Alokasi anggaran pendidikan 20% dalam APBN 2025 akan mengacu pada besaran belanja negara, bukan pendapatan negara seperti yang sempat dibahas Sri Mulyani. [411] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR memastikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN atau mandatory spending akan berasal dari belanja negara, bukan dari pendapatan negara seperti yang sempat diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp724,26 triliun. Artinya, jumlah tersebut berasal dari 20% total belanja negara senilai Rp3.621,31 triliun pada tahun depan.
Sedangkan jika anggaran pendidikan diambil dari 20% pendapatan negara sebesar Rp3.005,12 triliun pada tahun depan maka alokasinya hanya sekitar Rp601 triliun, berkurang ratusan triliun dari keputusan saat ini.
"Kita akan selalu berkomitmen untuk terus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN atau sebesar Rp724,26 triliun sesuai amanat konstitusi," ujar Said dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku percaya dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto akan meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, dia berharap anggaran pendidikan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Seperti renovasi sekolah, perbaikan MCK [mandi, cuci, kakus] sekolah, makelar, membangun sekolah unggulan terintegrasi, sebagai bagian dari Program Quick Win presiden terpilih," katanya.
Said turut mengapresiasi upaya pemerintahan Prabowo ke depan untuk meningkatkan kualitas gizi sumber daya manusia melalui program makan bergizi gratis (MBG). Dia ingin agar program tersebut bisa berjalan dengan lancar agar asupan gizi dan nutrisi anak ketika masih dalam kandungan, balita, dan usia sekolah bisa tercukupi.
Di samping itu, Said juga menyoroti dampak tingginya suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun yang disepakati sebesar 7,0% dalam APBN 2025. Menurutnya, suku bunga tersebut cukup tinggi sehingga dikhawatirkan akan Bebani pemerintah ke depan.
"Kita perlu terus mewaspadai suku bunga SBN yang tinggi akan mendistorsi pasar keuangan domestik, memberikan dampak bagi sektor riil yang pada akhirnya menjadi beban bagi perekonomian nasional," katanya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu anggaran pendidikan memang menjadi sorotan banyak pihak terutama usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Banggar DPR agar dilakukan formulasi ulang mandatory spending pendidikan.
Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah menjelaskan basis anggaran pendidikan sebesar 20% selama ini dihitung dari belanja negara. Namun, dia merasa sumber belanja negara penuh dengan ketidakpastian sehingga anggaran pendidikan menjadi naik-turun dan realisasinya kerap tak sampai 100%.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengusulkan mandatory spending pendidikan diatur ulang agar bersumber dari 20% pendapatan negara—bukan 20% belanja negara.
Kendati demikian, usulan tersebut mendapat banyak penolakan karena akan mengakibatkan anggaran pendidikan turun cukup drastis. Bagaimanapun, besaran pendapatan negara selalu lebih kecil dari besaran belanja negara.
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyebut risiko dari belanja wajib atau mandatory spending yang menyerap lebih dari 70% anggaran negara setiap tahunnya, termasuk alokasi untuk pendidikan. Kondisi ini mempersempit ruang fiskal yang tersedia untuk belanja prioritas lainnya.
Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2025 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024, pemerintah mengkaji risiko pelaksanaan kebijakan mandatory spending. "Pemenuhan kebutuhan APBN yang bersifat wajib sebagai amanat perundang-undangan memengaruhi ruang gerak fiskal pemerintah," demikian pernyataan resmi pemerintah, Minggu (8/9/2024).
Pemerintah mencatat bahwa peningkatan alokasi mandatory spending membatasi kapasitas APBN untuk mendanai program-program prioritas, seperti percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah peningkatan alokasi belanja pendidikan yang diatur dalam konstitusi, di mana anggaran pendidikan harus mencapai minimal 20% dari total belanja negara.
"Peningkatan ini dapat berdampak pada total belanja negara dan defisit anggaran," lanjut pemerintah.
Di bawah rencana pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, alokasi mandatory spending dalam APBN 2025 diperkirakan mencapai Rp2.608,9 triliun atau sekitar 72,2% dari total belanja negara. Jumlah ini meningkat 10,2% dibandingkan tahun 2024, yang mencapai Rp2.367,5 triliun. Peningkatan tersebut terutama berasal dari anggaran pendidikan dan belanja nondiskresi Dana Alokasi Umum (DAU).
