Kebijakan insentif PPN DTP diperpanjang hingga 2025, memungkinkan diskon pajak untuk properti dan kendaraan. Kementerian PUPR usulkan ke Kementerian Keuangan. [332] url asal
Kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) kabarnya diperpanjang hingga 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian properti seperti rumah hingga ruko dan kendaraan bermotor mendapatkan diskon pajak.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang mengusulkan kebijakan itu ke Kementerian Keuangan. Iwan menegaskan, hingga saat ini PPN DTP masih akan berlaku sampai Desember 2024.
"Ya kan sementara masih sampai Desember dan sedang diusulkan Kementerian Keuangan. Sekarang masih tetap berlaku sampai Desember," kata Iwan kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Untuk PPN DTP tahun 2025 sejumlah pengembang ada yang mengusulkan dapat berlaku untuk rumah inden juga. Namun, Iwan mengatakan masih perlu diskusi ke pihak Kementerian Keuangan. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.
"Ya itu harus dibicarakan bersama, bukan hanya dengan kami tapi juga dengan kementerian keuangan karena itu akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dan itu nanti berpengaruh ke ketersediaan ruang fiskal untuk kita," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) serta perumahan pada 2025.
"Untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," kata dia dalam konferensi pers, di Hotel Four Seasons, Minggu (3/11/2024).
Alasan sejumlah insetif masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada era Presiden Prabowo Subianto, Airlangga mengatakan untuk mendukung daya beli masyarakat yang diakui telah mengalami penurunan.
"Pertama, pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan," jelas dia.
Menurut Airlangga insentif PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Keperluan yang penting untuk kelas menengah menurutnya untuk pembelian rumah dan mobilitas.
"Oleh karena itu, kedua hal tersebut, kami akan usulkan untuk diperpanjang. Diperpanjangnya berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan tersebut mengatur pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta pajak penghasilan terhadap KSO.
Aturan perpajakan baru itu resmi berlaku pada 18 Oktober 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menerangkan penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.
Menurutnya, selama ini aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai aturan, seperti antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per -PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
"PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Dia pun mengimbau agar pengusaha yang termasuk anggota KSO wajib mendaftarkan diri untuk harus memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya. Adapun tiga kriterianya, seperti:
1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa; 2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau 3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing masing Anggota KSO.
"Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut," tambah Dwi.
Harga mobil hybrid bisa terkerek lantaran naiknya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Di sisi lain, pemerintah sudah mantap tidak akan memberikan kebijakan baru untuk industri otomotif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah atau menambah kebijakan insentif untuk industri otomotif.
"Tentu kalau untuk otomotif, kebijakan sudah dikeluarkan, jadi tidak ada kebijakan perubahan atau tambahan lain," kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024) dikutip dariCNBC Indonesia.
Dia bilang kebijakan insentif fiskal yang ada saat ini seperti untuk mobil listrik atau electric vehicle (EV), penjualan mobil disebut masih bagus termasuk mobil hybrid.
Di sisi lain, harga mobil hybrid berpotensi bakal naik lagi. Saat ini pemerintah memberi karpet merah untuk produsen mobil listrik berbasis battery electric. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, mobil listrik dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam beleid tersebut mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak itu besarannya bervariasi mulai dari 40 persen hingga 80 persen dari harga jual. Tergantung dari tingkat kapasitas mesin, konsumsi BBM, dan emisi yang dikeluarkan.
Lebih lanjut dalam PP 74 tahun 2021 juga disebutkan, DPP dengan tarif baru untuk mobil hybrid bakal dikenakan jika:
"Adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles," bunyi pasal 36B.
Ini berlaku setelah jangka waktu dua tahun setelah adanya realisasi atau saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.
Adapun kenaikan pajak itu ditandai dengan makin tingginya DPP untuk mobil hybrid, besarannya bervariasi.
Misalnya untuk mobil hybrid yang dikelompokkan dalam pasal 26: kapasitas mesin sampai 3.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter. Kelompok mobil hybrid ini bakal dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar DPP sebesar 66 2/3 persen, (sebelumnya DPP 40 persen).
Praktis jika dikenakan tarif baru tersebut, mobil hybrid bisa terkerek naik harganya.
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Putu Juli Ardika mengamini bakal ada penyesuaian PPnBM untuk kendaraan bermotor yang dilakukan secara bertahap. Termasuk mobil hybrid.
"Memang kemarin ada kenaikan fase satu dan fase dua. Jadi naiknya bukan 8 sampai 12 persen. Naiknya mungkin 3 persen, jadi 8 (persen) ke 12 (persen)," ungkap Putu saat Forum Group Discussion (FGD), belum lama ini.
Seperti disinggung sebelumnya, kenaikan PPnBM itu berlaku setelah terwujudnya realisasi hilirisasi, dalam hal ini sudah berdirinya pabrik PT Hyundai LG Indonesia.
"Sekarang kita sudah mempunyai dan diresmikan HLI, kita coba nanti verifikasi dari rangkaian prosesnya. Kalau memang sudah menggunakan precussor yang kita punya, dan investasinya sudah. Kita tetap konsisten karena itu terkait investasi," kata Putu.
"Di samping barang mewah, itu kan banyak sekali komponen. Kayak umpamanya Bea Balik Nama dan lainnya, sehingga itu bisa nanti diturunkan, dan juga pajak ditanggung pemerintah, itu juga bisa melakukan kompensasi, dan kita bisa mendorong, membuat formulasi yang paling tepat, paling optimum, baik investasi maupun kendaraan bermotor, sekaligus mendorong yang kendaraan low emission vehicles, termasuk hybrid," jelasnya lagi.