#30 tag 24jam
Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Anjlok, SKK Migas Jelaskan Dua Penyebabnya
SKK Migas melaporkan bahwa produksi minyak Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu yang dikelola oleh ExxonMobil Cepu Limited turun disebabkan naiknya gas oil ratio dan water cut. [282] url asal
#produksi-minyak #skk-migas #migas #produksi-migas #blok-cepu #update-me
(Katadata) 09/08/24 14:17
v/13919393/
SKK Migas melaporkan bahwa telah terjadi penurunan produksi minyak di Lapangan Banyu Urip yang dikelola oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) pada pertengahan Juli lalu.
Hal ini ditandai dengan kenaikan gas oil ratio (GOR) dan kenaikan water cut yang menyebabkan loss production opportunity (LPO) cukup signifikan, yaitu sekitar 7.000 barel minyak per hari (BOPD). Sehingga produksi EMCL tidak lagi bertahan di 150 MBOPD.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan kenaikan GOR ini adalah kondisi rasio produksi gas semakin meningkat dibandingkan produksi minyak.
Sementara kenaikan water cut adalah kondisi dimana kandungan jumlah air terproduksi semakin tinggi dibandingkan dengan produksi minyak.
"Harus kami akui bahwa LPO di EMCL ini jumlahnya sangat signifikan, meskipun SKK Migas dan KKKS lain berusaha untuk melakukan optimasi produksi dari kegiatan pemboran, workover dan well service," kata Hudi melalui siaran pers, dikutip Jumat (9/8).
“Namun kontribusi yang diperoleh belum dapat menutup secara langsung gap penurunan produksi di EMCL,” ujarnya menambahkan.
Oleh sebab itu, Hudi menyebut SKK Migas memberikan perhatian khusus kepada lapangan Banyu Urip mengingat produksinya yang sangat besar.
“Apabila terjadi gangguan produksi baik karena kendala di permukaan (surface) maupun di bawah permukaan (subsurface), langsung berdampak sangat signifikan pada produksi Indonesia,” ujarnya.
Disaat yang bersamaan, perkembangan proyek Banyu Urip Infill Classic (BUIC) membuahkan hasil cukup baik sehingga diperkirakan dalam waktu dekat akan onstream satu sumur yaitu B13 yang berpotensi memproduksi 10 ribu BOPD.
Proyek ini diharapkan akan meningkatkan produksi minyak di Banyu Urip dan produksi Nasional secara keseluruhan.
“Minyak ini sangat berarti karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan sehingga harus impor. Kami beranggapan setetes minyak saat berarti bagi negara, sehingga upaya-upaya meningkatkan produksi minyak terus dilakukan oleh SKK Migas dan KKKS,” ucapnya.
Berebut Penguasaan Pulau-Pulau Kecil
Aturan main pengelolaan pulau-pulau kecil disusupi kepentingan baru? [3,024] url asal
#pulau-pulau-kecil #jual-beli-pulau #privatisasi-pulau #izin-tambang #pulau-wawonii #tambang-wawonii #nikel #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 09/08/24 14:00
v/13903389/
“Laut akan menjadi ruang pertarungan baru ke depan,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Parid Ridwanuddin saat berbincang dengan Katadata soal penguasaan pulau-pulau kecil, akhir juli lalu. Pulau-pulau besar dengan hutannya sudah hampir habis oleh perkebunan sawit dan pertambangan batubara. “Saya melihat pertarungan akan sengit,” ujarnya.
Perairan Indonesia merupakan rumah bagi belasan ribu pulau kecil. Setidaknya dalam satu dekade belakangan, penguasaan pulau-pulau kecil semakin masif baik oleh individu maupun perusahaan. Sejumlah laporan menyebut beberapa konglomerat dan ekspejabat pemilik pulau. Sebut saja, Tommy Winata, Surya Paloh, hingga keluarga cendana yang disebut-sebut sebagai memiliki pulau di Kepulauan Seribu.
Tapi, ini hanya secuplik dari cerita penguasaan pulau-pulau kecil di Tanah Air. Beberapa data dari organisasi nirlaba di bidang lingkungan melaporkan masifnya penguasaan pulau-pulau kecil untuk kepentingan bisnis, termasuk pertambangan yang tak masuk sektor prioritas. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), hingga pertengahan 2023, setidaknya 226 pulau kecil diprivatisasi untuk kepentingan pariwisata, konservasi, hingga pertambangan.
Forest Watch Indonesia mengestimasi dari estimasi luas pulau-pulau kecil di Indonesia yang mencapai 7 juta hektare atau 105 kali luas Jakarta, sebanyak 876 ribu hektare di antaranya berstatus konsesi perusahaan. Sekitar sepertiganya adalah konsesi pertambangan. Dalam laporan bertajuk Nestapa Pulau-Pulau Kecil, Jaring Advokasi Tambang (JATAM) mencatat hingga Desember 2023, terdapat 218 izin usaha pertambangan yang mengkapling 34 pulau kecil. Total luas konsesi dari seluruh perusahaan itu mencapai 274,5 ribu hektare.
Secara hukum, penjualan sertifikat hak tanah di pulau-pulau kecil kepada warga negara Indonesia diizinkan, yang dilarang adalah kepada warga negara asing. Namun, untuk tujuan bisnis, warga negara asing bisa menguasai pulau dengan mendirikan perusahaan lokal lalu mengurus perizinan usaha untuk bisa memeroleh hak guna usaha atau hak guna bangunan.
Problemnya, tidak semua pulau-pulau kecil ini kosong alias tanpa penduduk. Di beberapa kasus, penduduk telah tinggal turun-temurun selama berabad-abad. Di sisi lain, pulau-pulau kecil lebih rentan terhadap kerusakan lingkungan dan daya pulihnya rendah. Peneliti kelautan yang membantu Katadata memahami ekosistem pulau menjelaskan, kerusakan lingkungan adalah ancaman serius bagi keberlanjutan hidup masyarakat dan seluruh ekosistem pulau kecil. “Pulau kosong juga bukan “kosong”, artinya punya peran ekologis sehingga harus dijaga,” ujarnya.
Benturan kepentingan antara pemodal dengan masyarakat di pulau-pulau kecil telah menghasilkan konflik-konflik berkepanjangan. Beberapa di antaranya mencari jalan keluar lewat pertarungan di pengadilan, salah satunya warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Seperti dikatakan Parid: laut telah menjadi ruang pertarungan baru dan pertarungan bisa jadi akan semakin sengit ke depan.
