JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Halim Hartono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Halim merupakan satu dari sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Halim Hartono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
“(Menuntut) menjatuhkan pidana pada terdakwa Halim Hartono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Halim berupa uang pengganti sebesar Rp 28.584.867.600 atau Rp 28,5 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu belum dibayar, maka harta bendanya boleh dirampas oleh jaksa.
Dalam hal harta terdakwa tidak menutupi uang pengganti, kata jaksa, hukuman uang pengganti diganti menjadi tambahan pidana badan 4 tahun bui.
Selain Halim Hartono, mantan PPK lainnya dalam proyek ini, Akhmad Afif Setiawan juga dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kutungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhmad Afif Setiawan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9.556.000.000,” ujar jaksa.
Sementara itu, eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidy Yuwana dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rieki juga dituntut membayar uang pengganti Rp 785.100.000 yang akan diganti hukuman 3 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Sebelumnnya, jaksa mendakwa Halim Hartono, Rieki, Afif, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik telah merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat korupsi yang telah dilakukan mereka sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan disebut jaksa telah memperkaya sejumlah pihak.
Perkara ini juga menyeret eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Kemudian, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Mereka didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekjen PDI-P Hasto ungkap alasan tak penuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus korupsi di DJKA Kemenhub. Dia duga terkait Pilpres 2019 Halaman all [976] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
Jika sebelumnya Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang hampir lima tahun berstatus buron, kini Hasto dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun, Hasto diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Jumat, 19 Juli 2024, kemarin.
Oleh karenanya, KPK bakal melakukan panggilan ulang terhadap Hasto guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang berawal dari perkara penyuapan oleh Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan jalur kereta di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
Tak memenuhi panggilan penyidik KPK, Hasto beralasan bahwa dirinya sudah terjadwal untuk memimpin persiapan partai menghadapi kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di hari yang sama dengan panggilan penyidik Komisi Antirasuah.
“Saya sendiri baru tahu pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Yogyakarta, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu,” kata Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).
“Maka kemarin kami mohon maaf betul bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena kemarin saya memimpin rapat pilkada,” ujarnya melanjutkan.
Pekan depan
Namun, Hasto berjanji bakal menghadiri penggilan KPK apabila dipanggil kembali. Bahkan, dia meminta dijadwalkan ulang pekan depan. “Baru dikomunikasikan tim hukum. Minggu depan kalau kami boleh datang, kami akan datang,” kata Hasto.
Dia lantas mengklaim bahwa dirinya komitmen mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
“Kami akan hadir, karena kami sejak awal punya komitmen yang sangat besar, terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Hasto.
Bantah terlibat
Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan, tidak pernah berbisnis dengan DJKA Kemenhub.
“Saya pribadi tidak ada sangkut-pautnya dengan hal tersebut. Tidak ada bisnis,” katanya.
Sementara itu, terkait status konsultan yang disebut KPK dalam keterangan pemanggilannya, Hasto menjelaskan bahwa itu merupakan pekerjaan sebelumnya.
“Kalau saya disebut sebagai konsultan, memang di KTP saya, karena dulu saya bekerja di BUMN, ruang lingkupnya ada consulting maka saya tulis konsultan. Belum diubah sampai sekarang, di situ,” ujarnya.
Namun, Hasto menduga bahwa pemanggilannya terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sebab, ada informasi dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI-P Yoseph Aryo Adhie yang telah diperiksa KPK pada Kamis, 18 Juli 2024.
Dia mengungkapkan, Yoseph Aryo Adhie mengatakan bahwa KPK tengah mendalami adanya bantuan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait Pilpres 2019.
“Kalau berdasarkan keterangan dari Wasekjen, itu dikaitkan dengan Pilpres 2019, di mana posisi saya saat itu sebagai Sekretaris Tim Pemenangan,” kata Hasto.
Hasto menduga bahwa KPK tengah mendalami apakah bantuan yang diduga diberikan Menhub tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di DJKA.
“Karena terkait ada yang memberikan bantuan, dan kemudian disinyalir bantuan tersebut apakah ini masih didalami oleh KPK, ada kaitannya dengan persoalan korupsi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Yoseph Aryo Adhie secara terpisah mengaku bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dugaan di DJKA terkait pendalaman terhadap Menhub Budi Karya Sumadi.
“Dipanggil terkait adanya foto saya bersama dengan Pak Budi Karya Sumadi,” kata Adhie.
Dia menyebut, penyidik KPK mendalami terkait dengan operasional Tim Pemenangan Jokowi-Maruf pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang saat itu diketuai Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto sebagai sekretarisnya.
