Polri diminta tidak takut mengusut tuntas kasus Vina Cirebon, citra Polri tak akan rusak apabila mengungkap sebuah kebenaran. Halaman all [804] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16), yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.
Evaluasi ini dilakukan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan serta mencabut status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2024).
Wahyu tidak menjelaskan secara detail evaluasi seperti apa yang akan dilakukan, termasuk evaluasi kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina.
Ia hanya menyebutkan bahwa proses evaluasi sedang dilakukan oleh Bareskrim, Divisi Profesi dan Pegamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Wahyu.
Selain itu, Kabareskrim juga belum bisa memastikan apakah Polda Jabar akan kembali menetapkan Pegi atau mencari tersangka baru dalam kasus ini.
Komjen Wahyu menegaskan, seseorang tidak bisa dipaksakan menjadi tersangka karena penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," ucap dia.
Di tengah evaluasi yang dilakukan Polri, mantan Wakil Kepala Polri Oegroseno mendorong Polri untuk tidak ragu mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Oegroseno meyakini bahwa polisi yang berintegritas dan profesional jumlahnya lebih banyak daripada polisi yang tidak profesional.
Oleh karena itu, dia mengatakan, jangan takut citra polisi tercoreng hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) Kemudian merasa, ‘Oh ini akan merusak citra polisi’. Oh enggak ada lah,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).
"Citra polisi tidak akan rusak dengan bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya walaupun ada salah prosedur yang selama ini itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali,” ujar dia menegaskan.
Oegroseno juga mendorong polisi kembali memeriksa para polisi yang terlibat menangani kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.
Menurut dia, tidak hanya Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah dari Eki yang harus diperiksa, tetapi semua anak buah Rudiana saat itu juga harus dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” ujar Oegroseno.
Sebab, menurut dia, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Dia menilai, Iptu Rudiana pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya.
“Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Bentuk tim pencari fakta
Tak hanya itu, Oegroseno menilai perlu ada tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi diragukan usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Tim gabungan pencari fakta diperlukan agar tidak lagi ada kecurigaan dalam pengungkapkan kasus itu.
"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar), sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.
Menurut dia, tim gabungan perlu diisi oleh sejumlah ahli seperti ahli terkait DNA hingga otopsi.
Mereka diperlukan agar penyelidikan bisa dianalisis secara lengkap dalam rangka pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Tidak bulat faktanya tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujar Oegroseno.
“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti ini kan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata dia.
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya tengah memverifikasi laporan yang dilayangkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16. Ketujuh terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri.
"Ya nanti, kita masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Namun, Kabareskrim tak membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan dalam pelaporan tersehut. Untuk diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Aep adalah salah satu saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina. Kini, Penetapan tersangka Pegi dicabut dan dibebaskan dari penjara.
Aep dan Dede juga disebut memberikan keterangan palsu atas keterlibatan tujuh terpidana. Maka itu, para terpidana melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa bebas seperti Pegi.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuhnya tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merespons penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Wahyu mengaku masih mengkaji laporan tersebut.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan dalam penanganan kasus Vina ini," kata Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Wahyu mengatakan Bareskrim Polri menginginkan penyidikan kasus pembunuhan pada 2016 silam itu dilakukan transparan dan profesional. Namun, kasus itu disebut masih ditangani Polda Jabar. "Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ungkap jenderal bintang tiga itu.
Kasus pembunuhan Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi juga dihentikan.
Menyusul itu, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.
Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina,16 dan Eky, 16. Akibatnya, Polri didesak masyarakat mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya.