#30 tag 24jam
Hitung-hitungan Dampak Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 ke Ekonomi, Lingkungan, dan Sosial
Untuk memensiunkan dini pembangkit Cirebon 1, dibutuhkan dana sekitar Rp 21 triliun. [1,927] url asal
#pembangkit-listrik-tenaga-uap-pltu #pltu #pembangkit-listrik #pensiun-dini #pltu-batubara #pltu-cirebon-1 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #energi
(Kontan-Industri) 19/10/24 08:43
v/16685083/
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA.Masyarakat yang tinggal di wilayah lingkar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 berharap rencana pemensiunan dini pembangkit fosil dapat memberikan perubahan pada kondisi lingkungan dan sosial yang selama ini melanda desanya.
Masyarakat lokal sekitar PLTU Cirebon 1 terkonsentrasi di dua desa, yakni di Desa Kanci Kulon dan Desa Waruduwur. Secara tipologi masyarakat, terdapat dua kelompok masyarakat, yakni orang darat dan orang laut.
Perubahan lanskap sosial dan lingkungan di daerah lingkar pembangkit berubah setelah beroperasinya PLTU Cirebon 1. Hal ini diceritakan dalam laporan yang dirilis SALAM Institute berjudul Transisi Energi Berkeadilan di Jawa Barat: Studi Kasus PLTU Cirebon 1 bagi Aspek Sosial dan Aspek Ketenagakerjaan.
Laporan ini membeberkan hasil tangkapan nelayan, baik ikan maupun rajungan, semakin menjauh dari daratan setelah beroperasinya pembangkit batubara Cirebon 1.
Akibatnya, nelayan harus melaut jauh ke tengah dan berdampak pada ongkos yang semakin besar maupun waktu tempuh yang semakin lama. Menjauhnya hasil tangkapan salah satunya disebabkan oleh tumpahan limbah cair maupun batubara ke dasar laut yang kemudian merusak ekosistem di dalamnya.
Dari sisi yang lain, berdasarkan catatan SALAM Institute, pendapatan masyarakat juga jadi berkurang lantaran mata pencahariannya terganggu. Kerang ijo bagi masyarakat Cirebon pesisir bukanlah sembarang mata pencaharian. Berdasarkan penuturan salah satu warga, penghasilannya dari kerang ijo saja bisa mencapai sekitar Rp 60 juta per tahunnya.
Namun, masa kejayaan kerang ijo berakhir ketika warga Waruduwur mendapatkan imbauan dari pihak PLTU untuk mencabut keramba-keramba kerang ijo mereka agar tidak mengganggu jalannya proses konstruksi. Akibatnya, warga mendapatkan dampak langsung dalam hal terganggu hingga hilangnya mata pencaharian budidaya kerang ijo.
Dengan digusurnya kerambah kerang ijo milik warga tersebut, warga hanya diberikan ganti rugi sebesar Rp 3 juta per kerambahnya. Penggantian tersebut kiranya dirasa sangat tidak sebanding dengan apa yang telah mereka peroleh sebelumnya.
Selain kerang ijo, para petani garam juga memperoleh dampak yang buruk. Salah satu warga petambak garam mengatakan, ia dapat menghasilkan Rp 19 juta dalam satu musimnya.
Namun, dengan hadirnya PLTU, tambak garam miliknya terganggu, khususnya dalam hal debu batubara yang berkeliaran. Garam miliknya berubah menjadi berwarna hitam, sehingga tidak layak lagi untuk dikonsumsi.
Selain itu, lahan yang digunakan oleh para petambak garam pun sudah beralih fungsi menjadi PLTU, sehingga salah satu sumber mata pencaharian masyarakat Cirebon pesisir menjadi terdampak.
PLTU Cirebon I merupakan pembangkit pertama di Cirebon yang diresmikan oleh Menteri Jero Wacik pada tahun 2012. Pembangkit ini memiliki kapasitas produksi 660 MW dan disebut sebagai pembangkit yang menggunakan teknologi canggih karena mampu membakar batu bara berkalori rendah.
