#30 tag 24jam
Profil 2 Wakil Menteri Investasi di Kabinet Prabowo
Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung dan pengusaha Todo Tua Pasaribu bertemu Prabowo untuk membahas iklim investasi dan penyederhanaan regulasi di Indonesia. [601] url asal
#wakil-menteri-investasi #yuliot-tanjung #todo-tua-pasaribu #kabinet-prabowo #kamar-dagang-indonesia #hipmi #detikcom #pundimas-chatura-indonesia #prabowo #taiwan #kantor-perwakilan-bkpm #subianto #kebayoran-baru
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 16/10/24 08:00
v/16540811/
Jakarta - Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot Tanjung bersama pengusaha Todo Tua Pasaribu menyambangi kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10) kemarin.
Dalam kesempatan ini, Todo Tua yang juga sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran selama Pilpres 2024 kemarin memberi kode bahwa mereka akan menjabat di Kementerian Investasi/BKPM.
"Jadi tadi kami berdua, tadi kami sudah bertemu dengan bapak presiden, secara prinsip bapak presiden meminta kami membantu beliau dalam pemerintahan berikutnya. Kemudian pesan yang disampaikan bapak presiden adalah untuk kita bagaimana bisa menciptakan iklim investasi yang baik," kata Todo Tua kepada awak media.
Sementara itu Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot menambahkan mereka juga mendapat arahan untuk memangkas regulasi terkait kegiatan berusaha. Sebab menurut Presiden terpilih sampai saat ini masih banyak regulasi di RI yang malah menghambat kegiatan berusaha.
"Tadi kami mendapatkan arahan dari Presiden terpilih, arahnya adalah bagaimana kita menyederhanakan regulasi terhadap pelaksanaan kegiatan berusaha," kata Yuliot.
"Selama ini untuk pelaksanaan kegiatan berusaha masih cukup panjang prosesnya, minta disederhanakan. Dengan adanya penyederhanaan tersebut, kita akan meningkatkan eskalasi kegiatan ekonomi, termasuk hilirisasi yang disampaikan oleh Presiden terpilih," terangnya lagi.
Profil 2 Wakil Menteri Investasi Prabowo-Gibran:
1. Yuliot Tanjung
Dalam catatan detikcom, sebelum dilantik sebagai Wakil Menteri Investasi, Yuliot menempati jabatan fungsional sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama Kementerian Investasi/BKPM. Sebelumnya, Yuliot menjabat sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sejak September 2023 hingga Juni 2024.
Semasa di Kedeputian tersebut, Yuliot fokus pada pencapaian realisasi investasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan investasi yang dihadapi oleh perusahaan. Sebelumnya, Yuliot pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal sejak Oktober 2020-September 2023.
Karier Yuliot semasa di Kementerian Investasi/BKPM berawal pada 1988, yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan BKPM di Taiwan, Kepala Biro Perencanaan dan Informasi, Direktur Promosi Dalam Negeri, Direktur Pengendalian Pelaksanaan Wilayah II, dan Direktur Deregulasi.
Lahir di Padang Panjang, 7 Oktober 1963, Yuliot merupakan lulusan sarjana Produksi Ternak Universitas Andalas dan Magister Manajemen Sekolah Tinggi Manajemen PPM.
2. Todo Tua Pasaribu
Dalam akun LinkedIn miliknya, Todo Tua tengah menjabat sebagai Chief Executive Officer Bomba Group sejak Februari 2021 hingga saat ini.
Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Director di PT Thopas Artha Nauli sejak Februari 2016 hingga saat ini. Sebelumnya lagi menjabat sebagai Director PT Chatura Indonesia sejak Agustus 2012 hingga 2023 kemarin.
Kemudian dirinya juga sempat menjabat sebagai Operations Manager di PT Jagad Energi pada Agustus 2005-Agustus 2009. Perihal ini dipertegas kembali dalam situs resmi Baru Gold Corp, salah satu perusahaan yang diduga sempat ia pimpin.