Pertarungan Hukum Berjilid-jilid Wawonii
“Apa kabar pertambangan di Wawonii?” Katadata membuka pertanyaan saat terhubung melalui telepon dengan Ishak, bukan nama sebenarnya, warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yang menolak aktivitas tambang nikel. “Harusnya perusahaan tidak lagi melakukan produksi di Wawonii sejak putusan keluar,” kata dia mengeluhkan penambangan bijih nikel di kampung halamannya.
Bijih nikel di Pulau Wawonii ditambang oleh PT Gema Kreasi Perdana untuk dipasok ke pabrik-pabrik pengolahan di Pulau Obi yang dioperasikan Harita Group dan mitranya Ningbo Lygend. Pabrik-pabrik tersebut memproduksi baja dan bahan baku baterai untuk kendaraan listrik. Saat ini, Gema Kreasi Perdana adalah satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi di Wawonii.
Sekitar dua tahun lalu, warga penolak tambang mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) uji materi terhadap Peraturan Daerah (Perda) soal Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2041. Perda ini memberi lampu hijau bagi penambangan di kawasan tersebut. Pada Desember 2022, MA mengabulkan uji materi tersebut.
Majelis hakim memerintahkan Perda direvisi karena tak tegak lurus dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil alias UU PWP3K. Di dalam UU tersebut memang diatur sektor prioritas dan aktivitas yang dilarang di pulau kecil. Pertambangan termasuk dalam daftar yang dilarang.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim MA menyatakan sesuai UU PWP3K, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
“Segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormallydangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan,” begitu bunyi penggalan pertimbangan majelis hakim.
Mengutip Merriam Webster, abnormally dangerous activity adalah aktivitas yang tidak biasa atau tidak cocok di suatu area karena menciptakan risiko tinggi menyakiti seseorang atau sesuatu meskipun dilakukan dengan hati-hati. Selain itu, nilainya bagi komunitas di area tersebut terkalahkan oleh risikonya.
Merespons putusan tersebut, perusahaan melakukan uji materi UU PWP3K ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya, perusahaan menyoal pasal larangan aktivitas di pulau kecil. Pasal tersebut berbunyi bahwa individu atau pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas pertambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral “yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”.
Perusahaan meminta majelis hakim MK memutuskan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat jika dimaknai sebagai larangan absolut sebagaimana putusan MA. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pada Maret 2024, MK menolak uji materi tersebut. Alasannya, pasal tersebut bertujuan memberikan perlindungan khusus yang dibutuhkan oleh daerah yang rentan, termasuk terhadap kegiatan yang dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity.
Majelis hakim MK tidak menutup kemungkinan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kepentingan lain di luar yang diprioritaskan UU PWP3K sepanjang memenuhi persyaratan yang bersifat wajib. Meskipun, ada catatan lanjutan: “Untuk memenuhi hal dimaksud tidaklah mudah karena kunci utamanya adalah sebaik apa pemerintah daerah mendesain pengaturan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga izin yang terbit tidak menjadi alat komoditas yang merugikan inter dan antar generasi.”
Menurut Ishak, aktivitas penambangan yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat tinggalnya di Desa Dompu Dompu sempat berhenti pada tahun lalu. “Sempat perusahaan berhenti beroperasi beberapa bulan itu, tapi kembali beroperasi,” ujarnya. Ini terjadi setelah pada September 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Menteri Kehutanan untuk membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh perusahaan. Sebelumnya, berbekal izin ini, perusahaan mengantongi hak mengubah kawasan hutan produksi seluas 707,10 hektare menjadi lokasi penambangan nikel.
Sengketa hukum terkait pertambangan di Wawonii memang berlapis-lapis. Di PTUN, warga penolak tambang memperkarakan IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) . Kedua perkara dimenangkan warga pada tingkat pertama. Namun, Gema Kreasi Perdana menang pada tingkat banding untuk perkara IPPKH dan menang banding serta kasasi untuk perkara IUP.
Manager Strategic Communication Gema Kreasi Perdana Hendry Drajat Muslim menjelaskan kemenangan tersebut menjadi landasan perusahaan untuk kembali beroperasi. "(Putusan) melegitimasi bahwa aktivitas kami ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Katadata, akhir Juli lalu.
Bagi perusahaan, putusan MK yang menolak uji materi perusahaan juga bermakna positif. Sebab Majelis Hakim MK, kata Hendry, sepakat bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat wajib, bukan larangan mutlak sebagaimana putusan MA. “Dan hingga saat ini, PT GKP (Gema Kreasi Perdana) sepenuhnya memenuhi seluruh syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. Ia menyatakan perusahaan akan menjalankan dan menghormati proses hukum yang sudah diputus dan masih berjalan.
Pertarungan berjilid-jilid antara warga dan perusahaan di pengadilan mengisyaratkan carut-marut dalam perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Informasi yang diperoleh Katadata dari lingkaran pemerintahan, salah satu masalah yang terpetakan adalah IUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terbit duluan daripada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi atau Kabupaten/Kota. Ini artinya, Perda mengandung nuansa "keterlanjuran" atau "diterlanjurkan".
Sebagai catatan, saat ini, ada lebih dari 90 IUP mineral non logam yang tersebar di belasan pulau kecil. Belum lagi, pertambangan minyak dan gas maupun pasir yang banyak mengambil tempat di pesisir dan pulau kecil. Sementara itu, sejak 2009 sampai sekarang, telah terjadi beberapa kali perubahan administrasi perizinan tambang di Indonesia.
Pada 2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenangan bupati, pada 2014-2020 kebijakan direvisi menjadi kewenangan gubernur. Pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, kewenangan bergeser ke pemerintah pusat, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Kementerian Investasi. Namun mulai April 2022, pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan kepada gubernur lewat Surat Edaran Menteri ESDM.
Terbitnya izin pertambangan di pulau-pulau kecil pasca UU PWP3K berlaku mengisyaratkan bahwa pertambangan diam-diam telah menjadi prioritas lain pemerintah dalam pemanfaatan pulau kecil. Dalam berita yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di situs resminya pada 2009 dibahas soal cadangan mineral di pulau-pulau kecil dan laut.
Berita tersebut menjelaskan soal pentingnya mengidentifikasi potensi mineral di pulau-pulau kecil dan sekitarnya. “Mengingat kandungan sumber daya mineral di daratan pulau-pulau besar kian menipis cadangannya dan semakin ketatnya isu-isu lingkungan maka pulau-pulau kecil dan laut merupakan harapan terakhir (the last frontier),” begitu tertulis.
