#30 tag 24jam
Menakar Dampak Ekonomi dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Ekonom dan pakar hukum menakar dampak ekonomi yang ditimbulkan dari PP 28.2024 serta kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Ekonom dan pakar... | Halaman Lengkap [797] url asal
#rokok #industri-hasil-tembakau #industri-rokok #bungkus-rokok #dampak-ekonomi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 06/11/24 22:26
v/17607416/
JAKARTA - Ekonom dan pakar hukum menakar dampak ekonomi yang ditimbulkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan pertumbuhan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing dalam penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak ekonomi yang hilang atas rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan tersebut juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Tanpa merek dan indetitas yang jelas, produk ilegal akan lebih mudah menyerupai produk legal di pasaran.
?Produsen rokok ilegal tidak perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka bisa langsung memasukkan produknya ke pasar, dan pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan serta identifikasi produk,? ujarnya dalam diskusi media bertajuk ?Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru? di Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jika aturan itu disahkan, dan membuat target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tidak akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, industri ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun angka ini terus menurun setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa industri hasil tembakau adalah sektor yang besar dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 juta orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak langsung oleh regulasi ini.
?Pada 2019, industri ini menyerap 32% dari total pekerja di sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus membuat para pekerja di sektor ini rentan terdampak,? jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian dalam menentukan kebijakan terkait industri hasil tembakau, mengingat dampaknya yang menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini bukan hanya urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang seharusnya ikut dilibatkan.
Di samping itu, ketentuan zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam PP 28/2024 juga dinilai Andry akan memukul pelaku usaha ritel yang sebelumnya sudah beroperasi di area tersebut.
?Kebijakan zonasi ini perlu dipertimbangkan ulang untuk menjaga keseimbangan antara aturan kesehatan dan keberlangsungan usaha,? tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Andry mengungkapkan pentingnya fokus pada empat hal utama untuk keberlanjutan industri ini. Pertama, penerimaan negara; kedua, pengendalian konsumsi; ketiga, perlindungan tenaga kerja; dan keempat, penanganan rokok ilegal.
?Regulasi-regulasi ini seharusnya lebih fokus pada empat hal tersebut agar dampaknya tidak berat sebelah dan dapat tetap menjaga stabilitas ekonomi,? tambahnya.
Di sisi lain, Rancangan Permenkes yang mengatur penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pun kian dipandang bertentangan dengan kedaulatan ekonomi Indonesia dan merupakan ancaman bagi industri hasil tembakau nasional.
Pandangan itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Ia menjelaskan, penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sejatinya mirip dengan kebijakan yang diterapkan Australia pada 2012. Saat itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang menolak kebijakan tersebut.
?Sekarang kita justru ingin menerapkan apa yang pernah kita lawan. Ini sangat membingungkan,? tuturnya.
Hikmahanto menekankan, bahwa Indonesia, sebagai negara penghasil tembakau, seharusnya tidak mengikuti regulasi yang ditentukan oleh negara lain, terutama yang bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pasalnya, kebijakan ini dapat mengganggu pendapatan negara yang berasal dari keseluruhan kegiatan ekonomi mata rantai sektor tembakau, termasuk devisa ekspor.
?Kita adalah negara penghasil tembakau, tetapi justru kebijakan ini bisa membuat produk kita terpinggirkan di pasar internasional,? tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah perlu menjaga kedaulatan negara serta memperhatikan kepentingan pelaku usaha domestik yang berjuang untuk bersaing di pasar global. Salah satu poin penting yang disoroti Hikmahanto, kebijakan ini dapat merugikan pelaku usaha yang ingin membedakan produk mereka.
?Setiap pelaku usaha berhak untuk bersaing dengan cara menonjolkan identitas merek mereka. Jika identitas itu dihilangkan, bagaimana mereka dapat bersaing?? imbuhnya.
Lebih jauh, Hikmahanto mengungkapkan, bahwa ada urgensi untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini terhadap masyarakat. ?Jika regulasi ini diterapkan, maka perokok malah akan beralih ke produk ilegal yang tidak terkontrol,? paparnya.
