JAKARTA, KOMPAS.com - Pemulihan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 masih berlanjut. Kini, jumlah layanan yang telah pulih bertambah menjadi 86 layanan yang berasal dari 16 tenant.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, upaya pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Kominfo, BSSN, PT Telkom Tbk, dan partisipasi aktif dari semua tenant.
“Per 12 Juli, pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah telah go live,” tutur Menko Hadi Tjahjanto dalam siaran pers, Sabtu (13/7/2024).
Hadi menjelaskan, beberapa layanan publik lainnya juga berhasil pulih.
Selain layanan perizinan, layanan lain yang pulih adalah layanan informasi dalam bentuk portal.
“Termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujar dia.
Saat ini, tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik secepatnya, tetapi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.
Mulanya, data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah dan ditetapkan dalam proses “karantina”.
"Selanjutnya akan kita pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan, sebelum nantinya bisa go-live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain ke zona hijau yang siap digunakan kembali,” kata dia.
Hadi memastikan setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat. Langkah itu diambil untuk meminimaliasi celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.
“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau pun virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya” ujar dia.
Sebagai informasi, PDN diretas sejak 20 Juni 2024. Bobolnya PDN membuat pemerintah dicecar DPR RI.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyentil pemerintah bahwa persoalan atas tidak adanya back up data sistem pusat data nasional (PDN) yang diretas bukanlah masalah tata kelola, melainkan kebodohan.