#30 tag 24jam
Bank Bangkrut Masih Bisa Bertambah hingga Akhir 2024, Segini Prediksi OJK
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat 4 bank. [274] url asal
#bank-bangkrut #bank-bangkrut-2024 #jumlah-bank-bangkrut #bpr-bangkrut #bpr-tutup #pencabutan-izin-usaha-bpr #bpr
(Bisnis.Com - Finansial) 14/10/24 15:51
v/16452574/
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah bank bangkut, dalam hal ini Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dapat bertambah hingga akhir 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pihaknya berpeluang menutup hingga 20 BPR/BPRS hingga penghujung tahun ini. Faktor keuangan menjadi masalah utama yang dihadapi bank-bank tersebut.
“Mungkin, angka 20 [bank bangkrut] mungkin. Karena memang ada yang bermasalah,” katanya kepada wartawan usai peluncuranRoadmapPenguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027 di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa jumlah tersebut hanya merupakan perkiraan dari OJK. Menurut Dian, pihaknya saat ini sedang melakukan upaya penyehatan agar jumlah BPR/BPRS yang bangkrut tak bertambah.
“Mudah-mudahan bisa kurang dari itu. Sebenarnya bisa dikatakan sekarang sudah ada upaya penyehatan. Dengan menambah modal, investor baru, segala macam itu selesai sebenarnya. Itu yang sedang diusahakan sekarang,” pungkasnya.
Adapun, OJK telah mencabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS sepanjang tahun ini. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Tanah Air.
Sebelumnya, Dian menyebut bahwa pencabutan izin usaha itu merupakan bentuk upaya pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional sekaligus melindungi konsumen.
“Ini dilakukan karena Pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
LPS Likuidasi 12 Bank Perekonomian hingga Kuartal II/2024, Ini Daftarnya
Kedua belas bank perekonomian rakyat (BPR/S) yang dilikuidasi oleh LPS hingga kuartal II/2024 tersebar di sejumlah wilayah Jawa, Sumatra, Aceh, hingga Bali. [348] url asal
#likuidasi-bank #bank-dilikuidasi #likuidasi-bpr #bpr-tutup #bpr-bangkrut #bank-bangkrut #lps #lps-likuidasi-bpr
(Bisnis.Com - Finansial) 30/09/24 12:44
v/15764441/
Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi terhadap 12 bank perekonomian rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) pada kuartal II/2024.
Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan II/2024 yang dipublikasikan di HarianBisnis Indonesiaedisi Senin (30/9/2024), bank-bank tersebut tersebar di sejumlah wilayah Pulau Jawa, Sumatra, Aceh, hingga Bali.
“Salah satu tugas LPS yaitu melaksanakan resolusi bank dan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidasi,” tulis LPS.
Lebih lanjut, per enam bulan pertama tahun ini, proses likuidasi atas 16 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada 2023 dan 2024 juga berlangsung.
Sejak 2005 hingga periode tersebut, LPS telah menangani 135 bank gagal. Satu bank diputuskan untuk diselamatkan, sementara 134 bank yang terdiri dari 133 BPR/BPRS dan 1 bank umum tidak diselamatkan atau dilikuidasi.
LPS juga melaporkan pengurangan jumlah bank pada kuartal II/2024. Tercatat 1.663 bank pada periode ini, yang terdiri atas 106 bank umum dan 1.557 BPR/BPRS.
Jumlah ini berkurang 9 bank dibandingkan dengan posisi kuartal I/2024. "Berkurangnya jumlah bank pada triwulan II 2024 dikarenakan adanya 5 BPR yang dicabut izin usahanya dan 5 bank merger menjadi 1 bank," jelas LPS.
Dari jumlah di atas, LPS juga melaporkan total simpanan di bank umum mencapai Rp8.773 triliun per Juni 2024, tumbuh 1,2% dibandingkan dengan kuartal sebelumnya atau QtQ. Jumlah rekening simpanan bank umum tercatat sebanyak 584,18 juta rekening atau tumbuh 2,37% QtQ.