Adhie pun menjelaskan bahwa dirinya diberi tugas sebagai Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin. Sedangkan pertemuan dengan Budi Karya Sumadi untuk melaporkan operasional rumah aspirasi relawan Jokowi-Ma’ruf yang beralamat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, yang harus ditindaklanjuti.
“Karena pembentukan Rumah Aspirasi di awal sebagaimana arahan Erick Thohir sebagai ketua tim pemenangan bahwa operasionl Rumah Aspirasi di-handle oleh Pak Budi Karya Sumadi,” kata Adhie.
“Saya menghadap Pak Budi Karya Sumadi atas perintah Bapak Hasto Kristiyanto dalam kapasitas sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Maruf Amin,” ujarnya lagi.
KPK sudah periksa Budi Karya
Sementara itu, KPK diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan korupsi di DJKA tersebut pada 26 Juli 2023.
Tak hanya Budi Karya, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto di hari yang sama.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK lama karena mereka hadir di luar jadwal yang sudah ditentukan penyidik KPK. Sedangkan, ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sudah digunakan penyidik untuk menangani kasus lainnya.
Setelah hampir 10 jam diperiksa, Budi Karya mengucapkan terima kasih dan menyatakan bakal mendukung upaya KPK.
"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan upaya ini," kata Budi Karya saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan pada 26 Juli 2023.
Menurut dia, Kemenhub dan KPK bisa bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia.
Namun, Budi Karya meminta persoalan lain terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA ditanyakan kepada penyidik.
"Hal-hal lain yang terkait dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik," ujar Budi Karya.
Nama "BPK" disebut telah menerima commitment fee 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa. [813] url asal
Pangkalnya, nama "BPK" disebut telah menerima biaya ikat janji ataucommitment feesebesar 1,5% atau Rp10,2 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Agung(Kejagung) terhadap tiga tersangka kasusjalur KA Besitang-Langsapada Senin (15/7/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam dokumen dakwaan JPU, Halim Hartono selaku terdakwa pada kasus itu telah menerimacommitment feesebesar 10% dari Sulmiyadi selaku pihak PT Agung-Tuwe JO. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian 1,5% untuk BPK.
Halim Hartono, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsijalur KA Besitang-Langsa, merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022.
"Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000," demikian terungkap dalam dokumen JPU.
Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat melayangkan pertanyaan soal nama "BPK" yang dimaksud dalam dakwaan JPUKejagung.
"Ini sedikit, majelis. Kami pertanyakan untuk halaman 42 poin nomor 27. MaksudBPKdi sini apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK apa? jangan disingkat gitu, mohon izin majelis. Karena BPK menerima uang di sini. BPK nih Badan Pemeriksa Keuangan kah atau apa?" tanya PH di persidangan.
Kemudian, JPU menyampaikan terkait namaBPKitu bakal dijawab saat terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Mohon izin majelis. Sebaiknya dituangkan saja di eksepsi. Kalaupun terdakwa eksepsi, nanti akan kita jawab di eksepsi," jawab JPU.
Kejagungtelah menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun dalam kasus dugaankorupsipembangunan jalurkereta apiBesitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP per tanggal 13 Mei 2024.
"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP 13 Mei 2024. Dengan total Kerugian Negara sejumlah Rp 1,15 triliun," ujar Harli dalam keterangan, Rabu (3/7/2024).
Perinciannya, kerugian negara itu disebabkan oleh pekerjaanreview designpembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa sebesar Rp1,149 triliun.
Selain itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar pekerjaanreview designpembangunan jalur KA antara Sigli–Bireuen dan Kuta Blang–Lhokseumawe–Langsa Besitang TA 2015.
Di samping itu, Harli menyampaikan tim penyidik Jampidsus telah menyita 36 bidang tanah milik tujuh tersangka yang tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor.
"Total luas 36 bidang tanah 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," pungkasnya.
Secara umum,pembangunan jalurkereta apiBesitang-Langsa ini dinilai tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis.Pasalnya, proyek ini tidak dilakukanfeasibility study(FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 digiring menuju mobil tahanan Kejaksa Agung RI pada Jumat (19/1/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
7 TERSANGKA
Adapun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA ini. Tiga tersangka di antaranya telah didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung.
Ketiga tersangka itu adalaheks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; serta mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Rieki Meidi Yuwana.
Dalam berkas terpisah, empat tersangka lainnya bakal menyusul untuk didakwa JPU yakni, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amana Gappa.