Meski demikian, pemerintah berupaya memitigasi risiko fiskal dengan mengoptimalkan pemanfaatan alokasi mandatory spending, termasuk melalui program reformasi pendidikan untuk meningkatkan efektivitas belanja.
Dalam menghadapi keterbatasan ruang fiskal, pemerintah juga berupaya memperluas ruang fiskal dengan meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta meningkatkan efisiensi belanja dengan strategi spending better.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar reformulasi mandatory spending anggaran pendidikan didasarkan pada acuan pendapatan, bukan belanja. Menurutnya, penggunaan belanja sebagai acuan menyebabkan anggaran pendidikan membengkak tanpa penyerapan yang optimal. "Yang perlu kita bahas adalah definisi anggaran pendidikan, terutama sumber perhitungan 20% tersebut," ujarnya.
Anggaran pendidikan terancam akan menyusut ratusan triliun bila nantinya terealisasi menggunakan acuan pendapatan, bukan lagi belanja negara. [373] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Anggaran pendidikan terancam akan menyusut ratusan triliun bila nantinya terealisasi menggunakan acuan pendapatan, bukan lagi belanja negara.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto melihat jika mandatory spending 20% untuk pendidikan berdasarkan pendapatan, penurunan anggaran menjadi suatu keniscayaan.
“Pastinya alokasi anggaran pendidikan pasti akan menurun. Perhitungan saya menunjukkan alokasi anggaran pendidikan akan turun sekitar Rp124 triliun,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bila pemerintah mengutak-atik anggaran wajib tersebut, pemerintah tidak akan menurunkan anggaran gaji guru ataupun BOS. Namun, alokasi program-program pendidikan dan pelatihan di berbagai kementerian akan menjadi sasaran penyesuaian.
Sementara berdasarkan perhitungan Bisnis, melalui simulasi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 saja, anggaran pendidikan yang menggunakan acuan belanja Rp3.325,1 triliun, memiliki alokasi senilai Rp665 triliun.
Bila menggunakan acuan pendapatan yang direncanakan senilai Rp2.802,3 triliun, artinya pendidikan hanya akan menerima porsi Rp461,8 triliun. Menyusut lebih dari Rp200 triliun.
Pada kesempatan lain, Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet menyadari memang banyak bahan evaluasi atas anggaran jumbo pendidikan. Mulai dari pengawasan yang lemah, penyerapan rendah, hingga fokus pada gaji guru tanpa peningkatan kualitas fasilitas atau pembelajaran.
Meski demikian, anggaran pendidikan yang menurut UU di alokasikan sebesar 20% terhadap belanja, perlu terus menjadi agenda keberlanjutan pemerintahan berikutnya.
“Artinya, mandatory spending menjadi semacam pengingat untuk meningkatkan kualitas anggaran tanpa harus menghapuskannya. Apalagi saya kira menjadi tidak bijak kalau alokasi anggaran pendidikan diganti berdasarkan pendapatan,” ujarnya.
Justru, pemerintah perlu menggunakan mandatory spending untuk mendorong tetap terbukannya peluang optimalisasi terhadap peningkatan infrastruktur, kualitas guru, dan inovasi pembelajaran, terutama di daerah tertinggal.
Yusuf menyampaikan fakta dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan pendapatan relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan belanja. Khawatirnya, jika dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan maka potensi anggaran yang didapatkan bisa jadi lebih kecil itu bisa terjadi.
Melihat prognosis akhir tahun ini saja, Kementerian Keuangan optimistis pendapatan negara dari perpajakan yang menjadi kontributor utama, tidak akan mencapai target. Dengan demikian, terdapat potensi ke depannya anggaran pendidikan akan lebih kecil lagi.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk membahas reformulasi mandatory spending anggaran pendidikan.
“Kami sudah membahasnya, ini caranya mengelola APBN tetap patuh dengan konstitusi, di mana 20% setiap pendapatan kita untuk pendidikan,” ungkapnya.
Fraksi PKB DPR menolak rencana usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dilakukan formulasi ulang anggaran pendidikan 20% dari APBN (mandatory spending). [480] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menolak rencana usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar dilakukan formulasi ulang anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN (mandatory spending).
