#30 tag 24jam
Usut Bebasnya Ronald Tannur, KY: Kami Terus Bekerja demi Tegaknya Hukum
Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk Tim Investigasi untuk mengusut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Halaman all [662] url asal
#ronald-tannur-bebas #vonis-bebas-anak-anggota-dpr-ronald-tannur #hakim-bebaskan-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-t
(Kompas.com) 02/08/24 09:14
v/12978073/
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk Tim Investigasi untuk mengusut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tim Investigasi KY terus bekerja untuk mencoba mencari informasi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (2/8/2024).
Mukti menjelaskan, Tim Investigasi KY bakal bekerja untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut. Lembaga Pengawas Kehakiman ini hanya akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
"Namun, karena sifatnya investigasi, kami hanya bisa memberi keterangan on progress dikarenakan sifat kerahasiaan hasil investigasi ini, semoga publik dapat memahami," kata Mukti.
"KY akan terus bekerja demi tegaknya hukum," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Selain KY, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) juga menerjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Kepala Bawas MA Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bakal mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, saat ini tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
Dalam mengusut kasus ini, Bawas MA bakal mendalami dugaan pelanggaran etik dalam penjatuhan putusan bebas tersebut.
"Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA.
Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.
Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, MA Terjunkan Tim ke Surabaya
Mahkamah Agung menerjunkan tim ke Surabaya untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Halaman all [518] url asal
#dini-sera-afriyanti #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #vonis-bebas-ronald-tannur #dini-sera-afrianti
(Kompas.com) 02/08/24 08:55
v/12978084/
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Ronald merupakan anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).
Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bertugas mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, saat ini, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pendalaman terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
"Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.
Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
MA Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Badan Pengawas MA bakal memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Halaman all [546] url asal
#ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #vonis-bebas-ronald-tannur #dini-sera-afrianti
(Kompas.com) 02/08/24 08:17
v/12973627/
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA.
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Ronald Tannur baru saja masuk," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).
Usai menerima pengaduan itu, kata Sugiyanto, Bawas langsung melakukan penelaahan dan membentuk tim pemeriksa.
Sekretaris MA (Sekma) ini mengatakan, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
"Saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," kata Sugiyanto.
Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
KOMPAS.com/ZINTAN Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7/2024). Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindaklanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.
Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
Vonis Janggal Membebaskan Ronald Tannur
Sangat sulit menghindarkan dugaan kejanggalan dalam Putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Halaman all [1,255] url asal
#ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #dini-sera-afrianti
(Kompas.com) 01/08/24 06:06
v/12827268/
“MEMBEBASKAN Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum... ”, demikian salah satu isi amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, yang Penulis peroleh dari laman website Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut, sontak memantik polemik dan kemarahan masyarakat.
Bagaimana tidak, keadilan yang cukup lama ditunggu oleh masyarakat yang mengikuti proses kasus ini, khususnya keluarga korban almh. Dini Sera Afrianti, seolah sirna seketika.
Padahal, dakwaan yang diajukan oleh jaksa (penuntut umum) sudah cukup berlapis, dengan membuat formulasi dakwaan kombinasi (secara alternatif dan kumulatif), yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), atau Pasal 359 KUHP (kealpaan yang menyebabkan kematian) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan).
Namun, seluruh pasal dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, keterangan dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo bahwa kematian korban diakibatkan “luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan”, sama sekali tidak meyakinkan Majelis Hakim bahwa kematian korban tersebut sebagai akibat dari perbuatan terdakwa yang mengendarai mobil hingga mengakibatkan terlindasnya korban.
Majelis Hakim berpendapat “...dari hasil rekaman CCTV tersebut menunjukkan posisi mobil Terdakwa dari posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, sedangkan keberadaan posisi diri Korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri di luar dari alur kendaraan yang dikendarai Terdakwa”.
Untuk mendukung pertimbangan hukumnya tersebut, Majelis Hakim mendasarkan pada pendapat satu-satunya ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yaitu Eddy Suzendi, ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas.
Eddy menjelaskan “ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri ..., dan ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya dimana melingkar ada dorongan kearah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva... apabila dalam keadaan tidak terikat atau dalam keadaan bebas, maka dia akan terbuang karena pasti akan terpental. Apabila dia tidak menempel, maka tidak akan ada gesekan aksi”.
