#30 tag 24jam
Mengapa AI Bisa Membuat E-Commerce Lebih Produktif dan Efektif?
AI Expert sekaligus Co-Founder Feedloop.ai, Ajie Santika mengatakan AI yang semakin cerdas bisa meningkatkan produktivitas dan efektivitas bisnis Halaman all [677] url asal
#e-commerce #produktivitas #seller #kemajuan-teknologi #efektivitas #ai #artificial-intelligence-ai
(Kompas.com) 08/11/24 14:31
v/17815396/
JAKARTA, KOMPAS.com – Tak dapat dipungkiri lagi saat ini kemajuan teknologi semakin berkembang pesat, termasuk artificial intelligence (AI). Kecerdasan buatan ini nampaknya juga mendorong transformasi industri e-commerce di Indonesia.
Jika sebelumnya AI sekadar digunakan untuk melayani kebutuhan dasar seperti mengakses informasi, kini AI yang semakin cerdas bisa meningkatkan produktivitas dan efektivitas dalam sektor bisnis.
AI Expert sekaligus Co-Founder Feedloop.ai, Ajie Santika berpendapat bahwa AI bukan lagi tren belaka, lebih dari itu AI menjadi alat yang membantu bisnis e-commerce mencapai pertumbuhan ekonomi dan tepat sasaran.
Ia mengungkapkan, di Indonesia setidaknya 95% perusahaan kini sudah mengadopsi AI dalam beberapa bentuk untuk mendukung proses bisnis mereka.
“Mungkin orang Indonesia yang pakai AI di business process-nya sudah lebih dari 95 persen. Jadi kita lihat, produktivitas ini jadi key point mereka itu mau menggunakan AI. Jadi AI juga membantu meningkatkan produktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ajie saat diwawancarai di acara Media Gathering – 11.11 Diskon Terbesar di Lazada, yang berlokasi di Jakarta (07/11/2024).
AI Solusi Efisiensi dan Produktivitas Bisnis
Di industri e-commerce sendiri, ada banyak manfaat jika e-commerce menggunakan fitur-fitur AI. Misalnya AI bisa bekerja secara otomotis dalam proses pencarian, penawaran produk, dan analisis kebutuhan konsumen.
Beberapa hal ini tentunya krusial untuk meningkatkan pengalaman belanja dan memudahkan konsumen, sehingga berujung pada pningkatan penjualan para seller di e-commerce itu sendiri.
Ajie juga menambahkan, penggunaan AI dalam e-commerce dapat menghemat waktu, yang tadinya beberapa hal dilakukan secara manual, kini prosesnya bisa lebih efisien.
"Misalnya dulu, proses menemukan produk yang sesuai dengan kebutuhan itu bisa memakan waktu lama. Sekarang dengan AI, konsumen cukup klik-klik dan mendapatkan rekomendasi yang akurat sesuai kebutuhan mereka," jelas Ajie.
Selain itu, AI juga memungkinkan pelaku bisnis untuk memaksimalkan pengelolaan data dan menyaringnya.
Misalnya data mengenai preferensi dan kebiasaan belanja konsumen, kemudian data ini diolah untuk menciptakan strategi pemasaran yang tepat dan menawarkan produk yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar.
Ajie juga memaparkan, dengan memanfaatkan AI, platform e-commerce kini bisa menyesuaikan produk yang ditawarkan kepada konsumen secara lebih akurat. Di sisi lain juga sekaligus meminimalisir biaya operasional karena meningkatnya produktivitas melalui AI.
"Dengan AI, kita bisa menciptakan dampak ekonomi yang lebih besar karena produktivitas meningkat tanpa penambahan sumber daya manusia,” kata Ajie.
Mendorong Pertumbuhan Seller
Dalam bisnis, melalui kecanggihan GenAI, e-commerce maupun seller dapat membuat konten pemasaran yang lebih menarik, memperbarui deskripsi produk, hingga memberikan rekomendasi yang relevan kepada konsumen. Menariknya, pekerjaan ini bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
Hal ini pada akhirnya bisa membuat brand atau seller tetap kompetitif dan memberikan pengalaman belanja yang lebih menyenangkan kepada customer.
“Kalau saya lihat, mungkin yang paling banyak akan langsung berdampak adalah e-commerce.
