Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, masih ada 90 pemerintah daerah (pemda) yang belum mencairkan Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia, yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menyampaikan, total anggaran TDF pemda di BI masih ada sekitar Rp 20 triliun.
“Jadi akhirnya sebagian besar Pemda sudah selesai sebetulnya TDF-nya dengan kita membayarkan gaji 13 dan THR. Namun sampai sekarang ternyata masih ada pemda-pemda yang belum menarik itu,” tutur Sandy dalam agenda Bimbingan Teknis HKPD dan Transfer ke Daerah TA 2025, Selasa (29/10).
Sandy menyebut, Ia masih menunggu pemda untuk segera mencairkan TDF-nya, mengingat Sudah mau memasuki akhir tahun.
Ia pun menekankan, agar pemda tetap mematuhi aturan, yakni melakukan percepatan belanja yang efektif, berkualitas, dan produktif. Hal ini juga untuk mendorong perekonomian daerah.
Untuk diketahui, Kemenkeu menganggarkan anggaran sebesar Rp 99 triliun untuk THR dan gaji ke-13 baik di pusat dan daerah.
Anggaran tersebut terdiri dari, sebesar Rp 48,7 triliun ditujukan untuk pembayaran THR ASN baik pusat maupun daerah. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 38,8 triliun.
Sementara itu, sebesar Rp 50,8 triliun ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13. Kebutuhan anggaran ini juga meningkat pada tahun lalu sebesar Rp 38,8 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu berlangsung pada kuartal kedua, sedangkan kondisinya berbeda pada tahun ini sehingga memengaruhi konsumsi pemerintah. [386] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan tidak adanya pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) menjadi alasan utama pertumbuhan konsumsi pemerintah hanya mencapai 1,42% (year-on-year/YoY) pada kuartal II/2024.
Febrio tidak menampik, angka tersebut menunjukkan pertumbuhan konsumsi pemerintah seakan melambat secara tajam. Padahal, pertumbuhan konsumsi pemerintah pada kuartal sama tahun lalu jauh lebih tinggi yaitu capai 9,98% (YoY).
Begitu juga pada kuartal I/2024, yang mana pertumbuhan konsumsi pemerintah melonjak tajam hingga 19,9% (YoY). Febrio mengatakan, peningkatan tajam pertumbuhan konsumsi pemerintah itu terjadi karena pemerintah harus membayar gaji ke-13 dan THR pada kuartal II/2023 dan kuartal I/2024.
"Memang karena jadwal belanjanya waktu itu berbeda dengan tahun ini. Tahun lalu untuk gaji ke-13 dan juga THR itu jatuhnya di Kuartal II, tahun ini jatuhnya sekitar Kuartal I. Nah jadi itu yang membedakan kenapa pertumbuhannya terlihat untuk yang Kuartal II/2024 itu lebih kecil," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Padahal, menurut Febrio, secara keseluruhan konsumsi pemerintah diproyeksikan sudah sesuai dengan yang direncanakan dalam APBN dalam sepanjang tahun ini.
Tahun lalu, gaji ke-13 dibayarkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2023, lalu pembayaran THR dilakukan pada April 2023 atau paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idulfitri, yang jatuh pada 22 April 2023. Artinya, alokasi gaji ke-13 dan THR masuk dalam belanja kuartal II/2023.
Lain halnya, pada 2024 pembayaran THR juga ada yang berlangsung pada penghujung Maret, sehingga masuk dalam belanja kuartal I/2024.
Konsumsi pemerintah dalam komponen PDB kuartal II/2024. / dok. BPS
Senada, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah sudah membayar gaji ke-13 dan THR pada kuartal I/2024. Oleh sebab itu, pemerintah memang sengaja menahan konsumsinya pada kuartal II/2024.
"Waktu itu pembayaran THR, gaji, dan juga kita lihat belanja yang di kuartal pertama, digenjot dengan pembagian DIPA di bulan November, jadi di-upload [diunggah] APBN belanjanya. Sementara di kuartal kedua, kemarin kita tahan sedikit," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Dia mengingatkan, belanja pemerintah tidak terlalu berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Menurutnya, belanja pemerintah hanya berkontribusi sebanyak 7% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
"Jadi kita mendorong kegiatan-kegiatan lain yang lebih diutamakan," kata Airlangga.
Pemerintah memberikan sinyal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS tahun 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun merespons terkait isu tersebut.
Pria yang karib disapa Anas mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkait kenaikan gaji PNS pada 2025.
"Saya masih belum (dapat informasinya). Saya malah baru tahu ini," katanya kepada awak media Jakarta Senin (29/7/2024).
Sejalan dengan itu, dia bilang belum ada pembahasan terkait besaran persentase kenaikan gaji. Dia bilang dirinya baru mengetahui kabar tersebut hari ini dan akan membahasnya ke depan.
"Belum ada (besaran persentase). Saya malah belum tahu, ini baru tahu nanti kita lihat ya," terangnya.
