#30 tag 24jam
Langkah Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025 Dinilai Patut Diapresiasi
Industri hasil tembakau menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 patut diberikan apresiasi. [540] url asal
#cukai-rokok #cukai-rokok-naik #cukai-rokok-tidak-naik #industri-hasil-tembakau #cht #cukai-hasil-tembakau #tarif-cht #tarif-cukai-hasil-tembakau
(IDX-Channel - Economics) 01/10/24 20:00
v/15830458/
IDXChannel – Industri hasil tembakau menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 patut diberikan apresiasi. Sebab, dipandang dapat memberikan napas bagi industri.
"Kebijakan ini disambut baik oleh industri, yang saat ini tengah mengalami berbagai tantangan berat, mulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes)," ujar Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dia menerangkan, pasal–pasal dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terkait kemasan polos tanpa merek membawa risiko signifikan terhadap perekonomian. Penelitian Indef mengidentifikasi tiga skenario dampak ekonomi yang harus dipertimbangkan.
Skenario pertama menyebutkan, aturan kemasan polos tanpa merek dapat mendorong fenomena downtrading hingga switching dari rokok legal ke rokok ilegal, yang dapat mengurangi permintaan produk legal hingga 42,09 persen.
"Penurunan ini bisa menyebabkan potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp182,2 triliun, dan penerimaan perpajakan yang turun hingga Rp95,6 triliun," ujar Tauhid.
Skenario kedua melibatkan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang diperkirakan dapat mengurangi penjualan ritel rokok hingga 33,08 persen. Potensi dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp84 triliun, dengan penerimaan perpajakan yang terdampak sebesar Rp43,5 triliun.
Sementara itu, skenario ketiga mengenai pembatasan iklan rokok di luar ruang serta di media TV dan daring dapat mengurangi permintaan jasa periklanan hingga 15 persen, dengan dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp41,8 triliun dan penerimaan perpajakan yang turun Rp21,5 triliun.
Melihat berbagai skenario ini, Tauhid menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam ekosistem industri hasil tembakau.
"Kebijakan ini harus melibatkan setiap pemangku kepentingan, baik itu kementerian, lembaga, maupun pelaku usaha, mengingat kompleksitas ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia,” ujarnya.
Tauhid mengungkapkan, Indef merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes, khususnya pada pasal-pasal yang dinilai akan memberikan dampak terhadap penerimaan dan perekonomian negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, tidak akan ada penyesuaian tarif untuk CHT tahun 2025.
“Mengenai kebijakan CHT 2025 bahwa sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” katanya pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Askolani juga menyampaikan, kebijakan tarif CHT 2025 akan berfokus pada penanganan fenomena downtrading yang marak terjadi, yaitu peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah. Jika fenomena ini terus terjadi, maka penerimaan cukai rokok pun akan sulit mengalami pertumbuhan.
Meski tidak ada penyesuaian CHT, pemerintah berencana mengeluarkan alternatif lainnya dengan menyesuaikan Harga Jual Eceran (HJE) di tingkat industri.
Meskipun kebijakan cukai memberikan napas segar, namun masih banyak tantangan serius yang dihadapi industri tembakau, salah satunya terkait dengan rencana implementasi kemasan rokok polos tanpa merek. Askolani turut menyoroti potensi risiko yang muncul dari kebijakan ini terhadap efektivitas pengawasan.
"Sebab kita jadi tidak bisa membedakan antara jenis rokok, yang kemudian itu menentukan golongan, dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan," kata dia.
Kemenkeu juga telah menyampaikan masukan terkait kemasan rokok polos tanpa merek kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang diusulkan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pengendalian rokok ilegal.
(Dhera Arizona)
Cukai Rokok Batal Naik, Apa Dampaknya?
Batalnya kenaikan cukai rokok dapat menghambat berbagai upaya pengendalian rokok yang telah direncanakan. Halaman all [434] url asal
#cukai-rokok-naik #cukai-rokok-batal-naik
(Kompas.com) 28/09/24 16:00
v/15759699/
KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun 2025. Rencana pembatalan ini akan menjadi suatu kemunduran dalam upaya perlindungan kesehatan publik.
Batalnya kenaikan cukai rokok dapat menghambat berbagai upaya pengendalian rokok yang telah direncanakan dan memberi dampak negatif terhadap kondisi kesehatan masyarakat dan keuangan negara.
Koordinator Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Risky Kusuma Hartono, menyampaikan keprihatinannya terhadap isu pembatalan ini.
