JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki potensi 1,3 juta hektar tanah telantar yang bisa dimanfaatkan untuk program dan proyek strategis pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, tanah telantar tersebut berasal dari eks-Hak Guna Bangunan (HGB) dan eks-Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami punya tanah potensi terlantar selama 5 tahun ke depan ini 1,3 juta hektar," ujar Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-Interchange (IC) Ness mendapatkan protes warga akibat debu yang berasal dari kendaraan proyek tersebut.
Junior Project Director Tol Tempino-IC Ness Ahmadi menjelaskan, keluhan ini berasal dari warga Sungai Duren yang wilayahnya dilalui kendaraan material.
Namun, untuk hal tersebut telah dilakukan koordinasi dengan PT Hutama Karya Infrastruktur atau HKI selaku kontraktor untuk mengakomodasi penyiraman secara berkala.
Deflasi adalah suatu kondisi yang diartikan sebagai kondisi penurunan harga barang dan jasa, yang dipicu penurunan permintaan, ataupun peningkatan pasokan barang dan jasa.
Secara historis, setidaknya deflasi di Indonesia pernah terjadi pada beberapa tahun ke belakang, yaitu pada tahun 1999, 2008, 2020, dan tahun 2024.
Dalam perspektif penawaran, peningkatan pasokan dapat menyebabkan kondisi deflasi, atau yang dikenal dengan istilah kelebihan produksi.
Adapun, kondisi deflasi saat ini terjadi karena sistem pasokan yang sedang diintervensi oleh Pemerintah, sehingga pasokan menjadi berlebih, khususnya pasokan volatile foods. Alhasil, tidak terlalu berdampak terhadap performa sektor properti.
Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Halaman all [348] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Selama 100 hari kerjanya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak segan-segan memberikan sanksi berat kepada 537 perusahaan sawit yang tak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Nusron.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” tambah dia.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas dia.
'Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad,' ujar Mardani Halaman all [862] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam 2 siklus menuai kritik dari publik.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN itu seolah-olah memperjualbelikan tanah di IKN karena lamanya HGU yang bisa diperoleh oleh para pengusaha.
"HGU diobral sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia, HGU hingga 95 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka. Padahal di zaman penjajahan, pemerintah Belanda pun sangat hati-hati dalam pemberian HGU.
Ia lantas menyesalkan sikap Jokowi karena dianggap tidak memikirkan warga asli IKN.
"Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemberian HGU hingga 190 tahun sama halnya dengan menjadikannya bom waktu atau memberikan beban kepada pemerintah berikutnya.
Ia memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.
Menurut dia, pelaku usaha tidak ingin berinvestasi di Indonesia karena masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas, bukan HGU yang kurang panjang.
"Jadi itu cuma melempar bom waktu saja untuk presiden berikutnya,” kata Agus, Minggu (14/7/2024).
Menurut dia, pemberian HGU 190 tahun justru bisa menjadi bumerang bagi Indonesia dan berbahaya di kemudian hari.
Bahkan, ia menyebutkan, negara saat ini tak mampu mengontrol perizinan investasi yang ada.
“Di Freeport, HGU yang digunakan diperpanjang berkali-kali hingga berakhirnya masa izin di Indonesia,” kata Agus.
Dianggap permudah investor
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membela dan menilai pemberian HGU hingga 190 tahun akan mempermudah investor menanamkan modal di Indonesia.
Dia bilang, sudah ada kejelasan dari investor untuk membenamkan modal di calon ibu kota baru itu.
Namun selama ini, keinginan masih terbentur dengan kejelasan surat tanah. Pemberian HGU lalu dianggap mampu memberikan kejelasan soal status tanah di IKN.
Ia pun memastikan, status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah, yaitu tetap tanah milik negara.
"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya Indonesia, punya negara," kata Zulhas.
Ketentuan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama adalah hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Adapun untuk hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang bisa diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama. Sama seperti HGU, HGB bisa diberikan kembali pada siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Jangka waktu HGB ini sama dengan jangka waktu hak pakai yang mampu mencapai 80 tahun per satu siklus hingga siklus kedua.
"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian tertulis dalam pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Beleid juga menyebutkan, pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari OIKN.
OIKN perlu melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama.
Untuk perpanjangan, perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi, yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.