AI yang membantu meningkatkan perjualan gitu. Kalau ditanya AI bisa membantu siapanya? platformnya iya, seller-nya iya, user atau customer-nya juga iya,” pungkas Ajie.
Di samping itu, Ajie juga menyoroti bahwa AI bisa mendorong para pelaku bisnis atau seller di e-commerce untuk menawarkan nilai tambah, mengingat saat ini customer semakin mudah menggunakan budget-nya untuk berbelanja secara lebih tepat guna melalui rekomendasi AI.
“Agar tetap kompetitif seller juga harus lebih kreatif, penjualan, membuat promo, memberikan nilai tambah pada bisnsinya. Kalau manfaatnya untuk user, juga jadi lebih tepat lebih tepat guna juga dalam berbelanja, bisa meng-compareseller satu dan yang lain-lain,” tambahnya.
Ekonom Soroti Kabinet Gemuk Prabowo, Ungkap Dampak Ini
Rizal Taufikurahman dari Indef menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap birokrasi untuk menarik investasi. [330] url asal
#kabinet-prabowo #investasi #efektivitas-birokrasi #daya-tarik-investasi #koalisi-gemuk #kepala-pusat-makroekonomi #subianto #hambalang #kabinet-gemuk-prabowo #partai #diskusi-publik-koalisi-gemuk-dan-antisipasi
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 16/10/24 15:27
v/16556614/
Jakarta - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman, mengatakan tingkat kepercayaan publik dan pengusaha terhadap efektivitas birokrasi pemerintahan secara langsung akan memengaruhi daya tarik investasi di Indonesia.
Menurutnya hal ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh pemerintah selanjutnya mengingat bagaimana Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah Kementerian/Lembaga, yang saat ini sudah terlihat dari pemanggilan 106 calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan kabinet kerjanya.
"Salah satu permasalahan yang selama ini dihadapi, masalah daya tarik investasi katakanlah, itu adalah masalah kepercayaan publik atau kepercayaan pengusaha terhadap efektivitas dari birokrasi," kata Rizal dalam diskusi publik 'Koalisi Gemuk dan Antisipasi Kebocoran Anggaran: Mungkinkah Partai dan Menteri Prabowo Tak Main APBN', Rabu (16/10/2024).
Sebab menurutnya semakin efektif birokrasi pemerintahan berjalan, terutama dalam hal pemberian izin berusaha, maka daya tarik dan realisasi investasi akan meningkat dengan sendirinya.
"Tentu birokrasi melalui perizinan yang mudah di dalam berbisnis, berusaha, ini juga akan mempermudah terhadap daya saing dan percepatan investasi. Terutama di dalam realisasi investasi itu," terangnya.
Namun ia ragu kondisi ini dapat terjadi di pemerintahan selanjutnya, mengingat semakin gemuk koalisi, biasanya akan semakin tidak efektif birokrasi yang ada. Terutama dari segi pengawasan kinerja masing-masing kementerian.
"Jadi nampaknya Kabinet yang gemuk ini, ini juga saya kira akan punya tantangan tersendiri bagi Pak Prabowo, apalagi di 100 hari pertama. Bagaimana bisa mengelola kementerian yang semakin besar, dan banyak personal yang tentu saja tidak mudah di dalam monitoring, evaluasi, dan pengendaliannya berkaitan dengan kinerja atau capaian yang ingin dicapai," tambahnya lagi.
Meski begitu, ia mengatakan masalah efektivitas kabinet gemuk Prabowo ini dapat teratasi jika pemerintahannya dengan tegas dapat mengatasi kasus korupsi di berbagai K/L.
"Kalau misalnya corruption ini bisa ditekan atau katakanlah betul-betul presiden baru ini menyortir orang-orang yang amanah, jujur, profesional, maka ini juga akan memberikan kepercayaan terhadap yang publik di dalam mendorong produktivitas mereka (K/L)," terangnya.
