#30 tag 24jam
Potensi Energi Hidrogen Hijau Domestik untuk Transisi Energi
Hidrogen hijau, menjadi salah satu energi alternatif terbarukan yang rendah emisi. Cepat atau lambat energi ini akan perlahan mendisrupsi energi fosil di masa mendatang. [833] url asal
#hidrogen-hijau #transisi-energi #energi #energi-terbarukan #energi-hidrogen #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 20/05/24 14:00
v/11049497/
Hidrogen merupakan salah satu energi alternatif terbarukan yang rendah emisi. Cepat atau lambat energi ini akan perlahan mendisrupsi energi fosil di masa mendatang.
Industri energi dalam negeri pun mulai melakukan riset dan pengembangan agar hidrogen menjadi masif digunakan sebagai bentuk aspek keberlanjutan konsumsi energi domestik. Perusahaan pelat merah, Pertamina dan PLN ikut ambil bagian dalam pengembangan unsur kimia yang disimbolkan H2.
Proyek pengembangan energi hidrogen akan menambah daftar energi hijau namun berpotensi saling mempengaruhi. Sebut saja perbandingannya dengan baterai. Dengan semakin banyak alternatif pilihan, publik tentu akan membandingkan mana yang lebih efektif dan lebih efisien.
Pilihan energi terbarukan yang lebih bervariatif akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam memilih kebutuhan sumber energi yang jauh lebih berkualitas namun tidak berdampak pada kerusakan bumi. Terlebih kebutuhan energi masa mendatang semakin tinggi baik untuk konsumsi rumah tangga, transportasi hingga industri.
Investasi Besar untuk Hidrogen Hijau
Sekadar untuk dipahami, hidrogen bukanlah sumber energi primer yang secara bebas ditemukan di alam. Hidrogen hijau berasal dari proses kimia yang dikenal sebagai elektrolisis. Proses elektrolisis hidrogen merupakan metode yang digunakan guna memisahkan molekul air (H2O) menjadi hidrogen (H2) dan oksigen (O2) menggunakan listrik.
Proses ini terjadi dalam sebuah sel elektrolisis. Dua elektroda yang terbuat dari logam konduktif dicelupkan ke dalam air yang telah ditambahkan elektrolit untuk meningkatkan konduktivitasnya. Proses elektrolisis hidrogen memiliki keunggulan karena dapat menggunakan sumber energi terbarukan seperti matahari atau angin untuk menghasilkan listrik, yang kemudian digunakan dalam proses elektrolisis.
Nilai investasi untuk pengembangan produksi energi berbasis hidrogen cukup besar. Berdasarkan data International Energy Agency (IEA), komitmen investasi terbesar di skala global untuk pengembangan energi hidrogen berasal dari Jerman, yakni mencapai US$ 10,3 miliar pada 2021. Bagaimana dengan Indonesia?
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyiapkan strategi hidrogen nasional. Arah pengembangan dan pemanfaatan hidrogen di Indonesia mempertimbangkan tiga hal utama yaitu mendukung pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, mendukung upaya dekarbonisasi dan komitmen Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global, serta potensi Indonesia sebagai hub hidrogen.
Saat ini pengembangan hidrogen di Indonesia masih dalam tahap penelitian dan proyek percontohan. Hidrogen diproyeksikan akan mulai tumbuh setelah 2030, dengan pemanfaatannya yang lebih luas, mencakup kendaraan hidrogen, pembangkitan listrik, sebagai penyimpanan energi, dan melakukan dekarbonisasi hard to abate sectors (shipping, aviation, steel production, manufacture, long distance transportation).
Potensi Dalam Negeri
Menurut hasil studi IFHE, pada 2022 diperkirakan kebutuhan hidrogen sekitar 1,8 juta ton dan akan meningkat hingga 32,6 juta ton per tahun pada 2060. Permintaan terbesar diprediksi berasal dari sektor transportasi dengan porsi mencapai 50%. Sementara permintaan lainnya berasal dari penggunaan pembangkit listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Indonesia memiliki potensi produksi hidrogen yang signifikan. Dengan potensi energi terbarukan sebesar 3.686 gigawatt, Indonesia memiliki kapasitas untuk memproduksi hidrogen hijau. Indonesia juga memiliki potensi permintaan hidrogen yang besar, mencakup berbagai sektor, termasuk listrik, transportasi, industri, kilang, dan gas kota.
Sebagai implementasi, Pertamina mulai membangun Hydrogen Refueling Station (HRS) atau SPBU hidrogen yang pertama di Indonesia. Project ini tidak hanya sebagai langkah percepatan transisi energi, tapi juga untuk menstimulasi ekosistem hidrogen transportasi. Pertamina menggandeng perusahaan otomotif Jepang, Toyota, guna mengembangkan ekosistem hidrogen sebagai bahan bakar kendaraan di Indonesia.
Serupa dengan Pertamina, PLN juga meresmikan Green Hydrogen Plant (GHP) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Jawa Barat. Itu menjadi GHP ke-22 PLN sejak pertama kali diluncurkan pada November 2023. Sebanyak 22 GHP itu mampu menghasilkan 203 ton hidrogen hijau per tahun.
Hidrogen VS Baterai untuk Kendaraan
Industri otomotif terus menggenjot produksi kendaraan listrik. Selain alasan lingkungan, kendaraan non BBM diklaim lebih ekonomis. Selain kendaraan listrik berbasis baterai dengan bahan baku nikel, sejumlah perusahaan otomotif mulai memperkenalkan kendaraan berbahan bakar hidrogen. Apakah basis bahan bakar kendaraan ini saling mendisrupsi?
Mobil listrik yang menggunakan baterai bergantung sepenuhnya pada daya lithium ion. Saat ini, infrastruktur untuk menunjang kendaraan berbasis baterai semakin berkembang dan banyak dijumpai sebagai suplai pengisian daya.
Tidak hanya itu, mobil listrik baterai juga bisa diisi secara mandiri di rumah tanpa harus mengunjungi stasiun pengisian umum. Dibandingkan dengan BBM, pengisian baterai kendaraan cukup lama, berkisar 4-8 jam untuk pengisian daya maksimal.
Sementara itu, pengisian mobil hidrogen berkisar 5-10 menit untuk memompa gas hidrogen bertekanan tinggi ke dalam tangki. Kendaraan berbahan bakar hidrogen menggunakan teknologi fuel cell guna menghasilkan energi listrik sebagai penggerak motor. Proses ini dimulai dengan menyimpan hidrogen dalam tangki kendaraan.
Ketika kendaraan membutuhkan daya, hidrogen dilepaskan dari tangki dan dialirkan ke dalam sel bahan bakar. Di dalam sel bahan bakar, hidrogen bereaksi dengan oksigen dari udara yang diambil melalui ventilasi.
Proses ini menghasilkan energi listrik, air, dan panas sebagai produk sampingan. Energi listrik yang dihasilkan oleh sel bahan bakar kemudian digunakan untuk menggerakkan motor kendaraan, yang pada gilirannya menggerakkan roda.
Tantangan utamanya terletak pada infrastruktur yang terbatas untuk produksi, penyimpanan, dan distribusi hidrogen. Meskipun demikian, pengembangan teknologi ini terus berlangsung untuk meningkatkan efisiensi dan ketersediaan kendaraan berbahan bakar hidrogen.
Dengan komitmen dari pemerintah, dukungan dari perusahaan energi seperti Pertamina dan PLN yang telah berpengalaman puluhan tahun, serta partisipasi aktif masyarakat, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain energi hidrogen di masa depan.
PLTS Atap, Menyoal Komitmen Transisi Energi Indonesia
PLTS atap adalah salah satu solusi transisi energi yang menjanjikan. Jika dimanfaatkan oleh seluruh pihak, PLTS atap memiliki potensi maksimal hingga 32,5 GW. [979] url asal
#plts-atap #transisi-energi #transisi-energi-indonesia #esdm #pln #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 18/05/24 14:00
v/11049498/
PLTS atap adalah salah satu solusi transisi energi yang menjanjikan. Bukan cuma meningkatkan bauran energi bersih, yang punya target ambisius mencapai 23% per 2025, PLTS atap juga dapat mendorong kemandirian energi masyarakat. Karena dibangun di atap bangunan, ia dapat dikembangkan tanpa pembukaan lahan baru, tidak seperti mayoritas pembangkit lain yang kerap mendorong berbagai masalah seperti perampasan lahan dan pengambilalihan fungsi hutan.
Jika dimanfaatkan oleh seluruh pihak, mulai dari kawasan residensial, bisnis, hingga industri, PLTS atap memiliki potensi maksimal hingga 32,5 GW di Indonesia. Bisa dibandingkan dengan produksi total listrik Indonesia di tahun 2022 sejumlah 38 GW. Wajar jika pemerintah menggadang-gadang PLTS atap sebagai solusi transisi energi.
Namun, keberadaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap), justru menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah pada pemanfaatan PLTS atap.
Perubahan dalam Permen
Ada beberapa poin perubahan utama. Pertama, hilangnya aturan ekspor-impor. Sebelumnya, pelanggan dapat “mengekspor” kelebihan produksi listrik mereka ke jaringan listrik PLN, yang akan menjadi potongan terhadap biaya listrik mereka. Penghilangan peluang itu akan mengurangi insentif warga untuk mengadopsi PLTS atap.