Dalam kasus Wawonii, saat terjadi gelombang penolakan dan demonstrasi warga 2018-2019, terkuak adanya belasan IUP di pulau tersebut. Gema Kreasi Perdana sendiri diketahui telah memegang IUP pada 2010 ketika Pulau Wawonii berada di wilayah administrasi Kabupaten Konawe. Mulai 2013, Wawonii masuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Konawe Kepulauan.
Saat demonstrasi warga pada Maret 2019, Bupati Konawe Kepulauan Amrullah menyatakan posisinya berada bersama warga yaitu tidak ada ruang tambang dalam rencana tata ruang dan wilayah. “Yang ada, pengembangan daerah hanya sektor perikanan, perkebunan dan pariwisata. Itu saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga sudah menyepakati rencana tata ruang dan wilayah kami,” kata dia seperti dikutip Mongabay. Namun pada 2021, di bawah bupati yang sama, ruang tambang masuk rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Saat ini, informasi yang diperoleh Katadata, mulai ada rapat di Kabupaten Konawe Kepulauan untuk merevisi Perda RTRW-nya. Ini sebagai tindak lanjut dari perintah MA yang melarang pertambangan. Sebelumnya, Agustus tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan Pulau Wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu tanpa ruang tambang dalam Rancangan Perda RTRW Sulawesi Tenggara 2023-2043. Ketetapan ini sama dengan Perda RTRW Sulawesi Tenggara terdahulu. Pasca-ketetapan itu, proses selanjutnya adalah sinkronisasi aturan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Perjuangan masih panjang,” kata Ishak mengingat pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sebelumnya pernah memastikan ruang tambang tak akan masuk Perda RTRW namun nyatanya tetap masuk.
Ishak merupakan bagian dari sekitar 29,000 warga yang menempati pulau seluas 715 kilometer persegi tersebut. Tak semua penduduk kontra terhadap tambang. Menurut dia, semakin ke sini, semakin banyak warga yang menerima tambang karena intimidasi aparat atau tergiur iming-iming. “Tahun-tahun lalu berat, keluarga berkonflik karena anak bekerja di tambang, sementara ibunya tidak mau mendukung tambang, anak sampai dikeluarkan dari kartu keluarga. Suami istri bercerai karena istri kerja di tambang. Keluarga tidak saling bicara,” ujarnya. “Sekarang, sudah mulai bertegur sapa,” kata dia.
Menurut Ishak, perusahaan memang memberikan tawaran pekerjaan bagi warga. Semua yang mendaftar bekerja, diterima perusahaan. "Tapi sekarang sudah disaring, yang kemarin-kemarin diterima bekerja, sudah tidak dipekerjakan lagi. Pertama karena faktor usia, kedua skill tidak ada,” kata dia. “Ada banyak sekali yang sempat menjual lahan, sekarang tidak dipekerjakan. Mau bekerja di perusahaan tidak diterima, mau kembali bertani, lahan sudah tidak ada, mau tidak mau alternatifnya melaut,” kata dia. Banyak nelayan di Wawonii adalah nelayan tradisional yang mencari ikan di pinggir-pinggir laut. Masalahnya, air di pinggir laut kini keruh. “Jadi lebih sulit, harus melaut lebih jauh, tapi itu-lah satu-satunya,” ujarnya.
Lahir dan besar di Wawonii, Ishak meyakinkan, warga pulau turun-temurun hidup cukup sebagai petani dan nelayan. Dalam bahasa suku Wawonii, wawo berarti tempat yang tinggi dan nii kelapa. Selain kelapa, Wawonii terkenal sebagai penghasil jambu mette dan aneka rempah seperti cengkeh dan pala. Dari pertanian dan perikanan, beberapa keluarga mampu menguliahkan anak-anak di kota, seperti Makassar, Yogyakarta, hingga Jakarta. Perjuangan menolak tambang, kata Ishak, adalah soal keberlangsungan hidup.
Cerita Ishak ini juga pernah disampaikan beberapa warga yang menjadi saksi dalam sidang uji materi UU PWP3K di MK. Pasca-putusan MK, aksi-aksi protes terjadi di Jakarta dan Wawonii menuntut perusahaan menghentikan tambang.
Masuknya Kepentingan Baru Dalam Aturan Pengelolaan Pulau Kecil?
Pengelolaan pulau-pulau kecil sebetulnya sudah jelas diatur dalam UU PWP3K Tahun 2007 yang direvisi pada 2014. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pulau dengan luas hingga 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektare masuk dalam kategori pulau kecil yang rentan kerusakan lingkungan sehingga perlu dilindungi.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk sembilan kepentingan yaitu konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Sederet aktivitas dilarang di pulau-pulau kecil termasuk pertambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Tapi realitanya, sudah banyak izin tambang di pulau-pulau kecil.
Direktur Pendayagunaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf mengatakan pertambangan memang tidak masuk dalam aktivitas prioritas. Namun, tambang adalah potensi Indonesia. “Kalau pulau kecil ditambang, memang ada dampak buruk seperti Bangka Belitung misalnya. Nah tapi kalau dikelola dengan baik mungkin akan mengurangi dampaknya,” ujarnya kepada Katadata, akhir Juli lalu.
Ia menjelaskan, Kementerian telah berusaha memitigasi pertambangan di pulau-pulau kecil, antara lain lewat penerbitan aturan. Pada 16 Mei lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya. Isinya memuat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil agar ada kesamaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Kesamaan ini dinilai penting oleh KKP. Pasalnya, perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil melibatkan banyak instansi yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), kementerian teknis, dan KKP. Dalam hal pertambangan, kementerian teknisnya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada juga peran Pemerintah Daerah.
Secara khusus, KLHK disebut berwenang sepenuhnya dalam perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan status kawasan hutan. Ini membuat KLHK memegang peranan besar dalam pengelolaan pulau-pulau kecil. Sebab, sebagian pulau-pulau kecil berstatus kawasan hutan. Berdasarkan data Badan Informasi Geologi, dari 17.374 pulau terdaftar, 14.807 pulau merupakan pulau kecil yang sudah terdefinisi statusnya. Sebanyak 5.955 pulau kecil merupakan kawasan hutan, 2.073 pulau kecil merupakan kawasan hutan dan area penggunaan lain, sedangkan sisanya 6.779 area penggunaan lain.
