JAKARTA, investor.id – DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan utama pembatalan tersebut karena waktu yang tidak memungkinkan lagi bagi DPR menggelar rapat paripurna.
"Itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga kami merasa lebih baik (pengesahan) itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," ujar Dasco dalam konferensi pers di gedung parlemen, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Dasco menjelaskan rapat paripurna DPR selalu dilakukan pada hari Selasa atau Kamis dalam satu pekan. Jika DPR kembali melakukan rapat paripurna terdekat, kata dia, akan jatuh pada Selasa pekan depan, 27 Agustus 2024. Menurut Dasco, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena tanggal 27 Agustus sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tandas Dasco.
Lebih lanjut, Dasco membantah pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada disebabkan karena eskalasi massa penolak makin meningkat. DPR, kata dia, terutama karena DPR patuh pada aturan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," tandas dia.
Selain itu, kata Dasco, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, belum ada massa yang menggelar aksi penolakan revisi UU Pilkada.
"Kalau tadi anda monitor bahwa tidak jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi jam 10.00 pagi itu belum ada massa. Masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun," pungkas Dasco.
Sebelumnya, DPR memutuskan menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tengah Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna tersebut ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengatakan, rapat pengambilan keputusan seperti rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Dari total 560 anggota DPR, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News