Indonesia Financial Group (IFG), menyarankan agar eks pemegang polis PT Jiwasraya (Persero) yang belum direstrukturisasi agar segera mengikuti program tersebut. [240] url asal
IDXChannel - Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, Indonesia Financial Group (IFG), menyarankan agar eks pemegang polis PT Jiwasraya (Persero) yang belum direstrukturisasi agar segera mengikuti program tersebut. Sebab, Jiwasraya bakal segera dilikuidasi alias dibubarkan.
Dalam restrukturisasi eks pemegang polis Jiwasraya dialihkan ke unit usaha IFG, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Life. Hingga saat ini eks nasabah yang sudah menyetujui restrukturisasi menyentuh 99,7 persen dari total pemegang polis.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan, pengalihan polis ke IFG Life merupakan langkah penyelamatan pemerintah terhadap nasabah Jiwasraya. Maka dari itu, program ini harus diikuti.
“Pengelolaannya melalui IFG kita restrukturisasi pemegang polis itu kita selamatkan walaupun perusahaan Jiwasraya ini pada akhirnya memang akan ditutup, tapi customer kita selamatkan,” ujar Haru dalam diskusi Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Adapun eks pemegang polis yang tidak ikut restrukturisasi tetap mendapatkan bagian dari hasil sisa aset Jiwasraya.
“Tentu masih ada yang tersisa, kami masih mengharap tolong ikut restrukturisasi, tentu ini pilihannya kepada mereka yang tidak ikut akan mengambil sisa aset yang ada di Jiwasraya,” kata dia.
IFG Life diyakini akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin.
Hingga September tahun ini, IFG Life telah memproses pembayaran klaim atas 163.903 nasabah Jiwasraya yang mencapai Rp15,5 triliun.
“Jiwasraya bukan bagian IFG secara organisasi, kami menyelamatkan pemegang polis,” ujar dia.
Berdiri pada 1859 dan bertahan lebih dari satu abad, Asuransi Jiwasraya berakhir karam dan tinggal menghitung hari untuk pembubarannya pada September 2024. [1,158] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus menjadi sorotan publik. Apalagi, saat Kementerian BUMN mengabarkan bakal membubarkan perusahaan asuransi ini pada September 2024, usai mencapai kesepakatan dengan para pemegang polis.
Itu artinya, keputusan pemerintah ini akan menandai berakhirnya perjalanan perusahaan asuransi jiwa tertua dengan usia 164 tahun yang terjerat kasus megaskandal gagal bayar klaim nasabah dan kerugian negara.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis tersebut kini sudah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG life).
"Ini adalah restrukturisasi terbesar yang pernah ada dalam sejarah industri asuransi Indonesia," ujar Arya kepada Bloomberg, dilansir pada Rabu (28/8/2024).
Tercatat, polis yang ditransfer memiliki nilai sebesar Rp38 triliun atau sekitar US$2,4 miliar, dan akan dialihkan ke entitas IFG Life. Polis itu dialihkan setelah melalui restrukturisasi, sehingga kontrak asuransi mengalami perubahan saat pemegang polis menyetujui restrukturisasi dan pindah ke IFG Life.
Terdapat tiga skema restrukturisasi, yang pada intinya menawarkan pembayaran klaim secara utuh tapi bertahap atau pembayaran klaim yang lebih cepat tetapi terjadi pemotongan nilai manfaat. Pemegang polis dapat memilih skema itu untuk mendapatkan hak klaim asuransinya.
Bila dilihat dari awal perjalanan, didirikan pada tahun 1859 sebagai entitas milik Belanda, Jiwasraya kemudian dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada 1960.
Namun, perjalanan perusahaan mengalami kemunduran serius ketika audit tahun 2016 mengungkap pelanggaran pedoman investasi, yang menyebabkan ekuitas negatif lebih dari Rp28 triliun, yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk mulai bekerja menyelamatkan perusahaan tersebut. Kebangkrutannya hampir merugikan lebih dari 7 juta klien di seluruh negeri.