"Beliau memiliki pengalaman luas selama lebih dari 15 tahun di Industri Keuangan, Pertambangan dan Ketenagalistrikan Indonesia termasuk menjadi Direktur, Komisaris, Anggota Dewan Penasihat, dan Analis Bisnis di berbagai perusahaan besar," tulis Baru Gold Corp dalam situsnya.
"Jabatan yang pernah dijabat sebelumnya antara lain Direktur PT. Priamanaya Internasional, PT Pundimas Chatura Indonesia (Chatura), PT Katingan Ria, PT Rezeki Bersama Teknologi (Finplus) dan Grup Thopas Indonesia (Thopasindo)," terang situs itu lagi.
Di luar itu, Todo Tua Pasaribu juga tercatat sempat tergabung dalam anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
(fdl/fdl)
Tanda Tanya Legalitas Munaslub Kadin, Upaya Menggoyang Kursi Arsjad Rasjid?
Keharmonisan Kadin Indonesia diterpa badai Munaslub untuk memakzulkan Sang Ketua Umum, Arsjad Rasjid [959] url asal
#kadin-indonesia #munaslub-kadin #konvensi-anggota-luar-biasa-kadin #arsjad-rasjid #kamar-dagang-indonesia #musyawarah-nasional-luar-biasa-kadin #ketua-kadin #ketua-kadin-dari-masa-ke-masa
(Bisnis.Com - Ekonomi) 14/09/24 09:15
v/15002884/
Bisnis.com, JAKARTA - Keharmonisan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diguncang isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Konvensi Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memutuskan untuk menggelar Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9/2024) pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut diputuskan dalam Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang berlangsung pada Jumat (13/9/2024) di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.
Konvensi itu berlangsung tertutup dan terbatas. Namun, Bisnis yang berada di lokasi yang sama, dapat mendengar pembahasan konvensi dari luar ruangan.
"Munaslub yang rencananya besok hari Sabtu tanggal 14 September 2024, diadakan di Hotel St Regis, jam 1 siang," ujar pembawa acara Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin, seperti didengar Bisnis pada Jumat (13/9/2024) sore.
Terdapat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Benny Soetrisno, Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Nita Yudi, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.
"Beliaulah pendorong kita," ujar pembawa acara setelah menyebutkan nama-nama yang hadir.
Salah satu agenda Munaslub tersebut adalah pengambilan keputusan untuk mengganti Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Sumber Bisnis dari lingkungan Kadin daerah membenarkan mengenai rencana penyelenggaraan Munaslub tersebut.
"Iya Munaslub akan digelar besok," ujar sumber yang menolak disebut namanya, Jumat (13/9/2024).
Respons Kadin Pusat
Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, membantah adanya Munaslub yang digelar pada hari ini, Sabtu (14/9/2024).
"Tidak ada Munaslub. Itu ngarang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kadin serta Keputusan Presiden No. 18/2022, maupun peraturan organisasi," tegas Yukki kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).
Yukki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Kadin, menegaskan bahwa Kadin Indonesia secara resmi akan mengeluarkan siaran pers dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan organisasi.
Dia juga menyebut konvensi yang digelar di Ritz Carlton Mega Kuningan sebagai pertemuan ilegal.
"Bagaimana bisa mengganti pemimpin jika Munaslub-nya saja ilegal. Masa kepengurusan Ketua Umum Arsjad Rasjid masih berlaku hingga 2026," ujarnya.
Yukki menilai pertemuan tersebut dilakukan oleh sekelompok kecil pihak yang berambisi mengambil alih Kadin.
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menuturkan bahwa upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum Kadin juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang akan merugikan iklim dunia usaha nasional ke depan.
"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa [Munaslub] Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka melalui keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, juga membantah adanya rencana Munaslub dan menyatakan belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
"Belum ada info," kata Sarman saat dikonfirmasi.
Legalitas Munaslub
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra juga menjelaskan bahwa Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021–2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021 silam, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin daerah maupun anggota luar biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” jelasnya.
Kemudian, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Eka menyampaikan bahwa Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.
“Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan,” imbuhnya.
Di samping itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.
