JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa yang berunjuk rasa Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024), membubarkan diri secara tertib mulai pukul 17.15 WIB.
Namun, pada saat bersamaan, ada juga demonstran yang baru tiba di lokasi aksi.
Pantauan Kompas.com, barisan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) lebih dulu balik kanan ke arah Senayan, diikuti mahasiswa Universitas Djuanda Bogor dan mobil komando.
Sementara itu, mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI bertahan lebih lama menyambut massa dari Bogor yang terdiri dari mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Universitas Bina Niaga, Universitas Tazkia, dan Universitas Ibnu Chaldun yang baru tiba di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 17.29 WIB.
Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI lalu membubarkan diri pada pukul 17.34 WIB.
Sementara, mahasiswa yang baru tiba langsung mencoret-coret dinding gerbang DPR sebagai bentuk protes. Massa juga melempar sejumlah benda ke halaman gedung DPR RI.
Rombongan mahasiswa tersebut lantas duduk melingkar di depan gerbang sambil melakukan orasi secara damai.
Area depan gedung DPR RI ini dijaga ketat oleh polisi yang membawa tameng.
Tepat pukul 17.39, polisi dan pasukan Brimob mendekati barisan mahasiswa untuk mengingatkan bahwa demonstrasi harus berakhir pukul 18.00 WIB.
Adapun aksi ini merupakan unjuk rasa lanjutan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi Undang-undang Pilkada yang digelar di DPR RI dan sejumlah titik lainnya pada Kamis (23/8/2024).
Sebelum UU tersebut direvisi, MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, demonstran yang sempat ditangkap polisi sebagian telah dipulangkan.
Dari total 301 pedemo yang ditangkap, sebanyak 112 orang sudah dipulangkan. Perinciannya, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya.
“Berarti 43 (dari 50 pedemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman. Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi,” kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Ade menyebut, para pedemo yang dipulangkan telah selesai menjalani pemeriksaan polisi.
Mereka yang belum dipulangkan kini tengah menjalani pendalaman pemeriksaan kepolisian. Menurut Ade, proses pemeriksaan ini membutuhkan waktu.
“Ada yang sudah dipulangkan setelah selesai dilakukan klarifikasi, namun ada beberapa yang belum karena proses pengambilan keterangan ini juga membutuhkan waktu,” ujar Ade.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Kali ini, pedemo merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Djuanda Bogor, Universitas Pasundan Bandung, dan Universitas Indraprasta PGRI Jakarta.
Tampak massa berkumpul membentuk huruf U mengelilingi mobil komando, tempat sejumlah mahasiswa menyampaikan orasi di depan gerbang DPR RI.
Jumlah massa aksi kali ini lebih sedikit dibandingkan demonstrasi yang digelar Kamis (22/8/2024) kemarin.
Unjuk rasa kemarin diramaikan oleh mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, buruh, komika, dan elemen masyarakat lainnya.
Massa tumpah ruah memadati Jalan Gerbang Pemuda atau dari depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga sepanjang Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR RI.
Meski tak semasif aksi kemarin, massa demonstrasi hari ini tak kalah berapi-api.
Mahasiwa menyuarakan agar DPR benar-benar memenuhi janji untuk memastikan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
"Kenapa kita masih berdiri di sini kawan-kawan? Yang terjadi kemarin, yang disampaikan oleh wakil Ketua DPR RI yang terhormat hanya bersifat statement. Perjuangan kita masih panjang, kita sudah berulang kali dibohongi oleh bapak dan ibu di dalam sana," ucap Presiden Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidella, dalam orasinya.
Hal yang sama juga diutarakan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda Bogor, Ruben Bentiyan. Ruben menyebut, mahasiswa ingin memastikan agar Pilkada 2024 digelar sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selama belum ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada 2024 yang berlandaskan Putusan MK, Ruben dan rekan-rekannya tak percaya DPR urung merevisi UU Pilkada.
Apalagi, pernyataan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selama belum ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), berarti masih ada kemungkinan. Kami sedang berusaha menutup kemungkinan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa yang menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jumat (23/8/2024), meminta legislator memenuhi janji untuk tidak mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda Bogor, Ruben Bentiyan, mengatakan, selama belum ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada 2024 yang berlandaskan Putusan MK, massa tak percaya DPR membatalkan revisi UU Pilkada.
Apalagi, pernyataan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selama belum ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), berarti masih ada kemungkinan. Kami sedang berusaha menutup kemungkinan tersebut," kata Ruben.
Ruben mengatakan, aski ini digelar juga untuk menunjukkan kemarahan masyarakat atas pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan pemerintah dan DPR.
"Kami berangkat dalam keadaan tidak percaya sama sekali. Kami tidak meminta atau menuntut, kami akan merebut apa pun yang bisa direbut hari ini. Kami akan menunjukkan bahwa masyarakat marah dengan keadaan hari ini yang dipertontonkan. Itu membuat kami geram," ujarnya.
Presiden Keluarga Mahasiswa (KM) Intitut Teknologi Bandung (ITB) Fidella juga menyampaikan hal yang sama. Fidella mengatakan, aksi digelar untuk mengawal dan menuntut DPR menepati janji mereka membatalkan revisi Undang-undang Pilkada.
"Kenapa kita masih berdiri di sini. Kawan-kawan? Yang terjadi kemarin, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang terhormat hanya bersifat statement. Perjuangan kita masih panjang, kita sudah berulang kali dibohongi oleh bapak dan ibu di dalam sana," ucap Fidella.
Adapun gelombang unjuk rasa tercipta setelah DPR berupaya mengakali Putusan MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) ikut serta dalam aksi "Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada" di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Pantauan Kompas.com, KM ITB datang dari arah Senayan sekitar pukul 15.17 WIB.
Massa yang mengenakan jas almamater biru tua itu disambut tepuk tangan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor dan Universitas Indraprasta PGRI Jakarta Selatan yang telah lebih dulu tiba di lokasi aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut dibuka oleh orasi Presiden KM ITB, Fidella.
"Selamat sore bapak dan ibu wakil rakyat yang tidak mewakili rakyat. Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia! Hidup perempuan yang melawan!" teriak Fidella membakar semangat rekan-rekannya.
Dalam orasinya, Fidella mengatakan, aksi digelar untuk mengawal dan menuntut DPR menepati janji mereka membatalkan revisi Undang-undang Pilkada.
Harus dipastikan bahwa Pilkada 2024 digelar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Kenapa kita masih berdiri di sini. Kawan-kawan? Yang terjadi kemarin, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang terhormat hanya bersifat statement. Perjuangan kita masih panjang, kita sudah berulang kali dibohongi oleh bapak dan ibu di dalam sana," ucap Fidella.
Selain pedemo yang mulai memadati area depan gedung DPR, tampak polisi merapatkan barisan mengawal jalannya aksi.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).