#30 tag 24jam
Sebanyak 30 Pedagang Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa CFX
Bursa kripto, CFX, kini memiliki 30 anggota bursa yang menjadikan mereka sebagai pedagang kripto legal di Indonesia. [645] url asal
#kripto #bursa-kripto #crypto #bitcoin #ethereum #aset-kripto #aset-digital #transaksi-kripto #cfx
(Bisnis.Com - Market) 31/10/24 07:18
v/17239967/
Bisnis.com, JAKARTA --- Bursa kripto CFX, terus mendorong penguatan ekosistem aset kripto dengan memastikan transaksi aset kripto, kini sudah ada 30 pedagang kripto yang diakui sebagai anggota bursa, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Direktur Utama CFX Subani menerangkan 30 pedagang kripto yang telah resmi bergabung dengan bursa kripto sejak diterimanya SPAB sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Mendapatkan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Ini memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” terangnya, Kamis (31/10/2024).
Sesuai aturan yang berlaku, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Non-CPFAK bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan SPAB dari CFX. Persyaratan ini tertuang Peraturan Bappebti No. 8/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No.13/2022.
“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK,” ungkap Subani.
Sebagai informasi, investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024. Data Bappebti terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus angka Rp426,69 triliun atau naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.
“Di tengah pertumbuhan investor dan transaksi aset kripto yang eksponensial, perlindungan dana dan aset nasabah menjadi fokus utama kami. Melalui infrastruktur yang aman dan inovatif, Kami sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” kata Subani.
Enam platform perdagangan aset kripto dalam ekosistem CFX telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Status ini mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen nyata dalam memberikan keamanan yang maksimal bagi para pengguna.
Selain itu, 24 CPFAK & Non-CPFAK lainnya tengah melanjutkan proses verifikasi dan fit and proper test oleh Bappebti, di antaranya, PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (Astal), dan PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX).
Kemudian, PT Aset Kripto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto), PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indonesia Digital Exchange (Dex), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
Kepala Bappebti Kasan mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.
"Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK.
“Para perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Hal ini akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.
Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota di Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia CFX
Upbit Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX. [655] url asal
#bappebti #bursa-berjangka-aset-kripto-indonesia #cfx #cpfak #pfak #upbit #upbit-indonesia
(BlockChain-Media) 28/10/24 19:00
v/17112346/
Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX. Hal itu usai Upbit Indonesia berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia menyampaikan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari usaha keras dan komitmen Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.
Ia pun menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidaklah mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.
“Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Blockchainmedia.id, Senin (28/10/2024).
Upbit Indonesia: Kami Terus Beroperasi Sesuai AturanResna menambahkan, bahwa Upbit Indonesia terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna, yang juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini.
Menurutnya, Upbit merasa bahwa selama proses pendaftaran, fasilitasi yang diberikan oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
Secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.
“Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar kedepannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya, karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini,” jelas Resna.
Generasi Milenial dan Gen Z Motor Utama Ekosistem Aset Kripto Indonesia
Upbit Indonesia berharap bahwa dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan lebih terorganisir.
Dengan diperolehnya SPAB ini, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PFAK sendiri baru-baru ini diperpajang batasnya sampai pekan terakhir November 2024, sehingga exhanger yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
“Kami berharap proses untuk mendapatkan PFAK ini akan berjalan lebih lancar setelah kami resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX, dan kami akan terus berkomitmen mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan Upbit Indonesia untuk kenyamanan seluruh pengguna kami,” tutup Resna.
Upbit, yang didirikan oleh Dunamu pada tahun 2017, adalah bursa perdagangan aset digital terbesar di Korea Selatan. Upbit saat ini tersedia di Korea Selatan, Singapura, Indonesia dan Thailand.
Baru 6 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAK dan 23 Entitas sebagai CPFAKTerpantau di situs CFX, per Senin (28/10/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).
Indonesia Naik ke Peringkat ke-3 di Dunia untuk Adopsi Aset Kripto
Sementara itu yang menjadi anggota yang masih berstatus CPFAK ada sebanyak 23 entitas, yakni KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), dan Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital).
Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK yang diisi oleh NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal). [ps]
Transaksi Kripto Lokal Rp426,69 Triliun Per September 2024
Jumlah transaksi aset kripto terus meningkat setiap bulannya, seiring dengan transaksi, kontribusi pajaknya pun hampir mencapai Rp1 triliun. [997] url asal
#kripto #bursa-kripto #crypto #bitcoin #ethereum #aset-kripto #aset-digital #transaksi-kripto #cfx #jumlah-investor #nilai-transaksi #bappebti #ojk #blockchain #web3
(Bisnis.Com - Market) 27/10/24 08:05
v/17087255/
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengungkapkan transaksi kripto hingga September 2024 sebesar Rp426,69 triliun tumbuh 351,97% YoY. Kontribusi ekonomi sektor ini pun terus meningkat.
Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021—September 2024.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Januari—September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.
Lebih lanjut, Kasan menerangkan, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024. Capaian tersebut didapatkan berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan aset kripto.
“Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya, dikutip Jumat (25/10/2024).
Kasan juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang berperan aktif di industri aset kripto dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Bappebti juga melibatkan pendampingan dan konsultasi hukum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat, serta memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto paralel dengan penguatan kinerja perdagangan industri ini di Indonesia.
Kasan menambahkan, meskipun capaian dari perdagangan aset kripto cukup mengesankan, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin masih perlu ditingkatkan. Saat ini, terdapat 32 Calon PFAK (CPFAK).
Namun, baru enam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti. Keenam PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
“Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," tegas Kasan.
Kasan menjelaskan, PFAK tidak hanya fokus dalam peningkatan transaksi baik pasar fisik dan perpetual, tetapi juga harus memperkuat perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, kontribusi PFAK terhadap perekonomian dapat ditingkatkan melalui penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja di sektor ekonomi digital.
PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Tak kalah penting, PFAK harus mampu mengelola pengaduan masyarakat dengan baik.
Menurutnya, masyarakat diharapkan dapat bijaksana dalam bertransaksi aset kripto. Hal ini karena perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi dengan potensi keuntungan besar (high risk high return). Selain itu, masyarakat sangat disarankan melakukan riset mandiri terlebih dahulu sebelum berinvestasi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertransaksi dengan pedagang aset kripto yang telah memiliki izin Bappebti.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menegaskan pentingnya peningkatan literasi perdagangan aset kripto kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem serta melindungi konsumen.
Lebih lanjut, sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus terjalin, termasuk dengan komunitas aset kripto dan akademisi. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan teratur.
“Kami berharap masyarakat yang memahami industri aset kripto akan semakin banyak. Dengan kata lain, literasi masyarakat meningkat dan menguat. Literasi yang kuat akan mendorong pertumbuhan transaksi yang sehat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia," pungkas Olvy.
Perlindungan Data Pribadi di Ekosistem Kripto
Jamdatun Kejagung Narendra Jatna menyatakan, perdagangan aset kripto berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi (PDP). Saat ini, pemerintah mengatur PDP melalui UU No.27/2022 tentang PDP. Keberadaan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan jaminan keamanan bagi pengguna sekaligus membangun kepercayaan terhadap ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
“UU PDP mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pengelolaan data pribadi. UU Ini mencakup penegakan sistem enkripsi data, audit keamanan, hingga peningkatan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi. Dengan semakin ketatnya regulasi, platform perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dituntut untuk memperbaharui sistem mereka agar sesuai dengan UU PDP dan peraturan Bappebti,” tandas Narendra.
Direktur Utama CFX Subani mengutarakan, CFX mendapatkan izin dari Bappebti untuk memastikan setiap anggota bursa mematuhi regulasi dan menjalankan transaksi dengan transparan serta aman. Selain itu, CFX turut berkomitmen membangun ekosistem aset digital yang aman dan terpercaya sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto di Indonesia.
”Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi di dalamnya. Selain itu, kami terus memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Subani.
Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun mengungkapkan, Aspakrindo mendukung CPFAK untuk berproses menjadi PFAK. Saat ini, sebanyak 26 perusahaan sudah menjadi anggota bursa dan kliring. Hal tersebut patut diapresiasi karena prosesnya yang ketat dan selektif.
“Proses untuk menjadi anggota bursa dan kliring sangat ketat dan selektif. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan transaksi dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, kami mengapresiasi 26 perusahaan yang telah menjadi anggota bursa dan kliring tersebut,” kata Robby.
Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Yovian Andri Prihandono mengatakan, Bappebti melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) No.9/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Perba terbaru ini mengatur nonperseorangan seperti badan usaha dan badan hukum menjadi pelanggan aset kripto.
"Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK yang telah memiliki sistem penerapan prinsip KYT dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan. Selain itu, pelanggan nonperseorangan hanya diizinkan untuk berinvestasi dalam perdagangan aset kripto. Dengan kata lain, mereka tidak diperbolehkan menggunakan aset kripto untuk pembayaran,” terang Yovian.
Prabowo-Gibran Wajib Baca Ini demi Masa Depan Industri Aset Kripto Indonesia
Sejumlah pelaku pasar aset kripto Indonesia menumpahkan harapan mereka terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran [487] url asal
#aset-kripto #cfx #gibran #indonesia #kripto #presiden-prabowo-subianto #reku #tokocrypto
(BlockChain-Media) 24/10/24 15:26
v/16930361/
Pelaku industri aset kripto di Indonesia menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor kripto dalam beberapa tahun terakhir, mereka berharap pemerintahan ini mampu mendorong inovasi, memperkuat regulasi, dan menyediakan infrastruktur yang mendukung pengembangan ekosistem kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi kripto di Indonesia menunjukkan peningkatan luar biasa. Pada periode Januari hingga September 2024, nilai transaksi mencapai Rp426,69 triliun, melonjak sebesar 351,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah pengguna kripto pun meningkat drastis, mencapai 21,28 juta orang, dengan 380 ribu pengguna baru bergabung pada bulan terakhir.
