#30 tag 24jam
Kasus Afif Maulana Berlarut, Orang Tua: Polisi Seakan Mengulur Waktu
Ayah Afif Maulana menyampaikan keresahannya itu saat melakukan audiensi di Komisi III DPR. [249] url asal
#afif-maulana #kematian-afif-maulana #kekerasan-anak #penganiayaan #pelanggaran-anggota-polri
(MedCom) 05/08/24 12:50
v/13374523/
Jakarta: Ayah Afif Maulana, Afrinaldi, menyebut polisi seakan mengulur waktu mengusut kematian anaknya. Afrinaldi beserta keluarga menyampaikan keresahannya itu saat melakukan audiensi di Komisi III DPR."Karena yang saya lihat, saya rasa, kepolisian seakan-akan mengulur untuk mengusut kasus ini," kata Afrinaldi di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Afrinaldi mengaku sudah mengajukan saksi ke polisi. Namun, tak kunjung ditindaklanjuti.
"Saat saksi sudah kami hadirkan ada dua orang yang melihat, bahkan sampai saat ini belum ditingkatkan kasusnya ke penyidikan," ucap dia.
Afrinaldi berharap keadilan. Dia meminta Komisi III DPR mengawal tuntas penanganan kasus kematian anaknya.
"Kalau seandainya pelakunya tidak tertangkap, kami enggak akan tenang pak. Saya berharap anak saya dapat keadilan, kematiannya pun jelas kasusnya jelas," ujar dia.
| Baca juga: Ngadu ke Komisi III DPR, Orang Tua Minta Afif Maulana Diekshumasi |
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mendesak polisi segera menerbitkan surat ekshumasi atau pembongkaran makam korban. Dasco memastikan lembaga wakil rakyat akan mengawal proses itu.
"Polda Sumbar, untuk Polda atau kepolisian menerbitkan surat eksumasi seperti yang diminta keluarga korban. Ini juga tujuannya supaya jangan sampai ada kemudian perkiraan-perkiraan negatif kepada polisi," ujar Dasco.
Afif Maulana, siswa SMP berusia 13 tahun ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 9 Juni 2024. Kematian Afif masih menyisakan tanda tanya.
Versi pengacara keluarga, Afif Maulana diduga meninggal karena penyiksaan oleh polisi. Sedangkan, versi Polda Sumbar, Afif meregang nyawa usai melompat dari jembatan.
(AGA)
Muhammadiyah Ultimatum Kapolri untuk Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana, Batasnya 9 Agustus
Tenggat waktu ultimatum berdasarkan rekomendasi dari para ahli bedah forensik. [744] url asal
#afif-maulana #kematian-afif-maulana #polda-sumatra-barat #autopsi-afif-maulana #ekshumasi-afif-maulana #pembunuhan-afif-maulana #afif-maulana-dibunuh-polisi #polda-sumbar #muhammadiyah-ultimatum-kapol
(Republika - News) 30/07/24 16:58
v/12663322/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PP Muhammadiyah mengultimatum Mabes Polri untuk segera merespons permintaan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Afif Maulana (AM). Afif merupakan bocah 13 tahun yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh anggota kepolisian di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH AP) PP Muhammadiyah menegaskan, akan melaksanakan pembongkaran jenazah secara mandiri jika Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak juga menanggapi permohonan pihak keluarga dan tim advokasi untuk autopsi ulang jasad AM.
Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, timnya bersama-sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, setuju memberikan tenggat waktu kepada Mabes Polri untuk melakukan ekshumasi paling lambat 9 Agustus 2024. Gufroni mengatakan, tenggat waktu ultimatum tersebut berdasarkan rekomendasi dari para ahli bedah forensik tentang batas waktu normal terhadap jenazah untuk dilakukan autopsi ulang.
“Kalau di Mabes Polri belum jalan, maka kami, bersama-sama KPAI, LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga-lembaga negara lain, untuk mendorong dalam melaksanakan ekshumasi secara independen,” begitu kata Gufroni di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Gufroni menerangkan, permintaan resmi ekshumasi jasad Afif sudah dimintakan oleh tim advokasi keluarga dari LBH Padang dan Kontras ke Polda Sumbar, pun ke Mabes Polri. Permintaan serupa, juga dilakukan resmi LBH AP PP Muhammadiyah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akan tetapi, semua permohonan tersebut hingga kini tak ada respons. Alih-alih memberikan persetujuan, kata Gufroni, jawaban resmi jika Polri menolak, pun nihil. Sementara, kata Gufroni, rekomendasi dari para dokter bedah forensik, batas waktu normal jika dilakukan autopsi ulang maksimal dua bulan sepuluh hari dari kematian.
Artinya, kata Gufroni, batas waktu tersebut, selambatnya 9 Agustus 2024. Karena Afif, meninggal dunia pada 9 Juni 2024. Dan saat ini, kata Gufroni, masih tersisa sembilan hari lagi sebelum jasad Afif sulit diidentifikasi. Menurut dia, melalui mekanisme resmi kepolisian, jika tak ada respons, tim Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, akan menyiapkan dokter forensik independen untuk melakukan ekshumasi tersebut.
“Jadi paling tidak, kami bersepakat, melalui Komnas HAM bisa mengambil inisiatif untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang, karena Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pengungkapan dan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana yang diduga meninggal dunia akibat penyiksaan aparat ini,” begitu kata Gufroni.
Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang pada Ahad (9/6/2024) lalu di aliran Sungai Batang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Saat ditemukan, jasad bocah 13 tahun itu sudah dalam kondisi lebam-lebam pada bagian kiri tubuhnya. Diketahui, pada Sabtu (8/6/2024) malam, Afif keluar bersama rekan-rekannya. Dan diketahui pula, bahwa pada Sabtu (8/6/2024) malam sampai Ahad (9/6/2024) dini hari-subuh satuan Sabhara Polresta Kota Padang bersama Polda Sumbar melangsungkan patroli pencegahan dan penindakan tawuran pelajar.
