Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi tol MBZ. Halaman all [409] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
Djoko Dwijono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Eks Dirut JJC itu dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Selain pidana badan, Djoko Dwijono juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Djoko dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Atas putusan ini, Djoko dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis tiga tahun penjara tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Djoko.
Hal senda juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim tersebut.
Dalam perkara ini, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang putusan atau vonis dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ ditunda karena berkas putusan belum siap.
"Karena waktunya sangat singkat, perkara nya agak ini, panjang ceritanya," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Dengan demikian dia meminta agar sidang vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono Cs bakal dibacakan pada Selasa (30/7/2024).
"Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan sama juga karena waktunya juga singkat banget. Dihadapkan lagi penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 juli 2024," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Djoko Dwijono dkk dengan hukuman pidana selama empat hingga lima tahun pidana.
Selain pidana, Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan. Adapun, hal yang memberatkan putusan itu karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor.
Selanjutnya, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun pidana.
Sementara, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dituntut selama empat tahun. Ketiga terdakwa ini juga dituntut Rp1 miliar dengan subsider enam bulan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU mendakwa Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin hingga eks Dirops PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas telah kongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar.
JAKARTA, investor.id - Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. Empat terdakwa yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan korupsi merugikan negara senilai Rp 510 miliar akan menerima putusan dari Majelis Hakim.
Eks Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), bersama Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB), akan mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor Jumat (26/2/2024). Bagi keluarga dan orang terdekat DD, tuduhan korupsi diarahkan kepada DD adalah salah alamat dan berkeyakinan DD tidak bersalah sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi-saksi. Terlebih lagi dalam pembacaan pledoinya, DD menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada dirinya adalah hanya ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat, di mana kenyataannya adalah sebaliknya.
"Saya tidak berpikir dan bertindak sendiri saat pelaksanaan pembangunan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal dan otorisator pemerintah ikut membantu memantau, mengawasi, memberi masukan serta rekomendasi, sejak perencanaan hingga proyek ini selesai dan sudah digunakan," ungkap DD.
Di sisi lain terkait adanya tulisan Bukaka dalam salah satu dokumen pelelangan yang dianggap suatu pelanggaran secara etika pelelangan, DD sendiri menyadari sebagai bentuk kekhilafan namun tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi panitia lelang untuk melakukan penulisan kata Bukaka tersebut.
"Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf dan menyesal atas hal tersebut. Dari ratusan halaman dokumen pelelangan saya tidak membaca keseluruhan," ujarnya.
Mencermati dakwaan tersebut, pihak keluarga dan orang-orang terdekat DD belum bisa menerima karena mereka yakin sosok DD selain pintar juga memiliki kepribadian berpegang teguh pada prinsip, bertanggung jawab, jujur dan sederhana. Apalagi bila melihat kinerja DD dan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan sangat tinggi. Terbukti dari kerja keras yang ditunjukkan DD dengan sungguh-sungguh tanpa mengenal waktu demi bisa menyelesaikan mega proyek yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Karakter DD yang demikian juga tercermin dari komentar teman-teman sekolah atau kuliah maupun rekan kerja selama berkarir di Jasa Marga yang tidak percaya seorang DD akan melakukan tindak korupsi. Semua yang mengenal bisa melihat bahwa DD dan keluarganya berprinsip yang tidak silau materi sampai harus menghalalkan segala cara.
Pihak keluarga sudah nyaman dan bersyukur hidup dengan penghasilan DD sebagai karyawan Jasa Marga. Pihak keluarga menyampaikan dua harapan kepada Majelis Hakim, pertama berharap agar DD divonis tidak bersalah dan segera dibebaskan sesuai dengan fakta persidangan serta terungkapnya kebenaran di balik kasus tersebut. Sampai dituduh melakukan korupsi dan harus mendekam di tahanan serta menjalani persidangan saja sudah merupakan kedzaliman tidak berdasar yang sangat tidak layak untuk dialami oleh DD, dan juga untuk keluarganya.
Pihak keluarga tahu betul loyalitas dan totalitas DD dalam menjalankan tanggung jawab yang diamanahkan. Oleh karena itu harapan pihak keluarga yang kedua adalah bahwa tidak hanya tegaknya keadilan tetapi juga kelak bisa terungkap kebenaran di balik kasus yang menimpa DD.