Hikmahanto turut menggarisbawahi perlunya koordinasi antar kementerian dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat sekaligus keberlangsungan industri, serta menolak adanya intervensi asing dalam menentukan arah kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
?Kita harus berjuang untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mengorbankan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Indonesia harus memiliki ketahanan dan kedaulatan dalam menentukan arah kebijakan kita sendiri,? pungkasnya.
Serikat Pekerja Tembakau Kembali Suarakan Tolak Bungkus Rokok Polos
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menegaskan sikap soal aturan untuk menghilangkan identitas merek dari... | Halaman Lengkap [672] url asal
#serikat-pekerja #industri-hasil-tembakau #industri-rokok #kemasan-produk #bungkus-rokok
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/11/24 11:29
v/17312174/
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM?SPSI) kembali menegaskan sikap menolak keras dan kecewa atas upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek dari kemasan rokok lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024).Perkembangan terbaru, Kemenkes telah melakukan modifikasi terhadap Rancangan Permenkes tersebut, namun tidak mengakomodasi masukan dari serikat pekerja dan tetap mendorong klausul penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Ketua Umum FSP RTMM?SPSI, Sudarto AS menyatakan, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek merupakan pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Identitas merek yang telah mendapatkan sertifikat HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum pada pelaku usaha untuk melindungi produk dan identitas mereknya.
?Kami kecewa karena Kemenkes sama sekali tidak mau mendengarkan masukan dan terus memaksakan aturan restriktif pada industri hasil tembakau. Perjuangan dan suara kami para pekerja yang terdampak langsung sama tidak dianggap dan diterima sama sekali,? terang Sudarto melalui keterangan pers di Jakarta.
Sebelumnya, FSP RTMM?SPSI telah melakukan aksi unjuk rasa dan akhirnya diterima untuk berdiskusi di kantor Kemenkes. Pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait dampak yang akan dihadapi oleh pekerja tembakau jika penyeragaman terhadap kemasan rokok diberlakukan.
Kemenkes tetap memasukkan pasal?pasal yang mewajibkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Dalam rancangan terbaru, kemasan rokok seolah diperkenankan menuliskan merek dan mencantumkan logo. Hanya saja, identitas merek seperti huruf, warna, dan berbagai ciri khas lainnya diwajibkan untuk diseragamkan sehingga tidak ada pembeda antara satu merek dengan merek lainnya.
Sudarto menegaskan, bahwa aturan ini sangat dipaksakan dan terburu?buru dalam proses formulasi, terlebih saat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang baru dilantik beberapa hari ini. Aturan kemasan rokok tanpa identitas merek ini tidak hanya mengancam industri rokok, tetapi juga pada sektor tembakau yang berkaitan mulai dari hulu yaitu petani tembakau dan cengkih serta pekerja, hingga hilirnya yaitu pedagang ritel.
?Aturan ini menimbulkan polemik dan tidak sesuai dengan Asta Cita Prabowo-Gibran yang mencanangkan target pertumbuhan ekonomi di 8%, hilirisasi industri, dan penciptaan lapangan kerja karena aturan ini justru akan menekan ekonomi sektor pertembakauan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar,? Sudarto.
Sudarto menyayangkan, aturan ini jauh melenceng dan tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) khususnya terkait penerapan graphic health warning (GHW) sebesar 50% pada kemasan rokok.
Baik UU 17/2023 dan PP 28/2024 hanya mengatur ketentuan terkait GHW dan tidak mencantumkan adanya mandat penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Adapun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek justru menyadur dari klausul kemasan polos (plain packaging) yang tertera pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan agenda anti tembakau internasional.
Padahal, Indonesia tidak meratifikasi FCTC mengingat kompleksnya ekosistem pertembakauan di dalam negeri. Maka, Sudarto menegaskan pentingnya pengawasan pada proses perumusan kebijakan yang dampaknya sangat besar bagi kelangsungan industri. Wewenang Kemenkes hanya mengatur 50% GHW dan informasi kesehatan sedangkan identitas merek dan sisa 50% nya adalah hak pelaku industri hasil tembakau.
