Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan Revisi Undang-undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan.
Menurutnya, setiap pihak termasuk KSP akan terus mengawal dan memperhatikan perkembangannya, sehingga masyarakat tidak perlu berlebihan dan khawatir dalam menyikapi RUU TNI.
Hal ini disampaikan dalam kesempatan Rapat Koordinasi Penutupan Penyelesaian Konflik Sosial di Pulau Haruku, Provinsi Maluku di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/7/2024).
"Jadi tolongenggakusah terlalu berlebihan untuk khawatir. Bahwa kami para TNI berkomitmen betul-betul ingin menjadi profesional," katanya kepada wartawan di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Purnawirawan Jenderal TNI itu mengatakan bahwa lembaga pertahanan Negara itu akan terus berfokus untuk mengedepankan profesional seperti yang diinginkan masyarakat.
Oleh sebab itu, dia menilai melalui RUU TNI diharapkan lembaga tersebut dapat makin diperkuat.
"Syaratnya apa? Supaya kebutuhan alutsistanya dilengkapi, kesejahteraannya juga diperbaiki. Jadi menurut saya tidak perlu berlebihan menyikapi itu," kata Moeldoko.
Panglima TNI 2013–2015 juga memastikan bahwa lembaga tersebut akan selalu netral dan tidak kembali kepada TNI di masa Orde Baru yang ditakutkan masyarakat.
Penyebabnya, kata Moeldoko di dalam reformasi internal TNI itu terdapat 3 fokus.Pertama, mengenai struktur salah satunya yang berkaitan dengan dwifungsi dipastikan olehnya sudah tidak ada.
Moeldoko melanjutkan bahwa poin reformasikeduaadalah doktrin yang dipastikan olehnya tidak akan berubah dan akan terus mengikuti UU.
"Berikutnya reformasi yangketigaadalah kultural. Ini sedang terus berjalan. Karena apa? Karena, ya, masalah kultur ini, kan, enggak begitu saja mudah dirombak. Apa diubah, ini perlu waktu. Nah, konsistensi TNI untuk menuju ke sana tidak pernah bergeser," pungkas Moeldoko.
Sekadar informasi, Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengubah sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah prajurit TNI aktif yang diizinkan menduduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.
DPR sendiri telah menyetujui RUU TNI itu menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/5/2024).
Dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di kantor non-kementerian yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung.
Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis karena saat ini banyak anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online). Selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit, Maruli menyarankan hal itu tidak dilarang karena saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.
"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Walaupun begitu, menurut Maruli, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak maka atasannya akan memarahi yang bersangkutan.
"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.
Saat ini DPR RI dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, menurut Maruli, harus dibahas soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebut.
Namun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut. Selain itu, Maruli juga memastikan institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang berbisnis ilegal.
"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata Maruli.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menekankan bahwa secara pribadi turut menolak adanya wacana untuk melegalkan anggota TNI menjalankan bisnis. [217] url asal
Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu khawatir praktik tersebut dapat memicu ketidakprofesionalan pada anggota TNI jika dilegalkan. Menurutnya, personel TNI harus tetap profesional sehingga fokusnya tidak boleh bergeser ke bidang bisnis.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," katanya kepada wartawan di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan bahwa implementasi serupa pernah terjadi di lembaga pertahanan negara tersebut. Saat itu, jelasnya, TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis.
"Maksudnya TNI bisa berbisnis itu seperti apa ? Ya kan. Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis, tetapi sudah tidak ada lagi di TNI," tandas Moeldoko.
Sekadar informasi, wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI bermula dari surat yang dikirimkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.
Dalam surat tersebut, TNI memberi saran supaya aturan yang termuat dalam Pasal 39 huruf dalam revisi UUTNI untuk dihapus. Adapun saat ini, Menteri yang bersangkutan pun masih menyusun daftar inventaris masalah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sedang membahas usul menghapus pasal yang melarang personel TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ketika ditemui di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.
"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi.
Untuk diketahui, dua pasal yang disebut Hadi yakni soal perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik. Menurut Hadi, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.
Pihak dari unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan jika dirasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi zaman saat ini. "Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," kata Hadi.
Karenanya, dia memastikan seluruh masukan, termasuk penghapus larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang. Hadi juga akan mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen.
"Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai)," kata Hadi.
Sebelumnya, pihak TNI diketahui mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi. Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya memastikan pejabat TNI AD yang akan dipindahkan untuk menempati jabatan sipil sudah melewati seleksi ketat dan penyesuaian latar belakang pengalaman.
"Saya dengar masih banyak bilang 'apa hubungannya tentara dengan kementerian ini?'. Ya kami juga punya dasar pendidikan lain ya," kata Maruli saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta Pusat, Selasa.
Hal tersebut dikatakan Maruli saat menjawab pertanyaan tentang polemik RUU TNI yang mengatur pejabat anggota TNI bisa menempati jabatan-jabatan strategis di instansi lain.
