#30 tag 24jam
OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian
OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global. [337] url asal
#ojk #geopolitik #perekonomian #timur-tengah #otoritas-jasa-keuangan
(Bisnis Tempo) 02/11/24 05:00
v/17352432/
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan tensi geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global. Harga komoditas yang dianggap safe haven meningkat, begitu juga dengan premi risiko.
“Risiko geopolitik global yang meningkat turut menjadi tantangan bagi prospek perkeonomian ke depan, dan instabilitas yang terjadi di Timur Tengah menyebakan harga komoditas yang dianggap sebagai safe haven seperti emas meningkat tajam,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Jumat, 1 November 2024.
Perkembangan tersebut, katanya, menyebabkan peningkatan premi risiko dan imbal hasil atau yield secara global. Hal itu lantas mendorong aliran modal keluar dari negara berkembang termasuk Indonesia.
Meski demikian, Mahendra memastikan sektor jasa keuangan tetap terjaga baik di tengah lanskap geopolitik saat ini. “Rapat Dewan Komisioner bulanan dari OJK yang diselenggarakan pada 30 Oktober 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga baik di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan melemahnya aktivitas perkonomian secara global,” tuturnya.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi terindikasi mengalami divergensi di negara-negara utama. Perekonomian Amerika Serikat, misalnya, menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari ekspektasi semula. Perkembangan itu muncul seiring dengan solidnya pasar tenaga kerja serta membaiknya permintaan domestik.
Sementara itu di benua Eropa, aktivitas perekonomian dinilai mulai membaik, terlihat dari tren naiknya penujalan ritel. Namun, dari sisi manufaktur Eropa masih relatif tertekan.
Bergeser ke Tiongkok, pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga masih menunjukkan perlambatan, baik dari sisi permintaan maupun pasokan. Hal ini mendorong pemerintah dan bank sentral Tiongkok terus mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendukung laju perekonomian.
Di dalam negeri, OJK mencatat kinerja perekonomian secara umum terjaga stabil meski dihadapkan dengan lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga, sementara neraca perdagangan tetap mencatatkan surplus pada Juli 2024.
“Namun perlu dicermati, Purchasing Managers’ Index atau PMI Manufaktur yang masih berada di zona kontraksi, serta pemulihan daya beli yang berlangsung relatif lambat,” kata Mahendra.
PMI Manufaktur Indonesia tercatat lemah di level 49,2 atau mengalami kontraksi pada Oktober 2024. Kontraksi ini telah berlangsung selama empat bulan berturut-turut, menurut data S&P Global.
OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian
OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global. [337] url asal
#ojk #geopolitik #perekonomian #timur-tengah #otoritas-jasa-keuangan
(Bisnis Tempo) 02/11/24 05:00
v/17340319/
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan tensi geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global. Harga komoditas yang dianggap safe haven meningkat, begitu juga dengan premi risiko.
“Risiko geopolitik global yang meningkat turut menjadi tantangan bagi prospek perkeonomian ke depan, dan instabilitas yang terjadi di Timur Tengah menyebakan harga komoditas yang dianggap sebagai safe haven seperti emas meningkat tajam,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Jumat, 1 November 2024.
Perkembangan tersebut, katanya, menyebabkan peningkatan premi risiko dan imbal hasil atau yield secara global. Hal itu lantas mendorong aliran modal keluar dari negara berkembang termasuk Indonesia.
Meski demikian, Mahendra memastikan sektor jasa keuangan tetap terjaga baik di tengah lanskap geopolitik saat ini. “Rapat Dewan Komisioner bulanan dari OJK yang diselenggarakan pada 30 Oktober 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga baik di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan melemahnya aktivitas perkonomian secara global,” tuturnya.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi terindikasi mengalami divergensi di negara-negara utama. Perekonomian Amerika Serikat, misalnya, menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari ekspektasi semula. Perkembangan itu muncul seiring dengan solidnya pasar tenaga kerja serta membaiknya permintaan domestik.
