#30 tag 24jam
LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang
Polemik antara pekerja dan PLTU Celukan Bawang tidak kunjung surut. Serbuk PLTU Celukan Bawang dan LBH Bali sebut ada praktik perburuhan tidak sehat. [1,038] url asal
#pltu-celukan-bawang #lbh-bali #karyawan-kontrak #kontrak-kerja #pesangon #buleleng #denpasar #serikat-buruh
(Bisnis Tempo) 03/10/24 08:02
v/15898738/
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, Serbuk PLTU Celukan Bawang, dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali menyebut perusahaan di PLTU Celukan Bawang telah melakukan praktik perburuhan tidak sehat (unfair labour practice) terhadap 254 pekerja di bawah naungan PT Victory Utama Karya (VUK), imbas berakhirnya kontrak kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB) selaku perusahaan induk PLTU Celukan Bawang.
Polemik mencuat pasca PT GEB memerintahkan seluruh pekerja PT Victory yang berada di bawah naungan PT CHD untuk membuat surat pengunduran diri dan surat lamaran kerja baru yang ditujukan ke PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP). Namun, implikasi hukum dari instruksi tersebut membuat para pekerja harus kehilangan pesangon yang ditaksir mencapai Rp 12.4 Milyar.
“Informasi itu ditempel atau diberitahukan pada tanggal 12 September 2024 oleh direksi yang kemudian pada tanggal 14 September itu, dari perusahan juga membuat informasi lagi dari PT GEB yang menyampaikan bahwa, para pekerja harus membuat surat lamaran disertai surat pengunduran diri. Pada proses peralihan inilah yang menjadi polemik PLTU Celukan Bawang,” kata Koordinator Departemen Advokasi Federasi Serbuk Indonesia, Abdul Gopur, dalam Konferensi Pers yang diadakan Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor LBH Bali, Denpasar.
Hingga saat ini meski ratusan pekerja telah mendaftar ulang, Gopur mengungkapkan alasan mengapa 32 pekerja tersisa tidak segara mendaftarkan diri ke PT GAB dan PT GSP. Kata dia, hal ini karena dalam syarat pendaftaran, para pekerja juga diperintahkan untuk mengisi surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut setidaknya memuat empat poin di antaranya menyatakan; pekerja mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai karyawan PT Victory, menyatakan telah menerima dengan baik, benar, dan cukup hak-hak selama bekerja di PT Victory sebagaimana terlampir dalam tanda terima pembayaran dan kwitansi, menyatakan tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan hukum baik pidana atau perdata kepada perusahan PLTU Celukan Bawang atas pengunduran diri mereka, hingga wajib menjaga rahasia PT Victory, PT CHD dan PT GEB yang apabila melanggar bersedia dan setuju dikenakan sanksi.
“Padahal pada waktu penandatanganan ini tidak ada satupun bukti pembayaran atau kwitansi yang dilampirkan,” kata Gopur. Menurutnya, hal ini menunjukan siasat perusahaan mengelabui seolah-olah pekerja sudah menerima upah.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, pendamping pekerja PLTU Celukan Bawang, Ignatius Rhadite dari LBH Bali, merinci tiga hal terkait praktik perburuhan tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang. Pertama, dia menyebut adanya upaya perusahaan mengindar dari kewajiban pembayaran pesangon. Kedua, terkait status pekerja yang semula adalah PKWTT (karyawan tetap) kemudian keseluruhan menjadi PKWT (karyawan kontrak).
Namun, dia menilai meski telah diturunkan statusnya menjadi PKWT, jenis pekerjaan yang dilimpahkan merupakan jenis pekerjaan yang menurut undang-undang seharusnya dikerjakan oleh karyawan tetap. Sebab, pada kenyataannya, PLTU Celukan bawang merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari negara untuk memproduksi listrik dalam periode waktu ulang tahun. Sementara itu, pekerja yang dapat dikenakan kontrak adalah pekerjaan yang sifatnya musiman atau sekali selesai.
