#30 tag 24jam
Mengaku Beriman? Ini Pertanyaan Allah Buat Anda yang Tertera dalam Alquran | Republika Online
Setiap orang beriman harus diuji lebih dahulu. [332] url asal
#orang-beriman #ayat-ayat-alquran #ujian-bagi-orang-beriman #bagaimana-orang-beriman-diuji #ujian-bagi-orang-yang-mengaku-beriman #pertanyaan-allah-untuk-orang-beriman #ujian-orang-beriman-dalam-alqura
(Republika - Iqra) 07/07/24 17:24
v/9986319/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alquran menjelaskan bahwa Allah SWT bertanya kepada orang-orang yang mengaku telah beriman. Pertanyan ini ada di Surah Al-Ankabut Ayat 2, tafsir ayat ini menjelaskan bahwa kesungguhan iman seseorang akan diketahui ketika telah mendapat ujian dari Allah SWT.
اَحَسِبَ النَّاسُ اَنْ يُّتْرَكُوْٓا اَنْ يَّقُوْلُوْٓا اٰمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُوْنَ
Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan (hanya dengan) berkata, "Kami telah beriman," sedangkan mereka tidak diuji? (QS Al-Ankabut: 2)
Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, pada ayat ini, Allah bertanya kepada manusia yang telah mengaku beriman dengan mengucapkan kalimat syahadat. Apakah mereka akan dibiarkan begitu saja mengakui keimanan tersebut tanpa diuji terlebih dahulu?
Malah setiap orang beriman harus diuji lebih dahulu, sehingga dapat diketahui sampai di manakah mereka sabar dan tahan menerima ujian tersebut.
Ujian yang mesti mereka tempuh itu bermacam-macam. Misalnya ujian perintah berhijrah (meninggalkan kampung halaman demi menyelamatkan iman dan keyakinan), berjihad di jalan Allah, mengendalikan syahwat, mengerjakan tugas-tugas dalam rangka taat kepada Allah, dan bermacam-macam musibah seperti kehilangan anggota keluarga, dan hawa panas yang kering yang menyebabkan tumbuh-tumbuhan mati kekeringan.
Semua cobaan itu dimaksudkan untuk menguji siapakah di antara mereka yang sungguh-sungguh beriman dengan ikhlas dan siapa pula yang berjiwa munafik. Juga bertujuan untuk mengetahui apakah mereka termasuk orang yang kokoh pendiriannya atau orang yang masih bimbang dan ragu sehingga iman mereka masih rapuh.
Maksud ayat ini dapat dilihat dalam ayat lain, yakni, "Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS At-Taubah: 16)
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa setiap orang yang mengaku beriman tidak akan mencapai hakikat iman yang sebenarnya sebelum ia menempuh berbagai macam ujian. Ujian itu bisa berupa kewajiban seperti kewajiban dalam memanfaatkan harta benda, hijrah, jihad di jalan Allah, membayar zakat kepada fakir miskin, menolong orang yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan, bisa juga ujiannya berupa musibah.
Satu Korban Terakhir Tertimbun Tanah Longsor di Blitar Ditemukan - kumparan.com
Satu Korban Terakhir Tertimbun Tanah Longsor di Blitar Ditemukan [171] url asal
(Kumparan.com - News) 07/07/24 17:23
v/9983512/
Satu korban terakhir yang tertimbun tanah longsor di Dusun Sukorejo RT 04 RW 01, Desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, akhirnya ditemukan, pada Minggu (7/7).
Korban bernama Gunawan, warga Dusun Sukorejo RT. 01 RW. 02, Desa Bumirejo, Kecamatan Samben, Kabupaten Blitar.
"Pukul 11.32 WIB, 1 orang korban Dalam Pencarian (DP) diketemukan dengan keadaan meninggal dunia (MD)," ujar Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Blitar, Ivong Bettryanto kepada kumparan, Minggu (7/7).
Dalam pencarian ini, petugas mengerahkan dua alat berat serta melakukan penyemprotan menggunakan diesel di area longsor.
"Pukul 13.48 WIB proses evakuasi selesai dan jenazah dibawa ke RSUD Ngudiwaluyo Wlingi," terangnya.
"Pembersihan dan pencarian korban dihentikan, team gabungan telah selesai dalam tugasnya dan ditutup," tambahnya.
Sebelumnya, tanah longsor terjadi di Dusun Sukorejo RT 04 RW 01, Desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Minggu (30/6) menimpa kandang ayam.
Saat longsor, terdapat tiga orang pekerja, termasuk pemilik kandang, dan mereka tertimbun tanah longsor.
Dua korban sebelumnya atas nama Jarianto dan Mugiono ditemukan pada Senin (1/7) dalam keadaan meninggal dunia.
5 Doa Anak Sholeh dan Berbakti Kedua Orang Tua - kumparan.com
Berikut beberapa doa anak sholeh dan berbakti dalam agama Islam yang dapat diterapkan oleh orang tua. [375] url asal
(Kumparan.com - News) 07/07/24 17:22
v/9983513/
Memiliki anak yang sholeh dan berbakti kepada orang tua merupakan dambaan setiap keluarga. Oleh karena itu, orang tua harus tahu dan memanjatkan doa anak sholeh kepada Allah.
Anak yang sholeh tidak hanya menjadi penerang bagi keluarga di dunia, tetapi juga menjadi investasi akhirat bagi orang tua. Doa-doa yang dipanjatkan oleh para nabi dan orang bertakwa merupakan doa yang bisa untuk meminta anak yang sholeh dan berbakti.
Mengutip dari buku Rahasia Dahsyat di Balik Kata Syukur, Yana Adam, (2021), salah satu doa yang akan dikabulkan adalah doa anak yang sholeh. Terlebih lagi, orang lain akan menghormati dan memuji orang tua yang melahirkan dan merawatnya.
Oleh sebab itu, orang tua perlu mendidiknya agar menjadi sholeh. Selain itu, orang tua juga bisa menerapkan beberapa doa anak sholeh sebagai berikut.
Dalam Surat Al-Furqan ayat 74, terdapat doa yang memohon agar dianugerahi keturunan yang menjadi penyejuk mata dan pemimpin bagi orang-orang bertakwa.
Arab: "رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا."
Artinya: "Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa."
Doa dari Surat Ali Imran ayat 35 yang dipanjatkan oleh Istri Imran untuk anaknya yang dikandung.
Arab: "رَبِّ اِنِّيْ نَذَرْتُ لَكَ مَا فِيْ بَطْنِيْ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ."
Artinya: "Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada di dalam kandunganku murni untuk-Mu (berkhidmat di Baitul Maqdis). Maka, terimalah (nazar itu) dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Doa-doa ini tidak hanya meminta agar anak-anak menjadi sholeh, tetapi juga meminta perlindungan dari godaan setan, seperti dalam Surat Ali Imran ayat 36.
Arab: "وَاِنِّيْٓ اُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ."
Artinya: "(Aku) memohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari setan yang terkutuk."
Memohon kepada Allah agar dikaruniai keturunan yang baik dan sholeh juga tercermin dalam doa Nabi Zakaria AS dalam Surat Ali Imran ayat 38.
Arab: "رَبِّ هَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً اِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاۤءِ."
Artinya: "Wahai Tuhanku, karuniakanlah kepadaku keturunan yang baik dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa."
Doa yang dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim as dalam Surat Ash-Shaffat ayat 100 juga memperlihatkan keinginan yang kuat untuk memiliki keturunan yang termasuk dalam golongan orang-orang yang sholeh.
Arab: "رَبِّ هَبْ لِيْ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ."
Artinya: "Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (keturunan) yang termasuk orang-orang saleh."
Dengan memanjatkan beberapa doa anak sholeh tersebut, orang-orang memohon kepada Allah Swt. agar dikaruniai anak-anak yang tidak hanya sholeh tetapi juga berbakti kepada orang tua. Aamiin. (RIZ)
Acuan Harga Komoditas Gambir Perlu Segera Ditetapkan
Provinsi Sumatra Barat sebagai daerah penghasil komoditas gambir terbesar di Indonesia sampai saat ini belum memiliki acuan harga. [688] url asal
#harga-gambir #harga-gambir-sumbar #penetapan-harga-gambir-sumbar #harga-acuan-gambir-sumbar
(Bisnis.Com) 07/07/24 17:22
v/9983275/
Bisnis.com, PADANG — Provinsi Sumatra Barat sebagai daerah penghasil komoditas gambir terbesar di Indonesia sampai saat ini belum memiliki acuan harga sehingga menyebabkan tidak menentunya nilai harga yang dipatok eksportir.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga celah tidak ada aturannya acuan harga itulah yang kini dimanfaatkan oleh sejumlah eksportir gambir yang ada di Sumbar.