?Dengan kata lain, Kemenkes sudah melampaui kewenangannya bahkan melanggar hak pelaku usaha yang bukan ranahnya. Sangat disesalkan sekali tindakan Kemenkes ini,? tegasnya.
Ketentuan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek adalah bukti tidak dijalankannya prinsip perumusan regulasi yang seharusnya melibatkan meaningful participation bersama pemangku kepentingan terkait dan akibatnya menimbulkan polemik tak berkesudahan.
Sudarto memastikan FSP RTMM ? SPSI akan terus mengawal aturan ini agar tidak dijalankan dan disahkan pada masa pemerintahan baru Prabowo-Gibran. Harapan ditujukan pada Pemerintahan baru untuk tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan nasional dalam membuat aturan dan regulasi yang berdampak pada warga negaranya.
Sebelumnya, FSP RTMM ? SPSI bersama ribuan anggota pekerja tembakau lainnya mengadakan aksi unjuk rasa ke Kantor Kemenkes pada 10 Oktober 2024 lalu. Aksi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dalam audiensi untuk mengkaji ulang aturan terkait kemasan rokok tanpa merek yang ditolak tegas oleh ratusan ribu pekerja.
Melanjutkan aksi ini, FSP RTMM ? SPSI mengambil sikap untuk mendesak pemerintah untuk merevisi PP 28/2024 serta membatalkan Rancangan Permenkes yang akan memberikan kerugian signifikan dan mengancam PHK masal terhadap sektor pekerja tembakau.
Pentingnya Melibatkan Buruh dalam RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Aspirasi para buruh dalam industri rokok bakal ditampung terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kemasan rokok polos tanpa merek. Aspirasi... | Halaman Lengkap [416] url asal
#bungkus-rokok #industri-rokok #industri-hasil-tembakau #berita-ekonomi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 20/10/24 14:13
v/16758863/
JAKARTA - Aspirasi para buruh dalam industri rokok bakal ditampungterkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kemasan rokok polos tanpa merek. Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih menyampaikan komitmennya untuk melibatkan berbagai pihak yang terdampak, terutama para buruh, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut ke depannya.Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, Benget menegaskan hal ini bukan sekadar janji, melainkan komitmen nyata yang akan diwujudkan. Melalui kerja sama yang erat dengan pemangku kepentingan, pihaknya akan memastikan bahwa RPMK disusun dengan memperhatikan berbagai masukan dari lapangan. Penyusunan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi mereka yang terkena dampak langsung.
"Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama kami sangat menerima aspirasi dan akan melibatkan bapak ibu pekerja dan buruh dalam penyusunan RPMK. Karena kami melihat buruh ikut terdampak, kita akan bersama-sama menyusun, ini bukan janji tapi ini akan kita laksanakan," ujar dia saat menerima audiensi ribuan aksi massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI).
Sebelumnya, ribuan buruh dan pekerja tembakau dari berbagai daerah yang tergabung dalam serikat FSP RTMM SPSI melakukan unjuk rasa di Kemenkes untuk mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus membatalkan aturan turunannya, yakni RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang mensyaratkan dihilangkannya logo, warna, ataupun fitur pembeda lainnya pada kemasan rokok.
Para buruh menegaskan bahwa kedua beleid itu sangat membebani para pekerja dan telah menyebabkan banyak dari mereka kehilangan pekerjaan. Para buruh dan pekerja mendesak agar pemerintah tidak membuat regulasi yang semakin menyulitkan para buruh di tengah situasi pelik saat ini.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI Sudarto AS mengungkapkan, langkah turun ke jalan merupakan imbas dari upaya para pekerja dan buruh tembakau yang telah berulang kali mengirimkan permohonan audiensi.
?Kami sudah berkali-kali mengirim surat, mencoba audiensi, bahkan meminta pemerintah untuk berdialog, tapi semuanya tidak direspons. Karena itu, kami akhirnya memutuskan untuk turun ke Jakarta,? ujar Sudarto.
Meski telah mendapat komitmen dari Kemenkes untuk melibatkan buruh, Sudarto tetap akan mengawasi perkembangan dari perumusan beleid tersebut. Berdasarkan hasil audiensi dengan Kemenkes di tengah-tengah aksi, Sudarto mendapatkan informasi bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sendiri merupakan aturan yang dibuat untuk melihat reaksi publik maupun industri rokok itu sendiri.
