#30 tag 24jam
OJK Terbitkan Pedoman Beda Produk Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Tiga pedoman produk perbankan yang diterbitkan OJK diharapkan mendorong bank syariah punya unique value proposition dari bank konvensional. - Halaman all [1,100] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #bank-syariah #bank-konvensional #produk-bank-syariah #otoritas-jasa-keuangan-ojk #pembiayaan-mudarabah #investasi-syariah #shariah-restricted-investment-account-sri
(InvestorID) 27/10/24 17:20
v/17062094/
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meberbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau yang disebut shari’ah-based product. Pedoman ini mendorong bank syariah memiliki unique value proposition yang tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional.
Tiga pedoman produk perbankan syariah yang dimaksud meliputi Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Pedoman ini diluncurkan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, pada Jumat (25/10/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” kata Dian dalam keterangannya, pada Minggu (27/10/2024).
Dia mengatakan bahwa ketiga pedoman produk perbankan syariah tersebut diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis serta dilengkapi berbagai macam contoh dan pembukuan sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.
Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.
Dian menegaskan karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil dan dapat dinilai memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.
“Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” ujar Dian.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, antara lain:
Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum
Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah
Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
Mekanisme pelunasan dipercepat
Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah
Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.
Pedoman SRIA dan CWLD
Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah
Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, terutama transaksi yang berbasis investasi. Untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan SRIA, maka disusun Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.
Dian menyampaikan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.
“Sebagai respons terhadap UU P2SK tersebut, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah yang merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung oleh Investor. Upaya ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” lanjut Dian.
Pedoman Implementasi SRIA ini disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.
Pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, antara lain:
Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi
Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas
Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA
Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing
Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.
Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
RP3SI mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat. Salah satu inovasi produk perbankan syariah yang dikembangkan oleh OJK dan memiliki karakteristik yang tidak dapat diimplementasikan perbankan konvensional adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan kinerja perbankan syariah.
Dian menekankan diferensiasi dan keunikan yang dimiliki oleh CWLD yang berbasis berbeda dengan produk konvensional serta memberikan dampak sosial-ekonomi.
“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan, karakteristik, dan daya saing tinggi dengan mengintegrasikan antara fungsi komersial dan fungsi sosial bank syariah secara bersamaan (creating shared value). Hal ini diharapkan menjadi sebuah terobosan baru dalam operasional bank syariah, sehingga dapat berdampak pada masyarakat luas dan meningkatkan kinerja Bank Syariah,” jelas Dian.
Untuk memberikan acuan yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah dalam mengembangkan dan menerapkan CWLD, maka dilakukan penyusunan Pedoman Implementasi CWLD oleh OJK bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta industri perbankan syariah yang telah menjadi LKS-PWU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.
Pedoman Implementasi CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka yang terstruktur dan acuan yang komprehensif dalam proses implementasi CWLD bagi Bank Syariah sebagai LKS-PWU dan Nazhir Wakaf Uang.
Pedoman Implementasi CWLD memuat beberapa hal, antara lain:
Aspek Hukum Wakaf Uang Temporer
Konsep CWLD yang mencakup pembahasan mengenai pengertian, fitur-fitur dan format nama program CWLD, serta pihak-pihak dalam CWLD dan manfaat CWLD bagi masing-masing pihak
Skema CWLD mencakup skema CWLD Tanpa Pembiayaan dan CWLD dengan pembiayaan
Dokumentasi CWLD mencakup dokumen-dokumen terkait dengan CWLD yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS), Mini Prospektus, Formulir Kepesertaan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) CWLD
Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD dan Laporan Realisasi Program CWLD
Contoh program CWLD berupa simulasi dan ilustrasi program CWLD.
Penerbitan tiga pedoman produk perbankan syariah diharapkan dapat menjadi bagian penting bagi perbankan syariah dalam mengembangkan shari’ah-based products lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi, serta pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Jokowi Soroti Pertumbuhan Aset Bank Syariah Salip Konvensional
Presiden Jokowi menyoroti aset bank syariah tumbuh 9,07 persen, lebih tinggi dibanding bank konvensional yang tumbuh 8,9 persen. [209] url asal
#jokowi #bank-syariah #bank-konvensional #keuangan-syariah
(CNN Indonesia - Ekonomi) 18/09/24 09:07
v/15173464/
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti pertumbuhan aset bank syariah yang lebih tinggi dibanding bank konvensional.
Ia mencatat aset bank syariah tumbuh 9,07 persen, sementara aset bank nasional tumbuh 8,9 persen.
"Kalau kita lihat, angka-angka industri keuangan syariah ini tumbuh lebih tinggi dibanding bank nasional," kata Jokowi saat peresmian Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Tak hanya pertumbuhan aset, Jokowi juga menyebut dana pihak ketiga (DPK) bank syariah tumbuh 10,41 persen, sedangkan bank konvensional tumbuh 8,43 persen.