Kedua, penambahan faktor pembatasan kuota pemasangan PLTS atap; dari yang sebelumnya hanya ditentukan oleh kapasitas jaringan, menjadi ditentukan oleh KEN (Kebijakan Energi Nasional) dan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik).
Padahal, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) terbaru, target energi terbarukan sendiri dipangkas menjadi 17-19%. Hal ini dapat semakin membatasi kuota pemasangan bagi mereka yang berminat mengadopsi PLTS atap. Jika tidak transparan, kuota ini juga dapat menjadi celah baru untuk suap dan korupsi.
Poin ketiga adalah sulitnya permohonan izin pemasangan. Calon pelanggan harus melakukan permohonan izin pasang yang hanya diselenggarakan pada bulan Januari dan Juli. Hal ini akan menjadi satu lagi prasyarat yang mempersulit pelanggan, baik dalam skala rumahan atau industri kecil. Daftar di bulan yang ditentukan juga tidak menjamin pendaftar dapat serta merta memasang PLTS atap.
Keempat, pemasangan harus dilakukan oleh badan usaha tersertifikasi khusus. Selain menambah syarat pemasangan bagi masyarakat dan industri, hal ini dapat menjadi peluang korupsi dan kecurangan dalam proses sertifikasi. Bertambahnya syarat pemasangan dapat berpotensi membuat harga komponen peralatan PLTS atap tidak dapat bersaing sehat yang akan meningkatkan beban biaya listrik.
Kelima, adalah ancaman hukuman terhadap pelanggan yang melanggar peraturan. Konsekuensinya, apabila pelanggan tidak memahami penuh tahapan dan persyaratan pemasangan PLTS atap, mereka berisiko terkena denda hingga 240 kali kapasitas terpasang.
Keseluruhan perubahan tersebut menimbulkan satu pertanyaan: apabila pemerintah berniat serius menimbang PLTS atap sebagai solusi transisi energi Indonesia, mengapa begitu banyak perubahan yang membatasi, ketimbang mendorong angka pengadopsian PLTS atap?
Perubahan deskripsi tujuan peraturan dalam peraturan menteri ini semakin mengindikasikan berubahnya pandangan pemerintah tentang PLTS atap.
Tujuan peraturan diubah dari, “a. menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap; b. mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan; dan c. berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca,” menjadi “a. menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap; b. mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan; dan/atau c. berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca (pasal 3 Permen ESDM 2/2024).
Perubahan sederhana ini menunjukkan pergeseran pandangan pemerintah, dari PLTS sebagai upaya optimis untuk transisi energi dari bahan bakar fosil yang kotor, menjadi menjadi sekadar teknologi yang penuh batasan dan aturan yang menghambat.
Pembatasan bukan hanya terjadi di skala rumah tangga. Meski pemerintah berniat mempermudah pengadopsian di skala industri dengan penghilangan biaya kapasitas – yang akan membantu industri yang notabene punya konsumsi listrik lebih stabil dengan konsumsi besar - ia tetap dipenuhi prasyarat yang semakin pelik.
Dari peraturan sebelumnya saja, banyak pelaku industri yang mundur karena syarat-syarat yang memberatkan untuk pemasangan PLTS atap. Kini kapasitas listrik terpasang melebihi 500 KW perlu izin khusus untuk memasang PLTS atap. Untuk kepentingan industri yang lebih besar, bahkan diperlukan peralatan tambahan seperti prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA)/smart grid. Hal tersebut tentu membebani industri, khususnya dalam biaya investasi awal.
Pelaku industri penyedia komponen PLTS juga mengeluhkan syarat pendaftaran badan usaha yang tidak transparan. Permen ini merunut standar tahapan penyediaan komponen secara sangat rinci.
Di satu sisi, ini dapat dilihat sebagai langkah baik untuk mendorong kesiapan penyediaan sistem dan keandalan produk. Namun, perlu dipastikan apakah standarisasi ini bukan sekadar pembatasan ruang partisipasi dan kompetisi industri. Situasi ini dapat berdampak bagi harga instalasi panel surya, sekaligus menjadi ceruk peluang praktek korupsi dan kolusi terkait penyediaan produk pendukung PLTS atap.
Lagi-lagi Salah Oversupply
Pembatasan pemasangan PLTS atap ini disinyalir berkaitan dengan adanya kelebihan kapasitas jaringan listrik Indonesia (oversupply) yang masih akan terjadi setidaknya hingga 2027. Padahal ini seharusnya menjadi alasan untuk berhenti membangun pembangkit berbahan bakar fosil dan beralih ke energi terbarukan di masa mendatang, bukan menghambat dukungan upaya pembangunan energi bersih di masyarakat.
