Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) akan diberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). [286] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Bahlil bahkan mengatakan person in charge (PIC) alias penanggung jawab dari Persis sudah menelepon dirinya. Dia juga berjanji untuk memberikan WIUPK untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan itu.
"Oh, kami kasih. Lagi dalam proses. Persis PIC-nya sudah telepon saya," kata Bahlil di TMII, Jakarta Timur, Minggu (13/10/2024).
Namun, Bahlil belum mau bicara banyak terkait progres pemberian izin tersebut. Pemerintah memang menawarkan WIUPK bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Langkah PP Persis tersebut menambah daftar ormas keagamaan yang menerima tawaran untuk mengelola WIUPK dari pemerintah. Sejauh ini, sudah ada Nahdlatul Ulama (NU) yang mengajukan terlebih dahulu izin tambang tersebut, yang kemudian diikuti oleh Muhammadiyah.
Ketua Umum PP Persis Jeje Zaenudin sebelumnya mengungkapkan pihaknya menerima tawaran pemerintah untuk mengelola WIUPK berdasarkan hasil rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah atau Majelis Fatwa PP Persis yang digelar pada 2-3 Juli 2024.
“Kita sudah putuskan untuk menerima tawaran usaha tambang ini,” ucap Jeje saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut, Jeje menuturkan bahwa pihaknya bakal mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pengelolaan tambang.
Selain itu, Persis juga bakal mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk memastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Serta kawasan mana saja yang tersedia dan potensial dari pertambangan tersebut,” ucap Jeje.
Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengelola wilayah tambang batu bara bekas entitas Grup Bakrie. [399] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengelola wilayah tambang batu bara di Kalimantan Timur.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staqufmengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengelola wilayah tambang yang diberikan oleh pemerintah.
“Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Gus Yahya sapaan akrabnya, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (22/8/2024).
Gus Yahya menuturkan, lahan pertambangan yang akan diberikan kepada pihak PBNU nantinya berada di wilayah Kalimatan Timur atau lahan pertambangan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dia menuturkan, lahan eks KPC yang akan dikelola oleh pihak PBNU nantinya akan memiliki luas sekitar 26.000 hektare. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim.
Adapun, terkait dengan total produksi dari lahan tersebut, Gus Yahya belum mengetahui secara pasti karena lahan tersebut masih dalam tahap eksplorasi.
“Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi. Ya, kita sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menuturkan, eksplorasi lanjutan di tambang esk KPC diharapkan dapat dimulai pada 2025
“Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja,” ucap Gus Yahya.
Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.
Muhammadiyah akan mengambil keputusan resmi soal tawaran izin tambang dari pemerintah seusai rapat konsolidasi pada akhir pekan ini Halaman all [1,032] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan memutuskan sikap resmi untuk menerima atau menolak tawaran izin tambang dari pemerintah setelah menggelar konsolidasi nasional pada Sabtu (27/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024) besok.
"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Mu'ti mengungkapkan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menawarkan langsung izin pengelolaan tambang kepada Muhammadiyah
Tawaran tersebut disampaikan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah yang digelar pada pertengahan Juli 2024.
"Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," ujar dia.
Sementara itu, dua sumber Kompas.com menyebutkan bahwa PP Muhammadiyah hampir dipastikan akan menerima kebijakan izin tambang untuk ormas keagamaan.
Menurut dua sumber tersebut, sebagian besar kalangan internal Muhammadiyah berkesimpulan untuk menerima izin tambang, tetapi keputusan akhir akan diambil setelah rapat konsolidasi nasional pada akhir pekan ini.
Sinyal menerima
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa Muhammadiyah akan menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.
Azrul mengeklaim, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan.
Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," ucap Azrul.
Setelah mengundang para praktisi dan mencermati berbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.
Azrul mengatakan, Muhammadiyah belum membentuk perusahaan baru untuk mengelola usaha tambang yang akan diberikan pemerintah.