LBH Padang dari penyelidikan mandiri menyebutkan adanya saksi yang menceritakan Afif bersama temannya A berboncengan dengan sepeda motor pada dini hari itu. Lalu keduanya terpelanting dari motor ke aspal setelah ditendang polisi yang berpatroli menggunakan motor trail KLX.
Dari investigasi LBH Padang pula diyakini Afif sempat mengalami kekerasan, bahkan penyiksaan usai ditendang kepolisian. Pun dugaan dari LBH Padang, Afif sempat dibawa ke Polsek Kuranji dan kembali mengalami ragam kekerasan, serta penyiksaan. Menurut LBH Padang ada sekitar 18 anak-anak dan remaja yang ditangkap pada subuh hari itu, yang juga mengalami penyiksaan.
Namun versi Polda Sumbar menyampaikan yang lain. Menurut Kapolda Irjen Suharyono, ada bukti-bukti yang meyakinkan kepolisian, bahwa Afif dikejar oleh polisi patroli lantaran terlibat akan tawuran. Meskipun Kapolda mengakui adanya perbuatan anggotanya yang melakukan pemukulan dan penendangan pada saat pencegahan aksi tawuran, tetapi tak menerima tudingan LBH Padang tentang penyebab kematian Afif.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar, kata Irjen Suharyono, saksi A yang menyebutkan bahwa Afif berencana untuk melarikan diri dari kejaran polisi dengan melompat dari atas Jembatan Kuranji. Hal tersebut yang meyakinkan Polda Sumbar bahwa Afif kemungkinan tewas akibat melompat dari jembatan setinggi lebih dari 20 meter. Aliran sungai dangkal berbatuan di bawah jembatan, yang diyakini Polda Sumbar membuat jasad Afif mengalami lebam-lebam.
Saat dilakukan autopsi pertama, diketahui beberapa bagian tulang dada sebelah kiri Afif patah dan menusuk bagian paru-paru. Polda Sumbar, pun sudah menetapkan 17 personel Sabhara-nya sebagai pelaku tindakan tak disiplin dan pelanggar SOP saat melakukan patroli, serta pemeriksaan terhadap para terduga pelaku tawuran.
Namun terkait kematian Afif, Polda Sumbar sampai saat ini tak melakukan penyelidikan, apalagi penyidikan untuk mengusut penyebab pasti matinya Afif. Pihak keluarga, bersama LBH Padang sudah mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan dan meminta pembentukan tim investigasi. Pihak keluarga, pun meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dilakukannya ekshumasi, dan autopsi ulang untuk menguak pastinya kematian Afif.
LBH Padang Minta Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Afif Maulana dari Polda Sumbar
Permintaan ini senada dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [265] url asal
#kematian-afif-maulana #kasus-kematian-afif-maulana #kasus-kematian-anak-am #polda-sumbar #kapolda-sumbar #lbh-padang #kpai
(Republika - News) 24/07/24 02:54
v/11876447/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus kematian Afif Maulana (13) seorang pelajar di kota itu yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi. Permintaan ini senada dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami LBH Padang sebagai kuasa hukum sebenarnya sudah mendorong Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus ini," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani di Padang, Selasa (23/7/2024).
Sejalan dengan itu, pada 16 Juli 2024, KPAI juga melayangkan surat kepada Kapolri untuk melakukan dua hal. Pertama, meminta Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus Afif Maulana.
Kedua, KPAI meminta penanganan atau pengusutan kasus dugaan penyiksaan tersebut dilakukan secara transparan, progresif dan profesional. Desakan itu mengingat sudah satu bulan lebih LBH Padang menilai belum ada kemajuan signifikan dari penyelidikan kepolisian setempat.
Tidak hanya itu, Indira juga meminta Kapolri untuk secara aktif dan tegas terkait proses ekshumasi jasad Afif Maulana sebagai bentuk pro justitia dengan melibatkan dokter forensik yang independen serta berkompeten.
"Kami butuh pernyataan tertulis dari Kapolri, polisi atau penyidik agar ekshumasi ini bisa dijadikan pro justitia," ujarnya.
Terpisah, anggota DPD RI Alirman Sori mendesak Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono untuk segera menuntaskan kasus kematian pelajar yang diduga dianiaya anggota polisi di Kota Padang.
"Kita berharap jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus ini terang benderang sehingga semua orang mendapat kepastian," kata anggota DPD RI Alirman Sori.
Menurut dia, penuntasan kasus kematian pelajar sekolah menengah pertama yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 tersebut penting untuk segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
LBH Ungkap Delapan Fakta Baru Kasus Kematian Afif Maulana demi Bantah Klaim Kapolda Sumbar
Fakta baru terkait kematian Afif Maulana diperoleh dari wawancara saksi dan korban. [953] url asal
#kematian-afif-maulana #jenazah-afif-maulana #polda-sumbar #kapolda-sumbar #irjen-suharyono
(Republika - News) 23/07/24 18:37
v/11821070/
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan delapan fakta baru dalam pengusutan lanjutan kasus kematian Afif Maulana (AM) di Sumatera Barat (Sumbar). Direktur LBH Padang Indira Suryani menegaskan, fakta-fakta baru temuan tim investigasinya itu sekaligus bantahan terhadap penyampaian Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono yang dinilai sepihak menyudutkan bocah tewas usia 13 tahun itu.
Sejumlah fakta baru temuan LBH Padang tersebut, beberapa di antaranya terkait dengan situasi yang dikatakan polisi terjadinya tawuran, pada Sabtu (8/6/2024) dan Ahad (9/6/2024) dini hari-subuh di Kota Padang. Dan temuan fakta baru atas tudingan Irjen Suharyono yang menuding Afif Maulana sebagai pelajar tawuran hanya berdasarkan temuan foto bocah 13 tahun itu, yang sedang memegang pedang panjang.