Menurut Maruli, para pejabat TNI bukan hanya memiliki latar belakang pada bidang pertempuran dan pertahanan saja. Banyak dari pejabat TNI memiliki latar belakang pendidikan di luar pertahanan yang mungkin relevan untuk mengisi posisi jabatan publik.
"Seperti saya punya background S2 saya di Amerika soal community economic development, saya sudah lakukan di dunia militer ya kan? Sudah membuat konsep bagaimana membuka lahan, bagaimana sistem pengairan di daerah-daerah," kata Maruli.
Selain itu, Maruli menilai TNI memiliki kelebihan lain yakni mengetahui segala medan dan kondisi geografis dari Sabang sampai Merauke.
Hal ini yang membuat beberapa pejabat TNI berpeluang ditempatkan di instansi yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah, transportasi dan perbatasan.
Namun demikian, Maruli memastikan keleluasaan yang diberikan kepada TNI tidak akan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru seperti yang ditakutkan masyarakat umum.
"Sejarah adalah tempat pembelajaran, tetapi mari kita berfikir saat ini ke depan, baru kita belajar sejarah," kata Maruli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto juga mengatakan hal yang senada dengan Maruli.
Menurut Hadi, dwi fungsi TNI pada masa lalu membuka ruang bagi tentara untuk tidak hanya masuk ke bidang pertahanan, melainkan juga bidang politik.
Oleh karena itu. menurut dia, pada masa lalu terdapat fraksi ABRI yang duduk di bangku DPR untuk membuat beragama keputusan politik.
Kini, kata dia, dwifungsi TNI hanya diperuntukkan untuk menempatkan anggota TNI ke pos-pos kementerian atau lembaga guna mendukung kinerja pemerintah.
"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi saat jumpa pers di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, (11/7/2024).
Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI. Halaman all [731] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang kritik berdatangan atas wacana prajurit aktif boleh terlibat kegiatan berbisnis.
Adapun wacana ini berangkat dari usulan Markas Besar TNI yang menginginkan agar aturan mengenai larangan prajurit terlibat bisnis dihapus.
Wacana ini dinilai akan memicu konflik kepentingan. Selain itu, keterlibatan di ruang-ruang bisnis juga dapat mengikis tugas mereka sebagai komponen utama pertahanan negara.
Usul boleh berbisnis
TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c) dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
Kresno menyadari bahwa usulan penghapusan pasal ini akan kontroversial. Namun demikian, seorang prajurit seharusnya diperbolehkan untuk terlibat bisnis.
Ia mencontohkan mengenai sopir pribadinya yang merupakan seorang prajurit aktif.
Kresno mengungkapkan, sopirnya acap kali langsung bekerja sebagai sopir taksi online selepas menyelesaikan tugas mengantarkan dirinya.
Kegiatan ini bahkan kerap dilakukan sopir pribadi Kresno pada Sabtu dan Minggu.
"Ada driver saya, setelah ngantar saya, kebetulan saya dapat driver, setelah magrib, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek, dia melakukan bisnis, masa enggak boleh kayak begitu," imbuh dia.
Picu konflik kepentingan
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai usulan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat kegiatan bisnis akan memicu konflik kepentingan.
"Keterlibatan dalam bisnis bisa menghadirkan konflik kepentingan, di mana kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Fahmi juga mengatakan, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokok mereka.
Karena itu, untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI dinilai perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan.
Selain itu, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis dikhawatirkan akan memunculkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Keterlibatan dalam kegiatan bisnis faktanya telah membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang justru dapat merusak citra, integritas dan kepercayaan publik pada TNI," tegas Fahmi.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, Fahmi menyebutkan, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis bisa menghadirkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya strategis untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini pun dianggap membahayakan keamanan nasional.
Untuk itu, Fahmi menyatakan bahwa regulasi yang melarang prajurit terlibat bisnis bukanlah kebijakan yang asal-asalan dan tidak didasarkan pada kajian mendalam terkait seluruh aspek.
"Kebijakan itu memang harus diambil dalam rangka menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara," kata Fahmi.
Membahayakan
Gagasan keterlibatan prajurit aktif dalam kegiatan bisnis juga dinilai membahayakan profesionalisme militer Indonesia.
"Rencana revisi mencabut larangan berbisnis dalam UU tni adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Araf menyatakan gagasan itu sangat tidak tepat dan menjadi langkah mundur bagi proses reformasi TNI.
Padahal, kata Araf, militer dialokasikan anggaran sampai trilinan rupiah untuk belanja alat utama sistem persenjataan yang sepenuhnya ditujukkan untuk mendukung kapabilitas untuk berperang.
"Bukan berbisnis dan berpolitik," tegas Araf.
Araf mengatakan, militer tidak dididik buat berbisnis karena tugas utama mereka adalah bersiap menghadapi dan menangkal ancaman dari luar terhadap kedaulatan negara.
"Tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang/pertahanan itu adalah tugas yang mulia dan merupakan pride bagi seorang militer. Karena itu dia dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya," ujar Araf.