Sementara itu terkait dengan aturan zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut. "Kami akan tetap mengawasi dan menagih janji dari pihak Kemenkes yang akan melibatkan buruh dalam pembahasan RPMK ke depannya," pungkasnya.
Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Produk Ilegal Menjamur
Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya produk rokok ilegal yang tersebar di masyarakat.... | Halaman Lengkap [470] url asal
#bungkus-rokok #kemasan-produk #industri-rokok #serikat-buruh #industri-hasil-tembakau
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 16/10/24 08:29
v/16542816/
JAKARTA - Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya produk rokok ilegal yang tersebar di masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada di lingkup industri tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar unjuk rasa di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
"Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, saat ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal karena setiap tahun cukai naik dan produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang berkembang adalah rokok ilegal," kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang ditempuh pihaknya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang membuat industri rokok beserta usaha masyarakat yang terkait di dalamnya akan semakin terancam. Pasalnya saat ini saja industri rokok sudah terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto dalam aturan tersebut terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi saat massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh dalam menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi dan akan melibatkan bapak ibu dalam penyusunan RPMK yang mana yang terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukan janji tapi ini akan kita laksanakan," katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto mengatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk melihat reaksi publik maupun industri rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan penjualan dan iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut.
"Tadi soal kemasan polos sudah nggak, mereka udah bilang nggak kok pak, kita juga mikir lah pak, itu kan cek ombak katanya. Nah itu kebiasaan, jadinya ngaku tadi. Ada beberapa yang juga diakui seperti larangan zonasi penjualan produk tembakau dengan radius 200 meter itu nanti katanya akan dibicarakan. Terpenting adalah kita akan dilibatkan," tutup Sudarto.
Kemenkes menyatakan, bakal melibatkan FP RTMM-SPSI dan organisasi terkait lainnya dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Permenkes mengenai pengamanan produk tembakau, rokok elektronik, serta makanan dan minuman.
Sudarto mengatakan, pihaknya akan menagih janji dari pihak Kemenkes yang akan melibatkan buruh dalam pembahasan RPMK ke depannya. Jika pihaknya tidak dilibatkan, maka akan ada aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat lagi.
Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau
Salah satu yang paling gencar menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek adalah jutaan petani cengkeh dan tembakau. Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek... | Halaman Lengkap [579] url asal
#petani-tembakau #bungkus-rokok #kemasan-produk #industri-rokok #industri-hasil-tembakau
(SINDOnews Ekbis) 11/10/24 17:15
v/16313459/
JAKARTA - Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai protes dari masyarakat luas. Salah satu pihak yang paling gencar menolak aturan tersebut adalah jutaan petani cengkeh dan tembakau .Kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai daerah penghasil tembakau di berbagai provinsi di Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah lama menjadi agenda pihak-pihak yang anti terhadap tembakau dan industri hasil tembakau di Indonesia.
"Langkah-langkah yang diambil ini sangat terencana untuk melemahkan industri tembakau secara keseluruhan. Keinginan untuk itu (kemasan polos) memang sudah lama menjadi target dari pihak yang anti tembakau dan anti IHT Indonesia,? ujarnya kepada media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan oleh petani tembakau dan cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, serta pihak lain yang terlibat dalam rantai produksi hingga distribusi dalam rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya dalam hal penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok serta identitas produk dan merek yang selama ini menjadi ciri khas industri rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau dan cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Produk Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing produk tembakau Indonesia di pasar domestik dan internasional, yang pada akhirnya akan mempengaruhi harga jual tembakau dan cengkeh yang dihasilkan oleh para petani.
?Dampaknya jelas multi-efek, yang terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukan hanya petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,? katanya.
Langkah penolakan yang sama pun sebelumnya sudah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.
?Kami tegas menolak aturan-aturan ini karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi.
Perumusan Tanpa Melibatkan Petani
Dia mengaku para petani tembakau di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi yang justru sangat berdampak pada keberlangsungan mereka. Padahal, Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau, di mana masyarakatnya sendiri telah menanam tanaman tembakau secara turun menurun.?Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron. Hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau,? imbuhnya.