"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah secara tegas menyatakan bahwa menaikkan harga melalui kebijakan cukai adalah salah satu strategi pengendalian konsumsi rokok yang paling efektif," jelasnya dalam siaran pers.
Indonesia saat ini menjadi salah satu negara yang memiliki prevalensi perokok tertinggi di dunia dan tanpa tindakan tegas, angka ini akan terus meningkat.
Ricky menjelaskan, berdasarkan studi-studi PKJS-UI ditemukan bahwa faktor harga sangat berpengaruh terhadap keputusan seseorang untuk merokok.
Studi PKJS-UI (2020) menunjukkan semakin mahal harga rokok maka semakin kecil peluang anak merokok. Harga rokok murah juga menjadi faktor yang mendorong anak kambuh untuk merokok kembali setelah pernah berhenti.
“Praktik baik dari negara-negara yang telah sukses menekan prevalensi perokok melalui instrumen cukai seharusnya bisa menjadi contoh. Mereka mengalokasikan pendapatan dari cukai tersebut untuk program-program pencegahan dan pengobatan penyakit terkait rokok,” kata Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany.
Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) tahun 2021 menjelaskan konsumsi rokok memberi beban biaya kesehatan sebesar Rp 17,9-27,7 triliun selama setahun pada 2019 akibat penyakit yang timbul dan berasosiasi dengan rokok.
Angka Rp 17,9 hingga 27,7 triliun setara dengan 61,75 persen hingga 91,8 persen total defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2019.
Project Lead for Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia menambahkan, salah satu sasaran utama kebijakan cukai rokok adalah mengurangi akses generasi muda dan masyarakat prasejahtera terhadap rokok.
"Banyak studi sudah menunjukkan efektivitas harga rokok yang lebih tinggi untuk menurunkan keterjangkauan rokok, khususnya pada generasi muda. Diharapkan generasi muda akan berpikir berulang kali sebelum memulai kebiasaan merokok," katanya.
Harga Rokok Sampoerna, Djarum, Marlboro Cs jika Cukai Naik 5%
Kenaikan cukai rokok minimal 5% bakal diputuskan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut simulai harga rokok Sampoerna, Djarum dan Marlboro jika cukai naik. [425] url asal
#cukai-rokok #harga-rokok #harga-rokok-naik #cukai-rokok-naik #harga-rokok-sampoerna #harga-rokok-djarum #harga-rokok-marlboro #cukai-rokok-naik-2025
(Bisnis.Com - Ekonomi) 13/09/24 11:03
v/14980359/
Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati usulan awal tarif cukai hasill tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk naik minimal 5% pada 2025.
Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan tarif minimal 5% masih berupa rekomendasi DPR. Pemerintah selanjutya yang dipimpin Prabowo-Gibran, akan menetapkan tarif tersebut untuk periode 2025.
"Itu hanya rekomendasi, keputusan akhirnya akan tergantung pada pemerintah tahun depan," ujar Askolani kepada wartawan di kompleks Parlemen beberapa hari lalu.
Kenaikan tarif ini pada dasarnya telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi dasar perumusan RAPBN 2025.
Dalam dua tahun terakhir, kenaikan tarif telah dilakukan secara multiyears atau tahun jamak. Di mana tarif untuk 2023 dan 2024 ditentukan tarifnya sejak 2022.
Oleh karena itu, DPR mendorong pemerintah dapat menaikkan tarif cukairokok minimal 5% setiap tahunnya pada 2025 dan 2026.
Sementara dalam Buku II Nota Keuangan yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan sangat mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau.
Untuk diketahui, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara barang kena cukai (BKC) mencakup barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Saat ini, BKC meliputi etil alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA), serta hasiil tembakau. Tahun depan, rencananya cukai diperluas untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Bisnis melakukan simulasi perhitungan kenaikan harga rokok 5% dari harga saat ini, dengan asumsi tarif cukai rokok 2025 adalah 5%.
Perlu diingat, harga dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan, lokasi penjualan, keputusan tarif cukai, maupun kondisi lainnya.
