Putusan PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman dianggap menjadi wujud upaya kelompok tertentu melanggengkan kekuasaan. Halaman all [445] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap sebagai pertanda ada pihak-pihak tertentu yang mempermainkan proses demokrasi demi kepentingan kelompok
"Keanehan baru yang meyakinkan kita bahwa seluruh wilayah sedang dipermainkan demokrasinya dari hulu ke hilir, termasuk yang ada di MK," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam keterangan tertulis saat dihubungi pada Selasa (13/8/2024).
Feri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan itu.
Feri mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK berdasarkan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal itu juga terkait sanksi pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Putusan MK.
"Lalu, ada intervensi melalui putusan peradilan Tata Usaha Negara dengan upaya mengembalikan marwah Anwar Usman dan menggagalkan proses pencalonan Suhartoyo menjadi ketua," ujar Feri.
Kejanggalan lain dalam putusan PTUN, menurut Feri, adalah meski amar putusan PTUN Jakartaa quo membatalkan Putusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan, tetapi di sisi lain, putusan itu tidak mengabulkan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.
"Di sisi yang lain, putusan ini juga mengatakan tidak mengabulkan upaya mengembalikan posisi ketua dari Anwar Usman. Jadi Anwar Usman dikembalikan posisinya, marwahnya menggagalkan Suhartoyo, tetapi dia tidak boleh juga kembali menjadi Ketua," papar Feri.
"Demi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dalam pelanggengan kekuasaan, yang membuat kita geleng-geleng kepala karena ini semua tidak masuk akal," sambung Feri.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Lunturnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi penyebab sedikitnya jumlah pendaftar calon pimpinan KPK yang pendaftarannya akan ditutup pada Senin (15/7/2024) malam ini.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mencatat, ada 160 orang pendaftar capim KPK hingga Minggu (14/7/2024) siang kemarin. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan seleksi tahun 2019 yang jumlah pendaftarnya mencapai 376 orang ketika pendaftaran ditutup.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono berpandangan, KPK yang tidak lagi independen sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu membuat lembaga itu tidak menarik lagi di mata para tokoh.
“Kooptasi dari kelompok-kelompok elite ini sesungguhnya berdampak terhadap independensi KPK itu sendiri. Jadi faktornya independensi KPK, rumpun eksekutifnya gitu ya, dan KPK sudah benar-benar di tepi jurang itu dalam kondisi hari ini ya. Jadi agak sulit untuk mengembalikan, kalau ngomong marwah KPK itu juga agak sulit banget,” kata Agus di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu.
Ia menyebutkan, revisi UU KPK yang mengubah syarat usia capim KPK menjadi minimal 50 tahun juga menjadi faktor yang membuat pendaftaran sepi peminat.
Menurut Agus, ketentuan tersebut mempersulit pihak-pihak yang peduli terhadap persoalan korupsi untuk mendaftar.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menambahkan, minimnya minat untuk mendaftar seleksi capim KPK turut diesebabkan adanya ketidakpercayaan terhadap Presiden Joko Widodo dan pansel yang dibentuknya
“Orang tidak percaya sama pak Jokowi. Jadi bagaimana orang mau mendaftar kalau seandainya di kepala orang bahwa pimpinan KPK yang lolos sudah ada di kepala pak Jokowi,” kata Feri.
Menurut Feri, banyak pihak yang meyakini bahwa calon pimpinan KPK yang akan lolos dan terpilih adalah orang-orang dekat Jokowi.
Selain itu, tidak ada jaminan bahwa Pansel Capim KPK 2024-2029 bisa bersikap independen karena sebagian besar mereka berasal dari institusi pemerintahan.
“Bagaimana Pansel bisa independen kalau orang orangnya dari institusi pemerintah, kalau orang-orangnya punya list di masa lalu sebagai ahli dari para koruptor. Bagaimana kita bisa berharap kan?” kata Feri.
KPK harus diselamatkan
Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil tetap berharap ada sosok-sosok berintegritas dengan rekam jejak baik, yang bersedia memanfaatkan sisa waktu untuk mendaftarkan diri sebagai capim KPK.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, publik tetap menginginkan capim yang mau berupaya mengembalikan marwah KPK. Kemudian, menjadikan lembaga anti-rasuah lebih baik dari kondisi hari ini.