Sementara itu di benua Eropa, aktivitas perekonomian dinilai mulai membaik, terlihat dari tren naiknya penujalan ritel. Namun, dari sisi manufaktur Eropa masih relatif tertekan.
Bergeser ke Tiongkok, pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga masih menunjukkan perlambatan, baik dari sisi permintaan maupun pasokan. Hal ini mendorong pemerintah dan bank sentral Tiongkok terus mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendukung laju perekonomian.
Di dalam negeri, OJK mencatat kinerja perekonomian secara umum terjaga stabil meski dihadapkan dengan lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga, sementara neraca perdagangan tetap mencatatkan surplus pada Juli 2024.
“Namun perlu dicermati, Purchasing Managers’ Index atau PMI Manufaktur yang masih berada di zona kontraksi, serta pemulihan daya beli yang berlangsung relatif lambat,” kata Mahendra.
PMI Manufaktur Indonesia tercatat lemah di level 49,2 atau mengalami kontraksi pada Oktober 2024. Kontraksi ini telah berlangsung selama empat bulan berturut-turut, menurut data S&P Global.
10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas
Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun. [222] url asal
(Bisnis Tempo) 02/11/24 01:58
v/17345180/
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta, Kamis 19 September 2024 lalu.
Pengesahan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Seperti informasi yang tertuang dalam laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Menkeu menyampaikan bahwa pendapatan negara pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.005,1 triliun.
Anggaran ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Pendapatan tersebut ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. “Ini adalah pertama kalinya pendapatan negara menembus angka Rp3.000 triliun, suatu pencapaian besar yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, belanja kementerian/lembaga atau K/L tahun 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun. Anggaran ini akan diarahkan pada program-program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, serta pengarusutamaan gender.
Berikut 10 daftar Kementerian atau Lembaga yang mendapat anggaran belanja tertinggi pada RAPBN 2025:
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rp166,26 triliun
- Kepolisian RI (Polri) Rp126,62 triliun
- Kementerian PUPR Rp116,22 triliun
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rp105,64 triliun
- Kemendikbud Ristek Rp93,6 triliun
- Kementerian Sosial (Kemensos) Rp79,58 triliun
- Kementerian Agama (Kemenag) Rp79,16 triliun
- Badan Gizi Nasional Rp71 triliun
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp53,2 triliun
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp31,46 triliun.
KEMENKEU
10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas
Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun. [222] url asal
(Bisnis Tempo) 02/11/24 01:58
v/17334107/
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta, Kamis 19 September 2024 lalu.
Pengesahan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Seperti informasi yang tertuang dalam laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Menkeu menyampaikan bahwa pendapatan negara pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.005,1 triliun.
Anggaran ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Pendapatan tersebut ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. “Ini adalah pertama kalinya pendapatan negara menembus angka Rp3.000 triliun, suatu pencapaian besar yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, belanja kementerian/lembaga atau K/L tahun 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun. Anggaran ini akan diarahkan pada program-program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, serta pengarusutamaan gender.
Berikut 10 daftar Kementerian atau Lembaga yang mendapat anggaran belanja tertinggi pada RAPBN 2025:
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rp166,26 triliun
- Kepolisian RI (Polri) Rp126,62 triliun
- Kementerian PUPR Rp116,22 triliun
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rp105,64 triliun
- Kemendikbud Ristek Rp93,6 triliun
- Kementerian Sosial (Kemensos) Rp79,58 triliun
- Kementerian Agama (Kemenag) Rp79,16 triliun
- Badan Gizi Nasional Rp71 triliun
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp53,2 triliun
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp31,46 triliun.
KEMENKEU
Dukung Jurnalisme Independen, Channel YouTube Tempo.co Raih Gold Play Button dari YouTube
Channel YouTube Tempo.co mendapat penghargaan Gold Play Button dari YouTube. [341] url asal
#tempo-co #jurnalisme #youtube #penghargaan #bocor-alus-politik #udin-award #gold-play-button
(Bisnis Tempo) 01/11/24 21:57
v/17334110/
TEMPO.CO, Jakarta - Channel YouTube Tempo.co mendapat penghargaan Gold Play Button dari YouTube. Direktur TV Tempo, Anton Aprianto mengatakan penghargaan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi Warga Tempo yang senantiasa berusaha menghadirkan konten jurnalisme berkualitas bagi masyarakat.