Simak juga Video '59 Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Hadiri Pembekalan di Hambalang':
Saksikan Live DetikSore:
(fdl/fdl)
Efektivitas Satgas Harga Tiket Penerbangan - kumparan.com
Tingginya harga tiket penerbangan rupanya membuat Pemerintah membentuk Satgas Harga Tiket Penerbangan. Menko Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, geram melihat mahalnya harga tik [1,077] url asal
#efektivitas #tiket #pesawat #penerbangan #satgas
(Kumparan.com) 21/07/24 19:21
v/11577264/
Tingginya harga tiket penerbangan rupanya membuat Pemerintah membentuk Satgas Harga Tiket Penerbangan. Menko Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, geram melihat mahalnya harga tiket penerbangan, namun menurut saya Menko belum memahami apa saja penyebab sebenarnya mahalnya harga tiket penerbangan.
Jadi seperti biasa pembentukan Satgas ini juga tidak akan banyak membantu, kecuali terlihat keren namanya tapi hasilnya belum jelas. Ingat Satgas Pungli dan Satgas Pinjol? Hasilnya nyaris tak terdengar.
Persoalannya, lima tahun belakangan ini industri penerbangan Indonesia terkena turbulensi yang cukup dahsyat setelah di hantam pandemi COVID-19 yang diikuti dengan hantaman resesi dunia yang cukup parah.
Akibatnya maskapai domestik hanya bisa sekadar terbang tidak bisa tumbuh dan menjadi tumpuan logistik barang dan pergerakan manusia. Dengan keterbatasan cash flow dan armada, maskapai domestik mencoba bertahan. Sementara publik terus berharap supaya harga tiket penerbangan turun.
Beban tingginya harga tiket penerbangan sebenarnya disebabkan oleh persoalan domestik maskapai penerbangan dan persoalan infrastruktur penerbangan seperti kewajiban maskapai ke bandara (seperti pembayaran PJP2U, biaya listrik, biaya sandar dan sewa garbarata, sewa Auxiliary Power Unit atau APU, dan lain-lain), harga avtur, dll.
Di beberapa artikel saya di media lain sudah pernah membahas beberapa penyebab tiket penerbangan mahal. Di sini kembali akan saya bahas lebih rinci demi pemahaman publik yang lebih baik, termasuk rencana membentuk Satgas Harga Tiket Penerbangan.
Publik terus mendesak pemerintah dan maskapai untuk menurunkan tarif penerbangan, namun belum berhasil karena masih dilakukan secara sporadis oleh masing-masing sektor. Seharusnya upaya ini segera dilakukan oleh Menko Perekonomian melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau kalau mau cepat pakai Peraturan Presiden. Jangan hanya Peraturan masing-masing Menteri.
Pada dasarnya tingginya harga tiket pesawat dipengaruhi oleh sangat banyak faktor, antara lain biaya operasi (Opex) penerbangan yang tinggi sebagai akibat, antara lain mahalnya harga bahan bakar avtur (30% - 40%), biaya perawatan termasuk operasi dan suku cadang (15% - 20%). Lalu banyaknya jenis pajak dan cukai yang harus dibayar oleh maskapai ke pemerintah (10% -15%), biaya personel (15% - 20%) dan keuntungan maskapai sekitar (1% - 5%).
Terkait dengan mahalnya tiket penerbangan bukan hanya menjadi tanggungjawab Menteri Perhubungan. Untuk penerbangan kelas ekonomi, tupoksi Menteri Perhubungan hanya sampai menetapkan tarif batas atas (TBA), yaitu melalui PM Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (jet atau baling-baling). TBA ini belum pernah berubah hingga hari ini dan TBA menjadi tanggung jawab Menteri Perhubungan.
Secara rinci biaya OPEX di atas meliputi komponen harga tiket berdasarkan jarak penerbangan, Pajak (PPn) dan Bea dan Cukai untuk suku cadang dan atau biaya reparasi, biaya di Bandara termasuk sewa kantor, biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bayar listrik yang di atas tarif TDL PT PLN, biaya avtur dengan throughput fee yang lumayan sehingga HET-nya mahal, sewa kendaraan operasional, sewa garbarata dan parkir pesawat, membayar iuran wajib asuransi Jasa Raharja, dan biaya tambahan lainnya yang bisa dikenakan dalam kondisi tertentu, seperti fluktuasi harga bahan bakar, biaya operasional selama hari raya, dan biaya pelayanan tambahan.
Pajak Pertambahan Nilai yang tahun depan akan meningkat menjadi 12%, tingginya PJP2U atau dikenal dengan istilah Airport Tax sebagai konsekuensi mewah tidaknya bandara dan naiknya beberapa tarif kebandarudaraan merupakan sebuah konsekuensi niat pemerintah membangun bandara yang megah.