"Kami sudah menyelidiki soal eksportir gambir di Sumbar ini. Kesimpulannya, kami belum bisa menyatakan apakah kartel atau tidak. Karena tidak ada acuan harganya," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas ketika dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Dia menyebutkan soal acuan harga gambir itu, bisa belajar kepada kondisi acuan harga komoditas kelapa sawit, yang disepakati melalui rapat sejumlah petani dan pemerintah sehingga ada keputusan harga tandan buah segar (TBS).
Menurutnya jika Pemprov Sumbar tidak membuat sebuah aturan dalam hal penetapan harga gambir tersebut, maka kondisi harga gambir sulit untuk membaik atau naik, karena ada celah yang bisa dimanfaatkan para eksportir.
"Seandainya ada acuan harganya melalui sebuah aturan, dan petani pun telah memperbaiki kualitasnya, dan bila kondisi harganya masih anjlok, maka KPPU akan mudah untuk memastikan kondisi yang terjadi itu," ungkapnya.
Tidak hanya itu, KPPU juga meminta kepada Pemprov Sumbar turut mengatur regulasi soal penjualan gambir, dimana gambir yang dijual itu bukan dalam bentuk daun.
Hal ini dikatakannya, karena adanya mendapatkan informasi bahwa ada petani di Sumbar yang jual daun gambir ke salah satu pabrik yang dimiliki oleh eksportir India. Padahal cara tersebut bisa merugikan petani.
"Jadi kunci dari persoalan gambir di Sumbar ini, harus ada pedoman atau acuan harga nya. Sehingga mulai dari pengepul sampai ke eksportir itu tidak lagi bermain harga," sebut Ridho.
Salah seorang petani gambir di Pesisir Selatan, Irol mengatakan bahwa dalam waktu sepekan ini harga di tingkat petani Rp33.000 per kilogram nya. Harga tersebut dinilai turun bila dibandingkan akhir bulan Juni 2024 lalu yang harga menyentuh Rp38.000 per kilogramnya.
"Kalau dilihat awal-awal gambir dikembangkan di Sumbar ini, harganya dulu bisa menyentuh Rp75.000 pe kilogram, bahkan bila dijual kering bisa Rp100.000 per kilogram. Itu belasan tahun lalu. Kalau sekarang, jauh sekali nilai harganya, entah apa sebabnya," ujarnya.
Menurut Irol melihat dari proses untuk memproduksi gambir itu, idealnya harga gambir itu Rp50.000 per kilogram. Hal ini menghitung dari modal produksi dan biaya buruh, dan demikian petani bisa menyisihkan sedikit uang untuk ditabung.
"Kalau harga Rp33.000 per kilogram ini, palingan cukup untuk kebutuhan sehari-hari, sulit untuk bisa menyisihkan uang untuk ditabung," tegasnya.
Untuk diketahui, menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Indonesia merupakan pemasok 80% komoditas gambir di pasar dunia. Permintaan gambir dari India sebagai negara tujuan utama ekspor gambir juga terus meningkat hingga mencapai 13.000-14.000 ton per tahun.
Selain ke India, pasar ekspor gambir Indonesia meliputi negara Jepang, Pakistan, Filipina, Bangladesh, serta Malaysia.
Kemudian Sumbar menjadi daerah pemasok komoditas gambir terbesar di Indonesia yakni mencapai 80% - 90% dari total produksi gambir nasional.
Data dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar mencatat kawasan perkebunan gambir di Sumbar tersebar di sejumlah daerah. Mulai dari Kabupaten Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, dan sedikit ada di Kabupaten Agam dan Pasaman.
Untuk Kabupaten Limapuluh Kota, bila dilihat di tahun 2021 itu dari luas lahan 17.547 ha produksinya 7.845 ton, lalu di tahun 2022 luas lahannya 17.535 ha dengan produksi sebesar 8.320 ton per tahunnya.
Selanjutnya di Kabupaten Pesisir Selatan, terhitung pada tahun 2021 itu dari luas lahan gambir 9.991 ha produksinya sebanyak 5.875 ton, dan di tahun 2022 produksi gambir di Pesisir Selatan ini dari luas lahan 10.324 ha mampu memproduksi 7.227 ton gambir per tahunnya.
Sementara di Kabupaten Agam, luas lahan perkebunan gambir terbilang cukup kecil yakni 523 ha dengan produksi 123 ton per tahunnya di tahun 2021. Lalu di tahun 2022 gambir yang ada di Agam mengalami penurunan dibandingkan 2021 yakni menjadi 496 ha dengan produksi 122 ton per tahunnya.
Begitupun dengan Kabupaten Pasaman, pada tahun 2021 luas lahan gambir di Pasaman 377 ha dengan produksi terbilang kecil yakni 88 ton, dan di tahun 2022 terjadi peningkatan produksi gambir di Pasaman dari luas lahan 125,93 ha produksinya bisa menyentuh 125 ton per tahunnya.
Kasus Polisi Pungli di Tol Cawang, Kompolnas: Atasan Juga Harus Mengawasi
Kompolnas menegaskan, seluruh pimpinan kepolisian mengawasi anggotanya dalam bertugas di lapangan, agar kasus pungli ke pengguna jalan tak terulang. Halaman all [442] url asal
#polda-metro-jaya #kompolnas #pungutan-liar #polisi-pungli-di-tol-halim
(Kompas.com) 07/07/24 17:20
v/9984864/
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, seluruh pimpinan kepolisian mengawasi anggotanya dalam bertugas di lapangan.
Hal ini menanggapi kasus pungli anggota satuan lalu lintas Polda Metro Jaya yang terlibat pungli di Tol Cawang, dekat Halim Perdanakusuma, pada Kamis (4/7/2024).
"Atasan langsung perlu dan harus mengawasi (anggotanya). Jika atasan tidak melaksanakan tugasnya akan ada sanksi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarty saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/7/2024).
Poengky mengungkapkan, tugas pimpinan mengawasi anggotanya sudah tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sana, atasan langsung wajib melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) sebagai pengendalian terhadap tindakan dan kegiatan bawahan.
"Bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman karena melanggar Perkap Pengawasan Melekat," terang Poengky.
Pengawasan yang dimaksud dapat berupa arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan atau monitor dan evaluasi.
"Di sisi lain, anggota juga dapat menunjukkan profesionalitas kerja serta kebersihannya (anti suap, anti korupsi)," jelas Poengky.
Sebelumnya, tiga polisi lalu lintas (Polantas) terlibat melakukan pungutan liar (pungli) di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, dekat kawasan Halim Perdanakusuma.
Aksi pungli yang disebut terjadi pada Kamis (4/7/2024) itu terekam oleh kamera dan viral di media sosial.
Dalam videonya, polisi itu meminta pungli kepada salah satu pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain.
Pengemudi sempat menuturkan dirinya tidak menyentuh marka jalan yang dilarang. Namun, ia akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp 5.000 kepada polisi itu.
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan aksi itu dan akan segera memproses seluruh oknum polisi yang terlibat.
"Kami akan proses (polantas pungli). Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya" ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Selain A sebagai pelaku pungli, dua oknum lainnya yang juga berinisial A turut dipanggil sebab tidak mengingatkan aktor utama pungli bahwa perbuatan itu salah.
"Total ada tiga polisi, semuanya berinisial A. Dua lainnya kami panggil karena tak saling mengingatkan," ungkap Latif.
Aturan Teknis CCS Lebih Luas Mewadahi Pengurangan Emisi serta Mampu Tangkap Peluang Ekonomi
Teknologi CCS memiliki potensi tidak hanya untuk menyimpan emisi karbon dari pembangkit listrik tetapi juga untuk mendukung percepatan transisi energi [544] url asal
#carbon-capture-storage-ccs #listrik
(WE Finance) 07/07/24 17:20
v/9984168/
Warta Ekonomi, Jakarta -Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Parulian Paidi Aritonang meminta pemerintah untuk mewadahi kepentingan yang lebih luas terkait dengan aturan carbon capture storage (CCS) guna menangkap peluang ekonomi, terutama pada sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi permintaan listrik yang terus meningkat sambil mengurangi jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau bagi konsumen dan dunia usaha,” ujar Parulian, saat menggelar FGD Pemanfaatan Teknologi CCS dengan para pakar di Jakarta.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting terkait CCS, yaitu Perpres No. 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM No. 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Parulian, teknologi CCS memiliki potensi tidak hanya untuk menyimpan emisi karbon dari pembangkit listrik tetapi juga untuk mendukung percepatan transisi energi di Tanah Air.
