#30 tag 24jam
Rincian Harta Kekayaan Menag Yaqut yang Disebut 2 Kali Mangkir Panggilan DPR
Menag Yaqut viral lantaran disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan DPR. [341] url asal
#pansus-haji #menag #menteri-agama #yaqut-cholil-qoumas #menag-dipanggil-paksa #kasus-haji #kuota-haji #ibadah-haji
(Bisnis.Com) 12/09/24 09:02
v/14976804/
Bisnis.com, JAKARTA - Menag Yaqut viral lantaran disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan DPR.
Hal tersebut bahkan membuat panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 mengancam akan meminta kepolisian untuk memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke DPR RI setelah tiga kali mangkir panggilan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Marwan Jafar mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan ketiga minggu ini.
Mestinya, kemarin Menag Yaqut diundang untuk menghadiri rapat bersama Pansus Haji. Namun, sang Menag mangkir.
"Mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3 ya harus dipanggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi secara paksa," kata Marwan dalam konferensi pers di Komisi IV, Selasa (10/9/2024).
Berapa harta kekayaan Menag Yaqut?
Dilansir dari LHKPN, Menag Yaqut memiliki harta Rp.12.732.005.102 per Desember 2023. Kebanyakan harga Menteri yaqut berbentuk tanah dan bagunan.
Rincian harta kekayaan Menteri Yaqut
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
4. Tanah Seluas 1159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
5. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
Harta Kekayaan Menteri Yaqut
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.125.000.000
1. MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000
2. MOBIL, RANGE ROVER R R 5 OL SP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 1.850.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.665.750.602
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 13.532.005.102
III. HUTANG Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 12.732.005.102
Pansus Haji Ancam Bawa Polisi, Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
Pansus Hak Angket Haji 2024 mengancam akan meminta kepolisian untuk memanggil paksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke DPR RI setelah 3 kali mangkir panggilan [367] url asal
#pansus-haji #menag #menteri-agama #yaqut-cholil-qoumas #menag-dipanggil-paksa #kasus-haji #kuota-haji #ibadah-haji
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/09/24 07:08
v/14957480/
Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 mengancam akan meminta kepolisian untuk memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke DPR RI setelah tiga kali mangkir panggilan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Marwan Jafar mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan ketiga minggu ini.
Mestinya, kemarin Menag Yaqut diundang untuk menghadiri rapat bersama Pansus Haji. Namun, sang Menag mangkir.
"Mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3 ya harus dipanggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi secara paksa," kata Marwan dalam konferensi pers di Komisi IV, Selasa (10/9/2024).
Sebelum jajaran anggota DPR RI baru dilantik, Marwan menegaskan pihaknya akan maraton mengirimkan undangan kepada Yaqut. Terlebih, Pansus Haji hari ini menemukan bukti dugaan Menag Yaqut tidak kooperatif.
Marwan menunjukkan bukti Yaqut berbohong pada panggilan kedua hari ini. Sebab, Yaqut disebut izin tidak hadir lantaran ada agenda Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di Samarindah, Kalimantan Timur.
"Jadi alasannya MTQ, tetapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kementerian Agama bahwa pada hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi jam 3 sore ini kantor Kemenag," ujarnya.
Menurut dia, temuan tersebut merupakan bukti 'kucing-kucingan' Yaqut dengan Pansus Haji 2024. Dia menunjukkan bukti surat undangan rapat kordinasi jam 3 sore kemarin di Kantor Kemenag yang dikirimkan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk Menteri nya.
Sebelumnya, Pansus Haji sempat sidak ke Siskohat lantaran pihak Kemenag terus mangkir dengan alasan pergi ke Arab Saudi. Namun, saat disidak terlihat 2 pejabat Kemenag yang ada di kantor tersebut.
"Jadi surat itu sudah kita luncurkan beberapa hari yang lalu untuk mengundang, ternyata ada konfirmasi tidak bisa hadir, tadi sudah saya sampaikan karena alasan MTQ tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kemenag. Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus," tuturnya.
Marwan menerangkan bahwa pembahasan pansus kali ini yang mengundang Menag Yaqut untuk membahas komprehensif carut marut penyelenggaraan haji 2024.
"Tentunya tidak satu per satu soal pelayanan dan penyelenggaraan haji yang amburadul, tenda yang kemana mana itu ditempati banyak orang, pembagian kuota yg 50 : 50 untuk haji reguler yang penambahan 20.000 itu. jadi haji khusus itu juga ada kecurangan, haji reguler pun juga ada kecurangan, jadi dua-duanya ada kecurangan," terangnya.
