#30 tag 24jam
Cek Beda Sekretariat Kementerian, Kabinet, dan Militer di Pemerintahan Prabowo
Ini beda tupoksi Sekretariat Kementerian, Kabinet, dan Militer di Pemerintahan Prabowo Subianto. [1,236] url asal
#prabowo-subianto #kabinet-prabowo-subianto #kabinet-merah-putih #setneg #sekretariat-kabinet #sekretariat-militer
(Bisnis.Com) 03/11/24 18:09
v/17417938/
Bisnis.com, JAKARTA – Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah lembaga penting yang berperan dalam mendukung tugas presiden dan wakil presiden.
Lembaga Negara yang dimaksud seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang dipimpin Sekretaris negara dan Sekretariat Kabinet yang dipimpin sekretaris kabinet.
Meski keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terdapat perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet yang signifikan, terutama dalam menjalankan fungsi dan tugas.
Berdasarkan draf Bagan Struktur Organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih yang diterima oleh Bisnis, terdapat sejumlah nonmelaktur yang menarik yaitu, Sekretariat Kementerian dan Sekretariat Militer yang dinaungi oleh Kemensesneg.
Lantas, apa saja perbedaan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kementerian, dan Sekretariat Militer?
Kepala Kantor Komunikasi Istana Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Sekretariat kementerian merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri suatu kementerian.
“Sekretariat kementrian itu seperti sesmen atau dulu sekjen di kementrian lain. Di semua kementrian ada. Di Setneg juga ada [namanya] Sesmensesneg,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, Hasan juga menekankan bahwa Sekretariat Militer pun bukan merupakan nomenklatur baru, tetapi sudah ada sejak lama.
“Sesmil itu sudah lama ada. Bukan nomenklatur baru,” tandas Hasan.
Berikut Perbedaan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Kementerian, dan Sekretaris Militer:
Sekretariat Negara
Kementerian Sekretariat Negara adalah kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Sejak awal dibentuknya hingga sekarang, tugas Kementerian Sekretariat Negara pada umumnya adalah memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Adapun, dalam pemerintahan Prabowo Subianto fungsi dari Sekretariat Negara:
Pemberian dukungan teknis dan administrasi:
a. kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wapres dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan
negara;
b. Menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wapres beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
c. serta analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan PerUUan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keppres mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan RI, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
d. serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, LNS, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
e. serta dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan ASN yg wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;
f. serta analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;
g. serta analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;
h. serta analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;
i. serta analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
➢ Pembinaan, penataan, dan pengembangan ASN, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
➢ Koordinasi dan perumusan peruuan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi dilingkungan Kementerian;
➢ koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
➢ pengelolaan BMN yang menjadi tanggungjawab Kementerian;
➢ penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
➢ pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
➢ pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wapres serta.
Sekretaris Kabinet
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretariat Kabinet merupakan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun untuk tugas Sekretariat Kabinet adalah melakukan:
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
- prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
- lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sekretariat Kementerian
Sekretariat kementerian adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri suatu kementerian. Contoh sekretariat kementerian, seperti Sekretariat Kementerian Koordinator, yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) , Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, Sekretariat kementerian memiliki tugas-tugas, seperti:
- Koordinasi pelaksanaan tugas
- Pembinaan
- Pemberian dukungan administrasi
- Pengelolaan barang milik negara
- Layanan pengadaan barang dan jasa
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Penyusunan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan advokasi hukum
Sekretariat Militer
Sekretariat Militer merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
Sementara itu, fungsi dari Sekretariat Militer adalah:
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- Koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- Pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
- Pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/ Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
- Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
Begini Konsep Twin Cities yang Diusulkan untuk Jakarta & IKN
Usulan ASPI untuk Jakarta dan IKN sebagai twin cities mencakup skenario pemindahan ibu kota, anggaran, dan pengembangan kawasan riset hingga 2045. [379] url asal
#twin-cities #jakarta #ibu-kota-nusantara #ikn #perencanaan-kota #de-facto #kerja-sama-internasional #amp-ikn #pengembangan #alternatif #twin #2035-2039 #adiwan-fahlan-aritenang #perluasan #sekretariat-kabinet #ske
(detikFinance - Moneter) 13/10/24 11:06
v/16395975/
Jakarta - Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan mengusung konsep twin cities yang menjalankan fungsi hampir bersamaan sebagai ibu kota selama periode tertentu (2025-2029). Usulan itu datang dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) dan disampaikan kepada Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono.