Anton menyebut, ada beberapa jenis konten yang berkontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan TV Tempo, seperti program podcast “Bocor Alus Politik” dan “Jelasin Dong” yang memiliki jumlah jangkauan penonton yang cukup tinggi.
“Ini penghargaan untuk kerja keras teman-teman di Tempo yang mulai menyadari pentingnya menuangkan ide dan gagasan melalui produk-produk audio visual,” ujar Anton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut dia, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya Tempo dalam menyajikan konten jurnalistik yang independen dan berkualitas. Dengan terus meningkatnya pertumbuhan channel YouTube Tempo.co ini, kata dia, membuktikan bahwa produk jurnalistik yang berkualitas mendapatkan respons baik dan apresiasi dari audiens.
Oleh karena itu, ke depannya, ia berkomitmen akan terus menciptakan konten-konten yang bervariasi dan lebih bermutu untuk menyajikan informasi dalam bentuk audio visual. Tentunya, dengan menjunjung nilai-nilai jurnalisme yang independen.
“Ke depannya kami akan terus menyajikan konten-konten edukasi, investigasi mendalam, serta konten-konten informatif yang dibutuhkan publik yang dikemas dalam bentuk audio visual. Termasuk dalam bentuk video yang orisinal, video talkshow, maupun model-model IP yang kini kami terjemahkan,” ujarnya.
Adapun, podcast "Bocor Alus Politik" juga meraih penghargaan "Udin Award" dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Agustus 2024 lalu. Dalam pertimbangannya, dewan juri menilai siniar "Bocor Alus Politik" Tempo itu telah menginspirasi publik untuk turut mengawal kerja pers yang bebas dan independen. Podcast yang kerap membicarakan isu-isu politik nasional ini juga dinilai telah menginspirasi publik soal pentingnya memperjuangkan kebebasan pers, serta pemenuhan hak atas informasi.
Melansir editorial berjudul "Udin Award Kelima Tempo" pada Majalah Tempo edisi Minggu, 18 Agustus 2024, sebelumnya Tempo telah menerima penghargaan ini pada tahun 2008, 2018, 2020, dan 2021.
"Maka, jika usaha-usaha itu mendapatkan penghargaan, kami melihatnya sebagai apresiasi atas prinsip, visi, dan misi kami memproduksi informasi," tulis editorial tersebut.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam artikel ini.
Dukung Jurnalisme Independen, Channel YouTube Tempo.co Raih Gold Play Button dari YouTube
Channel YouTube Tempo.co mendapat penghargaan Gold Play Button dari YouTube. [341] url asal
#tempo-co #jurnalisme #youtube #penghargaan #bocor-alus-politik #udin-award #gold-play-button
(Bisnis Tempo) 01/11/24 21:57
v/17328158/
TEMPO.CO, Jakarta - Channel YouTube Tempo.co mendapat penghargaan Gold Play Button dari YouTube. Direktur TV Tempo, Anton Aprianto mengatakan penghargaan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi Warga Tempo yang senantiasa berusaha menghadirkan konten jurnalisme berkualitas bagi masyarakat.
Anton menyebut, ada beberapa jenis konten yang berkontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan TV Tempo, seperti program podcast “Bocor Alus Politik” dan “Jelasin Dong” yang memiliki jumlah jangkauan penonton yang cukup tinggi.
“Ini penghargaan untuk kerja keras teman-teman di Tempo yang mulai menyadari pentingnya menuangkan ide dan gagasan melalui produk-produk audio visual,” ujar Anton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut dia, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya Tempo dalam menyajikan konten jurnalistik yang independen dan berkualitas. Dengan terus meningkatnya pertumbuhan channel YouTube Tempo.co ini, kata dia, membuktikan bahwa produk jurnalistik yang berkualitas mendapatkan respons baik dan apresiasi dari audiens.