“Karena KPK harus diselamatkan, dan yang bisa menyelamatkan itu hanya pimpinan KPK. Enggak bisa lagi kita serahkan KPK ini ke tokoh-tokoh yang pasti akan jadi proxy war-nya perang politik antara istana (negara) dengan oposisi,” kata Praswad.
Menurut Praswad, ia dan Koalisi Masyarakat Sipil sudah mendatangi sejumlah tokoh yang dianggap layak menjadi pimpinan KPK. Para tokoh itu dibujuk agar bersedia mendaftar diri dalam proses seleksi Capim KPK yang sedang berlangsung.
Langkah jemput bola ini dilakukan agar peserta seleksi memang kredibel dan serius mengatasi persoalan korupsi. Para Capim KPK juga diharapkan benar-benar memiliki rekam jejak yang baik.
“Kami mendatangi tokoh-tokoh yang umurnya lebih dari 50 tahun. Kami ajak ngobrol, ajak ngopi, datangi rumahnya,” kata Praswad.
Beberapa sosok yang didatangi itu di antaranya adalah Alamsyah Saragih, Sudirman Said hingga Gandjar Laksmana Bonaprapta.
“Kami bilang, Pak Sudirman Said kan punya track record yang baik. Beliau pula yang membongkar kasus ‘Papa Minta Saham’ Freeport, kongkalikong, itu Pak Sudirman Said yang membuat geger Indonesia saat itu,” kata Praswad.
“Ada Bang Gandjar Laksmana dari UI. Dua hari lalu saya temui secara pribadi minta daftar. Apalagi beliau adalah pengajar kami pada saat penyidik KPK. Mentor bagi teman-teman penyidik di KPK,” ujar dia.
Namun, Praswad mengakui tidak semua tokoh yang ia datangi langsung bersedia mendaftarkan diri. Alasannya, KPK saat ini sudah menjadi lembaga yang berada di bawah kendali Istana Negara.
“Orang-orang yang baik ini akhirnya pikir-pikir bahkan enggan untuk masuk di dalam lembaga yang diintervensi oleh kekuasaan,” kata Praswad.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, ada kecenderungan orang enggan mendaftar dalam proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029.
Feri berpandangan, hal itu disebabkan banyak tokoh dan pegiat antikorupsi yang tidak percaya dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Jokowi.
“Orang tidak percaya sama pak Jokowi. Jadi bagaimana orang mau mendaftar kalau seandainya di kepala orang bahwa pimpinan KPK yang lolos sudah ada di kepala pak Jokowi,” ujar Feri dii kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).
Menurut Feri, situasi saat ini menimbulkan persepsi bahwa pimpinan KPK yang akan lolos dan terpilih adalah orang-orang dekat Jokowi.
Selain itu, tidak ada jaminan bahwa Pansel Capim KPK 2024-2029 bisa bersikap independen karena sebagian besar mereka berasal dari institusi pemerintahan.
“Bagaimana Pansel bisa independen kalau orang orangnya dari institusi pemerintah, kalau orang-orangnya punya list di masa lalu sebagai ahli dari para koruptor. Bagaimana kita bisa berharap kan?” kata Feri.
Sementara itu, Ketua IM57+ Praswad Nugraha mengaku sudah membujuk sejumlah tokoh untuk mendaftarkan diri sebagai capim KPK.
Namun, tidak semua tokoh yang didatangi langsung bersedia mendaftarkan diri. Alasannya, KPK saat ini sudah menjadi lembaga yang berada di bawah kendali penguasa negara, sehingga sulit bekerja secara independen.
“Orang-orang yang baik ini akhirnya pikir-pikir bahkan enggan untuk masuk di dalam lembaga yang diintervensi oleh kekuasaan,” jelas Praswad.
Diberitakan Sebelumnya. Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mencatat ada 160 orang yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK hingga Minggu (14/7/2024) siang.
“Yang registrasi (akun) 765. Kemudian pendaftar submit dokumen lengkap untuk calon pimpinan 160 orang. Pendaftar posisi siang ini pukul 11.18 WIB,” ujar Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh kepada Kompas.com, Minggu.
Sementara itu, pansel mencatat jumlah pendaftar calon anggota Dewan Pengawas KPK sebanyak 121 orang.