“Aroma” kejanggalan
Pada hakikatnya, bagian pertimbangan hukum merupakan nyawa dari putusan pengadilan, atau biasanya disebut juga sebagai mahkotanya putusan.
Pertimbangan hukum yang keliru, sudah pasti akan menghasilkan putusan keliru - untuk tidak mengatakan putusan sesat.
Kekeliruan dalam bagian pertimbangan hukum bisa disebabkan oleh kekeliruan mengenai uraian fakta maupun kekeliruan mengenai penerapan aturan hukum.
Dalam perkara ini, sangat sulit menghindarkan adanya dugaan kejanggalan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Terlebih lagi dalam Putusan setebal 102 halaman tersebut, sebenarnya terdapat 21 orang yang diperiksa, yaitu 15 orang saksi dan 3 orang ahli dari pihak jaksa (penuntut umum), seorang saksi dan seorang ahli dari pihak terdakwa, dan juga terdakwa sendiri.
Namun, dalam bagian uraian pertimbangan hukum, secara kasat mata terlihat bahwa keterangan para saksi dan pendapat para ahli tidak dinilai secara berimbang oleh Majelis Hakim, karena seolah “hanya” menitikberatkan pada keterangan terdakwa dan juga pendapat ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Padahal berdasarkan fakta persidangan (khususnya rekaman CCTV), telah terungkap fakta bahwa pada saat mobil terdakwa terparkir, di mana saat itu korban sedang duduk di luar mobil sebelah kiri dan hal tersebut diketahui Ronald Tannur, terdakwa masuk ke dalam mobil, kemudian mobil maju dan belok ke kanan, dan berhenti pada saat korban tergeletak di belakang mobil sebelah kiri dengan posisi tertidur.
Selanjutnya selang beberapa menit kemudian terdakwa turun dan menghampiri korban.
Hal ini juga sebagaimana keterangan Ronald Tannur sendiri yang menyatakan bahwa setelah terdakwa turun dari lantai atas untuk meminta CCTV, terdakwa berencana pulang, sedangkan korban sedang bersandar dekat kendaraan terdakwa.
Saat itu Ronald Tannur melihat dengan jelas keberadaan korban, yaitu pada bagian kiri, dan sebelum terdakwa naik ke ruang kemudi (kursi supir), terdakwa melewati korban, dan menegur korban mengapa di sana.
Ronald Tannur akhirnya sempat mengajak korban pulang, tetapi korban tidak menjawab.
Pada saat terdakwa berada di dalam mobil, terdakwa sempat membuka kaca sedikit dengan maksud mau mengajak pulang, lalu terdakwa menyalakan mobil, melihat dari spion dan klakson, terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar basement.
Putusan Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa (penuntut umum) telah mengesampingkan sejumlah fakta yang sangat krusial dan justru termuat di dalam Putusan itu sendiri, yakni:
Pertama, keberangkatan korban adalah bersama-sama dengan terdakwa ke Blackhole KTV Club Lenmarc.
Kedua, pernyataan terdakwa kepada pihak security yang awalnya menyatakan tidak kenal dengan korban pada saat korban sudah tergeletak tidak berdaya di areal carpark mobil basement Mall Lenmarc.
Kedua, perbuatan terdakwa di depan pihak security yang awalnya ingin meninggalkan korban dengan alasan rumah terdakwa jauh.
Keempat, perbuatan terdakwa yang awalnya meminta pihak security untuk memesan taksi kepada korban, padahal saat itu kondisi korban sudah tidak berdaya.
Kelima, perbuatan terdakwa yang tidak segera membawa korban yang sudah tidak berdaya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan, melainkan membawa korban dan sempat meninggalkan korban di Lobby Apartmen Orchad Tanglin Lantai GF dalam keadaan di atas kursi roda dan tidak sadarkan diri.
Keenam, perbedaan keterangan terdakwa yang sangat bertolak belakang yang awalnya menyatakan “merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya” sehingga terdakwa turun dan melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan (sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan jaksa/penuntut umum), namun di dalam persidangan keterangan terdakwa tersebut berubah drastis dengan menyatakan “terdakwa meyakini tidak mendengar suara apapun saat mengendarai mobilnya, terdakwa baru mengetahui korban tergeletak pada saat terdakwa akan memakai seatbelt lalu terdakwa melihat dari spion tengah dan berhenti”.