“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana teknologi ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan tarif listrik yang penting bagi perekonomian masyarakat.”
Masih dalam FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, menyatakan bahwa implementasi CCS pada bisnis hulu migas tidak mengalami kendala karena biayanya sudah diakomodasi dalam cost recovery.
“Namun, ini berbeda dengan sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak memiliki mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.
Menurutnya, Kementerian ESDM perlu memetakan wilayah kerja migas yang sudah tidak optimal atau depleted reservoir dan membuka data fasilitas permukaan bagi penghasil karbon untuk dimanfaatkan sebagai penyimpanan karbon yang dihasilkan industri hilir.
Diketahui, saat ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres No 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS di sektor hulu. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus untuk penanganan emisi CO2 dengan pemanfaatan teknologi CCS di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak pada peningkatan BPP.
Sementara itu, Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI, Ridha Yasser, menjelaskan bahwa implementasi CCS di berbagai sektor memegang peranan penting dalam upaya mengurangi emisi karbon dunia.
“Saat ini, pemerintah terus berupaya menyediakan regulasi menyeluruh untuk implementasinya di lapangan. CCS akan diimplementasikan aturannya, dan ini dalam rangka kita bersaing dengan negara lain untuk mendapatkan peluang penerapan skema karbon sebagai agenda global,” ungkap Ridha.
Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan EBT, Didi Setyadi, menekankan pentingnya memanfaatkan reservoir karbon yang dimiliki Indonesia untuk kepentingan dalam negeri. Dirinya juga menyoroti tantangan dari sisi ekonomis penerapan teknologi baru ini.
"Kita harus mengikuti, mengadopsi,
menerapkan teknologi yang baru itu. Kan di situ harus menambahkan biaya. Nah apakah biaya ini kemudian ekonomis atau tidak ekonomis dibandingkan dengan harga jual listriknya sendiri. Nah itu kan yang jadi persoalan," jelas Didi.
Menanggapi hal itu, Nurlely Aman Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan, dan Kepatuhan PT PLN (Persero), menyampaikan komitmen PLN untuk mendukung penerapan teknologi CCS di sektor ketenagalistrikan Indonesia.
Namun, ia mengingatkan perlunya memperhatikan implikasi finansial bagi pihak yang bukan pengelola minyak dan gas. Menurutnya, monetisasi depleted well/reservoir yang tidak dimanfaatkan harus dioptimalkan dan regulasi terkait CCS harus ditempatkan dengan tepat, apakah sebagai instrumen penurunan emisi atau tambahan pendapatan negara.
Dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak, FGD ini diharapkan mampu memberikan wawasan baru dan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun regulasi yang mendukung pemanfaatan teknologi CCS untuk mendukung transisi energi di Indonesia.
Perkuat Ekosistem Energi, BPSDM Rilis Platform Digital REI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM bekerja sama dengan proyek Renewable Energy Skills Development (RESD) luncurkan situs REI [227] url asal
(WE Finance) 07/07/24 17:20
v/9984167/
Warta Ekonomi, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM bekerja sama dengan proyek Renewable Energy Skills Development (RESD) meluncurkan situs Renewable Energy Indonesia yakni https://renewableenergy.id.
Kepala PPSDM KEBTKE Susetyo Edi Prabowo, selaku Ketua Unit Pelaksana Proyek RESD, mengatakan bahwa situs REI bertujuan memperkuat ekosistem energi terkini di Indonesia dengan menyajikan informasi sektor tersebut.
Melalui situs REI, lanjutnya, para pencari kerja juga dapat berlangganan informasi lowongan pekerjaan di sektor energi terbarukan secara gratis.
"Termasuk, lowongan pekerjaan, direktori perusahaan dan lembaga pendidikan, pelatihan, sertifikasi energi terbarukan, dan pusat pembelajaran untuk mendalami berbagai aspek teknis maupun kebijakan energi terbarukan," katanya di Jakarta, Minggu (7/7).
Susetyo menambahkan, situs REI menjadi one-stop-platform untuk meningkatkan minat generasi muda dan masyarakat umum dalam transisi energi.
"Untuk memenuhi target pemerintah dalam penggunaan energi terbarukan, diperlukan peran generasi muda untuk turut serta dalam memperluas dan mempercepat pemanfaatan energi terbarukan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa," ungkap Susetyo.
Proyek RESD sendiri merupakan pekerjaan pembangunan bersama antara Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) Kementerian ESDM dan Pemerintah Swiss melalui Sekretariat Negara untuk Urusan Ekonomi (SECO) dengan tujuan menciptakan tenaga kerja yang kompeten di sektor energi terbarukan, khususnya PLTS dan PLTA di Indonesia.
Foto: Aktivitas Nelayan di Tengah Kenaikan Target Produksi Ikan Tahun Ini - kumparan.com
Tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan capaian produksi perikanan Indonesia menjadi sebesar 30,85 juta ton. [54] url asal
#news #foto #bisnis #ikan #kkp #jakarta #nelayan
(Kumparan.com - Bisnis) 07/07/24 17:19
v/9985115/
Sejumlah pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Minggu (7/7).
Pada tahun 2024 ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan capaian produksi perikanan Indonesia menjadi sebesar 30,85 juta ton.
Target tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya pada tahun 2023 yang hanya menargetkan sebesar 24,74 juta ton.
Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci
Sampai Minggu (7/7/2024), ada 394 jemaah wafat, terdiri atas 376 jemaah haji reguler dan 18 jemaah haji khusus. Halaman all [3,553] url asal
#jemaah-haji #jemaah-haji-wafat #haji #haji-2024
(Kompas.com) 07/07/24 17:16
v/9984865/
KOMPAS.com - Operasional ibadah haji sudah memasuki hari ke-56 terhitung sejak awal keberangkatan jemaah haji Indonesia dari Tanah Air ke Arab Saudi.
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat, sampai Minggu (7/7/2024), ada 394 jemaah wafat, terdiri atas 376 jemaah haji reguler dan 18 jemaah haji khusus.
Proses pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci berlangsung sejak 12 Mei – 11 Juni 2024. Total ada 213.275 jemaah haji reguler yang diberangkatkan ke Arab Saudi, 229 kelompok terbang (kloter) berangkat pada gelombang pertama dan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Sementara, 324 kloter berangkat pada gelombang II dan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Setelah menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada 14 – 19 Juni 2024, jemaah haji Indonesia secara bertahap dipulangkan ke Indonesia.
Pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang I berlangsung dari 22 Juni – 4 Juli 2024. Sebanyak 183 kloter pulang dari Jeddah, sedang 46 kloter pulang dari Madinah.
Saat ini masih berlangsung proses pemulangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II, 4 – 22 Juli 2024.
Dari 394 jemaah yang wafat sebagian besar meninggal di Makkah (313). Lainnya, wafat di Madinah (37), Mina (32), Arafah (6), dan Jeddah (6).
Mayoritas jemaah yang wafat berada pada rentang usia 71 tahun ke atas. Jumlahnya mencapai 173 jemaah. Pada urutan berikutnya, rentang usia 61 – 70 (133 jemaah), rentang usia 51 – 60 (70 jemaah), dan rentang sampai usia 50 (18 jemaah).
Ada 376 jemaah haji reguler yang wafat. Mereka berasal dari 14 embarkasi pemberangkatan, dengan rincian:
1) Banjarmasin (BDJ): 8 jemaah;
2) Balikpapan (BPN): 14 jemaah;
3) Batam (BTH): 24 jemaah;
4) Aceh (BTJ): 11 jemaah;
5. Jakarta – Pondok Gede (JKG): 43 jemaah;
6) Jakarta – Bekasi (JKS): 37 jemaah;
7) Kertajati (KJT): 20 jemaah;
8) Kualanamu (KNO): 19 jemaah;
9) Lombok (LOP): 6 jemaah;
10) Padang (PDG): 11 jemaah;
11) Palembang (PLM): 22 jemaah;
12) Solo (SOC): 64 jemaah;
13) Surabaya (SUB): 68 jemaah; dan
14) Makassar (UPG): 29 jemaah.