Nuansa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang disebut Yusuf bukan hanya memitigasi tapi mengakomodasi aktivitas non-prioritas termasuk pertambangan. Artinya, memuat jalan tengah. Hal ini tersirat dalam poin-poin utama aturan tersebut.
Pertama, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengutamakan kepentingan nasional yang meliputi pertahanan dan keamanan negara, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategis nasional (PSN). Masuknya PSN membuka pintu bagi pemanfaatan pulau untuk berbagai kepentingan.
Kedua, larangan mutlak aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Namun, larangan hanya berlaku untuk pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektare alias lebih kecil dari Jakarta Selatan (141 kilometer persegi). Meskipun, ada juga ketentuan bahwa secara umum pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mempertimbangkan beberapa hal, bukan hanya luas pulau, tapi juga rancangan tata ruang dan rencana zonasi, jenis kegiatan, serta topografi dan tipologi untuk memastikan keberlanjutan pulau.
Ketiga, peneguhan soal penguasaan lahan pulau-pulau kecil minimal 30 persen oleh negara sebagai hak akses publik. Dengan demikian, penguasaan oleh pelaku usaha maksimal 70 persen. Dari porsi tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan minimal 30 persen sebagai ruang terbuka untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan flora fauna yang ada. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah penguasaan penuh pulau oleh swasta atau privatisasi.
Peraturan tersebut juga memuat soal pembagian kewenangan pengaturan seputar pemanfaatan pulau-pulau kecil. Intinya, KKP berwenang dalam pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektare dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Di sisi lain, kewenangan pengaturan pemanfaatan pulau kecil dengan luas 100 sampai 2.000 kilometer persegi yang dimanfaatkan oleh PMDN berada di Pemerintah Daerah melalui rancangan tata ruang dan wilayah.
Katadata sempat menanyakan alasan di balik keputusan larangan mutlak pertambangan hanya untuk pulau kecil dengan luas 100 kilometer persegi. Yusuf menerangkan, luas pulau kecil mengacu pada organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sampai 10.000 kilometer persegi. Namun, melihat situasi pulau di Indonesia dan hasil konsultasi dengan akademisi, pemerintah memutuskan luas pulau kecil hingga 2.000 kilometer persegi. Masalahnya, ketika itu, pemerintah belum memahami ukuran pulau-pulau yang ada.
“Batam dan Bintan masuk pulau kecil. Itu satu provinsi dan ada tambang. Jadi 100 kilometer persegi saja karena memang sensitif kalau ada kerusakan,” ujarnya. Ia mengklaim keputusan larangan untuk luas 100 kilometer sudah berdasarkan hasil studi akademisi terkait kelestarian air. Pulau yang lebih luas dari itu dinilai memiliki jarak dari pinggir pantai satu ke pinggir pantai lainnya yang cukup jauh. Ketahanan pulau juga bukan hanya bicara luas, tapi topografi.
Pada intinya, KKP berharap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terbaru bisa menjadi salah satu solusi bersama dalam urusan pemanfaatan pulau. Selama ini, Yusuf mengatakan situasi pengelolaan pulau kecil “agak berat”. Posisi KKP adalah penguasa laut, sementara penguasa kawasan Kementerian ATR dan KLHK. Ketika menemukan ada isu lingkungan, yang bisa dilakukan KKP adalah menyarankan agar izin terminal khusus untuk kapal pengangkut barang tambang tidak diberikan. “Di Raja Ampat, ada pulau kecil yang bagus, kawasan hutan, mau ditambang, kami sarankan ke teman-teman tidak memberlakukan terminal khusus. Jangan sampai melegalkan sesuatu yang kita tidak merestui,” ujarnya.
Selain menerbitkan aturan ini, KKP merekomendasikan agar perizinan pertambangan melibatkan lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kelestarian pulau. Saat ini, KKP tengah mengupayakan agar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memuat mekanisme perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP mengusulkan agar rekomendasinya tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil berada di garda terdepan proses perizinan, tidak seperti sekarang di belakang.
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, tahapan perizinan pulau-pulau kecil dimulai dengan perizinan dasar yang dulu dikenal dengan izin prinsip. Tahapan pertama, perusahaan harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR. Ini adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang. Kemudian, perusahaan perlu mengurus izin lingkungan dari KLHK dan izin mendirikan bangunan.
Tahapan kedua, mengurus izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Jika pertambangan maka dari Kementerian ESDM. Tahapan ketiga, mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yaitu perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Wewenang KKP ada pada PB UMKU.
Strategi Jitu Program Hijau di Tengah Keterbatasan Ruang Fiskal
Pemerintah perlu mempertimbangkan pajak progresif dan berkelanjutan di tengah himpitan keterbatasan fiskal saat ini. [860] url asal
#fiskal #prabowo-subianto #lingkungan #ekonomi-hijau #keberlanjutan-lingkungan #rasio-pajak #restorasi-gambut #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 09/08/24 14:00
v/13893268/
Ruang fiskal pemerintah terbatas untuk menjalankan program-program inisiatif berkelanjutan. Belum lama ini, Kementerian Keuangan mengumumkan pendapatan negara pada semester I-2024 mengalami kontraksi 6,2% (year-on-year/yoy). Kontraksi diperparah dengan laporan keuangan selama beberapa tahun terakhir.
Rasio perpajakan tercatat menurun dari 13,7% pada 2014 menjadi 10% pada 2023. Sementara itu, rasio utang terus meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir dari 30,2% pada 2019 menjadi 37,8% pada 2023.
Terlebih menjelang pergantian pemerintahan, presiden terpilih Prabowo Subianto membawa sejumlah program ambisius, seperti makan siang bergizi gratis, yang memakan biaya tidak sedikit. Ini bahkan belum termasuk mega proyek pemindahan Ibu Kota Nusantara yang harus dilanjutkan dan rencana pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Surabaya, yang semakin menggerus anggaran negara.
Nasib Program Perlindungan dan Pemulihan Lingkungan
Selain kedua tantangan tersebut, Indonesia turut dihadapkan dengan permasalahan global, seperti krisis iklim. Kemudian dorongan internasional untuk lebih peduli terhadap upaya-upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Dalam kancah global, Indonesia meratifikasi Convention on Biological Diversity (CBD) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian multilateral ini pada dasarnya mengikat negara untuk berkomitmen menjaga keragaman hayati dari degradasi dan kerusakan lingkungan.