Jumlah pendaftar seleksi capim KPK hingga hari ini lebih sedikit dibandingkan jumlah pendaftar pada tahun 2019 lalu yang sebanyak 376 orang.
Pendaftaran ini akan dibuka hingga Senin (15/7/2024) malam nanti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai menyalahi konstitusi RI. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai, langkah itu juga bertentangan dengan semangat reformasi.
Pasalnya, dalam Bab 4 UUD 1945 hasil amandemen menghapus DPA. Hasil diskusi dari para pelaku perubahan UUD 1945, kata Feri, penghapusan itu dibangun untuk mengefisiensi dan mengefektifkan pemurnian sistem presidensial.
"Oleh karena itu DPA dihapuskan dan presiden melalui UU akan diberikan wewenang untuk membentuk Wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden atau bagian staf presiden di Istana Negara," kata Feri ketika dihubungi wartawan dikutip di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Feri menyoroti usulan perubahan RUU Wantimpres yang terkesan janggal. Apalagi, perubahan RUU Wantimpres dilakukan saat mendekati akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karenanya kuat dugaan Presiden Jokowi menghendaki jabatan sebagai ketua DPA, sehingga kemudian melakukan perubahan yang menyebabkan tidak lagi DPA berada di bawah kewenangan presiden, tetapi ada di lembaga sendiri atau negara baru," kata Feri.
Karena itu, menurut Feri, usulan DPA yang digulirkan Baleg DPR tidak sesuai dengan UUD 1945, dan cenderung melanggar serta bertentangan terhadap konstitusi. "Semestinya presiden harus menyadari bahwa ini tidak elok hanya sekadar mengejar jabatan ketika sedang berakhir, lalu membuat lembaga baru. Dan bagi presiden terpilih ini juga berbahaya karena presiden tidak lagi dimurnikan kekuasaannya," ujar Feri.
Merujuk hal itu, Feri menilai, langkah politis Jokowi pada akhir masa jabatannya sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, sambung dia, usulan Jokowi mengubah UU bertabrakan satu sama lain terhadap konstitusi.
Pakar hukum tata negara lainnya Aan Eko menilai, usulan DPR soal RUU Wantimpres menjadi DPA bertentangan dengan semangat reformasi. Keberadaan Wantimpres di bawah presiden saat ini, kata Aan, sudah sesuai dengan cita-cita membangun negara hukum.
'(Upaya DPR) menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung itu tanda tidak membaca Undang-undang Dasar 1945,' kata Feri Amsari. Halaman all [362] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan maksud dari DPR yang berupaya mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU Wantimpres.
Padahal menurutnya, DPA sudah dihapus dalam ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Maka, jika ada upaya menghidupkan kembali DPA, artinya DPR tidak membaca ketentuan UUD.
"Menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung itu tanda tidak membaca Undang-undang Dasar 1945. Coba simak di dalam ketentuan Undang-undang Dasar jelas bunyinya bahwa Dewan Pertimbangan Agung itu dihapus," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Feri kemudian menyoroti upaya DPR yang ingin menghidupkan kembali DPA melalui jalur revisi UU Wantimpres.
Menurutnya, hal itu jelas di luar UUD dan sama saja menentang ketentuan UUD.
"Kalau dihidupkan kembali di luar Undang-undang Dasar, itu kan sama saja menentang ketentuan Undang-undang Dasar," ujar dia.
Oleh sebab itu, Feri menilai DPR tidak memerhatikan sejarah dan ketentuan UUD 1945 dengan memproses revisi UU Wantimpres.
Ia lantas mempertanyakan maksud dan urgensi DPR mengupayakan untuk mengubah Wantimpres menjadi DPA.
"Jadi saya pikir ini rencana tidak memperhatikan sejarah dan memperhatikan ketentuan Undang-undang Dasar kita. Maksudnya itu apa?" pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Bale) DPR menyepakati agar revisi Undang-undang Wantimpres diubah menjadi DPA.
RUU ini pun akan dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dalam RUU ini, akan diatur jabatan DPA dengan jumlah keanggotaan dibebaskan sesuai kebutuhan presiden.
Dalam arti, tak ada batasan jumlah anggota DPA karena ditentukan oleh presiden.