Dengan kapasitas produksi sebesar 660 MW pembangkit ini mengonsumsi kurang lebih 8.000 ton batu bara per hari. Dari konsumsi batubara sebanyak itu, PLTU Cirebon I menghasilkan kurang lebih 4.445 ton emisi karbon per hari, Maka, jika dikumpulkan selama 15 tahun kurang lebih menghasilkan emisi karbon sebanyak 30 juta ton.
PLTU Cirebon I dibangun oleh konsorsium perusahaan multinasional PT Cirebon Electric Power (CEP) menelan biaya sebesar US$ 850 juta dan dilaksanakan atas dasar perjanjian kontrak jual beli listrik selama 30 tahun.
Konsorsium PT CEP terdiri dari Marubeni (32,5%), Korea Midland Power co (27,5%), Samtan Co Ltd (20%), dan PT Indika Energy (20%).
PLTU Cirebon I dalam skema pensiun dini Just Energy Transition Partnership (JETP) direncanakan akan diberhentikan operasionalnya pada tahun 2035. Meski kabar ini sudah mengemuka sejak 2022 silam, sampai dengan September 2024 rencana ini masih terus digodog.
Untuk memensiunkan dini pembangkit Cirebon 1, menurut penuturan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dibutuhkan dana yang besar yakni kurang lebih US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 21 triliun. Adapun pendanaan pensiun dini PLTU ini akan menggunakan dana dari Asian Development Bank (ADB), melalui skema Energy Transition Mechanism (ETM) sebagai bagian dari komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyatakan, tidak mudah mempensiunkan dini pembangkit batubara. Meski PLTU Cirebon 1 sudah masuk dalam skema JETP, masih banyak hal yang harus dikerjakan.
Rencana besarnya, pemensiunan dini PLTU Cirebon 1 bisa memberikan nilai ekonomi lain, yakni menciptakan bisnis karbon kredit. Namun hal ini masih dalam diskusi lebih dalam karena harga keekonomian karbonnya masih jauh dari harapan.
“Ini yang nilai ekonomis atau nilai value karbonnya itu saya melihatnya kemarin masih ada di skala US$ 2 per ton CO2. Sedangkan kami meminta harga karbonnya itu jika sudah dipensiunkan dihargai US$ 45 atau US$ 50 per ton CO2 ke atas,” ujarnya ditemui di Kementerian ESDM (20/8/2024).
Terlepas dari alotnya proses pemensiunan dini dari segi bisnis, ada satu hal yang tidak boleh luput dipikirkan oleh pemerintah, yakni nasib masyarakat di lingkar pembangkit setelah PLTU tidak beroperasi.
Plt. Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Syaharani menyatakan untuk menjamin transisi dilakukan secara berkeadilan diperlukan penguatan instrumen lingkungan hidup, salah satunya Amdal.
“Amdal PLTU Cirebon 1 tidak melakukan asesmen dampak pasca operasi sebagaimana yang dimandatkan oleh Permen LHK No. 4 Tahun 2021 sehingga kewajiban untuk memulihkan dampak lingkungan akibat operasi PLTU dan pemetaan dampak sosial termasuk dampak terhadap pekerja PLTU pun tidak dilaksanakan,” ujarnya belum lama ini.
Oleh karena itu, selain aksesibel amdal juga perlu diperkuat untuk mampu menganalisa dampak atau resiko dari kegiatan transisi energi untuk menjamin partisipasi dan perlindungan hak. Apalagi, JETP juga mempunya kerangka safeguards yang perlu ditaati.
Rencana pensiun dini PLTU Cirebon I ini pun berpotensi menimbulkan banyak pemutusan hubungan kerja. Potensi ini pun tidak menjadi perhatian para pemangku kebijakan, apakah para pekerja eks-PLTU ini akan dialihkan menjadi pekerja di pembangkit listrik dengan energi terbarukan ataukah dengan skema penyerapan tenaga kerja lainnya.
