Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi diteken, pelajari syarat... | Halaman Lengkap [316] url asal
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi diteken. Adapun PP yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto ini mengatur penghapusan kredit macet UMKM dan telah ditandatangani pada 5 November 2024.
Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah. Sementara itu penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.
Dalam PP 47 Tahun 2024 Pasal 12 disebutkan, penghapusan kredit macet bisa dilakukan untuk dua jenis kredit sebagai berikut.
Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Untuk piutang dana bergulir, yang umumnya merupakan modal kerja bagi UMKM, nilai pokok yang dihapus maksimal mencapai Rp300 juta per penanggung utang.
Sementara, penghapusan piutang kredit bisa dilakukan untuk nilai maksimal Rp500 juta dengan rincian sebagai berikut; dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per Penanggung Utang perorangan; atau dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per Penanggung Utang badan usaha.
Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan bahwa penghapusan piutang dapat dilakukan melalui beberapa metode, yakni penghapusbukuan dan penghapustagihan, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan non bank milik negara, serta penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak untuk piutang negara kepada UMKM.
Pada Pasal 4, dijelaskan tentang penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah lembaga keuangan BUMN melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM.
Selain itu, upaya penagihan harus dilakukan secara optimal sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, namun jika masih tetap tidak tertagih, maka piutang tersebut dapat dihapus dari pembukuan.
Surat perjanjian utang piutang menjadi bukti adanya pinjaman dana. Ketahui fungsi dan contoh surat perjanjiang utang piutang di atas materai. [1,483] url asal
Saat melakukan peminjaman dana dalam jumlah besar, biasanya disertakan juga surat perjanjian utang piutang. Surat ini ditanda tangani di atas materai sebagai bukti yang sah terkait pinjaman dana.
Selain itu, ada sejumlah fungsi lain dari dibuatnya surat perjanjian utang piutang. Untuk membuat surat ini juga tak bisa sembarangan, karena harus menyebutkan pihak pemberi dan penerima pinjaman.
Lantas, bagaimana cara membuat surat perjanjian utang piutang di atas materai yang benar? Simak beberapa contohnya dalam artikel ini.
Mengenal Surat Perjanjian Utang Piutang
Dilansir situs Sahabat Pegadaian, surat perjanjian utang piutang adalah dokumen yang berisi kesepakatan mengikat antara pemberi dan penerima pinjaman. Di dalam surat itu berisi pernyataan tentang hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Selain itu, tercantum juga nominal utang atau pinjaman yang diberikan, periode pelunasan utang, cara pembayaran, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pinjaman.
Surat perjanjian utang piutang bisa mengikat antara individu maupun usaha. Jadi, bisa dibuat tergantung dengan kebutuhan masing-masing.
Mengutip eprint UMS, surat perjanjian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam. Mengenai perjanjian pinjam meminjam telah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
Dalam pasal tersebut menyatakan, "Perjanjian pinjam-meminjam adalah komitmen pihak pertama memberikan sejumlah dana atau barang. Biasanya beberapa hal yang dipinjamkan bersifat habis pakai."
Fungsi Surat Perjanjian Utang Piutang
Dilansir laman Bank Neo Commerce, ada sejumlah fungsi dari dibuatnya surat perjanjian utang piutang, yakni sebagai berikut:
Bukti utang yang kuat dan sah di mata hukum.
Transaksi pinjaman yang jelas antara pemberi dan penerima pinjaman.
Meminimalisir perselisihan antara pihak pemberi dan penerima pinjaman, misalnya dalam hal tanggal waktu pembayaran dan besaran utang yang dibayar.
Komponen Surat Perjanjian Utang Piutang
Surat perjanjian utang piutang berisi beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Semua komponen tersebut perlu ditulis agar kedua belah pihak dapat memahami perjanjian yang telah dibuat. Berikut rinciannya:
Data diri kedua pihak (misalnya seperti nama, alamat, nomor KTP, pekerjaan dan lain-lain)
Jumlah total atau nominal uang yang dipinjam
Jumlah total pembayaran
Tujuan pinjaman
Jangka waktu pembayaran
Jumlah pembayaran bulanan (jika perlu)
Jaminan pinjaman (jika perlu)
Tingkat bunga atau kompensasi
Persyaratan tentang hukuman jika tidak membayar atau wanprestasi (kondisi di mana pinjaman dapat dilepaskan atau ditangguhkan, karena pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi alias ingkar janji oleh seorang debitur).