Sebanyak 18 orang wafat lainnya merupakan jemaah haji khusus yang berangkat melalui sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berikut ini daftar nama 394 jemaah wafat berdasarkan data Siskohat Kementerian Agama:
1. UPAN SUPIAN ANAS (71), Embarkasi JKS-2, Wafat Di MADINAH
2. DIDI ROWANDI (69), JKS-3, MADINAH
3. YUSMAN IRAWAN (64), PLM-2, MADINAH
4. BASIRUN MANGSURI WIRYA BESARI (68), SOC-14, MADINAH
5. SARIP HARI KHARUN (68), JKS-16, MADINAH
6. TOTON FATONI (48), JKG-9, MADINAH
7. IMAM TURMUDI ABUYAMIN (71), SUB-15, MADINAH
8. SAN MUNTANI MAD MIRSAD (84), SOC-8, MADINAH
9. MUSLIM ISMAEL (50), PDG-1, MAKKAH
10. RETNOYARNI SYAFEI ADAM (60), PDG-9, MADINAH
11. ENNY RODIYAH SOLICHIN (68), JKG-2, MAKKAH
12. SUNARTI DJOYO KEMIS (67), BTH-7, MADINAH
13. ABDULLOH SOM SIJIN (69), JKG-20, MADINAH
14. SUTARSO TASRIPIN KAMSI (61), SUB-3, MAKKAH
15. POPON ROHMAWATI (50), JKS-27, JEDDAH
16. SAYUTI AMIR HASAN (65), PLM-9, MADINAH
17. LISSA YOSKAR KAREL (86), UPG-3, MAKKAH
18. SIBUS BIN KANENDUASIN (70), BTH-10, MADINAH
19. ZAINI IDRIS BIN SHALIHIN (75), BTH-7, MADINAH
20. NURASIAH LADALLE (51), UPG-16, MAKKAH
21. ACHMAD DULAH MUKTI (77), SOC-9, MAKKAH
22. SITI SAMSIAH SARWAN (63), JKG-34, JEDDAH
23. KASMUI TAKIM SURIJAN (60), SOC-26, MAKKAH
24. SUPRIADI ACHMAD SUCHEMI (81), BTH-9, MAKKAH
25. SAKMAH AMAQ MUHIRUDIN (63), LOP-4, MAKKAH
26. MUTMAINAH MOH ALI (62), SOC-27, MAKKAH
27. BAMBANG BASOEKI PERMANA (65) JKS-30, MAKKAH
28. KASMIN KARTO WISONO (84), JKG-19, MADINAH
29. KUSTIYAH DULAH ANWAR (84) SOC-9, MAKKAH
30. MAKHMUD MAD ICHWAN KARTAWIRYA (76), SOC-20, MAKKAH
31. SARBIN DJIWAWITANA CAKRAWITANA (80), SOC-16, MAKKAH
32. ARSYAD PAWELLANG MAKETTI (55), BTH-14, MAKKAH
33. ROHINAH SAMIN DARIP (60), JKG-41, MAKKAH
34. MUSTARI LADDI JAMADA (59), BPN-7, MAKKAH
35. HOLIS IDING WIHANTA (60), JKG-12, MAKKAH
36. SAID SATIMAN ISMAEL (78), BTH-20, MAKKAH
37. AMARTO ABDULLAH SAMIN (63), JKG-45, MAKKAH
38. DARWIN MUKLAS (85), SOC-24, MAKKAH
39. SAPUAH SENARI (88), SOC-40, MAKKAH
40. MIRAJI BABA ABU (68), UPG-13, MADINAH
41. SARONI MUNTARI ADAM (79), PLM-11, MAKKAH
42. MUCHLISOH TARMUJI (58), SUB-73, MAKKAH
43. ACHMAD RIYADI MOCH RASJID (62), JKG-11, MAKKAH
44. RUKANDONO RAKIM KARSAN (51), PT. RESI MANUNGGAL LESTARI, MAKKAH
45. RUHAMAH HASAN AMIN (84), BTJ-1, MAKKAH
46. GUSTIARI PAWAE (52), UPG-30, MAKKAH
47. PARNI SUWITO DIPORJO (61), PT. PERJALANAN PARA KHALIFAH, MAKKAH
48. SATEM MAIL KASAB (76), KJT-7, MAKKAH
49. SUJANAH SENARI MUHAMMAD (60), SUB-77, MAKKAH
50. LATIF MISTA ARSIMIN (66), JKS-17, MAKKAH
51. SUHAENI MADSUNI (51), JKG-37, MAKKAH
52. ETI ROCHAETI TABRANI (63), JKG-25, MAKKAH
53. PASIKIN SARBIDIN SODIMEDJO (71), SUB-3, MAKKAH
54. SAMHAN BAQIS MUHTADI (56), SUB-48, MAKKAH
55. SUKIRTO ARJA SEMITA (69), SOC-22, MAKKAH
56. WAGIRAH KASTOREJO (74), SOC-11, MAKKAH
57. MUHDIN IBRAHIM (61), BTJ-2, MAKKAH
58. CHOESNIJAH MOHAMMAD CHOLIL (85), SUB-86, MAKKAH
59. NURNANINGSIH DJARMA (63), BPN-10, MAKKAH
60. SOLIHIN SADIRAN MADANI (62), JKG-25, MAKKAH
61. SRI LESTARI DIMUN (57), JKG-58, JEDDAH
62. HALIMAH JURI ABDUL LATIF (59), BTH-13, MAKKAH
63. SIRUN MUCHERI SARKAWI (79), BDJ-7, MAKKAH
64. KACO P MAHAFANI (86), UPG-24, MAKKAH
65. SRI HARTINI BROTO ADI SASTRO (68), SUB-1, MAKKAH
66. RUMINI MUSLIM MUHAMAD (86), LOP-11, MAKKAH
67. AURISNAYATI ABDUL JALIL (60), KNO-12, MAKKAH
68. TATA SUTRISNA (76), JKS-58, MAKKAH
69. ST UTARI HARI MUKTI (73), SUB-75, MAKKAH
70. ABDUL HAMID USMAN (80), PLM-4, MAKKAH
71. RUHUM HASIBUAN (61), KNO-10, MAKKAH
72. MUHAMAD UMAR ARDIK (78), BTJ-5, MAKKAH
73. OROS RODIN ALHADI (61), JKS-8, MAKKAH
74. FATAH NUR AMIN (61), JKG-22, MAKKAH
75. TASA TAWI TARJAN (75), KJT-28, MAKKAH
76. SAHRI MOHAMAD NUR (78), SUB-19, MAKKAH
77. MASNGUDI MOH ARSYAD IBRAHIM (85), SUB-11, MAKKAH
78. SITI NURHASIJATI NINGSIH (55), -, MAKKAH
79. WARTONO NOYO KERTO (86), PLM-16, MAKKAH
80. RUKINI MAT SARI (64), SOC-68, MAKKAH
81. RAMDANSYAHKOCIK MAHMUD POHAN (63), KNO-12, MAKKAH
82. AHMAD SHIBGHOTULLAH MUJADDIDI (31), SUB-41, MADINAH
83. YAHMAN MAT SALAM (63), JKS-33, MAKKAH
84. CARSINAH SOLEK JAMIL (59), KJT-3, MAKKAH
85. HUSAINI IBAS IJAN (73), BTH-26, MAKKAH
86. KOTIB IMAM MUHADI (60), SOC-11, MAKKAH
87. SUKAENI SUKARDI (69), SUB-80, MAKKAH
88. INDRAYANI CITRO SUGITO (65), SOC-86, MAKKAH
89. AWIT ACHMAD YATIM (73), SOC-40, MAKKAH
90. KHOLIL HASIM (65), SUB-91, MAKKAH
91. SYUKRI BUNTAK (63), PLM-3, MAKKAH
92. MAULAN DURAJAK PARDI (80), SUB-66, MAKKAH
93. MUHAMMAD QOIYIM SYUKURI (67), JKG-30, MAKKAH
94. SUDARYATI PARTO SUHARDJO (67), PT. AL MARHAMAH KARUNIA UTAMA, MAKKAH
95. DENI ROSDIANA SURACHMAN (56), PT. QIBLAT TOUR ISLAMI MAKKAH
96. M SODIKIN SUHADI ADAM (66), JKS-27, MAKKAH
97. SURADMI SJAFRUDDIN MURTALA (42), UPG-36, MAKKAH
98. FARIDA FUAD (67), BPN-12, MAKKAH
99. SUMARTILAH PURWOPARDJONO (75), SOC-49, MAKKAH
100. SOFIYATUN ABDULLOH (74), SOC-45, MAKKAH