Indonesia baru-baru ini bahkan menandatangani kesepakatan dengan Amerika Serikat untuk menukar utang sebesar US$35 juta atau Rp560 miliar, dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp16.000, untuk proyek konservasi dan restorasi terumbu karang selama 9 tahun.
Penukaran ini bukan mengartikan bahwa Indonesia terbebas dari utang. Namun, negara tetap diminta untuk mengalokasikan anggaran senilai dengan jumlah utang tersebut untuk dialokasikan pada misi keberlanjutan lingkungan.
Kondisi saat ini mengindikasikan bahwa program-program peduli lingkungan tidaklah gratis. Di sisi lain, ruang fiskal Indonesia semakin sempit akibat pertumbuhan ekonomi yang lemah dan program-program ambisius pada rezim mendatang. Lantas, bagaimana strategi agar Indonesia tetap dapat berkomitmen pada pemulihan lingkungan di tengah himpitan-himpitan tersebut?
Strategi Pembiayaan Upaya Restorasi Lingkungan
Logika utama untuk memperluas ruang fiskal adalah meningkatkan pendapatan negara dan meminimalisasi pengeluaran kurang produktif. Dengan mempertimbangkan ambisi rezim berikutnya, pengurangan pengeluaran sepertinya kurang memungkinkan untuk dilakukan secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan opsi peningkatan pendapatan negara melalui sejumlah strategi perpajakan progresif dan berkelanjutan.
Pertama, pemerintah dapat menerapkan pajak karbon untuk memaksa pelaku ekonomi mempertimbangkan dampak lingkungan dari emisi karbon yang dihasilkan. Ini menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil karena membuat pencemar membayar kerusakan yang ditimbulkan.
Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan Indonesia berpotensi mendapat pemasukan tambahan dari pajak ini sebesar Rp69,75 triliun per tahun dengan asumsi tarif pajak karbon sebesar US$5 atau Rp75.000.
Kedua, pajak produksi batu bara dapat menjadi opsi lain bagi pemerintah. Pajak ini dapat mendorong peralihan ekonomi dari ketergantungan pada bahan bakar fosil menuju sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan.
Pajak juga berpotensi mengurangi polusi udara akibat pembakaran batu bara sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal berdekatan dengan situs tambang. Riset Celios memprediksi pajak ini dapat menyumbang sekitar Rp28,76 hingga Rp47,49 triliun per tahun untuk negara.
Ketiga, pajak laba mendadak dikenakan pada keuntungan yang tidak terduga, seperti dalam industri ekstraktif yang mendapatkan keuntungan besar dari lonjakan harga komoditas. Pajak ini juga memastikan pendistribusian keuntungan yang lebih adil dan merata sehingga keuntungan besar tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak. Celios memperkirakan negara dapat menerima pemasukan tambahan sebesar Rp 42,71 triliun dari pajak ini.
Terakhir, pemerintah perlu dengan segera mengenakan pajak khusus pada orang-orang super kaya. Orientasi utama dari pajak ini adalah meminimalisasi masalah ketimpangan pendapatan dan memastikan bahwa mereka yang memiliki kekayaan besar juga berkontribusi lebih besar terhadap kebutuhan publik.
Celios menggunakan skenario pengenaan pajak sebesar 2% terhadap 50 orang terkaya di Indonesia berdasarkan data Forbes. Hasilnya, potensi penerimaan negara dari pajak ini mencapai Rp81,56 triliun per tahun.
Dengan serangkaian strategi perpajakan tersebut, Indonesia berpotensi memperoleh pendapatan tambahan sebesar Rp222 hingga Rp241 triliun. Terobosan inovatif dalam perpajakan ini dapat menjadi solusi untuk memastikan keberlanjutan program-program restorasi dan peduli lingkungan tanpa membebani postur fiskal saat ini dan menambah beban utang.
Keunggulan Perpajakan Progresif dan Berkelanjutan
Berkaca pada kondisi ekonomi saat ini dan ambisi politik mendatang, strategi pembiayaan di atas memiliki beberapa keunggulan. Pertama, riset Celios memperkirakan negara membutuhkan setidaknya Rp37,35 triliun per tahun untuk melaksanakan program restorasi lingkungan secara komprehensif dari berbagai sektor: mulai dari pertanian dan perkebunan, lingkungan hidup dan konservasi, hingga keuangan dan perbankan.
Kebutuhan anggaran ini tidak mencapai 20% dari potensi penerimaan negara dari pajak-pajak progresif dan berkelanjutan.
Kedua, terobosan ini tidak bergantung pada kondisi ekonomi saat ini yang sudah lesu dan membebani struktur fiskal. Ketiga, strategi ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan global untuk mempromosikan pembangunan yang lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan bersamaan dengan meminimalisasi ketimpangan.
Keempat, penerapan sejumlah perpajakan berkelanjutan tersebut dapat mendorong inovasi dan pengembangan teknologi baru yang berorientasi pada pemanfaatan energi terbarukan. Pada ujungnya menguatkan daya saing ekonomi Indonesia di level global.
Dengan demikian, apabila presiden terpilih Prabowo Subianto tetap ingin menjalankan berbagai program ambisiusnya, tanpa melupakan komitmen untuk merestorasi lingkungan. Sejumlah strategi progresif di atas untuk meningkatkan penerimaan negara harus dipertimbangkan.
Jika tidak, janji-janji politik selama ini justru akan menekan kondisi keuangan dan berujung pada keruntuhan fiskal. Realitas ini tidak hanya buruk bagi perekonomian Indonesia, tetapi juga berpotensi mengabaikan urgensi perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Dua Investor Asing Minat Masuk IKN, Siapa Saja?
Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, terdapat sekitar 60 investor yang tengah berproses untuk menanamkan modal di Ibu Kota Negara atau IKN. [347] url asal
#ikn #investor-asing #update-me
(Katadata) 09/08/24 14:00
v/13917641/
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, terdapat sekitar 60 investor yang tengah berproses untuk menanamkan modal di Ibu Kota Negara atau IKN. Dua di antaranya merupakan investor asing yang berasal dari Cina dan Jepang.
"Dari sekitar 220 investor tersebut, terdapat 45 investor yang kemarin sudah melakukan groundbreaking. Sekarang sisanya, sedang proses itu ada sekitar 60-an investor, ini akan kita coba percepat lagi," ujar Basuki seperti dikutip dari Antara (9/8).
Basuki menjelaskan, dua investor asing yang berasal dari Jepang dan Cina akan masuk di sektor properti di IKN. "Fokusnya sektor properti, jadi bukan hanya perumahan, ada hotel, ada kantor," kata Basuki.