Kritik tegas juga dilontarkan Perwakilan DPD APTI Jabar, Undang Herman. Ia mempertanyakan pasal-pasal pertembakauan di PP 28/2024 yang masih menuai polemik. Menurutnya, Kemenkes berniat untuk membunuh industri tembakau, termasuk nasib para petani yang berada dalam ekosistem pertembakauan nasional.
Herman bahkan menduga inisiasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan intervensi dari kelompok anti tembakau global. Kelompok-kelompok ini, kata dia, sejak lama memiliki misi untuk meruntuhkan industri tembakau di seluruh dunia dan memberikan tekanan pada pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terlampau ketat dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Indonesia sendiri tidak meratifikasi kebijakan global tersebut.
"Perlu dicatat, negara yang mempunyai pertanian tembakau dan industrinya seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing. Sekarang, mengapa masih didorong juga dalam RPMK untuk dilaksanakan?? tegasnya.
Ancam Keberlangsungan Petani Tembakau, Bungkus Rokok Polos Tanpa Merek Banjir Penolakan
Sejatinya konsumen berhak mendapatkan informasi atas produk legal yang dikonsumsi. Kemasan rokok polos tanpa merek lebih rawan terhadap pemalsuan produk hasil tembakau.... | Halaman Lengkap [563] url asal
#petani-tembakau #bungkus-rokok #industri-rokok #industri-hasil-tembakau #himpunan-kerukunan-tani-indonesia-hkti
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 08/10/24 20:49
v/16168865/
JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga mengancam keberlangsungan pertanian tembakau nasional dan nasib para petani.Sekretaris Jenderal HKTI, Sadar Subagyo mengatakan, sejatinya konsumen berhak mendapatkan informasi atas produk legal yang dikonsumsi. Kemasan rokok polos tanpa merek lebih rawan terhadap pemalsuan produk hasil tembakau. Terlebih, negara dapat kehilangan potensi pendapatan dari cukai hasil tembakau (CHT) yang bernilai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
"Karena tidak hanya industri tembakau yang terdampak, tetapi juga sektor-sektor lain yang terkait, termasuk petani tembakau. Ini menjadi kekhawatiran HKTI," ujar Sadar kepada media.
Ia menjelaskan, bahwa industri hasil tembakau merupakan sebuah ekosistem yang saling berkaitan antara satu sama lain. Jika satu aspek terkena dampak, hal itu akan menyebar ke aspek-aspek lainnya secara sistemik. Tak pelak, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek inisiatif Menkes Budi Gunadi Sadikin tersebut akan berdampak luas bagi pertembakauan nasional, terutama bagi petani.
HKTI juga menyoroti narasi yang sering digunakan oleh pihak anti-tembakau, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menyarankan agar petani tembakau beralih ke tanaman lain. Menurut Sadar, petani memiliki independensi penuh untuk memilih tanaman yang ingin mereka garap, dan tidak seharusnya ada tekanan untuk beralih.
Selain itu, pertanian tembakau juga menjadi mata pencaharian utama yang telah mensejahterakan jutaan petani bahkan di daerah kering yang sulit ditanami komoditas lain. Meskipun demikian, seharusnya petani tembakau diperlakukan adil oleh pemerintah.
"Petani tembakau sama saja nasibnya dengan petani komoditas lainnya. Keprihatinan terhadap nasib petani tidak harus spesifik menunjuk pada komoditas tertentu," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, bahwa UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 telah memberikan kebebasan kepada petani untuk memilih komoditas yang ingin mereka tanam. Dengan landasan regulasi itu, konversi tanaman hanya akan terjadi jika suatu komoditas tidak memberikan margin keuntungan yang cukup bagi petani dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, petani sendiri yang akan menentukan apakah mereka akan tetap menanam tembakau atau beralih ke tanaman lain.
Menanggapi klaim bahwa petani tembakau dan cengkeh tidak sejahtera, Sadar menyatakan, bahwa regulasi yang menekan industri tembakau justru menjadi salah satu penyebabnya. Ia menekankan bahwa kebijakan yang menekan sektor tembakau tidak seharusnya menjadi solusi, melainkan pemerintah harus adil dalam mengatur sektor ini.