Belum lagi sejumlah fakta lainnya pada saat terjadinya peristiwa tersebut, yaitu tidak ada orang lain yang saat itu berkonflik dengan korban di lokasi kejadian, dan juga tidak ada mobil lain yang saat itu melintas di lokasi kejadian yang telah atau berpotensi melindas korban.
Penulis yakin apabila Majelis Hakim memiliki niat untuk mendalami seluruh fakta krusial tersebut dengan cara melakukan klarifikasi kepada Ronald Tannur, maka seharusnya perkara tersebut tidak berujung pada vonis bebas terhadap terdakwa.
Majelis hakim justru dengan mudahnya menerima perubahan keterangan terdakwa, bahkan menjadikannya sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Sejumlah fakta krusial tersebut telah tergambar adanya perbuatan dan atau niat jahat dari Ronald Tannur terhadap korban, terlepas dari apakah terjadinya kematian korban tersebut dikehendaki atau tidak dikehendaki oleh terdakwa.
Benteng terakhir keadilan
Dengan adanya putusan bebas terhadap terdakwa, maka upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung yang ditempuh oleh jaksa (penuntut umum) merupakan suatu keharusan.
Sebagai puncak tertinggi lembaga peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung perlu segera mengevaluasi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yang terindikasi telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, khususnya prinsip-prinsip hukum pembuktian.
Apabila nantinya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terbukti melanggar hukum dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka perlu segera dijatuhkan sanksi hukum yang tegas terhadap para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Sebagai benteng terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan, Mahkamah Agung harus mempunyai inisiatif dan berperan aktif mengungkap kebenaran materil dalam perkara ini, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang saat ini sudah berada pada titik terendah.
Jangan sampai cemooh masyarakat yang selama ini sering terdengar, yaitu “tidak perlu tahu hukum, yang penting kenal hakim”, semakin nyata adanya.
Untuk mencegah hal tersebut, maka Putusan yang benar dan adil serta sesuai dengan fakta-fakta persidangan adalah satu-satunya solusinya.
Asa Keluarga Dini Mencari Keadilan Usai Ronald Tannur Divonis Bebas
Tak berhenti sampai mengadu ke Komisi III DPR dan melapor ke KY, keluarga Dini laporkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA Halaman all [1,402] url asal
#ky #komisi-iii-dpr #ronald-tannur-anak-dpr-aniaya-pacar-sampai-meninggal #ronald-tannur #ronald-tannur-bebas #dini-sera-afriyanti #ronald-tannur-divonis-bebas #dini-sera-afrianti
(Kompas.com) 01/08/24 06:01
v/12827270/
JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak cukup ke Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY), keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Keluarga Dini melaporkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ke Bawas MA melalui kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Dimas mengungkapkan, materi pelaporan terkait sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan.
“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu, menurut kami, tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” kata Dimas kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Dimas, saat pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius.
“Menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” ujarnya.
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024)
Mengadu ke DPR, KY dan MA akan dipanggil
Sebelum melapor ke Bawas MA, keluarga Dini sudah berusaha mencari keadilan dengan mendatangi komisi yang membawahi masalah hukum di DPR RI, yakni Komisi III pada Senin, 29 Juli 2024.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Menurut dia, sejumlah anggota Komisi III setuju menemui keluarga Dini meskipun DPR sedang masa reses.
"Alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang Fraksi PKS setuju, hari ini hadir, dari korban kami dengar. Lalu, kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Iwan atau Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini,” ujar Habiburokhman, Senin.
Dia pun menilai bahwa putusan bebas tersebut sangat tidak masuk akal jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media sosial.
Sebagai seorang mantan advokat, Habiburokhman mengatakan, hakim seharusnya bisa menggunakan prinsip kesengajaan dengan sadar untuk tetap menghukum Ronald Tannur.
“Semestinya, menurut saya, hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” katanya.
Usai melakukan audiensi dengan pihak keluarga korban, Habiburokhman menyebut bahwa Komisi III bakal memanggil KY dan MA secara terpisah.
Kemudian, dia mengungkapkan tiga kesimpulan yang didapatkan dari audiensi bersama keluarga korban dan sejumlah pihak terkait.
Pertama, Komisi III meminta MA dan KY segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almarhum Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melapor ke KY
Usai meminta keadilan pada wakil rakyat, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini hingga tewas, ke KY pada hari yang sama, yakni 29 Juli 2024.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” ujar Dimas Yemahura Alfaraouq.
“Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” katanya lagi.
Sementara itu, Ayah Dini, Ujang Suherman berharap bisa mendapatkan keadilan dari pihak KY atas kasus kematian anaknya.
“Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim dan semua penegak hukum adil,” ujar Ujang.
Ujang menegaskan bahwa pihak keluarga sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap terdakwa yang diduga telah membunuh anaknya, Ronald Tannur.
“Kecewa, walaupun orang bodoh apalagi orang pintar, (bilang) tidak masuk akal gitu (putusannya),” ujar Ujang.
Menanggapi pelaporan tersebut, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan perkara penganiayaan Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Ronald Tannur dari PN Surabaya.
Menurut Mukti, salinan putusan lengkap diperlukan KY untuk mendalami apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut.
“Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” kata Mukti dalam keterangan resminya kepada Kompas.com.
Kejagung Kasasi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada 4 Oktober 2023.
"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada 25 Juli 2024.
Harli menyebut, pertimbangan hakim PN Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas dan tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ujarnya.
Namun, menurut Harli, JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.
Harli menyebut, JPU memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," katanya.
Kejadian dan putusan hakim
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Gregorius Ronald Tannur dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.
“Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT (Ronald) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari Kompas.com pada 6 Oktober 2023.
Namun, Ronald dan korban terlibat cekcok di tempat karaoke tersebut pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Pasma mengatakan, salah seorang petugas yang berada di dekat lokasi kejadian juga sempat melihat cekcok itu.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Pasma.
Tak sampai di situ, Ronald masih menganiaya DSA menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Namun, dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim menilai bahwa dari hasil rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil Ronald dari posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti.
"Sedangkan keberadaan posisi diri korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa," kata Hakim.
Kemudian, majelis hakim mengutip keterangan Ahli Keselamatan Berkendara atau Kecelakaan Lalu Lintas Eddy Suzendi.
"Bahwa ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, ketika dia duduk apabila tarikan kuat maka dia akan terseret. Kedua, ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya dimana melingkar ada dorongan kearah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang danketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh".
"Yang kedua adalah gaya Inersiah yaitu gaya dimana pada saat dia diamkan bergerak tetap secara kedepan dan dari inersiah tersebut maka akan keluar dari gaya".
Dengan begitu, majelis hakim pun berpendapat bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap seluruh dakwaan penuntut umum.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut," kata hakim.
Ini Isi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024). Halaman all [789] url asal
#hakim-bebaskan-ronald-tannur #aksi-protes-vonis-bebas-ronald-tannur-ricuh #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur
(Kompas.com) 01/08/24 05:00
v/12821452/
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangannya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024).
Berikut kronologi dan pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan jaksa:
Kronologi
Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Nama Ronald sempat menjadi perhatian publik karena menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Rabu (4/10/2023). Penganiayaan dilakukan usai mereka karoake di salah satu club malam di Surabaya.
Video Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri pun sempat beredar di emdia sosial. Kasus tersebut berawal saat Ronald dan korban malam malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya setelah dihubungi oleh rekannya. Mereka tiba pukul 21.00 WIB dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras.
Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, (6/10/2023).
Tak hanya itu, Ronald juga melindas sebagian tubuh kekasihnya dengan mobil mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter. Saat itu pelaku juga sengaja menginjak gas mobil ketika korban masih duduk di lantai dengan bersandar pada pintu mobil.
"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada 11 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali saat berada di lift menuju basement.
Versi dakwaan
Dalam versi dakwaan disebutkan bahwa saat menuju mobilnya yang tarparkir di basement, Ronald melihat Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan.
Lalu Ronald langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi. Ketika Ronald sudah di dalam mobil, ia menanyakan kepada Dini apakah mau pulang atau tidak.
Namun, karena tidak ada respons dari Dini, hal itu membuat Ronald semakin kesal dan emosi, sehingga ia sengaja langsung menjalankan mobilnya ke arah kanan.
Saat itu, Ronald disebut mengetahui posisi Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Namun karena Ronald merasa kesal dan emosi, ia tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikannya melindas Dini.
Selanjutnya, setelah Terdakwa merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, Ronald pun turun dan melihat Dini yang sudah tergeletak di tengah jalan.
Pertimbangan bebas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutip keterangan Ahli Keselamatan Berkendara atau Kecelakaan Lalu Lintas Eddy Suzendi.