PJP2U ditarik dari penumpang untuk membayar kenyamanan di bandara (AC, listrik, air, toilet, mushola, kursi, biaya online, charging HP dsb). Semakin mewah bandaranya, maka semakin tinggi PJP2Unya.
Selain itu maskapai juga masih harus membayar ground handling (penanganan check in, boarding, penanganan bagasi penumpang, bus pengantar penumpang dsb), maskapai juga harus membayar sewa garbarata, parkir pesawat, biaya mendarat dan lepas landas beserta biaya navigasi oleh Air Nav. Besaran sewa di masing masing bandara berbeda.
Lalu ada Iuran Wajib Jasa Raharja sebesar Rp. 5.000 per orang per penerbangan yang dibebankan pada tiket penerbangan. Harga bahan bakar, air dan listrik (kantor dan APU) juga lebih mahal dari harga TDL PT PLN karena ada biaya through put atau tambahan biaya sebagai biaya koordinasi dari bandara ke maskapai penerbangan.
Terbang domestik dengan maskapai domestik memang menjadi mahal selain karena masalah di atas juga karena daya beli masyarakat juga menurun. Pendapatan maskapai mayoritas ditopang dengan APBN/D melalui proyek-proyek pemerintah.
Mayoritas penumpang pesawat adalah ASN atau pejabat dan publik yang ditugaskan pemerintah dan dibiayai APBN/D sejak COVID-19. Saat ini dari korporasi swasta atau publik sudah mulai tumbuh tetapi segera dihantam dengan nilai tukar yang terpuruk
Harga avtur sulit diharapkan bisa turun karena harga dunia juga masih mahal dan sebagian besar impor. Yang kedua masalah biaya perawatan yang mempengaruhi biaya operasi juga. Jika mesin pesawat rusak dan tidak dapat ditangani di MRO (Maintenance, Repair and Overhaul) domestik seperti GMF di Cengkareng atau BAT di Batam, maka engine harus di reekspor ke MRO asing, misalnya di Singapore atau Australia.
Ketika engine itu selesai di reparasi, masuk kembali ke Indonesia, maskapai harus membayar pajak dan cukai karena engine tersebut dianggap barang baru. Kebijakan ini perlu dibahas antara Menteri Keuangan dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian yang di koordinasikan oleh Menko Perekonomian.
Nah untuk memperingan beban maskapai, pemerintah sebetulnya dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang membahas efisiensi harga tiket penerbangan. Tidak perlu melalui pembentukan Satgas yang pastinya akan memerlukan waktu lama untuk membuat peraturan internal K/L lalu menunjuk anggota dan pimpinan satgas, anggaran dan sebagainya. Serahkan saja pada Menko Perekonomian.
Pemerintah juga harus merevisi atau membuat peraturan baru yang tidak membunuh maskapai, misalnya peraturan terkait dengan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan penggolongan di Harmonized System (HS). Kelompokan HS untuk semua komponen pesawat, jangan dicampur dengan komponen lain, seperti baut jangan disamakan dengan baut sepeda, ban jangan disamakan dengan ban sepeda dsb.
Penerapan TKDN di kelompok pesawat termasuk diatur oleh berbagai Peraturan Menteri Perindustrian. Sementara untuk impornya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.
Namun sampai hari ini, Permendag ini belum mempunyai petunjuk teknisnya. Alhasil impor suku cadang pesawat masih bermasalah dan terpaksa banyak pesawat dikandangkan oleh maskapai. Bayangkan berapa kerugian publik dan maskapai akibat kebijakan Kemendag yang tak jelas ini.
Dengan ditataulangnya peraturan impor suku cadang pesawat (jet dan propeller) dipastikan dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 15% belum lagi jika beberapa tarif Bandara diturunkan. Coba rapikan berbagai komponen bandara yang harus ditanggung maskapai melalui harga tiket.
Tidak perlu lagi bangun bandara besar dan mewah supaya ada pengurangan harga tiket. Segera duduklah bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan membahas semua catatan di atas yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.