Selain itu, nilai total simpanan di BPR/BPRS pada periode yang sama tercatat senilai Rp167,07 triliun dengan jumlah rekening simpanan sebanyak 16,11 juta rekening.
"Berdasarkan cakupan penjaminan maksimum Rp2 miliar, jumlah rekening simpanan bank umum yang dijamin penuh mencapai sebesar 99,94% atau sekitar 584 juta rekening," demikian keterangan LPS.
Berikut daftar 12 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS pada kuartal II/2024:
- Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- PT BPR Pasar Bhakti
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR EDC Cash
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Dananta
- PT BPR Bank Jepara Artha
Dampak Pandemi Masih Mendera Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), termasuk kredit macet BPR, membengkak menjadi 11,39% per Juni 2024. [394] url asal
#bpr #kredit-bermasalah-bpr #kredit-macet-bpr #npl-bpr #rasio-npl-bpr #bank-bangkrut #bpr-bangkrut #bpr-tutup #npl-bank #perbankan
(Bisnis.Com - Finansial) 18/09/24 10:30
v/15172432/
Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyebut bahwa kenaikan kredit bermasalah kelompok BPR pada semester I/2024 masih merupakan rentetan dampak dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), termasuk kredit macet BPR, membengkak menjadi 11,39% per Juni 2024 dengan nominal NPL Rp16,46 triliun.
“Rasio NPL yang mengalami kenaikan lebih dikarenakan dampak dari pandemi kemarin. Ada beberapa BPR yang baru menyesuaikan kebijakannya pasa akhir-akhir periode masa berlaku relaksasi,” kata Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, dirinya meyakini bahwa tren kenaikan NPL tersebut akan segera berlalu. Pasalnya, kenaikan jumlah kredit menjelang penghujung 2024 diyakini Tedy juga akan berdampak terhadap perbaikan pada rasio NPL di kelompok BPR.
“Seluruh pelaku industri BPR memiliki semangat yang sama untuk terus memperbaiki kinerjanya, baik dari sisi kuantitas maupun sisi kualitasnya,” tandas pria yang juga merupakan Direktur Utama PT BPR Danagung ini.
Berdasarkan catatan Bisnis, kredit bermasalah BPR tercatat kian membengkak seiring melonjaknya jumlah BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024.
Teranyar, OJK resmi mencabut izin usaha bank bangkrut yakni PT BPR Nature Primadana Capital. Sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 15 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK yang seluruhnya merupakan BPR.
Adapun, selain pembengkakan NPL BPR, OJK juga mencatat total kredit macet mencapai Rp10,91 triliun, naik 29,87% yoy pada Juni 2024.
Pada periode yang sama tahun sebelumnya, NPL BPR masih berada pada level 9,27% dengan nominal NPL Rp12,58 triliun, dengan total kredit macet sebesar Rp8,4 triliun.
NPL BPR juga telah merangkak secara perlahan sejak awal tahun 2024, yang mana pada Januari 2024 berada pada level 10,25%, kemudian Februari pada level 10,55% dilanjutkan pada Maret, April, Mei 2024 yang masing-masing berada pada level 10,7%; 11,2% dan 11,37%.
Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan pertumbuhan aset, dana pihak ketiga (DPK) dan kredit BPR dan BPR Syariah tetap bertumbuh pada semester I/2024, yaitu masing-masing 6,19%, 7,01%, 6,96% secara tahunan.
Menurutnya, pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR/S ini terjaga seiring dengan perluasan kegiatan usaha sebagaimana amanat UU P2SK yang ditopang dengan pemenuhan modal inti minimum Rp6 M dan akselerasi konsolidasi industri BPR/S sebagaimana single presence policy pada POJK No. 7/2024.
Waduh,15 Bank Tutup! Cek di Sini Daftarnya
15 bank tutup sejak awal 2024. Cek di sini daftarnya. [1,413] url asal
#bank #bpr #bank-perkreditan-rakyat #bpr-tutup
(detikFinance - Sosok) 14/09/24 14:00
v/14998381/
Jakarta - Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah lagi. Totalnya ada 15 BPR tutup hingga September 2024.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
Berikut daftar 15 BPR tutup sejak awal 2024:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat".