Sebagai konteks, Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah menjelaskan basis anggaran pendidikan sebesar 20% selama ini dihitung dari belanja negara. Namun, dia merasa sumber belanja negara penuh dengan ketidakpastian sehingga anggaran pendidikan menjadi naik-turun dan realisasinya kerap tak sampai 100%.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengusulkan mandatory spending pendidikan diatur ulang agar bersumber dari 20% pendapatan negara—bukan 20% belanja negara.
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda menyatakan pihaknya tidak setuju dengan usulan tersebut karena anggaran pendidikan akan turun cukup drastis. Bagaimanapun, besaran pendapatan negara selalu lebih kecil dari besaran belanja negara.
"Kami menolak usul wacana dari Bu Sri Mulyani terkait dengan rencana meninjau mengotak atik anggaran pendidikan," tegas Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam RAPBN 2025, jika anggaran pendidikan bersumber dari 20% belanja negara maka jumlahnya sekitar Rp721 triliun. Namun, jika anggaran pendidikan diambil dari 20% pendapat negara maka jumlahnya berkurang menjadi sekitar Rp590 triliun.
"Itu bisa langsung terkoreksi [turun] hampir Rp130an triliun," ujarnya.
Huda mengingatkan, saat ini Komisi X DPR sudah membentuk Panita Kerja (Panja) Biaya Pendidikan. Panja tersebut ingin mencari tahu akar permasalahan dari pembiayaan pendidikan yang belakangan banyak menjadi sorotan seperti gaji pengajar yang rendah hingga terus naiknya uang kuliah tunggal.
Oleh sebab itu, usulan Sri Mulyani dirasa bertolak belakang dengan semangat Komisi X. Menurut Huda, pengelolaan anggaran pendidikan harus disentralisasi ke satu lembaga.
"Kami sedang bekerja keras supaya mandatory ini [anggaran pendidikan 20% dari belanja negara] sepenuhnya untuk fungsi pendidikan dan itu dikelola oleh Kemendikbud," jelasnya.
Senada, sebelumnya anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira juga mengkritisi usulan Sri Mulyani karena dirasa tak menyentuh akar masalah. Dia menilai, permasalahan ada di level implementasinya.
Selama ini, sambungnya, anggaran pendidikan diimplementasikan sebagai anggaran fungsi pendidikan. Alhasil, anggaran pendidikan diberikan ke banyak kementerian/lembaga.
Andreas mencontohkan, mandatory spending pendidikan 20% dalam APBN 2024 senilai Rp665,02 triliun. Alokasinya; 52% untuk transfer daerah dan dana desa, 12% untuk pengeluaran pembiayaan, 9% untuk Kementerian Agama, 7% untuk non kementerian/lembaga, dan 5% untuk kementerian/lembaga yang mengelola pendidikan.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 'hanya' memperoleh alokasi 15%. Akibatnya, kerap kali terjadi problematika penyerapan.
Andreas mencontohkan, alokasi 52% untuk transfer daerah dan dana desa dari mandatory spending pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Masalahnya, Pemda sering menerjemahkan anggaran untuk pembangunan jalan menuju sekolah sebagai anggaran pendidikan.
Oleh sebab itu, daripada reformulasi sumber dana mandatory spending, Andreas mengusulkan dua kebijakan perbaikan yang harus diterapkan ke depan.
"Pertama, perlu didefinisikan secara tegas yang dimaksudkan dengan anggaran pendidikan. Kedua, kalau mau lebih efektif tanggung jawab alokasi dan pengawasan harus ada pada satu birokrasi yaitu di Kementerian Pendidikan dan Ristek," tutupnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Wacana formulasi ulang perhitungan anggaran pendidikan kembali mencuat. Pemerintah dan DPR satu suara, ingin mandatory spending pendidikan tidak lagi mengacu pada belanja negara, melainkan pada pendapatan negara—yang nilainya lebih kecil.
Pendidikan merupakan salah satu hak mendasar yang melekat pada manusia, bersama dengan hak untuk hidup, berkeluarga, hingga hak untuk berkomunikasi. Dalam konstitusi Indonesia, hak untuk mendapatkan pendidikan diatur dalam hukum tertinggi ketatanegaraan, yakni Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Ketentuan pendidikan tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah pun wajib membiayai pendidikan dasar itu.
UUD 1945 juga mengharuskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal itu pun mengatur bahwa pemerintah harus mengalokasikan dan memprioritaskan anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah," tertulis dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, dikutip pada Kamis (5/9/2024).