Berikut paparannya yang dikutip dari laman mahkamahagung.go.id:
"Bahwa ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, ketika dia duduk apabila tarikan kuat maka dia akan terseret, kedua ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya dimana melingkar ada dorongan kearah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang danketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh."
"Yang kedua adalah gaya Inersiah yaitu gaya dimana pada saat dia diamkan bergerak tetap secara kedepan dan dari inersiah tersebut maka akan keluar dari gaya."
Atas sejumlah pertimbangan selama jalannya persidangan, majelis hakim menilai bahwa dari hasil rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil Ronald dari posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti.
"Sedangkan keberadaan posisi diri korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa," kata Hakim.
Dengan begitu, karena seluruh unsur dalam dakwaan penuntut umum terhadap Ronald tidak terpenuhi, majelis hakim pun berpendapat bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap seluruh dakwaan penuntut umum.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut," kata hakim.
DPR Pun Mengumpat Saat Dipaparkan Fakta Kasus Ronald Tannur, 'Ya Allah, Biadab Banget Ini'
Komisi III DPR kemarin menggelar rapat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti. [595] url asal
#ronald-tannur-divonis-bebas #hakim-vonis-bebas-ronald-tannur #hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur-dilaporkan #ronald-tannur-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #pn-surabaya #gregorius-ronald-tannur
(Republika - News) 30/07/24 18:51
v/12674080/
REPUBLIKA.CO.ID, Komisi III DPR pada Senin (29/7/2024) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga korban kasus penganiayaan dengan terpidana Gregorius Ronald Tannur. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sampai melontarkan umpatan setelah mendapati fakta kondisi jenazah Dini Sera Afrianti, sebagaimana dipaparkan saat rapat.
"Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini," kata Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat.
Umpatan tersebut dilontarkan setelah kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan foto korban sebelum diautopsi yang memperlihatkan bekas lindasan ban mobil terdakwa di lengan korban.
"Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan autopsi," ujar Dimas seraya menampilkan foto terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengeluarkan umpatan kegeraman atas fakta jalannya persidangan kasus penganiayaan berujung kematian yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban.
"Hakim brengsek," ucap Sahroni yang juga memimpin jalannya rapat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena korban dinilai meninggal dunia karena alkohol dan bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh putra anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nonaktif Edward Tannur tersebut.
“Sudah ditanyakan juga oleh majelis hakim pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik, kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir, sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian, ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati,” papar Dimas Yemahura menerangkan.
Sebelumnya, Dimas Yemahura menjelaskan hasil visum almarhum Dini Sera Afrianti yang dilakukan dokter spesialis forensik menyatakan kematian korban disebabkan pendarahan hebat akibat luka robek akibat benda tumpul. Luka robek majemuk didapati pada organ hati korban.
"Jika dikaitkan dengan kronologis dan rekonstruksi bapak, di dalam kronologi dan rekonstruksi itu memang terjadi lindasan di bagian bahu korban, yang di situ memang melindas hampir separuh badan korban. Jadi, bila di sana dikatakan ada luka pendarahan pada bagian perut sampai dengan dada itu memang sudah benar," kata dia.
Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Atas vonis PN Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi. "Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Kamis pekan lalu.
Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Putu menandaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti. "Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa mendakwa dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti dalam dakwaan Jaksa.
Diakui Putu, memang hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban. Namun, dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap hakim agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya, yaitu terkait bekas-bekas penganiayaan berat oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya tersebut.
Vonis Bebas Ronald Tannur Teguhkan Prasangka Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Komnas Perempuan nilai vonis bebas Ronald Tannur cederai rasa keadilan korban. [727] url asal
#ronald-tannur-divonis-bebas #hakim-vonis-bebas-ronald-tannur #hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur-dilaporkan #komnas-perempuan
(Republika - News) 30/07/24 07:50
v/12615127/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan. Putusan bebas itu juga meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
"Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya," kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Komnas Perempuan mendukung jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan meminta Badan Pengawasan MA (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kasus ini sebagai upaya pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan korban dan keluarga korban.
Tiasri Wiandani menyampaikan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban pada Selasa, 3 Oktober 2023, menunjukkan proses yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa terhadap korban. Yaitu pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.