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin ini menambah daftar panjang bank yang bangkrut sehingga jadi 14 bank.
Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR
4. PT BPR Bank Jepara Artha
BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
5. PT BPR Dananta
OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
8. PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.
Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
9. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
10. PT BPR EDCCASH
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.
11. Perumda BPR Bank Purworejo
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.
13. PT BPR Madani Karya Mulia
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
(hns/hns)
15 Bank Tutup! Cek di Sini Daftarnya
15 bank tutup sejak awal 2024. Cek di sini daftarnya. [1,413] url asal
#bank #bpr #bank-perkreditan-rakyat #bpr-tutup
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 14/09/24 08:58
v/14997570/
Jakarta - Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah lagi. Totalnya ada 15 BPR tutup hingga September 2024.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
Berikut daftar 15 BPR tutup sejak awal 2024:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat".
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin ini menambah daftar panjang bank yang bangkrut sehingga jadi 14 bank.
Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR
4. PT BPR Bank Jepara Artha
BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
5. PT BPR Dananta
OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
8. PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.
Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
9. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
10. PT BPR EDCCASH
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.
11. Perumda BPR Bank Purworejo
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.
13. PT BPR Madani Karya Mulia
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
(hns/hns)
Masih Ada BPR Bermasalah, OJK Ungkap Bank Bangkrut Bakal Bertambah Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih akan ada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tutup di tahun ini. [356] url asal
#ojk #bank-bangkrut #bpr #bpr-sulsel #bpr-bangkrut #bpr-tutup #ojk-cabut-izin-bpr #rdk-ojk #dewan-komisioner-ojk
(Bisnis.Com - Finansial) 06/08/24 09:29
v/13486038/
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih akan ada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tutup di tahun ini.
Sebagai catatan Bisnis, hingga pekan kelima Juli 2024 ini, jumlah bank yang ditutup OJK mencapai 14 perusahaan. Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
"Ya saya harus akui bahwa masih akan ada yang ditutup karena memang masih ada yang bermasalah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Dian menegaskan bahwa saat ini arah pengembangan BPR adalah dengan meningkatkan segala aspek, mulai dari SDM, permodalan, goverance termasuk IT.
Selain itu, berdasarkan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK terus berupaya memperkuat peran BPR dengan berbagai cara, salah satunya penguatan permodalan.
Meski saat ini banyak BPR yang belum memenuhi permodalan, namun Dian menyebutkan ada beberapa alternatif, mulai dari dilakukannya setoran modal dari pemegang saham, kesediaan melakukan merger hingga bersedia untuk membuka kesempatan investor lain untuk diakuisisi.
Pihaknya juga memastikan bahwa BPR ke depan harus berperan secara optimal, khususnya dalam hal penyaluran kredit ke UMKM.
“Dalam waktu yang bersamaan [OJK] ingin membuka akses pendanaan dan BPR juga [bisa] masuk ke pasar modal atau ikut sistem pembayaran, tapi tentunya enggak semua bisa atau boleh, karena itu harus kita klasifikan dan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dian juga menyampaikan bahwa penutupan BPR adalah hal yang wajar dalam rangka menjaga stabilitas dan kesehatan sistem perbankan secara keseluruhan. Bahkan, kondisi ini merupakan hal yang normal dan bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain seperti China.
“Ya, tapi kalau misalnya seperti tadi BPR yang 1-2 ditutup gitu ya wajar-wajar saja. Itu memang untuk penyehatan sistem itu kadang-kadang kita harus bisa tegas,” ucapnya.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebenarnya ditentukan dengan berfungsinya sistem keuangan, termasuk sistem perbankan.
Secara keseluruhan, kinerja BPR sangatlah bagus, akan tetapi OJK tak menampik fakta bahwa ada BPR yang seharusnya memberikan peran penting bagi UMKM masih mengalami persoalan mendasar, seperti fraud. Alhasil, peningkatan integritas sistem perlu dilakukan regulator demi memperkuat pertumbuhan perbankan ke depan.