Di sisi lain, Eka mengaku bahwa sampai saat ini, Dewan Pengurus Kadin belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh dewan pengurus maupun ketua umum.
"Karena itu, kami baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," jelasnya.
Mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Munaslub adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART dan/atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga ketentuan-ketentuan AD/ART dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Munaslub sebagaimana dimaksud diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadin provinsi dan 1/2 dan dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui sejumlah tahap, yakni pemberian peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua.
Munaslub mempunyai wewenang untuk menilai, menerima, dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Jika pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia ditolak, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Pengusaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah peserta penuh dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munaslub.
Ketua Kadin Indonesia dari Masa ke Masa
| 1 | Brigjen TNI (Purn.) Usman Ismail | Periode 1968-1972 |
| 2 | Brigjen TNI (Purn.) Sofyar | Periode 1972-1973 |
| 3 | Marsekal TNI (Purn) Soewoto Sukendar | Periode 1973-1976 & 1976-1979 |
| 4 | DR. H.M.N.M Hasyim Ning | Periode 1979 - 1982 |
| 5 | DR. H Sukamdani Sahid Gito Sardjono | Periode 1982-1985 & 1985-1988 |
| 6 | Ir. Sotion Ardjanggi | Periode 1988-1993 |
| 7 | Aburizal Bakrie | Periode 1993-1998 & 1998-2003 |
| 8 | Mohamad S. Hidayat | Periode 2004-2009 & 2009 - 2010 |
| 9 | Adi Putra Tahir | Periode 2010 |
| 10 | Suryo Bambang Sulisto | Periode 2010-2015 |
| 11 | Rosan Perkasa Roeslani | Periode 2015-2021 |
| 12 | Arsjad Rasjid | Periode 2021- sekarang |
Kadin Daerah vs Pusat, Menggoyang Kursi Arsjad Rasjid
Keharmonisan Kadin Indonesia diterpa badai Munaslub untuk memakzulkan Sang Ketua Umum, Arsjad Rasjid [959] url asal
#kadin-indonesia #munaslub-kadin #konvensi-anggota-luar-biasa-kadin #arsjad-rasjid #kamar-dagang-indonesia #musyawarah-nasional-luar-biasa-kadin #ketua-kadin #ketua-kadin-dari-masa-ke-masa
(Bisnis.Com - Ekonomi) 14/09/24 09:15
v/14999371/
Bisnis.com, JAKARTA - Keharmonisan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diguncang isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Konvensi Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memutuskan untuk menggelar Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9/2024) pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut diputuskan dalam Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang berlangsung pada Jumat (13/9/2024) di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.
Konvensi itu berlangsung tertutup dan terbatas. Namun, Bisnis yang berada di lokasi yang sama, dapat mendengar pembahasan konvensi dari luar ruangan.
"Munaslub yang rencananya besok hari Sabtu tanggal 14 September 2024, diadakan di Hotel St Regis, jam 1 siang," ujar pembawa acara Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin, seperti didengar Bisnis pada Jumat (13/9/2024) sore.
Terdapat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Benny Soetrisno, Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Nita Yudi, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.
"Beliaulah pendorong kita," ujar pembawa acara setelah menyebutkan nama-nama yang hadir.
Salah satu agenda Munaslub tersebut adalah pengambilan keputusan untuk mengganti Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Sumber Bisnis dari lingkungan Kadin daerah membenarkan mengenai rencana penyelenggaraan Munaslub tersebut.
"Iya Munaslub akan digelar besok," ujar sumber yang menolak disebut namanya, Jumat (13/9/2024).
Respons Kadin Pusat
Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, membantah adanya Munaslub yang digelar pada hari ini, Sabtu (14/9/2024).
"Tidak ada Munaslub. Itu ngarang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kadin serta Keputusan Presiden No. 18/2022, maupun peraturan organisasi," tegas Yukki kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).
Yukki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Kadin, menegaskan bahwa Kadin Indonesia secara resmi akan mengeluarkan siaran pers dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan organisasi.
