#30 tag 24jam
United Tractors (UNTR) Siap Dongkrak Kinerja Semester II/2024
United Tractors (UNTR) memiliki sejumlah strategi untuk mendongkrak kinerja semester II/2024. [352] url asal
#united-tractors #untr #idx-untr #saham-untr #batu-bara #alat-berat #komatsu #kinerja-keuangan #laba-untr-semester-i-2024 #semester-ii-2024 #martabe #emas #pama-persada
(Bisnis.Com - Market) 31/07/24 07:01
v/12708864/
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Grup Astra, PT United Tractors Tbk. (UNTR), menyiapkan rancangan untuk mengerek kinerja semester II/2024.
United Tractors membukukan pendapatan Rp64,5 triliun untuk periode Januari 2024 hingga Juni 2024. Realisas itu mencerminkan penurunan 6% year-on-year (yoy) dari Rp68,6 triliun periode yang sama tahun lalu.
Sejalan dengan koreksi pendapatan, UNTR membukukan penurunan laba bersih 15% secara tahunan menjadi Rp9,5 triliun pada semester I/2024.
Untuk periode semester II/2024, Corporate Secretary United Tractors Sara K. Loebis sebelumnya mengatakan United Tractors tetap mengacu kepada kebijakan energi Indonesia di tengah situasi ekonomi-politik global yang terjadi saat ini.
"Mengenai produksi hingga akhir tahun, diperkirakan sesuai target dan alat-alat berat yang diperlukan sudah tersedia,” ujarnya Jumat (26/7/2024).
Sara menjelaskan, UNTR tahun ini memiliki target penjualan batu bara melalui PT Tuah Turangga Agung (TTA) sekitar 12 juta ton. Selanjutnya, target produksi PT Pamapersada Nusantara adalah sekitar 135 juta ton dan volume pengupasan lapisan tanah 1,1 miliar bcm.
"Strategi kami mencapai target adalah dengan fokus kepadaoperationalexcellenceuntuk mencapai produktivitas yang optimum," ujarnya.
Koreksi pendapatan United Tractors untuk paruh pertama tahun ini disebabkan oleh penurunan kinerja dari segmen mesin konstruksi dan pertambangan batu bara.
Penghasilan bersih UNTR dikontribusi oleh kontraktor penambangan sebesar Rp27,93 triliun, mesin konstruksi sebesar Rp15,6 triliun, dan pertambangan batu bara sebesar Rp15,46 triliun.
Lalu pertambangan emas dan mineral lainnya sebesar Rp4,37 triliun, dan pendapatan dari industri konstruksi sebesar Rp1,1 triliun.
Manajemen UNTR juga menjelaskan penurunan pendapatan, ditambah dengan biaya keuangan yang lebih tinggi dan kerugian selisih kurs menyebabkan penurunan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau laba bersih UNTR sebesar 15% menjadi Rp9,5 triliun dari Rp11,2 triliun pada periode yang sama tahun 2023.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Rokok Eceran Dilarang, Dimusuhi Layaknya Narkoba Cukainya Diharapkan Negara
Pemerintah resmi melarang perdagangan eceran rokok, pedagang kecil hingga gerai warung tradisional terancam. [498] url asal
#larangan-rokok-eceran #penjualan-rokok-eceran-dilarang #cukai-hasil-tembakau #cukai-rokok #industri-rokok #industri-hasil-tembakau #pp-kesehatan
(Bisnis.Com - Ekonomi) 31/07/24 07:00
v/12708865/
Bisnis.com, JAKARTA- Permusuhan terhadap produk tembakau seperti rokok semakin agresif, seiring penerbitan peraturan pelaksana UU No.17/2023 tentang Kesehatan. Teranyar, pemerintah telah menerbitkan PP No.28/2024 sebagai aturan pelaksana, yang salah satunya melarang penjualan rokok secara eceran, per batang.
Pemerintah menyebut tujuan pelarangan tersebut merupakan upaya menekan angka prevalesi, khususnya untuk perokok usia dini. Pada pasal 434 ayat 1 huruf c, PP No.28/2024, tertulis larangan “penjualan secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.”
Di sisi lain, penjual rokok eceran mayoritas adalah pedagang asongan, tersebar hingga pelosok desa. Pembeli rokok pun jauh-jauh hari telah dibatasi secara usia.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, seperti apakah peraturan tersebut akan berjalan efektif? Mengingat ‘kenakalan’ terutama usia remaja pun mendatangkan banyak akal, siapapun bisa membeli rokok secara bungkusan dengan berbagai cara seperti urunan, hingga menitipkannya kepada orang lebih dewasa.
Persoalan pelik lainnya, aturan ini menyasar para pedagang kecil asongan hingga gerai warung kelontong, sehingga memunculkan kesan merugikan perekonomian rakyat jelata. Sejauh ini hanya gerai modern yang membatasi penjualan rokok secara bungkusan.
Selain kendala dalam hal pelaksanaan, PP tersebut pun tidak memasukkan sanksi secara gamblang. Hanya saja, sanksi dijatuhkan kepada pihak yang memproduksi tembakau dan rokok elektrik dengan menggunakan bahan tambahan tidak aman untuk kesehatan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan penerbitan PP kesehatan tersebut sebatas bermotif mematikan industri hasil tembakau (IHT). Terlebih jauh, imbasnya terhadap pedagang eceran hingga petani tembakau.
