Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai menjalani ujian sejak Rabu (16/10). Untuk lulus menjadi abdi negara, para peserta ini wajib memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Aturan tentang nilai ambang batas diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024. Nilai ini merupakan angka minimal yang harus dipenuhi peserta untuk dapat diperhitungkan dalam pemeringkatan terbaik pada jabatan yang dilamar.
Dalam SKD CPNS 2024, komponen yang diujikan di tahap SKD meliputi.Tes Inteligensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas atau passing grade dan karakteristik masing-masing jenis materi. Lebih lanjut ketentuan SKD CPNS tahun ini diatur lewat Keputusan Menteri PANRB 321 Tahun 2024
SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam waktu 100 menit. Durasi ini dikecualikan bagi pelamar CPNS 2024 penyandang disabilitas sensorik yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas. SKD untuk pelamar terkait dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.
Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud adalah 110 butir soal dengan rincian: a. TWK terdiri dari 30 butir soal; b. TIU terdiri dari 35; dan c. TKP terdiri dari 45 butir soal.
Sementara itu, bobot skor tiap soal SKD CPNS dibedakan berdasarkan tes sebagai berikut: • Bobot soal TWK dan TIU: Skor jawaban benar 5, salah 0, tidak menjawab 0. • Bobot soal TKP: Skor jawaban paling tinggi 5 dan paling rendah 1, tidak menjawab 0.
Kemudian, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud adalah 550 dengan rincian: a. 150 untuk TWK; b. 175 untuk TIU; dan c. 225 untuk TKP.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berikut nilai ambang batas nilai minimal atau passing grade yang setidaknya harus dipenuhi oleh setiap peserta SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang perlu dicapai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dengan begitu hanya peserta yang melewati nilai ambang batas inilah yang bisa melanjutkan proses seleksi CPNS ke tahap selanjutnya.
Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," tulis diktum kesebelas aturan itu, dikutip Jumat (20/9/2024).
Dalam aturan itu dijelaskan juga SKD CPNS 2024 ini akan terbagi dalam tiga materi yang diujikan yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Ketiga materi ini memiliki ambang batas yang berbeda-beda yang diatur dalam diktum kedua belas.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Nilai ambang batas TWK: 65 - Nilai ambang batas TIU: 80 - Nilai ambang batas TKP: 166.
"Ketentuan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum kedua belas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan," jelas diktum ketiga belas Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024.
Nilai ambang batas SKD CPNS ini dikecualikan bagi pelamar kebutuhan khusus seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Kelompok Peserta Kebutuhan Khusus
Peserta Lulusan Terbaik (cumlaude)
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 - Nilai TIU paling rendah 85
Peserta Diaspora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 - Nilai TIU paling rendah 85
Peserta Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 - Nilai TIU paling rendah 60
Peserta Putra/putri Wilayah Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 - Nilai TIU paling rendah 60
Peserta Putra/putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 - Nilai TIU paling rendah 60.
Demikian informasi seputar nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat detikers!
Eks Menko Polhukam Mahfud MD sebut KPU harus segera terbitkan PKPU yang isinya sesuai dengan Putusan MK. Konsultasi dengan DPR disebut tidak mengikat Halaman all [835] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu dan takut untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pendaftaran calon kepala daerah bakal dibuka dalam hitungan hari yakni pada 27-29 Agustus 2024. Sehingga, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman.
“KPU harus bertindak sekarang, harus segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 Agustus, yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” Mahfud dalam podcast bertajuk “Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada yang baru karena DPR sudah membatalkan pengesahannya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa konsultasi dengan DPR sebelum mengesahkan PKPU adalah hal yang tidak mengikat. Sebab, keputusan tetap berada di tangan KPU sebagai lembaga independen, bukan DPR atau pemerintah.
“KPU kan sudah kirim surat ke DPR untuk segera (gelar) rapat kerja. Lalu, di situ KPU mengatakan saya mau ikut keputusan MK, sudah selesai. Tidak perlu persetujuan DPR. Tidak ada itu persetujuan. Persetujuan DPR itu, DPR dan pemerintah bersetuju dalam hal pembentukan undang-undang,” ujarnya menjelaskan.
Bahkan, Mahfud mengatakan, upaya KPU mengirim surat kepada DPR untuk melakukan rapat kerja terkait PKPU sudah merupakan bentuk konsultasi.
“Urusan konsultasi itu kan tidak mengikat dan hasil konsultasi itu enggak mengikat KPU loh. Itu bukan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, (tapi) dikonsultasikan dan itu sebenarnya lebih teknis,” katanya.
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan bahwa KPU bisa menolak pendapat DPR atau pemerintah dalam proses konsultasi tersebut.
Atas dasar itu, Mahfud menyarankan agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait pelaksanaan pilkada mengingat kondisi politik sedang tidak menentu belakangan ini dan memicu kemarahan rakyat.
“Lebih baik daripada kita main-main dengan itu dan kemarahan rakyat semakin melebar, ya sudahlah gitu PKPU segera dibuat,” ujarnya.
KPU patuhi putusan MK
Sebagaimana diketahui, KPU menegaskan, tidak ada perubahan sikap sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa, 20 Agustus 2024, meski DPR sempat tancap gas merevisi UU Pilkada dan akhirnya batal disahkan.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Selain itu, Afif mengatakan bahwa putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada 2024 berlaku sampai penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Hal itu berarti, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.
Menurut dia, hal itu penting ditegaskan karena muncul kekhawatiran sebagian kalangan bahwa KPU hanya akan merujuk putusan MK pada masa pendaftaran calon 27-29 Agustus, tapi akan menggunakan revisi UU Pilkada ketika menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
Afif juga menyatakan bahwa KPU tidak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodir dalam PKPU. Sehingga, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.
RDP dengan Komisi II DPR
Sementara itu, Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU guna membahas PKPU pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB.
“Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” ujarnya lagi.
Doli lantas mengaku bahwa rapat konsultasi tersebut sudah dijadwalkan sejak satu pekan lalu.
Terkait isi PKPU, Doli mengatakan, KPU bakal mengikuti amanat undang-undang yang berlaku
“Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir. KPU kan dia institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang, yang mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu," ujar Doli.
"Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari MK maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang,” katanya lagi.