#30 tag 24jam
Apakah Narkoba Termasuk Khamar?
Apakah Narkoba Termasuk Khamr? Ini Penjelasan MUI [347] url asal
#narkoba #khamar #khamr #mui #ulama #majelis-ulama-indonesia
(Republika - Khazanah) 07/08/24 00:11
v/13533351/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Marisa Putri (21 tahun) menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46 tahum) hingga wafat di Jalan Nangka Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) kemarin. Berdasarkan keterangan polisi, mahasiswi tersebut ternyata dalam kondisi mabuk dan positif narkoba.
Terlepas dari kasus itu, bagaimana hukum narkoba sendiri? Apakah narkoba juga termasuk khamr yang diharamkan dalam Islam?
Khamar sendiri telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam sumber ajaran Islam. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tak disebutkan dalam Alquran maupun hadis.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, dalam hadits telah dijelaskan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, termasuk narkoba.
"Setiap sesuatu yang memabukkan itu disebut khamr dan setiap khamr hukumnya haram. Narkoba itu ya termasuk khamr karena memabukkan," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, narkoba adalah khamr masa kini dan haram hukumnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)
Dia menjelaskan, kategori yang memabukkan itu termasuk perbuatan yang dilarang untuk dikonsumsi, apapun bentuknya. Menurut Kiai Muiz, di dalam fatwa MUI juga telah tegas mengharamkan narkotika untuk dikonsumsi.
Dalam Fatwa MUI yang ditandatangani pada 10 Februari 1976 M tentang Penyalahgunaan Narkotika, memutuskan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
Setidaknya ada lima dalil dari Alquran dan hadis yang menjadi landasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut.
1. Surat Al-Baqarah ayat 195
… وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ…
“… Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…”
2. Surat An-Nisa' ayat 29
… وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“… Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
3. Hadits dari Ummu Salamah RA:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (akal dan badan).” (HR Abu Dawud no 3201 dan Ahmad no 25416)
4. Hadits shahih Bukhari dan Muslim
Rasulullah SAW:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Bukhari no 6637 dan Muslim no 3729)
5. Hadits dari Jabir RA bahwa Nabi SAW bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR Ibnu Majah no 3384 dan Ahmad no 6271)
Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu Karena Mabuk, Ini Bahaya Khamr
Khamr membahayakan diri peminumnya. [446] url asal
#khamr #miras #narkoba #larangan-konsumsi-khamr #marisa-putri
(Republika - Khazanah) 06/08/24 07:08
v/13475375/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Marisa Putri (21 tahun) positif narkoba dan miras menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46 tahum) hingga wafat di Jalan Nangka Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) kemarin. Saat menabrak ibu-ibu itu, Marisa juga dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol.
Dalam Islam alkohol bisa disebut juga dengan Khamr. Menurut pendapat Jumhur ulama, Khamr ialah semua minuman yang memabukkan. Lalu seperti apa bahaya khamr dalam Islam? Apa hukumnya?
Khamr (sesuatu yang memabukkan) dalam Islam dianggap sangat berbahaya, baik dari segi kesehatan fisik maupun moral. Dalam Alquran dan Hadits, terdapat beberapa ayat dan riwayat yang menjelaskan larangan dan bahaya khamr.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir". (QS Al-Baqarah [2]:219)
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak.
Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Sudah tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan.
Dengan demikian, khamar juga membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar.
Lihat halaman berikutnya >>>
Hadits lain juga menggambarkan khamr sebagai sumber berbagai kejahatan, menunjukkan dampak negatifnya yang luas.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ.
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah kalian semua khamar, karena khamar itu kunci segala kejahatan". (HR Hakim)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang bahaya khamr sejak 31 tahun lalu. Fatwa MUI ini diputuskan berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 30 September 1993 di Jakarta.
Dalam fatwa itu, MUI menjelaskan bahwa dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan kamtibmas dan ketahanan sosial;
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan fatwa itu, MUI pun memutuskan bahwa meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya “haram”. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.
Empat Tahap Pengharaman Khamr dalam Islam
Khamr membahayakan diri peminumnya. [453] url asal
#khamr #miras #minuman-keras #narkoba
(Republika - Khazanah) 06/08/24 06:20
v/13469418/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan empat tahap dalam pengharaman khamr dalam Islam. Hal ini disampaikan Kiai Miftah menyusul adanya kasus Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Marisa Putri (21 tahun) yang mabuk alkohol menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga wafat di Jalan Nangka Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) kemarin.