Kronologi Terkuaknya Kasus Jiwasraya
Berdasarkan catatam Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan sebagai wasit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam kesempatan terpisah telah merilis kronologis kasus Jiwasraya.
Saat itu, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyampaikan permasalahan Jiwasraya memang telah terlihat semenjak 2004. Jiwasraya melaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)—yang kemudian bersalin rupa menjadi bagian dari OJK—bahwa cadangan perusahaan lebih kecil daripada seharusnya.
Insolvency atau defisit yang ditanggung Jiwasraya mencapai Rp 2,769 triliun. Dua tahun kemudian atau pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 Triliiun karena asset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.
Atas kondisi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini disclaimer atas laporan keuangan Jiwasraya 2006 dan 2007.
Pada 2008—2009, kondisi defisit semakin dalam yakni Rp5,7 triliun (2008) dan Rp6,3 triliun (2009). Pada 2009 ini untuk memeberikan ruang bertahan, direksi melakukan langkah penyelamatan jangka pendek dengan reasuransi.
Dalam model ini, Jiwasraya mengalihkan beban risiko klaim ke perusahaan reasuransi. Model ini jamak dijalankan oleh perusahaan asuransi untuk membagi risiko, meskipun begitu perusahaan asuransi masih menanggung risiko sendiri hingga persentase tertentu.
Selang beberapa tahun, di bawah rezim OJK, pemegang saham Jiwasraya yakni Kementerian BUMN diminta menyiapkan langkah alternatif penyelamatan.
Pasalnya, perusahaan tercatat memiliki solvabilitas alias rasio kemampuan perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban klaim jika perusahaan harus mengalami kondisi terburuk dan tutup kurang dari 120%, di bawah ketentuan regulator.
Singkat cerita, penerbitan produk saving plan menjadi salah satu siasat karena dapat mendatangkan premi besar.
Akan tetapi, dalam waktu yang bersamaan muncul pula dugaan-dugaawan awal penyalahgunaan wewenang dan laporan asset investasi keuangan yang melebihi dari realita.
Awal Permasalahan
Pada 2017, gejala permasalahan mulai muncul di Jiwasraya. OJK kemudian memberikan sanksi peringatan pertama karena perusahaan terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.
Selanjutnya Kementerian BUMN mengganti Direksi Jiwasraya pada Mei 2018. Direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan di perusahaan kepada Kementerian BUMN.
Hasil audit KAP atas laporan keuangan Jiwasraya 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.
Kantor akuntan publik PWC sendiri telah mengaudit Jiwasraya sejak 2016. Pada 10 Oktober 2018 direksi baru Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar
OJK kemudian memanggil direksi Jiwasraya pada 23 November 2018 dengan agenda pembahasan kondisi perusahaan pada kuartal III 2018 dan upaya yang telah dilakukan oleh manajemen Perusahaan.
Kemudian dalam Laporan Audit BPK 2018 diketahui Jiwasraya melakukan investasi pada asset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi. Di mana, langkah ini mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Memasuki 2019, Jiwasraya kembali terlambat menyampaikan Laporan keuangan 2018. Atas kondisi ini OJK mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahun ini juga sebagai bagian dari skenario pengembalian uang nasabah yang dirancang pemegang saham, OJK mengeluarkan ijin pembentukan anak usaha, yaitu Jiwasraya Putra.
Logo Asuransi Jiwasraya. / Bisnis
Jiwasraya Putra Ditutup
Belum mampu menyelamatkan induknya, OJK kemudian mencabut izin usaha Jiwasraya Putra. Rencana pembentukan anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu pun secara resmi dihentikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, OJK secara resmi mencabut izin Jiwasraya Putra pada 25 September 2020. Pencabutan izin itu tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP41/D.05/2020.
Saat itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengonfirmasi bahwa inisiatif pembentukan Jiwasraya Putra tidak lagi dilanjutkan karena sejumlah pertimbangan dari manajemen dan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN sebagai perpanjangan tangan negara.
