Tagihan pinjaman online (pinjol) akan menumpuk jika tak mampu bayar dan terus menunggak. Berikut solusi yang bisa dicoba jika tak sanggup bayar utang pinjol. [789] url asal
Meminjam uang di jasa pinjaman online (pinjol) dipilih sebagian orang dalam kondisi terdesak. Namun tingginya bunga dan biaya administrasi mengakibatkan banyak nasabah pinjol mengalami gagal bayar.
Gagal bayar tentu akan tercatat dalam riwayat keuangan nasabah, sehingga berpengaruh pada peluangnya mengambil cicilan atau pinjaman. Sebelum kondisi tersebut terjadi, apa yang harus dilakukan nasabah jika tak mampu bayar utang pinjol?
Risiko yang Akan Terjadi jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol
Dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut hal yang terjadi bila tak sanggup membayar utang pinjaman online:
1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar
Meminjam dana di pinjol bisa dikenakan denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu. Bunga dan denda akan semakin bertambah secara akumulatif bila terus-menerus menunggak, sehingga utang jadi kian menumpuk.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, Z meminjam dana sebesar Rp 2,5 juta melalui jasa pinjaman online. Saat ia tak mampu bayar tagihan dalam kurun waktu tertentu, maka Z harus membayar maksimal Rp 5 juta, sesuai aturan OJK yang menetapkan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.
2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek
Jika tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya atau mengalami gagal bayar dalam rentang waktu peminjaman dana, data diri nasabah akan dilaporkan ke OJK. Sehingga ia masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias skor kreditnya buruk.
Dampaknya, nasabah akan kesulitan melakukan pinjaman dana kembali dari lembaga keuangan maupun fintech pendanaan bersama di kemudian hari.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Nasabah berisiko ditagih oleh debt collector jika tidak melunasi utang pinjol. Namun sebelum didatangi tim penagihan, peminjam umumnya akan diingatkan terlebih dahulu melalui telepon hingga SMS untuk segera melakukan pembayaran.
Dalam menagih utang pinjol, debt collector juga terikat peraturan sehingga tidak boleh semena-mena apalagi menggunakan kekerasan.
Solusi jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol
Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.
Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.
2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain
Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.
3. Menjual Aset yang Dimiliki
Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.
4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.
Dengan banyaknya kasus gagal bayar pinjol, masyarakat sebaiknya berpikir ulang jika ingin menjadi nasabahnya. Masyarakat juga bisa mempertimbangkan solusi jika tak mampu membayar utang pinjol.
Produsen mobil listrik BYD menargetkan penjualan 50.000 EV di Meksiko tahun ini dan 100.000 unit tahun depan, sambil membangun pabrik baru di Monterrey. [200] url asal
Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, menargetkan dapat menjual 50.000 kendaraan listrik (EV) di Meksiko tahun ini. Sementara tahun depan ditargetkan dapat menjual 100.000 unit mobil listrik di Meksiko.
Dikutip dari Reuters, Kamis (9/10/2024) Eksekutif BYD Jorge Vallejo mengatakan, target tersebut seiring dengan BYD yang akan membangun pabrik pertamanya di Meksiko pada akhir tahun ini.
Berbicara di sebuah forum di pusat industri Meksiko, Monterrey, Vallejo mengatakan pabrik tersebut akan memproduksi 150.000 kendaraan pada tahap pertama dan 150.000 lagi pada tahap kedua.
BYD sendiri juga tengah mengupayakan perpanjangan keringanan tarif untuk impor EV di Meksiko.
BYD didirikan pada bulan Februari 1995, dan setelah lebih dari 20 tahun pertumbuhan yang pesat, perusahaan ini telah mendirikan lebih dari 30 kawasan industri di seluruh dunia dan telah memainkan peran penting dalam industri yang terkait dengan elektronik, mobil, energi baru, dan angkutan kereta api.
Dari pembangkitan dan penyimpanan energi hingga aplikasinya, BYD juga berdedikasi untuk menyediakan solusi energi tanpa emisi. BYD terdaftar di Bursa Efek Hong Kong dan Shenzhen, dengan pendapatan dan kapitalisasi pasar masing-masing melebihi RMB 100 miliar.
Simak Video: Tes Lengkap BYD M6 Superior: Layak jadi Mobil Listrik Sejuta Umat
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2024. Kebijakan tersebut diambil BI sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sebelumnya, kebijakan tersebut berakhir pada pertengahan tahun 2024. Kemudian Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk memperpanjang relaksasi cicilan kartu kredit hingga 31 Desember 2024. Keputusan itu disampaikannya dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Juni lalu.
"Demi menjaga daya beli masyarakat, Bank Indonesia memperpanjang pelonggaran kebijakan kartu kredit. Hal ini tentunya merupakan upaya BI agar sistem keuangan tetap stabil dan terjaga," tulis di akun Instagram @bank_indonesia, Jumat (12/7/2024).
Melansir dari akun Instagram @bank_indonesia, perpanjangan kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
BI juga mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya, apabila memanfaatkan layanan kartu kredit dengan tidak bijak dapat memicu masalah keuangan.
Sebagai informasi, BI memberikan memberikan pelonggaran soal pembayaran minimal cicilan kartu kredit sejak pandemi covid-19. Sebelumnya, cicilan kartu kredit sebesar 10% dari total tagihan. Kemudian diturunkan menjadi minimal 5% dari total tagihan melalui kebijakan pelonggaran kartu kredit.
Kebijakan ini muncul untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat usai pandemi covid-19. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Bank Indonesia (BI) selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Simak juga Video 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':