LBH Padang, kata Indira, juga mengungkapkan fakta-fakta baru hasil dari wawancara langsung para saksi-korban yang turut ditangkap oleh kepolisian pada subuh nahas tersebut. “Hasil investigasi dari LBH Padang ini, kami maksudkan untuk membuat semakin terangnya kasus kematian Afif Maulana, serta penyiksaan anak-anak lainnya dalam tragedi Kuranji 9 Juni 2024,” kata Indira dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Indira mengawali temuan baru tim investigasi LBH Padang terkait dengan situasi, serta kondisi sebelum Afif Maulana, ditangkap dan ditemukan tewas. “Diamankan (ditangkap) bukan saat tawuran terjadi,” kata Indira.
Ia menerangkan, tim Sabhara Polda Sumbar menangkap Afif Maulana bersama-sama 18 anak-anak juga orang dewas lainnya pada Ahad (9/6/2024) dini hari-subuh bukan pada saat terjadinya tawuran. Tetapi diduga akan terjadinya baku-pukul antarpelajar tersebut.
“Terjadi kejar-kejaran antara kelompok anak-anak dan dewas di Simpang Empat Ampang-Durian Tarung dengan tim kepolisian. Ada sekitar 30-an motor anak-anak dan orang dewasa. Dan 30-an motor tersebut berpencar ke arah Duriang Tarung, dan ada yang ke arah Ampang. Namu tim Ditsamapta mengejar mereka yang mengarah lurus ke arah Balai Baru. Dan sempat terjadi blokade jalan oleh kepolisian di dekat Polsek Kuranji,” kata Indira.
Selanjutnya, kata Indira, LBH Padang membantah penyampaian Kapolda Irjen Suharyono atas temuan foto Afif Maulana yang terdokumentasi memegang pedang panjang. Menurut Indira, foto yang disampaikan oleh Irjen Suharyono itu memang benar, dan terkonfirmasi oleh keluarga adalah dokumentasi milik Afif Maulana.
Tetapi dalam foto tersebut, bukan menggambarkan tentang bocah Kelas-1 SMP Muhammadiyah-5 Kota Padang itu, sedang memegang pedang. Melainkan, kata Indira, foto tersebut merekam Afif Maulana yang memegang gagang teralis besi yang dibalut dengan kain bendera berwarna kuning salah-satu partai politik (parpol).
“Soal foto Afif Maulana memegang pedang, kami sampaikan fakta-fakta bahwa di dalam foto tersebut, Afif Maulana bukan memegang pedang, tetapi teralis besi jendela yang diperbaiki di dekat rumah ayah Afif Maulana di Indarung. Foto tersebut direkam oleh anak A, dengan handphone milik anak F dan dikirim ke handphone milik Afif Maulana. Foto tersebut dilakukan hanya untuk gaya-gayaan seorang anak seusia Afif Maulana (13 tahun),” kata Indira.
Pada saat tim investigasi LBH Padang kembali mendatangi TKP temuan mayat Afif Maulana, pekerja proyek mengingatkan untuk tak mendekat ke titik temuan mayat Afif Maulana. Menurut Indira, pengerukan-pendalaman dasar sungai tempat temuan mayat Afif Maulana itu, dipastikan sudah merusak TKP. Karena pada saat temuan mayat, sungai tersebut hanya sedangkal betis di bawah lutut orang dewasa.
“Dan setelah dilakukan pengerukan, dan pendalaman, dasar sungai di lokasi temuan mayat Afif Maulana itu, sudah sedalam lebih dari satu meter, dan terlihat adanya penumpukan batu-batu sungai di sekitar TKP. Kami mengindikasikan pengerukan dasar sungai ini merupakan hal yang disengaja,” kata Indira.
Kesengajaan tersebut diduga untuk memperkuat narasi Polda Sumbar yang sampai kini meyakini Afif Maulana meninggal dunia karena terjun dari Jembatan Kuranji setinggi lebih dari 20-an meter pada saat hendak ditangkap. “Penyidik Polda Sumbar harus bertanggung jawab atas seluruh pengrusakan TKP temuan mayat Afif Maulana tersebut,” kata Indira.
Dan temuan fakta terakhir atau kedelapan, kata Indira, menyangkut autopsi ulang untuk penyidikan yang sudah dimintakan oleh pihak keluarga atas jasad Afif Maulana. Menurut Indira, pihak keluarga sudah menyetujui agar dilakukan ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana.
Persetujuan tersebut, pun sudah disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pihak LBH Padang, kata Indira, juga meminta Komnas HAM untuk turut serta membantu agar ekshumasi untuk autopsi ulang tersebut segera dilakukan. Bahkan kata Indira, tim dari LBH Advokasi Publik Muhammadiyah juga sudah meminta langsung ke Mabes Polri (22/7/2024) agar dilakukan ekshumasi untuk autopsi ulang jasad Afif Maulana.
“Namun permintaan pihak keluarga, LBH Padang, dan LBH AP PP Muhammadiyah untuk dilakukan ekshumasi tersebut tidak pernah direspons baik oleh Kapolri, maupun oleh Kapolda Sumatera Barat,” ujar Indira.
Menurut dia, LBH Padang sempat mendengar adanya penyampaian Kapolda Sumbar Irjen Suharyono yang menyetujui dilakukan ekshumasi. “Tetapi kesediaan oleh Kapolda Sumatera Barat itu, hanya kepada media, tanpa memberikan surat kesediaan resmi kepada pihak keluarga ataupun kepada LBH Padang untuk dilakukan ekshumasi sebagai langkah pro justicia dalam pengusutan terang kasus kematian Afif Maulana,” ujar Indira.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sebelumnya menegaskan, dirinya sebagai otoritas kepolisian tertinggi di Sumbar bertanggung jawab atas seluruh proses pengusutan kasus kematian anak AM.