"Iya benar. Inisiatif Jiwasraya Putra tidak dilanjutkan dan digantikan dengan IFG life di dalam skema restrukturisasi, transfer, bail in," ujar Hexana kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, otoritas memberikan lampu hijau terkait skema penyehatan polis melalui IFG Life. Pembentukan Jiwasraya Putra yang dapat mendatangkan dana segar bagi Jiwasraya pun tidak akan dilanjutkan, dan skemanya berganti dengan restrukturisasi polis.
Sinyal Hijau Restukturisasi
IFG Life sendiri telah disetujui untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah dalam rangka penyelamatan polis nasabah-nasabah Jiwasraya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021.
Tercatat, Jiwasraya menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK pada Agustus 2020. Kemudian, proses restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya dimulai sejak awal 2020, yang selanjutnya pada kisaran Desember 2020 hingga Oktober 2021 merupakan pelaksanaan restrukturisasi serta perpindahan polis.
Adapun, pada awal Januari 2024, program restrukturisasi telah mencapai tahap akhir dengan hasil yang sangat positif. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan IFG Life Gatot Haryadi mengatakan sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi.
"Program restrukturisasi polis telah berakhir dengan baik, dengan sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi berdasarkan persetujuan para pemilik polis," kata Gatot kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).
Hormati Proses Hukum
Nyatanya, meskipun tercatat 99,7% pemegang polis telah menyetujui skema yang diajukan pemerintah dengan mengalihkan polis kepada perusahaan baru yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat.
Ada 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi, sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.
Manajemen Jiwasraya pun meminta kepada para pemegang polis untuk mengikuti skema restrukturisasi yang disodorkan perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan otoritas menghormati gugatan sekaligus langkah hukum dari para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi Jiwasraya.
"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Aman dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Jiwasraya telah menerima total PMN untuk program restrukturisasi sebesar Rp32 triliun. Namun, pemerintah memutuskan membubarkan perusahaan asuransi tersebut. [334] url asal
IDXChannel - PT Jiwasraya (Persero) telah menerima total penyertaan modal negara (PMN) untuk program restrukturisasi sebesar Rp32 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari suntikan dana pemerintah sebanyak tiga kali.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan meski penanganan sudah dilakukan, pemerintah melalui Kementerian BUMN bakal melikuidasi atau membubarkan perseroan di sektor asuransi jiwa tersebut.
“Di sisi lain penanganan, apalagi nasabah juga ditangani. Dan harus diingat, dana ini diambil dari dananya APBN lewat PMN, total PMN Rp32 triliun, yang digelontorkan tiga kali PMN untuk proses restrukturisasi Jiwasraya,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).
Dalam kasus Jiwasraya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Melalui beleid itu, Presiden menyetujui pemberian PMN kepada BPUI atau IFG.
PMN merupakan proses pemisahan aset negara menjadi modal di BUMN. Artinya, pemerintah menyediakan dana bernilai jumbo yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diberikan kepada perusahaan pelat merah.
Kemudian, PP juga menjelaskan pemberian PMN bertujuan memperbaiki permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam menyelesaikan pembayaran polis dari Asuransi Jiwasraya.
Di dalamnya juga termasuk menyelesaikan polis Asuransi Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha IFG.
“Dan mereka semua dipindahkan ke IFG Life. Jadi ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah yang berhasil direstrukturisasi untuk asuransi. Jadi ini adalah sejarah. Sebelumnya sih kalau kita lihat pada mandek. Jadi bisa dikatakan tanggung jawab dari pemegang saham, pemerintah dalam hal ini berhasil kita lakukan,” ujar Arya.
Dia mengklaim restrukturisasi eks pemegang polis Jiwasraya berhasil dilakukan. Hingga kini, total polis yang alihkan ke IFG Life mencapai 99,6 persen. Artinya, masih ada 0,4 persen polis lainnya yang tidak mengikuti atau menolak restrukturisasi.
“Total nasabahnya itu untuk korporasi itu kemarin ada 5.686 korporasi. Kita berhasil melakukan restruk sebesar 99,6 persen. Bisa dikatakan 0,4 persen sisanya. Jadi berhasil banget ya, targetnya 85 persen, ternyata bisa,” tuturnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal dibubarkan dalam waktu dekat, alias sebelumnya berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Jiwasraya dibubarkan dilakukan menyusul proses restrukturisasi yang hampir rampung. Pembubaran ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) darn rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya.
