Bank Indonesia menegaskan pedagang wajib terima pembayaran tunai dan non-tunai. Digitalisasi pembayaran tingkatkan perlindungan dari uang palsu. [482] url asal
Seiring perkembangan teknologi makin banyak masyarakat dan pelaku usaha bertransaksi jual beli melalui transaksi digital. Namun Bank Indonesia menegaskan semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak menilai dari sisi hukum, digitalisasi pembayaran memperkuat perlindungan terhadap pembeli dan pedagang khusunya terkait peredaran uang palsu.
"Baik pembeli dan pedagang sangat rentan menjadi korban dari uang palsu," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Keunggulan lain dari perusahaan penyedia sistem pembayaran biasanya sudah mempersenjatai diri dengan ISO 27001:2022 tentang Sistem Managemen Keamanan Informasi dan IS0 37001:2016 tentang sistem Managemen Anti Penyuapan.
"Jadi, perusahaan sejak awal sudah membentengi diri dan meningkatkan kualitas managemennya untuk mencegah terjadi penyalagunaan transaksi digital, misalnya melalui QRIS," ujarnya.
Praktisi Keuangan digital dan Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC) Indra merespon positif penegasan Bank Indonesia agar pedagang menerima pembayaran tunai dan non tunai dalam transaksi perdagangannya. Indra mengatakan kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur yang disiapkan oleh aplikasi digital pembayaran.
"Ada aplikasi yang hanya menyiapkan fitur casless, akibatnya orang tidak bisa bayar tunai. Tapi sebaliknya ada yang menyediakan juga, seperti aplikasi Posku Lite dengan fitur Kasirku, pengguna dapat menerima pembayaran secara fleksibel melalui cash, QRIS, dan bank transfer," ujar Indra.
Indra mengatakan dengan fitur itu, maka proses pembayaran memberikan kemudahan dan pilihan cukup banyak bagi para pembeli. Pelanggan yang ingin membayar tunai maupun yang lebih suka transaksi digital dapat dilayani dengan mudah. Dengan fitur yang mempermudah semua hal, maka hal positif yang diperoleh adalah meminimalisir gagalnya transaksi jual beli.
"Dalam Posku Lite sudah tercantum kembalian jika menggunakan uang tunai sehingga menperkecil kesalahan dalam pengembalian uang," tambahnya.
Indra juga menegaskan mendukung penuh kampanye Bank Indonesia terkait pengunaan QRIS. Ia menyakini banyaknya manfaat bagi pedagang maupun pembeli dalam mengunakan model standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak pembayaran untuk menerima pembayaran dengan rupiah."Pada prinsipnya, uang tunai dan non-tunai itu kan cara bayar tapi tetap dalam bentuk rupiah," kata Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Doni menegaskan Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia, melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai. Ia juga menyampaikan bahwa BI masih terus mencetak uang kertas berkualitas.
Hingga saat ini, skema pembayaran non-tunai, khususnya QRIS, memang mengalami pertumbuhan pesat. BI melaporkan pada triwulan III 2024, transaksi menggunakan QRIS mengalami pertumbuhan hingga RP 209,6 persen secara year on year (yoy). Sementara itu, jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Hallmar Ventures meluncurkan kembali program akselerasi pada Oktober 2024 dengan kesempatan pendanaan hingga Rp 2 miliar. Program Hallmar Ventures ini tidak dipungut biaya apa pun (free) dan memiliki kuota terbatas.
Apabila Anda memiliki bisnis fashion lokal asli Indonesia dan ingin mengembangkan usaha, Acceleration Program Hallmar Ventures adalah program yang sangat tepat untuk Anda. Pendaftaran dibuka dari Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Pada Batch Hallmar Ventures sebelumnya, Renny Winarto dari Alacartehampers berhasil menjadi pengusaha terpilih di antara 10 pengusaha hebat lainnya yang berhasil mendapatkan kesempatan pendanaan dari Hallmar Ventures. Dalam video inspiratifnya, Renny membagikan perjalanan selama 6 bulan, di mana ia belajar tentang banyak aspek penting dalam berbisnis.
Ia menekankan pentingnya memperoleh pengetahuan dan skill nyata yang dapat diterapkan dalam bisnis. Selain itu, pentingnya memiliki investor yang mampu berperan sebagai mentor dalam pengembangan usaha adalah hal yang sangat berharga.
Percuma jika memiliki uang pendanaan tetapi tidak tahu bagaimana cara mengembangkan bisnisnya.