Oleh karena itu, ke depannya, ia berkomitmen akan terus menciptakan konten-konten yang bervariasi dan lebih bermutu untuk menyajikan informasi dalam bentuk audio visual. Tentunya, dengan menjunjung nilai-nilai jurnalisme yang independen.
“Ke depannya kami akan terus menyajikan konten-konten edukasi, investigasi mendalam, serta konten-konten informatif yang dibutuhkan publik yang dikemas dalam bentuk audio visual. Termasuk dalam bentuk video yang orisinal, video talkshow, maupun model-model IP yang kini kami terjemahkan,” ujarnya.
Adapun, podcast "Bocor Alus Politik" juga meraih penghargaan "Udin Award" dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Agustus 2024 lalu. Dalam pertimbangannya, dewan juri menilai siniar "Bocor Alus Politik" Tempo itu telah menginspirasi publik untuk turut mengawal kerja pers yang bebas dan independen. Podcast yang kerap membicarakan isu-isu politik nasional ini juga dinilai telah menginspirasi publik soal pentingnya memperjuangkan kebebasan pers, serta pemenuhan hak atas informasi.
Melansir editorial berjudul "Udin Award Kelima Tempo" pada Majalah Tempo edisi Minggu, 18 Agustus 2024, sebelumnya Tempo telah menerima penghargaan ini pada tahun 2008, 2018, 2020, dan 2021.
"Maka, jika usaha-usaha itu mendapatkan penghargaan, kami melihatnya sebagai apresiasi atas prinsip, visi, dan misi kami memproduksi informasi," tulis editorial tersebut.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam artikel ini.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing. [1,444] url asal
#cipta-kerja #uu-cipta-kerja #pekerja #buruh #mk
(Bisnis Tempo) 01/11/24 21:43
v/17376064/
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dipantau dari YouTube MK RI.
Adapun dari sekitar 70 pasal yang digugat, MK hanya mengubah 21 pasal. Pasal-pasal tersebut mencakup aturan mengenai pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, hingga pesangon.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK
Mengutip putusan nomor 168/PUU-XXI/2023, berikut perubahan dalamUU Cipta Kerjayang ditetapkan oleh MK:
Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja.”
Sebelumnya:
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.”
Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja
“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.”
Sebelumnya:
“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.”
Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja
“Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima tahun), termasuk jika terdapat perpanjangan.”
Sebelumnya:
“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.”
Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Cipta Kerja
“Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”
Sebelumnya:
“Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”
Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja
“Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”
Sebelumnya:
“Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja
“Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Sebelumnya:
“Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja
“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Sebelumnya:
“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja
“Setiappekerja/buruhberhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”
Sebelumnya:
“Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja
“Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”
Sebelumnya:
“Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja
“Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi struktur dan skala upah yang proporsional.”
Sebelumnya:
“Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi struktur dan skala upah.”
Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja
“Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.”
Sebelumnya:
“(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.”
Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja
“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.”
Sebelumnya:
“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.”
Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja
“Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sebelumnya:
“Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”
Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU Cipta Kerja
“Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.”
Sebelumnya:
“Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.”
Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU Cipta Kerja
“Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”
Sebelumnya:
“Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.”
Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU Cipta Kerja
“Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.”
Sebelumnya:
“Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.”
Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU Cipta Kerja
“Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif.”
Sebelumnya:
“Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.”
Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja
“Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.”
“Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.”
Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Sebelumnya:
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”
Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran UU Cipta Kerja
“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI.”
Sebelumnya:
“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.”
Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja
“Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:”
Sebelumnya:
“Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:”
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing. [1,444] url asal
#cipta-kerja #uu-cipta-kerja #pekerja #buruh #mk
(Bisnis Tempo) 01/11/24 21:43
v/17334111/
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dipantau dari YouTube MK RI.