Selanjutnya, Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
MODUS TERSANGKA
JPU Kejaksaan Agung menjelaskan perbuatan tersangka dan terdakwa diduga telah melaksanakan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tanpa melakukan tahapan prosedur yang ada.
Kemudian, untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks, Nur Setiawan diduga telah memecah proyek pembangunan menjadi 11 paket dengan nilai masing-masing di bawah Rp100 miliar.
"Nur Setiawan Sidik memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp100 miliar dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," dalam dokumen dakwaan JPU Kejagung.
Lebih lanjut, terdakwa juga diduga telah melakukan pengaturan lelang dengan cara melakukan kongkalikong dengan calon pemenangnya.
"Melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier," demikian dakwaan JPU.
JPU Kejagung menyinggung nama "BPK" telah menerima commitment fee 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. [299] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung nama "BPK" telah menerima biaya ikat janji ataucommitment feesebesar 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Senin (15/7/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Salah satu yang didakwa adalah Halim Hartono. Dia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022.
Dalam dokumen dakwaan JPU, Halim Hartono selaku terdakwa pada kasus itu telah menerimacommitment feesebesar 10% dari Sulmiyadi selaku pihak PT Agung-Tuwe JO. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian 1,5% untuk BPK.
"Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000," dalam dokumen JPU.
Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat melayangkan pertanyaan soal nama "BPK" yang dimaksud dalam dakwaan JPU Kejagung.
"Ini sedikit, majelis. Kami pertanyakan untuk halaman 42 poin nomor 27. Maksud BPK di sini apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK apa? jangan disingkat gitu, mohon izin majelis. Karena BPK menerima uang di sini. BPK nih Badan Pemeriksa Keuangan kah atau apa?" tanya PH di persidangan.
Kemudian, JPU menyampaikan terkait nama BPK itu bakal dijawab saat terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Mohon izin majelis. Sebaiknya dituangkan saja di eksepsi. Kalaupun terdakwa eksepsi, nanti akan kita jawab di eksepsi," jawab JPU.
Sebagai informasi, kerugian negara berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ditaksir mencapai Rp1,15 triliun.
JPU Kejagung menyinggung nama "BPK" telah menerima commitment fee 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. [299] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung nama "BPK" telah menerima biaya ikat janji ataucommitment feesebesar 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Senin (15/7/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Salah satu yang didakwa adalah Halim Hartono. Dia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022.
Dalam dokumen dakwaan JPU, Halim Hartono selaku terdakwa pada kasus itu telah menerimacommitment feesebesar 10% dari Sulmiyadi selaku pihak PT Agung-Tuwe JO. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian 1,5% untuk BPK.
"Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000," dalam dokumen JPU.
Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat melayangkan pertanyaan soal nama "BPK" yang dimaksud dalam dakwaan JPU Kejagung.
"Ini sedikit, majelis. Kami pertanyakan untuk halaman 42 poin nomor 27. Maksud BPK di sini apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK apa? jangan disingkat gitu, mohon izin majelis. Karena BPK menerima uang di sini. BPK nih Badan Pemeriksa Keuangan kah atau apa?" tanya PH di persidangan.
Kemudian, JPU menyampaikan terkait nama BPK itu bakal dijawab saat terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Mohon izin majelis. Sebaiknya dituangkan saja di eksepsi. Kalaupun terdakwa eksepsi, nanti akan kita jawab di eksepsi," jawab JPU.
Sebagai informasi, kerugian negara berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ditaksir mencapai Rp1,15 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mendakwa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017–2023 yang merugikan negara Rp1,15 triliun.
Ketiga tersangka itu adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; serta mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Rieki Meidi Yuwana.
Dalam berkas terpisah, empat tersangka lainnya bakal menyusul untuk didakwa JPU yakni, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amana Gappa.
Selanjutnya, Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan pemilik manfaat ataubeneficial ownerdari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
JPU kemudian menjelaskan perbuatan tersangka dan terdakwa diduga telah melaksanakan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tanpa melakukan tahapan prosedur yang ada.
Kemudian, untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks, Nur Setiawan diduga telah memecah proyek pembangunan menjadi 11 paket dengan nilai masing-masing di bawah Rp100 miliar.
"Nur Setiawan Sidik memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp100 miliar dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," dalam dokumen dakwaan JPU Kejagung.
Lebih lanjut, terdakwa juga diduga telah melakukan pengaturan lelang dengan cara melakukan kongkalikong dengan calon pemenangnya.
"Melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier," demikian dakwaan JPU.
Adapun, kerugian negara berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ditaksir Rp1,15 triliun.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.”