Dok. Hallmar Ventures
Mengapa Harus Join Hallmar Ventures?
Hallmar Ventures berkomitmen untuk membantu para bisnis yang membutuhkan percepatan usaha berupa mentoring dan pendanaan. Melalui Hallmar Ventures, Anda akan memperoleh :
1. Program Mentoring Bisnis
Anda akan mendapatkan pelatihan dan mentoring bisnis secara langsung dari para praktisi dan business owner yang berpengalaman. Mereka siap membantu Anda dalam mengatasi tantangan bisnis dan mengembangkan strategi yang efektif untuk perkembangan usaha yang Anda kelola saat ini.
2. Peluang Pendanaan
Hallmar Ventures memberikan kesempatan pendanaan hingga Rp 2 miliar. Ini adalah kesempatan besar untuk mendapatkan dukungan finansial yang dapat mempercepat pertumbuhan bisnis Anda!
Daftarkan bisnis atau usaha yang Anda miliki melaluilink berikut.
2. Curation
Siapkan pitch deck bisnis terbaik Anda agar terpilih untuk lolos ke tahapan Hallmar Ventures selanjutnya.
3. Early Pitching
Amankan peluang pendanaan Anda dengan presentasi yang luar biasa kepada investor.
4. Acceleration Program
Pelatihan intensif selama 6 bulan bersama praktisi dan business owner untuk mengembangkan bisnis Anda.
5. Final Pitch
Capai kesepakatan dengan para investor dan dapatkan kesempatan memperoleh pendanaan!
Pendaftaran Hallmar Ventures sudah dibuka. Jika Anda siap untuk membawa bisnis fashion Anda ke level berikutnya, daftarkan bisnis Anda sekarang karena kuota sangat terbatas.
Karena beberapa alasan, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memecat karyawannya. Salah satu hal penting dalam proses tersebut adalah memberikan surat PHK.
Di bawah ini akan kita ulas beragam contoh surat PHK dari perusahaan maupun instansi lainnya. Ketahui juga bagaimana etika dalam melakukan PHK dan hak-hak apa saja yang harus diperoleh karyawan.
Macam-macam Contoh Surat PHK
Berikut ini beberapa contoh surat PHK dari berbagai instansi dengan berbagai alasan pemecatan:
1. Contoh Surat PHK karena Masalah Keuangan
KOP SURAT
Dengan ini, Diberitahukan kepada
Nama : Susilo Wahyono Jabatan : Operator Bagian Produksi
PT KKN Textile memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Saudara terhitung sejak 1 November 2024 sesuai dengan berakhirnya kontrak kerja.
Perusahaan terpaksa mengambil keputusan ini atas pertimbangan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, sehingga harus mengurangi jumlah karyawan yang tidak seimbang dalam aspek efektivitas produksi.
Demikian surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 November 2024
Hormat kami,
Toni Bagiyo HRD PT KKN Textile
2. Contoh Surat PHK karena Kinerja Karyawan
KOP SURAT
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Nomor: 20/PHK/X/2024
Kepada Yth. Saudari Naomi Pangestu di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja saudari Naomi selama 1 (satu) bulan terakhir setelah diterbitkannya surat peringatan ke-2, kami menilai kinerja Saudari tidak mengalami peningkatan dan perbaikan kinerja, baik dari sisi kedisiplinan maupun tanggung jawab pekerjaan Saudari Naomi.
Maka dengan ini kami terpaksa memberhentikan saudari Naomi dari pekerjaan sebagai Manajer Pemasaran PT Maju Mundur. Terhitung dari tanggal 20 September 2024, hubungan kerja antara PT Maju Mundur dengan Sdr Naomi Pangestu dinyatakan berakhir.
Demikian surat PHK ini kami sampaikan. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
Dengan hormat,
Manajer HRD PT Maju Mundur
Catur Mungkur
3. Contoh Surat PHK Dosen
KOP SURAT
SURAT PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT Nomor: A-1/Kp.09/01/2024
Diberitahukan Bahwa:
Nama: _____ Jabatan: Dosen Tetap Bukan PNS
Berdasarkan surat dari Saudara, (nama lengkap) tanggal 7 Januari 2024, tentang Permohonan Pengunduran diri sebagai Dosen Tetap Bukan PNS Perguruan Tinggi Angkasa Jaya.
Dengan demikian maka terhitung tanggal 08 Januari 2020 dinyatakan diberhentikan dengan hormat dari Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Kepulauan Riau.