Ditemui secara terpisah, sahabat DD semasa kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), Netto Mulyanto merasakan bagaimana sakitnya DD dan keluarga atas tuduhan yang tidak berdasar itu.
“Fitnah terhadap DD sangat luar biasa,” ujar Netto.
Makanya, saat mengetahui DD ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan, Netto tidak mempercayainya.
“Saya mengenal baik DD sebagai sosok yang baik, taat, dan jujur. Bagaimana saya bisa percaya terlibat korupsi,” ujar Netto.
Netto juga tahu persis kehidupan sahabatnya yang kesehariannya sangat sederhana. Itu tercermin dari rumah yang ditinggalinya dari awal menikah sampai sekarang adalah warisan orang tua istrinya.
Sementara itu sahabat DD semasa SMA hingga kuliah di ITB jurusan Teknik Sipil, Iwan Moedyarno, mengaku masih belum percaya sahabatnya terlibat kasus korupsi.
“Bagaimana orang baik, jujur, dan berintegritas DD bisa dituduh korupsi,” tuturnya.
Sebagai orang yang sama-sama pernah berkarir di Jasa Marga, Iwan mengenal DD adalah sosok yang penuh ide, bertanggung jawab dan profesional. Hal itu ditunjukkan ketika DD menjabat sebagai Kepala Internal Audit selama 6 tahun, justru DD menginisiasi dibentukanya whistleblowing system di Jasa Marga. Bahkan selama 36 tahun berkarir di Jasa Marga, Iwan tidak pernah mendengar satu pun pelanggaran yang pernah dilakukan DD.
“Inikan lucu, masa iya korupsi. Sampai sekarang saya masih belum percaya,” tutup Iwan dan berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan membebaskan DD dari segala tuduhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun hingga lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/7/2024), menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa.
Jaksa membeberkan, keempat terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Secara perinci, Djoko dan Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut keempatnya agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan keempat terdakwa, yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, yaitu keempat terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Khusus Yudhi, penyakit ginjal yang dideritanya serta pengakuannya merasa bersalah turut menjadi hal yang meringankan tuntutan hukuman itu.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, keempat terdakwa diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp 367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp 142,75 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut empat tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
Djoko Dwijono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Jaksa menilai, eks Dirut JJC itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Selain pidana badan, Djoko Dwijono juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.
Sofia Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Tony Budianto Sihite.
Tony Budianto juga dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan bui.
Sementara, Yudhi Mahyudin dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Djoko bersama Yudhi disebut sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 walaupun KSO Waskita Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.
Menurut Jaksa, Djoko bersengkokol dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen Spesifikasi Khusus.
Adapun dokumen tersebut ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian, Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder.
Tindakan ini dilakukan dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60 m.
Padahal, pada pelaksanaannya steel box girder U shape terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60 m mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V.
Selain itu, Djoko dan Yudhi juga menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa.
Namun, dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc’ 35 Mpa.
“Sehingga hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keamanan,” papar Jaksa.
Tidak hanya itu, Djoko dan Tony juga bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA).
Sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.
Lebih lanjut, Djoko bersama Yudhi turut bersengkongkol dengan Dono dan Tony dengan sengaja tidak membuat RTA Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Sehingga KSO Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tidak mengacu kepada RTA sebagaimana disyaratkan.
“Terdakwa Djoko Dwijono tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan kriteria design yang sudah ditetapkan,” papar Jaksa.
Tindakan ini diduga telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00.
Bantah persekongkolan
Tim penasihat hukum Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin mengeklaim, tidak ada bukti yang terungkap di persidangan adanya persekongkolan dan kerugian negara dalam proyek Jalan Layang MBZ.
“Dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa, DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU," kata pengacara Djoko Dwijono, Wardhani Dyah Gayatri dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Juli 2024.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Wardhani, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin tidak terbukti melakukan persekongkolan seperti yang didakwakan jaksa dalam surat dakwaan.
Selain itu, keduanya tidak pernah disebut melakukan perbuatan jahat sebagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
"Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," kata Wardhani.
Di sisi lain, lanjut Wardhani, fakta persidangan juga tidak pernah menyebutkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan oleh PT JJC disebut berasal dari para pemegang saham dan pinjaman dari bank.
"Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang tidak menggunakan dana APBN, tidak ada fasilitas negara yang digunakan," kata Wardhani.
"Sehingga, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," ucap dia.