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Setelah mengetahui apa itu surat perjanjian utang piutang beserta fungsinya, mari simak beberapa contohnya di bawah ini:
Contoh Pertama
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dibawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ____________________ setiap Minggu selama _________________ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
3. Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
4. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(________________) (________________)
Contoh Kedua
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Kamis, 25 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
Nama: Bambang Ali NIK: 35269899011 Pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Jalan Mawar No. 08, Cilandak, Jakarta 12430
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Fatimah Putri NIK: 571919077 Pekerjaan: Karyawan Swasta Alamat: Jalan Mangga Jaya No. 20, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni kendaraan bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
4. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 25 Agustus 2022.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
BAMBANG ALI FATIMAH PUTRI
Contoh Ketiga
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Alamat:
Disebut sebagai pihak kesatu
Nama: Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Pihak kesatu telah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua untuk keperluan ............sebesar Rp ............. (terbilang......) yang akan dibayarkan pada.......
Bekasi, 13 September 2021
Yang menyerahkan Yang menerima
(pihak pertama) (pihak kedua)
Contoh Keempat
Pada hari ini, ........, kami yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Nomor KTP: Alamat:
Disebut sebagai pihak pertama
Nama: Nomor KTP: Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Kedua belah pihak terlebih dulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada ......, pihak pertama mengajukan pinjaman pada pihak kedua sebesar ....(terbilang)
2. Pihak kedua menyepakati pengajuan pihak pertama untuk meminjamkan uang sebesar ....(terbilang) pada....
3. Selanjutnya, pihak pertama akan melakukan pembayaran utang pada pihak kedua dengan mekanisme cicilan minimal sebesar.... selama..... yang dimulai pada...
4. Pembayaran oleh pihak kedua dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke ...., dengan bukti transfer dikirim ke ......, yang dapat dihubungi di nomor handphone...dan email....
5. Mengenai hal-hal yang belum disepakati dalam perjanjian ini, akan diatur melalui adendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian utang piutang ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
pihak pertama pihak kedua
(materai Rp 10.000)
(nama asli) (nama asli)
Contoh Kelima
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP: No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP: No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan:
1. PIHAK PERTAMA pada tanggal (tanggal/bulan/tahun), telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________(jumlah dalam huruf) kepada PIHAK KEDUA.
2. Atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang sebesar Rp ___________(jumlah dalam huruf) kepada PIHAK PERTAMA pada __________
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp _____________(jumlah dalam huruf) setiap bulan ____________, yang dimulai pada __________(tanggal/bulan/tahun), dan berakhir pada __________(tanggal/bulan/tahun).
4. Perjanjian jual beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangai oleh kedua belah pihak.
5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai dengan kesepakatan para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Itu dia pembahasan mengenai surat perjanjian uutang piutang di atas materai. Semoga dapat membantu detikers.
Seorang oknum tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung menembak seorang warga dengan menggunakan senjata api rakitan. - Bagian all [183] url asal
MESUJI, iNews.id - Seorang oknum tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung menembak seorang warga dengan menggunakan senjata api rakitan. Akibat penembakan itu, korban mengalami luka di bagian kaki dan harus menjalani perawatan medis.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengatakan, oknum tenaga honorer bernama Firmansyah sudah ditangkap usai menembak korban, Ahmad (30).
“Korban mengalami luka tembak pada bagian kaki sebelah kiri. Sekarang sudah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat. Sedangkan pelaku ditangkap di Desa Wiralaga Mulya,” katanya, Selasa (15/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata kapolres, penembakan itu dipicu masalah utang piutang. Pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk membayarkan utangnya dengan menjaminkan senjata api.
“Namun pelaku justru menembak korban. Kita masih dalami motifnya sehingga pelaku nekat menembak korban,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu butir amunisi aktif berkaliber 9 milimeter, serta satu selongsong peluru.
“Kami masih mendalami asal muasal senjata api rakitan yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.