Industri kripto Indonesia juga mendapat pengakuan global. Laporan dari Chainalysis, bertajuk The 2024 Global Crypto Adoption, menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia dalam hal adopsi kripto, naik dari posisi ketujuh pada tahun 2023. Peringkat ini mencerminkan peningkatan signifikan dan menempatkan Indonesia di atas negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Vietnam, dan Rusia.
Indonesia Naik ke Peringkat ke-3 di Dunia untuk Adopsi Aset Kripto

Subani, Direktur Utama CFX, salah satu bursa aset kripto terkemuka di Indonesia, menyambut baik pemerintahan baru ini.
“Kami berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memberikan dorongan bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital, khususnya sektor kripto. Kolaborasi antara pemerintah dan industri akan memperkuat keamanan dan transparansi pasar kripto, serta mendorong edukasi bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis melalui surel, Kamis (24/10/2024).
Subani menekankan bahwa inovasi produk-produk baru dalam sektor kripto sangat penting untuk menjaga momentum pertumbuhan dan melindungi kepentingan investor.
Robby Tekankan Regulasi Aset Kripto Tanpa Hambat InovasiSementara itu, Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Robby, menekankan pentingnya regulasi yang mendukung pertumbuhan tanpa menghambat inovasi.
“Kami mengharapkan adanya regulasi yang responsif dan adaptif, yang melindungi konsumen sekaligus mendorong terciptanya ekosistem blockchain yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Reku Tegaskan Lagi Siap Dapatkan Lisensi PFAK Sesuai Aturan Baru Bappebti
Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan ruang untuk inovasi akan menjadi kunci keberhasilan industri aset kripto di Indonesia.
Demi Stabilitas dan Keamanan PasarHarapan serupa juga diungkapkan oleh Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto. Ia optimis bahwa pemerintahan baru akan menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri kripto, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan pasar.
“Kami berharap pemerintah menunjukkan minat besar terhadap teknologi blockchain sebagai solusi untuk menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda,” tambahnya.
Selain itu, Budi Santosa, pendiri Indonesian NFT Community (IDNFT), menyoroti perlunya dukungan pemerintah terhadap infrastruktur blockchain dan edukasi publik.
“Regulasi yang jelas dan mendukung adalah kunci untuk meningkatkan adopsi kripto di Indonesia,” kata Budi.
CMC: Indonesia di Peringkat ke-5 dalam Penggunaan Kripto
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri untuk mendorong penggunaan blockchain di sektor publik.
Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan mampu memberikan dukungan yang proaktif dan mendorong Indonesia menjadi pemain utama di sektor ekonomi digital. Pelaku industri kripto optimis bahwa kolaborasi yang baik dengan pemerintah akan membuka peluang besar bagi pertumbuhan yang berkelanjutan. [ps]
Minim Edukasi Jadi Tantangan Ekonomi Digital di RI
Ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat dengan fintech dan crypto. Namun, edukasi investasi masih menjadi tantangan utama. [427] url asal
#ekonomi-digital #edukasi-fintech #perusahaan-fintech #weefer #iskandar-mohammad #universitas #bursa-crypto-cfx #empowering-fintech #tantangan-ekonomi-digital #koinworks #tanggung #dunia #ojk #pintu-news #industri-f
(detikFinance - Fintech) 20/10/24 14:00
v/16747520/
Jakarta - Ekonomi digital terus berkembang di dunia termasuk di Indonesia. Semakin banyaknya perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia menjadi bukti akan hal itu. Sayangnya perkembangan yang pesat itu belum diimbangi dengan edukasi.
Berdasarkan data Statista, perusahaan fintech tumbuh signifikan dari 51 perusahaan di tahun 2011, naik menjadi 336 perusahaan di tahun 2023. Perusahaan kripto juga masuk ke dalam pemain fintech di sektor baru yang turut menyumbang peningkatan ekonomi digital di Indonesia.
Secara umum industri fintech dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memprediksi, nilai transaksi perdagangan digital di tahun 2024 bisa menyentuh Rp 500 triliun. Dari transaksi aset crypto bahkan OJK mencatat, hingga Agustus 2024 lalu, transaksinya sudah tembus Rp 344 triliun.
"Tingginya transaksi crypto menjadi kabar baik karena makin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya investasi untuk mengembangkan aset yang dimiliki. Di lain sisi, tantangannya semakin besar terutama dari sisi edukasi agar masyarakat bisa berinvestasi dengan bertanggung jawab dan bijak, khususnya pada aset crypto yang masuk dalam kategori high risk high return," ujar Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad Dalam keterangan tertulis perusahaan dikutip Minggu (20/10/2024).
