BALIGE, investor.id - Literasi keuangan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok penyandang disabilitas menjadi perhatian besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelompok penyandang disabilitas merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam strategi nasional literasi keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.
Belum meratanya akses terhadap produk dan layanan keuangan bagi kelompok penyandang disabilitas juga menjadi concern OJK agar peningkatan kesejahteraan dapat dirasakan semua.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, kelompok penyandang disabilitas banyak yang belum bisa mengakses produk dan layanan keuangan.
Bagi kelompok penyandang disabilitas, kata Friderica, memperoleh akses untuk membuka rekening itu merupakan barang mewah. Jangankan membuka rekening, mendapatkan produk keuangan dasar saja sulit bagi kelompok penyandang disabilitas. Apalagi, untuk memperoleh penawaran kartu kredit.
Tak heran, data BPS menunjukkan sebanyak 28 juta penyandang disabilitas atau mencerminkan 10% dari total penduduk Indonesia, baru 22% penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan. Dengan demikian, kelompok penyandang disabilitas ini perlu mendapat bantuan.
"Karena itu, kami di OJK dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Pak Mahendra Siregar, merumuskan berbagai kebijakan dan affirmative action terutama bagi kaum difabel layaknya masyarakat pada umumnya," ucap Friderica di kegiatan bertema 'Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif, Jumat (9/8/2024).
Mengingat, perlindungan terhadap kelompok difabel dijamin undang-undang, sehingga para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.
Bukan hanya itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat. Menurut Friderica, POJK ini merupakan bentuk nyata OJK dalam memberikan literasi dan inklusi keuangan.
Makanya, di samping meningkatkan literasi keuangan, OJK juga mendorong keuangan inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS).
Dalam implementasinya, OJK bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toba sebagai bagian Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.
"Kami berharap, bagaimana kami meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ini merupakan salah satu bentuk nyata untuk memberikan akses inklusi kepada masyarakat," tandasnya.
Bupati Toba Poltak Sitorus menambahkan, kegiatan edukasi keuangan ini bermanfaat bagi para penyandang disabilitas agar lebih cakap dalam mengelola keuangan pribadi dan terampil memilih produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan.
Bukan cuma itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal. "Kami optimistis, inklusi ini terlaksana berkat dukungan Bank Sumatra Utara (Sumut) cabang Balige," tutur dia.
Poltak juga memahami, penyandang disabilitas membutuhkan edukasi keuangan dan produk layanan keuangan sehingga hal ini masuk program kerja Kabupaten Toba.
"Kabupaten Toba juga memiliki program kredit usaha rakyat (KUR) di mana OJK dan seluruh pemerintah di Kabupaten Toba telah menyediakan beberapa program untuk menyalurkan KUR," pungkas dia.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News