Basuki sebelumnya menyebut, investor asal Jepang Sojitz Corporation berminat menanamkan uangnya di Nusantara. Mereka tertarik berinvestasi di sektor properti. Sojitz merupakan perusahaan manufaktur asal Jepang yang bergerak di bidang otomotif, dirgantara, infrastruktur, energi, pertambangan, daur ulang, kimia, pangan, dan ritel.
Menurut Basuki, Sojitz sedang menghitung investasi yang dibutuhkan untuk beroperasi di Nusantara. "Sektor yang diminati adalah properti. Sojitz iut berpotensi tidak menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha," kata Basuki..
Adapun pemerintah tetap mengeluarkan anggaran negara jika investor berinvestasi dengan skema KPBU. Sejauh ini, kebanyakan investasi di bidang properti menggunakan skema KPBU, salah satunya Rusun ASN.
Basuki menilai Sojitz berpotensi menggunakan skema investasi Kerja Sama Operasi atau KSO. Dengan kata lain, Sojitz dapat bekerja sama dengan perusahaan lain saat membangun properti di Nusantara. Di sisi lain, Basuki berencana untuk tidak mencari investor baru dan fokus membantu investor yang telah melayangkan surat minat investasi atau LoI.
Ia mengaku OIKN telah menerima sekitar 460 LoI sampai saat ini. Namun demikian, Basuki mengatakan hanya 420 LoI yang lolos dari analisa layak investasi. Menurutnya, sejauh ini baru 28 investor atau 6,66% dari total LoI yang telah terealisasi investasinya di Nusantara.
"Jadi, kami tidak mengejar investor baru, wong ini sudah ada investor yang berminat. Tinggal dipercepat realisasi LoI tersebut kok," katanya.
Basuki optimistis dapat mendatangkan investasi senilai Rp 100 triliun ke IKN. Strategi yang akan digunakan adalah mengubah status hak milik tanah di Nusantara dalam waktu dekat melalui Peraturan Presiden.
40% Pengajuan KPR Ditolak karena Menunggak Utang Pinjol, Ini Kata OJK
Sebanyak 40% pengajuan KPR ditolak karena pernah menunggak utang di pinjol. Berikut tanggapan OJK. [404] url asal
#pinjol #kpr #ojk #slik-ojk #update-me
(Katadata - DIGITAL) 09/08/24 13:52
v/14021667/
Sebanyak 40% pengajuan Kredit Perumahan Rakyat alias KPR ditolak karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol, menurut data Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI. Bagaimana respons OJK atau Otoritas Jasa Keuangan
REI menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK yang tak langsung terhapus ketika pinjaman sudah dilunasi.
Begitu juga dengan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin yang menyebutkan ada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum berubah atau perusahaan pinjolnya tutup.
"Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” ujar Puteri dalam keterangan pers, Selasa (6/8).
Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data dalam SLK diperbaharui apabila penerima dana telah melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Data dalam SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam jawaban RDK OJK tertulis, akhir pekan lalu (9/8).
Agusman menegaskan,OJK mendorong penyelenggara pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar.
"Antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal tiga penyelenggara LPBBTI," kata dia.
OJK menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.
Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.
Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK. Sebelumnya hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya memuat penyediaan informasi debitur alias iDeb.
Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah
"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif," kata OJK dalam keterangan pers, Kamis (8/8).
OJK menyampaikan, hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.
Investor Panik IHSG Sempat Anjlok 4%, Mirae Asset: Resesi Tak Akan Terjadi
Kenaikan suku bunga acuan di Jepang dan data pengangguran AS yang lebih buruk membuat IHSG terjun dalam pada Senin lalu. [393] url asal
#ihsg #mirae #resesi #saham #give-me-perspective
(Katadata - FINANSIAL) 09/08/24 13:41
v/13917441/
Mirae Asset Sekuritas menyebut kepanikan investor terhadap anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat turun lebih dari 4% ke 6.998 pada perdagangan Senin (5/8) kemarin terlalu berlebihan. Pasalnya, penurunan tersebut mendekati batas trading halt sebesar 5%. Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham yang dilakukan otoritas bursa saat indeks turun terlalu tajam.
Roger MM, Head of Investment Solution Mirae Asset Sekuritas, mengatakan penurunan IHSG awal pekan itu disebabkan tingkat pengangguran atau unemployment rate di AS yang naik menjadi 4,3%. Angka ini di atas ekspektasi pasar yang memprediksi angka pengangguran hanya 4,1%. Data tersebut mendorong pasar khawatir akan terjadinya pelemahan ekonomi AS dan kemungkinan resesi.
“Mirae Asset menilai kekhawatiran kemarin terlalu berlebihan. Kenapa? Prediksi resesi AS kemungkinan tidak akan terjadi,” kata Roger MM kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8).
Dengan demikian, Mirae Asset tidak memprediksi akan terjadi resesi ekonomi di Amerika Serikat (AS). Sebaliknya, ia memperkirakan akan ada penurunan suku bunga The Fed pada September mendatang untuk meredam potensi resesi . Kemudian, The Fed diprediksi akan memangkas lagi suku bunga acuannya pada Desember.
Ia menyebut hal ini akan berdampak positif bagi pasar, sehingga pergerakan negatif yang terjadi sebelumnya hanya bersifat sementara.
Kejutan dari BOJ dan Data Pengangguran AS
Menurut Roger, kejutan di pasar pada Senin lalu terjadi karena dua faktor utama. Pertama, Bank of Japan (BOJ) secara tak terduga menaikkan suku bunga dari 0,10% menjadi 0,25%, yang menyebabkan guncangan di pasar. Kedua, data ketenagakerjaan di AS menunjukkan kenaikan tiba-tiba dalam angka pengangguran, sehingga memicu kekhawatiran akan kemungkinan resesi.
“Jadi, sebetulnya kalau saya melihat tekanan di pasar kemarin mungkin mendorong The Fed supaya lebih agresif lagi menurunkan suku bunganya,” ujar Roger.
Roger menilai pasar modal Indonesia masih menarik, terutama karena laporan keuangan sejumlah emiten baru saja dirilis. Investor sekarang dapat memilih saham-saham yang memiliki prospek bagus ke depannya. Meskipun beberapa saham tidak menunjukkan banyak penurunan kinerja baik secara triwulanan maupun tahunan. Sentimen positif lainnya adalah potensi penurunan suku bunga serta jumlah hari kerja yang lebih banyak di semester kedua tahun ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku pasar tidak perlu khawatir terhadap pelemahan IHSG yang teradi kemarin. Ia menyebut pergerakan saham cenderung fluktuatif atau naik turun setiap harinya.
“Kalau IHSG kita lihat karena daily-nya pergerakannya berfluktuasi. Jadi kita tidak perlu khawatir,” kata Airlangga saat ditemui di Gedung Kemenko Ekonomi, Jakarta, Senin (5/8).
Resmi! Menunggak Utang Pinjol Bakal Sulit Ajukan KPR dan Kredit Motor
OJK menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan KPR dan kredit motor. [227] url asal
#pinjol #kpr #kredit-kendaraan-bermotor-kkb #ojk #update-me
(Katadata - DIGITAL) 09/08/24 13:37
v/14021668/
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan Kredit Perumahan Rakyat alias KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.
Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.
Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK. Sebelumnya hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya memuat penyediaan informasi debitur alias iDeb.
Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah
"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif," kata OJK dalam keterangan pers, Kamis (8/8).
OJK menyampaikan, hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.
Sementara itu, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mencatat sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjol.
Penduduk di 7 Kota RI Ini Rentan Alami Gangguan Tidur Imbas Perubahan Iklim
Analis Climate Central menyatakan dampak perubahan iklim bisa menyebabkan gangguan tidur. [408] url asal
#perubahan-iklim #ekonomi-karbon #katadata-green #update-me
(Katadata - EKONOMI HIJAU) 09/08/24 12:53
v/13920805/
Analisis terbaru lembaga non profit yang fokus pada isu perubahan iklim, Climate Central menyatakan dampak perubahan iklim bisa menyebabkan gangguan tidur. Banyaknya malam dengan suhu di atas batas nyaman atau aman, dapat memicu epidemi kurang tidur, penyakit akut dan kronis, serta masalah kesehatan mental.
Peneliti Dampak Iklim di Climate Central, Michelle Young, mengatakan perubahan iklim menyebabkan peningkatan suhu malam hari yang berbahaya di seluruh dunia.
Analisis tersebut mencatat bahwa Indonesia mengalami peningkatan suhu rata-rata nasional di atas 25 derajat celcius sebanyak 12 malam akibat perubahan iklim. Beberapa kota besar di Indonesia menghadapi dampak malam-malam terburuk.
Di Cilacap, suhu malam meningkat sebanyak 85 malam, di Surabaya 79 malam, dan Padang 74 malam. Selain itu, Denpasar mengalami 35 malam dengan suhu di atas 25 derajat celcius, sementara Jakarta, Bekasi dan Tangerang mengalami dua minggu dengan kenaikan suhu serupa.
Michelle mengatakan, malam dengan suhu di atas 25, 20, atau bahkan 18 derajat celcius dapat berdampak negatif pada tidur dan kesehatan. Suhu di atas 25 derajat celcius adalah ambang batas bagi negara-negara tropis atau Asia.
"WHO merekomendasikan agar suhu ruangan dijaga maksimal 24 derajat celcius di malam hari," ujar Michelle dalam keterangan, Jumat (9/8).
Climate Central menganalisis bagaimana perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia, meningkatkan malam-malam panas ini. Lembaga tersebut juga menganalisis berapa banyak orang yang terkena dampaknya setiap tahun, antara 2014 dan 2023.
"Berdasarkan penelitian tersebut, rata-rata sekitar 2,4 miliar orang per tahun mengalami setidaknya tambahan dua minggu dengan suhu minimum di atas 25 derajat celcius, dan lebih dari 1,3 miliar orang mengalami setidaknya tambahan dua minggu per tahun dengan suhu malam melebihi 20 derajat celcius akibat perubahan iklim," ujar Michelle.
Bahaya Suhu Malam yang Tinggi
Menurutnya, suhu malam hari meningkat lebih cepat daripada suhu siang hari karena bumi semakin memanas. Perubahan iklim, yang disebabkan oleh pembakaran fosil seperti batu bara, minyak, dan gas, serta penebangan hutan, mempercepat peningkatan suhu malam hari.
"Para ahli memperingatkan bahwa dampak kesehatan masyarakat yang kritis akan meningkat akibat panas ekstrem dan gangguan tidur," ucapnya.
Dia mengatakan, suhu malam yang tinggi sangat berbahaya karena mencegah tubuh mendingin dan pulih dari panas di siang hari. Ini meningkatkan risiko stroke, kondisi kardiovaskular lainnya, dan kematian.
Malam panas juga menurunkan kualitas dan durasi tidur di seluruh dunia, yang memiliki berbagai dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental, fungsi kognitif, serta perkembangan dan pembelajaran otak anak-anak.
"Tidur yang pendek dan berkualitas buruk juga dapat memperpendek harapan hidup dan meningkatkan risiko kecelakaan," ujarnya.
OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
OJK menyatakan peta jalan IAKD dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024. [352] url asal
#ojk #aset #digital #kripto #update-me
(Katadata - FINANSIAL) 09/08/24 12:50
v/13912552/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Salah satu misi peluncuran peta jalan tersebut adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan peta jalan IAKD dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
"Peta jalan tersebut dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,'' kata Hasan dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto 2024-2028, di Jakarta, Jumat (9/8).
Di dalam peta jalan ini, OJK tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen. Dia membeberkan tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.
Salah satu visi OJK dalam peluncuran peta jalan ini adalah memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelaksanaan peta jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu pertama penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025. Kedua, akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027,
''Fase ketiga pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan,'' tuturnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028. Keempat pilar itu adalah pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan, serta informasi dan inovasi.
Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain:
Transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan
Pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis
Sinergi dan kerjasama kelembagaan
Hasan berharap peta jalan IAKD dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Banjir di Jalan Tol Menuju IKN, Seminggu Jelang Perayaan HUT RI
Hujan deras mengguyur Balikpapan, Kalimantan Timur sejak Jumat (9/8) subuh. Akibatnya, kota ini dilanda banjir bahkan hingga jalan menuju Ibu Kota Nusantara alias IKN. [271] url asal
(Katadata) 09/08/24 12:39
v/13912702/
Hujan deras mengguyur Balikpapan, Kalimantan Timur sejak Jumat (9/8) subuh. Akibatnya, kota ini dilanda banjir bahkan hingga jalan menuju Ibu Kota Nusantara alias IKN.
Dari pantauan Katadata, banjir terjadi di Jl. Mulawarman hingga pintu tol Balikpapan-Samarinda. Banjir setinggi mata kaki hingga lutut orang dewasa ini menimbulkan macet di jam berangkat kerja. Akibatnya, beberapa warga mencoba mengurai kemacetan di pinggir jalan.
Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli, menjelaskan banjir ini kerap terjadi tiap tahun. Kendati demikian, ia menjamin pembangunan jalan tol VIP bakal mengurangi banjir tersebut.
“Insya Allah kalau tol yang menyambungkan Balikpapan dan OIKN fully functional Insya Allah tidak ada lagi banjir yang akan dialami. Bahkan kalau semuanya selesai bisa dari Balikpapan ke KIPP bisa 45 sampai 50 menit saja,” ujarnya pada wartawan di Bendungan Sepaku Semoi, Kalimantan Barat, Jumat (9/8).
Balikpapan adalah kota penghubung Ibu Kota Nusantara dengan Jakarta. Seluruh tamu yang bertandang ke IKN akan mendarat di Bandara Sepinggan, Balikpapan.
Untuk mencapai IKN, tamu harus menempuh jalan darat lewat Tol Balikpapan-Samarinda dan keluar di Samboja, Kalimantan Timur. Sekitar 1.5 jam perjalanan barulah mereka sampai ke titik pusat IKN.
Pilihan jalan darat lain adalah lewat Jalan Tol VIP yang menghubungkan Balikpapan langsung ke IKN. Di sini, tamu bakal melewati Jembatan Pulau Balang yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada Minggu (28/7) lalu. Waktu tempuh jalur ini lebih cepat, sekitar 45 menit hingga sejam.
Adapun cuaca ekstrem di Kalimantan Timur ini sudah disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG. Beberapa wilayah di Kalimantan Timur diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang.
Bank Indonesia Perkirakan Tekanan Inflasi pada September 2024 Menurun
Bank Indonesia melaporkan hasil survei penjualan eceran Juni 2024. Berdasarkan survei tersebut, bank sentral menyebut tekanan inflasi pada September 2024 diperkirakan menurun. [257] url asal
#inflasi #bank-indonesia #give-me-perspective
(Katadata - FINANSIAL) 09/08/24 12:29
v/13912553/
Bank Indonesia melaporkan hasil survei penjualan eceran Juni 2024. Berdasarkan survei tersebut, bank sentral memperkirakan tekanan inflasi pada September 2024 diperkirakan menurun.
“Sementara inflasi 6 bulan yang akan datang pada Desember 2024 diperkirakan meningkat,” kata Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/8).
Hal tersebut tercermin dari indeks ekspektasi harga umum (IEH) September 2024 yang tercatat sebesar 134,5. Angka tersebut lebih rendah dari IEH pada periode sebelumnya yang mencapai 136,4.
Sementara itu, IEH Desember tercatat sebesar 161,0 yang lebih tinggi dibandingkan IEH periode sebelumnya 144,8. “Hal ini sejalan dengan peningkatan permintaanpada periode Natal dan libur Tahun Baru,” ujar Erwin.
Dalam hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Juli 2024, inflasi dipastikan tetap terjaga dalam kisaran 2,5 plus minus 1%. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan inflasi indeks harga konsumen atau IHK Juni 2024 tercatat 2,51% secara tahunan atau lebih rendah dibandingkan Mei 2024 sebesar 2,84%.
Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh rendahnya inflasi inti dan inflasi administered prices yang masing-masing sebesar 1,90% dan 1,68% secara tahunan. Inflasi volatile food turun cukup dalam di sebagian besar wilayah Indonesia sehingga tercatat sebesar 5,96% secara tahunan dari bulan sebelumnya 8,14%.
Untuk inflasi inti diperkirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran. Begitu juga dengan kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik
“Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan moneter pro-stability dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan Pemerintah sehingga inflasi 2024 dan 2025 terkendali dalam sasaran 2,5 plus minus 1%,” kata Perry.
IHSG Sesi I Menguat 0,59%, Saham WIKA, PTPP, ADHI Naik Paling Tinggi
IHSG turut terkerek sentimen positif membaiknya data pengangguran di Amerika Serikat (AS) sehingga kekhawatiran terhadap kemungkinan resesi mereda. [327] url asal
#ihsg #saham #wika #ptpp #adhi-karya #update-me
(Katadata - FINANSIAL) 09/08/24 12:28
v/13912554/
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 42,12 poin atau 0,59% ke level 7.237 pada perdagangan sesi pertama akhir pekan ini, Jumat (9/8). IHSG turut terkerek sentimen positif membaiknya data pengangguran di Amerika Serikat (AS) sehingga kekhawatiran terhadap kemungkinan resesi mereda.
Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan nilai transaksi saham siang ini mencapai Rp 4,05 triliun dengan volume 9 miliar saham dan frekuensi sebanyak 509.189 kali. Sebanyak 358 saham menguat, 182 saham terkoreksi, dan 227 saham tidak bergerak. Adapun kapitalisasi pasar IHSG pada sesi I hari ini mencapai Rp 12.289 triliun.
Dari sebelas sektor saham yang ada di BEI, seluruh sektor terpantau menguat. Saham-saham sektor bahan baku mencatat kenaikan tertinggi, yakni sebanyak 1,35%.
Saham emiten sektor bahan baku yang berada di zona hijau misalnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik 1,57% ke level Rp 1.290 dan PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) terangkat 0,80% ke Rp 3.780 per lembar saham.
Mayoritas indeks bursa saham Asia juga menguat. Indeks Shanghai Composite naik 0,12%, Hang Seng naik 1,77%, dan Nikkei menguat 0,46%. Sedangkan Straits Times stagnan.
Saham yang naik paling tinggi (top gainers):
1. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) naik 7% menjadi Rp 214
2. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) naik 6,78% menjadi Rp 252
3. PT PP Tbk (PTPP) naik 4,89% menjadi Rp 386
4. PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) naik 4,35% menjadi Rp 10.800
5. PT Timah Tbk (TINS) naik 3,24% menjadi Rp 955
Saham yang turun paling dalam (top losers):
1. PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA) turun 8,20% menjadi Rp 112
2. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) turun 2,82% menjadi Rp 69
3. PT Aman Agrindo Tbk (GULA) turun 2,27% menjadi Rp 860
4. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) turun 2,11% menjadi Rp 1.620
5. PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) turun 1,37% menjadi Rp 432