Oleh sebab itu, Jokowi menilai bank syariah Indonesia menjadi bagian penting dari ekosistem syariah yang harus tumbuh.
Ia pun mendorong agar bank syariah meningkatkan diri untuk lebih memiliki manajemen modern, sikap kompetitif, serta profesional untuk menjangkau pasar-pasar potensial, yakni penduduk Indonesia yang beragama Islam sekitar 236 juta orang.
"Dan juga tumbuh menjadi barometer perbankan syariah di Indonesia, di regional ASEAN, dan juga di dunia," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi pun menyambut baik kehadiran Kawasan Indonesia Islamic Financial Center. Ia yakin kawasan ini akan memberikan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah Indonesia, serta mendukung industri halal, muslim fashion, wisata halal, hingga industri makanan dan minuman halal.
"Sehingga potensi yang ada tidak lepas lari ke kawasan lain atau ke negara yang lain," ujar Jokowi.
Aset Unit Usaha Bank Syariah Loyo di Tengah Dorongan Spin Off, Ada Apa?
Sejumlah unit usaha syariah (UUS) mencatatkan penurunan kinerja pertumbuhan aset pada semester I/2024 di tengah dorongan untuk melakukan spin off. [589] url asal
#unit-usaha-syariah #bank-syariah #bank-konvensional #spin-off-unit-usaha-syariah #aset-bank #aset-unit-usaha-syariah
(Bisnis.Com - Finansial) 07/08/24 19:12
v/13678109/
Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah unit usaha syariah (UUS) kompak mencatatkan penurunan kinerja pertumbuhan aset pada semester I/2024 di tengah dorongan untuk melakukan pemisahan atau spin offmenjadi bank umum syariah (BUS).
Sebenarnya, tren perlambatan aset telah terlihat sejak awal tahun 2024. Di mana, berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset UUS pada awal tahun sempat mencapai Rp260,09 triliun.
Kemudian, aset UUS tumbuh Rp4,87 triliun menjadi Rp264,95 triliun pada Februari 2024. Bahkan, per Maret 2024 aset UUS kian mengembang ke level Rp266,44 triliun
Sayangnya, tren ini tidak berlanjut usai berakhirnya kuartal I/2024, pasalnya kinerja aset UUS harus turun Rp3,23 triliun menjadi Rp263,22 triliun pada April 2024.
Perlambatan ini terus terjadi hingga Mei 2024 yang hanya tumbuh tipis 0,11% secara bulanan yakni Rp263,51 triliun. Adapun, secara tahunan hanya tumbuh 4,66% yoy dari periode yang sama tahun lalu Rp251,78 triliun.
Kondisi di Bank
Sejumlah UUS milik perbankan pun mencatatkan kinerja aset yang merosot. UUS milik PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah misalnya membukukan aset menjadi Rp64,83 triliun per 30 Juni 2024, turun 1,98% yoy dari sebelumya Rp66,15 triliun.
Direktur Syariah CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara pun menuturkan pihaknya tengah fokus proses spin off, alhasil memang lebih pada konsolidasi internal.
“Sesudah urusan spin off selesai, bisa lebih fokus ke sisi perluasan aset. Tapi year on year, posisi 30 Juni 2024 sisi pembiayaan naik 12%,” ucapnya kepada Bisnis, Rabu (7/8/2024).
Kemudian, UUS dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) juga mencatatkan penurunan aset 3,34% yoy menjadi Rp41,85 triliun per Juni 2024, turun 3,34% yoy dari sebelumnya Rp43,29 triliun.
Menariknya, apabila sejumlah pemain UUS mengalami penurunan aset per tahun. Lain hal dengan - UUS PT Bank Permata Tbk. (BNLI) atau Permata Syariah yang membukukan kenaikan aset secara tahunan yakni 5,73% yoy menjadi Rp37,42 triliun. Sementara bila dibanding Desember 2023, angka ini turun 2,4%.
Aset Masih Mengembang
Sebaliknya, apabila sebagian mencatatkan penurunan, BTN Syariah masih mencatat pertumbuhan aset yang kokoh sebesar 20% yoy menjadi Rp56 triliun per semester I/2024 dibandingkan sebelumnya Rp46 triliun pada semester I/2023.
Tak mau kalah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), melalui UUS-nya juga mencatatkan kinerja aset Rp12,71 triliun, naik 3,76% yoy dari sebelumnya Rp12,25 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae membantah bahwa penurunan aset dari UUS bank jumbo guna menghindari kewajiban spin off. Menurutnya, bank yang memenuhi persyaratan tersebut justru memiliki waktu 2 tahun untuk mengajukan secara resmi kepada OJK soal rencana spin off.