Efektivitas Satgas Harga Tiket Penerbangan - kumparan.com
Tingginya harga tiket penerbangan rupanya membuat Pemerintah membentuk Satgas Harga Tiket Penerbangan. Menko Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, geram melihat mahalnya harga tik [1,077] url asal
#efektivitas #tiket #pesawat #penerbangan #satgas
(Kumparan.com) 21/07/24 19:21
v/11573323/
Tingginya harga tiket penerbangan rupanya membuat Pemerintah membentuk Satgas Harga Tiket Penerbangan. Menko Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, geram melihat mahalnya harga tiket penerbangan, namun menurut saya Menko belum memahami apa saja penyebab sebenarnya mahalnya harga tiket penerbangan.
Jadi seperti biasa pembentukan Satgas ini juga tidak akan banyak membantu, kecuali terlihat keren namanya tapi hasilnya belum jelas. Ingat Satgas Pungli dan Satgas Pinjol? Hasilnya nyaris tak terdengar.
Persoalannya, lima tahun belakangan ini industri penerbangan Indonesia terkena turbulensi yang cukup dahsyat setelah di hantam pandemi COVID-19 yang diikuti dengan hantaman resesi dunia yang cukup parah.
Akibatnya maskapai domestik hanya bisa sekadar terbang tidak bisa tumbuh dan menjadi tumpuan logistik barang dan pergerakan manusia. Dengan keterbatasan cash flow dan armada, maskapai domestik mencoba bertahan. Sementara publik terus berharap supaya harga tiket penerbangan turun.
Beban tingginya harga tiket penerbangan sebenarnya disebabkan oleh persoalan domestik maskapai penerbangan dan persoalan infrastruktur penerbangan seperti kewajiban maskapai ke bandara (seperti pembayaran PJP2U, biaya listrik, biaya sandar dan sewa garbarata, sewa Auxiliary Power Unit atau APU, dan lain-lain), harga avtur, dll.
Di beberapa artikel saya di media lain sudah pernah membahas beberapa penyebab tiket penerbangan mahal. Di sini kembali akan saya bahas lebih rinci demi pemahaman publik yang lebih baik, termasuk rencana membentuk Satgas Harga Tiket Penerbangan.
Publik terus mendesak pemerintah dan maskapai untuk menurunkan tarif penerbangan, namun belum berhasil karena masih dilakukan secara sporadis oleh masing-masing sektor. Seharusnya upaya ini segera dilakukan oleh Menko Perekonomian melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau kalau mau cepat pakai Peraturan Presiden. Jangan hanya Peraturan masing-masing Menteri.
Pada dasarnya tingginya harga tiket pesawat dipengaruhi oleh sangat banyak faktor, antara lain biaya operasi (Opex) penerbangan yang tinggi sebagai akibat, antara lain mahalnya harga bahan bakar avtur (30% - 40%), biaya perawatan termasuk operasi dan suku cadang (15% - 20%). Lalu banyaknya jenis pajak dan cukai yang harus dibayar oleh maskapai ke pemerintah (10% -15%), biaya personel (15% - 20%) dan keuntungan maskapai sekitar (1% - 5%).
Terkait dengan mahalnya tiket penerbangan bukan hanya menjadi tanggungjawab Menteri Perhubungan. Untuk penerbangan kelas ekonomi, tupoksi Menteri Perhubungan hanya sampai menetapkan tarif batas atas (TBA), yaitu melalui PM Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (jet atau baling-baling). TBA ini belum pernah berubah hingga hari ini dan TBA menjadi tanggung jawab Menteri Perhubungan.
Secara rinci biaya OPEX di atas meliputi komponen harga tiket berdasarkan jarak penerbangan, Pajak (PPn) dan Bea dan Cukai untuk suku cadang dan atau biaya reparasi, biaya di Bandara termasuk sewa kantor, biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bayar listrik yang di atas tarif TDL PT PLN, biaya avtur dengan throughput fee yang lumayan sehingga HET-nya mahal, sewa kendaraan operasional, sewa garbarata dan parkir pesawat, membayar iuran wajib asuransi Jasa Raharja, dan biaya tambahan lainnya yang bisa dikenakan dalam kondisi tertentu, seperti fluktuasi harga bahan bakar, biaya operasional selama hari raya, dan biaya pelayanan tambahan.
