JAKARTA, investor.id – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengusulkan salah satu cara fintech p2p lending penyedia layanan pinjaman online (pinjol) supaya bisa menekan tingkat gagal bayar. Usul yang dimaksud adalah dapat mengakses data PT PLN dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Akses data PT PLN ini khususnya mengenai perilaku masyarakat tentang membayar tagihan listrik. Sementara data BPJS dimanfaatkan untuk melihat kepatuhan perihal membayar iuran. Kedua hal ini bisa memperkuat mesin skor kredit (credit scoring) dari fintech p2p lending menganalisis kelayakan suatu pengajuan pinjaman.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (ASFI), Ronald Yusuf Wijaya saat dihubungi Selasa (23/7/2024). Namun dalam hal ini, perizinan akses data tersebut perlu lebih dulu mendapat perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga hanya fintech p2p lending tertentu yang bisa memanfaatkan layanan tersebut.
“Hal-hal seperti ini yang saya pikir ke depannya tugasnya asosiasi dengan otoritas untuk melihat aturan-aturan baru yang bisa lebih pro kepada penyelenggara untuk melindungi kemungkinan dari gagal bayar yang makin tinggi,” ungkap Ronald.
Sementara itu, penguatan infrastruktur dan kemampuan analisis kredit juga perlu terus dilakukan masing-masing fintech p2p lending. Ronald berharap supaya setiap penyelenggara meningkatkan kemampuan untuk menganalisa, mencari sumber data yang lebih akurat, dan bisa mendeteksi penggunaan aplikasi pinjol dari calon penerima pinjaman (borrower).
Hal ini berkaca dari investigasi yang dilakukan ASFI ketika menemui sejumlah nasabah yang terlilit utang hingga menggunakan 10 aplikasi pinjol. Dalam investigasi itu, ditemukan perilaku bahwa pinjaman yang diajukan cenderung digunakan untuk membayar utang yang sudah ada.
“Sehingga kita sepakati ada aturan baru bahwa nasabah hanya boleh pinjam dari maksimal 6 platform. Sedangkan yang produktif hanya bisa dari 3 platform maksimal,” pungkas Ronald.
Berdasarkan data OJK, rasio gagal bayar pinjol yang diukur dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,91% pada Mei 2024. Angka bergerak naik kalau dibandingkan April 2024 yang tercatat sebesar 2,79%.
Usul dan harapan dari AFSI tersebut seiring dengan upaya OJK untuk mendorong peningkatan kualitas dan nilai penyaluran pinjaman fintech p2p lending kepada UMKM. Adapun OJK berencana untuk meningkatkan limit pinjaman dari fintech p2p lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Bagi Ronald, rencana OJK ini hanya akan relevan jika diperuntukan untuk jenis pinjaman produktif kepada pelaku UMKM. Sebaliknya, jika pinjol tersebut diberikan untuk memenuhi konsumtif, pihaknya khawatir akan banyak nasabah yang tidak sanggup membayar kewajibannya dan berakhir terlilit utang.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News