101. AHM SAMINUDDIN MUTAWAB (69), SUB-98, MAKKAH
102. HARTADI PRASETYO (52), SOC-57, MAKKAH
103. TONI SUPRIATNA (56), JKS-48, MAKKAH
104. MUHAMMAD SYUKR?I SAAD HARIS (66), BTH-20, MAKKAH
105. MUSRI MAKMUR MAABAI (77), PDG-12, MAKKAH
106. JUWINAH ACANG DULMANAN (72), JKG-5, MAKKAH
107. KUSWATI SANIKLAS (67), SOC-22, MAKKAH
108. AI SADIAH GAOS (37), JKS-2, MADINAH
109. DADANG ILAN ELAN (70), JKS-5, MAKKAH
110. ASNAWATI MUHAMMAD YUSUP ARIF (60), PT. TUNAS RIZKI SEMESTA, MAKKAH
111. RASDIYANAH TAHAR TAMBAN (75), JKG-36, MAKKAH
112. KOMARIAH MAMUN MUHIDIN (86), JKS-28, MAKKAH
113. SUMARDI ARPAN KALANG (70), PLM-9, MAKKAH
114. RAHMAH HAIRUL ZAILANI (62), BPN-19, MAKKAH
115. JARNAWI BANALI KARIM (63), KJT-3, MAKKAH
116. MOHAMMAD RUSLAN R HASAN COKRO N (64), SUB-58, MAKKAH
117. SUDANA SHOHEH OCAN (68), JKS-4, ARAFAH
118. ROCHMIYATI BURHANUDDIN TOYIB (66), PLM-3, ARAFAH
119. TOTOK NUGROHO (55), SUB-71, ARAFAH
120. UMINEM SUMO TARUNO (70), BTH-14, ARAFAH
121. NURHAMIAH SIMAMORA (63), KNO-23, MAKKAH
122. TINA LARUBA (62), BPN-8, MAKKAH
123. ABDULLAH AMIN (69), UPG-31, MAKKAH
124. ABDULLOH SAROJI MADKOSIM (82), KJT-4, MAKKAH
125. AFRIZON SYAMSUAR ADAM (64), PT. ARMINAREKA PERDANA, MADINAH
126. SUTRIMAN SARMANI (72), SOC-72, ARAFAH
127. AMIRUDDIN MUHAMMATTANG KALLABE (60), UPG-37, ARAFAH
128. SUCI MULIASIH SOPARI (42), PT. PATUNA MEKAR JAYA, MAKKAH
129. SITI ASILAH (55), SOC-67, MAKKAH
130. DEWI AMINAH SOLIKIN (86), SUB-64, MAKKAH
131. UMI CHOLIFAH PONIDI (51), SUB-70, MAKKAH
132. HANIMA DILAPANGA (70), BPN-4, MAKKAH
133. NGATIJO WONGSO SENTONO (86), SOC-51, MAKKAH
134. MUHAMMAD SUNAN ABDUL GAFUR (71), BPN-14, MINA
135. MUNARI SAGIMUN SAREAH (71), SUB-14, MINA
136. SAHAYA SIHOMBING (69), KNO-20, MINA
137. AHMAD FAISAL SINAGA (57), KNO-1, MINA
138. ENDRO TAMTOMO NGADIYO (61), JKG-58, MAKKAH
139. CHULAILAH ABDULLAH SALBANI (75), SOC-32, MINA
140. SITI KONIAH (58), SOC-82, MINA
141. DIDING SANEN SAKIM (72), JKG-19, MAKKAH
142. RASID KROMO KARIJO (85), SOC-46, MINA
143. DWI SURYO ABDULLAH (55), SOC-98, MAKKAH
144. MUHAJI MARDI ABU HASAN (68), SUB-94, MINA
145. DWIANTO SUPRAJITNO LEGIMIN (53), JKS-23, MINA
146. ABUBAKAR SAID HEGEMUR (77), UPG-20, MAKKAH
147. SITI RAHMAH AHMAD BAKO (75), JKG-30, MAKKAH
148. IMAM MUHTAR IMAM SUBAWEH (60), SUB-95, MAKKAH
149. UMIJURIJATUN KAMARI ASNAWI (67), SUB-13, MAKKAH
150. IDA ANGELIA (65), PT. ANNATAMA PURNA TOUR, MAKKAH
151. SYAIMAH DAMANIK (94), KNO-1, MINA
152. ONENG ROSIDIN KADASIK (71), KJT-11, MINA
153. TARMIDI TARMIJAN (78), SOC-85, MINA
154. MAHMUDIN NGALIMI SANRAJIMAN (84), SOC-7, MAKKAH
155. SUKARJO RATMOWARSITO JOYO (53), JKG-49, MAKKAH
156. KHOIRUL ANAM (66), PLM-18, MAKKAH
157. HOBSIAH OIM OKIN (72), JKS-22, MAKKAH
158. MUSRIFAH UMAR (53), SOC-21, MAKKAH
159. FITRI YANTI (47), PLM-15, MAKKAH
160. SAMIYEM TOWIREJO SENEN (79), SOC-99, MAKKAH
161. FATIMAH ABDUL HAMID (68), SUB-79, MAKKAH
162. ABDUL RANI RASYID (74), PLM-6, MAKKAH
163. HASAN SARYO (81), BTH-1, MINA
164. SUPARMAN NGISOM SADIKARA (64), JKS-29, MINA
165. SAEPUDIN APONG ANEN (56), JKS-14, MINA
166. SUYOTO SUNARJO JAIMIN (58), SUB-57, MINA
167. RESTINA AHMADSYAH AUN (56), BDJ-15, MINA
168. SOLEHUDDIN MAWI (94), SUB-38, MINA
169. KARNI KASDI JASMAN (57), SOC-66, MAKKAH
170. YAYA NANDANG (83), KJT-4, MAKKAH
171. SAPIAH TARIGAN (82), KNO-17, MINA
172. SYAHRIAL KAHARUDIN ZAKARIA (69), BTH-24, MINA
173. TRI GUNARSIH (62), SOC-47, MAKKAH
174. MOHAMMAD BAMBANG TASRIPIN (64), SUB-102, MINA
175. NANIK MULYANI (66), SOC-93, MINA
176. SUKADI WAHIB NAWAN (62), JKS-37, MAKKAH
177. SUTAJI MATAL KODI (72), SUB-90, MAKKAH
178. ANWAR SOLONG (61), UPG-33, MINA
179. MUHAMMAD YAZID SAMSI (73), BTH-23, MINA
180. AHLI MARSUKI BUNTU (64), UPG-21,MINA
181. SOBIRIN AMAT SALEH (70), PLM-10, MINA
182. LOSO TANGUN NOTO (87), SUB-14, MAKKAH
183. HENDRIYATI BAHAR MAK LASA (61), PDG-10, MAKKAH
184. SUSAMTO MUH SUDARMI MERTOREJO (63), KJT-15, MAKKAH
185. SYAHRONI WARNIDI RASIDIN (43), KJT-28, MAKKAH
186. SAELONG DARISE KAMANG (74), BPN-17, MAKKAH
187. AHMAD MAULIA ADJIM (50), PT. TISAGA MULTAZAM UTAMA, MAKKAH
188. BASUKI DM DARMOWIYARJO (74), SOC-47, MINA
189. RAMBAT AHMAD KUSIM (81), KNO-18, MINA
190. SYAHRIAL ABD RAZAK (58), KNO-20, MAKKAH
191. ADJUM DJUNAEDI MAMAD (74), JKS-59, MAKKAH
192. NENEH IKING AHMAD (86), JKS-22, MAKKAH
193. KADER YUSUP BADA (68), UPG-13, MAKKAH
194. SUPIAN SURI SYARKAWI JAHAR (56), BDJ-14, MINA
195. HALIMAH BINTI BADAI PEUKAN (67), BTJ-4, MAKKAH
196. LANDUNG MANDE (60), UPG-6, MAKKAH
197. NORA FARIDA (63), JKS-58, MAKKAH
198. SADERI WIRJO SEMITO (86), SOC-6, MAKKAH
199. NASRUN ISMAIL (75), BTJ-2, MAKKAH
200. SITI TACHFIFAH (59), PT. SHAFIRA LINTAS SEMESTA, MAKKAH
201. NUNUNG PURWANINGSIH KAMSI (55), SUB-1, MAKKAH
202. DJUMADI JOSO (71), SOC-78, MAKKAH
203. LUKWAN SUKIMIN SURUMMA (50), UPG-28, MAKKAH
204. TAMINEM SISWO SUWITO (71), JKG-46, MAKKAH
205. PADI SATIMIN ONO (81), SUB-2, MAKKAH