Kisaran Daftar Beberapa Harga Rokok 2025 di Bawah Rp30.000, usai Cukai Tembakau Naik 5%
| Merek | Harga 2024* | Perkiraan Harga 2025** |
|---|---|---|
| Sampoerna Rokok Filter Splash Tropical 12 Batang | Rp23.000 | Rp24.150 |
| Sampoerna Rokok Filter Mild Merah 12 Batang | Rp27.000 | Rp28.350 |
| Sampoerna Hijau Kretek 12 Batang | Rp16.500 | Rp17.325 |
| Marlboro Rokok Filter Black 12 Batang | Rp24.900 | Rp26.145 |
| Gudang Garam Filter International 12 Batang | Rp27.000 | Rp28.350 |
| Gudang Garam Rokok Filter Surya Coklat 12 Batang | Rp27.000 | Rp28.350 |
| Gudang Garam Rokok Filter Signature 12 Batang | Rp26.200 | Rp27.510 |
| Clas Mild Rokok Filter 12 Batang | Rp23.500 | Rp24.675 |
| Dunhill Rokok Fine Cut Filter 12 Batang | Rp23.500 | Rp24.675 |
| Esse Rokok Filter Berry Pop 12 Batang | Rp26.400 | Rp27.720 |
*Harga berdasarkan pantaun Bisnis di aplikasi Klik Indomaret, Jumat (13/9/2024).
**Perkiraan harga 2025 mengacu rencana tarif naik 5%
Ancang-Ancang Kenaikan Cukai Rokok, Putusan Akhir di Tangan Prabowo
Pembahasan kenaikan cukai rokok mulai berlangsung dengan penentuan akhir tahun. Pemerintahan Prabowo berpeluang mengetuk palu tarif cukai rokok 2025. [849] url asal
#cukai-rokok #cukai-rokok-2025 #tarif-cukai-rokok #cukai-rokok-naik #cukai-hasil-tembakau #cht #cukai-rokok-5 #bakn-dpr #dpr #cukai-hasil-tembakau-2025 #cht-2025 #tarif-cht-2025 #apakah-cukai-rokok-na
(Bisnis.Com - Ekonomi) 13/09/24 08:45
v/14980366/
Bisnis.com, JAKARTA — Adanya usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar cukai rokok naik 5% pada tahun depan menandai dimulainya proses sengit pembahasan tarif cukai hasil tembakau atau CHT. Usulan DPR sejatinya lebih rendah dari kenaikan cukai rokok sebelumnya, tetapi putusan akhir berpeluang ada di tangan pemerintahan Prabowo Subianto nanti.
Setelah melalui berbagai rapat dan negosiasi, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sepakat untuk mengusulkan kenaikan cukai rokok minimal 5% setiap tahun untuk 2025—2026. Usulan itu bersifat multiyears, artinya kenaikan cukai rokok ditentukan sekaligus untuk lebih dari satu tahun.
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin [SPM] dan Sigaret Kretek Mesin [SKM] minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," ujar Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya, Selasa (10/9/2024).
Wahyu menyebutkan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT. Kenaikan yang lebih rendah dari kenaikan tarif cukai dalam dua tahun terakhir ini berdasarkan pertimbangan industri tembakau.
"Ini dalam rangka membatasi kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada jenis Sigaret Kretek Tangan [SKT] untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Usulan BAKN DPR itu terbilang lebih rendah dari kenaikan cukai rokok sebelumnya, yang juga berlaku multiyears pada 2023—2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa usulan kenaikan cukai rokok minimal 5% menurutnya telah cukup mengakomodasi semua aspek dalam kebijakan CHT—meskipun kenaikan tarifnya lebih rendah dari dua tahun lalu.
"Normalnya, kenaikan tarif CHT kisaran kurang lebih 10%. Namun, dua tahun terakhir yang terjadi malah penerimaan CHT turun. Beban cukainya sudah tinggi," ujar Fajry, dikutip pada Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, penentuan cukai rokok sangat kompleks karena maraknya rokok ilegal sebagai subtitusi. Pasalnya, jika pemerintah menaikan tarif terlalu tinggi, bukan penerimaan yang didapat malah penurunan.
Tujuan pemerintah untuk mengendalikan dan menurunkan konsumsi rokok pun tidak tercapai karena terjadinya downtrading atau shifting dari rokok golongan atas ke golongan yang lebih rendah bahkan ke rokok ilegal.
Pada 2022 lalu, penentuan kenaikan tarif CHT multiyears jatuh pada bulan November, dengan kenaikan cukai berlaku mulai 1 Januari 2023. Jeda waktu terbitnya aturan dan implementasinya biasanya menjadi ruang bagi industri untuk memborong pita cukai bertarif lama, sebelum berlaku pita cukai teranyar saat tahun baru.