Sri Mulyani Indrawati memang telah menjadi Menteri Keuangan lebih dari 10 tahun, yakni pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo, tetapi dia masih mempertanyakan pengalokasian anggaran pendidikan itu.
Sejauh ini pemerintah menggunakan nilai total belanja negara sebagai acuan dalam menentukan mandatory spending 20% untuk anggaran pendidikan. Namun demikian, menurut Sri Mulyani, hal itu menimbulkan volatilitas karena total belanja negara bisa naik-turun cukup besar, sehingga anggaran pendidikan pun harus mengikutinya—demi disiplin porsi 20%.
Misalnya, pada 2022 total belanja negara melonjak karena belanja subsidi naik pesat dari Rp350 triliun menjadi Rp550 triliun. Alhasil, alokasi anggaran pendidikan pun harus naik.
"Anggaran [pendidikan] 20% dari belanja. Dalam belanja itu banyak ketidakpastian, anggaran pendidikan jadi koclak, jadi naik turun. Saya juga mempertanyakan, sebetulnya pengalokasian anggaran pendidikan seperti apa," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR, Rabu (4/9/2024).
Lonjakan alokasi anggaran pendidikan menghadapi persoalan lain, yakni serapan dana yang tidak maksimal. Misalnya, pada 2023 realisasi anggaran pendidikan hanya Rp513,38 triliun atau 82,6% dari pagu Rp621,28 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi 2023 itu hanya 16,45% dari belanja negara, tidak mencapai mandatory spending 20%. Hal sama pun terjadi pada 2022, ketika belanja subsidi melonjak pemerintah tidak mampu merealisasikan 'tambahan' alokasi anggaran pendidikan hanya dalam empat bulan.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beserta jajaran petinggi Kementerian Keuangan. / Istimewa
Sri Mulyani pun buka suara, yakni jika perhitungan mandatory spending pendidikan 20% bukan mengacu pada belanja, melainkan pendapatan negara.
"Maka, kami sudah membahasnya, ini caranya mengelola APBN tetap patuh dengan konstitusi, di mana 20% setiap pendapatan kita untuk [anggaran] pendidikan," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani berpendapat pemerintah bersama DPR perlu membahas ulang definisi anggaran pendidikan, terutama sumber untuk menghitung mandat 20%.
"Kami akan mengusulkan agar bendahara negara ke depan tetap menjaga APBN sustainable dan kredibel, tetapi juga tetap memenuhi kebutuhan pembangunan dan patuh dalam konstitusi. Ini yang akan kami usulkan dalam Panja [panitia kerja DPR] perundang-undangan APBN," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) dari Fraksi PDI-Perjuangan Said Abdullah seketika menyutujui usulan Sri Mulyani tersebut.
Bila mana perlu memaknai anggaran pendidikan dan apa yang diinginkan oleh konstitusi, perlu dilakukan revisi undang-undang.
"Maka Banggar selanjutnya nanti akan mengambil peran untuk bersurat kepada DPR, agar DPR meneruskan ke Baleg untuk melakukan revisi undang-undang pendidikan," ujar Said.
Bukan Usulan Baru, Masih Berkutat di Persoalan Lama
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa bercerita bahwa ketika dirinya sedang menjabat anggota DPR, yakni pada 2007—2008, sudah terdapat usulan kepada pemerintah untuk mendefinisikan mandatory spending pendidikan sebagai alokasi 20% dari pendapatan negara.
Menurut Suharso, usulan itu mendapatkan protes dari berbagai unsur, baik para guru besar di kampus hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Seperti halnya Sri Mulyani, Suharso kala itu menggunakan analogi yang sama, bahwa belanja negara akan naik turun tergantung kondisi. Dia mencontohkan saat itu dengan kenaikan belanja bunga, yang membuat alokasi 20% anggaran pendidikan turut naik.
"Sekarang [APBN] kita ini cenderung makin besar, tapi besar itu selamanya dia defisit. Jadi kalau defisit 2%, maka 20% dari 2% itu harus didedikasikan untuk pendidikan. Jadi paling benar diambil dari penerimaan. Itu pendapat saya dulu pada 2007 dan menterinya [saat itu] adalah Sri Mulyani," ujar Suharso.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai bahwa mandatory spending merupakan salah satu cara untuk memastikan keberlanjutan anggaran pendidikan yang beriorientasi jangka panjang. Anggaran pendidikan tidak akan terlalu terpengaruh oleh kepentingan politis jangka pendek karena sudah 'terkunci' oleh undang-undang.