Pengacara Publik LBH Bandung, Maulida Zahra menyatakan, transisi energi harus satu paket dengan memperhatikan transisi pekerja yang belum banyak dibicarakan.
“Transisi energi yang dibutuhkan yang pasti harus memperhatikan keadilan untuk setiap entitas yang terlibat dalam prosesnya,” tegasnya.
Terkait ketenagakerjaan, SALAM Institute dalam laporannya, mendorong adanya pemenuhan hak-hak normatif pekerja melalui revisi UU Cipta Kerja termasuk menjamin hak pekerja untuk berserikat dan terlibat dalam pengambilan keputusan transisi.
Selain itu, mendorong adanya strategi konkret untuk alih daya dan transfer pekerja ke pasar pekerjaan hijau.
Pensiun Dini Dampak Bagi Ekonomi
Sejatinya, pemensiunan dini PLTU bisa menimbulkan implikasi ekonomi positif bagi masyarakat sekitar pembangkit. Dengan catatan, listrik fosil yang hilang, secara bersamaan diganti dengan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
Hasil studi yang dilakukan Yayasan Indonesia CERAH dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melakukan studi pemodelan dengan skenario pada pembangkit batubara yang rencananya akan dipensiunkan dini yakni Cirebon-1, PLTU Pelabuhan Ratu, dan PLTU Suralaya.
Studi ini merupakan studi lanjutan dari laporan yang diluncurkan CERAH dan CELIOS pada Juli 2023. Dalam laporan sebelumnya, upaya mempercepat pensiun dini PLTU sering kali terhambat oleh kekhawatiran dampak negatif ekonomi yang mempengaruhi tenaga kerja, masyarakat lokal hingga hilangnya pendapatan sebagian pelaku usaha
Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur CELIOS, mengatakan dampak ekonomi dari penutupan PLTU batu bara sangat bergantung dari upaya mitigasi, kesiapan regulasi, dan komitmen mempercepat pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti PLTU.
“Studi yang kami lakukan menunjukkan bahwa skenario penutupan PLTU batu bara di tiga lokasi pembangkit bisa menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp3,96 triliun, menciptakan risiko pengurangan tenaga kerja hingga 14.022 orang, dan meningkatkan jumlah penduduk miskin 3.373 orang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/1).
Namun, dalam skenario kedua, jika penutupan PLTU batu bara dibarengi dengan pembangunan pembangkit energi terbarukan justru mampu menyumbang ekonomi Rp 82,6 triliun, menyerap 639.000 tenaga kerja hingga menurunkan kemiskinan 153.755 orang secara nasional.
Berdasarkan rekomendasi studi, CELIOS mendesak negara maju yang terlibat dalam JETP, pemerintah hingga lembaga pembiayaan untuk memasukkan lebih banyak PLTU dalam pipeline pensiun dini, sekaligus mempercepat pembangunan transmisi dan pembangkit energi terbarukan secara paralel.
Pembenahan Kebijakan Pendanaan
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 tahun 2023pada 13 Oktober 2023. Aturan ini dibuat khusus untuk memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Berdasarkan penilaian Climate Policy Implementation Check 2024yang dilakukan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), PMK ini memberikan payung hukum untuk mendukung investasi pengembangan energi terbarukan dan percepatan pengakhiran dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara lewat Platform Transisi Energi yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Aturan ini memungkinkan pendanaan platform transisi energi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber sah lainnya, seperti kerja sama pendanaan internasional.
IESR mendorong pelaksanaan PMK 103/2023 yang lebih efektif dengan memperjelas tata kelolanya, mengedepankan transparansi dalam penentuan keputusan dan alokasi pembiayaan APBN untuk dukungan pendanaan platform ini.
“Pembiayaan pengakhiran operasional PLTU batubara melalui APBN diharapkan dapat mencakup PLTU milik PLN,” ujar Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.