"Rangkaian penganiayaan ini menunjukkan bahwa ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femisida, yaitu pembunuhan perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku, dalam hal ini relasi antara korban dan pelaku yang adalah pacarnya," katanya.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno pun menilai putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti itu tidak berdasar hukum.
"Menurut pendapat saya, putusan pengadilan negeri pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum," kata Prof Basuki dihubungi di Surabaya, Kamis, pekan lalu.
Basuki menjelaskan maksud dari tidak berdasarkan hukum itu karena ada bukti-bukti dalam persidangan yang disuguhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah dikesampingkan majelis hakim. Salah satu bukti yang dikesampingkan adalah hasil visum et repertum oleh ahli yang mana sebelum memberikan keterangan ahli telah mengangkat sumpah dan terikat dengan sumpah.
"Kalau kemudian dikesampingkan seperti itu tanpa ada dasar yang kuat, tentu keliru dalam membuat putusan. Berarti salah dalam penerapan hukumnya," ujarnya.
Basuki menambahkan, merujuk pada surat dakwaan JPU, ada empat pasal yang menjadi dasar dakwaan. Yaitu, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.
Yang perlu diketahui, dari ketiga pasal itu adalah, korbannya meninggal dunia, sedangkan kalau pasal 351 ayat 1 itu terkait dengan penganiayaan biasa.
"Lah, empat pasal itu kalau di dalam KUHP namanya delik materiil, yaitu yang dilarang adalah akibatnya. Oleh karena itu, dalam persidangan harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan matinya korban atau penganiayaan yang diderita oleh si korban. Harus ada hubungan langsung," ujarnya.
Soal bukti-bukti yang dikesampingkan majelis hakim PN Surabaya, juga disinggung oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Rieke kemarin ikut mendampingi keluarga almarhumah Dini membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).
Rieke menyebut perkara ini wajib ditindaklanjuti serius oleh KY. Pasalnya, Rieke mencurigai hakim malah mengabaikan bukti kamera pengawas.
"Ini putusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan Majelis Hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV diduga mengabaikan visum," ucap pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.
Rieke menegaskan, aduan ke KY penting supaya hakim mewujudkan keadilan bagi korban. Pasalnya, Rieke mengamati putusan hakim ini tak sesuai keadilan bagi korban.
"Penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban," ucap Rieke.
Selain itu, Rieke mendapati informasi bahwa KY sudah telah bergerak langsung atas putusan bebas Ronald. Langkah yang diambil KY ialah membentuk tim investigasi dan tim pengawas hakim.
"Laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.
Adapun Ujang, ayah kandung dari korban pembunuhan Dini Sera Afrianti tak terima dengan vonis tak bersalah terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebagai masyarakat biasa, kata Ujang, dirinya tak habis pikir dengan putusan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.
Padahal, kata Ujang, atas kasus yang menghilangkan nyawa putrinya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. “Enggak masuk akal ini (putusan bebas) buat bapak. Apalagi orang-orang ini (hakim-hakim) pintar semua. Walaupun saya orang bodoh, ini (putusan bebas) tidak masuk akal. Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan (oleh hakim). Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang.
Murka DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggap Hakim Sakit dan Berengsek
DPR berjanji berada di belakang keluarga Dini usai terdakwa yang membunuh Dini, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Halaman all [902] url asal
#vonis-bebas-anak-anggota-dpr-ronald-tannur #hakim-bebaskan-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas
(Kompas.com) 30/07/24 07:23
v/12614876/
JAKARTA, KOMPAS.com - DPR kini berada di belakang keluarga Dini Sera Afrianti untuk melakukan 'backing' dalam mencari keadilan.
Pasalnya, terdakwa yang membunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Sebagai informasi, Ronald merupakan anak dari anggota nonaktif DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Pada Senin (29/7/2024) kemarin, keluarga Dini telah mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk mengadu kepada Komisi III DPR. Ayah dan adik Dini, yakni Ujang dan Alfika hadir langsung dalam audiensi ini.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga Dini melaporkan berbagai bukti dan kejanggalan mengenai Ronald Tannur yang dibebaskan padahal telah membunuh Dini.
Keluarga korban, yang didampingi oleh pengacara Dimas Yemahura, menunjukkan bukti foto jenazah Dini usai dilindas Ronald Tannur dengan menggunakan mobil.
Selain itu, Dimas juga mengadukan sikap hakim yang tidak pernah berpihak kepada Dini, di mana hakim bersikeras alkohol menjadi penyebab tewasnya Dini.
