Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah faskes (fasilitas kesehatan) sesuai kebutuhan. Hal ini memungkinkan peserta untuk memilih fasilitas kesehatan yang lebih sesuai dengan lokasi, layanan, maupun kebutuhan medis mereka.
Saat ini, pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang. Untuk itu, ketahui syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2024
Dari informasi yang didapat detikFinance melalui akun Facebook BPJS Kesehatan (25/10/2024), selain kepesertaan PBI APBD dan TNI/POLRI aktif, perubahan faskes I bisa melalui aplikasi Mobile JKN, dengan syarat telah terdaftar minimal 3 bulan di Faskes I lamanya.
Adapun syarat dokumen yang perlu dibawa jika melakukan pindah faskes di kantor BPJS secara langsung, perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Cara Pindah Faskes BPJS Online
Untuk melakukan pindah faskes BPJS secara online, peserta perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store maupun Play Store. Jika sudah, ikuti langkah di bawah ini.
Berikut adalah langkah-langkah pindah faskes BPJS lewat JKN Mobile:
Buka aplikasi Mobile JKN
Login
Pilih menu "Perubahan Data Peserta"
Pilih data faskes yang terdaftar untuk melanjutkan perubahan faskes.
Setelah itu, ikuti instruksi selanjutnya yang muncul.
Cara Pindah Faskes BPJS Offline
perubahan Faskes I secara offline bisa melalui kantor cabang BPJS Kesehatan atau layanan BPJS Kesehatan di mal pelayanan publik.
Berikut adalah cara pindah faskes lewat Kantor Cabang BPJS Kesehatan:
Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Memberitahu petugas jika kamu ingin melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan.
Melampirkan KTP dan KK.
Tunggu hingga permohonan kamu untuk diproses petugas.
Ketentuan dan cara di atas juga berlaku, apabila peserta melakukannya melalui layanan BPJS Kesehatan di mal pelayanan publik.
Berapa Lama BPJS Bisa Digunakan Setelah Pindah Faskes?
Setelah permohonan diproses, peserta akan mendapatkan notifikasi mengenai perubahan faskes yang baru. Jika permohonan pindah faskes BPJS berhasil, maka faskes I terbaru akan berlaku di tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Contoh, jika melakukan perubahan FKTP pada bulan berjalan (misal: November), maka FKTP terbaru akan aktif per tanggal 1 pada bulan berikutnya (Desember). Sebelum tanggal 1 tersebut, peserta masih bisa menggunakan FKTP lamanya untuk mendapat pelayanan kesehatan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam menyediakan kebutuhan layanan perbankan.
Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Sinergi Peningkatan Kualitas Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Kerjasama Antara Mitra Perbankan.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan BRI Agus Noorsanto, Direktur Commercial, Small & Medium Business BRI Amam Sukriyanto, dan Direktur Kepatuhan & Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, serta Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro.
Kolaborasi pada ekosistem BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan infrastruktur dan operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) melalui skema Supply Infrastructure Financing (SIF).
Melalui kerjasama ini, BRI berkomitmen menyediakan pilihan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau oleh seluruh fasilitas kesehatan yang tujuannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana.
Direktur Commercial, Small & Medium Business BRI Amam Sukriyanto mengatakan kolaborasi ini juga merupakan bentuk nyata dukungan BRI terhadap peningkatan mutu pelayanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Sinergi ini, kata Amam, merupakan komitmen BRI untuk berperan aktif dalam meningkatan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Dalam menghadirkan Supply Infrastructure Financing, kami berupaya memberikan solusi pembiayaan yang menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan seluruh fasilitas kesehatan," ujar Amam, dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).
Dengan demikian, diharapkan ke depannya fasilitas kesehatan dapat terus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada seluruh Masyarakat peserta JKN-KIS.
Selain SIF, ruang lingkup sinergi BPJS Kesehatan dengan BRI yakni pemanfaatan autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS, kerja sama layanan perbankan lainnya termasuk kerjasama pengelolaan aset.
BRI akan terus berkomitmen dalam menghadirkan solusi layanan perbankan yang terdepan dan inovatif dalam mendukung transformasi layanan kesehatan di Indonesia, baik melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun penyediaan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan skema pembiayaan inovatif bagi mitra BPJS Kesehatan berupa SIF yang dapat dimanfaatkan oleh FKTP dan FKRTL kini makin diminati. Ia mengatakan peningkatan mutu layanan tidak hanya dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS, namun juga untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melibatkan pihak perbankan dalam menyediakan kemudahan pembiayaan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP dan FKRTL melalui SIF," ujar Mundiharno.
Mundiharno juga mengapresiasi BRI terhadap upaya pemanfaatan layanan jasa perbankan untuk pembiayaan bagi fasilitas kesehatan. Ia mengatakan kehadiran skema pembiayaan SIF ini dapat dimanfaatkan FKTP dan FKRTL sebaik-baiknya untuk mendukung operasional, sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS semakin baik.
"Ke depan diharapkan makin banyak bank yang dapat meluncurkan layanan SIF, terutama bank-bank di daerah, sehingga FKTP dan FKRTL dapat lebih leluasa dalam memilih kerja sama dengan perbankan," pungkasnya.