Dia melanjutkan, para pelaku di industri fintech juga sudah melakukan berbagai hal untuk meningkatkan edukasi masyarakat khususnya terkati aset kripto. Dia mencontohkan seperti acara bertajuk Empowering Fintech with Cloud yang diselenggarakan oleh Huawei Cloud bersama dengan Weefer. Acara tersebut terdapat panel diskusi yang dihadiri oleh OJK, Koinworks, Qoala, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan juga PT Pintu Kemana Saja (PINTU).
Dalam diskusi ini, seluruh panelis mengeksplorasi terkait kemajuan dalam industri fintech dan juga aset crypto dan membahas bagaimana peran berbagai lembaga serta perusahaan fintech untuk mendorong inklusi keuangan.
"Meski pertumbuhan crypto dan fintech masif, edukasi tetap menjadi tantangan terbesar khususnya di industri crypto yang adopsinya sangat pesat. Sejak awal kami telah memahami hal tersebut dan tentu kami ambil tanggung jawab dalam memberikan sarana dan prasarana edukasi bagi masyarakat yang belum berinvestasi crypto atau pun yang membutuhkan analisis terkait pasar crypto. Beberapa strategi yang telah kami jalankan di antaranya berinvestasi pada channel edukasi Pintu Academy & Pintu News," ungkap Iskandar.
"Strategi lain yang kami lakukan adalah aktif berkolaborasi dengan berbagai stakeholders seperti Bappebti, Bursa Crypto CFX, Asosiasi, Universitas, hingga banyak Komunitas. Kami percaya kolaborasi menjadi salah satu langkah terbaik untuk mempercepat dan memperluas edukasi terkait aset crypto. Kolaborasi dengan berbagai mitra strategis ini juga termasuk membahas mengenai perkembangan regulasi aset crypto. Kita patut berbangga, dari sisi regulasi Indonesia cukup cakap dan adaptif untuk mengakomodir kegiatan perdagangan investasi crypto yang saat ini ekosistem perdagangannya semakin kuat," tutup Iskandar.
(das/das)
Bappebti Dorong CPFAK untuk Mendaftar Sesuai Peraturan Baru
Bappebti mendorong CPFAK untuk mendaftar sesuai Peraturan No. 9/2024 guna meningkatkan keamanan dan transparansi dalam perdagangan kripto. [848] url asal
#aset-kripto #bappebti #bursa-berjangka-cfx #bursa-kripto-indonesia #cpfak #pfak
(BlockChain-Media) 17/10/24 16:07
v/16607392/
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi di pasar aset kripto Indonesia. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) agar menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan transparansi dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dalam peraturan baru ini, setiap CPFAK diwajibkan untuk memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka (CFX) dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dalam waktu tujuh hari kerja sejak peraturan mulai berlaku pada 16 Oktober 2024.
Tertera pula di aturan itu, apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk membatalkan tanda daftar mereka. Bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam waktu enam bulan. Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.
Langkah ini menjadi sangat penting mengingat adanya tantangan dalam proses perizinan oleh CPFAK untuk mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), seperti pemenuhan kewajiban modal dan standar keamanan.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/10/2024) menyatakan bahwa peraturan ini sangat positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat dengan adanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan ketat,” ujarnya, di mana Tokocrypto sendiri telah memperoleh lisensi PFAK di bursa derivatif/berjangka CFX.
Namun, Iqbal juga menekankan perlunya insentif tambahan serta tindakan tegas dalam penerapan peraturan ini untuk lebih mendukung pertumbuhan pasar. Beberapa pelaku usaha mungkin menghadapi tantangan dalam memahami aturan yang berlaku atau perubahan regulasi yang terjadi. Selain itu, biaya operasional dan administratif dalam proses perizinan dapat memerlukan investasi yang signifikan, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan operasional yang diawasi oleh regulator.
Mendag dan Bappebti Resmikan Bursa Aset Kripto Indonesia
Bappebti Minta Bursa Berjangka Perketat EvaluasiBappebti juga mewajibkan Bursa Berjangka (CFX/PT Bursa Komoditi Nusantara) untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan. Bursa tidak hanya perlu mengkaji jenis aset yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan.
Lembaga Kliring Berjangka (PT Kliring Komoditi Indonesia) memiliki peran yang signifikan dalam pengawasan dana pelanggan. Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.
Kepala Bappebti, Kasan, sebagaimana dikutip oleh Iqbal, menyatakan bahwa dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujar Kasan.
Peraturan baru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan transparan di Indonesia.
Dengan peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto akan semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri ini di masa depan.
Regulasi dan perizinan dari pihak berwenang menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa platform-platform yang beroperasi memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum yang diperlukan.
Baru 5 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAKTerpantau di situs CFX (bursa berjangka kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia) per Kamis (17/10/2024), baru 5 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama).
Sementara itu yang berstatus CPFAK adalah KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia). Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK, yakni NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal).