Indonesia mengalami kelebihan energi listrik hingga 50%-60% dari kebutuhan. Kondisi oversupply ini disebabkan oleh sistem take-or-pay, ketika PLN sebagai pengelola tunggal dengan adanya Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) wajib membeli seluruh listrik yang disediakan oleh penyedia listrik independen (IPP).
Pertumbuhan konsumsi listrik yang tidak sesuai dengan kebutuhan menyebabkan oversupply dari tahun ke tahun semakin parah. Kondisi ini membuat PLN merugi. Anehnya, pemerintah malah merencanakan tambahan 13,8 MW listrik dari PLTU Batubara dalam RUPTL 2021-2030.
Kondisi oversupply Indonesia saat ini adalah akibat dari miskalkulasi pemerintah. Sedihnya, hal ini juga disertai dengan meningkatnya utang dan kewajiban sewa produsen listrik (IPP) ke PLN yang berimbas menyusutnya ruang bagi pertumbuhan energi terbarukan, terutama bagi pembangkit skala kecil seperti PLTS atap.
Hingga akhir 2023, 86,9% dari bauran energi Indonesia yang kelebihan beban ini berasal dari bahan bakar fosil seperti batubara. Terutama di bawah tekanan transisi energi, pemensiunan PLTU lama dan penghentian pembangunan PLTU baru seharusnya menjadi solusi yang didorong pemerintah. Bukan malah membatasi PLTS atap.
Namun oversupply lagi-lagi dibebankan kepada warga yang digiring untuk lebih konsumtif listrik. Sementara upaya warga untuk berdaya dan berdaulat dengan memproduksi energi sendiri, termasuk lewat PLTS atap, malah dibatasi.
Inkonsistensi ini menunjukkan masih lemahnya komitmen pemerintah untuk mendukung transisi energi yang adil dan demokratis.
Konsep Green Swan dalam Tantangan Perubahan Iklim
Dalam menghadapi ancaman perubahan iklim, konsep 'green swan' atau 'angsa hijau' muncul sebagai metafora untuk menyoroti dampak yang tak terhindarkan dari perubahan iklim terhadap perekonomian global. [1,119] url asal
#perubahan-iklim #green-financing #transisi-energi-bersih #transisi-hijau #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 16/05/24 14:00
v/11049499/
Dalam menghadapi ancaman perubahan iklim, konsep 'green swan' atau 'angsa hijau' muncul sebagai metafora untuk menyoroti dampak yang tak terhindarkan dari perubahan iklim terhadap perekonomian global.
Istilah ini dipopulerkan oleh Bank for International Settlements pada Januari 2020 sebagai pemikiran yang sebanding dengan konsep 'black swan' yang diperkenalkan oleh Nassim Nicholas Taleb, yang merujuk pada peristiwa yang langka, berdampak besar, dan sulit diprediksi. Berbeda dengan 'black swan' yang melambangkan kejutan negatif, 'green swan' menggambarkan prediksi resesi ekonomi yang akan datang yang disebabkan oleh perubahan iklim.
Dampak Ekonomi dari Perubahan Iklim
Perubahan iklim dianggap sebagai salah satu risiko paling signifikan dalam jangka menengah hingga panjang, namun kesadaran akan dampak perubahan iklim masih terbilang rendah. Peningkatan suhu global mengakibatkan perubahan iklim yang menyebabkan cuaca ekstrem semakin sering terjadi, berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Perubahan iklim meningkatkan intensitas bencana alam, mengancam keberlangsungan hidup, dan mengganggu aktivitas ekonomi. Contohnya, pada 2021, luas kebakaran hutan di Indonesia meningkat sebesar 20,85% dibandingkan tahun sebelumnya, menyebabkan polusi udara yang merugikan kesehatan penduduk dan negara-negara di sekitarnya.
Pada Juni 2022, banjir rob di Semarang mencapai ketinggian hingga satu meter, merusak kendaraan dan mengganggu aktivitas di Pelabuhan Tanjung Emas. Perubahan iklim juga berdampak pada stabilitas moneter dan sistem keuangan melalui risiko fisik dan transisi.
Risiko transisi terkait dengan investasi, ekspor, dan akses keuangan juga menjadi perhatian. Biaya transisi menuju ekonomi rendah karbon cukup besar, termasuk hilangnya kesempatan investasi, hambatan ekspor, keharusan impor produk hijau, dan keterbatasan akses keuangan global.
Kebijakan atau standar global seperti hambatan impor, pajak karbon perusahaan, pajak karbon pada pembiayaan, dan pajak batas karbon merupakan faktor risiko transisi. Di Indonesia, beberapa contoh risiko transisi termasuk penerapan pajak karbon oleh Uni Eropa terhadap perusahaan Eropa dan rantai pasokan mereka, pembatasan impor kelapa sawit yang tidak memenuhi standar internasional, dan risiko ESG yang tinggi bagi bank-bank Indonesia yang terkait dengan sektor kelapa sawit.
