JAKARTA, investor.id - Anggota DPR 2024-2029 akan mendapat tunjangan perumahan untuk menggantikan fasilitas rumah dinas yang biasanya diberikan untuk anggota DPR. Namun, pemberian uang tunjangan perumahan ini dinilai justru lebih boros dibandingkan menempati rumah dinas.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar 2024-2029 Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, dari sisi anggaran negara tunjangan tersebut akan lebih boros. Dia menjelaskan, setiap anggota DPR aakan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 58,65 juta per bulan, setelah dipotong pajak.
“Jadi selama satu tahun per anggota DPR akan mendapat Rp703, 8 juta untuk tunjangan perumahan. Saat ini periode 2024-2029 jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang. Dengan begitu selama satu tahun, negara menghabiskan sebesar Rp408,2 milyar hanya untuk tunjangan perumahan,” tuturnya di Perumahan Anggota DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Namun, Zulfikar mengakui, belum menghitung secara detail besaran angka tersebut. Dia hanya secara sekilas menilai lebih hemat bila anggota DPR sebagai pejabat negara mendapatkan rumah dinas. Poin pentingnya adalah, hak protokoler atau administrasinya pejabat negara adalah rumah jabatan.
Hal ini berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan memiliki dasar yang kuat, bukan tunjangan perumahan yang hanya berdasarkan hasil rapat pimpinan DPR saja.
Maka dari itu, ia pun menolak keputusan tunjangan perumahan. Zulfikar tetap memilih fasilitas rumah jabatan (rumah dinas) anggota atau RJA yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan selama lima tahun menjabat.
"Yang jelas saya sudah menyampaikan dengan berat hati dan terpaksa, tidak setuju dengan keputusan ini. Karena rumah jabatan ini sebenarnya kalau dibaca dari peraturan perundangan yang ada itu bahwa rumah jabatan sebagai hak bagi pejabat negara," ungkap Zulfikar.
Ia mengungkapkan saat ini kompleks Perumahan DPR terletak di Kalibata. Jakarta Selatan dan di Pos Pengumben, Ulujami, Jakarta Barat. Pada periode jabatan 2019-2024 terdapat 575 anggota dewan yang terpilih dan selatan 2024-2029 terdapat 580 anggota. Berarti jumlah mengikuti dengan ditambah lima rumah baru lagi.
Zulfikar juga masih mempertanyakan terkait rumah jabatan dan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPR RI karena memang belum diketahui secara pasti dan patut ditelusuri. Kalau seandainya pimpinan MPR dan DPR ternyata masih mendapat rumah jabatan yang selama ini disinggahi di jalan Widya Chandra, hal ini sungguh memprihatinkan.
"Apalagi kalau pimpinan DPR mendapat rumah jabatan sekaligus tunjangan perumahan, itu lebih memprihatinkan lagi bagi kami anggota DPR," pungkas dia.
Diketahui, anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Hal tersebut sebagaimana surat edaran Sekretariat Jenderal DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024.
Dalam surat itu ditegaskan anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Dalam surat tersebut diberitahukan beberapa hal yang merupakan hasil keputusan rapat pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR pada 24 September 2024.
Berikut isi surat tersebut:
1. Anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
2. Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
3. Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News