“Saya bukan pelaku kejahatan. Saya pembela kebenaran,” kata Suharyono, belum lama ini ujar dia.
Suharyono melalui pesannya tersebut juga ‘menyerang’ balik koalisi sipil termasuk LBH Padang sebagai kelompok yang merasa benar sendiri. Bahkan disebutkan dia, sebagai kelompok masyarakat yang merasa tak pernah salah.
“LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. Seolah-olah prediksinya yang paling benar,” kata Suharyono.
Suharyono menegaskan, bahwa kematian anak AM yang selama ini disebut-sebut oleh LBH Padang lantaran mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh para personel Sabhara Polda Sumbar merupakan spekulasi tanpa bukti. “Kami bertanggung jawab, bahwa kami yakini berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana (AM) melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya ke (saksi-korban) Adhitya (A). Bukan karena dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” kata Suharyono menegaskan.
Janggalnya Pemeriksaan Forensik Jenazah Afif Maulana dan Tiga Pendapat MUI Soal Autopsi | Republika Online
MUI pernah mengeluarkan fatwa khusus soal autopsi jenazah. [730] url asal
#afif-maulana #kasus-afif-maulana #autopsi-afif-maulana #pemeriksaan-forensik-afif-maulana #kejanggalan-autopsi-afif-maulana #kasus-kematian-afif-maulana #kasus-kematian-anak-am #orang-tua-afif-maulana
(Republika - Khazanah) 05/07/24 10:14
v/9729859/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu kejanggalan dalam kasus Afif Maulana dinilai saat keluarga hendak melakukan autopsi jenazah bocah berusia 13 tahun tersebut. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan, pihak kepolisian melarang keluarga mendampingi bahkan memandikan dan mengafani. Keluarga juga diminta untuk melakukan autopsi di RS Bhayangkara dengan alasan tidak berbayar. Padahal, keluarga korban hendak melakukan autopsi di RS Djamil.
Indira mengungkapkan, hasil autopsi jasad anak AM tersebut, pernah dijelaskan langsung oleh dokter bedah forensik RS Bhayangkara pada saat ekspos perkara bersama Polda Sumbar dan Kompolnas, KPAI, PPA serta LBH Padang, dan pihak keluarga anak AM.
“Dokter Forensik Rahmawati menyampaikan, bahwa poinnya itu, kalau melompat tentu pada jasad anak AM ada ditemukan patah, dan banyak kerusakan di kepala dan juga di bagian kaki,” begitu kata Indira. Akan tetapi, mengutip penjelasan dokter bedah forensik tersebut, tak ditemukan adanya kondisi kerusakan di kepala, maupun pada bagian kaki. LBH Padang dalam forum ekspos tertutup itu sempat menanyakan langsung kepada dokter bedah untuk menerangkan apa sebab anak AM meninggal.
“Atas pertanyaan tersebut, dokter bedah forensik bilang, itu menjadi hak dan kewenangan kepolisian untuk menjawab,” begitu terang Indira. Namun begitu, kata Indira, dokter forensik cepat meneruskan penjelasan yang memastikan jika anak AM tewas bukan karena melompat. “Dokter forensik langsung mengatakan, diduga dia (anak AM) terpeleset,” begitu sambung Indira. LBH Padang, kata Indira, tentunya memahami dua jenis kata kerja antara ‘melompat’ dan ‘terpeleset’. Akan tetapi, menurut Indira, melompat ataupun terpeleset itu mengundang konsekuensi kondisi fisik yang seharusnya sama.
LBH Padang bersama koalisi masyarakat sipil pun melaporkan Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono ke Divisi Propam Polri. Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono menuding lembaga-lembaga pelapor kasus itu sok suci dan merasa institusi kepolisian dihinakan.
Suharyono menegaskan, dirinya sebagai otoritas kepolisian tertinggi di Sumbar bertanggung jawab atas seluruh proses pengusutan kasus kematian anak tersebut. “Silakan,” kata Suharyono melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2024). “Saya bukan pelaku kejahatan. Saya pembela kebenaran,” begitu ujar dia. Suharyono melalui pesannya tersebut juga ‘menyerang’ balik aksi pelaporan LBH Padang, bersama-sama koalisi sipil di Jakarta itu.
Autopsi memang kerap muncul bertalian dengan pengungkapan sebuah kasus yang melibatkan korban meninggal dunia. Autopsi dimaknai dengan pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit dan sebagainya.
Dunia kedokteran mengenal tiga jenis autopsi. Pertama autopsi klinis yang dilakukan oleh dokter untuk memeriksa penyebab seseorang meninggal dunia. Alasan yang dipakai dalam autopsi klinis adalah murni kesehatan.
Kedua, autopsi anataomis. Autopsi jenis ini adalah pembedahan untuk proses belajar calon dokter dengan cara mempelajari anatomi tubuh manusia. Tujuannya jelas untuk proses pembelajaran. Terakhir adalah autopsi forensik. Autopsi ini dilakukan oleh penegak hukum untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang demi penuntasan sebuah kasus. Jadi autopsi tidak hanya melulu soal pengungkapan sebuah kasus.
Pertama autopsi jenazah didasarkan kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat seperti mengetahui penyebab kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian kedokteran atau pendidikan kedokteran. Keputusan melakukan autopsi harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan harus dilakukan oleh ahlinya.
Kedua, autopsi merupakan jalan keluar satu-satunya dalam memenuhi tujuan sesuai ketentuan pertama. Ketiga jenazah yang diautopsi harus segera dipenuhi hak-haknya, seperti dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.
Terakhir jenazah yang dijadikan obyek autopsi harus mendapatkan izin dari dirinya saat masih hidup melalui wasiat, ahli waris atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan.