Pansus Haji Berang, Mashariq Bermasalah Tahun Lalu, Kembali Dipakai Lagi Tahun Ini
Pansus Haji mempertanyakan alasan menggunakan Mashariq berkinerja buruk pada penyelenggaraan haji 1445H/2024 M [381] url asal
#pansus-haji #kasus-haji #kuota-haji #ibadah-haji #mashariq
(Bisnis.Com - Ekonomi) 10/09/24 19:50
v/14952179/
Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI dibuat kesal lantaran pemerintah kembali menggunakan Mashariq pada penyelenggaraan haji 1445H/2024 M. Sebab, Mashariq disebut sebagai biang kerok sengkarut penyelenggaraan haji 1444H/2023M.
Mashariq merupakan akronim dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co, nama Syarikah yang mendapat izin dari otoritas Arab Saudi untuk memberikan layanan kepada jemaah selama di Armina.
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 John Kenedy Azis awalnya bertanya apakah Staf Khusus Menteri Agama sekaligus Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Aziz mengetahui bahwa ada perusahaan selain Mashariq yang mendaftar sebagai Syarikah.
Merespons pertanyaan tersebut, Alex, sapaannya, menyebut mendapat informasi bahwa ada beberapa Syarikah yang mendaftar untuk memberikan layanan di Arafah Muzdalifah Mina (Armuzna). Diantaranya, Mashariq dan Dhuyuf Al-Baits.
“Yang merekomendasikan Mashariq itu di-approve oleh pemerintah adalah oleh Kemenag untuk melaksanakan Armuzna itu adalah saudara?” tanya John dalam rapat Pansus, Selasa (10/9/2024).
“Tidak pak saya tidak merekomendasikan,” jawab Alex.
John lantas kembali menanyakan apakah Alex mengetahui soal Mashariq. Alex menuturkan bahwa Mashariq memberikan layanan tahun lalu.
Jawaban tersebut lantas membuat John menanyakan apakah Alex mengetahui hasil kerja Mashariq di 2023 dan meminta pendapatnya ihwal kinerja perusahaan tersebut.
Menurut Alex, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi terhadap perusahaan tersebut, diantaranya keterlambatan pendorongan dari Arafah ke Muzdalifah kemudian keterlambatan pendorongan dari Muzdalifah ke Mina.
“Menurut yang saudara ketahui, apa hasil kerjanya terhadap pelaksanaan ibadah haji di tahun 2023, kondisi Mashariq bagus apa tidak?” tanya John.
“Saya tidak merekomendasikan,” jawab Alex.
“Tahu nggak saudara, carut-marutnya pelaksanaan ibadah haji di tahun 2024 itu karena Mashariq itu. Kenapa Mashariq itu dipakai lagi di tahun 2024? Caruk-maruknya pelaksanaan ibadah haji di tahun 2023 adalah akibat Mashariq itu. Di tahun 2024 saudara pakai lagi itu, saudara rekomendasikan lagi apa alasannya?” tanya John.
Alex lantas membantah pertanyaan tersebut. Alex menyebut bahwa dirinya tidak merekomendasikan Mashariq kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Lebih lanjut, John meminta Alex untuk menjelaskan sektor mana saja yang melibatkan Mashariq dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Menurut Alex, Mashariq hanya memberikan layanan di Armuzna saja. Sementara, untuk katering, hotel, bus shalawat, tidak melalui Mashariq.
Diberitakan sebelumnya, DPR resmi membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji 2024. Adapun, tiga ruang lingkup utama yang menjadi fokus pansus yakni kuota dan keuangan haji, manajemen operasional haji, dan pembenahan sistem keuangan haji.
Sengkarut Haji 2024, Polemik Alih Kuota hingga Kabar BPKH Defisit Ratusan Miliar
Penyelenggaran haji 2024 penuh dengan catatan. DPR menginisiasi pembentukan pansus haji 2024 untuk mengurai sengkarut penyelenggaran haji. [1,552] url asal
#haji #ibadah-haji #pansus-haji #cak-imin #gus-yahya #haji-2024 #kasus-haji #bpkh-defisit
(Bisnis.Com) 05/08/24 07:30
v/13337061/
Bisnis.com, JAKARTA -- Sengkarut penyelenggaraan haji 2024 terus menuai polemik. DPR menginisiasi pembentukan panitia khusus alias pansus angket, sebaliknya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengendus nuansa pribadi dibalik pansus.
Gus Yahya adalah kakak dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia belakangan ini terlibat 'adu argumen', kendati tidak secara eksplisit, dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Adu kuat antara Gus Yahya dengan Cak Imin itu terkait hubungan PKB dan PBNU.