“Dan ini ini diperlukan persiapan-persiapan yang memadai terkait bisnis model yang harus mereka sempurnakan ketika menjadi BUS [Bank Umum Syariah],” ucapnya.
Kemudian, OJK juga memperkirakan apabila spin off terjadi, itu artinya akan ada pada penyesuaian, termasuk mengenai pertumbuhan yang bakal dialami bank-bank tersebut secara natural.
Dian juga menegaskan tidak ada fenomena regulatory avoidance, lantaran jika ada bank yang melakukan hal tersebut dinilai terlalu berisiko pada pangsa pasar “Dan itu men-trigger pemeriksaaaan OJK, dan saya rasa itu tidak akan kondusif,” ujarnya.
Mengacu Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu.
Sejauh ini, memang UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) diharuskan menjalankan pemisahan atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS).
Pengembang Butuh Alternatif Pembiayaan Perbankan di Aceh
Dari 150 anggota REI Aceh, ada puluhan developer yang sudah mengurus kredit modal kerja dari bank konvensional di Medan - Halaman all [700] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #rumah-sederhana #rumah-mbr #rumah-subsidi #bank-syariah #bank-konvensional #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 22/07/24 23:58
v/11720594/
Jakarta, Investor.id - Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh berharap perbankan konvensional diperkenankan kembali beroperasi di Serambi Mekkah.
Kini, perbankan syariah dinilai belum optimal mendukung pembiayaan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Rencong.
"Nasib pengembang di Aceh tidak seberuntung pelaku usaha di daerah lain karena tidak adanya dukungan pembiayaan dari bank pelaksana selain perbankan syariah. Jumlah bank pelaksana yang melayani skema pembiayaan untuk pengembangan rumah bersubsidi du Aceh sangat terbatas hanya bank syariah," tegas Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Aceh, Zulkifli HM Juned, dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024).
Tidak beroperasinya bank konvensional memicu developer di Aceh terkendala dalam memperoleh pembiayaan untuk pengembangan hunian bersubsidi. "Tidak hanya itu, masyarakat di Aceh juga kesulitan dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi," tukas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pengembang tidak kehilangan akal menyiasati keterbatasan daya dukung lembaga perbankan. Pengembang anggota REI Aceh mulai mengalihkan pengajuan pembiayaan kredit modal kerja ke bank konvensional ke Provinsi Sumatera Utara. "Saat ini dari 150 perusahaan anggota REI Aceh, ada puluhan developer yang sudah mengurus pembiayaan kredit modal kerja dari bank konvensional yang beroperasi di Medan. Hal ini karena perbankan syariah di Aceh belum bisa melayani pendanaan kredit usaha yang diajukan developer," ungkapnya.
Pengembang rumah bersubsidi yang membangun di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar terpaksa harus membuat permohonan kredit modal kerja ke bank konvensional yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara. Sebab, tak satu pun dari tiga bank syariah yang memiliki skema pembiayaan properti khusus rumah subsidi, meloloskan pengajuan dukungan pembiayaan karena terkendala dengan regulasi dan limitasi.
“Saat ini ada tiga bank syariah yang melayani kredit untuk properti, yakni Bank BTN Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Aceh Syariah. Tidak ada satu pun kredit disetujui di ketiga bank syariah itu apabila dirasa belum memiliki performa yang baik. Bank syariah di Aceh sangat selektif dalam memilih calon debitur sehingga tidak banyak pelaku usaha yang mendapat dukungan pembiayaan kredit,” ujarnya.
Pengamat ekonomi Aceh Rustam Effendi menyebut, bank konvensional memilih hengkang dari Aceh seiring terbitnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun LKS lahir dari penjabaran Pasal 21 ayat 1 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariah Islam yang berbunyi: Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. "Namun, Pasal 21 ayat 2 Qanun 8/2014 menyebutkan: Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah(UUS). Artinya, penerapan Qanun 11/2018 tidak serta-merta mengusir bank konvensional dari Aceh," tandas Rustam.
Rustam mengungkapkan, akibat hengkangnya bank konvensional, jumlah kantor cabang perbankan yang beroperasi di Aceh berkurang drastis dari 76 kantor cabang kini tersisa 52 cabang. "Perginya bank konvensional menyebabkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran terbuka di Aceh semakin meningkat sehingga menimbulkan efek domino yang luar biasa besar. Itu yang harus menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh agar tidak menimbulkan kegaduhan ekonomi yang lebih mendalam,” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.
Hal senada diutarakan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Aceh, Muhammad Nofal. Hengkangnya bank konvensional berdampak terhadap anjloknya seluruh sektor usaha di Aceh yang bermuara pada tingginya angka pengangguran di daerah. “Ditutupnya bank konvensional membawa dampak serius terhadap dunia usaha di Aceh. Para tokoh masyarakat Aceh dimohon realistis menyikapi maraknya penyakit sosial akibat hilangnya kesempatan kerja untuk putra-putri Aceh. Siapa bisa menjamin masa depan anak-anak Aceh karena redupnya aktivitas perekonomian di daerah,” tegas Nofal.