Padahal, ahli forensik yang dihadirkan di dalam persidangan telah menegaskan alkohol bukanlah penyebab kematian Dini, melainkan pendarahan di perut, dada, dan hati akibat penganiayaan.
Mendengar berbagai aduan keluarga Dini, DPR pun murka. Beberapa anggota DPR mengumpat kata kasar untuk hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Pimpinan Komisi III DPR anggap hakim sakit
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak bisa menyembunyikan emosinya terhadap hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Pekan lalu, ketika Ronald Tannur divonis bebas, Sahroni telah berkoar-koar bahwa hakim yang membebaskan Ronald itu pasti sakit.
Sahroni bahkan curiga sang hakim tidak memiliki TV dan HP yang memadai untuk melihat bukti CCTV yang menampilkan secara jelas Dini dilindas dengan mobil oleh Ronald Tannur.
Kemarin, Sahroni kembali emosi saat keluarga Dini mengadu ke Komisi III DPR.
Sahroni menyebut hakim dengan sebutan "brengsek" saat mendengar hakim bersikeras menyebut Dini tewas karena alkohol, bukan dianiaya Ronald Tannur.
Selain itu, saksi-saksi di TKP juga sudah dihadirkan ke persidangan, sehingga menambah amarah Sahroni.
"Itu security diperiksa juga enggak? Sudah pernah dihadirkan saksi?" tanya Sahroni.
"Ya semua security dan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini sudah pernah dihadirkan, Bapak," kata pengacara keluarga Dini, Dimas.
"Oke, jelas bahwa hakim memang brengsek," kata Sahroni.
Sahroni mengaku emosi dengan hakim, sehingga ucapan itu terlontar dari mulutnya saat rapat.
Sahroni pun menyatakan dirinya tidak takut dengan siapa pun yang mem-"backing" Ronald Tannur.
"Gue emosi tentang hakim. Karena hakimnya sesuai fakta, bukti tindak pidananya (Ronald Tannur) jelas. Dan dia mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta lapangan. Itu sangat mengecewakan," kata Sahroni.
"Dan ini preseden buruk terhadap pengadilan di republik ini. Makanya gue konsen dari awal. Dan gue enggak pernah takut siapa pun itu di belakang dia. Enggak pernah takut gue," imbuhnya.
Tak masuk akal
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir ketika keluarga Dini mengadu ke Komisi III DPR menegaskan pihaknya akan berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut.
Dasco turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Dini usai dianiaya Ronald Tannur.
"Yang pertama-tama, saya ucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," kata Dasco.
"Terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," sambungnya.
Dasco mengatakan, DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini supaya keluarga Dini bisa mendapatkan keadilan.
Dasco lantas menyebut putusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.
"Lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang, menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," imbuh Dasco.
DPR dorong Ronald Tannur dicekal ke luar negeri
Anggota DPR Fraksi PDI-P yang mengawal keluarga Dini, Rieke Diah Pitaloka mengaku, mendapat informasi bahwa Ronald Tannur akan keluar negeri usai divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Rieke, akan lebih baik jika Ronald Tannur dicekal keluar negeri sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selesai.
"Kami berharap dapat dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini benar-benar terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung," ujar Rieke.
"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," sambungnya.
Dalam kesimpulan audiensi antara keluarga Dini dan Komisi III DPR, disepakati bahwa DPR akan mendorong Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan proses hukum yang dilakukan akan menjadi sia-sia jika Ronald Tannur berada di luar negeri.
Dia menegaskan, jika masih dalam proses kasasi, maka Ronald Tannur bisa dicekal.
"Kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini. Karena memang perkara ini belum inkrah, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan, karena memang belum inkrah, masih dalam proses hukum. Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," jelas Habiburokhman.
Ronald Tannur Bebas, Rieke: Putusan Hakim Ekstrem
Rieke meminta agar Ronald Tannur dicekal ke luar negeri. [446] url asal
#ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #hakim-vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-bebas #rieke-diah-pitaloka
(Republika - News) 29/07/24 19:10
v/12554801/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah dan menangkal (cekal) terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri. Desakan itu dikeluarkan meski pun hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” kata Rieke usai mendampingi keluarga Dini Sera mengadu ke Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.