Terlepas ada korelasi atau tidaknya dengan ontran-ontran sesama warga Nahdliyin, keputusan pembentukan pansus telah diketok oleh DPR. DPR bahkan telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan jika ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan haji 2024.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, telah mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Seperti diketahui, KPK merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR.
Menurut Nasir, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR secara jelas menunjukkan bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulis.
Nasir lalu mendorong KPK agar segera meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya pihak penyelenggara negara. "Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. [Pemanggilan] bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana mekanisme maupun aturan yang ada. Salah satunya yakni melalui pelaporan dan pengaduan masyarakat.
Tessa menyebut setiap laporan yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan ditelaah. Kemudian, apabila dinyatakan lengkap secara administrasi dan dokumennya, bisa naik ke tahapan lebih lanjut.
"Tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut, dalam hal ini adalah penyelidikan. Bisa ditangani oleh KPK atau yang ditangani oleh APH [aparat penegak hukum] lain," jelasnya kepada wartawan, dikutip Minggu (4/8/2024).
Catatan Kuota Haji
Dalam catatan Bisnis, penyelenggaran haji setiap tahun selalu menuai polemik. Tahun ini tentang kuota haji menjadi persoalan. Keberadaan haji khusus dinilai telah menggerus jatah haji reguler yang telah menunggu selama bertahun-tahun.
Data Kementerian Agama mencatat bahwa jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 241.000 orang. Jumlah itu terdiri dari kuota jemaah haji 2024 sebanyak 221.000 beserta kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Namun demikian alih-alih digunakan untuk memangkas antrean haji reguler, Kemenag justru mengalokasikannya untuk haji khusus. Ada sebanyak 27.680 jemaah haji khusus, 10.000 di antaranya diambil dari kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Angka itu merupakan data per Maret 2024. Belakangan jika menelusuri pemberitaan mengenai penambahan kuota haji khusus ada juga versi yang menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan hanya sebanyak 8.400 jemaah.
Adapun haji khusus diatur dalam Peraturan Menteri Agama atau Permenag No.6/2024. Sesuai beleid tersebut, haji khusus merupakan penyelenggaraan ibadah haji oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya telah mewanti-wanti kepada Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023 yang dirilis belum lama ini.
Adapun temuan BPK dalam IHPS II 2023 antara lain, kebijakan pembatasan pendaftaran haji belum sepenuhnya mendukung pemerataan kesempatan.
Daftar tunggu calon jemaah haji regular menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per 10 Oktober 2023 mencapai 5.211.899 orang, dengan masa tunggu selama 12 sampai dengan 48 tahun, karena pendaftaran calon jemaah haji lebih banyak dibandingkan dengan jemaah haji yang berangkat pada tahun tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) sejatinya telah mengatur pendaftaran haji sekali dalam 10 tahun untuk mengantisipasi hal tersebut.
Namun kebijakan itu, menurut BPK, belum memberikan pemerataan kesempatan, sehingga terdapat 775 jemaah haji 2023 yang pernah berhaji dan 14.299 jemaah haji daftar tunggu yang pernah berhaji. “Hal tersebut mengakibatkan belum terwujudnya pemerataan kesempatan haji bagi yang belum menunaikan ibadah haji.”
Selain itu BPK juga menemukan regulasi dan penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jemaah haji berangkat belum sepenuhnya memadai. Pertama, peraturan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tidak memuat syarat istithaah kesehatan.
Kedua, sebanyak 203 jemaah haji tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Ketiga, sebanyak 99.510 jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan Jemaah haji, tetap berangkat haji.“ Akibatnya, terjadinya peningkatan kasus jemaah haji yang wafat, badal haji, safari wukuf dan penggunaan kursi roda.”
Lembaga auditor negara juga mencatat bahwa penetapan besaran BIPIH Reguler belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan berkeadilan bagi jemaah haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2010 sampai 2023 mengalami peningkatan setiap tahun. BPIH Tahun 2010 sebesar Rp34,50 juta, sedangkan BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta, atau naik sebesar Rp55,55 juta (161%). Sementara itu, Bipih Tahun 2010 sebesar Rp30,05 juta dan Bipih Tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta atau hanya naik sebesar Rp19,76 juta (65,78%).
Kondisi tersebut mengakibatkan subsidi BPIH mengalami kenaikan sebesar Rp35,78 juta (803,41%) dari sebesar Rp4,45 juta pada tahun 2010 menjadi sebesar Rp40,24 juta pada tahun 2023. Di sisi lain, kenaikan penerimaan nilai manfaat tidak sebanding dengan pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya ke virtual account belum mempertimbangkan asas keadilan.