Perdagangan Kontrak Berjangka Aset KriptoSebelumnya pada 11 September 2024, Kementerian Perdagangan RI melalui Bappebti, memberikan persetujuan untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto (Crypto Asset Perpetual Futures Contract) yang diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau Central Finansial X (CFX).
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, memberikan fleksibilitas bagi investor untuk mempertahankan posisi tanpa perlu melakukan rollover secara berkala. Kasan menambahkan, bahwa hadirnya kontrak derivatif ini merupakan perkembangan positif bagi pelaku industri kripto di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai regulasi yang ditetapkan.
Mengutip pernyataan Iqbal pada 11 Oktober 2024, bahwa produk derivatif bernilai kripto akan difokuskan pada aset kripto utama seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), namun ke depannya akan dievaluasi kemungkinan untuk memperdagangkan kripto lain jika permintaan terus meningkat. Ia juga menyatakan bahwa Tokocrypto sedang mengkaji peluncuran produk derivatif kripto di platform mereka dan siap mengujicobanya. [ps]
Derivatif Kripto Bisa Dorong Transaksi Tumbuh 5 Kali Lipat
Produk derivatif kripto menjadi aset baru yang tengah dikembangkan Bappebti dan bursa kripto demi memperluas inklusi aset alternatif investasi tersebut. [552] url asal
#kripto #bursa-kripto #crypto #bitcoin #ethereum #aset-kripto #aset-digital #transaksi-kripto #cfx #pintu #tokocrypto #produk-derivatif
(Bisnis.Com - Market) 10/10/24 12:08
v/16285442/
Bisnis.com, JAKARTA -- Perdagangan produk derivatif kripto dinilai cukup potensial dan menghasilakn peningkatan transaksi hingga berkali-kali lipat dari volume perdagangan kripto saat ini.
Produk derivatif adalah kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya berkaitan dengan kinerja aset lain. Derivatif merupakan instrumen investasi yang terdaftar di pasar bursa dan memiliki dasar hukum yang mengatur regulasi transaksi.
Beberapa jenis produk derivatif, di antaranya: kontrak berjangka (futures contract), kontrak serah (forward contract), kontrak opsi (opsi beli dan opsi jual), kontrak swap.
Catatan terbaru dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti), transaksi kripto meningkat secara bulanan dari Rp42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp48 triliun Agustus 2024.
Bappebti optimistis dengan potensi perdagangan derivatif kripto di Indonesia. Kepala Bappebti, Kasan, instrumen derivatif ini diproyeksikan dapat mendorong peningkatan transaksi hingga lima kali lipat dari volume perdagangan kripto saat ini.
“Kami melihat bahwa pasar aset kripto di Indonesia terus berkembang, dengan minat yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap instrumen investasi digital. Produk derivatif akan memberikan fleksibilitas tambahan bagi investor dalam memanfaatkan pergerakan harga. Ini akan membuka lebih banyak peluang bagi investor untuk berpartisipasi di pasar kripto, terutama di tengah volatilitas harga yang tinggi,” ujar Kasan, dikutip Kamis (10/10).
Kasan menambahkan meski saat ini perdagangan derivatif kripto di Indonesia masih dalam tahap uji coba, Bappebti telah mengkalkulasi potensi pasar dengan matang, termasuk memperhitungkan dinamika di pasar global.
Pada tahap awal, produk derivatif akan difokuskan pada aset kripto utama seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), ke depannya akan dievaluasi kemungkinan untuk memperdagangkan token lain jika permintaan terus meningkat.
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengembangan produk derivatif ini mematuhi standar regulasi dan keamanan yang ketat, guna melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat,” ujar Kasan.
Laporan dari Triple-A juga menunjukkan bahwa sebanyak 13,9% populasi Indonesia telah memiliki aset kripto, menempatkan Indonesia di posisi 12 dalam hal kepemilikan kripto secara global. Meskipun laporan ini memberikan angka yang lebih besar daripada data Bappebti, yang mencatat 20,9 juta pelanggan kripto pada Agustus 2024, perbedaan ini dapat mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam pengukuran.
Edukasi dan literasi mengenai aset kripto menjadi bagian yang penting di tengah pesatnya pertumbuhan investasi kripto dalam negeri.
Sementara itu, Community Lead Pintu Nafila Tri Hutami mengungkapkan tanggung jawab terhadap edukasi perlu terus dijalankan agar peningkatan jumlah investor ini dapat sejalan dengan tumbuhnya literasi dan pemahaman yang matang mengenai aset kripto dan teknologi blockchain serta berbagai risiko yang ada.
“Pada Mei lalu, kami hadir memberikan edukasi di Universitas Airlangga [Unair] bersama Bappebti yang membahas dasar-dasar kripto dan blockchain serta perspektif aset kripto dari sisi akuntansi. Antusias yang sangat tinggi tersebut membuat kami kembali lagi ke Unair untuk memberikan lagi pemahaman lebih mendalam tentang fundamental aset kripto,” tuturnya.