“Tapi ini pekerjaan di PLTU yang sampai izin nya belum habis ya mestinya akan dipekerjaan terus kan, tapi justru pekerjanya dipekerjakan kontrak dengan tidak ada kepastian,” ujar Rhadite
Ketiga, Rhadite menyinggung terkait adanya upaya pemberangusan terhadap serikat pekerja atau union busting yang coba dilakukan perusahaan. “Ketiga kami melihat ada pelanggaran HAM juga di sini karena melarang, terang-terangan bahkan. Pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja,” kata dia.
Hal ini tertuang dalam perjanjian kontrak terbaru, Pasal 10 ayat (7) menyebutkan bahwa pihak kedua dalam hal ini pekerja menyatakan dan sepakat tidak akan menjadi anggota, mendukung, atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja atau organisasi sejenis. Hal ini kata Rhadite tidak sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Adapun sebelumnnya, Kuasa Hukum PT GAB dan PT GSP I Putu Wibawa angkat bicara terkait polemik yang terjadi saat ini, ia mengungkapkan, instruksi untuk melamar ulang di PT GAB dan PT GSP merupakan jalan alternatif yang diberikan kepada para pekerja PT Victory agar dapat melanjutkan aktivitas berkerja di PLTU Celukan Bawang. “Niatnya dari Awal GEB atau GSP memang ingin supaya mereka tetap bekerja tidak ditelantarkan oleh pihak Victory, tapi karena ya itu, iming-iming dapat pesangon sekian-sekian ya maklum lah,” kata Wibawa kepada Tempo Senin, 23 September 2024.
Selanjutnya mengenai syarat yang diajukan yakni surat pengunduran diri, menurutnya tidak etis jika merekrut tenaga kerja yang masih berstatus bekerja di tempat lain. “Terkait dengan permohonan PT GAB dan GSP yang mensyaratkan kalau mau bekerja di sana silahkan mendaftar dengan catatan, harus jelas kalau karywan ini mau bekerja di PT GAB maupun PT GSP, masih berstatus bekerja di tempat lain atau perusahaan lain kan kami tentu tidak etis,” katanya.
Di sisi lain, mantan pimpinan PT Victory Utama Karya Bali, Ian Leonardi mengatakan, sebelumnya dia tidak menerima kabar apapun soal kapan kontrak akan berakhir dari PT CHD. “Karena Victory ada di bawah CHD otomatis ikutan, dari pihak CHD pun nggak ada informasi ke kita bahwa mereka selesai tanggal sekian gitu lo, kita bertanya juga mereka jawabnya nggak tau, nggak tau,” kata dia saat dihubungi Tempo Senin, 23 September 2024.
Terkait ketidakjelasan pemberian pesangon, kata Ian, urusan keuangan termasuk pesangon itu ditangani PT CHD sementara PT Victory hanya bertugas menyalurkan.
“Segala macam keuangan yang keluar itu dari PT CHD, selama 10 tahun kami bekerja sama seperti itu alurnya, dari sistem penggajian bonus dan lain-lain itu dari PT CHD kirim ke kami, kami langsung sebar, jadi tidak ada yang di-hold sama kami begitu pula isi pesangon, itu tertera jelas dalam kontrak kami,” ujarnya.
Lebih jauh, menindaklanjuti aduan Serbuk PLTU Celukan Bawang, pada Jumat 27 September 2024, Disnaker Buleleng dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali memfasilitasi pertemuan antara Sebuk PLTU dengan direksi perusahan.