ASPI merumuskan 2 variabel strategis yaitu keputusan perpindahan IKN dari Jakarta ke IKN, serta ketersediaan anggaran untuk pembangunan IKN. Dengan kedua variabel strategis ini, disusun 4 alternatif skenario pemindahan IKN.
Pertama, skenario ideal yaitu pemindahan ibu kota yang dilaksanakan dengan anggaran cukup. Kedua, peluang 1 yaitu pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup. Jika situasinya begitu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan Jakarta sebagai ibu kota secara legal (de jure) dan IKN sebagai ibu kota de facto (kegiatan administrasi pemerintahan nasional).
"Pada kondisi ini kita menyarankan agar IKN ini bisa sebagai Twin Cities yang fokus pada hub untuk penelitian dan lingkungan. Beberapa kementerian dan lembaga yang disarankan bisa berada di lokasi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sesuai dengan visi IKN sebagai kota hutan)," kata Ketua Umum ASPI Adiwan Fahlan Aritenang dalam konferensi pers Jumat (11/10).
Kemudian skenario peluang 2 yaitu pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti itu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto.
"Jika sudah de jure, pasti kita melihat di IKN adalah kementerian-kementerian inti dari pemerintah Seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri," ucapnya.
Lalu skenario tantangan, di mana pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan dan anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti ini, ASPI mengusulkan agar IKN fokus kepada liveable city yang layak untuk ditinggali sampai berprogres hingga 2045.
Berikut skenario perencanaan dalam konteks tahapan pemindahan ibu kota yang diusulkan ASPI:
2022-2024 : Pemindahan fase awal untuk fungsi pemerintahan prioritas.
2025-2029 : Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman dan pengembangan kawasan riset serta talenta.
2030-2034 : Pembangunan progresif termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri dan penguatan kota cerdas.
2035-2039 : Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
2040-2045 : Mengokohkan reputasi sebagai 'Kota Dunia untuk Semua'.
(aid/das)
Proyek IKN Bakal Jadi Kiblat Pengembangan Konsep Smart City di Indonesia
Pemerintah tengah gencar mengembangkan 100 kota pintar di Indonesia melalui Gerakan Menuju 100 Smart City. [842] url asal
#smart-city #kota-pintar #kominfo #sekretariat-kabinet-republik-indonesia #konsep-smart #jaki #nusantara #buku-10-langkah-mencerdaskan-kota #eri-cahyadi #bambang-dwi-hartono #ikn #smart #pemerintahan #smart-governm
(detikFinance - Infrastruktur) 07/10/24 21:12
v/16149317/
Jakarta - Saat ini kota-kota besar di dunia tengah berlomba-lomba untuk mewujudkan konsep 'smart city' atau kota cerdas di wilayah masing-masing. Indonesia pun seakan tak mau ketinggalan dengan program bersama 'Gerakan Menuju 100 Smart City' yang telah berjalan sejak tahun 2017.
RI Gencar Kembangkan Kota Pintar, Apa Itu?
Pemerintah tengah gencar mengembangkan 100 kota pintar di Indonesia. Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan tujuan program ini untuk memajukan kota serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan terpercaya.
Adapun konsep kota pintar atau smart city merujuk pada pengembangan kota yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kualitas hidup warganya. Selain itu, sebuah kota dapat dikatakan Smart City jika di dalamnya lengkap dengan infrastruktur dasar, juga memiliki sistem transportasi yang lebih efisien dan terintegrasi sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat. Hal ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkominfo.
Namun, Jokowi menyebut kota pintar tidak hanya soal penggunaan teknologi atau pembangunan fisik semata.
"Yang lebih penting adalah bagaimana kita dapat membangun pola pikir, sikap dan karakter masyarakat yang lebih baik," ujarnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (7/10/2024).
Sejauh Mana Penerapan Smart City di RI?
Diketahui program 'Gerakan Menuju 100 Smart City' mencuat setelah pemerintah melihat adanya ketimpangan perkembangan jumlah penduduk yang tinggal di kota. Melansir website Indonesia Baik, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 mencatat sebanyak 59,35% penduduk Indonesia sudah hidup di kota ketimbang di perdesaan. Selanjutnya pada tahun 2045, diperkirakan mayoritas warga atau sekitar 82,37% masyarakat Indonesia hidup di kota.
Karena itu pemerintah pun mencoba membangun kota masa depan Indonesia sebagai kota berkelanjutan dan berdaya saing. Dari sanalah muncul inovasi pengembangan tata kelola smart city di Indonesia.
Sudah beberapa tahun berjalan, saat ini sejumlah kota besar di RI telah mengadopsi konsep smart city. Sebut saja Jakarta yang telah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Jakarta Smart City bergerak berdasarkan 6 indikator, yakni smart governance, smart economy, smart environment, smart people, smart mobility, serta smart living.
Keenam indikator tersebut menjadi basis yang melahirkan produk dan layanan Jakarta Smart City. Salah satunya kehadiran aplikasi JAKI (Jakarta Kini), yang memungkinkan warga Jakarta maupun turis yang berkunjung dapat mengakses berbagai layanan hanya dalam satu genggaman saja.
Selanjutnya Kota Surabaya yang disebut-sebut menjadi pionir pembangunan kota pintar di Indonesia. Mengutip laman Antara, program Kota Pintar di ibu kota Jawa Timur ini telah berjalan sejak tahun 2002. Atau sejak masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, lalu dilanjutkan Tri Rismaharini, dan berlanjut hingga kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi. Sejak saat itu, banyak kota-kota lain di Indonesia yang datang ke Surabaya untuk menimba ilmu terkait' penerapan program smart city di Kota Pahlawan.
Eri Cahyadi mengatakan konsep smart city yang diterapkan di Surabaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Hal itu dia sampaikan usai menerima penghargaan Smart Government dan Smart Environment dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dalam kegiatan Forum Smart City Nasional, Pameran dan Awarding Gerakan Menjadi Smart City 2023.
"Dengan demikian, pemerintah berkomitmen penuh dalam memberikan peningkatan pelayanan yang ada di Kota Pahlawan," katanya dikutip dari laman Antara.
Penerapan Smart City yang sudah lama berjalan ini dinilai memberikan dampak positif bagi pembangunan tata ruang dan manajemen kota yang berkelanjutan.
IKN Jadi 'Kiblat' Penerapan Kota Pintar Berkelanjutan
Bicara soal smart city, maka proyek Ibu Kota Negara (IKN) patut dibahas. Ya, pembangunan IKN di Kalimantan Timur ini dikatakan mengusung konsep kota pintar, yang memanfaatkan teknologi canggih dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari transportasi, energi, hingga layanan publik.
"Kementerian PUPR ini telah merencanakan pembangunan infrastruktur dengan konsep smart city di semua kawasan, yang diawali dengan Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian Ibu Kota Nusantara akan menjadi contoh penerapan smart city di Indonesia dengan tentunya kita akan memberikan manfaat untuk pemerintah dan masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup," ucap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam acara Bedah Buku 10 Langkah Mencerdaskan Kota, beberapa waktu lalu.
Menurut Diana konsep smart city ini mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat yang ada di dalam kota tersebut. Ia pun mencontohkan seperti pengurangan kesenjangan masyarakat, penggunaan transportasi publik, pengaturan manajemen limbah, polusi, hingga emisi karbon, yang semuanya harus terintegrasi satu sama lain.
(prf/ega)
Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus
Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS Setkab dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan... | Halaman Lengkap [388] url asal
#rekrutmen-cpns #cpns #kementerian-sekretariat-negara-kemensetneg #sekretariat-kabinet-setkab #cpns-2024
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 29/09/24 21:14
v/15734246/
JAKARTA - Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS .Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024 Nanik Purwanti dalam Pengumuman Nomor: P-05/Pansel-CPNS/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2024.
Nanik mengatakan, pihaknya telah melakukan hasil verifikasi ulang terhadap pelamar yang melakukan sanggahan pada masa sanggah tanggal 20 hingga 24 September 2024 lalu. ?(Sebanyak 41 pelamar) diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,? kata Nanik.
Pelamar tersebut selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).?Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman sscasn.bkn.go.id, setneg.go.id, dan setkab.go.id,? ujar Ketua Pansel.
Nilai SKD
Dalam pengumumannya, Nanik juga mengatakan, bahwa pelamar seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD hasil seleksi CPNS tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:a. mengikuti seleksi Pengadaan CPNS tahun anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023 pada jabatan yang sama/berbeda serta pada instansi yang sama/berbeda; dan
d. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar.
Para pelamar tersebut diwajibkan untuk melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan pada Seleksi Pengadaan CPNS Setkab & Kemensetneg Tahun 2024 melalui situs web SSCASN paling lambat pada tanggal 30 September 2024 atau batas waktu lainnya yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional.
Nanik mengatakan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024. Sedangkan jika pelamar memilih mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2024.
?Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelamar tidak melakukan konfirmasi, maka sistem secara otomatis akan menentukan bahwa pelamar diwajibkan mengikuti SKD tahun 2024,? tandasnya.
Daftar nama pelamar yang lolos seleksi administrasi Seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan dan ketentuan mengenai nilai SKD dapat dilihat di web Setkab.
