#30 tag 24jam
Kasus Markus Zarof Ricar, MA Pastikan Tak akan Lindungi Hakim Agung
Kejagung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024) [423] url asal
#kejaksaan-agung #mafia-hukum #mahkamah-agung #gregorius-ronald-tannur #yanto #suap-hakim-agung #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #hukum
(Kontan - Terbaru) 28/10/24 06:40
v/17086253/
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melindungi jika terdapat hakim agung yang menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak hakim agung yang terlibat jika memang memiliki kecukupan bukti.
“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi, tidak pernah melindungi ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).
Adapun pengurusan perkara itu disebut dilakukan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat melalui mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar. Keduanya sudah ditangkap oleh Kejagung.
Uang suap senilai Rp 5 miliar sudah disiapkan, namun dana panas itu belum sampai ke meja majelis kasasi, meski Ricar disebut telah bertemu dengan hakim.
Yanto pun mempertanyakan alasan uang itu belum diberikan kepada hakim terkait, meskipun sudah ada pertemuan.
“Kalau hanya menemui, banyak orang menemui tapi menemui berbicara dengan kasus apa enggak?” ujar Yanto.
“Logikanya kalau sudah ketemu di MA kok enggak dikasih kalau udah mau nolong?” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang suap itu didapat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Uang akan diberikan sebagai fee terkait pengkondisian putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.
Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga mendapat fee Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.
Ia meminta uang ditukarkan ke valuta asing (Valas) di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
Ketiganya membuat Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR saat itu, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas, melenggang bebas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/27/12360231/ma-tak-akan-lindungi-hakim-agung-jika-terbukti-terima-suap-perkara-ronald.
Berkaca pada Kasus Ronald Tannur, Sulitnya Memberantas Makelar Kasus
Kejagung menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman eks pejabat MA [759] url asal
#mafia #mafia-hukum #mahkamah-agung #zarof-ricar #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #hukum
(Kontan) 27/10/24 23:00
v/17073550/
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makelar kasus (markus) kembali menjadi bahan perbicaraan publik. Jasa untuk memenangkan sebuah kasus ini memang merajalela di lembaga peradilan Indonesia.
Hanya saja makelar kasus ini sulit diberantas, sehingga terus menghantui dunia penegakan hukum dan peradilan di Indonesia.
Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
ZR ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.
Pasca penangkapan itu terungkap jika ZR telah menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga sebelum dirinya pensiun yakni tahun 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan kegiatan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar telah membuatnya menerima uang sebesar hampir Rp1 triliun.
"ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers, pekan lalu.
Sejatinya, kasus markus atau mafia hukum pernah terungkap sebelumnya. Sebut saja, bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Nurhadi menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.
Selanjutnya, Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang terjerat kasus korupsi dalam perkara pemenangan kasus. Pada sidang putusan 30 Mei 2023, PN Bandung memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 8 tahun penjara.
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terlibat makelar kasus pada perkara berawal ketika KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Robin pun dibantu kuasa hukum bernama Masku Husain dan mereka menerima uang sebesar Rp1,69 miliar. Selain itu, Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan bersama Maskur yang difasilitasi oleh Azis Syamsudin.
Robin juga memperoleh uang dari Azis dan eks politisi Golkar, Aliza Gunado senilai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS. Adapun uang itu diberikan Azis agar penanganan kasus yang menjerat dirinya dihentikan.
Kembangkan kasus
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kejagung agar mengembangkan kasus ZR dengan bekal barang bukti yang ditemukan.
"Ini seperti durian runtuh bagi Kejagung untuk mengembangkan kasus dengan mengusut pihak-pihak yang berperkara hingga hakim yang memutus dari perkara-perkara yang diurus oleh ZR," katanya kepada KONTAN, Minggu (27/10/2024).
Menurut Sugeng, temuan uang dalam jumnlah besar juga emas batangan menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk menjerat siapa saja yang telah bermain dalam perkara yang ditangani ZR.
"Di tangan dia pasti ada dokumen-dokumen dari perkara yang diurusnya, ini yang harus diusut hingga tuntas. Dapat dipastikan, banyak aliran dana ke pihak-pihak yang terkait perkara yang diptutus hakim," tandasnya.
Sugeng memperkirakan uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan tersebut merupakan upah yang dikumpulkan ZR selama menjadi makelar kasus. Artinya, dana yang dikumpulkan dan disalurkan sangat besar. Dalam satu kasus ZR bisa mengumpulkan uang Rp 5 miliar dari kliennya, yang mana Rp 1 miliar merupakan upah atas jasa makelar kasus.
"Akumulasinya diperkirakan bisa lima kali lipat atau sampai Rp 5 triliun dari asumsi uang yang ditemukan penyidik di rumah ZR yang hampir Rp 1 triliun," bebernya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus ZR kepada pihak-pihak yang dulu ikut bermain. Sehingga, haris digali informasi dari kasus-kasus yang ditangani oleh ZR.
"Jadi modelnya ZR ini mengambil uang dari pihak-pihak yang berperkara dan dia ambil bagian sebagai upah. Artinya, sudah pasti ada uang yang disalurkan kepada oknum-oknum hakim yang diduga ikut main," jelasnya kepada KONTAN, kemarin.
Boyamin menilai, cukup sulit untuk membrantas makelar kasus atau mafia hukum ini. Sebab, menyangkut kejelasan dan kepastian pada sistem hukum yang berlaku. Misalnya, kasus perdata sebenarnya tapi ujungnya menjadi pidana.
"Ada yang diputus bebas, ada yang diputus bersalah padahal perkaranya mirip. Nah, ini yang menjadikan ladang mafia-mafia hukum untuk bermain," bebernya.
Makelar kasus juga muncul akibat banyaknya sengketa bisnis yang sebetulnya bisa diselesaikan secara bisnis dengan badan administrasi, pengadilan niaaga atau kepahilitan. Tapi karena dikompor-kompori, sehingga masuk ranah pidana dan satu sama lain saling lapor.
Sehingga iklim bisnis kita itu betul-betul tercampuri oleh urusan hukum-hukum pidana. "Maka, hentikan kriminalisasi terhadap kegiatan-kegiatan bisnis," pinta Boyamin.
Aspek lainnya yang harus diperhatikan adalah soal gaji dari penegak hukum harus tinggi supaya tidak nakal. "Kalau nakal, masih nakal juga ya, kita hajar," imbuhnya. .
Prabowo Diminta Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Lingkungan
Presiden terpilih, Prabowo Subianto diharapkan menjadi Panglima yang mampu mengurai permasalahan lingkungan dan menindak tegas para pelaku [1,077] url asal
#bpip #pancasila #mafia-hukum #lingkungan-hidup
(MedCom) 04/10/24 15:35
v/15968702/
Pontianak: Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa "bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."Implementasi dari pasal ini sering kali menghadapi tantangan besar, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Presiden terpilih, Prabowo Subianto diharapkan menjadi Panglima yang mampu mengurai permasalahan lingkungan dan menindak tegas para pelaku penyimpangan pengelolaan lingkungan tanpa pandang buluh demi SDA yang berdaulat untuk kemakmuran rakyat, bukan masuk pada kantong-kantong segelintir elit politik.
Hal itu mengemuka dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 3 Oktober 2024.
Berbagai persoalan, seperti ketidakadilan dalam distribusi hasil, kerusakan lingkungan, dan korupsi seringkali menghambat tujuan utama kedaulatan SDA.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi, pasca-tambang, dan kemiskinan di daerah yang kaya SDA.
Deforestasi telah menjadi isu yang terus menerus, hingga mencapai 115.500 hektare per-tahun pada periode 2019-2020. Lubang-lubang tambang terbengkalai. Hingga tahun 2023, terdapat sekitar 3.000 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Ia juga menyoroti ketidakadilan distribusi hasil SDA, di mana daerah-daerah kaya SDA, seperti Papua, justru mengalami tingkat kemiskinan yang tinggi.
“Kemiskinan di daerah kaya SDA masih menjadi persoalan besar bangsa. Pada tahun 2023 masih terdapat 26,5 juta penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini sering disebut sebagai ‘resource curse’ atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Agus juga menyebutkan regulasi yang ada seperti UU tentang pertambangan dan lingkungan hidup masih kurang relevan dengan tantangan saat ini.
“Pentingnya etika penyelenggara negara dalam pengelolaan SDA dengan prinsip komitmen keberlanjutan lingkungan, transparansi, dan akuntablitas yang adil dan setara bahwa pejabat sebagai pengelola SDA, bukan pemilik. Keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan dalam pengelolaan SDA, baik melalui pengambilan keputusan maupun mekanisme pengawasan,” tuturnya.
Terkait dengan kedaulatan SDA, Agus menyinggung tentang kepemilikan saham pemerintah sebesar 55 persen di Papua.
“Apakah kepemilikan saham kita di Papua benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Papua dan Indonesia?" tanyanya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua, Maikel Primus Peuki mengatakan, pembangunan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat lokal telah menyebabkan konflik dan ketidakpuasan, serta mengancam keberlanjutan lingkungan, salah satunya persoalan deforestasi dan tercerabutnya hak ulayat masyarakat adat.