MUI mendasarkan pendapatnya pada beberapa kaidah fikih seperti "kondisi darurat membolehkan hal-hal yang (sebelumnya) dilarang" dan "kebolehan melakukan yang darurat itu dihitung seperlunya".
Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi juga berpendapat bolehnya melakukan autopsi. Alasan kebolehan autopsi klinis dan forensik menurut Lajnah Daimah autopsi ini mengandung banyak kepentingan di bidang keamanan, keadilan dan melindungi masyarakat dari penyakit menular.
Proses autopsi memang mengandung mafsadah (kerusakan) yakni tidak menghormati jasad mayat namun di sisi lain mewujudkan banyak maslahat.
Sementara autopsi anatomis untuk kepentingan pendidikan, Lajnah Daimah berpendapat pembedahan terhadap hewan tidak mewakili pembedahan anatomi tubuh manusia. Autopsi anatomis mengandung banyak maslahat dalam perkembangan ilmu pengetahuan di berbagai bidang kedokteran.
Lajnah Daimah memakai argumentasi jika Islam datang untuk membawa dan memperbanyak maslahat, menghindari kerusakan dan memperkecilnya. Diperbolehkan memilih mudarat yang lebih ringan guna menghindari mudarat yang lebih berat. Lalu jika dua maslahat saling bertentangan, maka Islam memilih maslahat yang lebih besar.
Beberapa ulama dengan mendasarkan dalil yang sama tentang hadits memuliakan jenazah mengharamkan semua jenis autopsi. Ulama yang mengharamkan autopsi berpendapat larangan merusak jenazah sudah sangat jelas. Namun larangan ini hanya diperuntukkan untuk mayit Muslim. Sementara mayit nonMuslim boleh dilakukan proses autopsi. Allahua'lam.
Kejanggalan demi Kejanggalan Kasus Afif Maulana Terungkap, Ingat Ayat-Ayat Quran Ini | Republika Online
Allah SWT melarang seseorang menyembunyikan kebenaran yang telah datang [740] url asal
#afif-maulana #kasus-kematian-afif-maulana #kasus-kematian-anak-am #polisi-aniaya-afif-maulana #orang-tua-afif-maulana #kapolda-sumbar-setop-kasus-kematian-afif #ayat-alquran-tentang-kebenaran #10-ayat
(Republika - Khazanah) 05/07/24 07:43
v/9720663/
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Misteri kasus kematian anak di bawah umur, Afif Maulana, menjadi perhatian publik. Terlebih, LBH Padang, menemukan banyak kejanggalan dalam peristiwa kematian Afif yang juga merupakan seorang kader Muhammadiyah ini. Indira Suryani, Direktur LBH Padang, meyakini jika Afif tewas setelah dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar pada Ahad (9/6/2024) lalu.
Kasus kematian anak AM dan penyiksaan anak-anak pelajar di Padang ini, sebetulnya sudah menemukan 17 orang personel Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto yang mengumumkan sendiri, pada Kamis (27/6/2024) para terduga pelaku pelanggaran tersebut. Akan tetapi pada Ahad (30/6/2024) kemarin, Kapolda Irjen Suharyono malah menyatakan akan menutup kasus kematian anak AM tersebut.
Meski demikian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dalam pengusutan kematian Afif. Perintah Jenderal Sigit menyusul belum terangnya pengungkapan matinya pelajar SMP Muhammadiyah-5 Padang itu.
Adanya dugaan upaya menutup-nutupi kasus kematian pelajar SMP Muhammadiyah 5 tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam.Allah SWT melarang seseorang menyembunyikan kebenaran yang telah datang. Bahkan Allah juga menyebutkan ancaman bagi mereka yang melanggarnya.
Begitu banyak ayat-ayat Alquranyang bertebaran menjelaskan terkait larangan menyembunyikan kebenaran dan kesaksian. Berikut sepuluh ayat Alquran tersebut:
Pertama:
وَلَا تَلۡبِسُوا الۡحَـقَّ بِالۡبَاطِلِ وَتَكۡتُمُوا الۡحَـقَّ وَاَنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
"Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya" (QS Al-Baqarah: 42).
Kedua:
اَمۡ تَقُوۡلُوۡنَ اِنَّ اِبۡرٰهٖمَ وَاِسۡمٰعِيۡلَ وَاِسۡحٰقَ وَيَعۡقُوۡبَ وَالۡاَسۡبَاطَ كَانُوۡا هُوۡدًا اَوۡ نَصٰرٰىؕ قُلۡ ءَاَنۡـتُمۡ اَعۡلَمُ اَمِ اللّٰهُ ؕ وَمَنۡ اَظۡلَمُ مِمَّنۡ كَتَمَ شَهَادَةً عِنۡدَهٗ مِنَ اللّٰهِؕ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعۡمَلُوۡنَ
"Ataukah kamu (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata bahwa Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya adalah penganut Yahudi atau Nasrani? Katakanlah, "Kamukah yang lebih tahu atau Allah, dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang menyembunyikankesaksian dari Allah yang ada padanya?" Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah: 140).
Ketiga:
اَلَّذِيۡنَ اٰتَيۡنٰهُمُ الۡكِتٰبَ يَعۡرِفُوۡنَهٗ كَمَا يَعۡرِفُوۡنَ اَبۡنَآءَهُمۡؕ وَاِنَّ فَرِيۡقًا مِّنۡهُمۡ لَيَكۡتُمُوۡنَ الۡحَـقَّ وَهُمۡ يَعۡلَمُوۡنَ
"Orang-orang yang telah Kami beri Kitab (Taurat dan Injil) mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Sesungguhnya sebagian mereka pasti menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui(nya)." (QS Al-Baqarah: 146).