206. WARSITUN DARNO (56), PT. SHAKA MULIA WISATA, MAKKAH
207. KASIANAH SAIKUN SUKIMIN (65), SUB-83, MINA
208. SIROJUDIN SATUBAN (79), SUB-71, MAKKAH
209. MARHANI MUHAMMAD TAIB (65), BTJ-2, MAKKAH
210. BAIHAKI AMIRUDDIN BAKO (64), KNO-11, MAKKAH
211. ADAMSUAR ISMAIL KEMAS ISMAIL (69), BTH-23, MAKKAH
212. SUDARSONO MARTOWIJONO MARJO GUDEL (52), BPN-7, MAKKAH
213. KAMALUDIN QIZWAINI AHMAD (68), JKS-6, MAKKAH
214. MUHAMMAD SYUKRI MUSTOPA KAMIL DOL SAMAN (66), BTH-26, MAKKAH
215. HASNAWI HASANUDDIN YUSUF (67), JKG-3, MAKKAH
216. KADIMAN MARTOMIREDJO JOYO (73), PDG-6, MAKKAH
217. KEMIS SUMARTO KARTAWIRJA (79), UPG-30, MAKKAH
218. SUMIRAH MODO SONORAWI (81), SUB-91, MAKKAH
219. AMRIVAL WAHYUHAIDARI (53), KJT-11, MAKKAH
220. TURYA MISTI KAMRAN (820, KJT-20, MAKKAH
221. MOCHAMAD SOCHIB (60), SUB-65, MAKKAH
222. NOOR QOSIM SETU (72), SUB-29, MAKKAH
223. IDJANG MIAN JIMAN (91), JKG-28, MAKKAH
224. AROFAH MAWARDI ANWAR (76), JKG-61, MAKKAH
225. KASEH SADIMAN SADIMO (85), SUB-11, MAKKAH
226. AMIRULLAH INGSING SETADUN (72), PLM-14, MAKKAH
227. SADIG PASIRIN (61), SUB-6, MAKKAH
228. MARNING MADJIRAN (88), SUB-5, MAKKAH
229. ZAINAB TOHRI YAHMAD (61), PLM-15, MAKKAH
230. SADILAH KASIM ABDULLAH (69), BPN-18, MAKKAH
231. MISRINGA SAMPRONI (58), KNO-6, MAKKAH
232. MURTOYO IRO DIMEJO (69), PLM-11, MAKKAH
233. MOHAMAD ZAENUDIN (54), SOC-79, MAKKAH
234. SAKRI NGADI (53), SUB-9, MAKKAH
235. SADE RATNASIH (80), LOP-2, MAKKAH
236. SUKIRMAN DARMO PAWIRO (69), PT. TIFA JAYA ABADI, MAKKAH
237. SADAHAR SAINAM (54), JKG-32, MAKKAH
238. SARIPAH BANJAR (84), SOC-77, MAKKAH
239. USMAN SULAIMAN IBRAHIM (89), BTJ-2, MAKKAH
240. SUGIYANTI RACHMAD KUSNI (70), SUB-16, MAKKAH
241. RUMPOKO TJOKRO ATMODJO (67), SOC-14, MAKKAH
242. SUMIYATI MUHAYYAN IHSAN (72), BDJ-11, MAKKAH
243. MARIAM MU MIN (62), JKG-2, MAKKAH
244. ABDUL KHAMID KASAN REJO (84), SOC-93, MAKKAH
245. AWALLUDDIN PANJAITAN (59), BTH-14, MAKKAH
246. TITIN RASAD ASDAM (76), KJT-3, MAKKAH
247. YADI KROMO KARSO (55), KNO-9, MAKKAH
248. NURDIN KASIM WAHID (83), PLM-18, MAKKAH
249. RAUDAH AMIT MANSUR (72), BDJ-19, MAKKAH
250. ROBIKAH MARKUM USMAN (65), JKS-17, MAKKAH
251. MISRIJAH YAIN (71), SUB-89, MAKKAH
252. DUL SANGIT TUKIMIN (71), SUB-95, MAKKAH
253. NGAINAH TUKIMIN (60), KNO-1, MAKKAH
254. AZHAR BIN UMAR PEUKAN (66), BTJ-4, MAKKAH
255. IMRAN AMER ABDULLAH (79), BPN-15, MAKKAH
256. SULAKSONO SUDIHARJO (84), SOC-7, MAKKAH
257. WARTIYO SUWARDI PODIKROMO (84), SOC-62, MAKKAH
258. MAIDAR SAMAH ABDULLAH (83), PDG-15, MAKKAH
259. TARTI TOIRIN MUSNADI (78), SUB-90, MAKKAH
260. SUNTIYAH PARTO RUJIKAN (68), SUB-101, MAKKAH
261. AMAH SAIKAM SAMA (62), JKG-52, MAKKAH
262. MUHAJIR MUSTAYA (68), SUB-50, MAKKAH
263. SAGIMAN DULAH RUSDI (84), PLM-11, MAKKAH
264. MOHAMAD MARJEN (71), JKG-52, MAKKAH
265. YUDI YUDIANA KUSNANDAR (58), KJT-11, MAKKAH
266. ASSALI MIDAN (85), SUB-99, MAKKAH
267. IMAN SANTOSO MUNGKAT (61), SOC-31, MAKKAH
268. MGR HUALA HARAHAP (81), KNO-24, MAKKAH
269. MAHMUDDIN MUHAMMAD AMIN (61), UPG-3, MADINAH
270. ABDUL GOFAR BACHTIAR MUHAMMAD (78), JKG-62, MAKKAH
271. SAEMAN SAIDI TARI (71), SUB-63, MAKKAH
272. DJAFAR ACHMAD SOFWAN (76) SUB-63, MAKKAH
273. SURYA MAKSUDI SANGID (51), KJT-27, MAKKAH
274. SUKARLIN SUKARJI DARMAN (57), SUB-22, MAKKAH
275. RUWINAH DAMIN SANA (84), KJT-7, MAKKAH
276. NORBUATI TARMIJI MASAID (53), BDJ-17, MAKKAH
277. NAJIBU DAROINI ANSORI (47), PT. SINDO WISATA TRAVEL, MAKKAH
278. ABD RAHMAN K (73), UPG-9, MAKKAH
279. RADIJEM WONGSO SEMITA (94), SOC-81, MAKKAH
280. WIDJI MARJAT (86), SUB-91, MAKKAH
281. DESTRIZZA INDAYU AMANSYAH (57), KNO-14, MAKKAH
282. ABU BAKAR TUHALUS SAMAN (71), BDJ-16, MAKKAH
283. ASNAWI HALID NAIM (84), BTH-27, MAKKAH
284. SITI AISYAH (71), PDG-15, MAKKAH
285. SUPRATIKNO ABDUL GOFUR (62), JKG-31, MAKKAH
286. SAMAD SUJATMA KARTA WIJAYA (73), KJT-30, MAKKAH
287. DASMAN DACHRIMI NURYASIP (80), BPN-15, MAKKAH
288. SARIKRAMA WIRYA PAWIRA (85), SOC-9, MAKKAH
289. SALWAN WAKYU KARNAB (84), SOC-27, MAKKAH
290. ABDUL WARIS PAKIH (65), SUB-81, MAKKAH
291. TAMAS MARKANI (65), SUB-74, MAKKAH
292. PANIYEM KARTO KASMIN (75), SUB-18, MAKKAH
293. SUKARDIN IBRAHIM (63), JKG-1, MAKKAH
294. ISTINGAH MARSIM SIKAR (73), SUB-19, MAKKAH
295. MAS KARMILA (48), JKS-36, MAKKAH
296. ABDUL JABAR ABDULLAH (61), BTH-27, MAKKAH
297. DEDDY HERDIANSYAH BILLY (83), SOC-34, MAKKAH
298. ZUBAIDAH BINTI NYAK MUBIN (66), BTJ-5, MAKKAH
299. MAROAH TAKAD SAKWAN (74), SOC-26, MAKKAH
300. MASTA AMAN (63), JKG-37, MAKKAH
301. KUREISIN SUEB ADAM (64), PLM-10, MAKKAH
302. WIWI MIMID (64), JKS-46, MAKKAH
303. ELININGSIH AHMAD BASRI (62), BTH-22, MAKKAH
304. LA MUDA LA MAINDI (89), UPG-35, MAKKAH
305. SUWADI SOMO REDJO (80), SOC-56, MAKKAH
306. NURHANA TEMME LIDDO (81), UPG-29, MAKKAH
307. INDO OGO DAENG MATTARU (96), BTH-25, MAKKAH
308. IMAMUDIN SOEKMA ZAENUDIN (72), KJT-27, MAKKAH
309. HALIMA FAKAUBUN MAHMUD (79), UPG-30, MAKKAH