Pembahasan tarif cukai rokok kemungkinan akan bergulir hingga berjalannya pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang mulai menjabat pada 20 Oktober 2024.
Artinya, tarif cukai rokok baru berpeluang diketok palu oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Petani Tolak Cukai Rokok Naik, Pengusaha Tolak PP Kesehatan
Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Indonesia merupakan negara yang memproduksi tembakau terbesar ke-4 di dunia. Pada 2022 Indonesia menghasilkan tembakau sebanyak 225.579 ton.
Namun demikian, keberlangsungan petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) ada dalam posisi sulit, karena pemerintah dan publik berupaya untuk menekan prevalensi merokok demi kesehatan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji mengatakan petani tembakau masih kecewa dengan dampak kenaikan cukai setiap tahun yang membuat penyerapan tembakau lokal turun.
"Sampai saat ini kami petani tembakau masih belum merasakan ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan masa depan petani tembakau," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
Apalagi, Agus menuturkan bahwa saat ini harga tembakau tengah mengalami penurunan yang disebabkan iklim cuaca yang memengaruhi kualitas tembakau. Sementara itu, penyerapan tembakau dari industri tengah melemah yang dipengaruhi kenaikan cukai.
Dia memberi contoh harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu ketika panen bagus mencapai Rp55.000 per kilogram. Namun, saat ini harga tembakau mengalami penurunan 5%—10% menjadi Rp50.000 per kilogram.
"Kami petani tembakau hampir 99% menggantungkan hidup penjualan kami ke industri ke pabrik rokok, jika penjualan mengalami penurunan, pabrik tutup, kami mau jual kemana?" tuturnya.
Selain cukai rokok, petani dan industri juga disebut menghadapi tekanan baru dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, khususnya Pengamanan Zat Adiktif dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Nayoan, mengatakan kebijakan tersebut hanya akan membuat rokok ilegal makin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal.
Terlebih, dalam RPMK terdapat ketentuan mengenai standarisasi kemasan atau kemasan polos (plain packaging), yang tidak sejalan dengan dan melampaui mandat pengaturan standarisasi di PP No.28 untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
"Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," jelas Henry.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 20 asosiasi lintas sektor IHT juga menyampaikan sikap serupa, yakni menolak PP Kesehatan karena dinilai membatasi ruang pertumbuhan industri, sekaligus mengancam keberlanjutan usaha.
Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan mengirimkan petisi penolakan regulasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
"Kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini, bersama surat kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghentikan atau menyetop pemberlakuan PP 28/2024," kata Franky di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024).
Siap-Siap Musim Kenaikan Beban Hidup Warga RI, dari PPN, Cukai, hingga Tarif KRL
Sejumlah kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat antara lain rencana kenaikan PPN, cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif KRL. [1,164] url asal
#kenaikan-ppn-12 #ppn-naik #cukai-rokok-naik #cukai-rokok-2025 #cukai-minuman-manis #tarif-krl-naik #tarif-krl
(Bisnis.Com - Ekonomi) 12/09/24 10:42
v/14969645/
Bisnis com, JAKARTA — Beberapa waktu belakangan, pemerintah terus mengumumkan kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif kereta rel listrik (KRL).
Sejumlah skema kenaikan tersebut tak lepas dari target pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak hingga membuat subsidi lebih tepat sasaran pada 2025 atau tahun pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Berdasarkan Rancangan APBN (RAPBN) 2025 yang sudah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada medio Agustus 2024, penerimaan negara dari pajak direncanakan mencapai Rp2.490,9 triliun atau naik Rp181 triliun dari rencana tahun ini yang senilai Rp2.309,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pajak yang tumbuh 6,94% (year-on-year/yoy) tersebut akan diakselerasi sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“[Optimalisasi pendapatan] Melalui undang-undang HPP yaitu reform dari sisi legislasi, peraturan, peningkatan tax ratio, pelaksanaan core tax system yang kita harapkan bisa memulai live akhir tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025, Jumat (16/8/2024).
Kendati demikian, berbagai lapisan masyarakat seperti parlemen hingga pengusaha mengkritisi berbagai wacana tersebut karena diyakini akan semakin menambah beban hidup masyarakat yang akhirnya berdampak negatif ke perekonomian secara keseluruhan.
Kenaikan PPN jadi 12%

Pengunjung melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Abdurachman
Prospek kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% misalnya, yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid tersebut, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut diatur akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN itu akan tetap berlaku selama belum ada ketentuan perundangan-undangan lain yang batalkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP.