Keempat:
اِنَّ الَّذِيۡنَ يَكۡتُمُوۡنَ مَآ اَنۡزَلۡنَا مِنَ الۡبَيِّنٰتِ وَالۡهُدٰى مِنۡۢ بَعۡدِ مَا بَيَّنّٰهُ لِلنَّاسِ فِى الۡكِتٰبِۙ اُولٰٓٮِٕكَ يَلۡعَنُهُمُ اللّٰهُ وَ يَلۡعَنُهُمُ اللّٰعِنُوۡنَۙ
"Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab Alquran, mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat.” (QS Al-Baqarah 159).
Kelima:
اِنَّالَّذِيۡنَيَكۡتُمُوۡنَمَآاَنۡزَلَاللّٰهُمِنَالۡکِتٰبِوَيَشۡتَرُوۡنَبِهٖثَمَنًاقَلِيۡلًاۙاُولٰٓٮِٕكَمَايَاۡكُلُوۡنَفِىۡبُطُوۡنِهِمۡاِلَّاالنَّارَوَلَايُکَلِّمُهُمُاللّٰهُيَوۡمَالۡقِيٰمَةِوَلَايُزَکِّيۡهِمۡۖۚوَلَهُمۡعَذَابٌاَلِيۡمٌ
"Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya, dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS Al-Baqarah: 174)
Keenam:
ؕوَمَنۡيَّكۡتُمۡهَافَاِنَّهٗۤاٰثِمٌقَلۡبُهٗؕوَاللّٰهُبِمَاتَعۡمَلُوۡنَعَلِيۡمٌ ؕفَاِنۡاَمِنَبَعۡضُكُمۡبَعۡضًافَلۡيُؤَدِّالَّذِىاؤۡتُمِنَاَمَانَـتَهٗوَلۡيَتَّقِاللّٰهَرَبَّهٗؕوَلَاتَكۡتُمُواالشَّهَادَةَ وَاِنۡكُنۡتُمۡعَلٰىسَفَرٍوَّلَمۡتَجِدُوۡاكَاتِبًافَرِهٰنٌمَّقۡبُوۡضَةٌ
"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah: 283).
Ketujuh:
يٰٓاَهْلَالْكِتٰبِلِمَتَلْبِسُوْنَالْحَقَّبِالْبَاطِلِوَتَكْتُمُوْنَالْحَقَّوَاَنْتُمْتَعْلَمُوْنَࣖ
"Wahai Ahli Kitab! Mengapa kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui?" (QS Ali Imran: 71).
Kedelapan:
وَاِذۡاَخَذَاللّٰهُمِيۡثَاقَالَّذِيۡنَاُوۡتُوۡاالۡكِتٰبَلَتُبَيِّنُنَّهٗلِلنَّاسِوَلَاتَكۡتُمُوۡنَهٗفَنَبَذُوۡهُوَرَآءَظُهُوۡرِهِمۡوَاشۡتَرَوۡابِهٖثَمَنًاقَلِيۡلًاؕفَبِئۡسَمَايَشۡتَرُوۡنَ
"Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu), "Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi Kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya," lalu mereka melemparkan (janji itu) ke belakang punggung mereka dan menjualnya dengan harga murah. Maka itu seburuk-buruk jual-beli yang mereka lakukan." (QS Ali Imran: 187).
Kesembilan:
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْاشَهَادَةُبَيْنِكُمْاِذَاحَضَرَاَحَدَكُمُالْمَوْتُحِيْنَالْوَصِيَّةِاثْنٰنِذَوَاعَدْلٍمِّنْكُمْاَوْاٰخَرٰنِمِنْغَيْرِكُمْاِنْاَنْتُمْضَرَبْتُمْفِىالْاَرْضِفَاَصَابَتْكُمْمُّصِيْبَةُالْمَوْتِۗتَحْبِسُوْنَهُمَامِنْۢبَعْدِالصَّلٰوةِفَيُقْسِمٰنِبِاللّٰهِاِنِارْتَبْتُمْلَانَشْتَرِيْبِهٖثَمَنًاوَّلَوْكَانَذَاقُرْبٰىۙوَلَانَكْتُمُشَهَادَةَاللّٰهِاِنَّآاِذًالَّمِنَالْاٰثِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa." (QS Al-Maidah: 106).
Kesepuluh:
وَمَاقَدَرُوااللّٰهَحَقَّقَدۡرِهٖۤاِذۡقَالُوۡامَاۤاَنۡزَلَاللّٰهُعَلٰىبَشَرٍمِّنۡشَىۡءٍؕقُلۡمَنۡاَنۡزَلَالۡـكِتٰبَالَّذِىۡجَآءَبِهٖمُوۡسٰىنُوۡرًاوَّهُدًىلِّلنَّاسِتَجۡعَلُوۡنَهٗقَرَاطِيۡسَتُبۡدُوۡنَهَاوَتُخۡفُوۡنَكَثِيۡرًاۚوَعُلِّمۡتُمۡمَّالَمۡتَعۡلَمُوۡۤااَنۡتُمۡوَلَاۤاٰبَآؤُكُمۡؕقُلِاللّٰهُۙثُمَّذَرۡهُمۡفِىۡخَوۡضِهِمۡيَلۡعَبُوۡنَ
"Mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya ketika mereka berkata, "Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia." Katakanlah (Muhammad), "Siapakah yang menurunkan Kitab (Taurat) yang dibawa Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan Kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu memperlihatkan (sebagiannya) dan banyak yang kamu sembunyikan, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang tidak diketahui, baik olehmu maupun oleh nenek moyangmu." Katakanlah, "Allah-lah (yang menurunkannya)," kemudian (setelah itu), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya." (QS Al-Anam: 91).