Nafila percaya edukasi harus dilakukan secara konsisten dan bertahap sehingga teman-teman mahasiswa dan mahasiswi di Unair ini bisa mendapatkan informasi yang menyeluruh sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada aset kripto.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa pertumbuhan signifikan ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi.
"Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia didorong oleh kombinasi meningkatnya literasi digital masyarakat dan peran kripto sebagai alternatif investasi yang menarik. Kami melihat USDT, Bitcoin dan Ethereum sebagai instrumen dominan yang terus menarik minat investor di Indonesia," ujar Tirta.
Insiden Indodax, CFX Tegaskan Komitmen Keamanan Industri Kripto
CFX berkomitmen untuk terus memperketat standar keamanan melalui proses akreditasi dan pemantauan terhadap setiap platform. - Halaman all [355] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #indodax #cfx #kripto #indodax-kena-hack #regulasi-kripto #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 14/09/24 21:00
v/15043224/
JAKARTA,investor.id- CFX, bursa kripto teregulasi di Indonesia, memberikan tanggapan atas isu keamanan siber yang tengah menjadi perhatian dalam ekosistem aset kripto Indonesia. Insiden yang melibatkan Indodax, salah satu pedagang aset kripto lokal ini telah memicu kekhawatiran di kalangan pengguna dan masyarakat terkait keamanan platform kripto di tanah air.
Direktur Utama CFX Subani, menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.
“Insiden ini mengingatkan kita semua bahwa kewaspadaan yang dalam mengelola risiko keamanan siber sangatlah penting," kata Subani dalam keterangan persnya, Sabtu (14/9/2024)/
Subani menuturkan, CFX berkomitmen untuk terus memperketat standar keamanan melalui proses akreditasi dan pemantauan terhadap setiap platform yang menjadi anggota CFX, guna memperkuat perlindungan bagi nasabah dan menjaga kepercayaan terhadap ekosistem aset kripto di Indonesia.
Lebih lanjut, Subani menyampaikan bahwa Indodax belum terdaftar sebagai anggota bursa CFX karena belum memenuhi persyaratan.
"Keamanan adalah prioritas utama di industri ini. Kami juga akan meningkatkan dan memperketat persyaratan serta proses keanggotaan bursa, sambil berkoordinasi dengan SRO terkait dengan penyimpanan aset nasabah," jelasnya.
CFX juga berkomitmen untuk terus memantau proses investigasi yang tengah dilakukan terkait insiden ini, serta siap membantu Indodax agar dapat memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Bappebti, dengan harapan agar nantinya Indodax berhasil bergabung sebagai anggota resmi CFX.
Subani juga menambahkan bahwa melalui kerja sama erat antara pelaku industri, regulator, dan platform kripto lainnya, pihaknya yakin dapat memperkuat sistem keamanan dan mengurangi risiko di masa mendatang.
"CFX akan terus berperan aktif dalam upaya ini, mendukung semua inisiatif yang bertujuan meningkatkan standar keamanan di industri," tambah Subani.
Lebih lanjut, Subani berharap kerja sama antara para pelaku industri dapat mewujudkan ekosistem kripto yang lebih aman dan andal di Indonesia. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, tetapi juga mendorong pertumbuhan berkelanjutan di sektor ini.
“Melalui kolaborasi dan inovasi, CFX berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kepatuhan regulasi, keamanan transaksi, serta perlindungan konsumen, sehingga memajukan industri kripto nasional ke arah yang lebih stabil dan positif,” tandas Subani.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Insiden Indodax, CFX Tegaskan Komitmen Keamanan Industri Kripto
CFX berkomitmen untuk terus memperketat standar keamanan melalui proses akreditasi dan pemantauan terhadap setiap platform. - Halaman all [355] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #indodax #cfx #kripto #indodax-kena-hack #regulasi-kripto #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 14/09/24 21:00
v/15031984/
JAKARTA,investor.id- CFX, bursa kripto teregulasi di Indonesia, memberikan tanggapan atas isu keamanan siber yang tengah menjadi perhatian dalam ekosistem aset kripto Indonesia. Insiden yang melibatkan Indodax, salah satu pedagang aset kripto lokal ini telah memicu kekhawatiran di kalangan pengguna dan masyarakat terkait keamanan platform kripto di tanah air.
Direktur Utama CFX Subani, menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.
“Insiden ini mengingatkan kita semua bahwa kewaspadaan yang dalam mengelola risiko keamanan siber sangatlah penting," kata Subani dalam keterangan persnya, Sabtu (14/9/2024)/
Subani menuturkan, CFX berkomitmen untuk terus memperketat standar keamanan melalui proses akreditasi dan pemantauan terhadap setiap platform yang menjadi anggota CFX, guna memperkuat perlindungan bagi nasabah dan menjaga kepercayaan terhadap ekosistem aset kripto di Indonesia.
Lebih lanjut, Subani menyampaikan bahwa Indodax belum terdaftar sebagai anggota bursa CFX karena belum memenuhi persyaratan.