Saat ini, organisasi masih berdiskusi dengan pemerintah soal lahan yang dikelola. Ia menyebutkan, ada 6 titik pengelolan tambang yang tengah dikaji guna memastikan lahan yang diterima memiliki sisa cadangan batu bara yang cukup banyak.
Sinyal bahwa Muhammadiyah akan menerima izin tambang juga dilontarkan oleh Bendahara Umum Hilman Latief dalam acara MoU PP Muhammadiyah dengan Nano Bank Syariah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Hilman mengatakan, PP Muhammadiyah ingin semua amal usahanya bisa terus berjalan dan memiliki keberlangsungan.
"Sekolah TK-nya, SD-nya bagus, melayani masyarakat. Finance bagus, bisnis berjalan bisa ekspansi," kata Hilman.
Hilman kemudian menyinggung ada kemungkinan PP Muhammadiyah merambah amal usaha di luar pendidikan dan kesehatan.
"Saya enggak tahu ke depan Muhammadiyah mau merambah apa, karena rupanya di sosial media sedang ribut, yang tarik tambang," ujar dia.
Berharap keajaiban
Kendati sinyal untuk menerima izin tambang sudah ditunjukkan oleh sejumlah pengurus, sebagian pengurus masih berharap agar PP Muhammadiyah akhirnya menolak izin tambang dari pemerintah, salah satunya Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana PP Aisyiyah, Hening Parlan.
"Kalau buat saya yang penting adalah bahwa yang penting bahwa mari berharap semoga masih ada keajaiban bahwa besok atau lusa itu para pimpinan tidak menerima tambang untuk Muhammadiyah," ujar Hening di kantor PP Muhammadiyah, Jumat.
Hening mengatakan, PP Muhammadiyah hanya perlu mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas tawaran izin tambang dan berharap bisa membantu dengan cara lain.
Misalnya dengan mendukung tujuh kampus Muhammadiyah yang memiliki jurusan pertambangan menjalin kerja sama dengan pihak tambang.
"Sehingga, kalau nanti kita akan terima pada suatu hari entah kapan misalnya, benar-benar Muhammadiyah sudah punya ilmunya," kata Hening.
Ia juga menyampaikan, dampak pertambangan sangat luas sehingga sangat sulit untuk menilai apakah usaha ekstraktif ini bisa memberikan kebaikan untuk persyarikatan.
Hilman mengakui banyak suara penolakan yang didengar Muhammadiyah di media sosial.
Namun, ia menganggap suara tersebut sebagai suara kecintaan kepada persyarikatan.
"Image tambang yang mungkin image, persepsi di publik dan memang di lapangan terjadi salah kaprah salah kelola dan dampak sosial lingkungan, tidak disalahkan banyak kader-kader kita yang masih ragu, masih banyak yang ingin kepastian perspektifnya apa sih? Dan lain-lain," kata dia.
Pemerintah tak memaksa
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak memaksa ormas keagamaan, termasuk Muhammadiyah, untuk menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.
Menurut Presiden, pemerintah hanya menyediakan dasar hukum ketika ada ormas keagamaan berminat mengelola tambang.
"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu (izin pengelolaan tambang). Enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," kata Jokowi di Batang, Jumat.
Jokowi pun menjelaskan, pemerintah membuka pintu bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang demi pemerataan dan keadilan ekonomi.
Sebab, ia mengaku kerap menerima keluhan dari kalangan pondok pesantren dan ormas keagamaan soal izin tambang yang hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar.
"Banyak yang komplain kepada saya, 'Pak kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok'," ungkap Jokowi.
"(Itu disampaikan) Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid. Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," kata dia.
Hanya saja, Kepala Negara mengingatkan aturan pengelolaan tambang diberikan kepada badan usaha yang ada di dalam ormas, baik dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV) dan lain-lain.
Adapun aturan yang membolehkan ormas mendapatkan izin tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Negara juga sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang memuat aturan teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan.