Penaikan PPN 12% pada tahun 2025 dikhawatirkan memukul daya beli masyarakat, yang saat ini sudah kena hantaman bertubi-tubi. - Halaman all [346] url asal
JAKARTA, investor.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Eddy Soeparno menilai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun 2025 harus dikaji ulang. Lantaran kebijakan ini dikhawatirkan akan memberatkan daya beli masyarakat.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Pasal 7 menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Kami sendiri dari Fraksi PAN akan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan kalau bisa menundanya. Saya kira kita akan sepakat dalam terkait hal ini. Ini supaya daya beli masyarakat meningkat. Kalau daya beli masyarakat masih kuat, tentukan konsumsi juga meningkat,” ucap Eddy saat ditemui usai mengikuti Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 – 2029 di Gedung MPR pada Minggu (20/10/2024).
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Target penerimaan pajak tahun 2025 terbagi dalam target pajak penghasilan sebesar Rp 1.209,3 triliun; pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp 945,1 triliun; pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 27,1 triliun; dan pajak lainnya sebesar Rp 7,8 triliun.
Menurut Eddy aparat pajak harus konsisten melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Namun upaya menggenjot penerimaan pajak tidak boleh mengorbankan iklim investasi dan daya beli masyarakat. “Artinya pajaknya juga meningkat nantinya, kan? Jadi itulah di antara beberapa hal yang kita fokuskan sekarang agar pertumbuhan ekonomi ini tidak terhenti, bahkan justru terakselerasi,” tutur Eddy.
Eddy bilang, penerimaan pajak turut disokong oleh kinerja industrialisasi, khususnya industrialisasi yang terkait dengan hilirisasi. Pasalnya hilirisasi turut meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperkuat derap roda industrialisasi.
“Saya kira akan ada penguatan-penguatan (industrialisasi) lagi sehingga dari perlu meningkatkan pendapatan ke depan, ya. Itu juga tentu akan lebih perspektif. Saya optimis bahwa dari aspek pendapatan itu akan semakin muat karena kita memiliki industri dan manufaktur yang bernilai tambah lebih tinggi,” pungkas Eddy.
Kubu presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan salah satu opsi membatalkan kenaikan PPN menjadi 12% adalah dengan menggaet suara DPR dalam revisi UU HPP. [315] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kubu presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hanya saja, wacana tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah mengamanatkan agar PPN naik 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Oleh sebab itu, sambung Anggawira, pembatalan kenaikan PPN hanya bisa melalui revisi UU HPP. Revisi perundang-undangan sendiri hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah sekaligus DPR.
"Pemerintah ke depan harus bicara bersama DPR, bukan hanya kehendak dari pemerintah karena ini keputusan politik ya kalau namanya UU," jelas Anggawira saat ditemui di acara Repnas National Conference, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Sekretaris jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengakui, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak sudah menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% tetap akan berlaku pada tahun depan sesuai amanat UU HPP.
Menurutnya, pernyataan DJP tersebut wajar karena pemerintah harus menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Anggawira meminta setiap pihak bersabar ihwal kepastian tarif PPN.
"Makanya kalau memang ini, kita tunggu nanti apakah ada revisi, kalau ada revisi berarti ada perubahan dalam tarif PPN ya," jelasnya.
Lebih lanjut, Anggawira menyatakan dari sisi pengusaha melihat kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah maslaah apabila diikuti dengan insentif dari pemerintah untuk dunia bisnis. Pengusaha, klaimnya, akan mengikuti keputusan pemerintah Prabowo ke depan.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan mengikuti amanat UU HPP ihwal penyesuaian tarif PPN. Artinya, tarif PPN akan naik 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
"Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Dwi kepada Bisnis, Kamis (10/10/2024).
Sejumlah kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat antara lain rencana kenaikan PPN, cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif KRL. [1,164] url asal
Bisnis com, JAKARTA — Beberapa waktu belakangan, pemerintah terus mengumumkan kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif kereta rel listrik (KRL).
Sejumlah skema kenaikan tersebut tak lepas dari target pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak hingga membuat subsidi lebih tepat sasaran pada 2025 atau tahun pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Berdasarkan Rancangan APBN (RAPBN) 2025 yang sudah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada medio Agustus 2024, penerimaan negara dari pajak direncanakan mencapai Rp2.490,9 triliun atau naik Rp181 triliun dari rencana tahun ini yang senilai Rp2.309,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pajak yang tumbuh 6,94% (year-on-year/yoy) tersebut akan diakselerasi sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“[Optimalisasi pendapatan] Melalui undang-undang HPP yaitu reform dari sisi legislasi, peraturan, peningkatan tax ratio, pelaksanaan core tax system yang kita harapkan bisa memulai live akhir tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025, Jumat (16/8/2024).
Kendati demikian, berbagai lapisan masyarakat seperti parlemen hingga pengusaha mengkritisi berbagai wacana tersebut karena diyakini akan semakin menambah beban hidup masyarakat yang akhirnya berdampak negatif ke perekonomian secara keseluruhan.
Kenaikan PPN jadi 12%
Pengunjung melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Abdurachman
Prospek kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% misalnya, yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid tersebut, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut diatur akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN itu akan tetap berlaku selama belum ada ketentuan perundangan-undangan lain yang batalkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP.
"[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP," ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Di sisi lain, sejumlah fraksi di DPR kompak memprotes rencana kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Masalahnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membuat angka inflasi semakin tinggi, biaya hidup masyarakat semakin berat, serta sektor usaha kecil dan menengah akan terdampak secara negatif.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak kenaikan tarif PPN 12% karena diyakini akan memukul mundur kondisi perekonomian masyarakat. Apalagi, terdapat indikasi penurunan daya beli masyarakat karena terjadi deflasi sejak Mei lalu.
Senada, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan pemerintah harus mengantisipasi dampak negatif dari rencana kenaikan PPN 12% karena akan menurunkan daya beli masyarakat yang berakibat kepada kenaikan inflasi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta agar kebijakan tarif PPN dibatalkan karena banyak cara lain seperti mengalokasikan biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.
Kenaikan Cukai Rokok & Minuman Manis
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di mini market. Pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK untuk menggenjot penerimaan dan mengurangi angka penderita diabetes. JIBI/Feni Freycinetia
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok juga akan mengalami kenaikan pada 2025 seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024. Bahkan, DPR sudah menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya.
“Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).
Kendati demikian, kenaikan tarif minimal 5% notabenenya lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.
Di lain pihak, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji mengaku petani tembakau masih kecewa dengan dampak kenaikan cukai setiap tahun yang membuat penyerapan tembakau lokal yang menurun.
"Sampai saat ini kami petani tembakau masih belum merasakan ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan masa depan petani tembakau," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
Apalagi, Agus menuturkan saat ini harga tembakau sedang mengalami penurunan yang disebabkan iklim cuaca yang memengaruhi kualitas tembakau. Sementara itu, penyerapan tembakau dari industri sedang melemah yang dipengaruhi kenaikan cukai.
Dia memberi contoh harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu ketika panen bagus Rp55.000 per kg, hingga saat ini mengalami penurunan 5%-10% menjadi Rp50.000 per kg.
Tak hanya rokok, RAPBN 2025 juga menambah minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK sebagai barang kena cukai. Bahkan, pemerintah dan DPR sudah merestui agar penarikan cukai minuman manis resmi berlaku tahun depan.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman manis 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%. Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.
Kenaikan Tarif KRL
Rangkaian kereta rel listrik atau KAI Commuter melintas di Jakarta, Senin (18/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Sementara itu, tarif KRL Jabodetabek direncanakan naik sebesar Rp1.000. Meski demikian, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengaku belum tahu kapan kenaikan tarif KRL tersebut bakal diterapkan.
“Kajian itu [rencana menaikan tarif KRL] ada sebenarnya, waktu itu kita mau naikan sebesar Rp1.000 perak posisinya. Tapi untuk penerapannya belum,” kata Risal saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dia hanya menegaskan, tarif KRL belum akan naik dalam waktu dekat karena masih akan menunggu restu kabinet pemerintahan Prabowo nantinya.
Tak hanya kenaikan tarif Rp1.000, sebelumnya juga heboh penetapan skema tarif KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, Risal kembali menegaskan bahwa wacana tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintahan selanjutnya.
"Kenaikannya juga belum ada keputusan itu apakah ada atau tidaknya. [Soal terif berbasis NIK] tunggu deh, kita nunggu kabinet baru deh seperti apa arahnya ya, kalau tebak-tebakan tidak keren juga,” ujarnya.
Komunitas pengguna KRL yang tergabung dalam KRLMania sudah memprotes keras rencana pemerintah yang akan menetapkan subsidi tarif berbasis NIK. KRLMania berpendapat, kebijakan tersebut akan kontraproduktif.
Bagaimanapun, KRL merupakan transportasi sehingga tidak boleh didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya.
"Dalam pandangan kami, langkah ini merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi men-disinsentif kampanye penggunaan transportasi publik," kata Nurcahyo, salah satu perwakilan KRLMania dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sejalan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyatakan kritik yang sama. Menurutnya, jika akses transportasi umum kian sulit maka masyarakat akan beralih ke kendaraan pribadi sehingga berisiko memperburuk polusi udara di Jabodetabek.
Eddy menegaskan, seharusnya transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya terus diperbanyak. Tak hanya itu, kualitas dan kelayakannya terus diperbaiki.
"Salah satu cara terbaik mengurangi polusi adalah memperbanyak transportasi publik dan memperbanyak jumlahnya agar mudah diakses masyarakat. Di saat yang bersamaan, perlu dilakukan pembatasan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil," kata Eddy, Jumat (30/8/2024).
IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, menyarankan agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat saat pemberlakuan PPN 12 persen di awal 2025.
Hal itu demi menjaga daya beli masyarakat. Terlebih lagi, jika rencana itu sudah menjadi keputusan UU dan harus dijalankan.
"Kalau rencana itu tidak bisa ditunda, tambahannya kan jadi 12 persen, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli," ujar Budi di Swissotel PIK Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Budi mencontohkan, insentif ini bisa berbentuk satu program, seperti program kesehatan. Ke rakyat bawah diberikan stimulus ekonomi dari uang tambahan itu, sehingga uangnya bisa naik ke atas, dan dibelanjakan di Indonesia.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen ini tidak akan langsung memukul sektor ritel. Namun, kalau tidak ada stimulus yang dikembalikan, secara jangka menengah dapat membuat daya saing Indonesia akan berkurang.
Dia menyebutkan kenaikan 1 persen memang tidak akan membuat sektor ritel langsung menjadi sepi, akan tetapi masih ada dampak jangka menengah dan panjang yang harus dipertimbangkan.
Kombinasi antara kenaikan PPN dan gelombang PHK menciptakan permasalahan yang sangat kompleks, dapat menyebabkan perlambatan ekonomi yang lebih dalam. Halaman all?page=all [451] url asal
MULAI 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi sistem pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyediakan lebih banyak dana untuk pembangunan dan pelayanan publik, mengingat Indonesia memiliki rasio pajak terhadap PDB yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Namun, kenaikan PPN juga membawa dilema. Di satu sisi, ini adalah langkah memperkuat fiskal negara yang bisa membiayai lebih banyak infrastruktur dan layanan sosial.
Di sisi lain, kenaikan ini meningkatkan beban biaya hidup bagi konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Kenaikan tarif PPN dikhawatirkan akan mengurangi daya beli konsumen, menekan konsumsi rumah tangga, dan pada akhirnya berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat bisa mengurangi jumlah pajak yang diperoleh pemerintah, sehingga tujuan awal meningkatkan penerimaan negara mungkin tidak tercapai secara optimal.
Kenaikan PPN, yang pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme meningkatkan penerimaan negara, memang memiliki implikasi yang lebih kompleks pada praktiknya, khususnya terkait daya beli masyarakat.
PPN, sebagai pajak konsumsi yang dikenakan secara flat atau seragam pada semua jenis konsumen, tergolong sebagai pajak regresif.
Artinya, tarif pajak yang sama berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan kondisi ekonomi individu.
Akibatnya, setiap individu, tanpa memandang besaran pendapatannya, dikenai tarif identik untuk setiap produk yang terkena pajak, pada prinsipnya tidak mempertimbangkan kapasitas ekonomi yang berbeda-beda antarindividu.
Dalam teori ekonomi, kebijakan pajak regresif seperti PPN dinilai kurang adil karena proporsi beban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan rendah cenderung lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan tinggi.
Bagi kelompok berpenghasilan rendah, sebagian besar pendapatan mereka, yang mungkin hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, dan kesehatan, harus dialokasikan juga untuk membayar pajak.
Ini berarti bahwa setiap kenaikan PPN dapat mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut, mendorong mereka ke dalam kondisi keuangan yang lebih sulit.
Lebih jauh, efek dari kenaikan PPN tidak hanya terbatas pada penurunan daya beli, tetapi juga bisa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap ekonomi secara keseluruhan.
Kombinasi antara kenaikan PPN dan gelombang PHK menciptakan permasalahan yang sangat kompleks, dapat menyebabkan perlambatan ekonomi yang lebih dalam. Halaman all [942] url asal
MULAI 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi sistem pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyediakan lebih banyak dana untuk pembangunan dan pelayanan publik, mengingat Indonesia memiliki rasio pajak terhadap PDB yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Namun, kenaikan PPN juga membawa dilema. Di satu sisi, ini adalah langkah memperkuat fiskal negara yang bisa membiayai lebih banyak infrastruktur dan layanan sosial.
Di sisi lain, kenaikan ini meningkatkan beban biaya hidup bagi konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Kenaikan tarif PPN dikhawatirkan akan mengurangi daya beli konsumen, menekan konsumsi rumah tangga, dan pada akhirnya berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat bisa mengurangi jumlah pajak yang diperoleh pemerintah, sehingga tujuan awal meningkatkan penerimaan negara mungkin tidak tercapai secara optimal.
Kenaikan PPN, yang pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme meningkatkan penerimaan negara, memang memiliki implikasi yang lebih kompleks pada praktiknya, khususnya terkait daya beli masyarakat.
PPN, sebagai pajak konsumsi yang dikenakan secara flat atau seragam pada semua jenis konsumen, tergolong sebagai pajak regresif.
Artinya, tarif pajak yang sama berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan kondisi ekonomi individu.
Akibatnya, setiap individu, tanpa memandang besaran pendapatannya, dikenai tarif identik untuk setiap produk yang terkena pajak, pada prinsipnya tidak mempertimbangkan kapasitas ekonomi yang berbeda-beda antarindividu.
Dalam teori ekonomi, kebijakan pajak regresif seperti PPN dinilai kurang adil karena proporsi beban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan rendah cenderung lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan tinggi.
Bagi kelompok berpenghasilan rendah, sebagian besar pendapatan mereka, yang mungkin hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, dan kesehatan, harus dialokasikan juga untuk membayar pajak.
Ini berarti bahwa setiap kenaikan PPN dapat mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut, mendorong mereka ke dalam kondisi keuangan yang lebih sulit.
Lebih jauh, efek dari kenaikan PPN tidak hanya terbatas pada penurunan daya beli, tetapi juga bisa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap ekonomi secara keseluruhan.
Penurunan daya beli masyarakat bisa berujung pada penurunan konsumsi domestik, yang merupakan salah satu komponen utama dari Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.
Apabila konsumsi domestik menurun, ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pada akhirnya akan mengurangi efektivitas dari kenaikan tarif PPN itu sendiri sebagai alat untuk meningkatkan penerimaan negara.
Keputusan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memiliki implikasi signifikan terhadap iklim investasi di Indonesia, baik bagi investor domestik maupun asing.
Kenaikan ini mengubah struktur biaya operasional perusahaan, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada rantai pasokan dan konsumsi domestik, seperti ritel dan manufaktur.
Sebagai contoh, biaya produksi mungkin meningkat karena kenaikan pajak pada bahan baku dan layanan, yang pada akhirnya dapat menekan margin keuntungan dan mengurangi daya tarik investasi sektor-sektor tersebut.
Dampaknya tidak hanya terbatas pada biaya, tetapi juga potensi return dari investasi. Dengan menurunnya daya beli konsumen akibat kenaikan PPN, perusahaan mungkin mengalami penurunan dalam penjualan yang berpotensi mengurangi keuntungan dan, oleh karenanya, return investasi.
Hal ini bisa membuat investor asing berpikir dua kali untuk mengalokasikan dana mereka di pasar Indonesia, mengingat risiko yang lebih tinggi dan pengembalian yang potensial lebih rendah.
Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen memang tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat dampaknya yang sangat mengkhawatirkan terhadap fundamental perekonomian Indonesia.
Kenaikan PPN berpotensi mengurangi daya beli masyarakat secara signifikan, terutama di kalangan kelas menengah ke atas yang merupakan motor penggerak utama konsumsi domestik.
Ketika daya beli menurun, permintaan terhadap barang dan jasa juga akan melemah, pada akhirnya berdampak pada menurunnya produksi di berbagai sektor industri.
Ini menciptakan siklus penurunan yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kekhawatiran ini semakin diperparah dengan situasi ketenagakerjaan di Indonesia yang tengah menghadapi tantangan besar berupa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama di sektor manufaktur dan ritel.
Gelombang PHK tidak hanya mengurangi pendapatan rumah tangga, tetapi juga menambah beban sosial ekonomi, seperti meningkatnya angka kemiskinan dan ketimpangan.
Kombinasi antara kenaikan PPN dan gelombang PHK menciptakan permasalahan yang sangat kompleks.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk menutupi defisit anggaran dan membiayai berbagai program sosial.
Namun, di sisi lain, daya beli masyarakat yang menurun dan ketidakpastian dalam sektor ketenagakerjaan dapat menyebabkan perlambatan ekonomi yang lebih dalam, mengurangi efektivitas dari kebijakan fiskal tersebut.
Bahkan, ada risiko bahwa penerimaan negara yang diharapkan dari kenaikan PPN tidak akan terealisasi sesuai target jika ekonomi justru melambat lebih jauh.
Untuk menghadapi situasi ini, diperlukan kebijakan komprehensif dan terintegrasi yang tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga pada upaya menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
Pemerintah harus mempertimbangkan langkah-langkah seperti memperkuat jaring pengaman sosial, memberikan insentif bagi industri yang terdampak, serta mendorong investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Hanya dengan pendekatan holistik, Indonesia bisa mengatasi dampak negatif dari kenaikan PPN dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyatakan bahwa meski kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021, pelaksanaannya tetap bisa ditunda seperti pada pemungutan pajak karbon yang seharusnya efektif per 1 April 2022.
Apalagi, menurut Ajib, pemberlakuan kenaikan tarif PPN tersebut cenderung karena aspek budgetair alias fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara.
Dia menjelaskan, jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dan inflasi 2,5% pada 2024 dan 2025 maka kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp80 triliun pada tahun depan.
"Kalau betul aspek budgeteir ini yang menjadi pertimbangan pemerintah, seharusnya ada kajian yang lebih mendalam, karena tren daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan," ujar Ajib dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Padahal, dia mengingatkan jutaan penduduk kelas menengah turun kasta menurut temuan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI.
Tidak hanya itu, data makro ekonomi menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih ditopang kurang lebih sebanyak 60% oleh konsumsi rumah tangga. Oleh sebab itu, Ajib khawatir kenaikan tarif PPN malah akan membenahi pemerintahan presiden selanjutnya, Prabowo Subianto.
"Kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pemerintah Prabowo-Gibran yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif akan menghadapi kendala," katanya.
Ajib pun menyarankan pemerintah mengambil jalan lain apabila ingin mendapatkan tambahan penerimaan negara. Menurutnya, ada dua kebijakan yang bisa ditempuh.
Pertama, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. Sesuai dengan PMK No. 101/2016, besaran PTKP yaitu Rp54 juta per tahun atau ekuivalen dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan.
"Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta. Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan," ungkap Ajib.
Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost alias biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi. Dia mencontoh sektor properti hingga sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
"Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector [sektor swasta] tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan sehingga fiskal bisa tetap prudent," tutup Ajib.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat UU. Menurutnya, rencana tersebut hanya bisa batal apabila ada UU lain yang hapus Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021.