Menurut Kiai Miftah, pengharaman khamar itu datang secara bertahap, tidak langsung tegas diharamkan. "Dalam pengharaman khamr ada empat tahap," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Senin (5/8/2024).
Pertama, awalnya khamr dibolehkan
Menurut dia, Alquran menceritakan bahwa pada tradisi arab Jahiliyah, orang banyak yang membuat minuman dari buah kurma dan anggur, sebagaimana dikisahkan dalam surat An-Nahl ayat 67.
Allah SWT berfirman:
وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ
Artinya: "Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti". (QS An-Nahl [16]:67)
Tahap kedua, ayat turun berisi perintah menjauhkan diri dari khamar
Karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Sebagaimana tertera dalam Surat Al-Baqarah ayat 219.
Allah SWT berfirman:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir". (QS Al-Baqarah [2]:219)
Lihat halaman berikutnya >>>
Tahap ketiga, lalu ayat turun untuk melarang khamr
Larangan itu pada satu waktu, tapi dibolehkan pada waktu lainnya. Sebagaimana dikisahkan dalam surat An-Nisa ayat 43. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan....". (QS An-Nisa' [4]:43)
Keempat, barulah khamr diharamkan
Kali ini secara tegas dalam surat Al-Maidah ayat 90, di mana Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS Al-Maidah [5]:90)
"Diharamkannya khamr secara bertahap itu dapat rasakan begitu indahnya syariat yang Allâh turunkan kepada manusia," jelas Kiai Miftahul Huda.
Lalu apa pelajaran yang dapat kita ambil dari tahapan pengharaman khamr tersebut?
Setidaknya ada dua pelajaran yang dapat dipetik. Pertama, menurut Kiai Miftah, umat Islam bisa mengetahui pentingnya menimbang antara maslahat dan mafsadat di dalam syariat Islam
"Kedua, pentingnya menerapkan fikih dakwah dalam mensyiarkan agama. Di dalam berdakwah perlu melihat sasaran dakwah, lalu materi dakwah yang akan disampaikan, dan metode serta strategi penyampaian. Sehingga dakwah dapat tersampaikan secara maksimal," kata Kiai Miftah.
Jangan Setetespun, Penelitian Terbaru Konfirmasi Ajaran Islam Soal Alkohol
Penelitian bahwa minuman beralkohol dalam jumlah kecil bermanfaat ternyata keliru. [684] url asal
#dampak-alkohol #alkohol-berbahaya #alkohol-haram #miras-haram #khamr #dampak-khamr
(Republika - Khazanah) 25/07/24 16:06
v/12068991/
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Penelitian terbaru soal dampak minuman beralkohol menyimpulkan bahwa konsumsi barang haram itu tak ada manfaatnya sama sekali, berapapun volumenya. Ini menyangkal penelitian yang jadi kampanye perusahaan alkohol bahwa konsumsi minuman beralkohol dalam jumlah kecil menyehatkan.
Penelitian tersebut senada dengan ajaran Islam bahwa minuman keras atau beralkohol bukanlah obat melainkan penyakit. Diriwayatkan, seorang sahabat Rasulullah pernah menanyakan hal itu. ''Wahai Nabinya Allah sesungguhnya (khamr itu) obat,'' lalu Nabi bersabda,''(khamr) bukan obat, tetapi dia adalah penyakit.'' (HR Muslim Nomor 1984).
Larangan meminum minuman beralkohol tercantum dalam Alquran dan hadits Rasulullah SAW. Beliau melarang konsumsi khamr meskipun setetes.
Dilansir the Guardian, dalam sejumlah penelitian yang dilansir sebelumnya, ada yang menyimpulkan bahwa meminum sedikit minuman beralkohol setiap hari lebih baik untuk umur yang lebih panjang daripada menghindari alkohol sama sekali. Namun sebuah analisis baru menyangkal pemikiran tersebut dan menyalahkan pesan menyesatkan tersebut pada penelitian yang menyertakan peminum berat yang telah berhenti sepenuhnya.