Adapun, BPK juga menyoroti pengelolaan keuangan haji yang berlangsung selama ini memiliki potensi risiko terhadap keberlangsungan keuangan haji.
Hal tersebut mengakibatkan distribusi nilai manfaat tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang.
Sedangkan temuan yang terakhir, BPK mengungkapkan bahwa pelayanan Masya’ir di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara lain pemberangkatan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina terlambat dan penggunaan tenda maktab di Mina melebihi kapasitas.
“Akibatnya, kondisi jemaah kurang nyaman karena berdesakan karena overcapacity.”
Adapun Cak Imin menegaskan bahwa pembentukan pansus penyelenggaran haji tidak ada sangkut pautnya dengan PKB dan PBNU. Ia hanya menekankan bahwa pansus haji dibentuk karena Kemenag tidak transparan terkait data haji 2024.
"Enggak ada urusannya dengan PKB dan PBNU, murni karena pekerjaan Komisi VIII yang meminta pansus angket haji karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai dari Kementerian Agama," ujarnya.
BPKH Defisit Ratusan Miliar
Menariknya, di tengah polemik penyelenggaran haji 2024, terungkap fakta bahwa neraca keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalami defisit anggaran sebesar Rp317,66 miliar pada 2023.
Dalam laporan keuangan 2023, BPKH mencatatkan defisit komperhensif konsolidasi sebesar -Rp594,72 miliar, sedangkan defisit konsolidasi yang diatribusikan kepada entitas induk mencapai -Rp317,66 miliar.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan, defisit operasional 2023 itu dipengaruhi oleh keputusan pemerintah dan DPR yang tidak memberikan tambahan biaya untuk jemaah haji lunas pada 2020 dan 2022 yang batal melaksanakan ibadah haji akibat pandemi Covid-19 yang akhirnya diberangkatkan pada 2023.
"Jadi defisit yang tergambar dalam laporan keuangan 2023 itu adalah efek karena ada beban tahun 2020, 2022 yang seharusnya dicatatkan sebagai beban masa lalu atau beban sebelumya tapi dicatatkan di tahun berjalan," kata Amri saat konferensi pers di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, apabila dalam laporan keuangan entitas bisnis, transaksi yang terjadi dalam 2020 dan 2022 tidak dimasukkan dalam laporan operasional tahun berjalan.
Sementara dalam laporan keuangan BPKH sebagai entitas pengelola dana publik, beban keuangan yang terjadi pada 2020 dan 2022 dan baru dieksekusi pada 2023 dicatatkan pada tahun berjalan dan masuk dalam laporan operasional.
"Ini simulasi, seandainya saya keluarkan, kan lunas tunda 2020 2022 kalau dilihat di keputusan Menteri Agama itu totalnya sekitar Rp1 triliun. Kalau kita keluarkan Rp1 triliun, dia tidak masuk transaksi tahun berjalan, artinya di sini positif, seharusnya positif, positif sekitar Rp500 miliar," kata Amri.
Tercatat dalam penyaluran untuk rekening virtual pada 2023 sebesar Rp3,17 triliun. Angka itu termasuk Rp1 triliun dana yang harus dibayarkan bagi jamaah haji tunda 2020 dan 2022 yang diberangkatkan pada 2023.
"Kalau yang Rp1 triliun tidak kami catat di laba operasional tahun berjalan tapi di transaksi neraca, laporan operasional akan positif," jelasnya.
Tanggapan Kemenag
Sejauh ini Kemenag belum memberikan keterangan secara terperinci mengenai berbagai macam tuduhan tentang penyelenggaran haji 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Juli 2024 lalu mengungkapkan bahwa Qoumas menyatakan siap mengikuti prosesnya yang berlangsung di Senayan.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag.
Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji. "Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengklaim operasional penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M berjalan sukses. Ada banyak inovasi baru yang berhasil diterapkan sehingga penyelenggaraan haji berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan hingga 20.000. Tahun ini, kali pertama layanan fast track diterapkan pada tiga embarkasi. Selain Bandara Soetta, juga di Adi Soemarmo Solo dan Djuanda Surabaya.
Tahun ini, kali pertama jemaah haji Indonesia tidak menempati Mina Jadid. Tahun ini, perdana layanan katering diberikan secara penuh selama jemaah berada di Makkah, total 17.492.983 boks didistribusikan.
Tahun ini, kebijakan Murur diterapkan secara terencana dan sistematis." Ini sebagai ikhtiar agar kepadatan di Muzdalifah yang terjadi pada 2023 tidak terulang. Ada sekitar 51.899 jemaah yang terdaftar menjalani skema ini."