Dia menilai tidak ada relevansi antara konsumsi rokok dengan penjualan di tingkat pedagang eceran. Larangan penjualan rokok eceran justruk akan mematikan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sana.
“Kalau sampai eceran-eceran ini diatur itu ngapain? Nggak ada urgensi, yang diatur itu cukup industrinya saja, mengapa samapi ke tingkat paling bawah, nanti malah memunculkan rokok selundupan,” ungkap Trubus.
Hal ini, menurutnya sangat paradoks terhadap kepentingan pemerintah kepada industri tembakau. Kepentingan itu, jelas Trubus, terkait penerimaan cukai hingga pembukaan lapangan kerja.
Rokok dan turunan tembakau masih jadi andalan penyumbang penerimaan cukai. Pada 2023, pemerintah bahkan menjaring penerimaan cukai rokok hingga Rp213,48 triliun, 91,78% dari target APBN 2023.
Cukai Hasil Tembakau alias CHT memiliki nilai jumbo dibandingkan cukai produk lainnya. Pada saat bersamaan cukai minuman alcohol, hanya menyumbang sekitar Rp8,10 triliun.
Tidak hanya itu, rantai produksi industri tembakau juga jadi gantungan hidup banyak orang. Tercatat, hingga sekarang terdapat 6,1 juta orang berpenghasilan di setiap rantai produksi tembakau.
Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan penerbitan PP Kesehatan secara tidak langsung akan menekan penerimaan cukai ke depannya. Hal itu telah tercermin dari penerimaan CHT yang menurun pada tahun lalu.
“Ketika konsumsi berkurang, otomatis penerimaan cukai rokok akan berkurang. Kita lihat saja efektivitas kebijakan ini,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (30/7/2024).
Persoalan kemudian, peneribatan PP Kesehatan inipun jadi tanda tanya besar bagi pemerintah, yang perlahan mengibaratkan penjualan rokok selayaknya barang haram. Alhasil, siapkah pemerintah memitigasi risiko berkurangnya penerimaan cukai hingga industri gulung tikar, bagaimana nasib 6,1 juta pekerja tembakau?
Manuver Investor Asing di HMSP & GGRM Saat Jual Rokok Eceran Dilarang
Aksi investor asing di saham HMSP dan GGRM usai penjualan rokok secara eceran dilarang. [559] url asal
#hm-sampoerna #hmsp #gudang-garam #ggrm #jokowi-pp-28 #pp-28-tentang-kesehatan #rokok-eceran-dilarang #penjualan-rokok #rokok #rokok-elektrik #aturan-baru-rokok
(Bisnis.Com - Market) 31/07/24 06:34
v/12706647/
Bisnis.com, JAKARTA — Investor asing memiliki manuver berbeda di saham HMSP dan GGRM usai Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Berdasarkan data RTI Business, harga saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) menguat 5 poin atau 0,74% ke Rp685 pada perdagangan Selasa (30/7/2024). Namun, investor asing tercatat menekan pergerakan dengan aksi jual Rp2,92 miliar.
Sebaliknya, saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) parkir di zona merah dengan koreksi 2,11% ke Rp16.200. Akan tetapi, pemodal luar negeri mencetak net buy atau beli bersih senilai Rp153,86 juta.
Untuk diketahui, HM Sampoerna membukukan penurunan penjualan rokok pada semester I/2024.
Berdasarkan data Philip Morris International Inc., HMSP mengalami penurunan penjualan rokok sebesar 2,9% menjadi 39,4 miliar batang dibandingkan dengan periode semester I/2023 yang tercatat sebesar 40,5 miliar batang.
Sejalan dengan turunnya penjualan, market share HMSP juga ikut tergerus 1,5% dari sebelumnya sebesar 29,8% menjadi sebesar 27,3% pada semester I/2024.
Sementara itu, Gudang Garam belum merilis kinerja keuangan semester I/2024 sampai dengan berita ini diturunkan.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.
Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.
Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. (Aprianus Doni Tolok)
Beberapa aturan lain terkait rokok dalamPeraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan antara lain:
- Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1)
- Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1)
- Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1)
- Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata "light ,"ultraligt, "mild", "extramild, "low tar", "slim", "special", "full flavour", "premium", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas,
rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Bank Mandiri (BMRI) Raih Laba Rp26,55 Triliun per Semester I/2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) membukukan laba bersih konsolidasi yang diatribusikan kepada pemilik sebesar Rp26,55 triliun pada semester I/2024. [350] url asal
#bank-mandiri #saham-bmri #laba-bank-mandiri-2024 #laba-bank-mandiri-2023
(Bisnis.Com - Finansial) 31/07/24 06:34
v/12706364/
Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) membukukan laba bersih konsolidasi yang diatribusikan kepada pemilik sebesar Rp26,55 triliun pada semester I/2024.
Laba Mandiri itu tumbuh 5,23% secara tahunan (year on year/yoy) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp25,23 triliun. Sedangkan sebesar Rp2,72 triliun merupakan laba untuk kepentingan non pengendali.
Pertumbuhan laba bank ditopang oleh pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) yang naik 3,75% yoy menjadi Rp49,08 triliun pada akhir Juni 2024 dari sebelumnya Rp47,31 triliun.
Selanjutnya tercatat margin bunga bersih (net interest margin/NIM) Mandiri turun 38 basis poin (bps) dari 5,30% menjadi 4,92%.
Peningkatan laba juga terdorong oleh raupan pendapatan berbasis komisi atau fee based income secara konsolidasi sebesar Rp10,77 triliun pada semester I/2024 naik 14,37% yoy. Kemudian, penurunan nilai aset keuangan atau impairment yang susut 8,53% yoy menjadi Rp6,91 triliun.