Namun pertemuan tersebut tak menemui titik terang. “Pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan karena tidak ada kejelasan terkait hubungan kerja antara Victory, kemarin pada proses klarifikasi, Victory dan CHDOC itu berakhirnya kapan, dari CHD ke GEB yang informasinya sudah berakhir pada 20 September 2024, tapi dari Victory menyampaikan kontrak kerjanya dengan PT CHDOC belum berakhir,” jelas Gopur
Selain mengupayakan lewat Disnaker Buleleng, Serbuk PLTU Celukan Bawang juga mengadakan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. "Pihak Pj Bupati meminta agar permasalahan segera ditindaklanjuti. Dengan menghadirkan para pihak terkait. Misalnya BPJS untuk mengklarifikasi hubungan kerja ini dengan PT mana saja," ujar Gopur.
Sederet Kontroversi PLTU Celukan Bawang di Buleleng Bali Sejak Awal Berdirinya
Pembangunan PLTU Celukan Bawang sejak awal mengalami berbagai masalah, mulai pembebasan lahan hingga izin lingkungan. [660] url asal
#pltu-celukan-bawang #kontrak-kerja #pltu #izin-lingkungan #buleleng #bali
(Bisnis Tempo) 26/09/24 06:45
v/15579743/
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Buleleng, Bali, keberadaan pembangkit listrik ini telah mengundang beragam kontroversi.
Sejak awal di bangun, proses pembebasan lahan untuk menyokong kontruksi PLTU Celukan Bawang disebut telah bermasalah, selain itu pembangkit listrik ini juga dinilai mencemari lingkungan, hingga menyoal kesejahteraan pekerjannya. Berikut deretan kontroversi PLTU Celukan Bawang yang dihimpun dari berbagai sumber.
Tidak Jelas Penyaluran Pesangon Buruh
Berakhirnya kontrak kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB), selaku pengelola PLTU Celukan Bawang, otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory. Sehingga dalam masa transisi ini kewenangan PT Victory sebagai pemasok tenaga kerja akan dialihkan ke PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP).
Menyusul berakhirnya kontrak tersebut, pada 12 dan 14 September 2024, PT GEB mengeluarkan pengumuman terbuka kepada para pekerja yang menginstruksikan para pekerja PT Victory untuk membuat surat pengunduran diri, dan membuat surat lamaran baru yang ditujukan kepada PT GAB dan PT GSP selambat-lambatnya diserahkan pada 17 September 2024. Namun, dengan pengajuan surat pengunduran diri ini, artinya pekerja dengan sukarela mengundurkan diri dari PT Victory dan tidak mendapatkan pesangon yang ditaksir total mencapai Rp12,4 miliar.
Tongkang Batubara Karam di Laut
Dikutip dari mongabai, kapal tongkang pembawa batubara karam di perairan PLTU Celukan Bawang pada 14 Agustus 2022, hingga akhirnya pada 27 Agustus, kapal miring dan sebagian muatan batubaranya masuk laut. Tongkang itu datang dari Sangatta, Kalimantan Timur milik KPC menuju perairan Bali utara lokasi PLTU Celukan Bawang. Sebelumnya tongkang tersebut dihantam badai di Kepulauan Kangean, Madura, dan kondisinya miring. Karena sudah dekat perjalanan dilanjutkan ke Bali.
Berhari-hari dibiarkan, tumpahan itu membuat masyarakat takut akan terjadinya pencemaran terhadap ekosistem laut, utamanya bagi para nelayan. “Nelayan akan sulit jual ikan, takut zat yang terkandung di batubara seperti mengandung merkuri,” kata Supriyadi, Kelompok Nelayan Bakti Kasgoro di Celukan Bawang.
Di sisi lain General Affair PT General Energy Bali, Indriati Tanu Tanto dikonfirmasi pada 31 Agustus 2022 mengatakan, kapal tongkang miring dan sengaja dikandaskan karena tidak merapat ke jetty untuk menurunkan 9700 ton batubara yang dibawanya dari PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan sebab masih ada tongkang lain sandar di jetty. “Tidak bisa cepat harus tunggu tongkang (di jetty) kosong,” sebutnya ditanya waktu penanganan.