Namun, transisi menuju ekonomi rendah karbon juga membawa peluang investasi hijau yang signifikan di Indonesia, terutama dalam sektor infrastruktur dan energi baru dan terbarukan, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Manfaat transisi ekonomi berkelanjutan meliputi penghematan emisi gas rumah kaca, pertumbuhan PDB yang berkelanjutan, perlindungan hutan, penciptaan lapangan kerja hijau, dan pemulihan nilai jasa ekosistem.
Dalam menghadapi tantangan dan peluang ini, langkah-langkah kebijakan yang holistik dan berkelanjutan diperlukan untuk mengurangi risiko perubahan iklim dan memanfaatkan potensi transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan. Ini termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, investasi dalam teknologi hijau, pembentukan kebijakan yang mendukung, dan kolaborasi lintas sektor dan negara untuk mencapai tujuan bersama dalam mengatasi perubahan iklim
Kebijakan Makroprudensial Hijau: Strategi Bank Sentral dalam Menangani Risiko Perubahan Iklim
Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, semua pihak, termasuk bank sentral, memiliki peran yang penting. Perubahan iklim tidak hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tetapi juga memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Bank sentral harus mampu menanggapi risiko fisik dan transisi yang muncul akibat perubahan iklim. Risiko fisik meliputi kerusakan lingkungan akibat cuaca ekstrem, sementara risiko transisi berkaitan dengan perubahan struktural dalam perekonomian, seperti pergeseran dari energi fosil ke energi terbarukan.
Untuk menghadapi tantangan ini, bank sentral telah mengimplementasikan kebijakan makroprudensial hijau. Kebijakan ini mencakup berbagai instrumen, seperti rasio kredit hijau, uji stres iklim, dan rasio pinjaman terhadap nilai aset hijau. Instrumen-instrumen ini dirancang untuk mempengaruhi keputusan investasi dan alokasi kredit sektor keuangan agar lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Investasi hijau di sektor infrastruktur dan energi terbarukan memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Untuk mengoptimalkannya, dibutuhkan dukungan keuangan dan kebijakan yang tepat.
Sektor perbankan memiliki peran kunci dalam mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon, salah satunya dengan meningkatkan pembiayaan hijau dan mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan menjadi fokus utama. Karena itu, bank harus mempertimbangkan risiko lingkungan dan emisi karbon debitur dalam penyaluran kredit. Selain itu, kebijakan makroprudensial hijau harus dioptimalkan sebagai landasan untuk mengelola risiko perubahan iklim dalam sistem keuangan.
Inisiatif Bank Indonesia dalam Mendukung Transisi Hijau
Bank Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon. Dengan mengintegrasikan inisiatif hijau ke dalam kebijakan eksisting dan meluncurkan kebijakan makroprudensial hijau. Bank Indonesia berupaya memitigasi risiko perubahan iklim dan mendorong sektor keuangan untuk berperan aktif dalam transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Inisiatif keuangan hijau yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) juga mencakup upaya untuk memperkuat pendalaman pasar uang hijau. Hal ini dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk pengembangan portofolio Certificates of Advance Deposits (CADEV) dengan penambahan kepemilikan obligasi hijau per September 2021. Investasi BI pada Environmental, Social, and Governance (ESG) Bonds mencapai angka sekitar US$ 5,4 miliar, yang mencakup sekitar US$ 1,7 miliar dalam bentuk green bonds.
Pasar uang diperdalam melalui pengembangan Surat Berharga Komersial (SBK) hijau, pendalaman repo hijau, dan pendalaman derivatif hijau. Studi awal menunjukkan bahwa diperlukan pengembangan infrastruktur dan lembaga pendukung, seperti lembaga rating, verifikator, dan taksonomi, untuk mendukung langkah-langkah ini. Operasi moneter dilakukan dengan melakukan asesmen dan kajian terkait perluasan eligible collateral dalam operasi moneter, termasuk penggunaan obligasi hijau sebagai instrumen moneter.
BI aktif dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, UMKM didorong untuk bertransformasi menjadi bisnis yang ramah lingkungan.
Hal ini diwujudkan melalui berbagai kolaborasi dan koordinasi dengan pelaku UMKM hijau, serta melalui pelaporan yang menunjukkan praktik bisnis yang ramah lingkungan, seperti praktik zero waste dalam rantai nilai bisnis berbasis ekonomi sirkular, pengembangan energi berkelanjutan, dan pembiayaan hijau untuk UMKM.
Bank Indonesia juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat kapasitas teknis terkait keuangan hijau. Berbagai kegiatan seperti diskusi, seminar, dan workshop diadakan untuk memperkuat kesadaran dan inisiatif terkait keuangan hijau.