310. KADIMAN MAT SARMIN (84), BTH-25, MAKKAH
311. CUT AJASAPIAH (89), BTJ-10, MAKKAH
312. SAHUDDIN LA PASELE (74), UPG-31, MAKKAH
313. ANIS KHOIRIYAH (50), SOC-61, MAKKAH
314. KAMILATUN MAT YASIR (90), SUB-79, MAKKAH
315. SIMIN MUAH (72), SUB-81, MAKKAH
316. HARYATI BINTI AHMAD ISHAK (67), BTJ-10, MAKKAH
317. KLIWON REJOSENTORO AHMAD (61), BPN-14, MAKKAH
318. MOHAMMAD RACHMAT SUDIBYO (75), PT. AL MARHAMAH KARUNIA UTAMA, MAKKAH
319. KAMSUDI KASNAWI (81), SOC-42, MAKKAH
320. SAILANI CIKMARI (76), PLM-14, MAKKAH
321. TUKILAH AMAT REJO (88), SUB-73, MAKKAH
322. MAHMUDDIN MAHIDIN HASJIM (77), JKG-61, MAKKAH
323. RUBAINI SARIPUL ISHAK (69), PLM-9, MAKKAH
324. SURIA IPAN SOPANDI (63), JKS-58, MAKKAH
325. DJAELANI MUH KAMDANI (64), SUB-54, MAKKAH
326. JHONY HERMAN (66), PDG-11, MAKKAH
327. MUHARIYAH SANWIKARTA SAWIRANA (72), JKG-60, MAKKAH
328. TASRIYAH WAGE SALWAN (65), SOC-26, MADINAH
329. ROEQAYAH MACHALI SARIF (76), SUB-94, MAKKAH
330. ASARI SODELI BANI (61), JKG-39, MAKKAH
331. SUJARWI TORJO (92), SOC-40, MAKKAH
332. HAMBAYAH SAMAD ABDULLOH (91), JKG-64, MAKKAH
333. NURYADI NARTO MIHARJO (65), SOC-96, MAKKAH
334. INDO AKE AMBO NAUNG (92), UPG-22, MADINAH
335. MUHAMMAD ARTAS ALWI (72), UPG-11, MAKKAH
336. ASMANA SAKIH (59) JKS-37, MAKKAH
337. MUHAMMAD SULAIMAN MASRO (65), KNO-19, MAKKAH
338. MARSA MADIL PENA (94). JKG-2, MAKKAH
339. PERWIRA ANIS SAAMAN (73), PDG-10, MADINAH
340. MISRI MARTO SARMIN (59), BTH-25, MAKKAH
341. AMIRUDDIN SARIDUN SYAMSUDDIN (69), PDG-16, MAKKAH
342. SUROTO MOTO ATMODJO (78), SUB-89, MAKKAH
343. BAIRADJA LATING (73), UPG-27, MAKKAH
344. AHMAD FACHRUDIN AGUS (34), JKG-56, MAKKAH
345. BUSRA SOFYAN ARIFIN (69), PDG-14, MAKKAH
346. ANDI PAKKANNA (82), UPG-23, MAKKAH
347. MUKLAS EDIE IDAD (83), PLM-13, MADINAH
348. NUHERA DAENG MACEYYA (89), UPG-18, MADINAH
349. ZAMAN DALIMUNTHE (69), KNO-9, MADINAH
350. HIDAYATUSSIBYAN BULKAINI AMIR (50), BDJ-18, MAKKAH
351. HANIYAH MASRAN NAIMAN (74), JKG-11, MAKKAH
352. MARIYATI ARJO SUMITRO (66), BTH-25, MAKKAH
353. BIDASARI DAGA SULEMAN (72), UPG-22, MADINAH
354. TIAPSA MAYYU (50), SUB-101, MAKKAH
355. SIN KAKIAY (64), UPG-27, MAKKAH
356. RATNA RAJAM (57), SOC-71, MAKKAH
357. KARMUTI DARYONO SUTONO (58), SOC-37, MAKKAH
358. WASIYATUN MANGUN SASTRO (70), SUB-29, MAKKAH
359. CAMIN SANJAYA KOIN (55), JKS-38, MINA
360. DARMAWATY SYAFIUDDIN HAMMADE (53), PT. DARMAWAN, MAKKAH
361. ISMIJATI PAWIRONGULOMO (71), PT. AL ANSHOR MADINAH BAROKAH, MAKKAH
362. NENGSIH MARTA ASTIMAH (70), JKS-44, MAKKAH
363. EDY HARYANTO FAUZAN (50), SOC-60, MADINAH
364. KAMIRAH MARKAM ABDULLOH (87, SUB-19, JEDDAH
365. MIMI TUKIMIN WONGSO (58, JKG-40, MAKKAH
366. UMAR IBROHIM MANSYUR (61), JKS-41, MADINAH
367. ENGKUS KUSNADI (59), KJT-20, MINA
368. SOEKATI AMAT SAIM (85), SUB-17, MAKKAH
369. SUHUD SUTO WIJOYO (84), SOC-59, MADINAH
370. SARUJIN ABUBAKAR ISMAIL (91), LOP-8, JEDDAH
371. ACHMAD NUR SUPARNO (81), SOC-13, JEDDAH
372. LASIMIN ARMUN (75), BPN-11, MADINAH
373. SUPARMI PARTO WIYONO (62), SOC-25, MAKKAH
374. AHMAD MANJA LAMPONGA (71), UPG-28, MAKKAH
375. DALLAH MATRAI SURANI (64), SUB-105, MAKKAH
376. HERU PRATISTA SOEWIGNYO (65), PT. TUNAS RIZKI SEMESTA, MAKKAH
377. RUSNADI JARIAN UWIT (58), JKG-41, MAKKAH
378. NASIPAH MUHTAR REJO (75), JKS-27, MADINAH
379. NGATNO DAMANHURI SARBINI (79), SOC-43, MAKKAH
380. ARPAN SUDIRMAN ALISAH (67), LOP-7, MAKKAH
381. AEMUN AMAQ RUMIAH (73), LOP-10, MADINAH
382. SOMAR SALIM ARPAH (71), JKS-31, MADINAH
383. FATHUROCHMAN SOLAHUDDIN SUDIRMAN (76), JKS-43, MAKKAH
384. IRYANTO TASIR MUSTAWI (80), SOC-62, MADINAH
385. AYUDHA M BAKERI ABDUR RAHMAN (61), JKG-46, MAKKAH
386. SARIP SARDI ADHAPI (73), JKS-45, MADINAH
387. DAWEN WANGID BANGIN (80), KJT-25, MAKKAH
388. MAHMUD SUPU AHMAD (74), BTH-21, MAKKAH
389. FARICHIN ABDURROZAK SANGID (70), KJT-27, MAKKAH
390. NGAPIJAH MOCH SAMSUDIN (80), SOC-9, MAKKAH
391. ERNA SARI PASARIBU (54), KNO-24, MAKKAH
392. NY IDJAH TOHA SANAP (77), JKS-31, MAKKAH
393. ZAINAL ARIFIN (55), PLM-12, MADINAH
394. SUYONO KANIPAN (64), SUB-77, MAKKAH
Kalender Hijriah Bermula dari Abu Musa al-Asy'ari yang Bingung akan Surat dari Umar | Republika Online
Abu Musa menyarankan agar Umar melakukan penanggalan. [617] url asal
#tahun-baru-islam #kalender-hijriah #1-muharram-1446-h #umar-bin-khattab #1-muharram #malam-satu-suro #hijriah #penanggalan-hijriah #kalender-islam #sejarah-penanggalan-hijriah #surat-abu-musa-untuk-um
(Republika - Khazanah) 07/07/24 17:15
v/9982545/
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada Ahad (7/7/2024), umat Islam memperingati tahun baru Hijriah yang bertepatan dengan 1 Muharram 1446 H (versi Kementerian Agama RI). Penanggalan Hijriyah yang dikenal oleh kaum Muslimin saat ini merupakan produk politik pada zaman Sayidina Umar bin Khattab Radhyalahu anhu menjabat khalifah. Umar termotivasi ingin membuat penanggalan Islam untuk kelancaran sistem kenegaraan ketika itu.