Adapun dari sekitar 70 pasal yang digugat, MK hanya mengubah 21 pasal. Pasal-pasal tersebut mencakup aturan mengenai pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, hingga pesangon.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK
Mengutip putusan nomor 168/PUU-XXI/2023, berikut perubahan dalamUU Cipta Kerjayang ditetapkan oleh MK:
Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja.”
Sebelumnya:
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.”
Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja
“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.”
Sebelumnya:
“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.”
Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja
“Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima tahun), termasuk jika terdapat perpanjangan.”
Sebelumnya:
“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.”
Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Cipta Kerja
“Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”
Sebelumnya:
“Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”
Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja
“Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”
Sebelumnya:
“Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja
“Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Sebelumnya:
“Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja
“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Sebelumnya:
“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja
“Setiappekerja/buruhberhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”
Sebelumnya:
“Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja
“Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”
Sebelumnya:
“Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja
“Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi struktur dan skala upah yang proporsional.”
Sebelumnya:
“Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi struktur dan skala upah.”
Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja
“Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.”
Sebelumnya:
“(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.”
Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja
“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.”
Sebelumnya:
“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.”
Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja
“Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sebelumnya:
“Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”
Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU Cipta Kerja
“Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.”
Sebelumnya:
“Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.”
Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU Cipta Kerja
“Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”
Sebelumnya:
“Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.”
Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU Cipta Kerja
“Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.”
Sebelumnya:
“Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.”
Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU Cipta Kerja
“Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif.”
Sebelumnya:
“Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.”
Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja
“Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.”
“Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.”
Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Sebelumnya:
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”
Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran UU Cipta Kerja
“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI.”
Sebelumnya:
“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.”
Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja
“Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:”
Sebelumnya:
“Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:”
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK. [511] url asal
#cipta-kerja #ruu-cipta-kerja #mahkamah-konstitusi #mk #omnibus-law
(Bisnis Tempo) 01/11/24 21:23
v/17325079/
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), salah satu putusannya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh lebih dari lima tahun.
Selain itu, MK juga menerima permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga tidak boleh sepihak.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2024, yang dipantau dari YouTube MK RI.
PKWT Maksimal 5 Tahun
Sebelumnya, UU Ciptaker mengatur pemberi kerja dapat mempekerjakan seseorang dengan sistem PKWT tanpa harus diangkat sebagai karyawan tetap. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 LampiranUU Cipta Kerja.
“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Jangka waktu berakhirnya satu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk bila ada perpanjangan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Adapun Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 sebelumnya berbunyi, “Jangka waktu atau berakhirnya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.”
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi menggarisbawahi bahwa kontrak kerja yang disusun oleh pengusaha dan pekerja berada dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pekerja dinilai sebagai pihak dengan posisi yang lemah.
Oleh karena itu, MK menyebut jangka waktu PKWT penting untuk diatur lebih lanjut di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan atau perjanjian lainnya. Menurut MK, norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
“Berkenaan dengan penentuan secara definitif lamanya jangka waktu PKWT, menurut MK, hal tersebut merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, sepanjang hal tersebut tidak merugikan hak-hak buruh atau pekerja,” ujar Arsul Sani.
Putusan PHK Tunggu Inkrah
Kemudian, terkait dalil PHK, MK menyatakan bahwa alasan PHK harus diberitahukan dengan tujuan bipartit atau perundingan dua pihak, bukan satu arah oleh pemberi kerja.
Pemberitahuan tersebut dilakukan perusahaan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya PHK, yang merupakan langkah terakhir atauthe last resort.
“Proses atau tahapan selanjutnya, tetap wajib dilakukan perundingan, apabila pekerja/buruh tidak sepakat dengan maksud dan alasan PHK yang telah diberitahukan tersebut,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK juga menjelaskan, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka harus dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut perundingan sebagai bentuk pengejawantahan ideologi bangsa dan dasar negara Pancasila dalam kegiatan usaha. Hal tersebut didasarkan pada kedudukan pekerja yang tidak sederajat dengan pengusaha, sehingga perundingan dengan dilandasi musyawarah untuk mencapai mufakat agar dapat menjaga keberlangsungan hidup yang layak.
