Bisnis.com, JAKARTA - Dokumen atau draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8/2024). Apakah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, file tersebut berjudul Draf_Bersih_PKPU_8_2024. Adapun, draf tersebut berjudul RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR ... TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
"Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tulis draf PKPU No 8/2024 seperti dikutip, Sabtu (2024).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf tersebut memang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham mengatakan dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait" kata Idham saat dikonfirmasi Antara, Sabtu (24/8/2024).
Kemudian, sambung Idham, Putusan MK Nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
"Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya.
DPR dan KPU Gelar Rapat
Pada Senin (26/8) mendatang, KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya pada Kamis (22/8/2024), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8/2024).
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen) di provinsi tersebut.
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa bola saat ini ada di tiga institusi usai DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
"Sekarang bola terutama ada di tiga institusi," kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pertama, dia menyebut bola berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," ujarnya.
Kedua, bola berada di DPR. Menurut dia, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah guna membahas perubahan PKPU yang di dalamnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, Pemerintah, dan KPU, serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi," tuturnya.
Ketiga, bola berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia meminta agar draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham. "Libatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024," ucapnya.
Ia pun meminta Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. "Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," katanya.
Dia mengingatkan apabila hingga tanggal 27 Agustus, semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK
"Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (26/8) pagi guna memutuskan PKPU tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK.
"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja secara resmi, draf yang disampaikan oleh KPU," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengakomodasi putusan MK dalam PKPU pada rapat konsultasi yang akan digelar Senin (22/8) pekan depan.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal pembatalan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. Menurut dia, pembahasan produk hukum itu merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi saat menghadiri Kongres ke-6 PAN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Ia mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, pemerintah tidak berencana untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait putusan MK atas sejumlah norma di UU Pilkada itu.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada (untuk buat perppu)," kata dia.
Ihwal Kaesang Pangarep yang tak bisa maju di pemilihan gubernur (pilgub) 2024, Jokowi enggan memberikan komentar. Ia meminta para wartawan menanyakan langsung kepada Ketua Umum PSI itu. "Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata dia sambil tertaawa.
Sebelumnya diberitakan, RUU Pilkada yang rencananya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna tak bisa dilakukan pada Kamis (22/8/2024). Pasalnya, anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu tak memenuhi kuorum.
Pada hari itu juga, terjadi demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR untuk menolak rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada. Pasalnya, sejumlah norma di RUU Pilkada itu dinilai bertentangan dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik dan syarat usia calon kepala daerah.
Alhasil, pada Kamis malam, DPR memastikan untuk batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Pasalnya, jadwal rapat paripurna terdekat selanjutnya bertepatan dengan hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 ke KPU.
Dengan dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada, PDIP dipastikan dapat mendaftarkan pasangan calon tanpa koalisi di Pilgub DKI Jakarta. Selain itu, Kaesang Pangarep, yang tak lain merupakan putra Jokowi, tak akan bisa menjadi calon gubernur maupun calon wakil gubernur di Pilkada 2024 karena belum memenuhi syarat usia minimal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menyebut usai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) batal maka yang paling krusial saat ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Yang paling krusial itu memang PKPU kalau dalam konteks yang kita bicarakan hari ini," kata Aditya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR RI, dalam hal ini Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "PKPU kan harus ada persetujuan dari RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR, jadi itu yang disampaikan oleh Ketua KPU," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta publik menunggu hasil akhir KPU memutuskan PKPU terkait putusan MK setelah lembaga penyelenggara pemilu itu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dalam waktu dekat.
"Cuma masalahnya ini kita menunggu keputusan KPU-nya bagaimana merespons ini, meskipun KPU sendiri juga merespons bahwa iya akan mengikuti putusan MK," ucapnya.
Ia lantas berkata, "Jadi kita tunggu saja besok apakah memang ada persetujuan itu sehingga kemudian kita akan bisa lihat bahwa putusan MK yang dimaksud itu diakomodir semuanya atau memang ada dinamika tersendiri yang terjadi."
Adapun terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI pada Kamis ini, ia menilai bahwa DPR RI mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang banyak menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut.
