JAKARTA, investor.id – Wacana penaikan plafon pinjaman online (pinjol) hingga Rp 10 miliar dinilai memiliki dampak positif maupun negatif, baik itu bagi pengguna maupun perusahaan penyedia pinjaman yakni fintech p2p lending. Tanpa kehati-hatian dan antisipasi lebih, penaikan limit pinjol sekalipun untuk UMKM dikhawatirkan akan menghasilkan gagal bayar.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa penaikan plafon tersebut memang dapat berdampak positif bagi pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan modal usaha. Pinjaman online dinilai menjadi alternatif mendapatkan modal, lantaran prosedur pinjaman di perbankan kerap dianggap rumit.
“Positifnya ini tentu memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menggunakan pinjaman online. Karena pinjaman online itu memberikan metode pinjaman yang lebih cepat, lebih mudah, memangkas banyak proses yang seperti dilakukan di perbankan yang agak ribet. Sehingga memang ini juga memberikan kemudahan,” kata Heru saat dihubungi, baru-baru ini.
Kendati demikian, Heru turut menyoroti tingkat pengembalian pinjaman dari masyarakat yang masih rendah atau bahkan banyak yang gagal bayar. Ini tak terlepas dari sejumlah kasus di fintech p2p lending, baik di klaster produktif maupun konsumtif.
“Artinya bahwa yang dipinjamkannya itu harus dapat bertanggung jawab terhadap uang yang diterimanya untuk dikembalikan. Karena kalau kita lihat data-data tingkat pengembalian dari masyarakat terhadap pinjaman online ini juga yang bermasalah, yang mungkin akan dapat dikategorikan sebagai gagal bayar,” jelas dia.
Ia mengungkapkan bahwa tidak sedikit pinjaman di sektor jasa keuangan, termasuk di fintech p2p lending yang pembayarannya terkendala. Ia menduga, kendala tersebut diakibatkan uang pinjaman yang digunakan untuk kebutuhan barang konsumtif yang punya tingkat suku bunga pinjaman tinggi.
“Ketika barang tersebut habis dipakai kemudian merasa seolah tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang didapat dari pinjaman. Selain itu kan juga memang bunganya kan juga sangat besar. Walaupun kalau dihitung harian, bulanan, dihitung harian kecil, tapi kalau kita hitung secara bulanan, bahkan tahunannya ini amat sangat besar, di atas 100% selama ini,” kata Heru.
Imbas selanjutnya, ia mengkhawatirkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di fintech p2p lending akan meningkat. Ini sudah terjadi di beberapa penyelenggara, sehingga regulasi yang mengatur untuk plafon Rp 10 miliar mesti diramu sebaik mungkin.
“Nanti kita khawatir ketika angka yang ditingkatkannya menjadi Rp 10 miliar, TWP90 ya, wanprestasi 90 hari yang sekarang ini juga banyak di atas 5%, Ini juga akan makin besar lagi. Sehingga, kita harus berhati-hati terkait dengan rencana tersebut,” pungkas Heru.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News