Pajak Pertambahan Nilai yang tahun depan akan meningkat menjadi 12%, tingginya PJP2U atau dikenal dengan istilah Airport Tax sebagai konsekuensi mewah tidaknya bandara dan naiknya beberapa tarif kebandarudaraan merupakan sebuah konsekuensi niat pemerintah membangun bandara yang megah.
PJP2U ditarik dari penumpang untuk membayar kenyamanan di bandara (AC, listrik, air, toilet, mushola, kursi, biaya online, charging HP dsb). Semakin mewah bandaranya, maka semakin tinggi PJP2Unya.
Selain itu maskapai juga masih harus membayar ground handling (penanganan check in, boarding, penanganan bagasi penumpang, bus pengantar penumpang dsb), maskapai juga harus membayar sewa garbarata, parkir pesawat, biaya mendarat dan lepas landas beserta biaya navigasi oleh Air Nav. Besaran sewa di masing masing bandara berbeda.
Lalu ada Iuran Wajib Jasa Raharja sebesar Rp. 5.000 per orang per penerbangan yang dibebankan pada tiket penerbangan. Harga bahan bakar, air dan listrik (kantor dan APU) juga lebih mahal dari harga TDL PT PLN karena ada biaya through put atau tambahan biaya sebagai biaya koordinasi dari bandara ke maskapai penerbangan.
Terbang domestik dengan maskapai domestik memang menjadi mahal selain karena masalah di atas juga karena daya beli masyarakat juga menurun. Pendapatan maskapai mayoritas ditopang dengan APBN/D melalui proyek-proyek pemerintah.
Mayoritas penumpang pesawat adalah ASN atau pejabat dan publik yang ditugaskan pemerintah dan dibiayai APBN/D sejak COVID-19. Saat ini dari korporasi swasta atau publik sudah mulai tumbuh tetapi segera dihantam dengan nilai tukar yang terpuruk
Harga avtur sulit diharapkan bisa turun karena harga dunia juga masih mahal dan sebagian besar impor. Yang kedua masalah biaya perawatan yang mempengaruhi biaya operasi juga. Jika mesin pesawat rusak dan tidak dapat ditangani di MRO (Maintenance, Repair and Overhaul) domestik seperti GMF di Cengkareng atau BAT di Batam, maka engine harus di reekspor ke MRO asing, misalnya di Singapore atau Australia.
Ketika engine itu selesai di reparasi, masuk kembali ke Indonesia, maskapai harus membayar pajak dan cukai karena engine tersebut dianggap barang baru. Kebijakan ini perlu dibahas antara Menteri Keuangan dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian yang di koordinasikan oleh Menko Perekonomian.
Nah untuk memperingan beban maskapai, pemerintah sebetulnya dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang membahas efisiensi harga tiket penerbangan. Tidak perlu melalui pembentukan Satgas yang pastinya akan memerlukan waktu lama untuk membuat peraturan internal K/L lalu menunjuk anggota dan pimpinan satgas, anggaran dan sebagainya. Serahkan saja pada Menko Perekonomian.
Pemerintah juga harus merevisi atau membuat peraturan baru yang tidak membunuh maskapai, misalnya peraturan terkait dengan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan penggolongan di Harmonized System (HS). Kelompokan HS untuk semua komponen pesawat, jangan dicampur dengan komponen lain, seperti baut jangan disamakan dengan baut sepeda, ban jangan disamakan dengan ban sepeda dsb.
Penerapan TKDN di kelompok pesawat termasuk diatur oleh berbagai Peraturan Menteri Perindustrian. Sementara untuk impornya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.
Namun sampai hari ini, Permendag ini belum mempunyai petunjuk teknisnya. Alhasil impor suku cadang pesawat masih bermasalah dan terpaksa banyak pesawat dikandangkan oleh maskapai. Bayangkan berapa kerugian publik dan maskapai akibat kebijakan Kemendag yang tak jelas ini.
Dengan ditataulangnya peraturan impor suku cadang pesawat (jet dan propeller) dipastikan dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 15% belum lagi jika beberapa tarif Bandara diturunkan. Coba rapikan berbagai komponen bandara yang harus ditanggung maskapai melalui harga tiket.
Tidak perlu lagi bangun bandara besar dan mewah supaya ada pengurangan harga tiket. Segera duduklah bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan membahas semua catatan di atas yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.