Selain itu, mandatory spending pun berkaitan dengan kebijakan afirmatif di bidang pendidikan yang perlu dukungan anggaran. Semakin besar kapasitas APBN maka semakin besar pula anggaran pendidikan untuk mendukung kebijakan itu.
"Jadi, fungsi mandatory spending itu untuk dana BOS [bantuan operasional sekolah], untuk menaikkan gaji guru honorer milsanya, untuk infrastruktur sekolah. Nah, ini saya rasa kalau mau diutak-atik enggak tepat," ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (4/9/2024).
Bhima menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan memang banyak yang tidak tepat sasaran, lalu terjadi korupsi juga di dunia pendidikan. Namun demikian, bukan berarti tidak dibutuhkan anggaran pendidikan yang besar, melainkan perlunya kontrol atas efektivitas program dan di sana pemerintah jangan mencampur adukannya.
"Mereka bilang 'oh programnya enggak efektif, kalau begitu anggarannya dipangkas' jadi enggak perlu mandatory spending. Oke, sekarang kalau dipangkas, ini duitnya buat apa? Buat program lain yang enggak nyambung dengan output pendidikan. Itu repotnya begitu," ujar Bhima.
Acuan mandatory spending terhadap belanja negara menurut Bhima sudah menjadi hal yang tepat, karena akan menunjukkan kualitas belanja pemerintah dan ke mana arah program negara.
Bhima khawatir bahwa jika mandatory spending mengacu pada pendapatan negara, maka akan terjadi pengurangan anggaran pendidikan.
Apabila menggunakan perhitungan sederhana, anggaran pendidikan 2024 yang mengacu pada belanja negara adalah Rp665 triliun. Namun, apabila mandatory spending mengacu pada penerimaan negara senilai Rp2.802,3 triliun, maka anggaran pendidikan menjadi sekitar Rp560,4 triliun.
Desain APBN yang defisit membuat penerimaan akan selalu lebih kecil dari belanja negara. Reformulasi mandatory spending pendidikan dapat berakibat porsi anggaran yang menjadi lebih kecil.
"[Apabila terdapat reformulasi mandatory spending], maka akan bergantung pada tiap pemerintahan, kalau mereka punya agenda lain di luar pembangunan sumber daya manusia, ya khawatir akan kalah terus biaya pendidikan. Dalam beberapa kasus, misalnya untuk mendanai infrastruktur yang butuh dana besar, mereka akan memangkas dana pendidikan, dan ini bagi sekolah juga sekolah dinas ya, ini menciptakan ketidakpastian sebenarnya.
Bhima pun merasa bahwa munculnya kembali pembahasan reformulasi mandatory spending pendidikan bukan semata-mata pertimbangan teknokratis, melainkan demi menyiapkan ruang fiskal untuk pemerintahan baru.
"Menurut saya sih harus lebih hati-hati lah karena ini kan investasi jangka panjang untuk SDM. Jadi maksudnya, jangan karena yang short term belanja populis itu mengalahkan prioritas yang jangka panjang. Padahal kan sekarang PISA kita jelek ya kan? Skor matematika, skor bahasa, macam-macam itu jelek. Belanja riset kita terhadap PDB juga kecil sekali," ujar Bhima.
Cadangan Anggaran Pendidikan Dipakai Biayai Program Prabowo
Sri Mulyani mengungkap bahwa pemerintah telah melakukan formulasi ulang pada komposisi belanja kementerian/lembaga, yakni agar terdapat alokasi Rp113 triliun untuk program Quick Win dari Prabowo-Gibran, atau janji-janji kampanye pasangan presiden-wakil presiden terpilih itu.
Realokasi anggaran dilakukan agar total belanja negara tetap senilai Rp3.621,31 triliun seperti dalam Rancangan APBN 2025 dan program-program Prabowo dapat tetap dilaksanakan. Salah satu pos yang terkena realokasi adalah cadangan anggaran pendidikan.
"Ini diambil dari belanja nonK/L yaitu dari berbagai cadangan. Cadangan Belanja Negara turun Rp28,39 triliun dan Cadangan Anggaran Pendidikan turun Rp66,85 triliun, Cadangan TKD [transfer ke daerah] turun Rp14,38 triliun," ujar Sri Mulyani.