Ini meliputi forum diskusi tentang strategi nasional menuju ekonomi rendah karbon, seminar tentang risiko transisi, serta kegiatan sosialisasi dan peluncuran buku terkait ekonomi hijau dan inklusif.
Di level internasional, Bank Indonesia berperan aktif dalam berbagai forum, seperti Sustainable Finance Working Group G20, ASEAN Senior Level Committee Task Force on Sustainable Finance, dan FSB Network for Greening the Financial System. Melalui forum-forum ini, Bank Indonesia terlibat dalam berbagai inisiatif global untuk memetakan kebijakan keuangan hijau, memperkuat kredibilitas komitmen swasta, dan memperluas keuangan berkelanjutan di ASEAN dan global.
Mengoptimalkan Green Financing
Untuk mengoptimalkan potensi green financing, diperlukan upaya bersama antara regulator, lembaga keuangan, dan sektor swasta. Bank Indonesia telah melakukan berbagai langkah, seperti memberikan insentif dan kelonggaran bagi bank untuk meningkatkan pembiayaan hijau. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut dalam meningkatkan kesadaran dan kapasitas teknis serta mengatasi kendala-kendala yang ada dalam penerapan green financing.
Perubahan iklim adalah tantangan global yang membutuhkan respons kolektif dari semua pihak. Bank sentral, sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memiliki peran yang sangat penting dalam menghadapi risiko perubahan iklim. Dengan mengimplementasikan kebijakan makroprudensial hijau dan mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon, bank sentral dapat menjadi katalisator bagi perubahan menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Beban Berat Subsidi LPG, Gas Bumi Solusi bagi Keuangan Negara
Program konversi minyak tanah menyebabkan konsumsi LPG melonjak. Konversi LPG dengan penggunaan gas bumi berpotensi menghemat anggaran Rp 25 triliun per tahun, mengatasi beban besar subsidi LPG. [800] url asal
#subsidi-lpg #subsidi-energi #subsidi-bbm #konversi-lpg #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 11/05/24 14:00
v/11049500/
Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi anggaran untuk subsidi LPG terus meningkat. Peningkatan anggaran subsidi ini di antaranya karena volume konsumsi LPG dalam negeri meningkat signifikan. Dalam kurun 10 tahun terakhir, konsumsi LPG untuk rumah tangga di Indonesia meningkat hingga 200 %.
Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, porsi subsidi LPG merupakan yang terbesar yaitu 44,55 % dalam komposisi subsidi energi. Total anggaran subsidi energi tahun ini sebesar Rp 186,90 triliun, terdistribusi untuk subsidi BBM Rp 30,03 triliun, LPG Rp 83,27 triliun, dan listrik Rp 73,60 triliun.
LPG, Gas Bumi, dan Keuangan Negara
Peningkatan alokasi anggaran subsidi LPG mulai terjadi sejak 2006, seiring konversi penggunaan minyak tanah ke LPG. Pelaksanaan program konversi ditujukan untuk mengurangi beban subsidi minyak tanah yang saat itu semakin meningkat. Realisasi subsidi minyak tanah pada tahun anggaran 2006, misalnya, mencapai sekitar 50 % dari total subsidi BBM.
Pelaksanaan program konversi juga mengacu kepada kondisi neraca minyak tanah dan LPG saat program diimplementasikan. Pada 2006, kemampuan produksi minyak tanah dalam negeri sebesar 8,54 juta kilo liter (kl), sementara konsumsi telah mencapai 10,02 juta kl. Pada saat yang sama, produksi dan konsumsi LPG dilaporkan 1,42 juta ton dan 1,1 ton. Sehingga saat itu Indonesia masih memiliki kuota untuk ekspor LPG sekitar 289 ribu ton.
Berdasarkan perhitungan pemerintah pada saat itu, konversi penggunaan minyak tanah ke LPG dapat menghemat subsidi sekitar Rp 12,13 triliun per tahun. Perhitungan penghematan tersebut berdasarkan sejumlah asumsi, di antaranya (1) konsumsi minyak tanah 10 juta kl per tahun; (2) kesetaraan minyak tanah dan LPG adalah 1 liter : 0,57 kg; (3) kebutuhan subsidi minyak tanah Rp 3.068 per liter; dan (4) kebutuhan subsidi LPG Rp 3.253 per kg.
