#30 tag 24jam
Dua Kebohongan yang Dibanggakan Israel dan Bukti Nyata Kemunduran Si Negara Zionis
Israel terus melakukan serangan intensif terhadap Gaza [903] url asal
#israel #korban-perang-di-gaza #perang-gaza #jalur-gaza #perang-hamas-israel #israel-serang-gaza #fatwa-icj-atas-palestina #fatwa-icj #palestina #palestina-merdeka #amerika-serikat #benjamin-netanyahu
(Republika - Khazanah) 25/07/24 09:50
v/12035615/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Israel selalu membanggakan kemampuannya untuk melancarkan perang singkat yang tiba-tiba terhadap negara-negara Arab dan mengalahkan mereka tanpa perlu berperang di wilayah yang telah didudukinya sejak Nakba 1948 dan Naksa Juni 1967.
Mereka menginvasi Lebanon untuk berperang, dan telah berperang enam kali di Gaza sambil menekan Palestina di Yerusalem dan Tepi Barat yang diduduki tanpa membayar harga yang terlalu mahal, sambil menikmati simpati dan dukungan dari Barat, yang memiliki standar ganda dalam hal kejahatan perang dan genosida.
Namun, Operasi Banjir Al-Aqsa pada Oktober tahun lalu menjungkirbalikkan mitos-mitos tersebut, mengubah matriks, dan membuktikan bahwa pasukan pendudukan Israel membanggakan dua kebohongan yang diekspos oleh kelompok-kelompok perlawanan Palestina: bahwa tentara Israel tidak terkalahkan, dan bahwa mereka adalah tentara yang paling bermoral di dunia.
Sembilan bulan terakhir telah menunjukkan bahwa tentara Israel memang bisa dikalahkan dan tidak terlatih untuk berperang melawan pasukan-pasukan tak beraturan yang telah dipersiapkan dengan baik dan terlatih. Dan bahwa rasa moralitasnya tidak ada.
Tidak ada tentara reguler yang pernah memenangkan perang yang tidak seimbang seperti ini.
Lihatlah perang Amerika Serikat di Afghanistan melawan Taliban, di Irak dan Suriah melawan Al-Qaeda dan Daesh, dan sebelumnya melawan Viet Cong di Vietnam. Dan lihatlah perang Israel melawan Hizbullah di Lebanon.
Hari ini, negara penjajah itu menghadapi sejumlah kemunduran di bulan kesepuluh perang genosida terhadap Palestina di Gaza. Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi di dunia, telah mengeluarkan opini penasehat setebal 140 halaman yang bersejarah, yang menggambarkan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza sejak 1967 sebagai tindakan yang melanggar hukum dan ilegal.
Pendapat tersebut menegaskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan perlunya mengevakuasi pemukiman ilegal Israel di seluruh wilayah pendudukan. ICJ juga menuduh Israel melakukan kejahatan perang.
Kepresidenan Palestina dengan cepat menggambarkan pendapat Mahkamah Dunia sebagai “kemenangan bagi keadilan dan penolakan terhadap pendudukan dan keputusan Knesset (yang ditolak oleh mayoritas besar, kecuali oleh perwakilan Arab, pendirian sebuah negara Palestina, yang meruntuhkan fatamorgana dan ilusi Perjanjian Oslo tahun 1993) dan kebijakan Amerika yang mendukung Israel dalam pendudukannya dan menolak pendirian sebuah negara Palestina.”
Delegasi Palestina untuk ICJ menegaskan bahwa, setelah dikeluarkannya opini tersebut, mereka akan pergi ke Majelis Umum PBB seperti yang diminta oleh pengadilan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Otoritas Palestina...
Otoritas Palestina, Hamas dan faksi-faksi Palestina lainnya, serta negara-negara Arab dan Islam menyambut baik pendapat ICJ tersebut, dan para tokoh Palestina menyerukan tindakan dan pengenaan sanksi terhadap Israel.
Semua ini mendorong Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke dalam krisis lain. Ia menanggapi dengan gertakan yang biasa dilakukannya dan mengkritik pendapat pengadilan:
“Tidak ada keputusan yang salah di Den Haag yang akan mendistorsi kebenaran sejarah ini, sebagaimana legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kita tidak dapat diganggu gugat.”
Kaum neo-fasis dalam pemerintahan koalisi ekstrem kanannya bergabung dengannya dalam menguraikan tuduhan-tuduhan mereka yang sudah jadi dan mudah dipatahkan terhadap ICJ, dengan menuduh pengadilan itu anti-Semitisme dan kebencian terhadap Israel. ICJ, tentu saja, mengatakan kepada Israel pada awal tahun ini untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari keputusan awal atas gugatan genosida yang diajukan Desember lalu oleh pemerintah Afrika Selatan.
Meskipun keputusan ICJ terbaru ini bersifat nasihat dan tidak mengikat, namun hukum yang menjadi dasar keputusan tersebut mengikat.
Dengan demikian, keputusan ini merupakan pukulan telak bagi negara penjajah Zionis dan para pendukungnya, dan mereka yang telah menormalisasi hubungan dengannya, serta mereka yang berusaha membenarkan dan mendukung pendudukan dan perang genosida terhadap Palestina.
Jelas bahwa keputusan Knesset yang tidak sah untuk menolak pendirian negara Palestina dan keputusan ICJ menempatkan Amerika Serikat pada posisi yang canggung, karena kedua majelis Kongres pekan ini menyambut penjahat perang Netanyahu untuk menyampaikan pidato dan bertemu dengan Presiden Joe Biden, yang menyombongkan diri sebagai seorang Zionis yang bangga.