OJK Akui Bakal Ada Lagi BPR Tutup di 2024
OJK menyebut masih akan ada bank perekonomian rakyat (BPR) yang tutup pada tahun ini. [250] url asal
#otoritas-jasa-keuangan #bank-perekonomian-rakyat #bpr-tutup #bpr-bangkrut #lembaga-penjamin-simpanan
(IDX-Channel - Banking) 05/08/24 20:17
v/13421364/
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih akan ada bank perekonomian rakyat (BPR) yang tutup pada tahun ini. OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR sepanjang semester I-2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK sudah beberapa kali melakukan pertemuan mengenai arah pengembangan dan arah penyelesaian persoalan BPR.
"Terkait dengan apakah BPR ini akan ada yang tutup, ya saya harus akui memang masih akan ada yang ditutup karena masih ada yang bermasalah," ungkap Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024 secara virtual, Senin (5/8).
Menurut Dian, OJK tengah berupaya meningkatkan segala aspek BPR, mulai dari sumber daya mineral, governance, permodalan dan aspek lain yang diperlukan termasuk IT.
"Oleh karena itu, untuk bank-bank, untuk BPR-BPR yang memang sudah tidak bisa kita selamatkan tentu harus diselesaikan, tentu saja termasuk diselesaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar Dian.
Sebelumnya, Dian sempat memperkirakan total ada 20 BPR tutup pada 2024. Dengan demikian, masih ada 6 BPR hingga sisa tahun berjalan yang akan tutup. Namn, Dian mengatakan bahwa angka tersebut masih bisa berubah.
Terbaru, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024 dan PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024.
Adapun konsolidasi BPR menjadi agenda prioritas OJK. Saat ini, jumlah BPR masih terbilang besar atau lebih dari 1.500 perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberikan tambahan kekuatan untuk dapat menawarkan layanan perbankan.
(Fiki Ariyanti)
OJK Sebut Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup Tahun Ini!
OJK sebut masih ada BPR yang bakal tutup tahun ini. [278] url asal
(detikFinance - Moneter) 05/08/24 20:13
v/13420342/
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan masih akan ada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan tutup tahun ini. Dalam sebulan ini saja dua BPR telah bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.
"Terkait apakah BPR akan ada yang akan ditutup? Saya harus akui masih akan ada yang ditutup karena memang masih ada yang bermasalah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).
Dian mengatakan saat ini jumlah BPR yang ada mencapai 1.500 bank. Ke depan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR akan diperkuat dengan sejumlah peluasan layanan.
"Saya kira cukup banyak alternatif yang kita lakukan, pertama modal pemegang saham sudah banyak yang bersedia menambah modal, bersedia merger, dan melakukan, membuka kesempatan investor lain. Intinya secara keseluruhan mengembangkan BPR sesuai arah pengembangan perbankan yang tercantum di UU P2SK betul-betul berperan optimal," jelasnya.
Sebelumnya, OJK sempat memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang ak tutup tahun ini. Hal ini dikatakan Dian ditemui usai acara Outlook Perbanas di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (22/3) lalu. Namun, sampai pertengahan tahun ini 14 BPR telah tutup:
Berikut 14 Daftar BPR yang Telah Tutup:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. PT BPR Madani Karya Mulia
4. PT BPR Bank Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDCCASH
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
Lagi! Ada Bank Bangkrut di Sidoarjo, Begini Proses Pembayaran Klaim Nasabah
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024. [386] url asal
#bank-bangkrut #bank-bangkrut-sidoarjo #bpr-sumber-artha-waru-ageng #bpr-tutup #bpr-sumber-artha-waru-tutup #pencabutan-izin-usaha-bpr #klaim-lps #pembayaran-klaim-nasabah-bpr #lps
(Bisnis.Com - Finansial) 24/07/24 20:25
v/11961287/
Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah salah satu bank bangkrut, PT BPR Sumber Artha Waru Ageng, yang beralamat di JL Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kel. Wadungsari, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.
“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Kata Annas, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Adapun, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng bersumber dari dana LPS.
Lebih lanjut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” katanya.
Annas juga mengimbau agar nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Tak hanya itu, dia pun mewanti-wanti nasabah agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” katanya.
Adapun, Annas menyampaikan agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Di mana syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.