"[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP," ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Di sisi lain, sejumlah fraksi di DPR kompak memprotes rencana kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Masalahnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membuat angka inflasi semakin tinggi, biaya hidup masyarakat semakin berat, serta sektor usaha kecil dan menengah akan terdampak secara negatif.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak kenaikan tarif PPN 12% karena diyakini akan memukul mundur kondisi perekonomian masyarakat. Apalagi, terdapat indikasi penurunan daya beli masyarakat karena terjadi deflasi sejak Mei lalu.
Senada, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan pemerintah harus mengantisipasi dampak negatif dari rencana kenaikan PPN 12% karena akan menurunkan daya beli masyarakat yang berakibat kepada kenaikan inflasi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta agar kebijakan tarif PPN dibatalkan karena banyak cara lain seperti mengalokasikan biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.
Kenaikan Cukai Rokok & Minuman Manis

Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di mini market. Pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK untuk menggenjot penerimaan dan mengurangi angka penderita diabetes. JIBI/Feni Freycinetia
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok juga akan mengalami kenaikan pada 2025 seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024. Bahkan, DPR sudah menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya.
“Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).
Kendati demikian, kenaikan tarif minimal 5% notabenenya lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.
Di lain pihak, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji mengaku petani tembakau masih kecewa dengan dampak kenaikan cukai setiap tahun yang membuat penyerapan tembakau lokal yang menurun.
"Sampai saat ini kami petani tembakau masih belum merasakan ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan masa depan petani tembakau," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
Apalagi, Agus menuturkan saat ini harga tembakau sedang mengalami penurunan yang disebabkan iklim cuaca yang memengaruhi kualitas tembakau. Sementara itu, penyerapan tembakau dari industri sedang melemah yang dipengaruhi kenaikan cukai.
Dia memberi contoh harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu ketika panen bagus Rp55.000 per kg, hingga saat ini mengalami penurunan 5%-10% menjadi Rp50.000 per kg.
Tak hanya rokok, RAPBN 2025 juga menambah minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK sebagai barang kena cukai. Bahkan, pemerintah dan DPR sudah merestui agar penarikan cukai minuman manis resmi berlaku tahun depan.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman manis 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%. Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.
Kenaikan Tarif KRL

Rangkaian kereta rel listrik atau KAI Commuter melintas di Jakarta, Senin (18/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Sementara itu, tarif KRL Jabodetabek direncanakan naik sebesar Rp1.000. Meski demikian, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengaku belum tahu kapan kenaikan tarif KRL tersebut bakal diterapkan.
“Kajian itu [rencana menaikan tarif KRL] ada sebenarnya, waktu itu kita mau naikan sebesar Rp1.000 perak posisinya. Tapi untuk penerapannya belum,” kata Risal saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dia hanya menegaskan, tarif KRL belum akan naik dalam waktu dekat karena masih akan menunggu restu kabinet pemerintahan Prabowo nantinya.
Tak hanya kenaikan tarif Rp1.000, sebelumnya juga heboh penetapan skema tarif KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, Risal kembali menegaskan bahwa wacana tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintahan selanjutnya.
"Kenaikannya juga belum ada keputusan itu apakah ada atau tidaknya. [Soal terif berbasis NIK] tunggu deh, kita nunggu kabinet baru deh seperti apa arahnya ya, kalau tebak-tebakan tidak keren juga,” ujarnya.
Komunitas pengguna KRL yang tergabung dalam KRLMania sudah memprotes keras rencana pemerintah yang akan menetapkan subsidi tarif berbasis NIK. KRLMania berpendapat, kebijakan tersebut akan kontraproduktif.
Bagaimanapun, KRL merupakan transportasi sehingga tidak boleh didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya.
"Dalam pandangan kami, langkah ini merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi men-disinsentif kampanye penggunaan transportasi publik," kata Nurcahyo, salah satu perwakilan KRLMania dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sejalan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyatakan kritik yang sama. Menurutnya, jika akses transportasi umum kian sulit maka masyarakat akan beralih ke kendaraan pribadi sehingga berisiko memperburuk polusi udara di Jabodetabek.
Eddy menegaskan, seharusnya transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya terus diperbanyak. Tak hanya itu, kualitas dan kelayakannya terus diperbaiki.
"Salah satu cara terbaik mengurangi polusi adalah memperbanyak transportasi publik dan memperbanyak jumlahnya agar mudah diakses masyarakat. Di saat yang bersamaan, perlu dilakukan pembatasan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil," kata Eddy, Jumat (30/8/2024).
Petani & Pengusaha Kompak Tolak PP Kesehatan & Cukai Rokok Naik
Wacana kenaikan cukai rokok hingga penerapan PP Kesehatan dinilai dapat berdampak pada kesejahteraan petani tembakau dan keberlangsungan industri rokok. [584] url asal
#cukai-rokok #industri-rokok #petani-tembakau #industri-tembakau #produk-tembakau #cukai-rokok-naik #pp-kesehatan #pabrik-rokok #buruh-pabrik-rokok
(Bisnis.Com - Ekonomi) 12/09/24 06:15
v/14967975/
Bisnis.com, JAKARTA - Keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan petani tembakau berada di ujung tombak. Berbagai kebijakan pemerintah yang tengah berupaya menekan pravelensi rokok kini makin menyudutkan berbagai sektor tekait produk tembakau, termasuk rokok.
Padahal, menurut data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Indonesia merupakan negara yang memproduksi tembakau terbesar ke-4 di dunia. Pada 2022 Indonesia menghasilkan tembakau sebanyak 225.579 ton.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji mengatakan petani tembakau masih kecewa dengan dampak kenaikan cukai setiap tahun yang membuat penyerapan tembakau lokal yang menurun.
"Sampai saat ini kami petani tembakau masih belum merasakan ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan masa depan petani tembakau," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
Apalagi, Agus menuturkan saat ini harga tembakau tengah mengalami penurunan yang disebabkan iklim cuaca yang memengaruhi kualitas tembakau. Sementara itu, penyerapan tembakau dari industri tengah melemah yang dipengaruhi kenaikan cukai.
Dia memberi contoh harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu ketika panen bagus Rp55.000 per kg, hingga saat ini mengalami penurunan 5%-10% menjadi Rp50.000 per kg.
"Kami petani tembakau hampir 99% menggantungkan hidup penjualan kami ke industri ke pabrik rokok, jika penjualan mengalami penurunan, pabrik tutup kita mau jual kemana?" tuturnya.
Untuk diketahui, selain cukai rokok, petani dan industri juga disebut tertekan oleh kebijakan PP 28/2024 tentang Kesehatan, khususnya Pengamanan Zat Adiktif dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Nayoan, mengatakan kebijakan tersebut hanya akan membuat rokok ilegal makin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal.
Terlebih, dalam RPMK terdapat ketentuan mengenai standarisasi kemasan atau kemasan polos (plain packaging), yang tidak sejalan dengan dan melampaui mandat pengaturan standarisasi di PP No.28 untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
"Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," jelas Henry.
Buruh Terancam PHK
Sementara itu, Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku geram dengan keputusan pemerintah yang merilis PP No. 28/2024 tentang Kesehatan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai membuat industri hasil tembakau (IHT) rontok.
Ketua FSP RTMM SPSI, Sudarto, mengatakan, kebijakan tersebut semakin menekan IHT yang terancam kembali terpuruk setelah beberapa tahun ke belakang dilanda penutupan pabrik yang berujung PHK massal.
"Kalau dilihat ada pabrik sebagian dijual, coba cek, sebagian sudah dijual. PP Kesehatan itu bukan satu-satunya masalah, cukai naik dan lainnya itu juga berdampak. Pemerintah itu nggak memikirkan buruh," kata Sudarto saat ditemui di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024).
Padahal, Sudarto menerangkan bahwa IHT terus mengalami penurunan sejak 13 tahun lalu. Merujuk pada data Kementerian Perindustrian, tahun 2011 terdapat 2.540 pabrik rokok, sementara pada 2024 tersisa 230 pabrik rokok.
"Kebayang nggak, berapa tenaga kerja di dalamnya. Padahal setahu kami, rokok itu padat karya, jumlah pengurangannya luar biasa," jelasnya.
Dari data FSP RTMM SPSI, tercatat sejak 2015 terdapat 300.000 lebih pekerja di sektor rokok dan mamin dan saat ini hanya tersisa 222.787 pekerja. Untuk pekerja di pabrik rokok sendiri masih menjadi mayoritas di serikat buruh tersebut sebanyak 143.127 orang.
Kondisi ini, menurut Sudarto, menjadi bukti bahwa pemerintah semakin tidak peduli dengan industri dalam negeri. Padahal, Indonesia merupakan produsen tembakau, bukan sekadar memperdagangkan komoditas tersebut.
"Dalam 9 tahun, ada 44 perusahaan yg hilang atau tutup dan ada 67.779 pekerja kami kehilangan pekerjaan. Dari jutaan pekerja IHT, tidak semua member kami, tidak semua berserikat," terangnya.
Cukai Rokok Diminta Naik Jadi 5%, Lebih Rendah dari Rata-rata
BAKN DPR juga meminta untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT). [315] url asal
#cukai-rokok #cukai #cukai-rokok-naik
(detikFinance - Sosok) 11/09/24 06:29
v/14956337/
Jakarta - Cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) diusulkan naik minimal 5% tiap tahun untuk dua tahun ke depan. Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat kerja antara Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Selain itu, BAKN DPR juga meminta untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT).
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimum 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," kata Ketua BAKN Wahyu Sanjaya membacakan kesimpulan rapat di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Jika menilik ke belakang, usulan kenaikan cukai untuk SPM dan SKM ini di bawah rata-rata kenaikan cukai pada tahun ini. Pemerintah telah menaikkan tarif CHT rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024.
Dalam catatan detikcom, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024. Kenaikan CHT ini mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
"Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," kata Askolani kepada detikcom, Senin (18/12/2023) lalu.
Sebagaimana diketahui, tarif CHT naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.
(kil/kil)
Kenaikan Cukai Rokok Disarankan Moderat dan Multiyears , Ini Alasannya
Faktanya, realisasi penerimaan negara dari cukai justru mengalami penurunan akibat kenaikan cukai sebesar 10 persen selama dua tahun berturut-turut. [461] url asal
#cukai-rokok #cukai-rokok-naik #kenaikan-cukai-hasil-tembakau #rokok #industri-has
(MedCom - Ekonomi) 15/08/24 15:20
v/14461735/
Jakarta: Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2023–2024 dinilai tidak efektif dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Faktanya, realisasi penerimaan negara dari cukai rokok justru mengalami penurunan akibat kenaikan cukai sebesar 10 persen selama dua tahun berturut-turut.Executive Director Indonesia Budget Center, Elizabeth Kusrini mengatakan, penurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini. Kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears yang diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 dapat menjadi rujukan
“Kebijakan cukai (rokok) perlu terus dievaluasi dan disesuaikan agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara sambil tetap mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” katanya dilansir, Kamis, 15 Agustus 2024.
Elizabeth mengatakan optimalisasi penerimaan negara sangat mungkin tercapai jika kenaikan cukai rokok dilakukan secara moderat dan terencana (multiyears), seperti yang diusulkan dalam KEM PPKF 2025. Harapannya rencana tersebut dapat segera dijalankan oleh pemerintahan baru untuk meningkatkan penerimaan negara secara bertahap dan berkelanjutan.
Ia melanjutkan, sebaiknya kebijakan CHT segera disahkan sebelum pemerintahan baru menjabat untuk memastikan kepastian usaha bagi pelaku industri, sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan lebih awal. Ia juga menjelaskan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,1-5,8 persen, dengan inflasi 1,5-3,5 persen.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai secara bertahap dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif terhadap konsumsi dan produksi,” katanya.
| Baca juga: Awas! Industri hingga Petani Bisa Jadi Korban Kebijakan Simplifikasi Cukai |
Mengingat beban kenaikan cukai rokok yang cukup tinggi beberapa tahun terakhir, lanjut Elizabeth, kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian usaha bagi pelaku industri. Salah satu contoh kebijakan kenaikan cukai yang moderat adalah dengan menggunakan tingkat inflasi sebagai acuan untuk kenaikan single digit.
“Dengan kenaikan tarif yang moderat dan terencana, pelaku industri dapat lebih mudah merencanakan strategi bisnis jangka panjang,” ucapnya.
Elizabeth juga menyoroti situasi industri hasil tembakau (IHT) yang kini tengah menghadapi guncangan akibat terbitnya regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang semakin ketat mengatur ruang gerak IHT lewat berbagai restriksi penjualan, pemasaran, dan komunikasi.
Sementara itu, Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Gigih Prihantono, mengatakan tidak tercapainya target penerimaan negara dari cukai rokok pada 2023 menunjukkan tidak efektifnya kebijakan cukai yang berlaku. Untuk itu, skema kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears menurutnya akan memberikan dampak positif
“Proporsi cukai rokok (yang berlaku saat ini) itu cukup tinggi ya, padahal di sisi lain rokok ilegal juga masih banyak, nah ini yang jadi problem. Sebaiknya segera disahkan sebelum pemerintahan baru menjabat,” ujarnya.
Usulan tersebut juga dikarenakan situasi IHT yang tidak baik-baik saja setelah aturan PP 28/2024 disahkan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, sebelum PP 28/2024 bahkan kinerja IHT sudah turun sehingga bisa pasti akan lebih turun dan penerimaan negara pasti juga turun.
(END)
Kenaikan Cukai Eksesif, Daya Beli Terancam hingga Rokok Ilegal Meningkat
Jika besaran tarifnya terlampau tinggi, justru akan memperluas rokok ilegal lantaran gap harga dengan rokok legal kian melebar. [449] url asal
#cukai-rokok #cukai-rokok-naik #cukai-hasil-tembakau #tembakau #rokok #tarif-cukai-rokok
(MedCom - Ekonomi) 05/08/24 15:45
v/13387585/
Jakarta: Mulai 1 Januari 2025 tarif cukai hasil tembakau dipastikan akan naik kembali sehingga dipastikan akan berpengaruh terhadap harga jual rokok di pasaran. Indikasi tersebut menguat setelah DPR RI merestui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberlakukan tarif baru cukai rokok tahun depan.Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan sebelum menaikkan tarif cukai. Jika besaran tarifnya terlampau tinggi, justru akan memperluas rokok ilegal lantaran gap harga dengan rokok legal kian melebar.
“Kalau terlalu tinggi maka akan ada gap harga beberapa jenis golongan rokok (khususnya SPM golongan I dan SKM golongan I) dengan golongan di bawahnya sehingga rokok ilegal akan muncul,” ujar Tauhid kepada media dilansir, Senin, 5 Agustus 2024.
Faktanya, cukai dan pajak rokok yang lebih tinggi akan dibebankan langsung kepada konsumen. Dengan kondisi tersebut, peredaran rokok ilegal tidak bisa dihindari lantaran mahalnya harga jual eceran karena tingginya tarif cukai hasil tembakau, bersamaan dengan menurunnya produksi rokok legal.
Rokok ilegal meningkat
Dalam konteks ini, pilihan yang rasional jika konsumen memilih rokok yang lebih terjangkau sesuai dengan daya belinya, termasuk rokok ilegal. Data dari Kemenkeu mencatat, produksi rokok ilegal mencapai tujuh persen dari total rokok di Indonesia per tahun ditambah penurunan produksi rokok.Selain itu, realisasi penerimaan cukai sebesar Rp101,79 triliun pada semester I-2024 atau turun 3,88 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal tersebut dipicu penurunan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 4,43 persen yang merupakan kontributor utama penerimaan cukai.
| Baca juga: Bea Cukai Pastikan Setoran Negara Tak Terganggu Larangan Penjualan Rokok |
Penurunan tersebut pun dinilai akibat terjadi fenomena downtrading, yakni produksi rokok lebih banyak dihasilkan oleh pelaku usaha golongan III yang memiliki tarif cukai lebih rendah. Bahkan Tauhid menilai, penurunan rokok legal terus berlangsung akibat dari kebijakan simplifikasi cukai.
“Dalam tiga tahun terakhir, penyederhanaan tarif cukai dari 10 golongan menjadi 8 golongan mengakibatkan penurunan produksi rokok legal yang cukup signifikan. Kenaikan cukai yang berbeda tiap golongan menciptakan gap harga rokok yang tinggi sehingga rokok ilegal membesar,” jelasnya.
Tauhid pun mengimbau, pemerintah memberlakukan kembali kebijakan tarif cukai tembakau secara multiyears. Menurutnya, terobosan ini memungkinkan kenaikan harga bisa diprediksi oleh pelaku usaha dan disesuaikan dalam jangka waktu dua tahun serta implikasi sosial politiknya bisa diredakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan kenaikan cukai rokok perlu dibarengi dengan pengawasan ketat untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari peredaran rokok ilegal. Ia mengatakan peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat.
"Justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang lebih murah, bahkan alternatif lain dengan rokok ilegal. Harga merupakan variabel utama yang dapat mendistorsi perubahan keseimbangan berbagai pilar yang ada dalam IHT, penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," katanya.
(END)