Netanyahu yang sama juga sedang menunggu Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapannya atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Semua ini juga mempermalukan bangsa Arab yang telah menormalkan hubungan dengan negara apartheid itu dengan dalih bahwa pemulihan hubungan mereka berkontribusi pada pendirian negara Palestina.
Zionis pada dasarnya telah mengungkapkan niat mereka - tidak ada negara Palestina di antara sungai dan laut, dan pembersihan etnis Palestina yang tersisa di wilayah Palestina yang diduduki - dan mengubur selamanya ilusi yang dijual oleh Perjanjian Oslo.
Negara-negara Arab, terutama yang memiliki hubungan normalisasi, harus mengecam keputusan Knesset karena melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan. Begitu juga Washington, karena pemerintahan yang berurutan telah mendorong solusi dua negara sejak Bill Clinton berada di Gedung Putih.
Kemunduran Israel lebih lanjut adalah pluralitas dan penyatuan front perlawanan dan dukungan dalam menghadapi kebrutalan agresi Zionis di Gaza, Tepi Barat, Libanon dan Dataran Tinggi Golan, serta perluasan konfrontasi ke Yaman dan Laut Merah dan Mediterania.
Houthi berhasil menghantam Tel Aviv untuk pertama kalinya, dengan menyerang sebuah target yang hanya berjarak 100 meter dari gedung Kedutaan Besar AS. Pesawat tanpa awak Yaffa buatan Iran menempuh jarak 2.000 km dari Yaman, memperlihatkan kelemahan sistem pertahanan udara Israel. Pemerintah de facto Yaman bersumpah untuk melakukan lebih banyak serangan selama pendudukan dan perang Zionis masih berlanjut.
Kesalahan perhitungan Netanyahu, terungkapnya realitas pendudukan militernya yang brutal dan hilangnya faktor pencegahannya, semuanya telah memberikan tekanan kepada negara penjajah Zionis dan sekutunya untuk memberikan hak-hak Palestina yang sah dan mengakhiri pendudukan atas tanah mereka.
Bangsa Palestina memiliki hukum dan keadilan internasional di pihak mereka. Mereka harus menang atas pelanggaran hukum dan penghinaan yang ditunjukkan dengan sangat jelas oleh Israel dan para pendukungnya.
Sumber: middleeasmonitor
Putusan ICJ Dinilai Berani, Pengadilan Diminta Bubarkan Israel
Pengadilan menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah tersebut. [646] url asal
#icj #fatwa-icj #fatwa-icj-atas-palestina #israel-kuasai-tepi-barat #akhir-dominasi-israel-di-tepi-barat #pengadilan-internasional-tak-akui-israel #pembubaran-israel #saatnya-israel-dibubarkan #sudah-s
(Republika - Khazanah) 24/07/24 17:20
v/11944195/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua International Muslim Lawyers Alliance (IMLA), Chandra Purna Irawan mengatakan, masyarakat internasional tersentak dengan putusan Pengadilan Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) yang dinilai sangat berani. Beberapa bulan sebelumnya Jaksa Pengadilan Kriminal atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan.
"Dalam putusan ICJ patut dicermati yaitu mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kehadiran Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin," kata Chandra melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (24/7/2024)
Chandra mengungkapkan, Ketua Pengadilan ICJ Nawaf Salam di Den Haag, membacakan pendapat atau pertimbangan hakim panel yaitu 15 hakim tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Dalam pertimbangannya para hakim merujuk atau memeriksa pada daftar kebijakan Israel yang memiliki dampak luas, masif dan termasuk pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Termasuk penggunaan sumber daya alam daerah, aneksasi dan pengenaan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap Palestina yang semuanya dikatakan melanggar hukum internasional.
"(Daftar kebijakan Israel terhadap Palestina) semuanya dikatakan melanggar hukum internasional," ujar Chandra.
Chandra mengatakan, pengadilan menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah tersebut, melanggar hukum internasional terhadap perolehan wilayah, sehingga menghambat hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa negara-negara lain berkewajiban untuk tidak menyerahkan bantuan-bantuan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Mahkamah Internasional memerintahkan Israel harus segera mengakhiri pembangunan permukiman, sedangkan permukiman yang ada harus dihapus atau dihancurkan.
"Atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Internasional tersebut, saya memberikan apresiasi. Semestinya Pengadilan Internasional menyatakan berdirinya negara Israel di atas tanah Palestina adalah tidak sah dan dibubarkan," ujar Chandra.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menyatakan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina.
Kadir menjelaskan bahwa selama ini Israel selalu membenarkan tindakannya dengan berdalih mereka memiliki hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza, sehingga berhak untuk menguasai wilayah Palestina itu bahkan membangun permukiman bagi warganya.
“Kita tahu Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tetapi keputusan (ICJ) ini justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” kata Kadir dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Fatwa hukum atau advisory opinion ICJ juga disebutnya sangat penting karena memiliki karakter persuasif (persuasive character) dan kewenangan substantif (substantive authority), yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.
Melalui putusan tersebut, kata Kadir, ICJ telah menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) sehingga Israel tidak pernah memiliki dan berhak atas wilayah tersebut.
“Jadi asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ICJ juga menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional karena mencaplok tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karena itu, kata Kadir, keberadaan Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri.
“Arti penting dari keputusan terbaru ICJ ini adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan teritori yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” ujar dia.
ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.