“Prinsip inilah yang harus menjadi bagian dalam memaknai norma Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sekalipun hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja merupakan hubungan berdasarkan perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah,” ucap Enny.
Ini Kronologi dan Modus Pejabat Kementerian Komdigi 'Menjaga' Situs Judi Online
Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, mengelola situs judi online di sebuah ruko di Bekasi. Ia menjaga 1.000 situs. [693] url asal
#judi-online #komdigi #meutya-hafid #bekasi
(Bisnis Tempo) 01/11/24 21:02
v/17328133/
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap 11 orang yang diduga terlibat kasus itu.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Ade Ary mengatakan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan komitmennya dalam pemberantasan judi online dan menyatakan kooperatif, mendukung dan mengikuti langkah hukum atas pemeriksaan dari Polri terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum atas pemeriksaan pegawai yang terindikasi terlibat judi online dan menginstruksikan jajarannya agar kooperatif apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis.
"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat.
Menurut Wira, pegawai Komdigi yang belum diumumkan identitasnya tersebut , mengaku menjaga 1.000 situs judi online agar tak kena blokir dan 4.000 situs lainnya dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Wira menjelaskan pegawai itu mengaku mendapatkan uang Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya.
Kantor itu didirikan atas inisiatifnya tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
11 Ditangkap, 10 di Antarnya Pegawai Kementerian Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan 11 orang ditangkap terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.
Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap.
Terkait penangkapan anak buahnya itu, Meutya Hafid melapor ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
"Seminimalnya ini bisa terus mengingatkan kepada mereka yang bertugas karena memang tawarannya mungkin sangat besar ya," katanya.
Mantan jurnalis televisi itu mengatakan peristiwa tersebut sebagai kabar yang mengejutkan pada awal masa jabatannya sebagai menteri.
Mengenai jumlah pegawai Kemenkomdigi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang penanganan judi daring, Meutya mengatakan informasi itu berada pada ranah kepolisian.
Dalam pertemuannya dengan Prabowo sekitar 30 menit, Meutya menyampaikan sejumlah upaya dalam menutup celah praktik judi daring di lingkup kementerian yang dia pimpin. Salah satunya dengan menambah anggota pengawas ruang digital untuk pengawasan secara silang kinerja pegawai.
"Kami juga akan menambah anggota pengawas dari ruang digital. Sebelumnya memang masih kurang, jadi akan kita perbanyak sehingga tidak ada celah," katanya.
Selain itu, Meutya juga berupaya menangkal tawaran menggiurkan dari para pelaku judi online dengan menanamkan jiwa nasionalisme melalui praktik kerja sehari-hari.
Pilihan EditorAnggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu
Ini Kronologi dan Modus Pejabat Kementerian Komdigi 'Menjaga' Situs Judi Online
Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, mengelola situs judi online di sebuah ruko di Bekasi. Ia menjaga 1.000 situs. [693] url asal
#judi-online #komdigi #meutya-hafid #bekasi
(Bisnis Tempo) 01/11/24 21:02
v/17336016/
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap 11 orang yang diduga terlibat kasus itu.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Ade Ary mengatakan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan komitmennya dalam pemberantasan judi online dan menyatakan kooperatif, mendukung dan mengikuti langkah hukum atas pemeriksaan dari Polri terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum atas pemeriksaan pegawai yang terindikasi terlibat judi online dan menginstruksikan jajarannya agar kooperatif apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis.
"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat.
Menurut Wira, pegawai Komdigi yang belum diumumkan identitasnya tersebut , mengaku menjaga 1.000 situs judi online agar tak kena blokir dan 4.000 situs lainnya dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Wira menjelaskan pegawai itu mengaku mendapatkan uang Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya.
Kantor itu didirikan atas inisiatifnya tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
11 Ditangkap, 10 di Antarnya Pegawai Kementerian Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan 11 orang ditangkap terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.
Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap.
Terkait penangkapan anak buahnya itu, Meutya Hafid melapor ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
"Seminimalnya ini bisa terus mengingatkan kepada mereka yang bertugas karena memang tawarannya mungkin sangat besar ya," katanya.