Pembangunan PLTU Tahap II
Pada 28 April 2017, Gubernur Bali menandatangani keputusan pemberian izin lingkungan untuk perluasan PLTU Celukan Bawang untuk menambah dua unit pembangkit tambahan. Eskpansi PLTU Celukan Bawang II direncanakan memiliki kapasitas 2x330 Megawatt atau hampir dua kali lipat dari PLTU Celukan Bawang I dengan daya yang dihasilkan 3 x 142 Megawatt. Namun menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Bali, Dewa Adnyana, izin tersebut terbit tanpa keterlibatan warga Celukan Bawang.
Adapun Greenpeace menilai dengan kapasitas sebesar itu, maka PLTU itu akan menghasilkan udara lebih banyak yang merugikan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya secara signifikan. Termasuk berpotensi merusak pariwisata Buleleng sebab berdampak langsung pada ekosistem Taman Nasional Bali Barat (TNBB), kondisi koral, serta kehidupan lumba-lumba yang ada di Pantai Lovina.
"Penerbitan izin bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dewa kepada Tempo, Rabu 2 Mei 2018.
Pembebasan Lahan Bermasalah
Berdasarkan laporan Greenpeace berjudul ‘Bagaimana PLTU Celukan Bawang meminggirkan dan meracuni masyarakat Bali utara’ menyebutkan PLTU Celukan Bawang yang selesai dan resmi beroperasi sejak 2015 ini dalam proses pembangunannya dibelit persoalan ganti rugi lahan. Adapun nominal ganti rugi yang diberikan dinilai terlalu kecil.
“Tidak cukup untuk bangun rumah baru. Ini saja saya ngutang. Saya dapat ganti rugi Rp 76 juta. Saya bangun rumah baru habis Rp 150 juta,” kata Sadli warga Celukan Bawang.
Lebih lanjut, mantan Kepala Desa Celukan Bawang periode 2002-2013, Muhajir menyebut, pembebasan lahan untuk PLTU tersebut memang bermasalah. Pembelian lahan warga desa dilakukan melalui makelar tanah sejak tahun 2002. Harga tanah yang dibeli masih sangat murah. Isu yang beredar saat itu, di atas lahan tersebut akan dibangun pabrik kecap. “Warga merasa dibohongi,” katanya.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ROBBY IRFANY | ROFIQI HASAN
Sederet Kontroversi PLTU Celukan Bawang di Buleleng Bali Sejak Awal Berdirinya
Pembangunan PLTU Celukan Bawang sejak awal mengalami berbagai masalah, mulai pembebasan lahan hingga izin lingkungan. [660] url asal
#pltu-celukan-bawang #kontrak-kerja #pltu #izin-lingkungan #buleleng #bali
(Bisnis Tempo) 26/09/24 06:45
v/15570742/
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Buleleng, Bali, keberadaan pembangkit listrik ini telah mengundang beragam kontroversi.
Sejak awal di bangun, proses pembebasan lahan untuk menyokong kontruksi PLTU Celukan Bawang disebut telah bermasalah, selain itu pembangkit listrik ini juga dinilai mencemari lingkungan, hingga menyoal kesejahteraan pekerjannya. Berikut deretan kontroversi PLTU Celukan Bawang yang dihimpun dari berbagai sumber.
Tidak Jelas Penyaluran Pesangon Buruh
Berakhirnya kontrak kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB), selaku pengelola PLTU Celukan Bawang, otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory. Sehingga dalam masa transisi ini kewenangan PT Victory sebagai pemasok tenaga kerja akan dialihkan ke PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP).
Menyusul berakhirnya kontrak tersebut, pada 12 dan 14 September 2024, PT GEB mengeluarkan pengumuman terbuka kepada para pekerja yang menginstruksikan para pekerja PT Victory untuk membuat surat pengunduran diri, dan membuat surat lamaran baru yang ditujukan kepada PT GAB dan PT GSP selambat-lambatnya diserahkan pada 17 September 2024. Namun, dengan pengajuan surat pengunduran diri ini, artinya pekerja dengan sukarela mengundurkan diri dari PT Victory dan tidak mendapatkan pesangon yang ditaksir total mencapai Rp12,4 miliar.