"Keamanan adalah prioritas utama di industri ini. Kami juga akan meningkatkan dan memperketat persyaratan serta proses keanggotaan bursa, sambil berkoordinasi dengan SRO terkait dengan penyimpanan aset nasabah," jelasnya.
CFX juga berkomitmen untuk terus memantau proses investigasi yang tengah dilakukan terkait insiden ini, serta siap membantu Indodax agar dapat memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Bappebti, dengan harapan agar nantinya Indodax berhasil bergabung sebagai anggota resmi CFX.
Subani juga menambahkan bahwa melalui kerja sama erat antara pelaku industri, regulator, dan platform kripto lainnya, pihaknya yakin dapat memperkuat sistem keamanan dan mengurangi risiko di masa mendatang.
"CFX akan terus berperan aktif dalam upaya ini, mendukung semua inisiatif yang bertujuan meningkatkan standar keamanan di industri," tambah Subani.
Lebih lanjut, Subani berharap kerja sama antara para pelaku industri dapat mewujudkan ekosistem kripto yang lebih aman dan andal di Indonesia. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, tetapi juga mendorong pertumbuhan berkelanjutan di sektor ini.
“Melalui kolaborasi dan inovasi, CFX berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kepatuhan regulasi, keamanan transaksi, serta perlindungan konsumen, sehingga memajukan industri kripto nasional ke arah yang lebih stabil dan positif,” tandas Subani.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Aset Kripto di Bursa Domestik Kini Miliki Produk Derivatif
CFX sebagai bursa kripto domestik meluncurkan produk kontrak berjangka layaknya emas, komoditas, atau saham dengan menggunakan kripto sebagai aset dasarnya. [707] url asal
#kripto #bursa-kripto #crypto #bitcoin #ethereum #aset-kripto #aset-digital #transaksi-kripto #cfx #produk-derivatif #kontrak-berjangka #komoditas #efek #aset #hedging #lindung-nilai #bitcoin
(Bisnis.Com - Terbaru) 07/09/24 23:52
v/14921751/
Bisnis.com, JAKARTA – Bursa kripto teregulasi di Indonesia, CFX, meluncurkan produk pertama berupa produk derivatif aset kripto. Produk ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang, memberikan fleksibilitas dan kendali lebih besar bagi para investor dalam mengelola portofolio mereka.
Secara definisi, produk derivatif adalah perjanjian atau kontrak antara dua belah pihak untuk menjual atau membeli suatu aset di masa depan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan definisi itu, derivatif bisa juga disebut sebagai efek turunan, karena peluang keuntungannya akan bergantung pada kinerja aset yang terdapat di spot market.
Derivatif umumnya digunakan oleh pelaku pasar sebagai sarana melakukan transaksi secara leverage untuk mendapatkan keuntungan lebih, artbitrase untuk memanfaatkan disparitas harga di pasar, maupun untuk lindung nilai atau hedging atas portofolio yang dimiliki.
Sejalan dengan peluncuran produk ini, CFX juga secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada 3 pialang yang telah berhasil memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan. Ketiga pialang tersebut, yaitu PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, akan menjadi mitra strategis dalam memfasilitasi perdagangan produk derivatif kripto di Indonesia.
Selain itu, terdapat total 7 pialang yang sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan diharapkan segera mendapatkan SPAB dalam waktu dekat.
Direktur Utama CFX Subani, menegaskan bahwa peluncuran produk derivatif adalah tonggak penting dalam perjalanan CFX untuk terus memajukan industri kripto di Tanah Air. Langkah ini mencerminkan komitmen CFX dalam menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia.
Dengan produk ini, CFX berharap dapat mendorong adopsi yang lebih luas terhadap aset kripto di kalangan investor, sekaligus memperkuat fondasi pasar kripto di Indonesia yang diatur dengan baik dan memiliki daya saing global.
"Dengan adanya produk derivatif ini, kami tidak hanya memberikan pilihan investasi yang lebih luas bagi para investor, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan," ungkapnya dikutip Sabtu (7/9/2024).
Subani juga menjelaskan produk derivatif adalah instrumen investasi yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto. Produk derivatif ini memungkinkan para pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus risiko.
Dalam pengertian yang lebih khusus, produk derivatif atau produk berjangka ini memiliki efek turunan, karena peluang keuntungannya akan bergantung pada kinerja aset yang terdapat di spot market.
"Produk derivatif di ekosistem kripto menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto, atau bahkan memaksimalkan profit dari pergerakan harga. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam strategi investasi mereka," tambahnya.
Peluncuran produk derivatif ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti Kasan, menegaskan bahwa keberadaan produk derivatif aset kripto ini merupakan perkembangan positif dalam industri Kripto di Indonesia.
Hal ini mengingat tingginya permintaan pasar yang berkembang selama ini di tanah air. Ia menekankan bahwa produk ini telah memenuhi aspek dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Bappebti.