Jika dibandingkan dengan minyak tanah, penggunaan LPG memang telah terbukti memberikan sejumlah manfaat ekonomi, salah satunya perbaikan kondisi fiskal melalui penghematan anggaran subsidi di APBN untuk setiap tahun anggaran. Namun dalam perkembangannya, ketergantungan cukup besar terhadap impor menyebabkan penggunaan LPG di dalam negeri justru memberikan tekanan secara langsung terhadap kondisi fiskal dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Tekanan tersebut karena program konversi minyak tanah menyebabkan konsumsi LPG di dalam negeri meningkat signifikan dari sekitar 1,27 juta ton pada 2007 menjadi sekitar sembilan juta ton pada 2023. Di sisi lain, kemampuan produksi LPG dalam negeri hanya meningkat dari 1,40 juta ton pada 2007 menjadi 1,98 juta ton pada 2023. Selama kurun waktu tersebut konsumsi LPG meningkat 608 %, sementara kemampuan produksi hanya bertambah 41 %.
Kondisi yang tidak seimbang tersebut menyebabkan 75 – 80 % pemenuhan konsumsi LPG dalam negeri harus dari impor. Dalam kurun lima tahun terakhir, rata-rata impor LPG Indonesia meningkat 5 % untuk setiap tahunnya. Sekitar 42 % impor LPG Indonesia berasal dari negara di Timur Tengah dan 48 % dari Amerika Serikat.
Dalam kondisi dan perkembangan geopolitik Timur Tengah saat ini, terlebih Amerika Serikat secara tidak langsung juga terlibat di dalamnya, semakin berpotensi memperberat kondisi Indonesia dalam kaitannya dengan kebijakan penggunaan LPG. Permasalahan penggunaan LPG yang dihadapi kemudian tidak hanya terkait dengan beban subsidi dan kebutuhan devisa impor yang cukup besar, tetapi juga terkait aspek keamanan dan keberlanjutan pasokannya.
Sebagai gambaran, terkait aspek fiskal simulasi pemerintah menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar US$ 1 per barel akan meningkatkan subsidi LPG sekitar Rp 1,07 triliun. Saat ini, harga minyak telah mencapai kisaran US$ 80 per barel, lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN 2024. Terkait dengan kebutuhan devisa impor, dengan rentang harga CP Aramco saat ini, kebutuhan devisa impor LPG mencapai US$ 3,5 – 6,65 miliar untuk setiap tahunnya.
Mencermati permasalahan tersebut, konversi penggunaan LPG dengan meningkatkan pemanfaatan gas bumi dapat menjadi solusi atas sejumlah kendala dalam penggunaan LPG di dalam negeri. Untuk aspek fiskal, misalnya, kondisi keuangan negara atau APBN berpotensi lebih baik karena harga gas bumi untuk satuan yang sama lebih rendah dibandingkan dengan harga LPG.
Rata-rata harga gas bumi 30 % lebih rendah dibandingkan dengan harga LPG non-subsidi. Artinya, jika seluruh penggunaan LPG dapat dikonversi dengan pemanfaatan gas bumi, anggaran subsidi LPG untuk 2024 yang dialokasikan Rp 83,27 triliun akan turun menjadi Rp 58,28 triliun.
Jika program konversi minyak tanah dengan penggunaan LPG dapat menghemat anggaran subsidi sekitar Rp 12,13 triliun per tahun, konversi LPG dengan penggunaan gas bumi berpotensi menghemat anggaran subsidi sekitar Rp 25 triliun per tahun.
Selain berpotensi menghemat anggaran subsidi, konversi LPG dengan penggunaan gas bumi juga akan dapat menghemat kebutuhan devisa impor US$ 3,5 – 6,65 miliar untuk setiap tahunnya. Penghematan tersebut penting untuk membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang dalam beberapa waktu terakhir terdepresiasi cukup besar.
Secara umum, peningkatan pemanfaatan gas bumi berpotensi dapat membantu meningkatkan kesehatan keuangan negara dan perekonomian secara keseluruhan. Hal itu karena meningkatkan pemanfaatan gas bumi akan menurunkan anggaran subsidi LPG, mengurangi kebutuhan devisa impor, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan TKDN, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
5 Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Oppo Agar Privasi Terjaga
Cara menyembunyikan aplikasi di HP Oppo menjadi informasi yang perlu diketahui agar data tersebut tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang. [600] url asal
#cara-menyembunyikan-aplikasi-di-hp-oppo #educate-me #cara-menyembunyikan-aplikasi-di-hp #hp-oppo #gadget #artikel-seo
(Katadata - DIGITAL) 04/01/24 17:30
v/14412323/
Cara menyembunyikan aplikasi di HP Oppo menjadi informasi yang perlu diketahui agar data tersebut tidak mudah diaCara menyembunyikan aplikasi di HP Oppo menjadi informasi yang perlu diketahui agar data tersebut tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Pengguna perlu memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia pada smartphone.
Selain menggunakan kata sandi pada layar kunci, pemilik HP Oppo dapat memanfaatkan fitur "Hide Apps". Fitur ini memungkinkan pengguna Oppo untuk menyembunyikan berbagai aplikasi di ponsel mereka, sehingga tidak bisa dengan mudah diakses oleh orang lain.