Anggaran untuk program-program kampanye milik Prabowo-Gibran tersebut akan masuk dalam pos Belanja Pemerintah Pusat (BPP) untuk belanja K/L.
Komposisi belanja K/L mengalami kenaikan dari Rp976,79 (RAPBN 2025) menjadi Rp1.094,66 triliun dalam postur sementara APBN 2025 atau naik Rp117,87 triliun.
Adapun, kenaikan belanja K/L tersebut tidak seluruhnya untuk belanja program prioritas Prabowo. Program Quick Win akan menghabiskan Rp113 triliun, sementara sisa Rp4,87 triliun akan disiapkan untuk tambahan anggaran bagi DPR/MPR.
"Kita memberikan tambahan belanja untuk lembaga-lembaga tinggi negara. Untuk DPR MPR, adanya penambahan anggota dan pimpinan kita antisipasi, jadi kita sudah masukan di situ," tutur Sri Mulyani.
Secara garis besar, usulan Quick Win itu terdiri dari empat program. Namun, apabila dihitung dengan turunannya, terdapat enam program yang akan dijalankan oleh tujuh K/L.
Terbesar, terdapat program Makan Bergizi Gratis atau makan siang gratis yang akan dijalankan oleh Badan Gizi Nasional. Pemberian makan siang kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan siswa di seluruh jenjang pendidikan itu menelan anggaran Rp71 triliun. (Wibi Pangestu Pratama)
Pilot project program makan siang gratis di salah satu sekolah di Kabupaten Tangerang, Banten. / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Sri Mulyani meminta reformulasi ketentuan mandatory spending dalam anggaran pendidikan 20% dari APBN, agar tidak dihitung persentase terhadap belanja negara. [460] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta formulasi ulang atau reformulasi terkait mandatory spendinganggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN.
Sri Mulyani yang menjadi bendahara negara lebih dari 10 tahun, yakni pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), mengaku masih mempertanyakan bagaimana sebenarnya pengalokasian anggaran pendidikan. Menurutnya, basis 20% dari belanja penuh ketidakpastian dan kerap realisasinya tidak 100%.
"Anggaran [pendidikan] 20% dari belanja. Dalam belanja itu banyak ketidakpastian, anggaran pendidikan jadi koclak, jadi naik turun,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Badan Anggaran, Rabu (4/9/2024).
Saat ini, Kemenkeu sering dihadapkan oleh volatilitas ekonomi dalam mengelola APBN. Indonesia menerapkan earmark terhadap anggaran pendidikan agar tetap patuh sebesar 20% dari toal belanja negara.
Sri Mulyani berdalih bahwa belanja negara pada tahun berjalan terkadang naik tinggi sehingga berpengaruh terhadap besaran mandatory spending pendidikan. Misalnya pada 2022, belanja negara melonjak akibat naiknya harga minyak, belanja subsidi pun melesat dari Rp350 triliun menjadi Rp550 triliun.
Konsekuensinya, saat total belanja negara semakin besar, pemerintah harus tetap merealisasikan anggaran pendidikan 20% dari total belanja negara. Artinya, ketika total belanja negara naik, belanja pendidikan pun harus ikut naik.
“Ini yang menyulitkan dalam mengelola keuangan negara, dalam artian bagaimana APBN tetap terjaga, defisit terjaga di bawah 3%, APBN terjaga sustainable, tapi patuh terhadap 20% anggaran pendidikan itu tetap kita jaga,” ungkapnya.
Melihat kondisi 2022, terjadi kenaikan harga minyak pada Agustus-September dan membuat belanja bengkak Rp200 triliun. Sri Mulyani melihat, sangat tidak mungkin 20% dari kenaikan belanja tersebut dapat dibelanjakan semua dalam kurun waktu empat bulan hinga akhir 2022.
Nyatanya pun yang kerap terjadi, realisasi anggaran pendidikan tak melulu mencapapi 20% dari APBN. Perlu diketahui, anggaran pendidikan tahun 2023 terealisasi hanya Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun, atau hanya 16,45% dari belanja negara.
Seketika Muncul Lampu Hijau
Sri Mulyani berpendapat pemerintah bersama DPR perlu membahas ulang mengenai definisi anggaran pendidikan, terutama sumber untuk menghitung mandat 20%. Misalnya bukan dari belanja, melainkan dari pendapatan.