Mantan jurnalis televisi itu mengatakan peristiwa tersebut sebagai kabar yang mengejutkan pada awal masa jabatannya sebagai menteri.
Mengenai jumlah pegawai Kemenkomdigi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang penanganan judi daring, Meutya mengatakan informasi itu berada pada ranah kepolisian.
Dalam pertemuannya dengan Prabowo sekitar 30 menit, Meutya menyampaikan sejumlah upaya dalam menutup celah praktik judi daring di lingkup kementerian yang dia pimpin. Salah satunya dengan menambah anggota pengawas ruang digital untuk pengawasan secara silang kinerja pegawai.
"Kami juga akan menambah anggota pengawas dari ruang digital. Sebelumnya memang masih kurang, jadi akan kita perbanyak sehingga tidak ada celah," katanya.
Selain itu, Meutya juga berupaya menangkal tawaran menggiurkan dari para pelaku judi online dengan menanamkan jiwa nasionalisme melalui praktik kerja sehari-hari.
Pilihan EditorAnggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu
5 Cara Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ketat ala PAFI
Menjaga berat badan sehat dapat dicapai dengan kebiasaan harian yang lebih seimbang, bukan hanya dari pengurangan kalori semata. [308] url asal
#berat-badan #turunkan-berat-badan #diet-ketat #info-tempo #pafi
(Bisnis Tempo) 01/11/24 20:49
v/17325078/
INFO BISNIS - Ingin menurunkan berat badan tanpa harus menjalani diet ketat yang menyiksa? Nah, hal itu bisa dilakukan dengan beberapa langkah sederhana dan perbaikan gaya hidup, Anda bisa mencapai berat badan ideal tanpa harus merasa lapar sepanjang waktu.
Menurut Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Manokwari di situs pafimanokwari.org, menjaga berat badan sehat dapat dicapai dengan kebiasaan harian yang lebih seimbang, bukan hanya dari pengurangan kalori semata.
Berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa Anda coba untuk mencapai berat badan ideal tanpa harus menahan diri berlebihan.
1. Tingkatkan Aktivitas Fisik
Anda tidak perlu latihan keras seperti atlet, namun bergerak lebih aktif setiap hari adalah kunci. Cobalah berjalan kaki selama 30 menit sehari, memilih tangga daripada lift, atau sekadar membersihkan rumah lebih sering. Aktivitas sederhana ini membakar kalori tanpa terasa dan menjaga tubuh tetap bugar.
2. Perbanyak Konsumsi Air Putih
Air adalah bagian penting dalam proses metabolisme tubuh. Minum air putih cukup dapat membantu menahan lapar, mengoptimalkan pencernaan, dan menjaga fungsi tubuh lainnya. Hindari minuman manis yang sering kali mengandung kalori tinggi.
3. Fokus pada Kualitas Makanan, Bukan Kuantitas
Mengontrol porsi makan memang penting, namun kualitas makanan lebih menentukan. Pilihlah makanan tinggi serat, protein, dan lemak sehat, yang memberi energi lebih lama dan mencegah rasa lapar. Buah, sayur, kacang-kacangan, dan biji-bijian merupakan pilihan yang ideal.
4. Tidur Cukup
Kurang tidur dapat mempengaruhi hormon yang mengatur rasa lapar dan kenyang, sehingga meningkatkan keinginan untuk mengonsumsi makanan berkalori tinggi. Pastikan Anda tidur sekitar 7-8 jam setiap malam untuk mendukung metabolisme yang optimal.
5. Konsumsi Makanan Perlahan
Makan dengan pelan memberi waktu bagi otak untuk menerima sinyal kenyang dari perut. Ini membantu mencegah makan berlebihan dan membuat kita lebih menikmati makanan yang dikonsumsi.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, Anda bisa mulai melihat perubahan pada berat badan tanpa harus merasa terbebani oleh diet ketat. Ingat, konsistensi dan gaya hidup sehat adalah kunci keberhasilan jangka panjang. (*)