Pelaksanaan pensiun PLTU juga perlu mempertimbangkan beberapa faktor penentu, misalnya usia PLTU yang mencapai sedikitnya 20 tahun atau telah melewati usia ekonomisnya, penggunaan teknologi PLTU batubara subcritical yang menghasilkan emisi sangat tinggi dan dilakukan di sistem kelistrikan yang pasokan daya listriknya berlebih (overcapacity).
Selain itu, perlu pula diperhatikan dampaknya terhadap keamanan energi dan mekanisme pembiayaannya.
Menurut Fabby, pendanaan dari APBN akan menutup kesenjangan pendanaan pengakhiran operasi PLTU lebih awal milik PLN dari luar negeri atau lembaga keuangan internasional karena sejumlah isu mengenai valuasi nilai PLTU tersebut. Menurutnya pendanaan dari APBN yang paling memungkinkan dalam kondisi ini.
Fabby menambahkan, pengakhiran operasi PLTU milik PLN akan mengalihkan dana kompensasi tersebut ke kas PLN untuk memperkuat permodalan PLN melakukan investasi yang lebih besar pada pembangkit energi terbarukan dan transmisi kelistrikan.
Studi Climate Policy Implementation Check IESR ini menyoroti terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PMK No. 103/2023 untuk memastikan transisi energi yang adil dan berkelanjutan.
Pertama, diperlukan harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk memastikan PMK ini sejalan dengan kebijakan terkait, seperti persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kewajiban pasar domestik (DMO) batubara, subsidi bahan bakar fosil, dan peraturan fiskal lainnya.
Kedua, meningkatkan transparansi dan mekanisme pelaporan dan evaluasi kebijakan yang sejauh ini belum termuat dalam regulasi ini.
Ketiga, PT SMI sebagai pengelola platform perlu memperkuat mandatnya untuk mengakses sumber daya keuangan yang lebih besar. Selain itu, platform ini perlu memiliki kerangka kerja yang jelas untuk mekanisme pemulihan biaya (cost recovery).
Rencana Besar Pemerintah untuk Pembangkit Batubara
Sebelumnya sempat muncul kabar pensiun dini PLTU tidak lagi menjadi priroitas dalam transisi energi. Namun saat ini pemerintah kembali menyusun roadmap pensiun dini PLTU dan dampaknya terhadap sistem ketenagalistrikan Tanah Air.
Pensiun dini PLTU masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Ada sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyatakan, di dalam Perpres 112/2022 ada beberapa kriteria yang diatur untuk pensiun dini PLTU.
“Misalnya saja umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/8/2024).
Pemerintah juga mengakui terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.
Namun, terkait dengan PLTU mana saja yang akan dipensiun dini, Dadan menjelaskan saat ini belum dapat dirinci. Hanya saja dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri. Yang terang, sebanyak 13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN.
Dirjen EBTKE, Eniya memberikan bocoran, ada beberapa pembangkit yang masuk ke dalam daftar itu. “Suralaya, Paiton, Ombilin di Sumatra itu termasuk di dalam 13 list itu,” jelasnya.
Ketiga pembangkit yang masuk ke dalam daftar pensiun dini PLTU itu dinilai tidak memiliki gangguan masalah sosial, sehingga lebih mudah digarap.
Pensiun Dini PLTU, Kementerian ESDM Siapkan Roadmap
Kementerian ESDM menyiapkan roadmap untuk pensiun dini PLTU [425] url asal
#pembangkit-listrik-tenaga-uap-pltu #kementerian-energi-sumber-daya-mineral-esdm #esdm #pltu #kementerian-esdm #pembangkit-listrik #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Industri) 26/08/24 07:06
v/14747352/
Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyusun peta jalan (roadmap) pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, penyusunan roadmap ini akan didasarkan pada kriteria yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Untuk PLTU itu harus bikin roadmap, kriterianya sudah ada di Perpres 112 harus mengurangi emisi sekian. September, sebulan dari sekarang. Kementerian Kemaritiman dan Investasi meminta saya dua minggu (tuntas), tapi saya minta harus ada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," kata Eniya di Kementerian ESDM, Kamis (22/8).