Dia juga menyebut konvensi yang digelar di Ritz Carlton Mega Kuningan sebagai pertemuan ilegal.
"Bagaimana bisa mengganti pemimpin jika Munaslub-nya saja ilegal. Masa kepengurusan Ketua Umum Arsjad Rasjid masih berlaku hingga 2026," ujarnya.
Yukki menilai pertemuan tersebut dilakukan oleh sekelompok kecil pihak yang berambisi mengambil alih Kadin.
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menuturkan bahwa upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum Kadin juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang akan merugikan iklim dunia usaha nasional ke depan.
"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa [Munaslub] Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka melalui keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, juga membantah adanya rencana Munaslub dan menyatakan belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
"Belum ada info," kata Sarman saat dikonfirmasi.
Legalitas Munaslub
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra juga menjelaskan bahwa Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021–2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021 silam, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin daerah maupun anggota luar biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” jelasnya.
Kemudian, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Eka menyampaikan bahwa Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.
“Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan,” imbuhnya.
Di samping itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.
Di sisi lain, Eka mengaku bahwa sampai saat ini, Dewan Pengurus Kadin belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh dewan pengurus maupun ketua umum.
"Karena itu, kami baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," jelasnya.
Mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Munaslub adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART dan/atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga ketentuan-ketentuan AD/ART dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Munaslub sebagaimana dimaksud diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadin provinsi dan 1/2 dan dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui sejumlah tahap, yakni pemberian peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua.
Munaslub mempunyai wewenang untuk menilai, menerima, dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Jika pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia ditolak, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Pengusaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah peserta penuh dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munaslub.
Ketua Kadin Indonesia dari Masa ke Masa
| 1 | Brigjen TNI (Purn.) Usman Ismail | Periode 1968-1972 |
| 2 | Brigjen TNI (Purn.) Sofyar | Periode 1972-1973 |
| 3 | Marsekal TNI (Purn) Soewoto Sukendar | Periode 1973-1976 & 1976-1979 |
| 4 | DR. H.M.N.M Hasyim Ning | Periode 1979 - 1982 |
| 5 | DR. H Sukamdani Sahid Gito Sardjono | Periode 1982-1985 & 1985-1988 |
| 6 | Ir. Sotion Ardjanggi | Periode 1988-1993 |
| 7 | Aburizal Bakrie | Periode 1993-1998 & 1998-2003 |
| 8 | Mohamad S. Hidayat | Periode 2004-2009 & 2009 - 2010 |
| 9 | Adi Putra Tahir | Periode 2010 |
| 10 | Suryo Bambang Sulisto | Periode 2010-2015 |
| 11 | Rosan Perkasa Roeslani | Periode 2015-2021 |
| 12 | Arsjad Rasjid | Periode 2021- sekarang |
Kadin Daerah vs Pusat, Menggoyang Kursi Arshad Rasjid
Keharmonisan Kadin Indonesia diterpa badai Munaslub untuk memakzulkan Sang Ketua Umum, Arsjad Rasjid [959] url asal
#kadin-indonesia #munaslub-kadin #konvensi-anggota-luar-biasa-kadin #arsjad-rasjid #kamar-dagang-indonesia #musyawarah-nasional-luar-biasa-kadin #ketua-kadin #ketua-kadin-dari-masa-ke-masa
(Bisnis.Com - Ekonomi) 14/09/24 09:15
v/14999370/
Bisnis.com, JAKARTA - Keharmonisan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diguncang isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Konvensi Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memutuskan untuk menggelar Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9/2024) pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut diputuskan dalam Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang berlangsung pada Jumat (13/9/2024) di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.
Konvensi itu berlangsung tertutup dan terbatas. Namun, Bisnis yang berada di lokasi yang sama, dapat mendengar pembahasan konvensi dari luar ruangan.
"Munaslub yang rencananya besok hari Sabtu tanggal 14 September 2024, diadakan di Hotel St Regis, jam 1 siang," ujar pembawa acara Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin, seperti didengar Bisnis pada Jumat (13/9/2024) sore.
Terdapat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Benny Soetrisno, Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Nita Yudi, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.