"Pemerintah ke depan sebaiknya memberikan aturan yang adil dan berimbang agar semua pihak mendapatkan kenyamanan dalam berusaha," jelasnya.
Mengenai keberpihakan pemerintahan baru, Sadar menyinggung bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum HKTI, diharapkan memberikan perhatian yang lebih terhadap nasib petani dan industri tembakau.
"Kami berharap pemerintahan baru mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sektor tembakau dan petaninya," ungkap Sadar.
Ia juga menyinggung mengenai rencana ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia, Sadar Subagyo dengan tegas menyatakan penolakannya.
Menurutnya aturan yang dibawa oleh FCTC tidak cocok dengan kondisi khas Indonesia yang memiliki banyak petani dan tenaga kerja di mata rantai tembakau. Tanpa ratifikasi pun, petani sudah tertekan. Ia menekankan jangan sampai kondisi tersebut diperparah.
"Jangan ada lagi aturan menekan seperti perkembangan FCTC saat ini. Sebaiknya Indonesia membuat aturan nasional sendiri yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan negara kita," tegasnya.
Dengan sikap yang tegas ini, HKTI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kemasan rokok polos serta dampaknya terhadap berbagai pihak, khususnya petani tembakau. Dukungan terhadap petani harus tetap menjadi prioritas dalam merancang regulasi yang adil dan berimbang untuk semua pihak yang terkait.
Kewajiban Kemasan Rokok Polos dan Pakai Warna Terjelek di Dunia Diprotes Pengusaha
Salah satu yang paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Sejumlah pemangku kepentingan sektor... | Halaman Lengkap [610] url asal
#industri-hasil-tembakau #bungkus-rokok #industri-rokok #tembakau #apindo
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 05/09/24 17:59
v/14903773/
JAKARTA - Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang merupakan aturan di atasnya.Salah satu yang paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidak mengamanahkan pengaturan terkait desain dan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes tersebut disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, sejumlah pemangku kepentingan di sektor pertembakauan dan Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor tersebut turut dilibatkan dalam membahas rancangan Permenkes ini.
"Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai hanya memenangkan satu pihak dengan yang lain. Karena situasi Indonesia saat ini sedang cukup kompleks," ujarnya.
Suryadi menjelaskan, masalah kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
"Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari bahan baku hingga produsen. Jadi kalau hanya mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang tidak akan pernah ketemu," ucapnya.
?Kita percaya data kita ada 6 juta tenaga kerja dalam industri tembakau yang akan terdampak,? lanjutnya.
Adapun yang menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi dalam Permenkes tersebut yaitu standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik yang harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif pada pelaku industri rokok.
"Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada WTO di tahun 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan," katanya
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman baik dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal. Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam.
Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan juga tidak tercapai.
"Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan gak pakai kemasan apapun, tidak peduli aturan apa pun. Nah kemudian secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini ya akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik," ucap Benny.
Ia pun mengingatkan bahwa cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp 111,3 triliun.
Maka itu, sambungnya, jangan sampai Indonesia disamakan dengan negara-negara lain yang tidak ada industri, tidak ada mata rantai produksi dan penghasil tembakaunya.
"Industri tembakau di Indonesia itu beda. Cukai kita berkontribusi hampir 10 persen dari penerimaan negara. Negara lain kan nggak. Jadi nggak bisa disama-samakan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman menilai, Permenkes ini dapat membunuh rantai pasok hulu dan hilir industri rokok.
"Nah produk kalau penjualannya dibatasi, kan pada akhirnya nanti pelan -pelan ya itu mati. Ya, pemutusan hubungan kerja, terus penyerapan bahan baku, cengkeh sama tembakau berkurang. Ya otomatis kan, lama -lama kan sektor industri tembakau mati, untuk itu usulan aturan kemasan polos ini kita tolak," paparnya.
Ketut pun mempertanyakan solusi dari pemerintah dalam menangani masalah ini. Khususnya, keberlangsungan hidup para petani tembakau hingga cengkeh. Ia juga menilai kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal.