Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno mengemukakan pemberian izin tambang itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PP Muhammadiyah sehingga bisa membawa manfaat bagi umat Muslim.
"Sejak awal di Komisi VII DPR RI saya selalu sampaikan pentingnya prinsip kehati-hatian mengelola izin tambang dari pemerintah. Hal itu juga yang kemudian menjadi prinsip Muhammadiyah seperti disampaikan Prof. Haedar beberapa waktu lalu," tuturnya di Jakarta, Senin (29/7).
Eddy juga berharap Muhammadiyah bisa menjadi role model dalam pengelolaan tambang yang akuntabel, berorientasi keberlanjutan, profesional dan memberi manfaat untuk meningkatkan ekonomi umat.
"Semoga Muhammadiyah bisa profesional dengan membentuk tim khusus yang kini dipimpin Prof Muhadjir dan penerimaan Muhammadiyah ini bisa digunakan dan menjadi role model pengelolaan tambang yang memberi manfaat untuk kesejahteraan umat," katanya.
Dia berpandangan usaha pertambangan batubara seringkali dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan emisi karbon.
"Kami berharap Muhammadiyah dapat menunjukkan kepada publik pengelolaan usaha tambang batu bara mereka kelak dilakukan secara bertanggung jawab dan patuh pada kaedah pelestarian lingkungan”, ujarnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla meyakini bahwa konsesi tambang dari pemerintah kepada pihaknya adalah sesuatu yang halal.
Ulil beralasan, izin pengelolaan tambang yang ditawarkan oleh pemerintah bukanlah permintaan PBNU ataupun organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
“Ini adalah langkah afirmatif dari pemerintah. Kami tidak minta, kami diberi oleh pemerintah, dengan pertimbangan pemerintah selama ini bahwa tambang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu,” ujar Ulil kepada di Pullman Hotel, Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024).
Menurut Ulil, pemberian izin pengelolaan tambang tersebut termasuk dalam hibah yang boleh diterima ataupun ditolak. Namun, PBNU meyakini bahwa hibah ini termasuk sesuatu yang halal untuk diterima.
“Sekarang pemerintah hendak pengelolaan tambang ini lebih merata. Kita ditawari orang Islam itu kalau diberi hibah ya terserah mau terima atau tidak, monggo saja, asal hibahnya halal. Dan kami percaya betul bahwa tambang itu halal, tidak haram sama sekali,” kata Ulil.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui bahwa PBNU sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 25 Tahun 2024.
PBNU mengajukan permohonan karena melihat izin mengelola tambang sebagai peluang karena PBNU mempunyai kebutuhan yang cukup banyak untuk memenuhi hajat hidup para warganya.
Terbaru, Yahya menyatakan bahwa sampai saat ini konsesi tambang untuk PBNU belum keluar dan masih berproses.
“Belum (keluar izinnya), masih proses," kata Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).