Kapolda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH Padang ke Divpropam Polri | Republika Online
Itwasum Polri juga sudah ke Sumbar untuk melakukan asistensi kasus Afif Maulana. [367] url asal
#kasus-kematian-afif-maulana #kasus-kematian-anak-am #polda-sumbar #kapolda-sumbar #kapolda-sumbar-irjen-suharyono #propam-polri
(Republika - News) 05/07/24 07:36
v/9721918/
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan respons terkait laporan yang dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan KontraS ke Divpropam Polri pada Rabu (3/7/2024) terkait proses kasus kematian Afif Maulana (13). Sampai saat ini kasus kematian Afif Maulana masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumbar beserta jajaran.
"Adalah hak masyarakat untuk melapor, Polda Sumbar juga siap menghadapi pelaporan tersebut sesuai dengan pernyataan dari Kapolda sebagai pimpinan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Kamis (4/7/2024).
Ia mengatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono juga telah menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima audiensi dari LPSK pada Kamis pagi. "Dalam audiensi Kapolda menyampaikan tentang pelaporan ke Divisi Propam, lalu ia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut," ujarnya.
Dwi menjelaskan sejak awal terjadinya kasus Afif Maulana hingga sekarang Kapolda Sumbar selalu berbicara dengan fakta-fakta, data, dan petunjuk yang diperoleh. Menurutnya, semua yang disampaikan Kapolda terkait kasus ini memiliki dasar, bukan berdasarkan asumsi.
"Bahkan sebagai wujud transparansi setiap perkembangan proses kasus selalu dibuka ke publik," jelasnya.
Dwi juga menjelaskan bukti lain dari keseriusan Polri menangani masalah tersebut adalah turunnya Tim Asistensi dari Mabes Polri untuk mengawal proses agar berjalan sesuai dengan prosedur.
"Jadi mulai dari Divisi Propam Polri sudah turun lebih dulu ketika mulai ramainya masalah ini, kemudian dari Pusdokkes Polri juga sudah turun untuk mengecek hasil autopsi yang sudah dilakukan," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan asistensi (klarifikasi) yang kemudian disertai dengan Bareskrim. Oleh karena itu, Dwi menegaskan, kedatangan dari tim asistensi itu membuktikan kepada publik bahwa Polri serius menangani kasus kematian Afif tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Sampai saat ini kasus kematian Afif Maulana masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumbar beserta jajaran. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara sebagaimana yang telah dirilis oleh Polda Sumbar sebelumnya, Kepolisian telah membantah kalau Afif meninggal dunia karena dianiaya polisi.
Melainkan karena jatuh dari atas Jembatan Kuranji ketika korban berusaha melarikan dari Personel Sabhara Polda Sumbar yang pada saat kejadian melakukan pencegahan aksi tawuran bersenjata tajam. Hal itu menurut Irjen Pol Suharyono sebelumnya sudah berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan hasil visum serta otopsi terhadap korban atas nama Afif Maulana.
Bongkar Ponsel, Kapolda Sumbar: Anak AM Salah Gaul, Jadi Kawan Kepala Geng Tawuran Padang | Republika Online
Kapolda Sumbar sebut anak AM yang mengajak tawuran pada malam itu. [1,034] url asal
#kematian-anak-am-padang #afif-maulana #kasus-kematian-afif-maulana #korban-penganiayaan-di-padang #kematian-anak-am #penyiksaan-anak-padang
(Republika - News) 05/07/24 06:54
v/9717286/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sosok A (16 tahun), saksi-korban yang menyampaikan kepada kepolisian bahwa anak AM (13 tahun) akan melompat dari Jembatan Kuranji, adalah kepala geng tawuran di Kota Padang.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono pun menilai anak AM, merupakan bocah salah pergaulan. Namun, kata Suharyono, pada Sabtu (8/6/2024) malam, dan Ahad (9/6/2024) subuh, anak AM yang mengajak A ikut tawuran.
Suharyono mengungkapkan hal tersebut, setelah tim penyidik Polda Sumbar berhasil membuka ponsel milik anak AM.
Menurut Suharyono, alat bukti handphone (Hp) milik anak AM tersebut, selama ini memang tak bisa dibuka karena ber-password. “Password-nya awalnya kita nggak tahu. Tapi setelah dicoba, ternyata tanggal lahir Afif (AM) itu password-nya, dan akhirnya baru terbuka,” kata Suharyono saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Suharyono mengatakan, setelah melihat seluruh informasi yang ada dalam Hp anak AM, pihak kepolisian merasa kaget. Karena dikatakan dia, bocah kelas-1 SMP Muhammadiyah-5 Kota Padang tersebut yang memang mengajak, dan merencankan untuk tawuran.
“Dan itu baru bikin kami kaget, wah, ternyata Afif (AM) itu sudah ada percakapan dengan Adithya (A) itu memang yang mengajak tawuran itu, malah Afif Maulana (AM) itu,” ujar Kapolda.
Dari penelusuran lebih dalam, kata Suharyono, tim penyidiknya, pun menyalin semua percakapan antara anak AM dan A yang berada di ponsel milik anak AM. Kepolisian mencoba menyusun kronologis rencana tawuran itu.
Semua terlihat dari adanya video anak AM yang dikirimkan ke A. Dalam video tersebut, kata Suharyono, anak A tergambar membawa persenjataan yang diduga untuk tawuran. “Menggambarkan bahwa Afif Maulana membawa pedang, jam 10 (8/6/2024) itu menanyakan dulu ke Adithya, ‘ada tawuran nggak malam ini’,” begitu ungkap Suharyono.
Kapolda mengatakan, A merespons video kiriman anak AM tersebut untuk janji ketemuan. “Kemudian percakapan kelihatan di Hp, dan sudah saya skrinsut juga, akhirnya dijawab (oleh A), ‘kamu (AM) ke rumah dulu saja’,” ujar Suharyono.
Jenderal polisi bintang dua itu menduga, setelah komunikasi tersebut, anak AM keluar rumah menuju lokasi A. Menurut Suharyono saat anak AM bertemu di rumah A, keduanya sempat masak dan makan bersama.