"Saya pikir itu kan jadi pertanda bahwa DPR mempertimbangkan dari apa yang disampaikan kepada publik, apa yang terjadi hari ini mungkin jadi pertimbangan serius, dan menurut saya itu jadi sesuatu yang penting," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat menyetujui draf UU Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitus, kini PKS berbalik arah. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid menyambut baik keputusan DPR RI dan Pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
PKS, kata Kholid, memandang jika semua pihak harus menjaga muruah demokrasi. Karena hal tersebut merupakan tanggungjawab partai politik, pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat.
PKS mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bergerak untuk menjaga demokrasi dalam perhelatan pilkada serentak saat ini, termasuk para mahasiswa dan akademisi yang terus berusaha menjaga dan memposisikan diri sebagai kontrol publik.
“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat,” tutup Kholid.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tak akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 27 Agustus 2024. Artinya, syarat untuk mendaftarkan calon kepala daerah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna di DPR hampir selalu dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, kecuali untuk rapat paripurna yang telah lama diagendakan. Sementara itu, pada Selasa (27/8/2024) merupakan hari dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU.
"Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Menurut dia, rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada paling tidak harus dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 apabila maskh hendak dilakukan. Namun, saat itu sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah.
"Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan, karena masa pendaftaran sudah berlaku," kata Dasco.
Dengan keputusan itu, syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 tetap akan mengacu pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan MK. Artinya, PDIP bisa tetap mencalonkan kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta dan Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi tak dapat dilaksanakan. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu hanya sekitar 86 orang dari total 575 orang yang ada, sehingga rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) sebelum masa pendaftaran calon di Pilkada 2024 dilakukan. Artinya, persyaratan pencalonan kepala daerah tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, KPU tetap harus berkonsultasi dengan DPR untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan usai adanya putusan MK. Apalagi, khusus untuk syarat usia calon kepala daerah, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum adanya putusan MK.
"Masing-masing rezimnya MA dan MK kan berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah. Apalagi, KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan PKPU tentang pencalonan.
Ia menilai, dalam putusannya MK menyatakan tak bisa menganulir judicial review yang dilakukan MA. Pasalnya, dua lembaga itu memiliki kewenangan yang berbeda dalam melakukan judicial review.
"Nah itu tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti. Jadi kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR," kata Dasco.
Diketahui, dalam putusan MA, batas minimal usia kepala daerah dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Sementara putusan MK mengatur batas minimal usia calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon.
Apabila menggunakan putusan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dipastikan bisa maju di pilgub. Namun, apabila menggunakan putusan MK, Kaesang dinyatakan tak memenuhi persyaratan batas usia.
"Itu kan ada PKPU. PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU itu akan dibuat oleh KPU. Mungkin bisa nanti diikuti, ada rapat konsultasi antar-KPU dan Komisi II DPR pada Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," kata Dasco soal batas usia calon kepala daerah.
Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi dibatalkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan yang berlaku pada saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 adalah aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/2024).
Dasco menuturkan DPR menggunakan putusan MK tersebut dikarenakan dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco dalam akun X miliknya, Kamis (22/8/2024).
Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut nantinya dasar hukum yang bakal dipakai dalam pendaftaran Pilkada 2024 menggunakan keputusan judicial review (JR) di MK atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuitnya.
Adapun, MK telah mengeluarkan 2 putusan penting tentang Pilkada 2024. Pertama, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Geloraterhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Kedua, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.
Seperti diketahui, gelombang protes atau aksi demonstrasi terjadi sejak pagi hingga malam hari (saat berita ini ditulis pukul 18.00 WIB). Massa yang terdiri dari kaum buruh, mahasiswa, masyarakat sipil, komika, hingga artis ibu kota kompak menolak revisi RUU Pilkada dan menganulir putusan MK soal Pilkada serentak.
Isi Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan
Dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, kendati tidak punya kursi DPRD. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.
"Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Adapun isi beleid itu diubah menjadi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan .
Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Apabila mengacu pada angka tersebut, DKI Jakarta memenuhi syarat untuk ambang batas pengajuan suara sah sebesar 7,5% karena penduduk di Ibu Kota ini mencapai 10,6 juta jiwa.
Paripurna Tidak Kuorum
Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Rapat Paripurna mengenai pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dijadwalkan untuk berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.
Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna. Di kursi pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain.
Namun demikian, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun beranjak dari kursi pimpinan rapat.
Setelah menunggu, Dasco menyatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat. Lalu, terdapat 87 orang anggota dewan yang menyampaikan izin.
Padahal, total anggota DPR periode 2019—2024 adalah 575 orang.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus utk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).