Para pengguna Oppo sebaiknya mengetahui cara menyembunyikan aplikasi di ponsel mereka. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk menyembunyikan aplikasi penting, sehingga hanya orang yang berwenang yang dapat mengaksesnya.
Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Oppo Menggunakan Aplikasi
Meskipun aplikasi sudah disembunyikan, pengguna masih bisa mengaksesnya kapan saja dengan menggunakan kode khusus. Untuk mengetahui cara menyembunyikan aplikasi di HP Oppo, berikut langkah-langkahnya:
1. Menyembunyikan Aplikasi di HP Oppo Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga
Untuk menyembunyikan aplikasi di HP Oppo tanpa menggunakan aplikasi tambahan, langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Buka menu pengaturan pada perangkat Oppo.
• Pilih opsi keamanan lalu klik kunci aplikasi.
• Selanjutnya, sistem akan meminta kode verifikasi.
• Masukkan kode verifikasi yang sulit ditebak.
• Setelah berhasil verifikasi, cari aplikasi yang ingin disembunyikan.
• Aktifkan kode verifikasi yang tadi dibuat untuk aplikasi tersebut.
• Buat nomor akses dengan panjang maksimal 16 karakter.
• Klik "Selesai" untuk menyimpan perubahan.
• Proses menyembunyikan aplikasi selesai dengan berhasil.
2. Cara Menyembunyikan Aplikasi di Hp Oppo Menggunakan AppLock
Selain menggunakan pengaturan bawaan, Anda bisa menyembunyikan aplikasi di HP Oppo dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti AppLock. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store. Berikut cara menyembunyikan aplikasi di HP Oppo menggunakan AppLock:
• Unduh dan instal aplikasi AppLock terlebih dahulu.
• Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai.
• Tentukan pola penguncian yang diinginkan lalu pilih aplikasi yang ingin disembunyikan.
• Pilih menu akses data usage.
• Tekan tombol kembali setelah itu.
• Aplikasi sekarang sudah terkunci dan disembunyikan.
3. Cara Menyembunyikan Aplikasi di Hp Oppo Menggunakan Aplikasi Launcher
Aplikasi launcher merupakan perangkat lunak yang memiliki kemampuan untuk mengubah tema dan tata letak menu pada ponsel. Selain itu, launcher juga bisa digunakan untuk menyembunyikan aplikasi penting. Berikut cara menyembunyikan aplikasi menggunakan Microsoft Launcher:
• Pertama, unduh dan instal Microsoft Launcher.
• Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai.
• Pilih titik tiga pasa bagian pojok kanan atas aplikasi.
• Cari fitur "Hide App" dalam menu aplikasi tersebut.
• Tentukan aplikasi yang ingin disembunyikan.
• Setelah selesai, Microsoft Launcher akan menyembunyikan aplikasi secara otomatis.
• Untuk memunculkan kembali, cukup ubah opsi dari "Hide" menjadi "Unhide" pada aplikasi yang tersembunyi tadi.
Cara Mengakses Aplikasi Tersembunyi di HP Oppo
Aplikasi yang telah disembunyikan sebelumnya di HP Oppo dapat diakses kembali oleh pengguna kapan pun diperlukan. Untuk mengakses aplikasi yang tersembunyi di HP Oppo, pengguna harus mengingat "Access Code" yang telah dibuat sebelumnya. Berikut caranya:
• Membuka aplikasi "Dialer" pada ponsel.
• Masukkan "Access Code" yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, "Access Code" mungkin berbentuk seperti #0000#.
• Setelah memasukkan kode tersebut, HP Oppo akan secara otomatis menampilkan aplikasi yang sebelumnya disembunyikan. Ini memudahkan pengguna untuk mengaksesnya kembali.
Cara Mengembalikan Aplikasi yang Disembunyikan di HP Oppo
• Buka menu "Settings/Pengaturan" pada perangkat HP Oppo dan masuk ke bagian "Password & Biometrics".
• Klik "Privacy Password" kemudian masuk ke "Hide Apps".
• Di tab "Hidden Apps", matikan toggle pada aplikasi yang ingin dikembalikan.
• Tekan tombol "Back/Kembali" untuk menyimpan pengaturan.
• Setelah itu, aplikasi yang sebelumnya disembunyikan dapat kembali diakses melalui menu Home Screen.
Secara keseluruhan, terdapat beberapa cara menyembunyikan aplikasi di HP Oppo. Pengguna dapat memanfaatkan pengaturan bawaan perangkat dan aplikasi pihak ketiga. Seperti AppLock, atau menggunakan fitur "Hide Apps" pada launcher seperti Microsoft Launcher.