Menurut Rieke, putusan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur merupakan sesuatu hal yang ekstrem. “Menurut saya dan teman-teman dalam aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem,” katanya.
Ia mengatakan, vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa pembunuhan yang juga mengindikasikan adanya kekerasan fisik ini perlu menjadi perhatian semua pihak. “Ketika kejahatan berupa indikasinya ada kekerasan fisik, psikologis, sampai penghilangan nyawa, divonis bebas, maka yang harus menjadi perhatian kita semua kejahatan-kejahatan lainnya yang derajatnya di bawah itu bisa dianggap bukan kejahatan,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Rieke yang tergabung dengan aliansi #JusticeForDiniSera meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan dan mengawal proses peradilan etik terhadap majelis hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.
“Termasuk juga rekan-rekan di kampus untuk memfasilitasi, melakukan eksaminasi publik, kita buka ruang eksaminasi di fakultas hukum yang berkenan silakan untuk menghubungi kami,” ucapnya.
Pada hari ini, Senin, Rieke ikut mendampingi keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya dimaksud ke KY RI. Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu.
Oleh karena itu, keluarga Dini Sera ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran kode etik serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.
Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.
Sindiran Pedas Sahroni kepada Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, 'Sakit Semua!'
Sahroni meminta majelis hakim supaya lebih bijak dalam perkara Dini Sera Afrianti. [300] url asal
#ronald-tannur #ahmad-sahroni #vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #hakim-vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-bebas #ky-investigasi-hakim-ronald-tannur #gregorius-ronald-tannur
(Republika - News) 29/07/24 18:47
v/12549435/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyindir majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Sahroni menyebut majelis hakim itu kurang informasi.
Hal itu dikatakan Sahroni setelah Komisi III DPR RI menerima audiensi keluarga dan kuasa hukum Dini. Sahroni meminta majelis hakim supaya lebih bijak dalam perkara Dini dengan menyerap suara keadilan di tengah masyarakat.
"Sampai saya katakan, kalau tiga hakim ini nggak punya TV dan nggak punya HP bagus, saya beliin," kata Sahroni dalam audiensi itu di Gedung DPR RI pada Senin (29/7/2024).
Sahroni sebenarnya kaget saat mengetahui vonis bebas Ronald. Sahroni merasa majelis hakimnya bermasalah hingga menelurkan putusan aneh bin ajaib.
"Sampai hari ini saya bilang tiga hakim yang memutuskan vonis bebas sakit semua," ujar Sahroni.
Sahroni mengungkapkan, persidangan telah gamblang memaparkan kesalahan Ronald. Oleh karena itu, Sahroni mempertanyakan penyebab kematian Dini versi hakim ialah akibat karena alkohol.
"Jelas fakta perkara pidananya mutlak, tadi sudah disampaikan, makanya tadi saya tanya, apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi menyatakan bahwa meninggal dikarenakan alkohol. Saya punya teman, pemabuk semua, tetapi nggak ada yang pernah meninggal. Paling pingsan. Kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan walau telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sahroni Skak Hakim Bebaskan Ronald Tannur: Saya Punya Teman Pemabuk, Tapi tak Sampai Mati
Sahroni menduga ada hanky panky dalam putusan bebas Ronald Tannur. [400] url asal
#ronald-tannur #vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #hakim-vonis-bebas-ronald-tannur
(Republika - News) 29/07/24 17:45
v/12544467/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga ada modus hanky panky di balik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky," kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dugaan tersebut berdasarkan pernyataan majelis hakim bahwa korban, almarhum Dini Sera Afrianti, meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, melainkan karena alkohol. "Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'Oh ini meninggal karena alkohol'," ucapnya.
Sahroni lantas berkata, "Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua."
Dia juga mengaku heran atas alasan hakim tersebut yang pada akhirnya memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Saya juga punya teman, pemabuk semua, tetapi enggak ada yang pernah meninggal, paling pingsan dia. Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol," tuturnya.
Untuk itu, Sahroni menilai vonis bebas majelis hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan Tanah Air.
"Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya," ucapnya.
Mengenai dugaan praktik lancung hakim PN Surabaya itu, Sahroni pun menanyakan kepada kuasa hukum korban apakah sudah melaporkannya ke KPK.
"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY (Komisi Yudisial), berlanjut kemudian ke Badan Pengawasan MA (Mahkamah Agung), yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya, segera kami laporkan," jawab kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.