Tongkang Batubara Karam di Laut
Dikutip dari mongabai, kapal tongkang pembawa batubara karam di perairan PLTU Celukan Bawang pada 14 Agustus 2022, hingga akhirnya pada 27 Agustus, kapal miring dan sebagian muatan batubaranya masuk laut. Tongkang itu datang dari Sangatta, Kalimantan Timur milik KPC menuju perairan Bali utara lokasi PLTU Celukan Bawang. Sebelumnya tongkang tersebut dihantam badai di Kepulauan Kangean, Madura, dan kondisinya miring. Karena sudah dekat perjalanan dilanjutkan ke Bali.
Berhari-hari dibiarkan, tumpahan itu membuat masyarakat takut akan terjadinya pencemaran terhadap ekosistem laut, utamanya bagi para nelayan. “Nelayan akan sulit jual ikan, takut zat yang terkandung di batubara seperti mengandung merkuri,” kata Supriyadi, Kelompok Nelayan Bakti Kasgoro di Celukan Bawang.
Di sisi lain General Affair PT General Energy Bali, Indriati Tanu Tanto dikonfirmasi pada 31 Agustus 2022 mengatakan, kapal tongkang miring dan sengaja dikandaskan karena tidak merapat ke jetty untuk menurunkan 9700 ton batubara yang dibawanya dari PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan sebab masih ada tongkang lain sandar di jetty. “Tidak bisa cepat harus tunggu tongkang (di jetty) kosong,” sebutnya ditanya waktu penanganan.
Pembangunan PLTU Tahap II
Pada 28 April 2017, Gubernur Bali menandatangani keputusan pemberian izin lingkungan untuk perluasan PLTU Celukan Bawang untuk menambah dua unit pembangkit tambahan. Eskpansi PLTU Celukan Bawang II direncanakan memiliki kapasitas 2x330 Megawatt atau hampir dua kali lipat dari PLTU Celukan Bawang I dengan daya yang dihasilkan 3 x 142 Megawatt. Namun menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Bali, Dewa Adnyana, izin tersebut terbit tanpa keterlibatan warga Celukan Bawang.
Adapun Greenpeace menilai dengan kapasitas sebesar itu, maka PLTU itu akan menghasilkan udara lebih banyak yang merugikan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya secara signifikan. Termasuk berpotensi merusak pariwisata Buleleng sebab berdampak langsung pada ekosistem Taman Nasional Bali Barat (TNBB), kondisi koral, serta kehidupan lumba-lumba yang ada di Pantai Lovina.
"Penerbitan izin bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dewa kepada Tempo, Rabu 2 Mei 2018.
Pembebasan Lahan Bermasalah
Berdasarkan laporan Greenpeace berjudul ‘Bagaimana PLTU Celukan Bawang meminggirkan dan meracuni masyarakat Bali utara’ menyebutkan PLTU Celukan Bawang yang selesai dan resmi beroperasi sejak 2015 ini dalam proses pembangunannya dibelit persoalan ganti rugi lahan. Adapun nominal ganti rugi yang diberikan dinilai terlalu kecil.
“Tidak cukup untuk bangun rumah baru. Ini saja saya ngutang. Saya dapat ganti rugi Rp 76 juta. Saya bangun rumah baru habis Rp 150 juta,” kata Sadli warga Celukan Bawang.
Lebih lanjut, mantan Kepala Desa Celukan Bawang periode 2002-2013, Muhajir menyebut, pembebasan lahan untuk PLTU tersebut memang bermasalah. Pembelian lahan warga desa dilakukan melalui makelar tanah sejak tahun 2002. Harga tanah yang dibeli masih sangat murah. Isu yang beredar saat itu, di atas lahan tersebut akan dibangun pabrik kecap. “Warga merasa dibohongi,” katanya.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ROBBY IRFANY | ROFIQI HASAN
Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan
Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya? [1,037] url asal
#pltu-celukan-bawang #kontrak-kerja #pesangon #pengunduran-diri #china #bali #buleleng #pltu #komnas-ham #polda-bali #ketenagakerjaan #dinas-tenaga-kerja
(Bisnis Tempo) 24/09/24 07:13
v/15473026/
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik di tengah ketidakjelasan urusan pesangon, imbas berakhirnya kontrak kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB) selaku pengelola PLTU Celukan Bawang. Hal ini otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory Utama Karya (VUK).
Persoalan ini bermula ketika PT CHD akan berakhir kontrak kerja pada akhir September. PT CHD bekerja sama dengan PT General Energi Bali (GEB) selaku pengelola PLTU Celukan Bawang. Dalam hal ini, PT Victory yang berada di bawah naungan PT CHD bertugas menangani perekrutan tenaga kerja.
Dengan berakhirnya kontrak kerja PT CHD otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory. Sementara untuk kewenangan PT Victory sebagai pemasok tenaga kerja akan dialihkan ke PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP).
Selanjutnya, pada 12 dan 14 September 2024, PT GEB mengeluarkan pengumuman terbuka kepada para pekerja yang menginstruksikan para pekerja PT Victory untuk membuat surat pengunduran diri, dan membuat surat lamaran baru yang ditujukan kepada PT GAB dan PT GSP selambat-lambatnya diserahkan pada 17 September 2024.
Namun, di sisi lain pengajuan surat pengunduran diri ini berarti pekerja dengan sukarela mengundurkan diri dan tidak mendapatkan pesangon yang ditaksir total mencapai Rp12,4 miliar.
“Di situ teman-teman kan disuruh untuk membuat surat lamaran serta surat resign, surat pengunduran diri. Yang mana ketika teman-teman ini-kan ketika membuat surat pengunduran diri berarti dia menyatakan secara sukarela mengundurkan diri tanpa paksaan, ya implikasinya ketika teman-teman membuat surat pengunduran diri berarti tidak berhak atas pesangon,” kata Koordinator Departemen Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK Indonesia), Abdul Gopur, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 22 September 2024.
Dalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Sementara yang dikeluarkan PT GEB pada 14 September 2024 itu disebutkan bahwa PT GEB bersedia untuk mempekerjakan sementara (karyawan VUK) di PLTU Celukan Bawang selama masa transisi yaitu sejak tanggal pengunduran dirinya dan akan berakhir selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024 atau pada saat penunjukan kepada PT GAB dimulai. Namun, Ihwal keberlangsungan pekerja setelahnya belum diketahui.
Menanggapi sengkarut persoalan transisi dan pesangon tersebut, pada 15 September 2024 para pekerja membentuk Serikat Buruh Kerakyatan PLTU Celukan Bawang (Serbuk PLTU CB).
“Kami juga sudah mengadukan permasalahan ini (ke Disnaker) karena dari pihak perusahaan tidak mau diajak berunding, dalam hal ini karena tidak mau menerima surat pemberitahuan dan tidak mau menerima surat permohonan perundingan,” kata Abdul Gopur menyinggung diterbitkannya Surat Perintah Pencegahan Personil Masuk ke Area atau Lingkungan PLTU Celukan Bawang, selain itu kata dia security yang bertugas juga dilarang menerima surat-surat yang dikirim oleh serikat.
Menanggapi konflik yang terjadi, Kuasa Hukum PT GAB dan PT GSP I Putu Wibawa mengungkapkan, client-nya memprioritaskan pekerja eks Victory apabila mendaftar.“Ada beberapa eks tenaga kerja Victory tidak mau bergabung karena mereka menginginkan pesangon dari Victory. Kalau mau minta pesangon silahkan ke PT Victory kalau mau bekerja kembali di PLTU Celukan Bawang dipersilakan, hanya saja karena banyaknya pelamar maka diprioritaskanlah eks Victory ini untuk bekerja,” kata Putu Wibawa saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 September 2024.