Eniya mengatakan, roadmap ini akan menjadi panduan untuk menentukan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan sebelum dan sesudah tahun 2030. Tercatat, sebanyak 13 PLTU ditargetkan untuk pensiun dini sebelum 2030 mendatang.
Beberapa kriteria yang digunakan antara lain tingkat emisi yang dihasilkan serta usia PLTU.
"Mempensiunkan PLTU itu tidak gampang. Harus mempersiapkan penggantinya apa. Kalau emisinya Polluted banget gitu (artinya) memenuhi untuk dipensiunkan," sambung Eniya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan program pensiun dini PLTU tetap memperhatikan aspek keekonomian.
""Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," ujar Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana ditemui di sela-sela acara The 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC) di Jakarta, Rabu (21/8).
Dadan menambahkan, pemerintah terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.
"Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pensiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," lanjut Dadan.
Menurutnya, dukungan dari pihak-pihak lain termasuk negara-negara sangat diperlukan dapat berjalannya program ini karena program untuk pengurangan emisi ini adalah komitmen bersama.
Terkait dengan PLTU-PLTU mana saja yang akan di pensiun dini-kan, Dadan menjelaskan saat ini belum ditentukan PLTU yang mana namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri.
"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus di pensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutup Dadan.
Optimalkan Cofiring PLTU, PLN Indonesia Power Beri Dampak Ekonomi Sirkular
Optimalisasi program cofiring PLTU oleh PLN Indonesia Power (PLN IP) memberikan dampak positif ke ekonomi sirkular. [409] url asal
#pembangkit-listrik-tenaga-uap-pltu #pltu #pltu-batubara #pln-indonesia-power #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #energi
(Kontan-Industri) 02/08/24 17:00
v/13020040/
Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Optimalisasi program cofiring PLTU oleh PLN Indonesia Power (PLN IP) memberikan dampak positif pada pengembangan perekonomian korporasi maupun masyarakat sekitar.
PLN IP melalui salah satu Unitnya, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Singkawang yang menjadikan biomassa dari limbah serbuk gergaji atau sawdust sebagai campuran energi primer di PLTU Bengkayang, Kalimantan Barat.
Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengatakan biomassa sawdust menjadi salah satu pilihan untuk dijadikan energi primer untuk menggantikan peran batubara, aksi ini merupakan bentuk komitmen PLN grup dalam upaya transisi energi di Tanah Air serta mendukung percepatan menuju Net Zero Emision tahun 2060.
Cofiring Biomass ini juga merupakan salah satu green booster dalam program akselerasi peningkatan bauran energi terbarukan Tanah Air.
"Penggunaan biomassa pada PLTU Bengkayang akan menurunkan emisi yang berasal dari sektor kelistrikan, hal ini merupakan dukungan PLN IP sebagai Subholding PLN kepada Pemerintah untuk mencapai NZE pada tahun 2060," kata Edwin dalam siaran pers, Jumat (2/8).
Edwin menyebutkan, uji bakar cofiring biomassa sawdust pada PLTU Bengkayang menggunakan 250 ton atau 10% dari total pemakaian batubara PLTU Bengkayang per harinya.
"Uji bakar sawdust pada PLTU Bengkayang telah kami laksanakan dengan presentase 10% dari total pemakaian batubara, ini merupakan salah satu komitmen PLN dalam mendukung konversi energi baru terbarukan," tuturnya.
Sementara itu, Manajer PLN IP UBP Singkawang Slamet Muji Raharjo mengatakan target produksi listrik yang bersumber dari biomassa pada PLTU Bengkayang sebesar 5.000 MW, artinya sekitar 4% dari total keseluruhan produksi listrik yang dihasilkan PLTU tersebut dalam waktu satu tahun.
"Setelah uji bakar cofiring sawdust ini kedepannya tentu kami akan lakukan secara berkelanjutan menggunakan biomassa sawdust dan alternatif lainnya," ujar Slamet.