Dari sisi intermediasi, Mandiri telah menyalurkan kredit sebesar Rp1.487,44 triliun pada Juni 2024, tumbuh 20,07% yoy. Aset bank pun naik 14,96% yoy menjadi Rp2.257,81 triliun pada semester I/2024.
Seiring dengan penyaluran kredit, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) gross Mandiri mengalami berada di level 1,01% dari 1,53% dan NPL net sebesar 0,35% dari 0,29%.
Direktur Keuangan Bank Mandiri Sigit Prastowo pun mengungkapkan bahwa portofolio atas kredit wholesale relatif baik “Proses kami disiplin di dalam loan underwriting,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya, tingkat pengembalian aset (return on asset/ROA) menjadi 3,58% dari 3,72%. Kemudian tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) tumbuh lebih kencang, yakni 285 bps menjadi 24,39% dari 25,78%
Terakhir, di sisi pendanaan, Mandiri telah meraup dana pihak ketiga (DPK) Rp1.651,02 triliun, naik 15,45% yoy. Dana murah atau current account saving account (CASA) juga naik 17,94% yoy menjadi Rp1.238,45 triliun.
Poin-poin Penting PP Kesehatan selain Larangan Jual Rokok secara Eceran
Berikut adalah poin-poin penting PP Kesehatan selain larangan jual rokok secara eceran. [528] url asal
#jokowi #rokok #eceran #dilarang-jual-roko-eceran #tembakau #cukai-rokok #gula #pp-kesehatan
(Bisnis.Com) 31/07/24 06:14
v/12704120/
Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah poin-poin penting PP Kesehatan selain larangan jual rokok secara eceran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Salah satu isi dari PP tersebut melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.
Akan tetapi selain larangan menjual rokok secara eceran, ada beberapa poin penting lainnya du PP Kesehatan tersebut yang perlu diketahui.
Berikut adalah poin-poin penting di PP Kesehatan terbaru selain larangan jual rokok eceran:
Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.
Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Menkes melanjutkan, ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
Pengesahan Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku.
Berikut isi PP Kesehatan ini:
1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lansia
2. Kesehatan penyandang disabilitas
3. Kesehatan reproduksi
4. Keluarga berencana
5. Gizi
6. Kesehatan gigi dan mulut
7. Kesehatan penglihatan dan pendengaran
8. Kesehatan jiwa
9. Penaggulangan penyakit menular dan tidak menular
10. Kesehatan keluarga
11. Kesehatan sekolah
12. Kesehatan kerja
13. Kesehatan olahraga
14. Kesehatan lingkungan
15. Kesehatan matra
16. Kesehatan bencana
17. Pelayanan darah
18. Transpalansi organ dan atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel, sel punca, serta bedah plastik
19. Pengamanan dan pengguaan Sediaan Farmasi, Alkes dan PKRT
20. Pengamanan makanan dan minuman
21. Pengamanan zat adiktif
22. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
23. Pelayanan kesehatan tradisional, dan
24. Upaya kesehatan lainnya
Laba Produsen Susu Ultra Milk ULTJ Naik Dua Digit Semester I/2024
Kinerja keuangan perusahaan produsen susu Ultra Milk, Ultrajaya (ULTJ), tumbuh dua digit pada semester I/2024. [428] url asal
#ultrajaya #ultj #dividen #dividen-2024 #susu-uht #konglomerat #pemilik-ultrajaya #pemegang-saham-ultrajaya #pemilik-susu-ultra #konglomerat #sabana-prawirawidjaja #saham-ultj #idx-ultj #cukai-minuman
(Bisnis.Com - Market) 31/07/24 06:05
v/12704121/
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen susu merek Ultra Milk, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. (ULTJ), membukukan pertumbuhan baik dari sisi top line maupun bottom line pada semester I/2024.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia Rabu (31/7/2024), Ultrajaya membukukan pendapatan Rp4,44 triliun pada semester I/2024. Realisasi itu tumbuh 7,37% year-on-year (yoy) dari Rp4,13 triliun periode yang sama tahun lalu.
Sejalan dengan kenaikan pendapatan, beban pokok penjualan ikut naik 5,38% secara tahunan menjadi Rp2,94 triliun per akhir Juni 2024. Emiten berkode saham ULTJ itu membukukan laba kotor Rp1,49 triliun pada semester I/2024.
Lebih lanjut, ULTJ membukukan laba selisih kurs Rp99,98 miliar pada semester I/2024. Pencapaian itu berbalik dari rugi selisih kurs Rp43,46 miliar per akhir Juni 2023.
Alhasil, emiten milik konglomerat Sabana Prawirawidjaja itu membukukan laba bersih Rp755,13 miliar pada semester I/2024. Pencapaian ULTJ tersebut mencerminkan pertumbuhan 23,62% yoy dari Rp610,85 miliar per akhir Juni 2023.
Untuk diketahui, Sabana Prawirawidjaja masuk ke dalam jajaran 50 orang terkaya di Indonesia versiForbesdengan kekayaan US$900 juta, atau setara sekitar Rp13,5 triliun.
Berawal dari industri rumahan yang dimulai 52 tahun lalu, sekarang sepanjang paruh pertama tahun ini sendiri, perusahaannya, Ultrajaya meraup laba miliaran rupiah.
Sebelum sukses berbisnis, Pria kelahiran tahun 1940 itu mengenyam pendidikan di jurusan Manajemen, Nanyang Technological University, Singapura. Kemudian, ia bersama ayahnya, Ahmad Prawirawidjaja membangun perusahaan susu pertamanya di Bandung pada tahun 1958.
Saat itu, karena usahanya merupakan usaha rumahan, produksi susu cukup sulit karena pemrosesan susu yang terlalu sederhana, setelah diperah hanya bisa bertahan beberapa jam sebelum basi, membuat banyak susu yang tak terjual terpaksa dibuang.
Namun, melalui keahliannya, dia menghadirkan susu yang dimasak dengan temperatur sangat tinggi (UHT) sehingga susunya lebih awet tanpa merusak khasiatnya pada 1972. Dari sana, ia menjadi pelopor susu UHT di Indonesia.
Sabana juga didapuk menjadi bos besar Ultrajaya saat usianya 31 tahun. Dia tetap menduduki posisi teratas sebagai Presdir sampai terakhir pada keputusan RUPS 27 Juni 2019.
Adapun, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat Sabana Prawirawidjaja memegang 3,57 miliar lembar atau 34,49% saham ULTJ sampai dengan Senin (29/7/2024).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Indosat (ISAT) Serap Capex Rp4,52 Triliun Semester I/2024, Genjot Konektivitas 4G
Indosat Ooredoo Hutchison (ISAT) menambah sekitar 22.000 Base Transceiver Station atau BTS 4G sepanjang semester I/2024. [337] url asal
#indosat #isat #4g #konektivitas-4g-indosat #capex-indosat #indosat-isat-serap-capex-rp4 #52-triliun-semester-i-2024 #genjot-konektivitas-4g
(Bisnis.Com - Teknologi) 31/07/24 06:05
v/12704122/
Bisnis.com, JAKARTA – PT Indosat Tbk. (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison telah menambah 22.000 Base Transceiver Station atau BTS 4G pada semester I/2024. Adapun total belanja modal (capital expenditure/capex) yang diserap mencapai Rp4,52 triliun
Dari serapan capex tersebut, sekitar 89,8% telah dialokasikan untuk layanan seluler guna mendukung permintaan pertumbuhan layanan data. Selebihnya dialokasikan untuk layanan multimedia, internet, dan komunikasi data (MIDI), serta teknologi informasi.
Presiden Director dan CEO Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha, menyatakan bahwa sebagai salah penguatan bisni inti, ISAT menambah sekitar 22.000 BTS 4G sepanjang semester I/2024. Secara keseluruhan, perseroan telah mengoperasikan 188.000 BTS 4G.
“Ekspansi signifikan ini dilengkapi dengan penyebaran 103 BTS 5G, yang menegaskan komitmen Indosat untuk memajukan infrastruktur jaringannya,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Peningkatan cakupan dan kapasitas berdampak langsung pada rata-rata pendapatan per pengguna (ARPU) untuk pelanggan seluler, yang naik 10,5% year-on-year (YoY) menjadi Rp37.900. Hal ini dinilai memperkuat posisi ISAT di pasar telekomunikasi dalam negeri.
Direktur Indosat Ooredoo Hutchison Nicky Lee mengatakan bahwa meski serapan capex cenderung melambat pada Juni lalu, perseroan tetap berkomitmen meningkatkan belanja modal untuk mengembangkan jaringan dan pengalaman para pelanggan pada paruh kedua.
Hingga semester I/2024, Indosat telah membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp2,73 triliun atau naik 43,3% secara tahunan. Sejalan dengan kenaikan laba, kinerja pendapatan ISAT juga meningkat 13,38% YoY menjadi Rp27,9 triliun.
Pendapatan perseroan didorong oleh kinerja bisnis selular yang membukukan perolehan sebesar Rp23,6 triliun, lalu bisnis multimedia, komunikasi data, internet mencapai Rp3,9 triliun, sedangkan telekomunikasi tetap senilai Rp458,8 miliar.
Indosat juga mencatatkan EBITDA senilai Rp13,41 triliun alias tumbuh 17,8% YoY. Marjin EBITDA yang mencapai 47,9% pada semester I/2024, menegaskan kemampuan ISAT untuk mengonversi pendapatan menjadi keuntungan secara efisien.
Dari sisi basis pelanggan, ISAT membukukan kenaikan 900.000 pelanggan baru atau secara total mencapai 100,9 juta pelanggan hingga akhir Juni 2024. Pertumbuhan ini berkontribusi pada peningkatan lalu lintas data yang naik 13,4% YoY menjadi 7.965 Petabyte (PB).
OPINI: Farmasi Unggul: Perspektif Kesehatan, Sosial, Ekonomi, dan Strategis
Fenomena obat berkualitas rendah masih menjadi tantangan besar di Indonesia. [2,125] url asal
#mutu-obat #farmasi #obat #industri-farmasi #pelayanan-kesehatan
(Bisnis.Com - Ekonomi) 31/07/24 05:55
v/12704123/
Bisnis.com, JAKARTA - Mutu obat yang baik adalah pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang efektif. Obat-obatan berkualitas tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap berbagai aspek lain seperti ekonomi, hukum, sosiologi, dan strategi nasional.
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak mutu obat yang baik dari berbagai perspektif tersebut, menyoroti pentingnya kebijakan yang mendukung produksi dan distribusi obat berkualitas tinggi.
Kesehatan dan Mutu Obat
Obat-obatan yang bermutu tinggi menjamin efektivitas terapi medis. Obat yang diproduksi dengan standar tinggi memastikan dosis yang tepat dan konsistensi bahan aktif, yang sangat penting untuk mencapai hasil terapeutik yang diinginkan. Sebaliknya, obat berkualitas rendah dapat menyebabkan kegagalan terapi, resistensi obat, dan kondisi kesehatan yang memburuk. Studi oleh WHO (2017) menunjukkan bahwa obat-obatan yang tidak memenuhi standar bisa mengakibatkan lebih dari satu juta kematian setiap tahunnya di negara-negara berkembang, menggambarkan betapa kritisnya masalah ini bagi kesehatan global.
Di Indonesia, fenomena obat berkualitas rendah masih menjadi tantangan besar. Banyak kasus di mana obat palsu atau substandar beredar di pasar, mengancam kesehatan masyarakat. Menurut BPOM, pada tahun 2020, terdapat lebih dari 300 kasus obat palsu yang berhasil diungkap, dengan sebagian besar di antaranya beredar di daerah-daerah dengan pengawasan yang lebih lemah (BPOM, 2020).
BPOM berperan penting dalam mengawasi kualitas obat di Indonesia. Melalui program-program pengawasan yang ketat, BPOM berusaha memastikan bahwa obat yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Namun, tantangan dalam penegakan hukum dan keterbatasan sumber daya sering kali menghambat efektivitas pengawasan ini.
Selain itu, program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan juga memainkan peran penting dalam memastikan akses terhadap obat-obatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui JKN, pemerintah berupaya untuk menyediakan obat-obatan esensial yang aman dan efektif bagi peserta program. Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga tahun 2023, lebih dari 220 juta orang telah terdaftar sebagai peserta JKN, dan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan obat mencapai 25 triliun rupiah setiap tahunnya (Kemenkes, 2023). Namun, dengan skala yang sangat besar, program ini menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa semua obat yang disalurkan benar-benar memenuhi standar kualitas.
Kualitas obat juga memengaruhi keberhasilan program imunisasi dan penanganan penyakit menular. Sebagai contoh, vaksin berkualitas rendah dapat menyebabkan penurunan efektivitas program imunisasi, yang berpotensi mengakibatkan peningkatan angka kejadian penyakit yang seharusnya dapat dicegah. Data dari Riskesdas menunjukkan bahwa cakupan imunisasi di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 90%, namun adanya kekhawatiran tentang kualitas vaksin dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program ini (Riskesdas, 2021). Hal ini bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga membebani sistem kesehatan dengan meningkatnya kebutuhan perawatan dan pengobatan.
Kepercayaan Dokter dan Konsumen
Kepercayaan dokter dan konsumen terhadap obat-obatan sangat dipengaruhi oleh kualitas obat yang tersedia di pasaran. Dokter, sebagai pihak yang meresepkan obat, sangat bergantung pada jaminan kualitas dari produsen dan pengawas obat. Jika dokter meragukan kualitas obat yang tersedia, mereka mungkin enggan meresepkannya, yang pada akhirnya dapat mengganggu proses perawatan pasien. Kepercayaan ini dibangun melalui pengalaman klinis, informasi dari badan pengawas seperti BPOM, serta dari penelitian dan publikasi ilmiah yang tersedia.
Survei yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 78% dokter merasa yakin dengan kualitas obat yang disediakan oleh program JKN, namun masih ada kekhawatiran mengenai obat generik yang beredar di pasaran bebas (Perhimpunan Dokter Indonesia, 2022).
Konsumen atau pasien juga memainkan peran penting dalam ekosistem kesehatan. Mereka membutuhkan jaminan bahwa obat yang mereka konsumsi aman dan efektif. Kepercayaan ini diperoleh melalui edukasi publik yang memadai dan transparansi dari produsen obat serta pengawas regulasi.
Di Indonesia, BPOM dan instansi terkait perlu meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih obat yang telah teruji dan disertifikasi. Program-program seperti kampanye kesadaran terhadap obat palsu dan substandar sangat penting dalam membangun kepercayaan ini. Menurut data BPOM, kampanye edukasi yang dilakukan pada tahun 2021 berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya obat palsu sebesar 35% dibandingkan tahun sebelumnya (BPOM, 2021).
Kepercayaan terhadap sistem kesehatan secara keseluruhan juga sangat dipengaruhi oleh kualitas obat. Ketika pasien merasa yakin bahwa obat yang mereka konsumsi aman dan efektif, mereka lebih cenderung mempercayai sistem kesehatan dan mengikuti anjuran medis. Sebaliknya, kasus-kasus di mana obat berkualitas rendah menyebabkan efek samping yang merugikan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan para profesional medis. Oleh karena itu, menjaga kualitas obat merupakan langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.
Dampak Ekonomi dari Mutu Obat
Mutu obat yang baik juga memiliki dampak signifikan pada ekonomi. Obat berkualitas tinggi memungkinkan pengobatan yang efektif, yang pada gilirannya mengurangi biaya perawatan kesehatan jangka panjang. Ketika pasien menerima obat yang efektif, mereka pulih lebih cepat dan mengurangi beban pada sistem kesehatan. Selain itu, obat berkualitas buruk dapat menyebabkan pengeluaran tambahan yang signifikan karena pasien memerlukan perawatan tambahan atau harus membeli obat yang berbeda.
Menurut sebuah laporan dari IQVIA, pengeluaran tambahan akibat obat berkualitas rendah di Indonesia diperkirakan mencapai 5 triliun rupiah setiap tahunnya (IQVIA, 2022). Selain itu, industri farmasi adalah salah satu sektor ekonomi yang penting, memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menciptakan lapangan kerja. Investasi dalam produksi obat berkualitas tinggi juga berpotensi menarik investasi asing dan memperkuat ekonomi nasional.
Di Indonesia, industri farmasi merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (2020), kontribusi sektor farmasi terhadap PDB meningkat setiap tahunnya, mencapai 1,6% pada tahun 2020. Namun, untuk menjaga dan meningkatkan kontribusi ini, perlu ada jaminan bahwa produk farmasi yang dihasilkan memenuhi standar kualitas internasional. Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM, perlu terus memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan kualitas produk farmasi Indonesia tetap terjaga.
Obat-obatan berkualitas tinggi juga dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Ketika pekerja menerima pengobatan yang efektif, mereka dapat pulih lebih cepat dan kembali bekerja, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan mengurangi waktu yang hilang karena sakit. Hal ini sangat penting bagi ekonomi negara, terutama bagi sektor-sektor yang sangat bergantung pada tenaga kerja.
Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa sektor farmasi menciptakan lebih dari 200.000 lapangan kerja langsung pada tahun 2022, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 5% (Kementerian Perindustrian, 2022). Oleh karena itu, investasi dalam kualitas obat juga merupakan investasi dalam produktivitas ekonomi.
Implikasi Hukum dari Mutu Obat
Dari perspektif hukum, kualitas obat yang baik sangat penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan menegakkan standar yang ketat dalam produksi farmasi. Pemerintah dan badan pengawas obat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa obat yang beredar di pasar aman dan efektif.
Kasus-kasus di mana obat tidak memenuhi standar kualitas dapat berujung pada litigasi yang mahal dan berdampak buruk pada reputasi produsen. Undang-Undang Obat dan Makanan di berbagai negara mengatur standar yang harus dipenuhi oleh produsen obat, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang berat. Misalnya, di Amerika Serikat, FDA (Food and Drug Administration) memiliki wewenang untuk menarik produk yang tidak aman dari pasar dan menuntut perusahaan yang melanggar regulasi.
Di Indonesia, BPOM memiliki mandat untuk mengawasi dan menjamin kualitas obat yang beredar di pasar. BPOM memiliki kewenangan untuk menarik obat dari peredaran jika terbukti tidak memenuhi standar kualitas. Selain itu, ada juga undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi jika mereka dirugikan oleh produk obat yang tidak memenuhi standar. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera bagi produsen yang mencoba mengabaikan standar kualitas dan juga untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Implementasi regulasi yang ketat juga penting untuk mencegah masuknya obat-obatan palsu ke pasar. Obat palsu tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius. Dalam beberapa kasus, obat palsu dapat berisi bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan jangka panjang atau bahkan kematian.
Data dari BPOM menunjukkan bahwa pada tahun 2021, lebih dari 500.000 unit obat palsu berhasil disita, dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai 100 miliar rupiah (BPOM, 2021). Oleh karena itu, kerjasama antara BPOM, aparat penegak hukum, dan sektor swasta sangat penting untuk memerangi peredaran obat palsu dan memastikan bahwa obat yang beredar di pasar aman dan efektif.
Salah satu kasus yang menonjol adalah insiden etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang ditemukan dalam sirop obat anak-anak. Pada tahun 2022, kasus ini menyebabkan keracunan massal di beberapa negara, termasuk Indonesia, yang mengakibatkan kematian beberapa anak (Kementerian Kesehatan, 2022). Insiden ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap bahan baku farmasi dan memastikan bahwa semua produk memenuhi standar keamanan internasional seperti yang diatur dalam Farmakope VI dan USP (United States Pharmacopeia).
Perspektif Sosiologi tentang Mutu Obat
Dari sudut pandang sosiologis, akses terhadap obat-obatan berkualitas tinggi berperan penting dalam keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Obat-obatan yang tidak memenuhi standar dapat memperburuk kesenjangan kesehatan antara berbagai kelompok sosial.
Populasi yang lebih rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, sering kali lebih terpapar terhadap risiko obat-obatan berkualitas rendah karena keterbatasan akses terhadap informasi dan sumber daya. Penelitian yang dilakukan oleh Mackey et al. (2015) mengungkapkan bahwa distribusi obat-obatan palsu dan berkualitas rendah paling banyak terjadi di negara-negara berkembang, yang memperparah ketidaksetaraan dalam akses kesehatan. Oleh karena itu, memastikan ketersediaan obat-obatan berkualitas tinggi adalah langkah penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Di Indonesia, program JKN memainkan peran penting dalam memastikan akses yang merata terhadap obat-obatan berkualitas. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk akses terhadap obat-obatan esensial yang berkualitas. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa semua obat yang disediakan dalam skema JKN memenuhi standar kualitas yang ketat. Kolaborasi antara pemerintah, industri farmasi, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses obat-obatan yang aman dan efektif.
Pentingnya akses terhadap obat-obatan berkualitas tinggi juga tercermin dalam konteks pemberdayaan masyarakat. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap obat yang efektif, mereka lebih mampu menjaga kesehatannya dan berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi dan sosial. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi beban sosial yang disebabkan oleh penyakit yang tidak tertangani dengan baik.
Kepentingan Strategis Nasional
Mutu obat yang baik juga memiliki implikasi strategis bagi keamanan nasional. Penyediaan obat yang aman dan efektif adalah komponen kunci dari infrastruktur kesehatan suatu negara, yang penting dalam menghadapi wabah penyakit menular dan situasi darurat kesehatan lainnya. Negara yang mampu memproduksi dan mendistribusikan obat berkualitas tinggi memiliki keunggulan strategis dalam melindungi kesehatan rakyatnya dan memastikan stabilitas sosial.
Selain itu, kemampuan untuk mengekspor obat-obatan berkualitas tinggi juga dapat meningkatkan posisi geopolitik dan ekonomi negara tersebut di kancah internasional. Laporan dari National Institute of Health (2020) menekankan bahwa investasi dalam penelitian dan pengembangan obat adalah elemen kunci dari strategi kesehatan nasional yang kuat.
Indonesia, dengan populasinya yang besar dan beragam, memerlukan strategi kesehatan yang kuat untuk memastikan ketahanan kesehatan nasional. Investasi dalam penelitian dan pengembangan obat, serta peningkatan kapasitas produksi farmasi domestik, sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Pemerintah Indonesia perlu terus memperkuat kerjasama internasional dalam bidang farmasi dan kesehatan untuk meningkatkan kapasitas penelitian dan produksi obat berkualitas tinggi.
Selain itu, kebijakan kesehatan yang mendukung produksi obat berkualitas tinggi juga dapat memperkuat ketahanan nasional dalam situasi darurat kesehatan. Misalnya, kemampuan untuk memproduksi vaksin dan obat-obatan esensial secara mandiri sangat penting dalam menghadapi pandemi atau wabah penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pembangunan kapasitas produksi farmasi domestik harus menjadi prioritas strategis bagi pemerintah Indonesia.
Kesimpulan
Mutu obat yang baik tidak hanya berdampak pada kesehatan individu tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap ekonomi, hukum, sosiologi, dan kepentingan strategis nasional. Penting bagi pembuat kebijakan untuk mengakui dan mendukung upaya peningkatan kualitas obat melalui regulasi yang ketat, investasi dalam penelitian dan pengembangan, serta pengawasan yang efektif. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa obat-obatan yang tersedia tidak hanya aman dan efektif tetapi juga berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas nasional.
Referensi
• WHO (2017). "Substandard and Falsified Medical Products." World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/substandard-and-falsified-medical-products
• BPOM (2020). "Laporan Tahunan BPOM 2020." Badan Pengawas Obat dan Makanan. https://www.pom.go.id/new/view/more/publikasi/5/Laporan-Tahunan.html
• Kementerian Kesehatan (2023). "Statistik JKN 2023." Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.kemkes.go.id
• Riskesdas (2021). "Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2021." Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.kemkes.go.id
• Perhimpunan Dokter Indonesia (2022). "Survei Kepercayaan Dokter terhadap Obat Generik." Perhimpunan Dokter Indonesia. https://www.pdgi.or.id
• BPOM (2021). "Laporan Tahunan BPOM 2021." Badan Pengawas Obat dan Makanan. https://www.pom.go.id/new/view/more/publikasi/5/Laporan-Tahunan.html
• IQVIA (2022). "Laporan Tahunan IQVIA 2022." IQVIA. https://www.iqvia.com
• Kementerian Perindustrian (2022). "Laporan Tahunan Kementerian Perindustrian 2022." Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. https://www.kemenperin.go.id
• Kementerian Kesehatan (2022). "Laporan Kasus Etilen Glikol dan Dietilen Glikol 2022." Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.kemkes.go.id
• National Institute of Health (2020). "Annual Report on Health Research." National Institute of Health. https://www.nih.gov
Menkes Buka Suara soal Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan yang Larang Jual Rokok Eceran
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin buka suara setelah Jokowi meneken PP Kesehatan yang di dalamnya ada aturan melarang jual rokok eceran. [368] url asal
#jokowi #rokok #eceran #dilarang-jual-roko-eceran
(Bisnis.Com) 31/07/24 05:45
v/12704124/
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin buka suara setelah Jokowi meneken PP Kesehatan yang di dalamnya ada aturan melarang jual rokok eceran.
Dilansir dari laman Kemekes, Budi G. Sadikin menyambut baik adanya PP Kesehatan tersebut.
Ia menjelaskan jika pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi.
Sebagaimana diketahui, Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.
Namun, Menkes Budi mengatakan jika PP tersebut mengatur banyak hal yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Dalam hal penyelenggaraan upaya kesehatan, aturan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.
Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Lo Kheng Hong Belanja Lagi Saham ABMM 530.000 Lembar
Lo Kheng Hong melanjutkan aksi borong saham ABMM jelang akhir Juli 2024. [390] url asal
#lo-kheng-hong #abmm #saham-lo-kheng-hong #alasan-lo-kheng-hong #abmm-lo-kheng-hong #abm-investama #emiten-portofolio-lo-kheng-hong #abm-investama-lo-kheng-hong #saham-abmm #saham-abmm-lo-kheng-hong
(Bisnis.Com - Market) 31/07/24 05:37
v/12704125/
Bisnis.com, JAKARTA — Investor kawakan Lo Kheng Hong kembali memborong saham emiten batu bara PT ABM Investama Tbk. (ABMM).
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikutip Rabu (31/7/2024), Lo Kheng Hong baru terekam baru saja membeli 530.000 saham ABMM pada 29 Juli 2024.