“Sebelum akan tawuran itu yang disebut bikin supermie dulu di rumah (A). Sehabis bikin supermie, langsung berangkat jam setengah dua malam itu (9/6/2024 dini hari). Itu sudah jelas kami duga mau berangkat tawuran,” kata Suharyono.
Suharyono menerangkan, rangkaian komunikasi temuan kepolisian di Hp milik anak AM, pun dikonfirmasi kepada A.
Anak A mengaku bahwa tujuan keluyuran malam sampai dini hari dengan anak AM itu bukan dalam rangka berpesta, atau nonton bola seperti yang selama ini disampaikan LBH Padang, maupun pihak keluarga.
“Wong itu juga ada di pengakuan Adithya itu, kan dia (A) ketua kelompok gangster itu. Kan salah pergaulan si Afif Maulana itu. Salah memilih teman,” ujar Suharyono.
Dia melanjutkan rangkaian kronologis versi kepolisian itu yang menyebutkan A yang memboncengi anak AM dengan sepeda motor menuju titik kumpul untuk mencari imbang tawuran.
“Berangkat mereka menuju sasaran dengan 25 sampai 50 motor kurang lebih pesertanya mau menghantam gangster lawan,” kata Suharyono.
Rencana tawuran tersebut diketahui langsung oleh personel Sabhara yang sejak Sabtu (8/6/2024) malam sudah melangsungkan patroli keamanan rutin di Kota Padang.
“Dan polisi (Sabhara) berhasil mencegah terjadinya tawuran itu dengan menangkap anak-anak yang membawa senjata tajam itu,” ujar Suharyono.
Saat penangkapan tersebut, kata Suharyono, personel patroli merasa tak punya pilihan untuk menghadapi situasi yang berhadap-hadapan dengan kelompok bersajam.
Itu sebabnya, menurut Kapolda, personel patroli keamanan, terpaksa mengambil tindakan yang terbilang keras. Bahkan kata Suharyono, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara personel patroli dengan kelompok yang akan melakukan tawuran sampai ke Jembatan Kuranji.
Menurut dugaan Suharyono, di dekat Jembatan Kuranji itulah anak AM menyampaikan kepada A, akan melarikan diri dari kejaran polisi patroli dengan melompat terjun ke sungai.
“Pengakuan Adithya di bawah sumpah saat diperiksa menyampaikan dia tidak pernah melihat Afif Maulana. Setelah dia (A) terjatuh, kemudian dia bercakap dengan Afif Maulana," ujar Kapolda.
"Afif Maulana mengajak melompat. Tetapi A menolak dan mengarahkan agar Afif menyerahkan diri kepada polisi. Dan ketika Adithya mencari Hp-nya yang hilang, seketika dia (A) ditangkap polisi, dan pada saat itu, A bilang sudah tidak melihat Afif ada di situ. Itu lah detik-detik terakhir Adithya melihat Afif,” begitu ujar Kapolda.
Setelah A dibawa polisi ke Polsek Kuranji, pun mengaku tidak lagi pernah melihat anak AM. “Adithya ditangkap di jembatan. Saat ditangkap itu, Adithya mengatakan ‘Pak teman saya tadi ada yang meloncat’. Tetapi polisi waktu itu tidak percaya. Dan Adithya dibawa ke Polsek Kuranji. Dan di Polsek Kuranji, Adithya tidak pernah melihat Afif Maulana,” kata Suharyono.
Pengakuan A tersebut, kata Suharyono yang sampai kini diyakini penyidik kepolisian dalam pengusutan kematian anak AM. “Dan ini sudah saya BAP. Dan di sinilah titik penting detik-detik di mana diduga Afif Maulana melompat seperti itu,” begitu kata Suharyono.
Pengakuan A kepada kepolisian itu, berbeda dengan keterangannya saat diwawancara oleh LBH Padang. Lembaga pendamping hukum keluarga anak AM itu, sempat mengambil kesaksian A dalam penyelidikan mandiri yang dilakukan. Koordinator YLBHI Padang Diki Rafiqi menerangkan, A sebetulnya berstatus sebagai saksi-korban dalam kasus kematian anak AM tersebut. “Karena sebenarnya dia itu (A), juga mengalami kekerasan, dan penyiksaan yang dilakukan kepolisian,” begitu ujar Diki. Kata Diki, perkenalan anak AM, dan A hanya baru beberapa pekan sebelum kejadian nahas itu.
“A ini baru berteman sekitar dua minggu dengan anak AM,” begitu kata Diki. Kata Diki, setelah A memberikan keterangan kepada LBH Padang, dan dilanjutkan permintaan keterangan di kepolisian, tim advokasi kematian anak AM, tak lagi bisa mengakses keberadaan A. “Kami dibatasi oleh kepolisian untuk kembali menemui A untuk mengklarifikasi apa yang disampaikannya itu,” begitu ujar Diki. Akan tetapi, ujar Diki, LBH Padang pun masih menyimpan, dan menjadikan kesaksian A sebagai dasar pengungkapan kronologis penyebab anak AM mati.
“LBH Padang juga sudah mewawancarai saksi-korban W yang juga menguatkan adanya penyiksaan yang dialami anak AM. Dan dari kesaksian W itu, dia mengatakan ada melihat anak AM berada di Polsek Kuranji sebelum ditemukan mayatnya di bawah Jembatan Kuranji,” begitu ujar Diki. Direktur LBH Padang Indira Suryani, pun pernah mengungkapkan adanya pengakuan A yang melihat anak AM dikerumuni oleh sejumlah personel kepolisian yang membawa rotan setelah keduanya ditendang dari motor sampai kepelanting di aspal. Kejadian tersebut, kata Indira diceritakan A terjadi di Jembatan Kuranji sebelum dibawa ke Polsek Kuranji.