"Beliaulah pendorong kita," ujar pembawa acara setelah menyebutkan nama-nama yang hadir.
Salah satu agenda Munaslub tersebut adalah pengambilan keputusan untuk mengganti Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Sumber Bisnis dari lingkungan Kadin daerah membenarkan mengenai rencana penyelenggaraan Munaslub tersebut.
"Iya Munaslub akan digelar besok," ujar sumber yang menolak disebut namanya, Jumat (13/9/2024).
Respons Kadin Pusat
Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, membantah adanya Munaslub yang digelar pada hari ini, Sabtu (14/9/2024).
"Tidak ada Munaslub. Itu ngarang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kadin serta Keputusan Presiden No. 18/2022, maupun peraturan organisasi," tegas Yukki kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).
Yukki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Kadin, menegaskan bahwa Kadin Indonesia secara resmi akan mengeluarkan siaran pers dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan organisasi.
Dia juga menyebut konvensi yang digelar di Ritz Carlton Mega Kuningan sebagai pertemuan ilegal.
"Bagaimana bisa mengganti pemimpin jika Munaslub-nya saja ilegal. Masa kepengurusan Ketua Umum Arsjad Rasjid masih berlaku hingga 2026," ujarnya.
Yukki menilai pertemuan tersebut dilakukan oleh sekelompok kecil pihak yang berambisi mengambil alih Kadin.
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menuturkan bahwa upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum Kadin juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang akan merugikan iklim dunia usaha nasional ke depan.
"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa [Munaslub] Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka melalui keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, juga membantah adanya rencana Munaslub dan menyatakan belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
"Belum ada info," kata Sarman saat dikonfirmasi.
Legalitas Munaslub
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra juga menjelaskan bahwa Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021–2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021 silam, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin daerah maupun anggota luar biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” jelasnya.
Kemudian, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Eka menyampaikan bahwa Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.
“Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan,” imbuhnya.
Di samping itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.
Di sisi lain, Eka mengaku bahwa sampai saat ini, Dewan Pengurus Kadin belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh dewan pengurus maupun ketua umum.
"Karena itu, kami baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," jelasnya.
Mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Munaslub adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART dan/atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga ketentuan-ketentuan AD/ART dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Munaslub sebagaimana dimaksud diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadin provinsi dan 1/2 dan dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui sejumlah tahap, yakni pemberian peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua.
Munaslub mempunyai wewenang untuk menilai, menerima, dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Jika pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia ditolak, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Pengusaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah peserta penuh dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munaslub.
Ketua Kadin Indonesia dari Masa ke Masa
| 1 | Brigjen TNI (Purn.) Usman Ismail | Periode 1968-1972 |
| 2 | Brigjen TNI (Purn.) Sofyar | Periode 1972-1973 |
| 3 | Marsekal TNI (Purn) Soewoto Sukendar | Periode 1973-1976 & 1976-1979 |
| 4 | DR. H.M.N.M Hasyim Ning | Periode 1979 - 1982 |
| 5 | DR. H Sukamdani Sahid Gito Sardjono | Periode 1982-1985 & 1985-1988 |
| 6 | Ir. Sotion Ardjanggi | Periode 1988-1993 |
| 7 | Aburizal Bakrie | Periode 1993-1998 & 1998-2003 |
| 8 | Mohamad S. Hidayat | Periode 2004-2009 & 2009 - 2010 |
| 9 | Adi Putra Tahir | Periode 2010 |
| 10 | Suryo Bambang Sulisto | Periode 2010-2015 |
| 11 | Rosan Perkasa Roeslani | Periode 2015-2021 |
| 12 | Arsjad Rasjid | Periode 2021- sekarang |
Muncul Desakan Gelar Munaslub, Dewan Pengurus Kadin Buka Suara
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara merespons desakan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). [439] url asal
#kadin #munaslub #kamar-dagang-indonesia
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 13/09/24 20:53
v/14983926/
Jakarta - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara merespons desakan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Munaslub tersebut diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan desakan tersebut bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Eka menjelaskan Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Dalam beleid tersebut, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam
aktivitas organisasi," tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," jelasnya
Eka menambahkan situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
"Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika," terangnya.