"Ada sekitar 5-6 perusahaan yang melakukan deforestasi dan menyingkirkan masyarakat dari ruang hidup mereka,” tuturnya.
Fenomena kerusakan hutan yang mulai bergeser ke Papua melalui penyebaran izin tambang, perkebunan sawit, HPH, HTI, THE, yang telah lama beroperasi dan bermunculan sejak pascapemekaran daerah otonomi baru di Papua.
“Potensi pertambangan perizinan industri ekstraktif bertambah dengan adanya kebijakan Daerah Otonomi Baru ( DOB) di Papua,” paparnya.
Ia menekankan, pembangunan harus melibatkan masyarakat lokal dan mempertimbangkan kesejahteraan mereka. Tanpa adanya pendekatan yang inklusif, potensi konflik akan terus meningkat, dan kerusakan lingkungan akan semakin parah.
Sementara itu, Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura, Aji Ali Akbar, menyoroti permasalahan stunting yang terjadi di daerah kaya SDA seperti Papua. Menurutnya, ironis bahwa daerah dengan kekayaan alam berlimpah justru memiliki angka stunting yang tinggi.
"Stunting terbesar terjadi di Papua, padahal di sana ada minyak, gas, emas, dan segala macam sumber daya alam," ujarnya.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengelolaan SDA dan kesejahteraan masyarakat setempat. Aji menegaskan bahwa walaupun regulasi di Indonesia sudah cukup baik, implementasinya yang masih jauh dari harapan menyebabkan dampak negatif bagi sebagian masyarakat.
Selain itu, Aji juga menyoroti masalah bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, terutama banjir dan tanah longsor.
"Bencana alam ini sebagian besar disebabkan oleh alih fungsi lahan yang terjadi puluhan tahun lalu," jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan SDA yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan menjadi salah satu penyebab utama bencana-bencana tersebut. Dalam pandangannya, salah satu solusi adalah penguatan penegakan hukum, terutama di bidang lingkungan hidup.
Di sisi lain, Bambang Hero Saharjo, Pakar Lingkungan dari IPB University, menyoroti korupsi besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan SDA, seperti kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
"Kasus timah di Babel menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Ini adalah salah satu contoh bagaimana SDA kita dikelola dengan sangat buruk," ujarnya.
Bambang juga mengkritisi lemahnya etika penyelenggara negara dalam menangani SDA, di mana korupsi menjadi kendala utama dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, regulasi yang ada sering kali bertumpuk dan justru saling beradu, tidak saling mendukung.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya, Rachmad Safa’at menambahkan, kerusakan SDA di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia.
Ia menyoroti bagaimana eksploitasi SDA secara besar-besaran telah merusak hutan-hutan di Kalimantan dan menyebabkan kekayaan SDA tidak dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.
“Eksploitasi SDA kita luar biasa, tapi hasilnya untuk siapa?" tanyanya. Menurut Rachmad, oligarki dan dominasi perusahaan asing dalam sektor SDA telah menyebabkan rakyat Indonesia, terutama masyarakat lokal, tidak dapat menikmati kekayaan alam mereka sendiri.
Kisworo Dwi Cahyono dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, menyampaikan eksplotasi SDA yang berlebihan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pejuang lingkungan.
"Eksploitasi SDA yang dilakukan secara serampangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pejuang lingkungan," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa berbagai regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja justru memperkuat dominasi oligarki dalam pengelolaan SDA, yang semakin menjauhkan rakyat dari hak mereka atas SDA.
Dalam pandangan Kisworo, salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah melalui revisi atau pencabutan UU Minerba dan UU Cipta Kerja, serta penguatan sistem penegakan hukum yang mampu mengadili kejahatan terhadap SDA secara lebih efektif.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam audit dan evaluasi semua perizinan tambang serta penegakan prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan SDA.
Menyikapi permasalahan tersebut, BPIP akan menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden terpilih agar dapat ditindaklanjuti sebagai upaya mencapai kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Amin Abdullah.
“Kita akan bawa ini untuk disampaikan kepada Presiden terpilih. Pak Prabowo itu bapaknya pahlawan. Saya yakin darah patriotiknya masih terjaga untuk mengurai persoalan ini,” ungkap Amin.
Salah satu upaya yang akan dilakukan BPIP adalah menginisiasi dan mendorong adanya UU Etika Pengatur dan Pembuat Kebijakan yang berasaskan nilai-nilai Pancasila, terutama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, BPIP menekankan pentingnya adanya badan atau komisi yang melindungi ekosistem lingkungan hidup.
“BPIP mengawal agar penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan SDA dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang terjadi, seperti konflik lahan, ketidakadilan ekonomi, dan degradasi lingkungan,” ujar Amin.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(ALB)