Ekonom menyarankan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 ditunda. Pemerintah disarankan mencari cara lain untuk mengerek penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira merekomendasikan inovasi perpajakan dengan pengenaan 2% pajak dari total aset 50 individu terkaya. Dari kebijakan itu, potensinya disebut mencapai Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapan pajak kekayaan atau wealth tax.
"CELIOS merekomendasikan inovasi perpajakan dengan pengenaan 2% pajak dari total aset 50 individu terkaya. Potensinya dihitung sebesar Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapan pajak kekayaan atau wealth tax," kata Bhima kepada detikcom, Selasa (8/10/2024).
Kemudian, pemerintah disarankan menerapkan windfall profit tax pada perusahaan komoditas yang memiliki keuntungan abnormal selama dua tahun berturut-turut. Indonesia, kata Bhima, bisa mencontoh Inggris dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Penerapan pajak yang lebih tinggi dan meningkatkan kepatuhan pada perusahaan digital over the top. Banyak kesepakatan OECD dan G20 yang bisa diterapkan untuk memajaki perusahaan over the top," ucap Bhima.
Terpisah, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy menambahkan bahwa coretax system yang sudah diadopsi pemerintah bisa mendukung upaya peningkatan penerimaan. Selain itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) 2024 bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan 2025.
"Kombinasi dari kedua hal tersebut bisa dilakukan sebagai solusi sementara pemerintah ketika ingin mengambil langkah menunda sementara kenaikan tarif PPN 12%," tutur Yusuf.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus melihat momentum terlebih dahulu terkait daya beli masyarakat dan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melihat kondisi saat ini, pemerintah dinilai perlu untuk menunda kenaikan tarif PPN.
"Kami kira pemerintah perlu mempertimbangkan ulang untuk menetapkan tarif baru PPN 12% seperti yang direncanakan sebelumnya," kata Yusuf.
Ekonom menilai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% pada 2025 perlu ditunda. Hal ini melihat indikasi pelemahan daya beli masyarakat yang relatif kuat terutama pada kelas menengah.
"Jika indikator ini berlanjut sampai dengan awal tahun 2025 maka kami kira pemerintah perlu mempertimbangkan ulang untuk menetapkan tarif baru PPN 12% seperti yang direncanakan sebelumnya," kata Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy kepada detikcom, Selasa (8/10/2024).
Rendy menyebut, indikator inflasi inti yang angkanya relatif mirip dengan kondisi pandemi COVID-19 menunjukkan terjadinya pelemahan permintaan terutama untuk kelompok kelas menengah. Belum lagi terjadinya kontraksi indikator PMI manufaktur dan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
"Itu menjadi hal yang perlu diperhatikan, apalagi jika menyasar pada kelompok-kelompok tertentu seperti misalnya kelas menengah," ucapnya.
Kenaikan PPN menjadi 12% dinilai akan mengerek inflasi dan menggerus daya beli yang bisa mempengaruhi perekonomian secara umum. Dengan ditundanya kebijakan tersebut, membuktikan negara hadir untuk masyarakat dan tidak hanya mementingkan pemasukan.
"Perlambatan konsumsi untuk kelompok kelas menengah yang diakibatkan oleh rencana kenaikan PPN 12% sudah tentu akan sedikit banyak juga ikut mempengaruhi pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara umum," tuturnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebut yang menderita akibat kenaikan PPN menjadi 12% bukan hanya masyarakat, melainkan juga pelaku usaha industri manufaktur dan ritel.
"Yang kasihan bukan hanya masyarakat daya belinya turun, tapi juga pelaku usaha industri manufaktur dan ritel bisa gigit jari. Efek lanjutan ketika konsumen mengurangi belanja, maka perusahaan bisa menurunkan kapasitas produksi seperti saat ini tercermin dari PMI manufaktur yang berada di bawah level 50," imbuhnya.
Kapasitas produksi yang turun mempersempit risiko lapangan kerja dan membuat angkatan kerja baru sulit mencari pekerjaan di sektor formal. Kenaikan PPN menjadi 12% dinilai bisa menyebabkan PHK massal khususnya di sektor industri dan ritel.
"Pemerintah harus rasional memperhitungkan antara penerimaan negara dari tarif PPN 12%, dengan efek ke pelemahan ekonomi. Efek kenaikan tarif PPN 12% diperkirakan akan mengurangi minat masyarakat mengkonsumsi barang-barang sekunder dan tersier contohnya seperti peralatan elektronik, fesyen, kendaraan bermotor," pungkas Bhima.