(hns/hns)
Kadin Dorong Penguatan Startup Industri Manufaktur Dalam Negeri
Dia berharap semakin banyak industri menengah yang bisa unggul. [454] url asal
#kadin #kadin-startup #opening-tech-link-summit #link-summit-kadin #kamar-dagang-indonesia #start-up #start-up-tech #industri-kelas-menengah
(Republika - Ekonomi) 20/07/24 14:15
v/11429743/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendorong penguatan startup industri manufaktur dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global.
Pentingnya penguatan startup industri dalam negeri tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komite Tetap (Wakomtap) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kadin Indonesia Ikhwan Primanda dalam acara Opening Tech Link Summit 2024 di Gedung PIDI 4.0 Jakarta, belum lama ini, lewat keterangan tertulis kepada Republika, Sabtu (20/7/2024).
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Asosiasi Startup for Industry Indonesia (Starfindo) menggelar Tech Link Summit 2024 dengan dukungan penuh KADIN Indonesia bidang Perindustrian. Lebih lanjut, Ikhwan Primanda mendukung Tech Link Summit 2024 dan berharap kegiatan ini dapat menjembatani 115 start-up yang sudah siap scale-up berkolaborasi dengan perusahaan besar. Tujuannya, menurut Ikhwan, agar bisa tumbuh menjadi industri menengah baru.
Dia berharap, ada scale up yang mengikuti jejak PT Rekacipta Inovasi ITB yang berhasil mendirikan pabrik katalis merah putih, dengan di scale-up oleh grup Pertamina, PT Pupuk Kujang, dan PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi. Pabrik katalis merah putih milik PT Katalis Sinergi Indonesia ini turut menambah jumlah industri menengah Indonesia.
“Semoga semakin banyak industri menengah yang unggul bisa terlahir dari Start-up for Indonesia dan Techlink Summit, karena saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 20 ribuan industi menengah dan masih perlu puluha ribu industri menengah baru untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Primanda.
Techlink sendiri mulai diadakan 2024 untuk mengkolaborasikan 120 Start-up for Industry (Starfindo) yang sudah diseleksi sejak 2018 oleh Kementrian Perindustrian dari 1115 pendaftar dari seluruh Indonesia.
Kementrian Perindustrian juga sudah memberikan dana pengembangan kepada 115 Start-up terpilih sejak 2019, yang tahun ini jumlahnya mencapai Rp 800 juta per Start-up untuk modal memproduksi massal prototype atau jasa mereka, sehingga memasuki fase Scale-up.
Sementara, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang berharap Tech Link Summit 2024 ini membuka kesempatan bagi industri untuk mengeksplorasi teknologi terapan dalam rangkaian proses bisnis perusahaan, seperti lini produksi, penyimpanan (warehousing), pemasaran, logitik dan transportasi, pengolahan limbah, efisiensi energi, serta pengelolaan manajemen perusahaan.
“Mari jadikan tech Link Summit 2024 ini sebagai forum kolaborasi strategis Start-Up dengan industri, akademisi, dan pemerintahan untuk menciptakan ekosistem inovasi yang lebih kuat,” pesan Menperin Agus Gumiwang dalam acara tersebut.
Direktur Jendral Industri Kecil Menengah dan Aneka Reni Yanita mengungkapkan selama 3 hari tersebut Kemenperin akan memfasilitasi 60 pelaku industri dan usaha serta 54 Start-up teknologi untuk melakukan 1-on-1 bussiness meeting. Selain itu ada 8 sesi seminar, 11 sesi workshop, dan pameran teknologi dari 15 Start-up.
“Kegitan Tech Link Summit 2024 juga di dukung penuh oleh PIDI 4.0, Kadin Indonesia, Asosiasi Cloud Computing Indonesia, Leave a Nest, Fordigi BUMN, Imajin, serta berbagai pihak lain,” ucap Reni.