Dalam sejarahnya, penentuan awal tahun Hijriyah dan penentuan bulan pertama di tahun Hijriyah diwarnai perdebatan. Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam buku Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan sejarahnya.
Dikisahkan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, setelah dua tahun setengah menjabat sebagai khalifah tepatnya pada tahun ke-17 Hijriyah, Sayidina Umar mendapat kiriman surat dari salah satu gubernurnya, yaitu Abu Musa al Asy'ari yang mengadu bahwa dia kebingungan. Sebab banyak surat dari Sayidina Umar yang datang ke beliau tapi tidak ada tanggalnya.
Dalam rak gubernur terdapat banyak surat yang membuat Abu Musa al Asy'ari bingung untuk menentukan surat mana yang baru dan mana surat yang lama, mana perintah terbaru dan mana perintah sudah usang. Karena itu, dia menyarankan kepada Sayidina Umar untuk membuat sebuah penanggalan agar tidak terjadi lagi kebingungan di antara gubernur-gubernurnya.
Mendapat aduan tersebut, akhirnya Sayydina Umar memanggil semua staf dan orang pentingnya untuk berdiskusi merumuskan dan memformulasikan sebuah penanggalan agar tidak lagi ada yang kebingungan. Selain itu, penanggalan pastinya akan sangat membantu kinerja para staf dan gubernur serta masyarakat luas.
Surat yang dikirimkan oleh Abu Musa al Asy'ariy terbukti bisa mengambil perhatian para pejabat istana. Akhirnya mereka berkumpul di hadapan khalifah untuk membahas persoalan kalender ini. Mereka juga bersepakat dengan usulan gubernur untuk membuat kalender.
Perdebatan Penentuan Awal Tahun Hijriyah
Setelah berdiskusi, mereka sepakat harus memiliki standarisasi penanggalan demi kemaslahatan. Meski demikian, mereka masih berselisih dalam menentukan kapan tahun pertama itu dimulai dalam penanggalan mereka.
Ada yang mengusulkan tahun pertama dimulai pada Tahun Gajah, yakni tahun Nabi Muhammad SAW lahir. Ada juga yang mengusulkan di tahun wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ada banyak yang mengusulkan di tahun Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul saat wahyu pertama turun. Selain itu, ada yang mengusulkan pada tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah.
Dari empat opsi ini, akhirnya Sayidina Umar memutuskan untuk memulai tahun Hijriyah pada tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah atas usulan dan rekomendasi Sayidina Utsman dan Ali bin Abi Thalib.
Umar tidak memilih tahun kelahiran dan tahun diangkatnya Nabi menjadi Rasul. Karena memang ketika itu juga mereka masih berselisih tentang waktu kapan tepatnya Nabi lahir dan kapan wahyu pertama turun.
Mengenai usulan agar dimulai pada tahun wafatnya Nabi, Sayidina Umar menolak menjadikannya permulaan tahun karena di tahun tersebut banyak kesedihan. Akhirnya, Umar memilih tahun hijrahnya Nabi. Selain karena jelasnya waktu tersebut, hijrah juga dianggap menjadi pembeda antara yang haqq dan yang bathil ketika itu.
Hijrah Nabi juga menjadi tonggak awal kejayaan umat Islam setelah sebelumnya hanya berdakwah secara sembunyi-sembunyi. Karena itulah kalender ini dinamakan kalender Hijriyah. Sebab yang menjadi acuan awalnya ialah hijrahnya Nabi Muhammad SAW.
Padahal orang-orang terdahulu menamakannya at-Taqwim al-Qamari (Kalender Bulan). Dinamakan Qamar (bulan) karena hitungan harinya berdasarkan putaran bulan, dan itu yang dilakukan oleh para bangsa Arab sejak ratusan dekade.
Setelah mereka sepakat untuk menggunakan momentum hijrah Nabi sebagai awal penanggalan, para sahabat kemudian berdiskusi mana bulan yang akan dipakai. Ada yang mengusulkan untuk menggunakan Rabiul Awal mengingat momentum tersebut merupakan tanggal dimana Nabi memulai hijrah dari Makkah.
Meski demikian, Umar memilih Muharram sebagai bulan untuk hijrah. Menurut Umar, hijrah terjadi setelah adanya ba'iat para sahabat pada akhir bulan Dzulhijjah. Semangat itu yang mengantar kaum Muslimin untuk berhijrah. Sementara, bulan setelah Dzulhijjah adalah bulan Muharram. Setelah bermusyawarah, para sahabat pun menyepakati usulan Umar dan para sahabat lainnya tersebut.
Bacaan Doa Awal Tahun Hijriyah yang Disunahkan oleh Nabi Muhammad - kumparan.com
Berikut ini adalah bacaan doa awal tahun Hijriyah yang disunahkan oleh Nabi Muhammad saw lengkap dengan artinya. [151] url asal
(Kumparan.com - News) 07/07/24 17:15
v/9982171/
Memasuki awal tahun Hijriah, umat muslim disunahkan untuk membaca doa. Tentunya doa tersebut dipanjatkan dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan dan rahmat dari Allah Swt. Oleh karena itulah, tidak ada salahnya bagi umat muslim untuk mengetahui bacaan doa awal tahun hijriyah.
Pasalnya, dengan mengetahui bacaan doa tersebut, umat muslim dapat langsung mengamalkannya ketika mulai masuk bulan Hijriah. Dengan begitu, diharapkan umat muslim bisa mendapatkan pahala dan berkah dari Allah Swt.
Mengutip dari buku Kumpulan Ceramah dan Doa untuk Berbagai Acara, Gamal Komandoko (2013:7), berikut ini adalah bacaan doa awal tahun Hijriyah lengkap dengan artinya yang disunahkan untuk diamalkan oleh umat muslim.
Itu dia bacaan doa awal tahun Hijriyah yang merupakan tahun baru bagi umat muslim. Agar awal tahun ini bisa berjalan dengan penuh berkah dan rahmat dari Allah Swt, maka jangan lupa untuk senantiasa beribadah dan melakukan amalan yang disunahkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan keislaman pembaca. (Anne)
Tata Cara Cek KTP Dapat Bantuan Sosial dari Kemensos - kumparan.com
Simak tata cara cek KTP dapat bantuan sosial dari Kemensos dalam artikel berikut ini. [179] url asal
(Kumparan.com - News) 07/07/24 17:15
v/9982170/
Bantuan Sosial atau Bansos adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tata cara cek KTP dapat bantuan sosial.
Saat ini terdapat beberapa cara yang bisa dicoba untuk mengecek apakah KTP yang dimiliki merupakan penerima Bansos atau tidak. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merasa bingung lagi terkait hal ini.
Mengutip dari buku Pelayanan Bantuan Sosial: Social Assistance Services, Aswar Annas, Resky Amalia, dan Nursafitra (2020:6), kriteria penerima Bansos adalah mereka yang berdomisili dalam wilayah administratif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang bersangkutan serta memiliki identitas yang jelas.
Adapun tujuan dari Bansos adalah untuk menanggulangi kemiskinan, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, serta penanggulangan bencana. Artinya, anggaran Bansos diberikan kepada keluarga miskin untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dikategorikan dalam keluarga miskin.
Adapun tata cara cek KTP dapat Bantuan Sosial dari Kemensos adalah sebagai berikut.
Itu dia informasi mengenai tata cara cek KTP dapat bantuan sosial dari Kemensos yang dapat dicoba oleh masyarakat. (Anne)