Isu kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemungkinan gaji ASN kembali naik di 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% di 2024.
"Kalau penyesuaian kan ke atas. (Ada rencana kenaikan berarti?) Ya seperti itu, disesuaikan," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024) lalu.
Airlangga menanggapi arah kebijakan belanja pegawai ASN 2025 yang tertulis bahwa adanya penyesuaian gaji ASN. Hal itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut buka suara terkait isu tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan semua pihak diminta menunggu pada 16 Agustus 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus aja, seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Pemerintah memberikan sinyal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS tahun 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun merespons terkait isu tersebut.
Pria yang karib disapa Anas mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkait kenaikan gaji PNS pada 2025.
"Saya masih belum (dapat informasinya). Saya malah baru tahu ini," katanya kepada awak media Jakarta Senin (29/7/2024).
Sejalan dengan itu, dia bilang belum ada pembahasan terkait besaran persentase kenaikan gaji. Dia bilang dirinya baru mengetahui kabar tersebut hari ini dan akan membahasnya ke depan.
"Belum ada (besaran persentase). Saya malah belum tahu, ini baru tahu nanti kita lihat ya," terangnya.
Isu kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemungkinan gaji ASN kembali naik di 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% di 2024.
"Kalau penyesuaian kan ke atas. (Ada rencana kenaikan berarti?) Ya seperti itu, disesuaikan," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024) lalu.
Airlangga menanggapi arah kebijakan belanja pegawai ASN 2025 yang tertulis bahwa adanya penyesuaian gaji ASN. Hal itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut buka suara terkait isu tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan semua pihak diminta menunggu pada 16 Agustus 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus aja, seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Gaji PNS 2024- Jakarta. Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau yang kini disebut aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 semakin jelas terlihat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang. Untuk persiapan, berikut daftar gaji PNS tahun 2024.
Pengumuman kenaikan gaji PNS ini akan dilakukan saat Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, mengonfirmasi bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan pada tanggal tersebut. "Nanti ditunggu tanggal 16 Agustus. Kita tunggu saja," ujar Isa kepada awak media di Jakarta, Senin, 22 Juli.
Bentuk Penyesuaian Gaji
Isa Rachmatarwata tidak mengungkapkan berapa persen kenaikan gaji yang akan diberikan. Namun, penyesuaian gaji PNS ini bisa dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif dalam bentuk lain.
"Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Ini nya seperti apa disampaikan nanti di situ," tambahnya.
Rencana Penyesuaian Gaji dalam Dokumen Kebijakan Fiskal
Rencana penyesuaian gaji PNS pada tahun depan telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 edisi Pemuktahiran.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyatakan bahwa arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 akan difokuskan salah satunya pada penyesuaian gaji ASN.
Fokus Kebijakan Belanja Pegawai
Pemerintah menulis dalam dokumen tersebut bahwa fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara. Hal ini dilakukan antara lain melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.
Gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 16 Agustus 2024 mendatang. Rencana tersebut diungkapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu. Pemerintah... | Halaman Lengkap [142] url asal
JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara ( ASN ) pada 16 Agustus 2024 mendatang. Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan sedang melakukan koordinasi terkait penyesuaian gaji tersebut.
"Kita menaikkan gaji pokoknya bisa; menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa atau memberikan insentif lain juga bisa. Kita tunggu 16 Agustus saja pasti disampaikan," ungkap Isa saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Dia mengatakan opsi kenaikan gaji tersebut masih dalam pembahasan. Adapun kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Sebagaimana diketahui, dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Gaji PNS 2024- Jakarta. Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025. Rencana kenaikan gaji PNS menyimpang dari kebiasaan pemerintah. Berapa gaji PNS tahun 2024 ini?
Biasanya, gaji PNS, anggota polisi dan TNI naik saat tahun politik. Seperti tahun 2024 ini, gaji PNS dan aparatur sipil negara lain (ASN) pada tahun 2024 ini naik 8%. Lalu pada tahun 2029, gaji PNS dan ASN juga naik 5%.
Rencana kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Diberitakan Kompas.com, Airlangga menyatakan akan ada penyesuaian gaji bagi PNS.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. “Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Mengenai persentase kenaikan gaji PNS tersebut, Airlangga mengaku belum ada pembahasan. Dia juga enggan memastikan kapan pembahasan terkait gaji PNS akan dilakukan. “Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS),” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan KEM-PPKF 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2024. Dalam dokumen tersebut dibeberkan berbagai indikator ekonomi makro yang akan digunakan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Sri Mulyani mengatakan, KEM-PPKF 2025 disiapkan pada masa transisi, yang nantinya bakal dilaksanakan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, KEM-PPKF 2025 secara umum mengatur kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Beberapa hal yang menjadi fokus yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai negeri sipil (PNS), dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah informasi rencana kenaikan gaji PNS. Kenaikan gaji PNS 2025 bakal memperbesar porsi belanja pegawai di APBN.