Ketua dan segenap Warga Kampus Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih atas loyalitas Saudara selama bekerja pada Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Riau.
Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, diucapkan terima kasih.
Kepada Sdr. ..... Petugas: Program Studi: Fakultas:
Dengan hormat, Sehubungan dengan surat pemberhentian Saudara ............. petugas (nama jabatan). Kepada Saudara kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini pada Universitas Jaya Sentosa.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Dekan
Dr. Joko
Etika Melakukan PHK kepada Karyawan
Selaku perusahaan, manajemen harus bersikap profesional ketika melakukan PHK kepada karyawannya. Selain mematuhi aturan perundang-undangan, perusahaan juga harus mengetahui etika dalam melakukan PHK kepada karyawan.
Berikut ini etika dalam melakukan PHK kepada karyawan yang dilansir dari situs Employsure:
1. Pastikan Ada Dasar yang Kuat
Dalam melakukan PHK, instansi harus memiliki dasar yang kuat, apakah karena masalah finansial perusahaan atau kinerja karyawan. Paparkan secara detail masalah mendasar yang menyebabkan pemecatan.
2. Mematuhi Hukum yang Berlaku
Perusahaan wajib menjalankan aturan hukum yang berlaku ketika melakukan PHK. Hal ini mencegah timbulnya masalah di kemudian hari. Aturan hukum ini antara lain:
Berdasarkan alasan yang diperbolehkan undang-undang.
Melalui prosedur peringatan dan pemberian kesempatan.
Pemberitahuan PHK yang tidak mendadak.
Jika karyawan adalah anggota serikat pekerja, perusahaan mungkin perlu mengikuti prosedur khusus.
3. Berkomunikasi dengan Jelas dan Ramah
Lakukan komunikasi yang jelas dan ramah kepada karyawan yang di-PHK. Usahakan terjadi komunikasi yang terbuka dan jujur. Lakukan pertemuan dengan singkat namun komprehensif yang mencakup semua aspek yang diperlukan tanpa banyak basa-basi.
4. Bersikap Hormat
Tetaplah bersikap hormat dan profesional selama pertemuan berlangsung. Akuilah upaya karyawan dan berterima kasih atas kinerja mereka selama ini.
5. Bersiaplah untuk Respons Emosional
Karyawan mungkin merespons hal ini secara emosional, mungkin menangis atau marah. Perwakilan dari perusahaan harus bersiap menangani hal ini. Bantu mereka tetap tenang agar pertemuan berakhir dengan klir.
6. Berikan Hak Karyawan
Jangan lupa untuk memberikan seluruh hak karyawan, seperti gaji terakhir, pesangon, sisa cuti, dan sebagainya.
7. Komunikasikan dengan Tim Secara Tepat
Komunikasikan hal ini dengan tim secara tepat. Jangan membuat situasi tim menjadi tidak nyaman atas kejadian ini. Bersikaplah terbuka untuk berdiskusi dan tawarkan dukungan kepada siapa pun yang kesulitan menghadapi perubahan.
Hak Karyawan yang Kena PHK
Seperti yang dibahas di atas, perusahaan tetap harus memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK.
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah hak karyawan yang harus dipenuhi sesuai UU Cipta Kerja.
1. Uang Pesangon
Uang pesangon adalah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Nominalnya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, yakni sebagai berikut:
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
Perhitungan ini berlaku hingga kelipatan masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan jumlah maksimal adalah 9 kali upah per bulan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, ada juga uang penghargaan masa kerja. Semakin lama bekerja di perusahaan itu, maka uang penghargaan ini juga semakin besar.
Masa kerja 3-6 tahun = berhak 2 bulan upah
Masa kerja 6-9 tahun = berhak 3 bulan upah
Masa kerja 9-12 tahun = berhak 4 bulan upah
Masa kerja 12-15 tahun = berhak 5 bulan upah
Masa kerja 15-18 tahun = berhak 6 bulan upah
Masa kerja 18-21 tahun = berhak 7 bulan upah
Masa kerja 21-24 tahun = berhak 8 bulan upah
Masa kerja 24 atau lebih = berhak 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak Kerja
Ada juga uang penggantian hak kerja yang merupakan hasil konversi ke dalam bentuk uang dari sejumlah hak karyawan yang belum diambil selama bekerja. Antara lain sebagai berikut:
Cuti karyawan yang masih berlaku.
Ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
Hak lain yang dicantumkan dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati kedua pihak.
Nah, itulah tadi beragam contoh surat PHK dari perusahaan atau instansi. Selain memberikan surat PHK, perusahaan harus melaksanakan prosesnya sesuai etika dan pastikan semua hak karyawan terpenuhi.
Bank Indonesia menyebut uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Adapun uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya, usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).
Rozali menjelaskan, jika masyarakat masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut kini dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Lebih lanjut, untuk uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru dan saat ini berlaku ialah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," ujar Rozali.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap dengan diresmikannya Memorabilia ini dapat semakin meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat.
Menurutnya, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 itu istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional. Selain itu juga mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.
"Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita," kata Elen.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat bagi semua, khususnya anak generasi muda, bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan pentingnya menjaga warisan budaya. Dari Sabang sampai Merauke, rupiah dapat menghubungkan dan memperkuat keberagaman.
Simak juga video 'BI Rate 6%: Pertahankan Stabilitas, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi':
Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan terkait dana pensiun wajib untuk pekerja di Indonesia. Ini artinya, pegawai swasta nanti akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun mengenai beban iuran tambahan masih dalam pembahasan.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan nantinya aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).
Penyelenggaraan bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibanding gaji yang diterima saat bekerja. Saat ini replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Indonesia (ILO).
OJK sebelumnya memang menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.
"ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK," kata dia.
Di samping itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.
"Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi nanti manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya," jelas dia.
Simak juga Video 'Tanggapan Karyawan soal Tapera: Gaji Kecil, Kebanyakan Potongan':
Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya dua menteri baru setelah reshuffle kabinet awal pekan ini yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Ini merupakan kali pertama bagi keduanya menjabat sebagai Menteri. Mereka akan bekerja sebagai menteri selama 63 hari (dua bulan lebih) hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.
Meski hanya bekerja sekitar dua bulan sebagai menteri, Rosan dan Supratman bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu dijelaskan setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.
Sementara itu, dalam catatan detikcom yang mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan seorang mantan menteri negara bisa mendapatkan uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya. Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Namun dijelaskan, pada akhirnya seorang mantan menteri berhak atau tidaknya mendapatkan uang pensiun dan THT ini ditentukan oleh presiden. Dalam hal ini uang pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.
Untuk besaran uang pensiun menteri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.
Artinya, bila yang bersangkutan belum pernah membayarkan iuran melalui gaji pokoknya, maka Taspen tidak bisa memberikan THT. Sebab pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran yang pernah dibayarkan. Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT.
Akan tetapi mengingat Rosan dan Supratman sudah bekerja mulai Agustus ini hingga Oktober mendatang, seharusnya ia secara otomatis akan membayar iuran THT melalui gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih dua bulan menjabat, sehingga keduanya memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.
Perkiraan Uang Pensiun 2 Menteri Baru Jokowi
Dari simulasi yang dilakukan detikcom, setelah berhenti jadi menteri Rosan dan Supratman akan mendapatkan uang pensiun dari negara Rp 100.800 tiap bulan. Jumlah itu didapatkan dari simulasi yang dilakukan dengan patokan uang pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan jabatan.
Dasar pensiun adalah gaji pokok menteri yang ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan sesuai dengan regulasi PP nomor 60 tahun 2000. Dengan perhitungan tersebut jumlah uang pensiun Rosan dan Supratman per tiap bulan menjabat adalah Rp 50.400.
Bila dikalikan masa menjabat yang cuma dua bulan maka totalnya adalah Rp 100.800, jumlah itu lah yang dibayarkan tiap bulan oleh negara sebagai hak pensiun Rosan dan Supratman.
Tidak sampai di situ, para menteri juga bisa mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). Ini merupakan tunjangan yang didapatkan dengan melakukan iuran senilai 3,25% selama menjabat sebagai menteri. Seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. THT akan diberikan langsung oleh PT Taspen (Persero).
Pencairan dan pemberian THT bagi mantan menteri juga baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.
Bila Rosan dan Supratman sudah membayar iuran tersebut setiap bulan selama menjabat artinya setiap bulan ada 'tabungan' sebesar Rp 163.800. Bila dikalikan dua bulan menjabat maka jumlah total THT-nya sebesar Rp 327.600.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun. Jumlah itu terakumulasi hingga 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,89 triliun setoran tahun 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Lebih lanjut, Dwi menambahkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Kemudian, untuk pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 635,81 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun.
Adapun penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," lanjutnya.
Dia menekankan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.