Dalam prosesnya, pemanfaatan biomassa sawdust sebagai energi primer PLTU Bengkayang ini melibatkan masyarakat, salah satunya melalui kelompok Sawmill.
Ketua Sawmill Muhsinin mengaku mendapat manfaat dengan adanya program cofiring sawdust, yaitu meningkatkan produktifitas Sawmill. Sebelumnya limbah sawdust memenuhi area kerja sehingga area kerja menjadi terbatas dan kotor, namun kini dengan adanya program cofiring di PLTU Bengkayang dirasa dapat memberikan nilai ekonomi sehingga penghasilan dapat meningkat serta dapat menyerap tenaga kerja baru.
"Adanya program ini sangat membantu memberikan penghasilan per orang Rp 100 ribu per truk dengan asumsi 1 hari 1 truk maka 1 bulan mendapat penghasilan Rp 3 juta yang mana ini lebih besar dari UMK di Mempawah sebesar Rp 2,7 juta. Penghasilan tesebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk sekolah anak," jelas Muhsinin.
PLN Indonesia Power Manfaatkan Tankos Kelapa Sawit untuk Cofiring PLTU Sintang
PT PLN Indonesia Power (PLN IP) memanfaatkan tandan kosong (tankos) kelapa sawit sebagai bahan bakar biomassa [339] url asal
#pembangkit-listrik-tenaga-uap-pltu #pltu #pln-nusantara-power #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #pln
(Kontan-Industri) 29/07/24 15:50
v/12535125/
Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT PLN Indonesia Power (PLN IP) memanfaatkan tandan kosong (tankos) kelapa sawit sebagai bahan bakar biomassa untuk cofiring di Pembagkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang, Kalimantan Barat.
Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengatakan, PLN IP Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Sintang melaksanakan program cofiring PLTU dengan memanfaatkan tankos kelapa sawit untuk mengakselerasi transisi energi untuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.
"Sebelumnya, Pada tahun 2023 PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Sintang telah berhasil firing biomass dengan menggunakan cangkang dan woodchip sebagai bahan bakunya," kata Edwin dalam siaran pers, Senin (29/7).
Menurutnya dari target 7,432 GWh listrik yang dihasilkan dari penggunaan energi primer biomassa PLN IP UBP Sintang telah mencapai 11,74 GWh atau lebih tinggi 158% dalam 1 semester. PLN Indonesia Power pun akan terus memperluas pemanfaatan biomassa sebagai energi primer pembangkit.
Edwin melanjutkan, dengan nilai kalori pellet tangkos yang dapat mencapai 4.000 Kcal/Kg, maka dengan 1 kilogram pelet tandan kosong dapat menghasilkan energi bersih 0.83 kwh. PLN IP UBP Sintang pun telah berhasil melakukan uji coba menggunakan pellet tankos.
Pemanfaatan tandan kosong kelapa sawit untuk biomassa berpotensi besar, karena sumbernya melimpah. Secara geografis di Kalimantan Barat yang mayoritas memiliki kebun sawit dimana salah satu produk turunannya adalah tankos.
"Merujuk data areal perkebunan sawit Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, hampir seluas 15,38 juta Ha produksi Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) mencapai 47 juta ton," jelas Edwin.
Edwin pun berharap, kegiatan pengujian bahan bakar pellet tangkos dapat berhasil dan dapat menambah nilai ekonomis dari tangkos, sebagai produk turunan dari pohon kelapa sawit serta dapat mengurangi emisi karbon dengan mengembangkan energi hijau.
"Uji coba ini sebagai bentuk komitmen PLN Indonesia Power dalam mendukung program pemerintah terkait NZE," tutur Edwin.
Sebelumnya PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Sintang telah sukses produksi listrik menggunakan 100% menggunakan biomassa cangkang sawit dan woodchip, nilai kalori woodchip cukup tinggi yaitu mencapai 3700 – 4000 kcal/kg.