Wibawa mengatakan, instruksi untuk melamar ulang di PT GAB dan PT GSP merupakan jalan alternatif yang diberikan kepada para pekerja PT Victory agar dapat melanjutkan aktivitas berkerja di PLTU Celukan Bwang. “Niatnya dari Awal GEB atau GSP memang ingin supaya mereka tetap bekerja tidak ditelantarkan oleh pihak Victory, tapi karena ya itu, iming-iming dapat pesangon sekian-sekian ya maklum lah,” kata dia.
Selanjutnya mengenai syarat yang diajukan yakni surat pengunduran diri, menurutnya tidak etis jika merekrut tenaga kerja yang masih berstatus bekerja di tempat lain. “Terkait dengan permohonan PT GAB dan GSP yang mensyaratkan kalau mau bekerja di sana silahkan mendaftar dengan catatan, harus jelas kalau karywan ini mau bekerja di PT GAB maupun PT GSP, masih berstatus bekerja di tempat lain atau perusahaan lain kan kami tentu tidak etis,” katanya.
Sementara itu, di sisi lain mantan pimpinan PT Victory Utama Karya Bali, Ian Leonardi mengatakan, sebelumnya dia tidak menerima kabar apapun soal kapan kontrak akan berakhir dari PT CHD. “Karena Victory ada di bawah CHD otomatis ikutan, dari pihak CHD pun nggak ada informasi ke kita bahwa mereka selesai tanggal sekian gitu lo, kita bertanya juga mereka jawabnya nggak tau, nggak tau,” katanya.
Ketidakjelasan pemberian pesangon, kata Ian, urusan keuangan termasuk pesangon itu ditangani PT CHD sementara PT Victory hanya bertugas menyalurkan, terlebih hingga saat ini dia mengatakan, PT CHD menutup komunikasi.
“Segala macam keuangan yang keluar itu dari PT CHD, selama 10 tahun kami bekerja sama seperti itu alurnya, dari sistem penggajian bonus dan lain-lain itu dari PT CHD kirim ke kami, kami langsung sebar, jadi tidak ada yang di-hold sama kami begitu pula isi pesangon, itu tertera jelas dalam kontrak kami,” ujarnya.
Ian mengungkapkan PT Victory sudah tidak memiliki hubungan dengan para pekerja. “Kami sudah tidak ada hubungan dengan karyawan sebenarnya, karena per-tanggal 17 sudah selesai itupun dari pengumuman GAB sendiri. Bahwa semuanya akan di-take over oleh GAB sampai 31 Desember,” kata dia.
Ian mengklaim pihaknya juga tengah mengusahakan hak-hak para pekerja dengan terus menghubungi PT CHD, sebab perusahaan asal China tersebut sangat sulit dihubungi. “Kami sudah kirim surat ke Kedubesnya China, sudah kirim surat ke CHD itu berkali-kali, atasan saya sudah ke kantor CHD yang di Jakarta mereka ngomong itu urusan CHD Bali,” ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 200 pekerja PT Victory yang sudah mengundurkan diri dan mendaftar ulang, sementara itu sisanya masih berjuang untuk memperoleh hak-haknya.
Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang kemudian memnuat empat poin tuntutan yang ditujukan kepada:
1. Komnas HAM untuk proaktif melakukan pemeriksaan, dan pemantauan langsung dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Termasuk memastikan agar Negara tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan ini
2. Pemerintah daerah Provinsi Bali dan kabupaten buleleng melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap praktik perburuhan yang tidak sehat (unfair labor practice) oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang.
3. Kepolisian Daerah Bali (Polda bali) untuk segera melakukan serangkaian proses penegakan hukum atas dugaan dilakukannya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan
4. Mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam perjuangan mendorong pemenuhan hak bagi para pekerja di PLTU Celukan Bawang.