“Kami akan mengusulkan agar bendahara negara ke depan tetap menjaga APBN sustainable dan kredibel, tetapi juga tetap memenuhi kebutuhan pembangunan dan patuh dalam konstitusi. Ini yang akan kami usulkan dalam Panja [panitia kerja DPR] perundang-undangan APBN,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan Said Abdullah pun menyutujui usulan Sri Mulyani tersebut.
Bila mana perlu memaknai anggaran pendidikan dan apa yang diinginkan oleh konstitusi, perlu dilakukan revisi undang-undang.
“Maka Banggar selanjutnya nanti akan mengambil peran untuk bersurat kepada DPR, agar DPR meneruskan ke Baleg untuk melakukan revisi undang-undang pendidikan,” tuturnya.
Untuk diketahui, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuannya, untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Sejak tahun 2009, pemerintah telah mengalokasikan 20% dari APBN untuk anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar belanja wajib (mandatory spending) untuk pendidikan yang sebesar 20% dari belanja negara dikaji ulang. Usulan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI.
Sri Mulyani mengusulkan agar belanja wajib untuk anggaran pendidikan yang sebesar 20% dialokasikan dari pendapatan negara, bukan belanja negara. Pasalnya belanja negara dinilai menghadapi banyak ketidakpastian dan tidak memperhitungkan kondisi riil belanja negara.
"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20% setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20% dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi koclak, naik turun gitu," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI tentang Penetapan Postur Sementara RUU APBN 2025, Rabu (4/9/2024).
Sri Mulyani mencontohkan, saat belanja negara di tengah tahun 2022 harus naik karena belanja subsidi energi melonjak sehingga anggaran pendidikan ikut mengalami penyesuaian. Padahal kenaikan belanja itu bukan karena pendapatan negara naik, melainkan harga minyak dunia meningkat akibat konflik geopolitik.
"Ini yang menyulitkan dalam mengelola keuangan negara, dalam artian APBN harus tetap terjaga defisit di bawah 3%, APBN terjaga sustainable, tetapi compliance terhadap 20% anggaran pendidikan tetap kita jaga," ucapnya.
Akibatnya, kata Sri Mulyani, realisasi anggaran pendidikan yang terserap sering di bawah ketentuan mandatory spending itu. "Sebagai contoh 2022 itu kenaikan harga minyak di Agustus-September. Nggak mungkin ada kenaikan Rp 200 triliun, kemudian 20%-nya belanja pendidikan harus kemudian dibelanjakan semuanya dalam empat bulan," jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, perubahan ini penting untuk menjaga Menteri Keuangan berikutnya bermanuver atau bergerak cepat dalam merespons kondisi perekonomian yang terus berubah, di sisi lain tetap patuh terhadap konstitusi.
"Menteri keuangan, bendahara negara harus punya ruang untuk manuver karena APBN ditetapkan hari ini, minggu depan saja asumsi bisa bergerak. Nggak mungkin semuanya dikunci nggak bergerak, itu nanti pasti akan crack sehingga bagaimana menteri keuangan selanjutnya itu tetap bisa punya ruang untuk manuver, tapi tetap transparan dan tetap patuh pada konstitusi," papar Sri Mulyani.
"Ini yang menurut saya perlu kita bahas mengenai definisi anggaran pendidikan, terutama sumber untuk menghitung 20% itu. Kami nanti akan usulkan bagaimana supaya bendahara negara ke depan tetap bisa menjaga APBN itu tetap terjaga sustainable, kredibel, hingga tetap patuh terhadap konstitusi. Ini mungkin nanti yang akan kami usulkan dalam panja perundang-undangan APBN akan kami sampaikan juga," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah pun merespons baik permintaan Sri Mulyani itu. Ia mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat untuk memformulasi ulang ketentuan mandatory spending itu ke pimpinan DPR, supaya bisa dibahas di badan legislasi (Baleg).
"Banggar akan mengambil peran untuk bersurat kepada pimpinan DPR agar pimpinan DPR meneruskan ke Baleg untuk melakukan revisi undang-undang pendidikan. Karena berbagai item kami sudah dapat daripada keahlian DPR, termasuk sekolah-sekolah kedinasan, diklat dan sebagainya, Akpol, Akmil, itu seharusnya bagian dari anggaran pendidikan," tutur Said.
Simak juga Video: Sri Mulyani Sebut Makan Bergizi Gratis Masuk APBN 2025, Anggaran Rp 71 T