"Kami menyadari bahwa permintaan pasar untuk produk derivatif aset kripto meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Namun, harus juga memahami pentingnya memastikan bahwa setiap produk aset kripto yang diluncurkan memiliki landasan regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kebutuhan pasar dapat terpenuhi secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti," katanya..
Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Bappebti yakin produk ini tidak hanya akan memberikan peluang investasi yang menarik, tetapi juga melindungi kepentingan para investor dari potensi risiko yang tidak diinginkan.
Bappebti juga akan terus mengawasi implementasi produk derivatif aset kripto memastikan semua pihak yang terlibat, baik pedagang maupun masyarakat/investor, berjalan di rel yang benar dan dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Pelaku usaha juga harus dipastikan mematuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.
Dengan hadirnya produk derivatif ini, CFX, sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), berkomitmen memastikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berkembang dengan cara yang aman, inovatif, dan transparan. CFX akan terus memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta bekerja sama erat dengan pihak berwenang untuk menjaga integritas pasar.
Melalui pendekatan ini, CFX bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang terpercaya, di mana investor dapat memanfaatkan peluang dalam industri kripto dengan keyakinan penuh bahwa transaksi mereka dilindungi dan diawasi dengan standar tertinggi.
Jurus Pelaku Industri Perkuat Ekosistem Kripto Tanah Air
CFX memperkuat ekosistem kripto Indonesia dengan integrasi SRO. Keamanan dan transparansi transaksi jadi prioritas untuk mendukung pertumbuhan industri kripto. [417] url asal
(detikFinance - Fintech) 28/08/24 16:31
v/14802255/
Jakarta - Bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia, CFX menyatakan terus memperkuat ekosistem dan mendorong adopsi aset kripto di tanah air. Salah satunya dengan melakukan integrasi platform perdagangan aset kripto dengan Self-Regulatory Organization (SRO) kripto Seperti CFX.
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan kehadiran CFX di Indonesia memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang aset kripto dan investor.
"Kami merangkul semua pelaku industri untuk bersama-sama mendampingi perkembangan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya ekosistem kripto di Indonesia saat ini berada dalam tahap perkembangan yang pesat, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Penguatan ekosistem ini sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga-lembaga pendukung seperti SRO Pasar Kripto. Integrasi SRO Pasar Kripto, dalam hal ini Bursa Kripto, Kliring, dan Kustodian, menjadi contoh konkret bagaimana sinergi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi para investor.
Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa peran SRO dalam hal ini ekosistem Aset Kripto sangat vital dalam memastikan bahwa setiap transaksi dan operasional perdagangan kripto berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya lembaga SRO dalam Ekosistem Aset Kripto, kita dapat lebih mudah mengawasi dan memastikan bahwa pelaku perdagangan aset kripto menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping itu juga harus mengutamakan perlindungan maksimal bagi investor," jelas Kasan.
Selain itu, integrasi platform perdagangan aset kripto dengan lembaga SRO seperti CFX juga memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku industri. CFO PINTU, Andrew Adjiputro, mengungkapkan bahwa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi penuh membawa banyak manfaat, baik bagi exchange maupun investor.
"Dengan lisensi penuh, kami memberikan kepercayaan lebih bagi investor karena kami beroperasi di bawah pengawasan ketat dari otoritas terkait dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku," ujar Andrew. "Lisensi penuh memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan di platform kami aman dan transparan," ucapnya.
Robby, CCO REKU dan Ketua ABI-ASPAKRINDO, juga menambahkan pentingnya keamanan dalam memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. "Keamanan adalah prioritas utama dalam ekosistem kripto yang sedang berkembang ini. Dengan adanya integrasi antara platform perdagangan dan SRO seperti CFX, kita dapat memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung dengan aman dan sesuai dengan standar yang ketat. Hal ini tidak hanya melindungi investor tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia," ujar Robby.
Menurutnya, semua upaya ini bermuara pada satu tujuan utama menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih sehat, berkelanjutan, dan terpercaya. Dengan demikian, baik platform perdagangan maupun investor dapat merasakan manfaat maksimal dari pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
(das/das)
Pluang dan Pintu Raih Lisensi PFAK Pertama di Indonesia
Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan Pintu diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka. - Halaman all [418] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #kripto #pluang #pintu #lisensi-pfak #cfx #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 03/08/24 12:30
v/13118129/
JAKARTA,investor.id-PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (Pintu) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Direktur Utama CFX Subani mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan Pintu.
“Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia,” kata Subani dalam keterangan persnya, Sabtu (3/8/2024).
Sementara, Plt. Kepala Bappebti Kasan menambahkan, keberhasilan ini merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia, menandakan kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto.
Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan Pintu diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air.
“Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien,” tambah Kasan.
Lebih jauh, dengan adanya regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih aman.
“Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi," ungkap Subani.
Sebagai informasi, perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun.
Sementara, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Saat ini, terdapat 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK terdaftar.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News