Tagihan pinjaman online (pinjol) akan menumpuk jika tak mampu bayar dan terus menunggak. Berikut solusi yang bisa dicoba jika tak sanggup bayar utang pinjol. [789] url asal
Meminjam uang di jasa pinjaman online (pinjol) dipilih sebagian orang dalam kondisi terdesak. Namun tingginya bunga dan biaya administrasi mengakibatkan banyak nasabah pinjol mengalami gagal bayar.
Gagal bayar tentu akan tercatat dalam riwayat keuangan nasabah, sehingga berpengaruh pada peluangnya mengambil cicilan atau pinjaman. Sebelum kondisi tersebut terjadi, apa yang harus dilakukan nasabah jika tak mampu bayar utang pinjol?
Risiko yang Akan Terjadi jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol
Dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut hal yang terjadi bila tak sanggup membayar utang pinjaman online:
1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar
Meminjam dana di pinjol bisa dikenakan denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu. Bunga dan denda akan semakin bertambah secara akumulatif bila terus-menerus menunggak, sehingga utang jadi kian menumpuk.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, Z meminjam dana sebesar Rp 2,5 juta melalui jasa pinjaman online. Saat ia tak mampu bayar tagihan dalam kurun waktu tertentu, maka Z harus membayar maksimal Rp 5 juta, sesuai aturan OJK yang menetapkan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.
2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek
Jika tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya atau mengalami gagal bayar dalam rentang waktu peminjaman dana, data diri nasabah akan dilaporkan ke OJK. Sehingga ia masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias skor kreditnya buruk.
Dampaknya, nasabah akan kesulitan melakukan pinjaman dana kembali dari lembaga keuangan maupun fintech pendanaan bersama di kemudian hari.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Nasabah berisiko ditagih oleh debt collector jika tidak melunasi utang pinjol. Namun sebelum didatangi tim penagihan, peminjam umumnya akan diingatkan terlebih dahulu melalui telepon hingga SMS untuk segera melakukan pembayaran.
Dalam menagih utang pinjol, debt collector juga terikat peraturan sehingga tidak boleh semena-mena apalagi menggunakan kekerasan.
Solusi jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol
Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.
Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.
2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain
Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.
3. Menjual Aset yang Dimiliki
Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.
4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.
Dengan banyaknya kasus gagal bayar pinjol, masyarakat sebaiknya berpikir ulang jika ingin menjadi nasabahnya. Masyarakat juga bisa mempertimbangkan solusi jika tak mampu membayar utang pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terjadi peningkatan jumlah pinjaman pada industri peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pada September 2024, total pembiayaan pada industri pinjol mencapai Rp 74,48 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan jumlah pinjaman pada September 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 33,73% secara tahunan (yoy).
"Untuk pembiayaan industri peer to peer lending September 2024 nilai tumbuh 33,73% secara tahunan menjadi Rp 74,48 triliun. Agustus yang lalu tumbuh sebesar 35,62% yoy," katanya dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara daring, Jumat (1/11/2024).
Sementara itu tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat terjaga atau sama pada bulan September dibandingkan sebelumnya. Dia menyebut tingkat TWP90 terjaga di 2,38% per September 2024.
Selain jumlah pinjaman pinjol yang melonjak, piutang perusahaan pembiayaan multifinance juga naik 9,35% yoy pada September 2024 menjadi Rp 501,78 triliun. Meski masih tumbuh, piutang pembiayaan tercatat melambat dari bulan Agustus lalu yang tercatat naik 10,18% yoy.
"Rasio pembiayaan macet (NPF) gross September sebesar 2,62%, di Agustus lalu 2,66%. NPF net 0,81% di September, sedangkan bulan Agustus lalu 0,81%. Gearing ratio turun jadi 2,33 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali," imbuhnya.
Secara spesifik, pembiayaan modal ventura hingga akhir September 2024 turun 8,10% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 16,25 triliun. Nilai kontraksi bulan September melambat dibandingkan periode Agustus yang kontraksinya mencapai 9,03%.
OJK mencatat dana peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum dilunasi mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024 ini. [338] url asal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum dilunasi mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024 ini. Jumlah ini tercatat tumbuh sekitar 35,62%
Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan tingkat risiko kredit macet atau tidak terbayar lebih dari 90 hari (TWP90) masih tergolong rendah, yaitu 2,38%.
Artinya pembayaran cicilan pinjol masyarakat tercatat masih berjalan dengan baik.
"Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh signifikan sebesar 35,62% atau sebesar Rp 72,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).
Selain itu, Mahendra menjelaskan di sektor asuransi total aset per Agustus 2024 mencapai Rp 1.132,49 triliun, tumbuh 1,32% year-on-year. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi meningkat di agustus mencapai Rp 218,55 triliun atau tumbuh 5,82%.
"Permodalan industri asuransi komersial pada agustus 2024 ini masih solid dengan risk-based capital industri asuransi jiwa tercatat 457,02% dan asuransi umum reasuransi sebesar 323,74%, terjaga jauh di atas ambang batas 120%," terangnya.
Kemudian untuk dana pensiun, total aset dana pensiun tumbuh 9,07% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 1.485,43 triliun dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp 378,45 triliun tumbuh 4,83%.
"Adapun pada perusahaan penjaminan outstanding penjaminan tercatat tumbuh 11,25% dengan nominal mencapai Rp 418,13 triliun dan aset tumbuh sebesar 7,26% sebesar Rp 47,90 triliun," jelas Mahendra.
Mahendra menambahkan, penyaluran dana perusahaan pembiayaan juga tumbuh double digit di level 10,18% pada Agustus 2024, dengan pembiayaan modal kerja sebagai penopang pertumbuhan tumbuh 10,76%.
Menurutnya hal ini sejalan dengan intermediasi di perbankan yang menentukan tingkat tumbuhan yang baik.
"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan non-performing financing NTF Net tercatat 0,83% dan NTF Gross 2,66%," terangnya.
Seseorang yang melakukan pinjaman online berkemungkinan ditagih oleh debt collector apabila tidak segera melunasi tagihannya. Debt collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Untuk menagih utang pinjol, ternyata ada ketentuan yang perlu diperhatikan oleh debt collector. Salah satunya adalah jam untuk melakukan penagihan pada peminjam uang atau debitur.
Jam berapa biasanya debt collector tagih utang pinjol?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam pasal 62 ayat 2 (f), disebutkan jika penagihan utang pinjol hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.
"Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat," tulis pasal 62 ayat 2 (f) tersebut.
Namun, penagihan di luar ketentuan tersebut hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan peminjam atau debitur terlebih dahulu.
Selain itu, debt collector juga hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain seperti tempat kerja debitur. Kecuali, jika debitur mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Adapun, jika melanggar ketentuan tersebut maka debt collector dan pihak penyedia layanan pinjol akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin layanan, bahkan sampai pencabutan izin usaha.