Setelah transaksi itu, jumlah saham ABMM yang dipegang oleh Lo Kheng Hong bertambah menjadi 140,46 juta lembar atau setara dengan 5,1%. Pria yang mendapat julukan Warren Buffett Indonesia itu masih menjadi pemegang saham terbesar ketiga ABM Investama setelah Tiara Marga Trakindo dan Valle Verde.
Aksi borong saham ABMM oleh Lo Kheng Hong terjadi kala pergerakan saham ABMM tengah berjibaku di zona merah.
Pergerakan harga saham ABMM parkir di Rp3.790 pada akhir perdagangan Selasa (30/7/2024). Posisi itu mencerminkan koreksi 1,04% dalam 5 hari terakhir.
Akhir pekan lalu atau 26 Juli 2024, Lo Kheng Hong juga terekam baru saja memperbesar kepemilikan saham ABMM. Kala itu, KSEI mencatat Pak Lo baru menambah 452.100 lembar.
Sepanjang Juli 2024, Pak Lo beberapa kali menambah kepemilikan saham ABMM. Aksi borong sebanyak 50.000 lembar terekam dilakukan pada pertengahan Juli 2024.
Dalam catatanBisnis,Lo Kheng Hong terpantau juga memperbesar kepemilikan saham ABMM sepanjang semester I/2024.
Lo Kheng Hong baru memegang 133,83 juta lembar saham ABMM per 31 Desember 2023. Jumlah lembar yang dikempit telah naik 5,5 juta lembar menjadi 139,35 juta pada akhir semester I/2024.
Pak Lo mulai memborong saham ABMM sejak 2021. Saat itu, namanya masuk sebagai pemegang saham terbesar keempat dengan kepemilikan 85,54 juta lembar.
Kala itu, harga saham ABMM baru di Rp1.240 per lembar. Dengan demikian, pergerakan telah naik lebih dari 200% sampai dengan Juli 2024.
Lo Kheng sempat membeberkan alasan menambah kepemilikan sahamnya di ABMM. Salah satunya laba yang lebih besar dari PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN).
“Saya menambah saham ABM Investama karena laba ABMM lebih besar dari perusahaan termahal di BEI yaitu BREN,” katanya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Demi Kesehatan, Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Per Bungkus Boleh?
Jokowi telah meneken PP yang melarang masyarakat menjual rokok secara eceran. [257] url asal
(Bisnis.Com) 31/07/24 05:34
v/12704126/
Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi telah meneken PP yang melarang masyarakat menjual rokok secara eceran.
Aturan tersebut tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.
Sementara larangan menjual rokok secara eceren sendiri tertuang pada Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik".
Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Mengacu pada aturan ini, netizen di media sosial bertanya-tanya tentang dasar dari aturan tersebut.
Sebab menurut mereka, jika yang difokuskan pemerintah adalah kesehatan, maka bukan hanya pedagang rokok eceran yang harus ditekan.
Perusahaan-perusahaan besar penjual rokok, kata netizen, juga harus "diperlakukan" dengan cara yang sama.
"Teken PP Kesehatan tapi yang dilarang rokok eceran doang, kenapa gak sekalian pabriknya?" tanya salah satu netizen.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
BPJS Kesehatan Ungkap Sanksi Rumah Sakit yang Terbukti Lakukan Fraud
Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan. [412] url asal
#bpjs-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional
(Bisnis.Com - Finansial) 31/07/24 05:30
v/12704127/
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar kerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menjelaskan pelanggaran kerja sama ini bisa menjadi penyebab BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama sehingga faskes tidak dapat melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Apabila pada proses pelaksanaannya terdapat sengketa yang berkaitan dengan kejadian kecurangan [fraud], maka ketentuan atau sanksinya mengacu pada ketentuan yang berlaku, saat ini Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019," kata Rizky kepada Bisnis, Selasa (30/07/2024).
Dijelaskan dalam Pasal 6 Beleid tersebut, faskes yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau ganti rugi akibat tindakan fraud kepada pihak yang dirugikan.
Apabila fraud dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi administratif dapat diikuti dengan sanski tambahan berupa denda. Denda tersebut diberikan kepada pihak yang dirugikan.
Sementara apabila fraud dilakukan oleh tenaga kesehatan, penyelenggara pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan, maka sanksi administratif dapat diikuti dengan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BPJS Kesehatan dalam mekanismenya membayarkan klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial yang merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya.
"Iuran itu sendiri bersumber dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah, sehingga apabila terdapat klaim yang tidak sesuai [fraud] dan harus dikembalikan oleh fasilitas kesehatan, itu adalah benar merupakan kerugian dan termasuk kerugian negara," kata Rizky.
Dia menegaskan, fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan tindakan fraud maka fasilitas kesehatan tersebut berkewajiban membayar kerugian dan BPJS Kesehatan dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menilai sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan fraud terhadap klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih lemah. Hal itu dia katakan merespons temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN).
"Kejadian berulang karena masih lemahnya sanksi yang diberikan," kata Kadir kepada Bisnis, Kamis (25/07/2024).
PK-JKN telah melakukan audit terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi. Hasilnya, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi memiliki klaim fiktif senilai Rp20-30 miliar, satu rumah sakit di Sumatera Utara terindikasi fraud Rp1-3 miliar, dan satu rumah sakit lainnya di Sumatera Utara terindikasi fraud Rp4-10 miliar.
"Jika kejadian ini terus berulang, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan bisa terancam. Jika dana DJS terus tergerus, BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit dan gagal bayar," kata Kadir.