Para ilmuwan di Kanada menyelidiki 107 penelitian yang diterbitkan mengenai kebiasaan minum masyarakat dan berapa lama mereka hidup. Dalam sebagian besar kasus, mereka menemukan bahwa para peminum alkohol dibandingkan dengan orang-orang yang tidak mengonsumsi atau mengonsumsi sedikit alkohol, tanpa memperhitungkan bahwa beberapa orang telah mengurangi atau berhenti minum karena alasan kesehatan yang buruk.
Temuan ini menunjukkan bahwa di antara kelompok yang tidak minum alkohol dan sesekali minum, terdapat sejumlah besar orang yang sakit, sehingga menurunkan rata-rata kesehatan kelompok tersebut, dan membuat peminum ringan hingga sedang terlihat lebih baik jika dibandingkan dengan yang sama sekali tak minum alkohol.
“Ini merupakan sebuah kudeta propaganda bagi industri alkohol untuk mengusulkan bahwa penggunaan produk mereka secara moderat dapat memperpanjang umur manusia,” kata Dr Tim Stockwell, penulis pertama studi tersebut dan seorang ilmuwan di Institut Penelitian Penggunaan Zat Kanada di Universitas Victoria.
“Gagasan ini berdampak pada pedoman konsumsi alkohol nasional, perkiraan beban penyakit akibat alkohol di seluruh dunia, dan telah menjadi hambatan dalam pembuatan kebijakan yang efektif mengenai alkohol dan kesehatan masyarakat,” tambahnya. Rinciannya dipublikasikan di Jurnal Studi tentang Alkohol dan Narkoba.
Banyak penelitian tentang dampak alkohol terhadap kesehatan menunjukkan efek kurva J, yang mana tingkat kematian paling rendah terjadi pada mereka yang minum sedikit alkohol. Ketika tim Kanada menggabungkan data dari penelitian dalam analisis mereka, ditemukan bahwa peminum ringan hingga sedang – yaitu mereka yang minum antara satu gelas seminggu dan dua kali sehari – memiliki risiko kematian 14 persen lebih rendah selama periode penelitian dibandingkan dengan mereka yang tidak minum alkohol.
Namun manfaat nyata tersebut menguap jika diamati lebih dekat. Dalam penelitian dengan kualitas terbaik, yang melibatkan orang-orang muda dan memastikan bahwa mantan peminum dan sesekali tidak dianggap sebagai orang yang tidak minum alkohol, tidak ada bukti bahwa peminum ringan hingga sedang hidup lebih lama. Hal ini hanya terlihat pada penelitian lemah yang gagal memisahkan mantan peminum dan peminum alkohol seumur hidup.
“Asumsi soal manfaat kesehatan dari alkohol telah dilebih-lebihkan, sementara dampak buruknya telah diremehkan dalam sebagian besar penelitian sebelumnya,” kata Stockwell.
“Studi yang paling bias mencakup banyak orang yang berhenti atau mengurangi kebiasaan minum alkohol karena alasan kesehatan pada kelompok pembanding sehingga membuat orang yang cukup sehat untuk terus minum alkohol tampak lebih sehat,” tambahnya.
Mantan kepala petugas medis Inggris, Dame Sally Davies, mengatakan tidak ada tingkat konsumsi alkohol yang aman. Sebuah penelitian besar yang diterbitkan pada 2018 mendukung pandangan tersebut. Ditemukan bahwa alkohol menyebabkan 2,8 juta kematian pada 2016 dan merupakan faktor risiko utama kematian dini dan kecacatan pada kelompok usia 15 hingga 49 tahun. Di antara mereka yang berusia di atas 50 tahun, sekitar 27 persen kematian akibat kanker global pada wanita dan 19 persen pada pria disebabkan oleh kebiasaan minum mereka.
Tahun lalu, sebuah penelitian besar terhadap lebih dari setengah juta pria Cina mengaitkan alkohol dengan lebih dari 60 penyakit, termasuk sirosis hati, stroke, beberapa jenis kanker pencernaan, asam urat, katarak, dan tukak lambung.
“Studi tentang alkohol dan kesehatan dapat menimbulkan bias, meskipun dilakukan dengan baik,” kata Dr Iona Millwood dari Universitas Oxford, salah satu penulis studi terhadap pria Cina. “Kami melihat semakin banyak bukti bahwa dampak positif minum alkohol dalam jumlah sedang terhadap kesehatan sepertinya tidak bersifat sebab-akibat.”