Eks Menko Polhukam Mahfud MD sebut KPU harus segera terbitkan PKPU yang isinya sesuai dengan Putusan MK. Konsultasi dengan DPR disebut tidak mengikat Halaman all [835] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu dan takut untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pendaftaran calon kepala daerah bakal dibuka dalam hitungan hari yakni pada 27-29 Agustus 2024. Sehingga, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman.
“KPU harus bertindak sekarang, harus segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 Agustus, yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” Mahfud dalam podcast bertajuk “Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada yang baru karena DPR sudah membatalkan pengesahannya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa konsultasi dengan DPR sebelum mengesahkan PKPU adalah hal yang tidak mengikat. Sebab, keputusan tetap berada di tangan KPU sebagai lembaga independen, bukan DPR atau pemerintah.
“KPU kan sudah kirim surat ke DPR untuk segera (gelar) rapat kerja. Lalu, di situ KPU mengatakan saya mau ikut keputusan MK, sudah selesai. Tidak perlu persetujuan DPR. Tidak ada itu persetujuan. Persetujuan DPR itu, DPR dan pemerintah bersetuju dalam hal pembentukan undang-undang,” ujarnya menjelaskan.
Bahkan, Mahfud mengatakan, upaya KPU mengirim surat kepada DPR untuk melakukan rapat kerja terkait PKPU sudah merupakan bentuk konsultasi.
“Urusan konsultasi itu kan tidak mengikat dan hasil konsultasi itu enggak mengikat KPU loh. Itu bukan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, (tapi) dikonsultasikan dan itu sebenarnya lebih teknis,” katanya.
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan bahwa KPU bisa menolak pendapat DPR atau pemerintah dalam proses konsultasi tersebut.
Atas dasar itu, Mahfud menyarankan agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait pelaksanaan pilkada mengingat kondisi politik sedang tidak menentu belakangan ini dan memicu kemarahan rakyat.
“Lebih baik daripada kita main-main dengan itu dan kemarahan rakyat semakin melebar, ya sudahlah gitu PKPU segera dibuat,” ujarnya.
KPU patuhi putusan MK
Sebagaimana diketahui, KPU menegaskan, tidak ada perubahan sikap sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa, 20 Agustus 2024, meski DPR sempat tancap gas merevisi UU Pilkada dan akhirnya batal disahkan.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Selain itu, Afif mengatakan bahwa putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada 2024 berlaku sampai penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Hal itu berarti, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.
Menurut dia, hal itu penting ditegaskan karena muncul kekhawatiran sebagian kalangan bahwa KPU hanya akan merujuk putusan MK pada masa pendaftaran calon 27-29 Agustus, tapi akan menggunakan revisi UU Pilkada ketika menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
Afif juga menyatakan bahwa KPU tidak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodir dalam PKPU. Sehingga, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.
RDP dengan Komisi II DPR
Sementara itu, Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU guna membahas PKPU pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB.
“Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” ujarnya lagi.
Doli lantas mengaku bahwa rapat konsultasi tersebut sudah dijadwalkan sejak satu pekan lalu.
Terkait isi PKPU, Doli mengatakan, KPU bakal mengikuti amanat undang-undang yang berlaku
“Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir. KPU kan dia institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang, yang mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu," ujar Doli.
"Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari MK maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang,” katanya lagi.
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengkaji ulang peluang untuk membuka kembali pendaftaran calon independen pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah, belum lama ini.
“Kami sudah mengadakan FGD [focus group discussion] terkait dengan tindak lanjut putusan MA yang mengatakan bahwa syarat usia itu tidak dibatasi hanya bakal pasangan calon dari unsur partai politik, tapi bisa juga dari unsur perseorangan,” katanya di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2024).
Namun demikian, pihaknya masih melakukan diskusi dan pendalaman terkait hal tersebut dari segi hukum.
Menurut Dody, hasil dari kajian tersebut akan diajukan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini Komisi II DPR RI. "Apa pun itu, kami harus siap kalau nanti akan dibuka [pendaftaran calon independen] kembali,” pungkasnya.
Aturan KPU
Berdasarkan catatan Bisnis, KPU RI memutuskan bahwa ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah sesuai Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, syarat minimal usia itu dihitung pada saat tahap penetapan pasangan calon Pilkada serentak pada 22 September 2024.
Ketua KPU RI saat itu, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa dasar hukum keputusan tersebut diambil dari pasal-pasal dalam Peraturan KPU No. 9/2020 tentang Pencalonan (PKPU Pencalonan) dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Dengan demikian, peluang mendaftarkan diri kembali terbuka bagi bakal calon gubernur-calon wakil gubernur yang terhalang syarat usia minimal berdasarkan ketentuan lama.