Hilangnya bank konvensional dari Provinsi Aceh menimbulkan lebih banyak lagi permasalahan bagi dunia usaha. "Aset perbankan syariah kurang dari 10% dari total aset seluruh perbankan di Indonesia. Ironisnya, Aceh yang sudah dalam kondisi darurat ekonomi, tapi kita justru menggantungkan nasib kepada bank syariah yang kontribusinya secara nasional relatif kecil," ucap Rustam.
Zulkifli meminta eksekutif maupun legislatif Aceh melakukan evaluasi aturan agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. Namun, sebelum hal itu terjadi, sebagai solusi jangka pendeknya, Ketua DPD REI Aceh itu berharap agar bank syariah yang beroperasi di Aceh bisa lebih mengoptimalisasi pelayanannya. “Terutama optimalisasi dalam kualitas maupun kuantitas pembiayaan bagi pelaku usaha properti serta dukungan penyaluran KPR khusus MBR,” ujar dia.
Editor: Edo Rusyanto (edo_rusyanto@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Penyebab Investor Belum Lirik Bank Syariah, Tak Menarik?
Bank syariah sering kali masih memiliki pamor yang lebih redup dibandingkan dengan bank konvensional di mata investor. Benarkah? [436] url asal
#bank-syariah #investor-bank-syariah #bank-konvensional #investor-lirik-bank-syariah
(Bisnis.Com - Finansial) 05/07/24 09:48
v/9729268/
Bisnis.com, JAKARTA – Bank syariah sering kali masih memiliki pamor yang lebih redup dibandingkan dengan bank konvensional di mata investor. Benarkah dan apa penyebabnya?
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menuturkan sejauh ini bank syariah kerap pasar yang tersegmen. Bahkan, menurutnya bank syariah memiliki prospek yang positif, terlebih Indonesia merupakan salah satu negara dengan umat muslim terbesar nomor 2 di dunia.
“Hal ini tentu memberikan suatu potensi tersendiri, walau dibutuhkan upaya yang cukup besar untuk dapat melakukannya,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (5/7/2024)
Adapun, hal yang perlu dilakukan adalah dengan pengoptimalan sumber daya teknologi dan manusia yang memang fokus menggarap customer yang tersegmen seperti ini.
Menurutnya, berbeda dengan bank konvensional yang memang memiliki lebih banyak kesempatan secara umum untuk menggarap berbagai bisnis tanpa batasan atau limitasi produknya.
Sementara itu, dari sisi kinerja saham, Senior Investment Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan bank konvensional layak untuk dijadikan investasi jangka panjang jika dibanding bank syariah.
“Karena bank konvensional [utamanya KBMI IV] secara primary tren tergolong bullish dibanding bank syariah,” ujarnya.
Lebih lanjut, secara kinerja fundamental bank jumbo konvensional terus konsisten, tercermin dari pertumbuhan bottom line dan top line. Sementara, bank syariah sedikit relatif mix
“Sebenarnya ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi bank syariah. Investasi di bank syariah semestinya harus pandai memanfaatkan potensi aksi korporasi, di mana di sisi lain ada potensi rumor terkait aksi korporasi tersebut. Investor bertujuan mencari profit dari investasi mereka,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Statistik Perbankan Syariah, total aset industri bank syariah di Indonesia mencapai Rp856,67 triliun per April 2024, tumbuh 8,65% secara tahunan.
Adapun, aset ini berkontribusi pada pangsa pasar sebesar 7,21%. Pangsa pasar ini menyusut dari bulan sebelumnya yang mencapai 7,33%.
Di tengah minimnya ketertarikan investor bagi bank syariah, mencuat wacana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masuk ke pasar perbankan syariah Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah pernah memiliki bank umum syariah di Indonesia bernama PT Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) pada 2002. Namun, dalam perkembangannya, kondisi BPI memburuk hingga diambil alih oleh Bank Bukopin pada 2005.
BPI pun telah berubah nama dan kini menjadi PT Bank KB Bukopin Syariah. Muhammadiyah pun tak lagi memiliki bank umum syariah hingga saat ini.
Kemudian, wacana membangun bank syariah besar dari Muhammadiyah kembali menguat tahun ini.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan wacana pengembangan bank syariah besutan Muhammadiyah telah berkembang di kalangan anggota dan pimpinan Muhammadiyah. "Pemikiran ke arah sana [memiliki bank umum] sudah ada sejak lama," kata Anwar kepada Bisnis pada Rabu (3/7/2024).
Adapun, wacana pendirian kembali bank syariah besutan Muhammadiyah ini mencuat seiring dengan pengalihan dana Muhammadiyah dari BSI ke bank syariah lainnya.