"Karena sudah mau selesai, sudah akhir, sudah habis, sudah mau final lah (restrukturisasi), maka sesuai dengan POJK dan RPK Jiwasraya, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.
Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menambahkan, pembubaran Jiwasraya kemungkinan dilakukan pada September 2024 mendatang.
Pembubaran JIwasraya dilakukan secara bertahap, mulai dari pencabutan izin usaha, proses likuidasi, hingga pelaporan likuidasi.
"Perkiraan September (pembubarannya). Sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran ada tahapannya," kata dia.
Adapun pemegang polis Jiwasraya yang menerima restrukturisasi mencapai 99,7 persen, sedangkan 0,3 persen sisanya belum menyetujui restrukturisasi yang ditawarkan Kementerian BUMN.
"Bagi yang menolak restrukturisasi, sampai sebelum proses likuidasi, masih bisa ikut program restrukturisasi," kata dia.
"Jadi dari total (pemegang polis) ada kurang lebih 0,3 persen, itu sekitar 1.000 polis yang masih belum (ikut restrukturisasi) dengan nilai kurang lebih tinggal Rp 178 miliar," imbuh Mahelan.
Jiwasraya bakal dibubarkan dalam waktu dekat, alias sebelumnya berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Halaman all?page=all [264] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal dibubarkan dalam waktu dekat, alias sebelumnya berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Jiwasraya dibubarkan dilakukan menyusul proses restrukturisasi yang hampir rampung. Pembubaran ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) darn rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya.
"Karena sudah mau selesai, sudah akhir, sudah habis, sudah mau final lah (restrukturisasi), maka sesuai dengan POJK dan RPK Jiwasraya, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.
Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menambahkan, pembubaran Jiwasraya kemungkinan dilakukan pada September 2024 mendatang.
Pembubaran JIwasraya dilakukan secara bertahap, mulai dari pencabutan izin usaha, proses likuidasi, hingga pelaporan likuidasi.
"Perkiraan September (pembubarannya). Sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran ada tahapannya," kata dia.
Adapun pemegang polis Jiwasraya yang menerima restrukturisasi mencapai 99,7 persen, sedangkan 0,3 persen sisanya belum menyetujui restrukturisasi yang ditawarkan Kementerian BUMN.
Bisnis.com, JAKARTA – Usai sudah perjalanan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah melalui proses panjang restrukturisasi, Kementerian BUMN bakal membubarkan perusahaan ini pada September 2024.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan keputusan pembubaran Jiwasraya akan berjalan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/POJK.05/2015.
Beleid tersebut mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah.
“Sesuai dengan POJK, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ujarnya dalam pertemuan terbatas di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
Arya menjelaskan langkah itu diambil setelah hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis tersebut kini sudah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
“Ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah di sektor asuransi, sehingga bisa dikatakan tanggung jawab pemegang saham dalam hal ini pemerintah berhasil kami lakukan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan terjadi pada September 2024. Belum ada kepastian terkait tanggal pembubaran, tetapi proses itu dipastikan sejalan dengan POJK No.28/POJK.05/2015.
Pasal 1 ayat (11) dalam POJK 28 menyebutkan pembubaran merupakan pengakhiran status badan hukum setelah pencabutan izin usaha. Setelahnya, perseroan perlu menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Sementara itu, pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi paling lama dilakukan 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran akan ditempuh melalui sejumlah tahap. Mulai dari pembatasan izin usaha hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha, setelah itu ada pencabutan izin usaha, proses likuidasi dan sampai pelaporan likuidasi. Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Mahelan.
Di sisi lain, saat ini terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi. Manajemen Jiwasraya pun meminta kepada para pemegang polis untuk mengikuti skema restrukturisasi yang disodorkan perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan otoritas menghormati gugatan sekaligus langkah hukum dari para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi Jiwasraya.
“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).